Nafisa H [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA Face Glow dan A. Nafisah Fauziyyah Perjanjian Kerjasama ( “Perjanjian” ) ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 01 Mei 2018 oleh dan antara PARA PIHAK di bawah ini: 1. FACE GLOW, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Indonesia,berkantor di Jalan Asem II dalam hal ini diwakili oleh VIOLETTA SETIAWAN, dalam jabatannya selaku Sebagai Marketing Profesional, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan 2. A. Nafisah Fauziyyah (Selaku Brand Ambassador ) Alamat: Kp. Cikole Lembang jabatannya sebagai Model selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk periklanan merek dagang, yang dapat memberikan kesan dan / atau image yang tepat untuk iklan PRODUK milik PIHAK PERTAMA. Dengan memposting foto wajah pihak kedua bersama produk Face Glow. Bahwa PIHAK PERTAMA menunjuK PIHAK KEDUA sebagai MODEL produk PIHAK PERTAMA secara professional dan bertanggung jawab selama kontrak kerja berlangsung. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama disebut PARA PIHAK, dengan ini menerangkan hal – hal sebagai berikut : Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menandatangani suatu perjanjian kerjasama dimana PIHAK PERTAMA setuju menggunakan jasa PIHAK KEDUA untuk iklan PRODUK milik PIHAK PERTAMA. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat untuk menambah dan / atau mengubah ketentuan – ketentuan yang telah



diatur dalam perjanjian kerjasama sebelumnya, sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : PASAL 1 POKOK-POKOK PERJANJIAN 1. PIHAK KEDUA setuju menjalin kerja sama dalam bentuk promosi media digital PIHAK PERTAMA untuk Produk Kecantikan Kulit non Klinik (Beauty, Skin and Face Care) Face Glow, untuk di iklan kan di Sosial Media (Instagram) pribadi ) A. Nafisah Fauziyyah dan tag ke @faceglowid. 2. PIHAK KEDUA setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak menggunakan hasil Photo PIHAK KEDUA untuk tujuan promosi iklan tersebut diatas sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. PASAL 2 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan terhitung dari tanggal yang disepakati bersama untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama ini. 2. PIHAK KEDUA tidak akan menerima endorse atau nerima tawaran untuk skincare merk lain. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan hasil foto dari PIHAK KEDUA tersebut selama 6 (Enam) bulan masa kontrak berlangsung. (sesuai PASAL 1 ayat 1). 2. PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh nilai kontrak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini. 3. PIHAK PERTAMA wajib memperlakukan PIHAK KEDUA secara professional berdasarkan norma – norma dan etika yang berlaku. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA setuju untuk jangka waktu 6 (Enam) Bulan yang di sepakati bersama, tidak akan bertindak sebagai Model bagi kepentingan periklanan dengan produk yang sejenis dengan kategori iklan produk PIHAK PERTAMA merek “FACE GLOW”. 2. PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa tidak akan ada tuntutan dari PIHAK LAIN yang menggunakan A. Nafisah Fauziyyah sebagai BA/Model imagenya selama perjanjian ini berlaku. 3. PIHAK KEDUA akan melakukan Posting Promosi Produk PIHAK PERTAMA di akun Pribadi miliknya A. Nafisah Fauziyyah sebagai berikut: - PHOTO post sebanyak 3 kali dalam waktu sebulan. - Video sekali dalam waktu sebulan. PASAL 5 HONORARIUM DAN CARA PEMBAYARAN 1. Sebagai kompensasi atas hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan membayarkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pembayaran akan dilakukan pada tanggal 1 juni 2018.



PASAL 6 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian kerjasama ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali PARA PIHAK SEPAKAT untuk mengakhiri perjanjian. PASAL 7 FORCE MAJURE 1. Dalam hal terdapat suatu kejadian Force Majeure yang mengakibatkan masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, maka masing-masing pihak tidak akan mengajukan tuntutan apapun. 2. Force Majeure adalah setiap dan semua kejadian yang telah terjadi diluar kekuasaan dan kontrol PARA PIHAK terhadap mana



2.tidak dapat dilakukan upaya apapun, seperti misalnya : sakit dengan keterangan dokter, banjir, gempa bumi badai, angin topan, bencana alam, kebakaran, peledakan, peperangan dan/atau sejenisnya baik diumumkan ataupun tidak, pemogokan massal, huru-hara massal, kerusuhan, kekacauan umum, kerusakan, kerusakan terhadap peralatan-peralatan atau sistem yang dipergunakan, dan lain – lain, yang mempengaruhi pemenuhan kewajiban PARA PIHAK, sebagaimana diatur dalam Perjanjian. 3. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menangung masing-masing kerugian yang dialami oleh masing-masing Pihak dalam perjanjian ini akibat timbulnya Force Majeure tersebut. PASAL 9 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Dalam hal terjadinya perselisihan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 10 PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal - hal mengenai perubahan - perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya akan dituangkan oleh PARA PIHAK dalam suatu ADDENDUM tersendiri yang disepakati serta ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian. Demikian Perjanjian ini dibuat pada tanggal sebagaimana tersebut di atas dalam rangkap 2(dua) asli, masing-masing diberikan materi yang cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.



PIHAK KEDUA Jakarta,24 Mei 2018



PIHAK PERTAMA FACE GLOW Materai Rp.6.000,-



VIOLETTA SETIAWAN



A. Nafisah Fauziyyah