5 0 74 KB
KESEHATAN DAERAH MILITER III / SILIWANGI RUMKIT TK II 03.05.01 DUSTIRA
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK II 03.05.01 DUSTIRA Nomor: Kep /
31
/ VI / 2022
TENTANG
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TK II O3.05.01 DUSTIRA KEPALA RUMAH SAKIT TK II 03.05.01 DUSTIRA
Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja unit Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dipandang perlu adanya suatu pedoman sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga yang berobat di Rumah Sakit TK II. 03.05.01 Dustira b.
Bahwa struktur organisasi dan tata kerja unit Sistem Informasi
Manejemen Rumah Sakit (SIM RS) TK II. 03.05.01 Dustira perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Rumah Sakit TK II. 03.05.01 Dustira.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Rumah Sakit 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit 3.
Permenkes No 1171 Tahun 2011 Tentang SIRS
4.
Permenkes RI No 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit
MEMUTUSKAN
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK. II 03.05.01 DUSTIRA TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT TK. II 03.05.01 DUSTIRA.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Cimahi Pada tanggal :
Juni 2022
Kepala Rumah Sakit Tk. II Dustira
dr. Bayu Dewanto, Sp.Bs