MOU Untuk Santri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PEMBERIAN BEASANTRI PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QUR’AN AL-MADINAH BAUBAU



……/A/MoU-PBP/…../…./20…



Perjanjian Penerima Beasiswa Pendidikan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau, yang bertanda tangan di bawah ini :



I.



Nama Lengkap



: Latang, S.Pd.I., B.A. (hons)., M.A.



Jabatan



: Direktur Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau



Selanjutnya bertindak mewakili Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an AlMadinah Baubau yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA



II.



Nama Lengkap



: …………………………………………………….



NIK KTP



: …………………………………………………….



Tempat Tanggal Lahir



: …………………………………………………….



Alamat Rumah



: …………………………………………………..... …………….……………………………………… …………….……………………………………... …………….………………………………………



Asal Sekolah



: …………………………………………………….



Selanjutnya bertindak sebagai penerima beasiswa di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau yang kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA



Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” dan masing-masing disebut “PIHAK”. Sehubungan dengan pemberian beasiswa pendidikan oleh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau kepada PIHAK KEDUA, PARA PIHAK telah



sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian pemberian beasiswa pendidikan (untuk selanjutnya disebut perjanjian beasiswa), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 DEFINISI



1. Calon penerima beasiswa adalah seorang siswa yang akan mendaftar ke Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau atau siswa yang sudah terdaftar menjadi santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau.



2. Program pendidikan adalah program studi perkuliahan selama 6 semester.



PASAL 2 KONDISI PEMBERIAN BEASISWA



1. Beasiswa diberikan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan sepekan setelah seleksi.



2. Beasiswa diberikan selama PIHAK KEDUA masih tercatat sebagai santri maksimal sampai semester 6 (enam), yang dimulai sejak penetapan penerimaan beasiswa pendidikan.



3. Keberlanjutan pemberian beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan pada pencapaian prestasi akademik PIHAK KEDUA, yaitu:



a.



Menyetorkan hafalan Al-Qur’an sesuai target hafalan per semester.



b.



Tidak mempunyai remedial lebih dari 2 mata kuliah di setiap semesternya.



c.



Memenuhi segala kewajiban yang akan disebutkan dalam pasal 5.



PASAL 3 NILAI BANTUAN BEASISWA 1. Besaran dana yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk bantuan/subsidi/penggantian biaya pendidikan adalah sesuai dengan yang dibayarkan PIHAK KEDUA ke Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau dengan maksimal penggantian sebesar:



a. Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan untuk biaya makan



b. Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya sarana prasarana c. Rp550.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pendidikan d. Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Ekstrakurikuler



2. PIHAK PERTAMA akan mengkaji ulang besaran dana dan skema penyaluran dana secara berkala.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1. Mengadakan test seleksi calon penerima beasiswa dan mengumumkan hasil test kepada PIHAK KEDUA.



2. Menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kemampuan untuk PIHAK KEDUA demi suksesnya program pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau.



3. Membimbing dan mengarahkan PIHAK KEDUA agar tetap komitmen di atas program pendidikan yang telah dicanangkan pihak Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau.



4. Melakukan evaluasi terhadap keberadaan PIHAK KEDUA selama di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau serta mengambil keputusan terhadap suatu masalah.



5. Memberi nasihat, tugas, dan amanah kepada PIHAK KEDUA selama masih menjadi santri dan setelah purna program pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau melalui musyawarah yang bijaksana.



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1. Menerima hasil test seleksi calon penerima beasiswa dan mendapatan pengumuman hasil test dari PIHAK PERTAMA.



2. Mematuhi dan menjunjung tinggi asas, norma dan tata tertib yang telah dibuat oleh PIHAK PERTAMA baik tertulis dan yang tidak tertulis.



3. Ikhlas dan amanah menjalankan kewajiban sebagai penerima beasiswa. 4. Giat dan disiplin dalam mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau.



5. Mengganti segala kerusakan sarana-prasarana yang ditimbukan oleh PIHAK KEDUA.



6. Menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan waktu yang telah diprogramkan (6 Semester).



7. Bersedia tidak menikah selama mengikuti program pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau atau Menikah atas persetujuan PIHAK PERTAMA



8. Berhak mendapat bimbingan dan fasilitas lain dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



9. Bersedia menjadi kader Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau atau Yayasan Al-Husna Wahdah Islamiyah setelah selesai program pendidikan.



10. Bersedia untuk tidak mengikuti program pendidikan lain dan atau kegiatan di luar kegiatan pendidikan selama mengikuti program pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau.



11. Siap melakukan pengabdian selama 2 (dua) tahun di tempat yang akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.



12. Mengganti rugi beasiswa apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri (dari program beasiswa atau dari ma’had) atau dikeluarkan di tengah masa program pendidikan sebesar beasiswa yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA selama masa program pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau (kecuali jika mempunyai udzur syar’i atau sebab lain yang bisa diterima oleh PIHAK PERTAMA).



PASAL 6 PENGAKHIRAN BEASISWA



1. Pemberian beasiswa akan berakhir apabila: a. Jangka waktu pemberian beasiswa berakhir (6 Semester) b. PIHAK KEDUA tidak lagi terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Al-Madinah Baubau, yang disebabkan antara lain:



1) Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya 2) Meninggal dunia 3) Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena kondisi fisik/psikis, penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain yang bisa diterima oleh PIHAK PERTAMA 4) Dikeluarkan (Drop Out)



2. Beasiswa akan dihentikan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA:



a. Tidak memenuhi capaian prestasi akademik berupa: 1) Menyetorkan hafalan Al-Qur’an sesuai target hafalan persemester. 2) Tidak mempunyai remedial lebih dari 2 mata kuliah disetiap semesternya. 3) Indeks Prestasi < 2.75 4) Tidak menyelesaikan studi tepat waktu. 5) Melakukan aktivitas yang merugikan Pesantren



b. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian beasiswa atau tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 4.



c. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.



d. Diskorsing, dikeluarkan atau diberhentikan sebagai santri oleh Pondok Pesantren



Tahfidzul



Quran



Al-Madinah



Baubau



karena



melakukan



pelanggaran.



e. Terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang;



f. Melakukan pelanggaran syariat, kesalahan berat atau perbuatan kriminal lainnya menurut perundang-undangan yang diatur oleh Negara Republik Indonesia.



g. Melakukan kegiatan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan visi dan misi PIHAK PERTAMA



PASAL 7 CARA PEMBAYARAN DAN GANTI RUGI



1. Beasiswa pendidikan akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai, namun akan diberikan dalam bentuk fasilitas yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.



2. Ganti rugi dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan mengganti biaya yang didapat selama menjadi santri beasiswa manakala PIHAK KEDUA menghentikan masa pemberian beasiswa selama proses akademik atau melakukan hal-hal yang disebutkan dalam pasal 6 ayat 2.



PASAL 8 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Perjanjian ini diinterpretasikan, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum Islam kemudian menurut Undang-Undang yang berlaku



2. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan terkait dengan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat.



3. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.



PASAL 9 LAIN-LAIN



1. Terhadap perjanjian beasiswa ini dapat dilakukan perubahan berupa pengurangan, penambahan, perluasan dan penyempurnaan sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dinyatakan sah apabila dibuat secara tertulis dengan jalan membuat suatu amandemen atas perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



2. Seluruh amandemen perjanjian, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan perjanjian ini, baik yang telah dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian beasiswa ini.



3. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian beasiswa ini dengan niat dan itikad baik serta penuh amanah.



4. Perjanjian beasiswa ini menggantikan kesepakatan-kesepakatan dan perikatanperikatan dalam bentuk apapun yang terkait dengan hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini yang telah dibuat oleh PARA PIHAK sebelum berlakunya perjanjian beasiswa ini.



Demikian perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai dan dibuat dalam dua rangkap masing-masing adalah asli dan sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh PARA PIHAK.



Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ......................... tanggal ......... bulan ........................ tahun……….M



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Direktur Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau



Penerima Beasiswa



Materai 10.000



(Latang, S.Pd.I., B.A. (hons)., M.A.)



(…………………………………)



Saksi-saksi :



1. Ustadz …………………………………… : …………………………………………... (Direktur Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Madinah Baubau)



2. ……… …………………………………… : …………………………………………... (Wali Santri)