Naskah - HKUM4302 - Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fakultas : Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi : Hukum Tugas : 3 Kode/Nama MK : HKUM4302/Hak Kekayaan Intelektual



1. Contoh kasus : Sebuah perusahaan komputer X menjual sistem operasi komputer (software) yang laris di pasaran. Perusahaan tersebut kemudian mengembangkan aplikasi perambah internet atau web browser. Perusahaan tersebut mengatur produk sistem operasi komputernya hanya dapat menggunakan web browser yang juga merupakan milik perusahaan tersebut, padahal terdapat beberapa perusahaan web browser lainnya di pasaran. Apakah perusahaan X melakukan praktik usaha curang? Analisis kasus tersebut berdasarkan peraturan HKI dan Persaingan Usaha Curang. Jawab : Pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia sudah jadi budaya indonesia bukan hal baru lagi untuk diperbincangkan tapi hal baru untuk diperbaiki. pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada di indonesi bukan satuan lagi tapi beraneka ragam seperti hak cipta, hak ekonomi, Hak merek, Hak paten, hak desain industri dan hak yang lainnya.Satu kasus pelanggaran yang hampir mencakup semua adalah DVD VCD MP3 bajakan seperti film, lagu, software, games dan lain-lain. permasalahan yang ada di indonesia ini memang sudah menjadi budaya yang mengakar yang sulit untuk diberantas dan dibenahi. karena, masyarakat yang menjadi konsumen pun sudah jadi kebiasaan untuk membeli yang bajakan dengan iming-iming harga yang miring dan sangat murah ini tapi hampir sama kualitasnya. UU yang menjadi pedoman untuk mencegah itu terjadi masih terlalu lemah dan kurangya aksi pasti untuk menegakkan hukum itu sendiri. akhirnya yang terjadi dari kelengahan itu banyak yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menyalahgunakannya.beberapa akhir tahun ini pemerintah mulai mengkaji kembali tentang UU hak kekayaan intelektual untuk di revisi. Pengkajian UU ini untuk membereskan pembajakan yang terjadi di setiap lokasi seperti mall dan toko di pinggir jalan. penelahaan UU ini hanya khusus untuk merubah beberapa pasal dari undang-undang saat ini, merubah setiap hukum sedikit demi sedikit seperti cara yang diterapkan presiden jokowi. Salah satu RUU yang sedang di telaah yaitu hak cipta yang kemudian dilanjutkan dengan hak merek. Penggalakan kaset bajakan ini di mulai sudah dari tahun lalu yang kemudian mulai di beri himbauan atau sosialisasi bahwa akan ada penggeledahan dari mall ke mall jika ada kaset bajakan di perjual-belikan. Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang



kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Direjn HKI sesuai dengan hukum yang berlaku. RUU dan UU tentang hak kekayaan intelektual ini sedang di benahi secara mendalam oleh pemerintah agar menaikan derajat bangsa di mata dunia sehingga pasar bebas bisa percaya dan industri kreatif bisa lebih membangun negara. Kesimpulan Kasus tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sudah lama menjamur bertahun-tahun ini bisa dibenahi dengan cepat dan pemerintah dapat menegaskan UU tentang HKI agar masyarakat bisa lebih memahami. Sosialisasi dari pemerintah pun perlu dilakukan agar masyarakat ataupun penjual nakal lebih mengetahui apa itu HKI dan kerugiannya jika bajakan terus berkeliaran dengan bebas. Masyarakat pun harus sadar bahwa membeli bajakan sama saja dengan menghancurkan bangsa perlahan demi perlahan karena jika membeli bajakan sama saja dengan tidak mendukung negara untuk maju bersaing dengan negara maju lainnya. Masyarakat perlu di bina untuk tidak membeli barang bajakan sehingga penjual pun tidak mau lagi menjual barang bajakan.



2. Jelaskan analisis anda, apakah terdapat kontradiksi antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan aturan praktik persaingan usaha curang? Jawab :   Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah



satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI Macam-macam HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual 1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputia. Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. 3. Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan



4.



5.



6.



7.



hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : 1. Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.



2. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. 3. Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. 4. . Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.



3. Bagaimanakah seharusnya perusahaan komputer tersebut memanfaatkan hak kekayaan intelektualnya dalam mengembangkan produk agar tidak melanggar UU Persaingan usaha curang? Jelaskan. Jawab : Harus dilihat lagi apakah rancangan program tersebut dibuat oleh perusahaan dan dikerjakan oleh teman Anda atau tidak. Jika yang merancang adalah perusahaan, dan teman Anda bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan perusahaan dalam mewujudkan rancangan tersebut, maka sebenarnya yang menjadi pencipta dari program komputer itu adalah perusahaan.Jika perusahaan yang menjadi pencipta, maka perusahaan tidak perlu izin dari teman Anda untuk mengkomersialkan program komputer tersebut.