17 0 133 KB
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA SMK BOEDI OETOMO 2 GANDRUNGMANGU DENGAN UPT PT. PLN SIDAREJA - CILACAP Pada hari …………. tanggal …… November tahun dua ribu dua puluh satu telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama : Mubarok Ijtihadi, S.Pd. Jabatan
: Kepala SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu
Alamat
: Jl.Raya Gandrungmangu No. 200 Gandrungmangu- Cilacap 53254
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu yang berkedudukan di Desa Gandrungmangu Kecamatan Gandrungmangu dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : Rizky Faizal Jabatan Alamat
: Kepala UPT PT. PLN Sidareja : Jl. Jend. Ahmad Yani Sidareja - Cilacap
Dalam hal ini dan atas nama Kepala UPT PT. PLN Sidareja Kabupaten Cilacap yang berkedudukan di Gandrungmangu - Cilacap dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah X Propinsi Jawa Tengah. 2. PIHAK KEDUA adalah Kepala UPT PT. PLN Sidareja Kabupaten Cilacap di bawah naungan Kementerian BUMN. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
1. 2.
3. 4.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pembinaan dan peningkatan Sumber daya manusia (SDM) terutama melalui program siswa PKL dan Guru magang. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal yang saling menguntungkan kedua belah pihak, terutama tentang pendidikan di SMK Boedi Oetomo2 Gandrungmangu. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal informasi Rekruitmen tenaga kerja Kedua belah pihak sepakat untuk saling menerima dan memberi peralatan maupun hal lain yang berkaitan dengan pendidikan, apabila ada dan jika diperlukan. Pasal 2 JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2024 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: 1.
Menyiapkan siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan jumlah sesuai kebutuhan pihak kedua
2.
Menyiapkan Guru magang dengan jumlah dan waktu sesuai kebutuhan pihak kedua
3.
Membantu mensosialisasikan program –program PIHAK KEDUA, kepada masyarakat umum apabila diperlukan oleh pihak kedua..
4.
Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan kegiatan promosi dan atau kegiatan pengenalan perusahaan .
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 1. Memberikan kesempatan kepada pihak pertama untuk mengirimkan siswa PKL 2. Memberikan kesempatan kepada pihak pertama untuk mengirimkan Guru magang dan atau guru tamu 3. Memberikan informasi dan merekruitmen tenaga kerja apabila pihak kedua memerlukannya.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
..
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Kepala UPK PNPM Gandrungmangu
Kepala SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu
Rizky Faizal
Mubarok Ijtihadi,S.Pd