HKUM4302 Hak Kekayaan Intelektual-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.2 (2022.1)



Nama Mahasiswa



: DEDI PRIYANTO



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 041259527



Tanggal Lahir



: LAMONGAN, 04/12/1991



Kode/Nama Mata Kuliah



: 311/ ILMU HUKUM



Kode/Nama Program Studi



: HKUM4302/ Hak kekayaan intelektual



Kode/Nama UPBJJ



: 50/ SAMARINDA



Hari/Tanggal UAS THE



: SENIN, 20/06/2022



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: DEDI PRIYANTO



NIM



: 041259527



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4302/ Hak kekayaan intelektual



Fakultas



: FHISP



Program Studi



: 311/ ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: 50/ SAMARINDA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. SAMARINDA, 20 JUNI 2022 Yang Membuat Pernyataan



DEDI PRIYANTO



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Jawaban : 1. A. Karakteristik ciptaan yang memiliki hak cipta sendiri adalah suatu ciptaan dari pencipta yang berdasarkan ide atau gagasan orisinil sang pencipta atau suatu ciptaan yang berbeda dari ciptaan awal atau pengalihan wujud yang mana memiliki manfaat baik secara ekonomi atau pun intelektual. Contohnya Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12). B. Menurut saya Jika pihak-pihak tersebut (Pak Burhan) tidak mendapat izin dari penulis tetapi tetap menggandakan dan menjual ciptaan tersebut untuk keuntungan pribadinya, maka hal ini dikategorikan sebagai pembajakan hal ini sesuai dengan (Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta).



2. A. Karena merek mempunyai fungsi yaitu sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Kenapa harus dilindungi karena Merek adalah aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa yang sudah terdaftar. Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.



B. jenis-jenis merek menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek: •



Merek dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha. Merek ini melekat pada sebuah barang yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen yaitu masyarakat.Merek dagang biasanya tertera pada kemasan sebuah barang atau produk. Bisa berupa tulisan atau nama, gambar, logo, atau gabungan dari beberapa simbol grafis







Merek jasa Merek jasa hampir sama dengan merek dagang. Bedanya, yang dilabeli merek di sini adalah jasa dan bukan produk. Melalui merek jasa, pengusaha bisa melindungi jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumennya. Merek jasa lebih tepatnya melindungi ide dan konsep bisnis jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau badan usaha.







Merek kolektif Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.



C. Jika Ahmad adalah pemilik merek yang sudah terdaftar, Ahmad bisa meminta royalti kepada orang yang menggunakan mereknya. Jika ada yang menggunakannya tanpa izin atau adanya pembajakan merek, maka berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, Ahmad berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan mengajukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan mereknya. Bahkan Anda berhak melaporkan tindak pidana tersebut maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis



3. A. Klaim Desain Industri Yang Dilindungi Macam-macam klaim yang bisa dipilih atau dikombinasi satu sama lain untuk dilindungi. Dari contoh kasus diatas klaim desain industri yang dapat di klaim adalah 1.bentuk , 2 konfigurasi 3. Komposisi garis 4. Komposisi warna Bentuk.Adalah keseluruhan kontur terluar dari wujud tiga dimensi suatu benda/produk, tanpa detail atau ornamen. Contoh bentuk botol adalah keseluruhan kontur terluar dari botol tersebut, tanpa ornamen atau relief pada permukaan botol. Konfigurasi. adalah kombinasi lebih dari 1 bentuk tiga dimensi yang menyusun benda/produk secara keseluruhan, termasuk ornamen berupa bagian yang menonjol, cekung, lubang, tombol, grid, dan sebagainya, beserta posisi atau susunannya pada permukaan desain industri. Contoh: konfigurasi dari handphone adalah kombinasi layar monitor dan keyboard, termasuk detail atau ornamen berupa tombol, kamera, dan sebagainya pada handphone tersebut. Komposisi Garis adalah: kombinasi 2 dimensi dari garis yang ditampilkan pada permukaan produk. Contoh: motif bordir untuk pakaian. Komposisi Warna adalah: kombinasi 2 dimensi dari warna yang ditampilkan pada permukaan produk.Pada umumnya klaim komposisi warna tidak berdiri sendiri melainkan merupakan kombinas dengan komposisi garis, sehingga klaim menjadi komposisi garis dan warna. Contoh Komposisi garis dan warna pada label kemasan botol.



B. desain yang tidak dapat didaftarkan? Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan C. Penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelanggaran hak Desain Industri dapat diselesaikan melalui jalur Litigasi atau melalui Pengadilan dan dapat pula diselesaikan melalui Nonlitigasi atau Non Pengadilan dalam mekanisme penyelesaian sengketa di bidang Desain Industri, telah diatur secara eksplisit menyangkut penyelesaian terhadap sengketa desain dari segi perdata terdapat dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada ketentuan Bab VIII , sedangkan pada Bab X dan Bab XI menyangkut penyelesaian sengketa desain dari segi pidana.



Dari Ketentuan Pasal 46 tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penyelesaian sengketa Litigasi Selain penyelesaian sengketa Litigasi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 memungkinkan Penyelesaian sengketa Nonlitigasi (Non Pengadilan) melalui arbitrase atau kemungkinan pula penyelesaian sengketa dengan alternatif penyelesaian sengketa melalui Negosiasi, Mediasi dan konsiliasi. Dalam Bab XI Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 mencantumkan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak desain industri.



4. A. Varietas yang diberi PVT PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Maksud dari varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan, dan stek. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. B. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian. Pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang dilepas dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya (PP No. 13/2004). Sesuai dengan Pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya