Tugas (Kasus Penyelewengan Hak Atas Kekayaan Intelektual) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS “Kasus Penyelewengan Hak Atas Kekayaan Intelektual”



Oleh:



Labibah ‘Illiyyun (20180520049)



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS (SORE) UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA 2021



Pelanggaran Hak Cipta Puma vs Forever 21



Masalah copyright



infringement alias



pelanggaran



hak



cipta



jadi



salah



satu issue penyimpangan yang rentan terjadi di dunia fashion industry. Entah disengaja atau enggak, fenomena peniruan desain suatu brand oleh brand lain emang lumayan sering terjadi. Salah satu yang cukup menghebohkan, pernah melibatkan dua fashion brand kenamaan dunia yakni Puma dan Forever 21. April 2017, Puma melayangkan tuntutan hukum pada Forever 21. Fashion retailer yang populer karena koleksi outfit wanitanya ini dianggap udah menjiplak alas kaki hasil kolaborasi Puma dan Rihanna, Fenty Puma. Ada tiga desain koleksi yang diklaim Puma udah di ripped-off oleh Forever 21.  Ketiganya adalah desain plaintiff sneaker, creeper bow slide sandals, dan fur slide sandals. Menurut berbagai sumber, Puma mengatakan dalam tuntutannya bahwa brand retail tersebut telah mengambil keuntungan dari Puma dan mencoreng nama baik perusahaan tersebut. Puma juga mengatakan bahwa Forever 21 harus memberikan seluruh keuntungan yang didapat dari penjualan produk bermasalah tersebut harus diserahkan kepada Puma. “Kami akan terus mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran hak cipta dan hak intelektual dari semua produk kami,” begitu menurut Puma. Tindakan Puma untuk menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran hak cipta ini sebetulnya cukup masuk akal.



Pelanggaran Hak Cipta, Gucci Tuntut Guess



Rumah mode Italia Gucci menuntut pemilik merek dagang kulit dan mode yang menjadi pesaingnya, Guess Inc, karena meniru beberapa logo merek dagang dan rancangan pakaian. Gucci menuduh Guess Inc meniru rancangan merek dagang mereka, termasuk garis merah dan hijau, ciri-ciri GG yang saling bersambung, merek khusus G yang dihiasi dengan aksesori seperti tas tangan, sabuk, sarung tangan, jam, dan kacamata. Gucci mengklaim bahwa motif monogram telah menjadi ciri kasnya sejak lama. Ketika brand Guess meluncurkan motif monogram dengan inisial G, Gucci pun menuduhnya menjimplak. Seperti yang dikutip dari Telegraph, rumah mode asal Italia itu menyatakan bahwa Guess telah meniru motif dan beberapa elemen desain yang telah menjadi signature-nya selama ini. Gucci pun menuduh Guess telah melakukan pelanggaran hak cipta dan menuntutnya sebesar US$ 120 juta. Dan Gucci memenangkan gugatan atas Guess tersebut, namun perusahaan ini hanya mendapat ganti rugi US$ 4,66 juta dari US$ 120 juta yang diminta atas tudingan penyontekan desain. Masalah pelanggaran hak cipta antara Gucci dengan brand asal Los Angeles ini sebenarnya telah berlangsung lama. Pada 2009, Gucci Group menggugat dan mengklaim bahwa Guess menjual produk dengan logo 'mirip' Gucci di situs resminya. Beberapa desain yang dipermasalahkan oleh Gucci antara lain, penggunaan huruf 'G', susunan huruf 'G' yang menyerupai pola berlian, penggunaan nama perancang dalam beberapa desain, dan motif garis hijau dan merah.



Bloomberg News melaporkan, klaim pelanggaran hak cipta yang diajukan Gucci telah dibahas di pengandilan. Menurut pengacara Gucci, Louis Ederer," Ini sebuah tindakan yang bisa menghancurkan imej dan ikon logo Gucci yang sudah sangat dikenal." Hal tersebut mengakibatkan Gucci mengalami total kerugian lebih dari US$ 124 juta. Menanggapi hal tersebut, pihak Guess pun memberikan komentar. Menurut pengacaranya, Daniel Petrocelli, 99 persen produk Guess 'tidak akan pernah membuat bingung pelanggan dan menganggapnya sebagai Gucci'.



