Pedoman SIMRS MRMIK 13 EP 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN NIRMALA HUSADHA RSU NIRMALA Jl. Letnan Yusup Telp. (0281) 892844-892845 PURBALINGGA 53371



PERATURAN DIREKTUR RSU NIRMALA PURBALINGGA NOMOR :



TENTANG



PEDOMAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT RSU NIRMALA PURBALINGGA



DIREKTUR RSU NIRMALA PURBALINGGA Menimbang



:



a. Bahwa pembentukan sistem informasi manajemen rumah sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia; b. bahwa sistem manajemen data program PMKP, dan manajemen data surveilans dan indikator mutu harus terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pedoman Pengelolaan data dan Informasi.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/PER/III/ 2010



tentang Klasifikasi Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara



Republik



sebagaimana



Indonesia Tahun



telah



2010



diubah terakhir dengan



Kesehatan Nomor 35



Nomor 585),



Peratura



Menteri



Tahun 2013 (Berita Negara Republik



Indonesia Nomor 741); 6. Keputusan Ketua Yayasan Nirmala Husadha tentang Pengangkatan Direktur RSU Nirmala Husadha. Menetapkan



: PERATURAN TENTANG



DIREKTUR



PEDOMAN



RSU



SISTEM



NIRMALA INFORMASI



PURBALINGGA MANAJEMEN



RUMAH SAKIT



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: a.



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



b.



Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.



c.



Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan.



d.



Informasi merupakan data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang mempunyai arti dan bermanfaat bagi manusia. Informasi merupakan interpretasi data yang disajikan dengan cara yang berarti dan berguna.



e.



Data merupakan merupakan fakta atau gambaran mentah (business facts) yang menunjukkan peristiwa yang terjadi dalam organisasi dan lingkungan fisik yang dikumpulkan melalui serangkaian prosedur.



f.



Surveilans kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.



BAB II INTEGRASI DATA Pasal 2



a.



SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.



b.



Pengintegrasian dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kemampuan komunikasi data (interoperabilitas). Pasal 3



Program peningkatan mutu keselamatan pasien terdiri dari: a.



Pemantauan indikator klinis. Indikator klinis yang bermaksud untuk menilai mutu pelayanan antara lain, Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi area indicator, Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan Komunikasi Efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, Benar lokasi, benar prosedur, benar pasien operasi, Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, Pengurangan resiko pasien jatuh



b.



Kesalahan medis (medication error dan kejadian nyaris cidera ( KNC )



c.



Penecegahan dan kontrol infeksi, surveilan dan pelaporan.



Pasal 4



Program Survailans Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi a.



Menyusun instrument pengumpulan data.



b.



Menyusun juknis pengisian instrument.



c.



Mensosialisasikan pengisian lembar survailans beserta juknis keseluruh anggota Tim PPIRS (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit) dan seluruh petugas unit rawat inap dengan cara : 1) Memberi undangan sosialisasi yang dihadiri seluruh petugas unit rawat inap. 2) Memberi edaran sosialisasi yang dilampiri formulir survailans beserta juknis. 3) Pengumpulan data oleh IPCLN (Infection Preventing and Control Link Nurse). 4) Perekapan data dilakukan tiap bulan oleh IPCLN (Infection Preventing and Control Link Nurse) di masing-masing Unit Rawat Inap. 5) Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisa setiap bulan oleh IPCN (Infection Prevention Control Nurse). 6) Melaporkan hasil perngolahan dan analisa data kepada komite dan komite melaporkan kepada Direktur. 7) Presentasi dan feedback ke unit terkait.



BAB III SISTEM MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI Pasal 5



a.



Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan danpengembangan SIMRS.



b.



Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:



c.



kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan,peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional.



d.



kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan



e.



budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.



Pasal 6



a.



Arsitektur SIMRS paling sedikit terdiri atas: 1) kegiatan pelayanan utama (front office); 2) kegiatan administratif (back office); dan 3) komunikasi dan kolaborasi



b.



`Selain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat mengembangkan SIMRS dengan menambahkan arsitektur pendukung yang berupa Picture Archiver System (PACS), Sistem Manajemen Dokumen (Document Management System), Sistem Antar Muka Peralatan Klinik, serta Data Warehouse dan Bussines Intelegence.



Pasal 7



SIMRS yang diselenggarakan oleh Rumat Sakit harus memenuhi 3 (tiga) unsur yang meliputi keamanan secara fisik, jaringan, dan sistem aplikasi.



BAB IV PENUTUP Pasal 8



Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dikeluarkan di: Purbalingga Pada Tanggal : 05 Maret 2018 Direktur RSU Nirmala Purbalingga,



