MoU Sekolah Adiwiyata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI 4 KOBA Alamat: Jalan Kampung Jawa Kode Pos 33181



PERJANJIAN KERJASAMA UPTD SDN 4 KOBA DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA KOBA Nomor : Pada hari ini ….. tanggal …….. bulan ….. tahun ……., tempat di Koba yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Meri Fitrial, S.Pd.SD



NIP



: 196909162005012012



Jabatan Alamat



: Kepala Sekolah SDN 4 Koba : Jl. Kampung Jawa Disebut PIHAK PERTAMA



Nama



: Drs. Pittor, M.M



NIP



: 196505281992031005



Jabatan Alamat



: Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup : Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Padang Mulia Disebut PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk kerja sama dalam pembinaan dan peningkatan Peduli Lingkungan sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut. Pasal 1 Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk : 1.



Kerjasama diantara kedua belah pihak dalam menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenaian kepedulian lingkungan kepada peserta didik.



2.



Meningkatkan kualitas sekolah SDN 4 Koba sebagai sekolah yang berwawasan lingkungan dalam rangka menuju sekolah bersih dan rindang (Adiwiyata).



3.



Mensukseskan program K3 Pemerintahan kota Bangka Tengah



Pasal 2 Ruang Lingkup kesepakatan Bersama ini meliputi : 1.



Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai wadah / saran menciptkan perubahan prilaku manusia yang berbudaya lingkungan.



2.



Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang pendidikan, baik peserta didik maupun tenaga kependidikan dalam menerapkan pelestarian lingkungan hidup.



3.



Peningkatan peran



serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam perilaku peduli



lingkungan 4.



Koordinasi dalam hal teknis Sosialisasi Lubang Resapan Biopori, Kompos, 3R, Pembibitan, Kertas daur ulang disekolah Pasal 3



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam melaksanakan kesepakatan bersama ini wajib saling berkoordinasi. Pasal 4 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkoordinasi melakukan : 1.



Penerapan materi peduli lingkungan dalam setiap kegiatan ekstra kurikuler.



2.



Penerapan pedoman dan bahan ajar ekstrakuriuler tentang peduli lingkungan.



3.



Pelaksanaan peduli lingkungan disekolah baik teknis pengolahan lubang resapan biopori, Kompos, 3R, Pembibitan, Kertas daur ulang disekolah



4.



Monitoring dan evaluasi lingkungan secara berkala. Pasal 5



1.



Kesepakatan bersama ini dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai denan fungsinya



2.



Dalam melaksanakan kesepakatan lebih lanjut, masing-masing terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pasal 6



1.



Perubahan terhadap Kesepakatan Bersama ini dilakukan dalam bentuk Adendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.



2.



Pihak yang akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan



Pasal 7 Apa yang diperlukan untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 Pasal 8 Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Pasal 9 1.



Kesepakatan bersama dibuat rangkap 2 (dua) asli pada kertas bermaterai, masing-masing sama bunyinya.



2.



Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditanda tanggani PIHAK PERTAMA di atas materai dan di tanda tanggani PIHAK KEDUA serta dibubuhi cap kedua belah pihak, disampaikan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 10



Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani



PIHAK PERTAMA KEPALA SEKOLAH SDN 4 KOBA



PIHAK KEDUA PLT. DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOBA



MERI FITRIAL, S.Pd.SD



Drs. PITOR, M.M



NIP. 19620112198802 1002



NIP. 196505281992031005