NPGT 2022 Kabupaten [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



KATA PENGANTAR Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 33 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah Pasal 23 ayat (3). Tata Cara Kerja (TCK) Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota selanjutnya disebut sebagai TCK Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota. TCK ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi. Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan gambaran informasi mengenai perubahan penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta ketersediaan tanah yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan kebijakan pertanahan khususnya dan pembangunan pada umumnya. TCK Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota tahun 2022 ini masih akan terus berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya kecuali dilakukan revisi baik mengenai tahapan maupun dalam menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.



Jakarta,



Januari 2022



Direktur Jenderal Penataan Agraria,



Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. ii DAFTAR TABEL .................................................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................................... iii DAFTAR LAMPIRAN............................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ......................................................................................................................................1 1.2 Dasar Hukum .........................................................................................................................................2 1.3 Manfaat dan Keluaran Kegiatan ..................................................................................................3 1.4 Batasan Definisi ....................................................................................................................................3 1.5 Ruang Lingkup ......................................................................................................................................4 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN .................................................................................................. 5 2.1 Penyiapan Data NPGT Kab/Kota .................................................................................................7 2.2 Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Kab/Kota ........................................................7 2.2.1 Pengumpulan Data ..............................................................................................................7 2.2.2 Pengolahan Data ................................................................................................................ 10 2.3 Koordinasi Penyusunan Draft NPGT di Kab/Kota .......................................................... 13 2.4 Analisis Data NPGT Kab/Kota .................................................................................................... 13 2.4.1 Analisis Perubahan Penggunaan Tanah ................................................................ 13 2.4.2 Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW ........................... 16 2.4.3 Analisis Ketersediaan Tanah....................................................................................... 19 2.4.4 Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria (RA) ..................................................... 24 2.4.5 Analisis Sosial Ekonomi ................................................................................................. 24 2.5 Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota ke Pusat (Daring) .............................................. 25 2.6 Penyusunan Buku NPGT Kab/Kota ......................................................................................... 25 2.7 Konsultasi Publik Hasil NPGT Kab/Kota di Kab/Kota .................................................. 26 BAB III KETENTUAN TAMBAHAN ................................................................................................ 27 BAB IV PENUTUP ................................................................................................................................ 27



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



iii



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Tabel 2.2 Tabel 2.3 Tabel 2.4 Tabel 2.5 Tabel 2.6 Tabel 2.7 Tabel 2.8 Tabel 2.9 Tabel 2.10 Tabel 2.11 Tabel 2.12 Tabel 2.13 Tabel 2.14 Tabel 2.15



Timeline Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kab/Kota ............... 5 Matriks Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ...................... 9 Skala dan Klasifikasi pada Peta NPGT Kab/Kota ............................................................. 12 Skala Input Peta Minimal dan Pembagian Wilayah ........................................................ 13 Contoh Tabel Luas Wilayah Administrasi dan Jumlah Penduduk ........................ 11 Contoh Tabel Penggunaan Tanah (Baru) Tahun (…) .......................................... 11 Contoh Tabel Penggunaan Tanah (Lama) Tahun (...) ..................................................... 11 Contoh Tabel Gambaran Umum Penguasaan Tanah Tahun (…)....................... 11 Contoh Tabel Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota Tahun (...) ......................... 11 Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah Tahun ... s.d ............................. 15 Contoh Rincian Perubahan Penggunaan Tanah Tahun ... s.d ......................... 15 Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah Reklas Tahun ... s.d ................. 15 Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah dalam Fungsi Kawasan RTRW 16 Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap RTRW Kab/Kota ...... 21 Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Fungsi Kawasan PerKecamatan di Kabupaten/Kota ............................................................................ 19 Tabel 2.16 Matriks Ketersediaan Tanah ........................................................................................................ 22 Tabel 2.17 Contoh Tabel Ketersediaan Tanah per Kecamatan .......................................................... 22 Tabel 2.18 Contoh Tabel Ketersediaan Tanah per Kecamatan dalam Tata Ruang .................. 22 Tabel 2.19 Contoh Tabel Ketersediaan Tanah dalam Penggunaan Tanah ................................... 22 Tabel 2.20 Contoh Tabel Ketersediaan Tanah terhadap Pola Ruang RTRW dan Penggunaan Tanah .......................................................................................................................... 23 Tabel 2.21 Matriks Arahan Ketersediaan ...................................................................................................... 24 Tabel 2.21 Contoh Tabel Potensi Lokasi Reforma Agraria ................................................................... 24 Tabel 2.23 Contoh Tabel Analisis Sosial Ekonomi ................................................................................... 24



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. 1 Proses Penyusunan Kegiatan NPGT Kabupaten/Kota .................................................. 8 Gambar 2. 1 Pengolahan Data NPGT Kabupaten/Kota ......................................................................... 13 Gambar 2. 2 Analisis Tema Perubahan Penggunaan Tanah ............................................................... 14 Gambar 2. 3 Analisis Tema Perubahan Penggunaan Tanah Pada Fungsi RTRW ..................... 16 Gambar 2. 4 Analisis Tema Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW ........................... 18 Gambar 2. 5 Analisis Tema Ketersediaan Tanah ...................................................................................... 22



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. SK Penetapan Lokasi Penyusunan NPGT Kab/Kota Lampiran 2. Berita Acara Hasil Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Lampiran 3. Contoh Matriks Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW Lampiran 4. Struktur Data Spasial NPGT Kabupaten/Kota (AGQWONV) Lampiran 5. Berita Acara Ekspose Draft Hasil Penyusunan NPGT Lampiran 6. Sistematika Buku Laporan NPGT Kabupaten/Kota Lampiran 7. SK Penunjukan Narasumber dan Peserta Konsultasi Publik NPGT Kab Lampiran 8. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyusunan NPGT