dr. Tjahja Krisna Wibowo, M.Kes



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit merupakan organisasi yang padat karya, padat modal, padat teknologi, dan padat informasi. Informasi yang dihasilkan tersebut membutuhkan pengelolaan data yang maksimal sehingga menghasilkan informasi yang berguna, salah satunya dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan rumah sakit. Rumah sakit harus merumuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain efisiensi dari dalam (organisasi, manajemen, serta SDM) serta harus mampu secara cepat dan tepat mengambil keputusan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menjadi organisasi yang responsif, inovatif, efektif, efisien dan menguntungkan. Oleh karena itu, rumah sakit membutuhkan suatu sistem informasi yang akurat dan handal serta cukup memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. Rumah sakit harus merumuskan kebijakan-kebijakan strategis antara lain efisiensi dari dalam (organisasi, manajemen, serta SDM) serta harus mampu secara cepat dan tepat mengambil keputusan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menjadi organisasi yang responsif, inovatif, efektif, efisien dan menguntungkan. Dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta. Teknologi informasi telah mempengaruhi pula pelayanan rumah sakit, antara lain dibutuhkan dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan ketepatan dan kecepatan pelayanannya. Sistem informasi yang digunakan di rumah sakit disebut Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). SIMRS adalah sebuah sistem komputer yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Di era globalisasi ini, SIMRS merupakan sarana pendukung yang sangat penting, bahkan dikatakan mutlak untuk mendukung pengelolaan operasional rumah sakit. SIMRS berfungsi dari sisi medis maupun bisnis. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pasien dengan kualitas yang tinggi bergantung pada dokumentasi yang baik dari setiap pasien. Informasi finansial juga esensial untuk



perencanaan strategis dan pendukung operasional yang efisien dalam proses perawatan pasien. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk dapat menghasilkan informasi yang dapat diandalkan, akurat, terkini, aman, dan relevan baik dari segi klinis maupun administratif. B. Tujuan Pedoman 1.



Tujuan Umum Pedoman pelayanan sistem informasi manajemen sebagai dasar arahan, pegangan dan



pengendalian



bagi



petugas



rumah



sakit, sistem



informasi manajemen



dalam memberikan pelayanan kepada petugas pelayanan di Rumah Sakit Umum Nirmala. 2.



Tujuan Khusus Pedoman pelayanan sistem informasi manajemen sebagai dasar arahan, pegangan dan pengendalian bagi petugas rumah sakit yang secara khusus berkecimpung dalam pengembangan yang berhubungan dengan teknologi dan informasi dilingkungan Rumah Sakit Umum Nirmala sehingga menghasilkan tatalaksana



penggunaan



teknologi dan informasi yang baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain sistem informasi manajemen dengan adanya pedoman pelayanan sistem informasi manajemen, maka petugas dapat: a.



Terselenggaranya proses database rumah sakit tersedia secara cepat, tepat, dan akurat serta tersentralisasi dan terintegrasi.



b.



Meningkatkan kemampuan sebagai perencana dan pengendali jalannya operasional rumah sakit yang dilaksanakan dipetugas terkait sehubungan dengan penggunakan teknologi informasi



c.



Mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi informasi, dan system komunikasi komputer rumah sakit.



d.



Menjamin sistem komunikasi komputer secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan yang yang berlaku.



e.



Melindungi aset rumah sakit bidang teknologi informasi, data dan informasi, perangkat lunak, perangkat keras, pengguna, dan prosedur-prosedur yang berkaitan.



f. C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Nirmala meliputi:



1. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Teknologi Informasi. a. Bagian sistem informasi manajemen masuk dalam struktur organisasi rumah sakit dalam rangka untuk mengelola dan melakukan pemeliharaan terhadap semua perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang berbasiskan teknologi informasi. Perangkat keras (hardware) meliputi : unit komputer, printer, LAN



scanner, (Local



swsistem informasi manajemench Area



Network),



hub



broadband,



hub,



jaringan data



remote



gateway,



radio/wireless link, modem ADSL, unit server dan peripheral yang mengikutinya. Perangkat lunak (software) meliputi : sistem operasi (operating system), modul aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), perangkat lunak aplikasi umum dan perkantoran, perangkat lunak aplikasi tools, perangkat lunak aplikasi multimedia, internet dan aplikasi khusus lainnya yang dipergunakan untuk mendukung operasional perangkat keras dan jaringan LAN. b. Sistem informasi manajemen berfokus strategi dalam pemeliharaan SIMRS yang selaras dengan visi dan misi rumah sakit. Mengembangkan koordinasi lintas bagian atau unit terkait, dalam rangka memberikan support dan integrasi sistem data maupun informasi untuk kemudahan dalam bekerja dan memberi layanan bagi customer. 2. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN a. SIM-RS merupakan dukungan dari bagian Sistem informasi manajemen yang bekerja untuk menata manajemen informasi dan melakukan pengelolaan SIM RS maupun aplikasi SIM RS, seperti yang berhubungan dengan hak akses user, data pasien, tarif rumah sakit, dan pemasangan SIM pada unit pelayanan terkit demi penerapan sistem teknologi informasi dalam pelayanan rumah sakit. b. SIM-RS sebagai pusat informasi dan manajemen juga menjadi salah satu penentu keberhasilan manajemen rumah sakit dalam mengelola tagihan pasien, Rekam Medis, pembukuan RS dan lain-lain. Sumber informasi ini harus dikelola dengan rapi dan baik agar pengelolaan Rumah Sakit bisa ditingkatkan menjadi Rumah Sakit yang unggul dan profesional. 3. Pengelolaan Data Rumah Sakit a. Rumah sakit menyediakan sistem manajemen data terintegrasi yang didukung dengan teknologi informasi mulai dari pengumpulan, pelaporan, analisis, validasi, serta publikasi data untuk internal rumah sakit dan eksternl rumah



sakit. Publikasi data harus memperhatikan kerahasiaan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit juga menyediakan teknologi dan dukungan lainnya untuk mendukung sistem manajemen data pengukuran mutu terintegrasi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pada rumah sakit besar dan kompleks sifatnya dibutuhkan teknologi dan atau staf yang mempunyai



kompetensi



mengelola



data.



