22 0 2 MB
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAB DAERABKOTA TERNATE t
DENG AN PEMERINTAB DAERAB KABUPATEN MANOKWARI
y-,8
NOMOR
510/
/DPP-KT/lX/2017
NOMOR
su I"\ bo I I l' I "lo I 'I:
TENTANG KERJASMfA PENYELENGGARAAN PELA YANAN TERA, TERA ULANG DAN PENGA WASAN METROLOGI LEGAL
Pada hari
ini,
Senin tanggal
25
September 2017
bertempat di Kata Ternate kami
yang bertanda
tangan dibawah ini:
I.
NURYADIN RAHMAN, SH selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kata Ternate dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Temate berkedudukan di
Jalan
Sultan
M.
Jskandar
Djabir
Syah
Kota
Temate
untuk
selanjutmya
disebut
PIHAK
PERTAMA.
2.
Ir. ROSITA MATOFA selaku Pit. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kaperasi, Usaha
Kecil
dan
Menengah
Kabupaten
Manakwari
dalarn
ha!
ini
bertindak
untuk
dan
atas
nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berkedudukan di Jalan S. Condronegoro, SH untuk
selanjutnya disebut PlHAK KEDUA.
PIHAK PERT AMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut para pihak telebih dahulu
menerangkan hal-hal berikut
a. Bahwa dalarn rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota harus Melaksanakan Tera/Tera Ulang;
b. Bahwa
dalarn
rangka
rnelaksanakan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
sebagaimana
dimaksud pada hurufa. PIHAK KEDUA belurn marnpu melaksanakan pelayanan tera/tera ulang,
karena
belum
memiliki
SDM
Penera
Ahli
dan
penera
Terarnpil,
Sarana
clan
Prasarana
kemetralagian serta perwali dan Perda;
c. Bahwa PlHAK PERT AMA tel ah marnpu melaksanakan pelayanan tera/tera ulang,
serta telah
memiliki Unit Metralagi Legal;
d. Bahwa
Legal.
dalam
rangka
pelaksaaaan Undang-Undang Namor
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014-tentang
2
Tahun
Pemerintah
1981
tentang Metrologi
Daerah
dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajid dan Pembebasan untuk di Tera/Tera Ulang serta
syarat-syarat
bagi
alat-alat
ukur,
takar,
timbang,
dan
perlengkapannya,
maka
pelayanan
tera/tera u\ang serta pengawasan kemetrologian oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang belum SKKPTTU dilakukan melalui kerjasarna dengan Daerah Kabupaten/Kota yang telah
memiliki SKKPTIU;
e.
Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama berdasarkan prinsip kemitraan
dan sating memberikan manfaat dalam rangka terselenggaranya pelayanan tera/tera ulang;
f.
Bahwa PARA PIHAK sepakat perlu meningkatkan upaya perlindungan konsurnen dalam hal
kebenaran basil pengukuran.
Dengan
memperhatikan
Undang-Undang
yang
menjadi
dasar
hukum
dan
peraturan
sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
2
Tahun
1985
tentang
wajib
dan
pembebasan
untuk
di
tera/tera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
7.
Peraturan Pernerintah Nomor 1 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 78 tahun 2016 tentang unit metrologi legal;
9.
Surat
Direlctorat
pelayanan
Perlindungan
metrologi
berupa
Konsumen
tera
dan
dan
tera
Tertib
ulang
Niaga
tanggal
perihal
5
penyelenggaraan
oktober
2016
nomor
110/PKTN/SD/10/2016;
Berdasarkan
hal-hal
tersebut
diatas,
para
pihak
sepakat
untuk
membuat
dan
melaksanakan
perjanjian kerjasama ini dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud kerjasama pelayanan tera/tera ulang ini adalah menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang pada kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Metrologi Legal.
2.
Tujuan dari kerjasama ini adalah:
a.
Terselenggaranya pelayanan tera/tera ulang.
b.
Untuk mengatasi kekosongan kegiatan pelayanan teraltera ulang.
c.
Menjamin kepastian hukum dalam hal kebenaran hasil pengukuran untuk melindungi kepentingan umum/konsumen.
Pasal 2
OBJEK KERJASAMA
Objek Kerjasama dalam perjanjian kerjasarna ini meliputi :
a.
SOM Kernetrologian;
b.
Sarana dan Prasarana;
c.
Pembiayaan;
d. Retribusi; dan lingkup pelayanan UTfP Metrologi Legal.
Pasal 3
LINGKUP KERJASAMA
Lingkup kerjasama dalam perjanjian kerjasama ini adalab sebagai berikut:
a.
Pelayanan tera dan tera ulang UTfP di kantor Unit Metrologi Legal yang sudah merniliki
SKKPTIU yang berasal dari kabupaten/kota lain yang melakukan kerjasama pelayanan;
b. Pelayanan tera ulang di luar kantor UPTD : Di tempat UTfP terpasang tetap; Di tempat UTfP terpakai;
Di tempat sidang tera ulang; dan Di laboratorium lainnya.
c.
I
d.
Pelayanan alas permintaan pemilik UTIP; Wilayab kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.
Pasal 4
HAK DAN KEW AJIBAN
l)
Pihak kedua berhak :
a.
Menerima pembagian
basil
retribusi
pelayanan tera dan/atau tera
ulang sebesar 50%
( lirna puluh persen);
b. 2)
Mendapatkan pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Pihak kedua berkewajiban :
a.
Menyediakan tempat pelayanan tera dan tera ulang yang layak;
b.
Menyediakan biaya operasional pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan;
c.
Menyarnpaikan waktu pelaksanaan pelayanan kepada wajib tera;
d.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.
3)
Pihak pertarna berhak :
a.
Menerima pernbagian hasil retribusi pelayanan tera clan atau tera ulang sebesar 50 % ( lima puluh persen);
b.
Menentukanjurnlah personil, peralatan dan waktu pelaksanaan tera dan tera ulang;
c.
Mendapatkan tempat pelayanan tera dan tera ulang yang layak.
4)
Pihak pertama berkewajiban
a.
Menyediakan personil, peralatan dan sarana mobilitas;
b.
Melaksanakan pelayanan tera dan/atau ulang sesuai dengan waktu yang telah disepakati;
c.
Menyediakan biaya operasional pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu kerjasama pelayanan tera dan tera ulang UTfP atau Jainnya ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun paling lama berlaku sampai bulan Desember 2019.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
l).
Dalam
hal
terdapat
perselisiban,
PARA
PIHAK
sepakat
untuk
menyelesaikan
dengan
musyawarah mufakat;
2)
Apabila
perselisihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
tidak
dapat
diselesaikan
dan
pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah mengambil
alih pelaksanaannya.
Pasal 7
PENUTUP
I).
Setiap perubahan
tetapkan
dan hal-hal lain yang belum diatnr dalam perjanjian kerjasama ini akan
lebih lanjut atas dasar kesepakatan
PARA PIHAK dalam
di
bentuk addendum dan
merupakan bagian yang terpisah dari perjanjian kerjasama ini, 2).
Perjanjian kerjasarna
tandatangani
oleh
ini
dibuat rangkap 2 (dua)
PARA
PIBAK
dan
mempunyai
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
PERTAMA
CHMAN
SH
asli, masing-masing bermaterai cukup di
kekuatan
hukurn
yang
sama
untuk