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan terus meningkat dan sering tidak terakomodasi dalam perencanaan khususnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini mengakibatkan sering tidak sesuainya peruntukan tanah dengan penggunaan tanah dan pemanfaatannya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam tatanan implementasi di lapangan, diantaranya: a. Semakin berkurangnya luas tanah pertanian produktif karena keperluan pembangunan non-pertanian seperti permukiman, jasa usaha perdagangan, pariwisata, industri, sarana prasarana pemerintah, pendidikan dan lain-lain; b. Meluasnya permukiman yang bertebaran di wilayah yang tidak layak huni, seperti di areal tanah berlereng terjal, bantaran sungai, sempadan pantai dan lain-lain; c. Menurunnya kualitas penataan fasilitas permukiman akibat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan jalan dan prasarana pemukiman serta bencana alam berupa banjir, pengembangan bangunan rumah, berkurangnya air bersih, sanitasi lingkungan yang tidak memadai, rusaknya drainase dan lain-lain; dan d. Meluasnya tanah tidak produktif sebagai akibat penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai potensinya. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas diperlukan perencanaan penggunaan tanah yang mampu mengakomodir semua sektor kegiatan pembangunan melalui pola penataan pertanahan dalam rangka mewujudkan tatanan yang lestari, optimal, selaras, serasi dan seimbang serta aman, tertib, lancar, asri dan sehat serta sesuai dengan RTRW. Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang serta dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 pengembangan tersebut diselenggarakan melalui kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain. Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan dalam RTRW. Neraca Penatagunaan Tanah meliputi neraca perubahan penggunaan tanah, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW dan prioritas ketersediaan tanah. Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah merupakan amanat UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 33



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



2



ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah Pasal 23 ayat (3). Tujuan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah adalah untuk memperoleh informasi ketersediaan dan kebutuhan mengenai penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam RTRW, serta potensi lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Manfaat Neraca Penatagunaan Tanah adalah sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan, pengendalian ruang dan pembangunan secara makro, penyusunan/revisi RTRW, kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan koordinasi lintas sektor. Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu melaksanakan pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral di seluruh wilayah tanah air, maka penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah dilaksanakan secara nasional, regional (provinsi, kabupaten/kota) serta sektoral (neraca sawah, perkebunan, perumahan, industri dan sektor lainnya). Tahun 2022 ini Neraca Penatagunaan Tanah yang disusun adalah revisi dari penyusunan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hal ini akan terkait dengan pencatatan aset dalam Simak Barang Milik Negara (Simak BMN). Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan menggunakan teknis dan substansi materi yang standar. Atas dasar itu, dipandang perlu adanya panduan dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dalam bentuk Tata Cara Kerja (TCK), agar diperoleh standardisasi hasil yang baik dan dapat dimanfaatkan bagi stakeholder yang membutuhkannya. Oleh karena itu disusun TCK Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota. Untukselanjutanya TCK ini akan dievaluasi dan disempurnakan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan yang terjadi. 1.2



Dasar Hukum Landasan hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan meliputi: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; 2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaraan Penataan Ruang; 6) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



3



7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 8) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 9) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 10) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanah Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. 1.3



Manfaat dan Keluaran Kegiatan Manfaat kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dibagi dalam 3 (tiga) pengguna, yaitu: 1. Internal: dapat menjadi bahan penyusunan/revisi RTRW; dapat menjadi bahan masukan dalam kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW; sebagai bahan masukan dalam kebijakan pertanahan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan; Database Penatagunaan Tanah; dapat digunakan sebagai informasi awal untuk program strategis/kegiatan pertanahan dan rencana kegiatan pembangunan lainnya. 2. Kementerian/Lembaga dan Stakeholder terkait: Informasi ketersediaan tanah dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan pembangunan investasi di suatu wilayah; bagi akademisi informasi tersebut juga bisa menjadi bahan kajian untuk memberikan referensi penelitian di bidang perencanaan wilayah; dan memberikan gambaran umum perkembangan pembangunan sektor pertanian dan non pertanian (kehutanan). 3. Masyarakat: dapat memberikan gambaran umum tentang kemajuan pembangunan suatu wilayah dan arah perkembangan pembangunan suatu wilayah. Keluaran atau output dari kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota adalah tersedianya data/informasi spasial mengenai pertanahan, yang berupa: 1) Luas dan sebaran penggunaan tanah 2) Luas dan kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang wilayah 3) Alokasi ketersediaan tanah untuk kegiatan pengembangan pembangunan di kabupaten/kota



1.4



Batasan Definisi Batasan definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi: 1) Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



4



2)



3)



4)



5) 6) 7)



8)



9) 1.5



Ketersediaan tanah adalah perimbangan antara penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan tanah pada fungsi kawasan yang memberikan gambaran tentang peluang dan kendala kegiatan pembangunan oleh pemerintah dan masyarakat. Neraca Penatagunaan Tanah merupakan instrumen dalam pemanfaatan ruang untuk pengembangan penatagunaan tanah yang mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Penatagunaan tanah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatua sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Penggunaan tanah perdesaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitikberatkan di bidang pertanian dalam arti luas. Penggunaan tanah perkotaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitikberatkan di bidang non-pertanian dalam arti luas. Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Skala minimal adalah skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.



Ruang Lingkup Ruang lingkup dan matriks kegiatan penyusunan NeracaPenatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten/Kota disajikan pada Gambar 1.1.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



5



1. Penyiapan Data NPGT Kab/Kota 2. Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Kab/Kota 3. Koordinasi Penyusunan Draft NPGT di Kab/Kota 4. Analisis Data NPGT Kab/Kota



6. Penyusunan Buku NPGT Kab/Kota 7. Konsultasi Publik Hasil NPGT Kab/Kota di Kab/Kota Gambar 1. 1 Tahapan Penyusunan NPGT Kabupaten/Kota



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten/Kota membutuhkan waktu sekitar 14 pekan atau tiga setengah bulan, yang meliputi 7 (tujuh) tahapan seperti telah digambarkan pada Gambar 1.1. Beberapa tahapan tersebut antara lain: Persiapan Kegiatan, Pengumpulan dan Pengolahan Data, Koordinasi Penyusunan Draft NPGT, Analisis Data, Ekspose Draft Hasil ke Pusat, Penyusunan Buku NPGT, dan Konsultasi Publik NPGT. Rencana jadwal/timeline pelaksanaan masingmasing tahapan dapat dilihat pada Tabel 2.1, sedangkan uraian tahapan, input dan output masing-masing tahapan seperti diuraikan pada Tabel 2.2. Tabel 2.1. Timeline Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Tahapan



Pekan ke1



2



Penyiapan Data NPGT Kab/Kota Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Kab/Kota Koordinasi Penyusunan Draft NPGT di Kab/Kota Analisis Data NPGT Kab/Kota Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota ke Pusat (daring) Penyusunan Buku NPGT Kab/Kota Konsultasi Publik Hasil NPGT Kab/Kota ke Kab/Kota



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



6



Tabel 2.2. Matriks Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota No



1.