Kumpulan



data



memberikan



gambaran/profil rumah sakit selama kurun waktu tertentu. Karena sistem informasi manajemen itu, kumpulan data merupakan suatu bagian penting dalam kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit. Jenis data yang dikumpulkan di rumah sakit jumlahnya cukup banyak, dan pengumpulan datanya serta pengelolaannya bersifat terus menerus. b. Jenis data yang dibutuhkan mencakup hal berikut: 1) Untuk mendukung proses asuhan dibutuhkan data rekam medik pasien dan data capaian mutu pelayanan (indikator area pelayanan). 2) Untuk mendukung proses manajerial dibutuhkan data analisa pasien, data indikator area klinis, manajemen dan sasaran keselamatan pasien, serta data sdm, sarana, dan keuangan. 3) Untuk mendukung proses mutu pelayanan dibutuhkan data capaian indikator mutu rumah sakit, termasuk manajemen risik, manajemen sarana, pencegahan infeksi. 4) Untuk keperluan pihak diluar rumah sakit seperti dina kesehatan, kementerian kesehatan, BPJS atau asuransi lainnya. c. Jenis data terintegrasi yang terit program PMKP adalah: 1) Data dari indikator mutu unit dan indikator mutu prioritas rumah sakit. 2) Data hasil monitoring kepatuhan panduan praktik klinis dan clinical pathway di tingkat kelompok staf medis dan di tingkat prioritas rumah sakit. 3) Data dari hasil surveilans infeksi. 4) Data dari pelaporan insiden keselamatan pasien. 5) Data hasil monitoring



kinerja



staf



klinis (bila monitoring kinerja



menggunakan indikator mutu). 6) Data hasil pengukuran budaya keselamatan. d. Pengumpulan data adalah: 1) Data terkit pasien dan pelayanannya dicatat dan dihimpun dalam berkas rekam medis, baik berbasis data elektronik maupun fisik.



2) Data terit manajemen dihimpun dari



laporan



rekam



medis,



capaian



indikator mutu, laporan sarana, laporan sdm dan laporan keuangan. 3) Data terkit program mutu dihimpun dari laporan rekam medis, capaian indikator mutu dan laporan insiden. e. Penyajian data Internal disajikan dalam bentuk sebagai berikut: 1) Laporan pelayanan disajikan sebagai laporan rekam medik, termasuk data kunjungan, data populasi pasien, indikator rawat inap serta KLPCM (ketidak lengkapan pengisian catatan medis). 2) Laporan manajemen disajikan sebagai laporan kunjungan, laporan kinerja unit/instalasi, laporan keuangan, dan laporan capaian indikator mutu. 3) Laporan mutu disajikan sesuai data Indikator Area Klinis, Indikator Area Manajemen, Indikator Sasaran Keselamatan Pasien, dan Indikator Mutu Unit. f. Penyajian data Eksternal disajikan dalam bentuk sebagai berikut: 1) Untuk laporan ke dinas kesehatan, disajikan sesuai ketentuan dari dinas kesehatan. 2) Untuk laporan ke BPJS digunakan data dari software inacbg sesuai ketentuan kementrian kesehatan dan bpjs. 3) Data mutu dari RS lain digunakan sebagai perbandingan capaian mutu RS. Data ini diolah oleh tim mutu RS. g. Kerahasiaan data pasien Dalam rekam medis hanya bisa diakses oleh tenaga pelayanan pasien (dokter, perawat, bidan, gizi dan petugas yang telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan data pasien) dan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan tentang kerahasiaan data pasien. 4. Aset Rumah Sakit a. Perangkat keras dan perangkat lunak yang diberikan kepada karyawan/user yang karena pekerjaannya mengharuskan menggunakan perangkat tersebut, maka perangkat itu merupakan aset milik rumah sakit. b. Modul aplikasi SIMRS yang dibangun sendiri oleh karyawan Sistem informasi manajemen atau dibeli dari pihak lain, merupakan aset milik rumah sakit. 5. Keamanan Server a. Server menerapkan sistem registrasi user melalui username dan password. Password harus terenkripsi menggunakan metode enkripsi standar. Data yang



terdapat pada server akandi-back-up dalam jangka waktu tertentu oleh petugas yang ditunjuk jobdesc yang diberikan. b. Server ditempatkan pada lokasi khusus yang memiliki akses terbatas dan tidak semua orang bisa masuk tanpa ijin dari Kepala Bagian Sistem informasi manajemen. c. Ruang Server memiliki suhu yang terjaga diantara: 17o - 22o Celcius 6. Keamanan Hardware a. Hardware yang merupakan sambungan jaringan komunikasi vital antara lain: Hub Broadband, Gateway, Radio/Wireless Link, Modem ADSL, Hub Router, harus berada dalam suatu ruangan khusus. b. Ruangan tempat peralatan vital perangkat Sistem informasi manajemen, dilengkapi dengan pengaman jaringan listrik bila terjadi hubungan arus pendek, sensor