Perusahaan China Terbukti Curi Rahasia Dagang Motorola



Hytera adalah pemimpin global dalam komunikasi radio dua arah, pengembangan dan pembuatan solusi inovatif untuk memenuhi beragam kebutuhan pelanggan kami. Dengan reputasi untuk handset dan sistem kaya fitur, berkualitas tinggi, andal, Hytera dapat ditemukan di seluruh dunia, dari metro Shenzhen ke Pelabuhan Tanjung Priok, melalui bandara Balikpapan, jaringan kereta api, pusat konferensi, dan lokasi konstruksi. Sedangkan Motorola Solutions, Inc., adalah penyedia data komunikasi dan peralatan telekomunikasi Amerika yang menggantikan Motorola, Inc., mengikuti spin-off divisi ponsel menjadi Motorola Mobility pada 2011. Perusahaan ini berkantor pusat di Chicago, Illinois . Mengutip dari laman www.wartaekonomi.co.id Perusahaan raksasa komunikasi China, Hytera Communications, terbukti telah mencuri rahasia dagang dan melakukan pelanggaran Hak



Cipta. Sementara, Motorola Solutions sebagai penggugat mendapatkan kompensasi hampir US$765 juta. Kasus bermula saat Motorola Solutions mengajukan keluhan pencurian rahasia dagang pada 14 Maret 2017. Dalam tuduhannya menyebut radio dan repeater dua arah Hytera menggunakan rahasia dagang Motorola Solutions yang dicuri. Perusahaan kemudian memperbarui keluhannya pada 30 Juli 2018 untuk memasukkan tuduhan bahwa Hytera juga secara tidak sah menyalin kode sumber Motorola Solutions ke dalam kode sumber yang digunakan dalam produk Hytera dan bahwa itu melanggar undang-undang hak cipta AS. Selama persidangan, Motorola Solutions mengatakan bukti-bukti disampaikan bahwa dugaan Hytera telah mencuri lebih dari 10.000 dokumen rahasia Motorola Solutions, jutaan baris kode sumber Motorola Solutions yang sangat rahasia, dan mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan pencuriannya untuk menghindari deteksi. Motorola Solutions sedang berupaya mencegah Hytera menggunakan rahasia dagang yang telah dicurinya. Pertempuran antara Motorola Solutions dan Hytera belum berakhir. Motorola Solutions memiliki kasus pelanggaran terpisah terhadap Hytera yang tertunda dan diperkirakan akan dilanjutkan ke pengadilan pada akhir 2020 atau awal 2021. Untuk kasus itu, Motorola Solutions juga menuduh bahwa radio dua arah, repeater, dan sistem pengiriman Hytera telah melanggar tujuh paten yang dimiliki oleh Motorola Solutions dan bahwa produk-produk i-Series yang “didesain ulang” Hytera juga diduga melanggar setidaknya empat paten tersebut. Hakim Hukum Administrasi Mary Joan McNamara dari Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (International Trade Comission/ITC) telah mengeluarkan Pemberitahuan Keputusan Awal (Notice of Initial Determination) yang menguntungkan Motorola, yaitu Motorola sebagai penggugat mendapatkan kompensasi hampir US$765 juta.



Kasus Sengketa Hak Cipta Brompton Menggugat Perusahaan Korea Selatan Get2Get Chedech (Get2Get)



Perkara hak cipta yang diajukan produsen sepeda lipat Inggris, Brompton, terhadap perusahaan Korea Selatan, Get2Get Chedech (Get2Get) telah menghasilkan putusan Produsen sepeda asal Inggris, Brompton, akhirnya memenangkan gugatan terhadap perusahaan Korea Selatan, Get2Get, dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Putusan ini sepertinya bakal berimplikasi besar dan luas, terkait Undang-undang hak cipta. Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) mengambil putusan setelah sebelumnya mendapat rujukan dari Pengadilan Perdagangan Belgia (Tribunal de l'entreprise de Liège) di Brussels. Perkara ini sempat bergulir panjang, salah satunya tentang perdebatan yang menyatakan desain yang mirip muncul karena pertimbangan teknik tiga lipatan, dan bukan karena menjiplak desain sepeda. Di sisi lain, Brompton menegaskan, desain tiga lipatan tak selalu harus berakhir dengan model sepeda seperti Brompton. Mereka menyebut, ada sepeda tiga lipatan yang bisa tak meniru Brompton. Awalnya, produsen Korsel memproduksi Chedech dan menjual sepeda lipat karbon tersebut ke pasar Belgia, di mana pihak Brompton dengan cepat mengidentifikasi kesamaan desain. Seperti disebutkan dalam laman cyclingindustry.news keputusan ini tentu bakal menjadi kabar baik bagi para kreator dan pelaku bisnis kreatif. Sebab, dengan putusan ini CJEU telah meletakkan dasar untuk perlindungan dan penegakan hak cipta di Eropa. CJEU dalam putusannya bahkan menyebut, pilihan kreatif kecil dalam sebuah produk sudah