2.



TAHAPAN



INPUT



1. Belanja Bahan 2. Berkas-berkas Administrasi 3. Rapat-rapat Penyiapan Data NPGT Kab/Kota 1. Citra Satelit Resolusi Tinggi 2. Peta Penggunaan Tanah Lama 3. Batas Wilayah Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Kab/Kota A. Pengumpulan Data Peta Kerja



B. Pengolahan Data



3.



Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kab/Kota



4.



Analisis Data NPGT Kab/Kota



1. Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah 2. Peta Lokasi PTSL dan Redistiribusi Tanah dari tahun 2017 1. Peta Penggunaan Tanah (Lama) 2. Hasil Inventarisasi Data Lapang 1. Peta Penggunaan Tanah (Baru) 2. Peta RTRW Kabupaten/Kota yang Berlaku 3. Peta KP2B/LP2B 4. Peta LSD 1. Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW 2. Peta Kawasan Hutan 1. Peta Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap RTRW 2. Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (Baru) Output Pengolahan Data Peta Perubahan Penggunaan Tanah Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW Peta Ketersediaan Tanah



1. 2. 3. 1. 2. 3.



5.



Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota ke Pusat (daring)



Peta Penggunaan Tanah (Baru) Peta Kawasan Hutan Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (Baru) Data Sosial Ekonomi Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (Baru) Peta Lokasi PTSL dan Redistiribusi Tanah dari tahun 2017 4. Data/Peta Kegiatan Pertanahan lainnya 1. Output Tahapan 4 2. Draft Buku dan Peta NPGT



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



OUTPUT 1. Evidence Administrasi Kegiatan 2. SK Penetapan Lokasi NPGT Kabupaten/Kota 3. Peta Kerja



Data Pokok: Peta Kerja terkoreksi (sesuai kondisi eksisting: Penggunaan Tanah, GUPT, dan Batas Wilayah) Data Pendukung: 1. Peta Penggunaan Tanah (Lama) 2. Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah 3. Peta Lokasi PTSL dan Redistiribusi Tanah dari tahun 2017 4. Perda dan Peta RTRW Kabupaten/Kota yang Berlaku 5. Perda dan Peta KP2B/LP2B 6. Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) 7. Peta Kawasan Hutan 8. Peta Administrasi Wilayah (Baru) 9. Data Sosial Ekonomi 1. Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (Baru)



2. Peta Penggunaan Tanah (Baru) 3. Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW



4. Peta Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap RTRW 5. Peta Ketersediaan Tanah



1. Matriks (Perubahan Penggunaan Tanah, Kesesuaian, Ketersediaan) 2. Berita Acara Hasil Koordinasi Penyusunan Draft NPGT 1. Analisis Perubahan Penggunaan Tanah (Berubah; Tidak Berubah) 2. Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW (Sesuai; Mendukung; Tidak Sesuai) 3. Analisis Ketersediaan Tanah (Tersedia; Tidak Tersedia) Fokus kepada ketersediaan tanah untuk a) menunjang investasi: perumahan, industri, dan perkebunan B) penyediaan lahan pangan 4. Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria 5. Analisis Sosial Ekonomi  Rasio tanah terdaftar dan belum terdaftar  Perbandingan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum dan sesudah kegiatan Pertanahan (PTSL, Redistribusi Tanah, dll) 1. Buku dan Peta NPGT terkoreksi 2. Berita Acara Hasil Ekspose Draft Hasil ke Pusat 3. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyusunan NPGT Kab/Kota



7



No



TAHAPAN



INPUT



6.



Penyusunan Buku NPGT Kab/Kota



1. Draft Buku dan Peta NPGT 2. Output Ekspose Draft Hasil



7.



Konsultasi Publik Hasil NPGT Kab/Kota di Kab/Kota



1. Output Tahapan 6 2. Bahan Presentasi



2.1



OUTPUT 1. Buku Laporan NPGT ukuran A4 yang dilampiri Peta NPGT ukuran A3 (Hardcopy) 2. Softcopy: - Buku Laporan - Layout Peta NPGT ukuran A3 - Data spasial NPGT Kab/Kota (.gdb) Laporan Hasil Konsultasi Publik



Penyiapan Data NPGT Kab/Kota Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam tahapan persiapan antara lain penyusunan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Kegiatan, belanja bahan, rapat-rapat, dan penyusunan peta kerja. Lokasi kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ditetapkan melalui SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. Lokasi kegiatan NPGT diprioritaskan pada wilayah-wilayah pertumbuhan dan pemerataan yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dengan ketentuan 3 tahun untuk wilayah kota yang dan 5 tahun untuk wilayah kabupaten dari tahun penyusunan sebelumnya. Namun apabila dalam suatu wilayah kabupaten/kota terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat masif atau terdapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemekaran wilayah, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan menjadi prioritas kegiatan Reforma Agraria di kabupaten/kota, maka penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah dimungkinkan dapat disusun/direvisi kembali.



2.2



Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Kab/Kota 2.2.1 Pengumpulan Data Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengumpulan data antara lain: 1) Jenis data Data yang disiapkan dalam Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota adalah: a. Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) atau Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CSRST) yang telah ditegakkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). b. Peta Batas Administrasi, dapat diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri dan/atau Pemerintah Daerah yang terstandar dalam Kebijakan Satu Peta (KSP). Apabila batas administrasi KSP tidak menggambarkan kondisi terupdate di lapangan, atau terdapat kesepakatan batas administrasi yang digunakan oleh Perangkat Daerah terkait, maka dapat menggunakan batas administrasi yang disepakati pada saat kegiatan koordinasi penyusunan draft di daerah (dituangkan dalam Berita Acara).



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



8



c. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. RTRW yang dapat digunakan adalah:  RTRW Kabupaten/Kota yang sedang berlaku (telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah); atau  RTRW yang sedang direvisi, dengan catatan RTRW tersebut sedang dalam tahap persetujuan substansi/tahap akhir yang tidak akan terjadi perubahan major dalam substansi RTRW; dan disetujui oleh Perangkat Daerah terkait untuk dijadikan acuan penyusunan NPGT (tertuang dalam Berita Acara Koordinasi Penysunan Draft).  Jika dalam satu daerah administratif telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup seluruh wilayahnya, maka data yang digunakan untuk analisis adalah RDTR. Contohnya seperti kota adminitratif di DKI Jakarta. d. Peta Penggunaan Tanah Lama, dapat diperoleh dari data Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota yang telah disusun oleh Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi. Apabila data dimaksud belum tersedia, dilakukan kegiatan interpretasi pada Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada tahun yang bersangkutan (4-5 tahun sebelum tahun kegiatan dilaksanakan). Sementara itu, Peta Penggunaan Tanah Baru diperoleh dari Peta Penggunaan Tanah Lama yang divalidasi melalui kegiatan survei lapang dan dibantu dengan interpretasi CSRT pada tahun terbaru. Catatan: Klasifikasi penggunaan tanah untuk setiap kabupaten/kota ditentukan berdasarkan karakteristik wilayah yang lebih condong ke arah perkotaan atau perdesaan. Tidak semua kota administratif menggunakan klasifikasi penggunaan tanah perkotaan, apabila wilayah kota tersebut memiliki ciri agraris atau wilayah terbangunnya lebih kecil dibandingkan wilayah terbuka, maka klasifikasi yang digunakan adalah penggunaan tanah perdesaan (mengacu pada Standarisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019), begitupun untuk kasus sebaliknya (Uraian pada Tabel 2.3). Apabila dalam satu wilayah kabupaten/kota terdapat penggunaan tanah yang tidak terakomodir dalam satu klasifikasi penggunaan tanah tertentu, maka dapat mencari “padanan” atau nomenklatur penggunaan tanah dari klasifikasi lainnya yang paling mendekati. Contoh: NPGT Kota Singkawang menggunakan klasifikasi penggunaan tanah perdesaan skala 1:50.000 karena penggunaan tanahnya lebih dominanbersifat perdesaan, namun jika terdapat penggunaan tanah yang tidak terakomodir dalam klasifikasi perdesaan skala 1:50.000 maka dapat mencari padanan/nomenklatur yang lebih sesuai dari klasifikasi penggunaan tanah perkotaan.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



9



Tabel 2.3. Skala dan Klasifikasi pada Peta NPGT Kab/Kota Skala Peta



Wilayah



1 : 10.000



DKI Jakarta Seluruh kota di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Seluruh kabupaten di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Seluruh kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi dan Papua



1 : 25.000



1 : 50.000



d.



e.



f. g.



Seluruh kabupaten di Pulau Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi dan Papua



Klasifikasi Penggunaan Tanah (Basis Data PGT) Perkotaan Perkotaan Perdesaan Perkotaan/Perdesaan Catatan: Pilih salah satu berdasarkan karakteristik wilayah yang paling dominan Perdesaan



Dalam hal penerapan kebijakan satu data dan satu peta, terkhsuus data penggunaan tanah sawah dan perkebunan harap memperhatikan halhal berikut:  Bagi daerah yang telah memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harap mengacu kepada LSD untuk mendapatkan data penggunaan tanah sawah, sementara bagi daerah yang belum memiliki LSD mengacu kepada Lahan Baku Sawah (LBS) 2019 namun tetap dilakukan verifikasi lapang terhadap LBS untukmemperbarui data lahan sawah sesuai kondisi terkini.  Bagi daerah yang telah melaksanakan kegiatan NPGT Sektoral Perkebunan diharapkan dapat mengacu kepada hasil kegiatan NPGT Sektoral Perkebunan untuk mendapatkan data penggunaan tanah perkebunan. Data dan Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah; Data Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) termasuk di dalamnya informasi tanah yang sudah terdaftar dan/atau sudah dilekati hak atas tanah yang bersumber dari kegiatan redistribusi tanah dan PTSL yang dapat diunduh dari Geo-KKP. Data GUPT diperoleh setelah melakukan generalisasi terhadap bidang-bidang tanah yang diunduh dari Geo-KKP, sehingga tidak menyediakaninformasi Hak Atas Tanah secara persil. Peta Lokasi PTSL dan Redistribusi Tanah dari tahun 2017, yang bersumber dari kegiatan PTSL dan redistribusi tanah yang dapat diunduh dari Geo-KKP atau Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi dan/atau Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan Peta Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dinas terkait; Peta Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (K/LP2B) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah;



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



10



h. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1589/SKHK.02.01/XII/2021 i. Data kependudukan dan sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau dari Dinas terkait. 2)



Proses Pengumpulan Data a. Pembuatan Peta Kerja Peta kerja dibuat dengan basemap CSRT yang ditampalkan denganpeta penggunaan tanah lama. Peta kerja digunakan sebagai acuan dalam inventarisasi data penggunaan tanah baru, GUPT dan batas wilayah. b. Perjalanan Inventarisasi Data Penggunaan Tanah, GUPT dan Batas Wilayah Inventarisasi data ini mencakup kegiatan pengumpulan data secara digital (unduh data Geo-KKP dan interpretasi CSRT), pengumpulan data lapang (survei lapang) maupun permintaan data dari instansi terkait lainnya. Inventarisasi data dilakukan oleh tim petugas lapang ke lokasi dilakukannya kegiatan NPGT. c. Perjalanan Pengumpulan Data Penunjang dan Data Sosial Ekonomi Inventarisasi data penunjang meliputi data RTRW, KP2B/LP2B, Kawasan hutan, lokasi redistribusi tanah dan PTSL, serta data sosial ekonomi yang meliputi data jumlah penduduk, kepadatan penduduk, dan ekonomi wilayah. 3) Skala Input Peta Minimal Ketentuan Skala input peta minimal dibagi dalam 3 (tiga) kelompok (Tabel 2.4). Skala 1:10.000 untuk wilayah DKI Jakarta; skala 1:25.000 untuk seluruh Kota di Indonesia dan Kabupaten di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; skala 1:50.000 untuk selain Kabupaten di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tabel 2.4. Skala Input Peta Minimal dan Pembagian Wilayah Skala Input Minimal 1 : 10.000 1 : 25.000 Kota (seluruh Indonesia) DKI Jakarta Kabupaten (Jawa, Bali, Nusa Tenggara)