kebakaran,



pendingin



ruangan



(Air



Condsistem



informasi



manajemenioner), alat pemadam kebakaran (APAR). c. Ruangan tempat peralatan vital perangkat Sistem informasi manajemen tidak diperkenankan dimasuki oleh orang lain, selain petugas Sistem informasi manajemen atau kecuali mendapatkan ijin dari Sistem informasi manajemen. 7. Keamanan Jaringan Komunikasi Komputer dan Aplikasi Terapan Untuk memastikan keamanan jaringan komunikasi komputer dan aplikasi, maka jalur akses, identifikasi, autentifikasi user dan Wi-Fi di lingkungan rumah sakit diatur dan dilaksanakan oleh bagian Sistem informasi manajemen. 8. Ketentuan Aplikasi SIMRS a. Aplikasi SIMRS dipriorsistem informasi manajemenaskan berbasis online dan memperhatikan integrasi dengan aplikasi yang sudah berjalan serta memiliki pengamanan data dan informasi, dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. b. Apabila aplikasi khusus yang karena secara teknis tidak dapat diusahakan memenuhi ketentuan,maka hal ini dimungkinkan untuk digunakan di rumah saksistem informasi manajemen. 9. Pengelolaan Internet dan Content



a. Pengelolaan dan pengaturan hal-hal terkit akses jaringan dan internet Rumah Sakit Umum Nirmala secara teknis dilakukan oleh petugas bagian sistem informasi manajemen sebagai Pengelola Internet dan Jaringan. b. Penggunaan akses internet diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan rumah sakit dan fasilitas untuk pelanggan rumah sakit (pasien dan keluarga). Untuk penggunaan di luar keperluan tersebut diperbolehkan namun hingga saat ini rumah sakit masih menyerahkan tanggung jawab penggunaan internet atas kesadaran pengguna. Mengingat internet dan teknologi informasi elektronik lainnya berkembang dengan cepat, maka disadari kebijakan ini mungkin tidak relevan lagi pada suatu hari nanti. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan atas kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang dimiliki rumah sakit. 10. Pendidikan dan Pelatihan di bagian sistem informasi manajemen. a. Karyawan sistem informasi manajemen melakukan pelatihan terkait dengan pengembangan



sistem



informasi



manajemen



baik



dari



Pengembangan



Perangkat Lunak maupun Perangkat Keras, yang dilakukan. b. vendor agar Karyawan sistem informasi manajemen memiliki bekal cukup dalam melakukan pemeliharaan maupun memberikan pelatihan bagi pengguna (end user). c. Pengguna (user) dari petugas terkait yang menggunakan produk sistem informasi manajemen (perangkat keras dan perangkat lunak) mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum menggunakan produk tersebut. d. Jika perlu, sistem informasi manajemen melakukan kerjasama dengan bagian SDM Rumah Sakit untuk melakukan pelatihan pada skala yang lebih besar, yang melibatkan lebih dari 1 petugas. e. Karena perkembangan teknologi informasi terus berjalan, maka pelatihan juga bersifat berkesinambungan mengikuti perkembangan dan kebijakan rumah sakit. 11. Pembatasan Akses a. Selain Karyawan administrator atau Karyawan sistem informasi manajemen, kepada karyawan/user dilarang melakukan perubahan/menambah setting IP dan nama computer serta software yang telah terpasang di komputer rumah sakit.



b. Kepada seluruh karyawan/user dilarang melakukan berbagai kegiatan yang yang melanggar hukum pada saat menggunakan jaringan internet rumah sakit. c. Kepada seluruh karyawan/user dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak dan menghapus data dan informasi rumah sakit dan/atau menyebarkan informasi rumah sakit kepada pihak lain. d. Kepada seluruh karyawan/user dilarang memberikan username dan password atau hak akses kepada orang/pihak lain. e. Tidak diperkenankan mengembangkan/menambah jaringan Teknologi Informasi tanpa ijin dari Bagian sistem informasi manajemen. f. Tidak diperkenankan menggunakan aset sistem informasi manajemen milik rumah sakit, untuk kepentingan pribadi dan atau mendapat keuntungan pribadi.



D. Batasan Operasional Dalam melakukan pelayanan sistem informasi manajemen, ada beberapa pengertian yang perlu diketahui, antara lain adalah sebagai berikut: 1. Teknologi Informasi adalah seperangkat system yang meliputi



Hardware



(Perangkat Keras), Software (Perangkat Lunak), dan Jaringan Komputer untuk mencatat, memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi. 2. Hardware adalah perangkat keras teknologi informasi antara lain hub broadband, gateway, radio/wireless link, modem ADSL, server, komputer, printer, scanner, hub LAN, kabel LAN, dan UPS yang dipergunakan untuk mendukung kelancaran operasional teknologi informasi. 3. Software adalah perangkat lunak teknologi informasi berupa system operasi komputer (operating system), aplikasi SIMRS, aplikasi umum, aplikasi tools, aplikasi multimedia, internet dan aplikasi khusus lain yang digunakan untuk mendukung operasional Hardware dan jaringan teknologi informasi. 4. Software Sistem Operasi adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengatur sumber daya hardware dan software aplikasi agar dapat beroperasi sebagaimana mestinya, seperti Windows, Unix, DOS, dan lain-lain. 5. Software SIMRS adalah perangkat lunak yang dibangun oleh Rumah Sakit Umum Nirmala yang digunakan untuk mendukung pelayanan operasional rumah sakit sesuai



proses



bisnis



rumah



sakit,



Pasien, Pengelolahan Piutang, dan lain-lain.



