MoU Tera/Tera Ulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAB DAERABKOTA TERNATE t



DENG AN PEMERINTAB DAERAB KABUPATEN MANOKWARI



y-,8



NOMOR



510/



/DPP-KT/lX/2017



NOMOR



su I"\ bo I I l' I "lo I 'I:



TENTANG KERJASMfA PENYELENGGARAAN PELA YANAN TERA, TERA ULANG DAN PENGA WASAN METROLOGI LEGAL



Pada hari



ini,



Senin tanggal



25



September 2017



bertempat di Kata Ternate kami



yang bertanda



tangan dibawah ini:



I.



NURYADIN RAHMAN, SH selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kata Ternate dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Temate berkedudukan di



Jalan



Sultan



M.



Jskandar



Djabir



Syah



Kota



Temate



untuk



selanjutmya



disebut



PIHAK



PERTAMA.



2.



Ir. ROSITA MATOFA selaku Pit. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kaperasi, Usaha



Kecil



dan



Menengah



Kabupaten



Manakwari



dalarn



ha!



ini



bertindak



untuk



dan



atas



nama



Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berkedudukan di Jalan S. Condronegoro, SH untuk



selanjutnya disebut PlHAK KEDUA.



PIHAK PERT AMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut para pihak telebih dahulu



menerangkan hal-hal berikut



a. Bahwa dalarn rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah



Daerah Kabupaten/Kota harus Melaksanakan Tera/Tera Ulang;



b. Bahwa



dalarn



rangka



rnelaksanakan



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



sebagaimana



dimaksud pada hurufa. PIHAK KEDUA belurn marnpu melaksanakan pelayanan tera/tera ulang,



karena



belum



memiliki



SDM



Penera



Ahli



dan



penera



Terarnpil,



Sarana



clan



Prasarana



kemetralagian serta perwali dan Perda;



c. Bahwa PlHAK PERT AMA tel ah marnpu melaksanakan pelayanan tera/tera ulang,



serta telah



memiliki Unit Metralagi Legal;



d. Bahwa



Legal.



dalam



rangka



pelaksaaaan Undang-Undang Namor



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014-tentang



2



Tahun



Pemerintah



1981



tentang Metrologi



Daerah



dan



Peraturan



Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajid dan Pembebasan untuk di Tera/Tera Ulang serta



syarat-syarat



bagi



alat-alat



ukur,



takar,



timbang,



dan



perlengkapannya,



maka



pelayanan



tera/tera u\ang serta pengawasan kemetrologian oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang belum SKKPTTU dilakukan melalui kerjasarna dengan Daerah Kabupaten/Kota yang telah



memiliki SKKPTIU;



e.



Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama berdasarkan prinsip kemitraan



dan sating memberikan manfaat dalam rangka terselenggaranya pelayanan tera/tera ulang;



f.



Bahwa PARA PIHAK sepakat perlu meningkatkan upaya perlindungan konsurnen dalam hal



kebenaran basil pengukuran.



Dengan



memperhatikan



Undang-Undang



yang



menjadi



dasar



hukum



dan



peraturan



sebagai



berikut:



1.



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;



2.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen;



3.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



4.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;



5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;



6.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



2



Tahun



1985



tentang



wajib



dan



pembebasan



untuk



di



tera/tera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);



7.



Peraturan Pernerintah Nomor 1 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;



8.



Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 78 tahun 2016 tentang unit metrologi legal;



9.



Surat



Direlctorat



pelayanan



Perlindungan



metrologi



berupa



Konsumen



tera



dan



dan



tera



Tertib



ulang



Niaga



tanggal



perihal



5



penyelenggaraan



oktober



2016



nomor



110/PKTN/SD/10/2016;



Berdasarkan



hal-hal



tersebut



diatas,



para



pihak



sepakat



untuk



membuat



dan



melaksanakan



perjanjian kerjasama ini dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1



MAKSUD DAN TUJUAN



1.