1 : 50.000 Kabupaten (selain Jawa, Bali, Nusa Tenggara)



4) Data Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang digunakan bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, dan Kebijakan Satu Peta. 2.2.2 Pengolahan Data Pengolahan data untuk kebutuhan analisis berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1997 tentangPemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna Untuk Penyajian Dalam



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



11



Peta. Klasifikasi dan deskripsi penggunaan tanah dan penguasaan tanah, penggunaan simbol/warna, struktur file dan penyajian Peta Neraca Penatagunaan Tanah mengikuti Standarisasi Basisdata PenatagunaanTanah Direktorat Penatagunaan Tanah tahun 2019. A. Pengolahan Data Dasar Data dan informasi yang diolah antara lain data Batas Administrasi, data demografi, Penggunaan Tanah (lama dan baru), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota dan Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT), sehingga diperoleh data dan informasi penatagunaan tanah sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2.5, Tabel 2.6, Tabel 2.7, Tabel 2.8, dan Tabel 2.9. Tabel 2.5. Contoh Tabel Luas Wilayah Administrasi dan Jumlah Penduduk Luas Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk No Kecamatan % Ha % Wilayah Jiwa Wilayah (jiwa/km2) 1. Kecamatan A 2. Kecamatan B ... Jumlah Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun … Tabel 2.6. Contoh Tabel Penggunaan Tanah (Baru) Per Kecamatan Tahun (…) No



1. 2. ...



Kecamatan



Penggunaan Tanah Tahun …



Luas (ha)



% Luas Wilayah



Kecamatan A Kecamatan B



Jumlah



100%



Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun … Tabel 2.7. Contoh Tabel Penggunaan Tanah (Lama) Per Kecamatan Tahun (...) No



1. 2. ...



Kecamatan



Penggunaan Tanah Tahun …



Luas (ha)



% Luas Wilayah



Kecamatan A Kecamatan B



Jumlah



100%



Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun … Tabel 2.8. Contoh Tabel Gambaran Umum Penguasaan Tanah Per Kecamatan Tahun (…) No



1. 2. ...



Kecamatan



Gambaran Umum Penguasaan Tanah



Luas (ha)



% Luas Wilayah



Kecamatan A Kecamatan B



Jumlah



100%



Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. tahun … Tabel 2.9. Contoh Tabel Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota Tahun (...) No 1. 2. ...



Kecamatan



Arahan Fungsi Kawasan dalam RTRW



Kecamatan A Kecamatan B



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



Luas (ha)



% Luas Wilayah



12



Jumlah



B.



100%



Pengolahan Data Penatagunaan Tanah Pengolahan data penatagunaan tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran/informasi penatagunaan tanah. Proses pengolahan data seperti diuraikan pada Gambar 2.1, antara lain: 1) Tema Perubahan Penggunaan Tanah (G ke Q), bersumber dari Penggunaan Tanah Lama (G) dioverlay dengan Penggunaan Tanah Baru (Q). 2) Tema Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Tata Ruang (N), bersumber dari Penggunaan Tanah Baru (Q) dioverlay dengan Tata Ruang (W). Jika terdapat Perda KP2B/LP2B yang belum terintegrasi atau tersinkronisasi dengan RTRW, maka dilakukan juga overlay dengan KP2B/LP2B. 3) Tema Ketersediaan Tanah (V)  Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap RTRW bersumber dari Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap Tata Ruang (N) dioverlay dengan Kawasan Hutan, yang menghasilkan kelas “tersedia” dan “tidak tersedia”.  Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap GUPT bersumber dari reklasifikasi GUPT, yang menghasilkan kelas “tersedia” dan “tidak tersedia”.  Tema Ketersediaan Tanah (V) bersumber dari query antara Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap RTRW dan Ketersediaan Tanah Indikatif terhadap GUPT. Hasil akhir peta ketersediaan tanah menghasilkan kelas “tersedia” dan “tidak tersedia”. Penjelasan lebih lanjut akan dibahas pada Subbab Analisis Data.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



13



Gambar 2. 1 Pengolahan Data NPGT Kabupaten/Kota



2.3



Koordinasi Penyusunan Draft NPGT di Kab/Kota Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah di kabupaten/kota dimaksudkan untuk menyusun matriks data yang disepakati oleh Kantor Pertanahan dan Perangkat Daerah terkait, di antaranya Dinas yang membidangi tata ruang, pertanian dan Bappeda. Matriks yang disusun di antaranya adalah: a. Reklasifikasi penggunaan tanah b. Perubahan penggunaan tanah c. Kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW d. Ketersediaan tanah Pada akhir tahap ini dihasilkan Berita Acara Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota (format pada Lampiran 2). 2.4



Analisis Data NPGT Kab/Kota 2.4.1 Analisis Perubahan Penggunaan Tanah Analisis perubahan penggunaan tanah dilakukan untuk melihat tren perubahan penggunaan tanah dalam jangka waktu tertentu. Perubahan data penggunaan tanah dilakukan dengan cara membandingkan peta penggunaan tanah lama (G) dengan peta penggunaan tanah terbaru (Q). Untuk mendapatkan informasi perubahan penggunaan tanah, klasifikasi penggunaan tanah yang lama dan baru (eksisting) harus sama, jika perlu dilakukan rasionalisasi/penyamaan nomenklatur (kelas) penggunaan tanah sesuai Standarisasi Basisdata Penatagunaan Tanah tahun 2019. Langkah-langkah analisis adalah sebagai berikut:



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



14



1)



       