seperti



:



modul



Pendaftaran



6. Software Aplikasi Umum adalah perangkat lunak yang digunakan pada komputer/server atau perangkat keras lainnya untuk keperluan pengolahan kata, tabel, database, presentasi misalnya Open-Office, Microsoft Office, dan lain-lain. 7. Software Aplikasi Tools adalah perangkat lunak fungsi tertentu yang digunakan untuk melakukan



pemeriksaan



perangkat



keras,



memeriksa



kerusakan



harddisk/media penyimpan data dan pembangunan aplikasi terapan serta database, misalnya Kapersky Antivirus, dan lain-lain. 8. Software Aplikasi Multimedia adalah perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan file/data yang berjenis multimedia misalnya Media Player, dan lainlain. 9. Software Aplikasi



Jaringan



adalah



perangkat



lunak



yang



digunakan



untuk operasional di jaringan Computer yasistem informasi manajemenu browser misalnya Internet Explorer (IE), Mozila Fire Fox, Google Chrome dan lain-lain. 10. Software Aplikasi Khusus Lain nya adalah perangkat lunak yang dibangun dengan menggunakan software aplikasi pihak ke-3 yang digunakan untuk operasional proses bisnis rumah saksistem informasi manajemen, misalnya: LIS (Laboratories Information System, BPJS online, dan lain-lain. 11. Jaringan adalah sebuah system yang terdiri atas Local Area Network (LAN), Intranet, dan Internet serta perangkat lain yang bekerja bersama-sama, untuk mengkoneksikan antar komputer dengan server pada satu tempat atau di lain tempat tertentu. 12. Local Area Network (LAN) adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server melalui kabel atau radio/wireless dalam satu lokasi tertentu. 13. Intranet adalah jaringan Computer yang menghubungkan antar komputer/server dalam satu jaringan Computer di satu tempat tertentu dengan komputer/server dalam satu jaringan Computer di tempat lain. 14. Internet adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server dalam satu jaringan computer rumah saksistem informasi manajemen dengan komputer/server pada jaringan komputer di luar rumah saksistem informasi manajemen. 15. Server adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang berada dalam satu lokasi tertentu untuk diakses oleh computer dari tempat lain.



16. User adalah pengguna komputer, sistem informasi manajemen karyawan atau pihak lain yang diberi hak akses kedalam jaringan teknologi informasi. 17. Karyawan sistem informasi manajemen adalah orang/petugas yang dsistem informasi manajemenunjuk dan diberi wewenang oleh rumah sakit untuk mengelola dan memelihara perangkat keras dan jaringan komputer beserta peripheral-nya. 18. Work Time adalah waktu operasional server utama dan perangkat pendukungnya yang beroperasi terus menerus 24 j am nonstop dan diharapkan tidak mengalami gangguan apapun.



Secara keseluruhan, wewenang ini menjadi tanggung jawab sistem informasi manajemen. Secara spesifik dapat didelegasikan sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan & pengelolaan Hardware Teknologi Informasi meliputi perangkat (Hub Broadband, Gateway, Radio/Wireless Link, Modem ADSL, Server, Jaringan LAN, Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN). 2. Pemeliharaan dan pengelolaan Software Teknologi Informasi menjadi tanggung jawab.



Untuk penggunaan fasilitas sistem informasi manajemen, user atau pemakai berhak mendapat fasilitas komputer dari rumah sakit, yang diatur sebagai berikut: 1. Karyawan/User yang dalam proses pekerjaannya diharuskan menggunakan komputer, maka kepada karyawan/user tersebut diberikan computer oleh rumah sakit, antara lain karyawan/user yang bertugas sebagai operator aplikasi, programmer, system analis, administrator, dan karyawan/user yang termasuk dalam sistem administrasi yang harus melalui komputer karena adanya aplikasi terapan di bidangnya. 2. Kepada karyawan/user selain karyawan/user yang diuraikan diatas, jika dipandang perlu oleh kepala sistem informasi manajemen menggunakan komputer dalam proses pekerjaannya, maka kepada karyawan/user tersebut diberikan komputer oleh rumah sakit. 3. Kepada karyawan/user dalam menggunakan komputer dan melakukan akses data dibuat jenjang atau level user sebagai berikut : a. Superuser/Administrator :user yang memiliki akses hingga kesemua modul aplikasi.



b. Operator/Guest/User : user yang bertugas sesuai dengan tanggung jawab dan tugasnya mengoperasikan aplikasi. c. Level user mempengaruh akses per sub menu dari setiap modul aplikasi SIMRS yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.



E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sistem informasi manajemen. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Saksistem informasi manajemen. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Saksistem informasi manajemen. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Akredsistem informasi manajemenasi Rumah Saksistem informasi manajemen.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumberdaya Manusia 1. Kepala sistem informasi manajemen 1 orang 2. Koordinator Karyawan Pelaksana 2 orang



B. Distribusi Ketenagaan 1. Pelayanan Pemeliharaan Sistem, yang memiliki keahlian a. Analis system b. Programming c. Networking 2. Pelayanan Pemeliharaan Hardware/Software, yang memiliki keahlian a. Administrator jaringan LAN dan network b. Ahli hardware dan peripheral-nya



C. Pengaturan Jaga Secara umum dibagi dalam dua shifttugas: 1. Pagi Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB 2. Siang Pukul 12.00 s.d 19.00 WIB



BAB III STANDAR FASILITAS



A. Denah Ruang



B. Standar Fasilitas



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Tata Laksana Pelayanan Secara Umum 1. Melakukan pemeliharaan SIMRS yang selaras dengan rencana strategi Rumah Sakit, yang dijabarkan pada setiap program kerja semua petugas pelayanan terkasistem informasi manajemen. 2. Memelihara semua perangkat keras (hardware) baik unit komputer, jaringan LAN dan semua perangkat yang berhubungan dan menjadi tanggung jawab system informasi manajemen. 3. Mendokumentasi semua catatan mutu dan melakukan inventarisasi hardware yang menjadi tanggung jawab sistem informasi manajemen. 4. Bekerja sama dengan stakeholder terkait pemeliharaan system berbasis sistem informasi manajemen sesuai dengan peraturan yang diterapkan Rumah Sakit.