Maksud kerjasama pelayanan tera/tera ulang ini adalah menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang pada kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Metrologi Legal.



2.



Tujuan dari kerjasama ini adalah:



a.



Terselenggaranya pelayanan tera/tera ulang.



b.



Untuk mengatasi kekosongan kegiatan pelayanan teraltera ulang.



c.



Menjamin kepastian hukum dalam hal kebenaran hasil pengukuran untuk melindungi kepentingan umum/konsumen.



Pasal 2



OBJEK KERJASAMA



Objek Kerjasama dalam perjanjian kerjasarna ini meliputi :



a.



SOM Kernetrologian;



b.



Sarana dan Prasarana;



c.



Pembiayaan;



d. Retribusi; dan lingkup pelayanan UTfP Metrologi Legal.



Pasal 3



LINGKUP KERJASAMA



Lingkup kerjasama dalam perjanjian kerjasama ini adalab sebagai berikut:



a.



Pelayanan tera dan tera ulang UTfP di kantor Unit Metrologi Legal yang sudah merniliki



SKKPTIU yang berasal dari kabupaten/kota lain yang melakukan kerjasama pelayanan;



b. Pelayanan tera ulang di luar kantor UPTD : Di tempat UTfP terpasang tetap; Di tempat UTfP terpakai;



Di tempat sidang tera ulang; dan Di laboratorium lainnya.



c.



I



d.



Pelayanan alas permintaan pemilik UTIP; Wilayab kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.



Pasal 4



HAK DAN KEW AJIBAN



l)



Pihak kedua berhak :



a.



Menerima pembagian



basil



retribusi



pelayanan tera dan/atau tera



ulang sebesar 50%



( lirna puluh persen);



b. 2)



Mendapatkan pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan waktu yang telah disepakati.



Pihak kedua berkewajiban :



a.



Menyediakan tempat pelayanan tera dan tera ulang yang layak;



b.



Menyediakan biaya operasional pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan;



c.



Menyarnpaikan waktu pelaksanaan pelayanan kepada wajib tera;



d.



Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.



3)



Pihak pertarna berhak :



a.



Menerima pernbagian hasil retribusi pelayanan tera clan atau tera ulang sebesar 50 % ( lima puluh persen);



b.



Menentukanjurnlah personil, peralatan dan waktu pelaksanaan tera dan tera ulang;



c.



Mendapatkan tempat pelayanan tera dan tera ulang yang layak.



4)



Pihak pertama berkewajiban



a.



Menyediakan personil, peralatan dan sarana mobilitas;



b.



Melaksanakan pelayanan tera dan/atau ulang sesuai dengan waktu yang telah disepakati;



c.



Menyediakan biaya operasional pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan.



Pasal 5



JANGKA WAKTU KERJASAMA



Jangka waktu kerjasama pelayanan tera dan tera ulang UTfP atau Jainnya ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun paling lama berlaku sampai bulan Desember 2019.



Pasal 6



PENYELESAIAN PERSELISIHAN



l).



Dalam



hal



terdapat



perselisiban,



PARA



PIHAK



sepakat



untuk



menyelesaikan



dengan



musyawarah mufakat;



2)



Apabila



perselisihan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(I)



tidak



dapat



diselesaikan



dan



pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah mengambil



alih pelaksanaannya.



Pasal 7



PENUTUP



I).



Setiap perubahan



tetapkan



dan hal-hal lain yang belum diatnr dalam perjanjian kerjasama ini akan



lebih lanjut atas dasar kesepakatan



PARA PIHAK dalam



di



bentuk addendum dan



merupakan bagian yang terpisah dari perjanjian kerjasama ini, 2).



Perjanjian kerjasarna



tandatangani



oleh



ini



dibuat rangkap 2 (dua)



PARA



PIBAK



dan



mempunyai



dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.



PERTAMA



CHMAN



SH



asli, masing-masing bermaterai cukup di



kekuatan



hukurn



yang



sama



untuk