Melakukan reklasifikasi penggunaan tanah dengan menambahkan field penggunaan tanah reklasifikasi (nama “Greklas” dan “Qreklas”, Type: Text, Character: 50). Reklasifikasi dilakukan dengan klasifikasi sebagai berikut: : Tegalan/Ladang, Kebun Campuran, Pertanian Tanah Kering Kebun Sejenis, Kebun Sayuran, Kebun Bunga Budidaya Non-Pertanian : Kampung, Perumahan, Jasa, Industri, Kuburan, Emplasemen, Taman Kota, Lapangan dan Pertambangan Persawahan : Sawah Irigasi , Sawah Non Irigasi : Hutan Lebat, Hutan Belukar, Hutan Hutan Sejenis : Padang rumput/sabana, Alang-alang, Padang Semak Perkebunan : Perkebunan Besar, Perkebunan Rakyat : Sungai, Danau, Tambak, Situ, Rawa, Perairan Darat Kolam, Empang dan Klasifikasi yang setara kosong (belum digunakan : Tanah Tanah Terbuka /dimanfaatkan), Tanah Rusak, Tanah Tandus/Kritis, Land Clearing



 Lain-lain



: Jalan (polygon)



Catatan:



Reklasifikasi penggunaan tanah di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kabupaten/kota dan dengan kesepakatan dengan Perangkat Daerah yang terlibat.



Gambar 2. 2 Analisis Tema Perubahan Penggunaan Tanah



2)



Melakukan overlay Peta Penggunaan Tanah Lama (G) dan Peta Penggunaan Tanah Baru (Q) sehingga dihasilkan Tema Perubahan Penggunaan Tanah (GQ), seperti pada Gambar 2.2. Data penggunaan tanah lama dan penggunaan tanah baru disertakan dengan reklasifikasi, sebelum dilakukan overlay sehingga menghasilkan Perubahan Penggunaan Tanah Reklas (GQreklas). Sehingga dapat memberikan informasi luas, jenis, dan letak perubahan penggunaan tanah pada kurun waktu tertentu. 3) Tabel perubahan penggunaan tanah tetap menyajikan yang belum direklas maupun yang sudah direklas. Keduanya dapat menjadi informasi



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



15



mengenai trend perubahan penggunaan tanah di kabupaten/kota. Penyajian peta perubahan penggunaan tanah menggunakan perubahan penggunaan tanah hasil reklas. Tabel-tabel perubahan penggunaan tanah dapat disusun seperti pada Tabel 2.10, Tabel 2.11, Tabel 2.12, dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Tabel 2.10 Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah Tahun ... s.d … Perubahan Penggunaan Tahun (lama) Tahun (baru) No Penggunaan Tanah Tanah (lama-baru) (Ha) (Ha) (Ha) 1. Kampung 2. Perumahan 3. Dan seterusnya Jumlah Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…) Tabel 2.11. Contoh Rincian Perubahan Penggunaan Tanah Tahun ... s.d … No 1. 2. 3.



Perubahan Penggunaan Tanah



Luas (Ha)



Tegalan menjadi Kampung Hutan menjadi Kebun Dan seterusnya Jumlah



Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … tahun (…) Tabel 2.12. Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah Reklas Tahun ... s.d … Penggunaan Tanah Reklas No Tahun ... Luas (Ha) Tahun (…) Luas (Ha) 1. Pertanian Tanah Kering Budidaya Non-pertanian Persawahan Pertanian Tanah Kering Dan seterusnya 2. Persawahan Budidaya Non-pertanian Persawahan Pertanian Tanah Kering Dan seterusnya 3. Dan seterusnya Jumlah Sumber: Pengolahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



Perubahan penggunaan tanah pada praktiknya di lapangan tidaklah selamanya berlangsung sesuai dengan arahan tata ruang. Untuk itu sebelum dilakukan analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW perlu dianalisis perubahan penggunaan tanah pada fungsi kawasan. Sehingga dapat dilihat besarnya penyusutan dan/atau penambahan luas penggunaan tanah pada fungsi kawasan, yang selanjutnya dapat dikaji kesesuaiannya dengan tata ruang. Langkah-langkah analisis perubahan penggunaan tanah terhadap fungsi ruang adalah sebagai berikut:



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



16



a.



Melakukan overlay (tumpang susun) Peta Perubahan Penggunaan Tanah (GQ) dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (W) seperti pada Gambar 2.3.



Gambar 2. 3 Analisis Tema Perubahan Penggunaan Tanah Pada Fungsi Kawasan



b.



Menginventarisasi luas, jenis, dan lokasi perubahan penggunaan tanah pada kurun waktu tertentu dalam fungsi kawasan pada RTRW.



c.



Menyajikan Tabel dan Peta Perubahan Penggunaan Tanah dalam Fungsi Kawasan RTRW. Contoh Tabel seperti pada Tabel 2.13. Penyajian tabel Perubahan Penggunaan Tanah dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan analisis dan dilengkapi dengan gambar dan/atau grafik.



Tabel 2.13. Contoh Tabel Perubahan Penggunaan Tanah dalam Fungsi Kawasan RTRW Arahan Luas % Fungsi Kawasan No. Perubahan Penggunaan Tanah Luas (ha) (Ha) Kawasan dalam RTRW Tegalan menjadi Kampung Semak menjadi perumahan 1. Permukiman Dan seterusnya … Tegalan menjadi Industri Semak menjadi Industri 2. Industri Dan seterusnya … 3.