B. Tata Laksana Pelayanan Secara Khusus 1. Pemeliharaan hardware/software yang merupakan aset Rumah Sakit Pemeliharaan hardware/software



berlaku



mulai



dari



proses



perencanaan



pemeliharaan



hardware/software sampai pada perbaikkan jika diperlukan dalam rangka memperlancar pelayanan di unit atau proses terkait. Sebuah proses perencanaan pemeliharaan dan juga perbaikan hardware/software untuk memastikan bahwa pengguna/user dapat menggunakan hardware/software yang dengan baik, sesuai dengan standar dan ketentuan baku sistem informasi manajemen. Prosedur pemeliharaan hardware/software: a. Bagian sistem informasi manajemen membuat jadwal pemeliharaan secara periodik. b. Karyawan sistem informasi manajemen secara periode sesuai jadwal yang telah dibuat melakukan pengecekan langsung atau remote client pada beberapa komputer client sesuai j adwalnya. c. Jika komputer client terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki di tempat maka alur menggunakan proses Prosedur Perbaikan Hardware/Software.



2. Perbaikan Hardware/Software Untuk yang bersifat insidental diluar pemeliharaan yang secara rutin dilakukan, kemungkinan ada juga kerusakan atau malfungsi. Hal tersebut langkah-langkahnya adalah: a. Karyawan sistem informasi manajemen menerima telepon dari karyawan diruangan/poli. b. Jika berupa keluhan karena terjadinya masalah hardware/software, maka ditanya detil permasalahannya. c. Jika bisa diselesaikan via telepon dan keluhan dapat diselesaikan, maka selesai. d. Jika belum dapat diperbaiki, maka petugas sistem informasi manajemen yang menerima telepon segera menuju ruangan/poli terkait bersama petugas sistem informasi manajemen yang lain. e. Petugas langsung melakukan perbaikan hardware/software. f. Kerusakan yang tidak dapat diperbaiki di tempat, akan dibawa dan dilanjutkan perbaikannya di kantor sistem informasi manajemen, dengan terlebih dahulu memberikan hardware backup sementara. g. Dipasang kembali jika sudah selesai diperbaiki. 3. Back Up Data Otomatis dan Back Up Data ke Harddisk External sebagai wujud keamanan data di server. Pentingnya data digsistem informasi manajemenal rumah sakit, membutuhkan backup berlapis untuk tetap menjaga keamanan data. Backup data dilakukan dalam rangka menjaga data tetap tersedia, sehingga jika terjadi data rusak, masih bisa diakses dari data yang di-back-up. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk me-monsistem informasi manajemenor dan memperbaiki backupdata otomatis serta melakukan backup data ke harddisk external, dengan cara sebagai berikut : a. Membuat jadwal monitoring backup data otomatis dan backup data ke harddisk external. b. Melakukan monitoring dan perbaikan Backup Data Otomatis 1) Karyawan Bagian sistem informasi manajemen yang bertugas melihat jadwal monitoring backup data otomatis dan backup data ke harddisk external. 2) Petugas memastikan file backup yang diproses secara otomatis oleh server berjalan baik, dengan melakukan pengecekan pada Folder Backup 3) Jika backup data berjalan baik makan proses backup selesai, jika backup terjadi kesalahan/ tidak berjalan baik maka proses perlu dilakukan perbaikan



4) Setelah proses backup selesai petugas melakukan tanda tangan pada jadwal c. Prosedur Backup Data ke Harddisk External 1) Karyawan sistem informasi manajemen yang bertugas melihat jadwal monitoring backup data otomatis dan backup data ke harddisk external. 2) Memastikan



Harddisk



external



kapasitas



cukup



untuk



melakukan



backup, jika tidak cukup isi harddisk dihapus menurut urutan tanggal lebih awal. 3) Jika proses backup berjalan baik maka Petugas melakukan copy semua databackup untuk hari ini ke harddisk external 4) Setelah proses backup selesai petugas melakukan tanda tangan pada jadwal 4. Remote Server Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjalankan komputer server dari klien/komputer lain, Prosedurnya adalah: a. Pastikan IP komputer server yang akan di remote. b. Jalankan Remote Desktop Connection komputer client. c. Masukkan IP komputer server. d. Masukkan username dan password yang diminta komputer server. e. Setelah komputer server terbuka, jalankan software tools Performance monitor. f. Lakukan disediakan



monitoring



komputer



server



tool Performance monitor



dengan untuk



melihat



indikator



yang



melihat kinerja processor



komputer server. g. Pastikan proses log off setelah selesai melakukan remote server/monitoring komputer server. 5. Pengelolaan username dan password. Username dan password merupakan hal penting untuk melakukan otorisasi hak akses modul dalam setiap petugas. Maka sistem informasi manajemen melakukan pengelolaan username dan password sebagai berikut: a. Sistem informasi manajemen menentukan administrator disetiap petugas terkait, berdasarkan surat permohonan dari petugas. b. Sistem informasi manajemen melatih administrator agar dapat mengelola user yang menj adi tanggung jawabnya dipetugas yang bersangkutan.



c. Sistem



informasi



manajemen



mengelola



user



untuk



karyawan



baru,



karyawan mutasi ke petugasnya, karyawan keluar dari petugasnya. 6. Instalasi Windows dan Software pendukung. Windows dan Software pendukung sangat diperlukan user demi kelancaran dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhannya. Pedoman untuk instalasi sistem operasi dan software sebagai berikut: a. Install Windows sesuai dengan kebutuhan. b. Install driver pendukung seperti, Chipset, VGA, Sound, LAN, Printer, dll, yang disesuaikan dengan kebutuhan. c. Install Anti Virus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan update definisi virus terkini. d. Install aplikasi sesuai dengan kebutuhan kerja bagian tersebut. e.