cukup bagi sebuah kreasi mendapatkan perlindungan hak cipta. Diungkapkan, area hukum yang berkembang saat ini membutuhkan ambang batas yang lebih jelas dalam memberikan perlindungan. Di awal sengketa, Pengadilan Perdagangan Belgia kesulitan untuk menentukan apakah suatu hak cipta dapat berlaku untuk bentuk "yang diperlukan demi mendapatkan hasil teknis". Sehingga, kasus tersebut ditingkatkan ke Pengadilan Uni Eropa, yang kini telah mengeluarkan keputusan. Putusan itu sekaligus menetapkan yurisprudensi baru yang dapat diterapkan pada banyak model industri, tak hanya sepeda. Dampaknya, para desainer dan pelaku bisnis bisa mendapatkan kemungkinan baru dalam perlindungan hak cipta, dan penegakan perlindungan di Eropa. CJEU menyimpulkan, perlindungan hak cipta memang berlaku untuk produk yang bentuknya, secara penuh atau sebagian, diperlukan untuk mendapatkan hasil teknis. Dalam rinciannya, CJEU mengatakan, perlindungan hak cipta berasal dari ekspresi ide dan tidak harus ide itu sendiri.



Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin. PN Jakarta Pusat pun menghukum Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Kronologi awal gugatan atas penggunaan sketsa ‘Tugu Selamat Datang Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965. Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang. Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu. Klarifikasi Manajemen Grand Indonesia Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia. Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan selama ini disebut telah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004. Dituntut Bayar Ganti Rugi



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya. Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190. "Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat. Berdasarkan putusan yang diketok dalam sidang putusan pada 2 Desember 2020 lalu, mal Grand Indonesia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. "Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap." GI Tak Ajukan Banding Manajemen Grand Indonesia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung. "Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Dinia.



Jaguar Land Rover Gugat Produsen Mobil China Land rover menuntut Jiangling Motor Corporation, produsen kendaraan yang meniru Evoque yang disebut Land Wind X7. Gugatan dimulai sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada 2016, dan akhirnya Jaguar Land Rover (JLR) berhasil memenangkan sengketa hak cipta dari Jiangling Motor Corporation (JMC) yang menjual tiruan Evoque dengan harga sangat murah.



Pengadilan setempat memutuskan JMC terbukti bersalah membuat Landwind X7 yang sangat mirip dengan JLR Evoque. Landwind X7 sendiri diluncurkan pada bulan November 2014. Kelahiran mobil ini langsung mendapat kritik internasional karena secara mencolok mencontek desain Range Rover Evoque. Kedua SUV memiliki bentuk yang sama, dengan garis desain samping, atap dan jendela yang mirip. Begitu pula desain lampu belakang kendaraan. Perbedaan keduanya yang paling kentara hanya pada desain grille. Dalam putusan itu, pengadilan memerintahkan agar produksi Landwind X7 dihentikan. JMC juga diharuskan membayar denda kepada Jaguar karena terbukti bersalah menjual mobil tiruan Evoque tersebut. Harga mobil tiruan yang dijual JMC sebesar Rp 262 juta, harga yang terlampau jauh dari harga asli JLR Evoque sebesar Rp 747 juta. JLR menilai keputusan itu sebagai gebrakan atas industri mobil dunia. Sebab, sebelumnya sudah banyak perusahaanperusahaan Barat mengeluh tentang replika murah yang dibuat di Cina.



Jaguar Land Rover



Landwind X7



Kasus Hak Merk Tupperware VS Tulipware Bandung



DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadahwadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priringpiring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. Telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung. Bentuk Pelanggaran : Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :



1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis 2. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang. 3. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.



Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management



Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management  desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com



Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater. Upaya hukum Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.



