MOU SMK Dengan SMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) BUNGA PERSADA CIANJUR DENGAN .................................................. TENTANGPENERIMAAN SISWA BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NOMOR : ......../SMK.BPC/I/2020



Pada hari ini...................Tgl................Bln............Thn........... yang bertanda tangan dibawah ini : 1.Agus salim shoffan, S.T



: Selaku Kepala SMK BPC dalam hal ini bertindak atas nama SMK Bunga Persada Cianjur (BPC) , yang berkedudukan di Jalan Pramuka Sukamulya Karang Tengah Cianjur selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2............................................. : Selaku Kepala SMP........................................................dalam hal ini bertindak atas nama SMP ......................................................., yang berkedudukan diJalan......................................................................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



Selanjutnya Para pihak bersepakat Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk mensukseskan pendidikan, maka dalam rangka perekrutan siswa baru, para pihak sepakat melaksanakan nota kesepahaman (MOU) yang dituangkan dalam naskah perjanjian sebagai berikut : Pasal 1 PENGERTIAN UMUM 1. Untuk Terlaksananya Target diatas dan atas dasar sharing dan saran dari koordinator masing masing



sekolah



bahwa



untuk PPDB Tahun



pelajaran 2020/2021



lebih meningkatkan



kerjasama dalam perkrutan peserta didik dalam bentuk kesepakatan bersama (MOU) yang lebih jelas tentang REWARD yang akan didapatkan pihak SMP untuk jumlah peserta didik yang direkrut. Untuk itu terhadap 10 Sekolah tersebut diatas akan ditawarkan kesepakatan bersama (MOU) dengan ketentuan sebagai berikut :



1) Setiap peserta didik yang mendaftar dan diterima, baik datang sendiri ataupun kolektif dihitung sebagai jumlah kesepakatan. 2) Setiap pendaftar yang berasal dari sekolah dalam MOU tidak dipungut uang formulir. 3) Reward untuk sekolah: a. Jumlah peserta didik minimal 30 siswa Cash back



: Rp 150.000/siswa



b. Jumlah peserta didik 1-20 siswa Cash back 1.



: Rp 100.000/siswa



Jalur Prestasi Selain dengan membuat MOU dengan SMP/MTS Feeder perekrutan peserta didik juga akan ditawarkan melalui jalur Prestasi: a. Peserta Akademik : 



10 Besar Nilai terbaik dari beberapa SMP







Juara 1 dan 2 siswa teladan Tingkat Sekolah SMP







Juara 1 dan 2 Olimpiade Sain/Matematika Tingkat kabupaten dan seterusnya







Juara 1 dan 2 Lomba Karya Ilmiah







Juara 1 dan 2 Lomba Kepramukaan, PMR, PASKIBRA tingkat Kabupaten dan seterusnya.



 Pasal 2 TUJUAN Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk : 1. Silaturohmi 2. Kerjasama 3. Perekrutan Pasal 3 RUANG LINGKUP PIHAK KEDUA : 1. Menyiapkan siswa untuk diarahkan masuk ke SMK Bunga Persada cianjur 2. Mengkoordinir Siswa/Siswi SMP yang masuk ke SMK Bunga Persada Cianjur PIHAK KESATU : 1. Menyediakan Brosur 2. Memberikan Persentasi tentangtang profil sekolah



Pasal 4 PENGORGANISASIAN 1. Para pihak sepakat membuat Kelompok Kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perekrutan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 . 2. Panitia Perekrutan Siswa Baru bertanggung jawab kepada para pihak SMK Bunga Persada Cianjur 3. Panitia Perekrutan melaporkan pelaksanaan kegiatan PPDB kepada para pihak Sekolah SMK Bunga Persada Cianjur 4. Panitia Perekrutan adalah personil yang ditunjuk oleh SMK Bunga Persada Cianjur Pasal 5 PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pelaksanaan Kegiatan Perekrutan Siswa Baru dilakukan berdasarkan program Tahunan 2. Pelaksanaan kegiatan Perekrutan Siswa Baru Pasal 6 LAIN-LAIN DAN PENUTUP 1. Perubahan dan/atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari Perjanjian Kerjasama ini, akan dimusyawarahkan oleh para pihak. 2. Apabila terjadi ketidak serasian dan/atau perbedaan pendapat dalam Perjanjian Kerjasama ini, Para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk Mufakat 3. Hal – hal lain yang belum atau cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam Ketentuan sendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja sama ini. Pasal 6 PENUTUP Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 ( tiga ) tahun dan akan di evaluasi setiap tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak di tanda tangani oleh para pihak



Cianjur,................................................. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kepala SMK Bunga Persada Cianjur



Kepala SMP………………………….



Agus salim shoffan, S.T



...............................................................