Install



Windows di drive C:/ dan khusus data di drive D/. 7. Pengaturan IP Address IP Address aturan dalam mengisi IP Address komputer yang akan terhubung dalam jaringan LAN/internet. Untuk mempermudah mengisi IP address dalam jaringan RSU Nirmala adalah sebagai berikut. a. Pastikan Hardware dan driver LAN device sudah terinstal dengan benar. b. TCP/IP V4 sesuai blok/range IP Address berikut: -



Server lokal 192.168.1.1



-



Server IP intenter 192.168.3.1



8. Wewenang Bagian sistem informasi manajemen Dalam menjaga pelayanan tetap berjalan dengan baik, maka sistem informasi manajemen memiliki wewenang sebagai berikut : a. Merencanakan dan mengajukan permintaan perangkat atau suku cadang Teknologi



Informasi



meliputi



perangkat



(Hub



Broadband,



Gateway,



Radio/Wireless Link, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN). b. Memberikan rekomendasi teknis/spesikasi perangkat untuk digunakan sebelum petugas pelayanan terkait mengajukan permintaan perangkat atau suku cadang Teknologi Informasi.



c. Merencanakan, menentukan, dan mengajukan permintaan pembelian, serta pengecekan fisik software yang akan dipasang kedalam komputer/server milik rumah sakit seluruh petugas pelayanan. d. Melakukan pengecekan fisik perangkat Teknologi Informasi dari proses hasil pengadaan barang ataupun kerusakan Hardware meliputi perangkat (Hub Broadband, Gateway, Radio/Wireless Link, Modem ADSL, Server, dan Jaringan LAN, Komputer, Printer, Scanner, Hub LAN). e. Memberikan Username dan Password rumah sakit kepada karyawan dan user. f. Merencanakan



dan



melakukan



konfigurasi



jaringan



komputer



dan



penentuan nomor Internet Protocol (IP) komputer/server yang terkoneksi ke dalam jaringan Teknologi Informasi rumah sakit. g. Memberikan hak akses user untuk masuk kedalam jaringan Teknologi Informasi Rumah saksistem informasi manajemen untuk mengakses internet, email, dan beberapa aplikasi selain dari hak akses aplikasi terapan.



BAB V LOGISTIK



Logistik adalah segala sesuatu baik prasarana, sarana dan semua barang yang diperlukan untuk sistem informasi manajemen dalam rangka pelaksanaan kegiatannya. Meja dan kursi telah disediakan untuk menunjang kegiatan sistem informasi manajemen. Peralatan dan komputer disediakan sesuai kebutuhan jika terjadi kerusakan atau kekurangan sistem informasi manajemen mengajukan ke Gudang Umum rumah sakit yang sudah disetujui Direktur Rumah Sakit.



A. Perencanaan Perencanaan untuk pengadaan perangkat keras maupun perangkat lunak di logistik untuk mendukung kinerja bagian sistem informasi manajemen dan disesuaikan dengan kebutuhan masing masing unit kerja.



B. Permintaan & pengadaan Realisasi logistik, dengan membuat surat permohonan ke Direktur yang sudah disetujui Manajemen dan diadakan oleh bagian Gudang Umum dan Tim Pembelian.



C. Preventif Pemeliharaan Pemeliharaan dilakukan sesuai dengan jadwal. Tindakan preventif dilakukan pada saat dibutuhkan atau pada beberapa barang penting seperti pengadaan server hardware yang memiliki cadangan minimal 1 unit dengan spesifikasi yang sama dengan server yang berjalan. Logistik kelistrikan seperti unit UPS dan Blok kabel kelistrikan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Rumah sakit dalam memberikan pelayanan menerapkan 6 SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) maka sistem informasi manajemen ikut serta mendukung program keselamatan pasien tersebut. Adapun 6 SKP adalah: 1.



Ketepatan identifikasi pasien.



2.



Peningkatan komunikasi yang efektif.



3.



Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai.



4.



Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi.



5.



Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan.



6.



Mengurangi risiko pasien jatuh.



Terkasistem informasi manajemen hal tersebut, sistem informasi manajemen memberikan fasilitas informasi yang dibutuhkan petugas pelayanan melalui SIMRS yang dibuat dan dikembangkan. Informasi terkait pasien, maka SIMRS memberikan detil identitas pasien sesuai 6 SKP. Peningkatan komunikasi yang dilakukan sistem informasi manajemen adalah memberi SIMRS yang terintegrasi dan terpusat, sehingga data dan informasi yang diberikan adalah data mutahir yang selalu diupdate bagian terkait dan secara online dapat otomatis diketahui petugas pelayanan lainnya yang membutuhkan



BAB VII KESELAMATAN KERJA Rumah Sakit adalah tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit maka wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di Kantor sistem informasi manajemen bertujuan melindungi karyawan dan pelanggan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam rumah sakit. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini karyawan sistem informasi manajemen dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin, agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. Sistem informasi manajemen dalam bekerja dan melayani kebutuhan pelanggan: 1.