Kasus Plagiat Drama Korea 'Man From The Stars' RCTI Digugat Pihak Korea



Sinteron Kau yang berasal dari Bintang tengah menjadi fenomena di Tanah Air. Sinteron yang tayang di sebuah stasiun televisi swasta ini dianggap plagiat drama ternama dengan rating tinggi Man From The Star. Akibatnya, pihak produksi sekaligus stasiun televisi Korea SBS yang menayangkan drama yang diperankan Kim Soo Hyun itu akan melayangkan gugatan. Wakil dari SBS yang bertanggung jawab dengan Man From The Star mengungkapkan, "sinetron tersebut tak akan bisa dilanjutkan penayangannya setelah pihak kami menerbitkan surat kepemilikan hak siar. Jika masih terus diproduksi, hal ini bisa dianggap menjiplak." Kau yang Berasal dari Bintang diperankan oleh Morgan Oey dan Nikita Willy. Sinetron itu tengah menjadi pembicaraan di media Cina dan Korea karena kemiripan jalan cerita, setting hingga dialog dengan man From The Star. pihak SBS tengah melakukan pembicaraan dengan salah satu perusahaan yang memiliki hak siar resmi. Namun sinetron tersebut terlanjur tayang. "Kami tengah mencari cara untuk melakukan tindakan secara hukum untuk Kau yang Berasal dari Bintang," ujar pihak SBS. Man From The Star diperankan Kim Soo Hyn dan Jun Ji Hyun tengah bersinar di seluruh Asia. Drama Korea Man From the Star mengisahkan tentang cinta antara dua makhluk berbeda. Kim Soo Hyun berperan sebagai alien tampan yang akhirnya jatuh cinta kepada wanita biasa. Sosok Kim Soo Hyun digambarkan sebagai alien yang memiliki wujud seperti manusia biasa. Namun ia memiliki penglihatan seperti elang, pendengaran seperti serigala, dan ia bisa bergerak super cepat. Pada saat-saat tertentu, ia bisa melihat apa yang akan terjadi pada seseorang dalam waktu dekat. Kau yang Berasal dari Bintang juga memiliki jalan cerita yang sama. Morgan Oey disebutkan menjadi sosok alien yang tinggal di bumi selama ratusan tahun. Nikita Willy menjadi wanita yang menjadi pujaan hati Morgan.



Kasus Hak Merek Mengenai Logo Extrajoss Dan Enerjos Extra Joss dinilai telah berhasil mengubah makna jos identik dengan minuman kesehatan.



Karena itu penggunaan kata jos untuk produk lain yang sejenis akan menimbulkan persepsi bahwa produk itu sepabrik dengan Extra Joss. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus gugatan pemilik merek Ekstra Joss terhadap produsen minuman Enerjos di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat (28/4). Saksi ahli yang dihadirkan penggugat, Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, menurut Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. “Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis,” jelas Anton. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000. Extra joss juga sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang



menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.



DAFTAR PUSTAKA



https://zetizen.jawapos.com/show/9852/5-kasus-penyimpangan-ini-jadi-bukti-kerasnyapersaingan-industri-fashion http://mirrorforest.blogspot.com/2017/05/dua-brand-retail-dituntut-karena.html https://ekonomi.kompas.com/read/2009/05/07/10162617/gucci.tuntut.guess https://www.wartaekonomi.co.id/read272452/perusahaan-china-terbukti-curi-rahasia-dagangmotorola https://muhammadilhamnh.wordpress.com/2020/06/09/kasus-pembocoran-rahasia-dagangracikan-kopi-hi-pin-dibui/ https://lifestyle.kompas.com/read/2020/07/16/063000820/brompton-menangi-sengketa-hakcipta-lawan-brand-seli-korsel-get2get?page=all https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/09002811/kronologi-gugatan-terhadap-grandindonesia-hingga-dihukum-bayar-denda-rp?page=all https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190325203519-384-380601/land-rover-kandaskanmimpi-produsen-mobil-plagiat-asal-china http://ariniwulandaris.blogspot.com/2016/06/kasus-hak-merk-tupperware-vs-tulipware.html http://kumpulantugassoftskill.blogspot.com/2016/03/kasus-hak-cipta.html https://www.liputan6.com/showbiz/read/2044056/sinetron-morgan-oey-dan-nikita-willy-digugatpihak-korea http://maulanatauhid.blogspot.com/2016/06/kasus-hak-merek.html