Dalam kondisi dan lingkungan kerja a. Menggunakan ruang Karyawan karyawan yang terpisah dengan ruang utama server, sehingga terhindar dari noise dan suhu ekstrim. b. Memiliki



APAR



yang



sesuai



dengan



kondisi



kantor



sistem



informasi



manajemen. c. Menggunakan peralatan komputer sesuai standar yang ada, seperti layar monitor LCD yang memiliki radiasi yang minim dibanding monitor CRT, meja kursi sesuai standar yang ada. 2.



Kesadaran dan kualitas kerja a. Kebersihan meja dengan tidak menaruh makanan atau minuman di atas komputer atau monitenor. b. Memiliki kotak sampah yang setiap 2 kali sehari dibersihkan sehingga mencegah berkembangnya predator (tikus dan sejenisnnya) yang bisa mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jaringan LAN dan internet.



3.



Peran manajemen



a. Menerapkan kebersihan tangan setelah melakukan kegiatan diluar kantor atau melakukan perbaikan hardware atau infrastruktur jaringan. b. Menggunakan peralatan standar yang melindungi pengguna dari bahaya kelistrikan. c. Menggunakan perlengkapan perlindungan diri di petugas yang mengharuskan menggunaan alat tersebut, saat melakukan perbaikan atau instalasi hardware dan software. BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Sistem informasi manajemen memiliki mutu pelayanan yang menjaga ritme kerja agar selalu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Mutu pelayanan yang menjadi fokus utamanya antara lain adalah 1.



Kalibrasi Menetapkan waktu yang sama bagi semua unit komputer yang terhubung dengan modul aplikasi SIMRS, dengan rujukan waktu dari komputer server. Kalibrasi yang dilakukan adalah dengan menanam program aplikasi waktu pada setiap komputer client yang terhubung komputer server.



2.



Preventif Menetapkan menurut periode waktu, pemeliharaan terhadap perangkat keras maupun perangkat lunak. Yang tercakup dalam perangkat keras adalah hub broadband, gateway, radio/wireless link, modem ADSL, server, komputer, printer, scanner, hub LAN, kabel LAN, UPS, dan Jaringan LAN. Yang tercakup dalam perangkat lunak adalah : Sistem Operasi, (operating system), aplikasi SIMRS, aplikasi umum, aplikasi tools, aplikasi multimedia, internet dan aplikasi khusus lain yang digunakan untuk mendukung operasional



hardware



dan jaringan teknologi informasi. Pemeliharaan yang rutin



dilakukan tercatat dan terdokumentasi, yang dipakai sebagai referensi saat melakukan monitoring dan evaluasi. Dokumen tersebut juga dipakai sebagai salah satu referensi untuk rencana kerja periode berikutnya. 3.



Korektif Dalam melakukan perbaikan yang terjadi diluar dari pemeliharaan yang rutin dilakukan, jika perlu diadakan investigasi dalam rangka melakukan tindakan preventif agar kejadian



yang sama dan berakibat fatal dapat diselesaikan jauh lebih baik dari pada perbaikanperbaikan yang sebelumnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga mutu pelayanan tetap lebih baik bahkan dapat ditingkatkan. 4.



Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan bagi Karyawan sistem informasi manajemen dilakukan secara periode untuk mengantisikasi perkembangan teknologi dan informasi bagi dari sisi perkembangan perangkat keras, maupun dari perangkat lunak. Pendidikan dan pelatihan dapat dalam bentuk seminar atau workshop, ataupun dalam bentuk studi lanjut



5.



Indikator Mutu Sasaran mutu Bagian sistem informasi manajemen adalah : “Keterlambatan Waktu Penanganan Kerusakan Hardware dan Jaringan”. Artinya sebagai contoh, Angka yang menunjukkan keterlambatan respon petugas sistem informasi manajemen dalam menanggapi laporan kerusakan hardware dan jaringan, yaitu lebih dari satu jam sejak laporan kerusakan diterima sampai dengan petugas sistem informasi manajemen datang. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi manajemen, maka petugas sistem informasi manajemen akan dihubungi via telepon oleh petugas terkait. Kecepatan petugas sistem informasi manajemen datang dicatat untuk memastikan mutu pelayanan tetap terjaga. Toleransi waktu yang ditetapkan adalah kurang dari 60 menit setelah menerima telepon sudah sampai di ditempat petugas terkait untuk melakukan perbaikan.



Jika lebih dari toleransi waktu yang ditetapkan, maka pelayanan sistem



informasi manajemen sudah tidak lagi memenuhi mutu pelayanan. Akumulasi selama 1 bulan banyaknya waktu keterlambatan setidaknya kurang dari 20% dari total panggilan, maka masih dapat dikatakan pelayanan sistem informasi manajemen untuk on call masih bermutu. Jika lebih dari sistem informasi manajemenu maka pelayanan bagian sistem informasi manajemen tidak memenuhi mutu yang ditetapkan



BAB IX PENUTUP



Pedoman pelayanan dibuat dalam rangka menjadi acuan pelayanan yang bermutu, menjadi petunjuk bagi karyawan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.