Dan seterusnya Jumlah



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



Catatan: Analisis Perubahan Penggunaan Tanah terhadap Fungsi Kawasandilakukan sebelum melakukan Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW 2.4.2 Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW Setelah dilakukan analisis perubahan penggunaan tanah pada fungsi kawasan maka dilakukan analisis kesesuaian penggunaan



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



17



tanah terhadap RTRW. Analisis ini membandingkan kondisi faktual/eksisting penggunaan tanah pada suatu wilayah dengan pola ruang RTRW Kabupaten/Kota. Berdasarkan analisis ini dapatdiketahui tingkat kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Selanjutnya informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam rangka menyusun kebijakan dalam penyerasian penggunaan tanah terhadap perencanaan penataan ruang untuk mencapai tujuan penataan ruang. Langkah-langkah analisis kesesuaian penggunaaan tanah terhadap RTRW adalah sebagai berikut: a. Menyusun Matriks Kesesuaian penggunaan tanah terhadaparahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan klasifikasi tingkat kesesuaian sebagai berikut: 1) Sesuai: apabila penggunaan tanah yang ada telah sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam dokumen dan Peta RTRW. Sebagai contoh, penggunaan tanah sawah pada fungsi kawasan pertanian lahan basah. 2) Tidak Sesuai: apabila penggunaan tanah tidak sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam dokumen dan Peta RTRW. Sebagai contoh, keberadaan penggunaan tanah industri pada fungsi kawasan pertanian lahan basah. 3) Mendukung: apabila penggunaan tanah yang ada belum atau tidak sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam dokumen dan Peta RTRW, namun tidak mengganggu fungsi utama kawasan tersebut. Dapat pula dimaknai sebagai penggunaan tanah yang “diperbolehkan bersyarat/terbatas” dalam suatu pola ruang. Sebagai contoh, penggunaan tanah “Tanah Kosong” di Kawasan Perkebunan. Catatan: Penentuan tingkat kesesuaian penggunaan tanah di atas mengacu pada peta RTRW maupun jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam setiap fungsi kawasan yang ada dalam dokumen RTRW. Contoh Matriks Kesesuaian dapat dilihat pada Lampiran 3. Dalam hal acuan tata ruang yang digunakan adalah RDTR, maka dapat menggunakan matriks ITBX yang termuat dalam dokumen Peraturan Zonasi (PZ). Penyesuaian klasifikasi dalam matriks ITBX dengan klasifikasi kesesuaian NPGT adalah sebagai berikut:  Klasifikasi I (diizinkan/diperbolehkan) klasifikasi “Sesuai”  Klasifikasi T (bersyarat terbatas)  klasifikasi “Sesuai”  Klasifikasi B (bersyarat tertentu)  klasifikasi “Sesuai”  Klasifikasi X (tidak diperbolehkan)  klasifikasi “Tidak Sesuai”



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



18



b.



c.



Matriks kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW harus dikoordinasikan dengan dinas terkait dalam rapat Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota; Melakukan overlay (tumpang susun) Peta Penggunaan Tanah (Q) dengan Peta RTRW (W) dengan menggunakan Matriks Kesesuaian sebagai acuan, seperti pada Gambar 2.4.



Gambar 2. 4 Analisis Tema Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW



d.



e.



f.



Membuat dan menambahkan atribut kesesuaian dengan menambahkan field Kesesuaian (nama “Nname”, Type: Text, Character:30) dengan klasifikasi “Sesuai”, “Tidak Sesuai” dan “Mendukung”. Menyajikan data luas, letak dan tingkat kesesuaian penggunaan tanah terhadap arahan pola ruang RTRW. Tabel kesesuaian penggunaan tanah disajikan per-wilayah administrasi kecamatan pada masing-masing arahan pola ruang. Kesesuaian penggunaan tanah terhadap pola ruang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan rencana tata ruang wilayah dalam kurun waktu tertentu (sejak RTRW ditetapkan sampai disusunnya Neraca Penatagunaan Tanah). Contoh tabel dapat dilihat pada Tabel 2.14 dan Tabel 2.15. Penyajian tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Fungsi Kawasan Kabupaten/Kota dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan analisis dan dilengkapi dengan gambar dan/atau grafik. Menyajikan Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW. Penyajian peta kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW disajikan dalam satuan administrasi kabupaten/kota.



Tabel 2.14.



No 1. 2. 3.



Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Pola Ruang RTRW di Kabupaten/Kota … Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW (ha) Jumlah Pola Ruang RTRW Sesuai Tidak Sesuai Mendukung Luas (Ha) Luas % Luas % Luas % Permukiman Pertanian Lahan Basah Pertanian Lahan Kering Dan seterusnya ..



Jumlah Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



19



Tabel 2.15. Contoh Tabel Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Fungsi Kawasan PerKecamatan di Kabupaten/Kota … Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW (ha) No



Kec.



Pola Ruang RTRW



Sesuai Luas



1.



Tidak Sesuai %



Luas



%



Mendukung Luas



%



Jumlah Luas (Ha)



Permukiman Pertanian Lahan Basah Pertanian Lahan Kering Dan seterusnya ..



A



Jumlah Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … Tahun (…)



2.4.3 Analisis Ketersediaan Tanah Analisis ketersediaan tanah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai tanah-tanah yang tersedia untuk kegiatan investasi dan budidaya dengan memperhatikan RTRW, penggunaan tanah dan Gambaran Umum Penguasaan Tanah. Ketersediaan tanah dikelompokkan menjadi: Tersedia dan Tidak Tersedia. 1) Tersedia: tanah-tanah yang bukan kawasan hutan, kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW tidak sesuai atau mendukung, dan GUPT-nya berupa HM/HGB/HP – (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum; Tanah Wakaf; Tanah Belum Terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan; TN Dikuasai Negara; TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan; dan TN Komunal. 2) Tidak Tersedia: tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan, atau kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW-nya sesuai, dan/atau GUPT-nya berupa Penguasaan Tanah Skala Besar (HGU/ Perkebunan, HGU/ Peternakan, HGU/ Perikanan, HGB/ Industri, HGB/ Pergudangan, HGB/ Jasa, HGB/ Perumahan, Hak Pengelolaan, HP Instansi Pemerintah); Tanah Kas Desa; atau Tanah (bekas) Swapraja. Tabel 2.16. Matriks Ketersediaan Tanah Kawasan Hutan



Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW



Ketersediaan Indikatif terhadap RTRW



Tidak tersedia Indikatif



Sesuai Kawasan Hutan Tidak Sesuai



Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT)



Ketersediaan Indikatif terhadap GUPT



Ketersediaan Tanah



Penguasaan Tanah Skala Besar (HGU/ Perkebunan, HGU/ Peternakan, HGU/ Perikanan, HGB/ Industri, HGB/ Pergudangan, HGB/ Jasa, HGB/ Perumahan, Hak Pengelolaan, HP Instansi Pemerintah) Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja HM/HGB/HP – (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum, Tanah Wakaf, Tanah Belum Terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan



Tidak Tersedia Indikatif



Tidak Tersedia



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



20



TN Dikuasai Negara TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Komunal



Mendukung



APL



APL



Kawasan Hutan



Sesuai



Tidak Sesuai



Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW



APL



Mendukung



APL



Mendukung



Tidak tersedia Indikatif



Tersedia Indikatif



Ketersediaan Indikatif terhadap RTRW



Tersedia Indikatif



Tersedia Indikatif



Penguasaan Tanah Skala Besar (HGU/ Perkebunan, HGU/ Peternakan, HGU/ Perikanan, HGB/ Industri, HGB/ Pergudangan, HGB/ Jasa, HGB/ Perumahan, Hak Pengelolaan, HP Instansi Pemerintah) Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja HM/HGB/HP – (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum, Tanah Wakaf, Tanah Belum Terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Dikuasai Negara TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Komunal Penguasaan Tanah Skala Besar (HGU/ Perkebunan, HGU/ Peternakan, HGU/ Perikanan, HGB/ Industri, HGB/ Pergudangan, HGB/ Jasa, HGB/ Perumahan, Hak Pengelolaan, HP Instansi Pemerintah) Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja HM/HGB/HP – (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum, Tanah Wakaf, Tanah Belum Terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Dikuasai Negara TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Komunal



Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT)



Penguasaan Tanah Skala Besar (HGU/ Perkebunan, HGU/ Peternakan, HGU/ Perikanan, HGB/ Industri, HGB/ Pergudangan, HGB/ Jasa, HGB/ Perumahan, Hak Pengelolaan, HP Instansi Pemerintah) Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja HM/HGB/HP – (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum, Tanah Wakaf, Tanah Belum Terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Dikuasai Negara TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan TN Komunal



Tidak Tersedia Indikatif



Tidak Tersedia



Tersedia Indikatif



Tidak Tersedia Indikatif



Tidak Tersedia



Tersedia Indikatif



Tersedia



Ketersediaan Indikatif terhadap GUPT



Ketersediaan Tanah



Tidak Tersedia Indikatif



Tidak Tersedia



Tersedia Indikatif



Tersedia



Sumber : Analisis Direktorat Penatagunaan Tanah (Ket: APL: Area Penggunaan Lain, HM: Hak Milik, HGB: Hak Guna Bangunan, HP: Hak Pakai, TN: Tanah Negara)



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



21



Secara lebih jelas, untuk memperoleh Ketersediaan Tanah dapat dilihat dalam matriks di Tabel 2.16 dan Gambar 2.5. Langkah-langkah analisis ketersediaan tanah diuraikan sebagai berikut: a. Melakukan overlay Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW (N) dengan Peta Kawasan Hutan untuk mendapatkan ketersediaan tanah indikatif terhadap RTRW. Proses ini akan menghasilkan kelas “Tersedia Indikatif” dan “Tidak Tersedia Indikatif”, dengan menambahkan field bernama “VnameW” (Type: Text, Character: 30). b. Hasil analisis ketersediaan tanah indikatif dioverlay dengan peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah. Hasil analisis ini menghasilkan ketersediaan tanah indikatif terhadap GUPT dengan klasifikasi “Tersedia Indikatif” dan “Tidak Tersedia Indikatif”. Infomrasi ini dimasukan ke dalam field bernama “VnameO” (Type: Text, Character: 30). c. Membuat dan menambahkan atribut ketersediaan tanah dengan menambahkan field Ketersediaan Tanah (nama “Vname”, Type: Text, Character: 30) dengan klasifikasi “Tersedia” dan “Tidak Tersedia”. Ketersediaan Tanah (V) diperoleh dengan melakukan query terhadap “VnameW” dan “VnameO”, dengan rumus sebagai berikut: VnameW = “Tersedia indikatif” AND VnameO = “Tersedia indikatif” maka hasil ketersediaan tanah (V)-nya adalah TERSEDIA. Di luar query itu, maka hasil ketersediaan tanah (V)-nya adalah TIDAK TERSEDIA. d. Membuat dan menambahkan atribut arahan ketersediaan tanah dengan menambahkan field Arahan Ketersediaan (nama “V_arahan”, Type: Text, Character:100). Informasi dalam field ini lebih lanjut dijelaskan dalam Tabel 2.21. e. Menyajikan hasil analisis ketersediaan tanah dalam tabel dan peta, serta membuat analisis deskriptif untuk menitikfokuskan pada ketersediaan tanah untuk menunjang kegiatan investasi yang terdiri atas sektor perumahan, industri dan perkebunan; serta sektor pertanian pangan. Arahan ketersediaan tanah untuk menunjang investasi diperoleh dengan melihat kepada pola ruang yang mengalokasikan Kawasan perumahan, perkebunan dan industri; sementara itu, arahan ketersediaan tanah untuk pertanian pangan diperoleh dengan melihat peruntukan KP2B/LP2B.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



22



Gambar 2. 5 Analisis Tema Ketersediaan Tanah



Penyajian tabel seperti pada contoh Tabel 2.17, Tabel 2.18, Tabel 2.19, dan Tabel 2.20 serta dapat dikembangkan sesuai kebutuhan analisis. Tabel 2.17. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah per Kecamatan Ketersediaan Tanah No 1. 2. 3.



Kecamatan



Tersedia



Tidak Tersedia



Luas (ha)



% Wilayah



Kecamatan A Kecamatan B Dan seterusnya …. Jumlah Persen (%)



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…) Tabel 2.18. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah per Kecamatan dalam Tata Ruang No. 1. 2. 3.



Kecamatan Kecamatan A Kecamatan B Dan seterusnya Jumlah Persen (%)



Pola Ruang RTRW



Ketersediaan Tanah Tersedia Tidak Tersedia



Luas (ha)



% Wilayah



… … Dan seterusnya



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. tahun (…) Tabel 2.19. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah dalam Penggunaan Tanah No. 1. 2. 3.



Kecamatan Kecamatan A Kecamatan B Dan seterusnya Jumlah



Penggunaan Tanah …. … Dan seterusnya



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



Ketersediaan Tanah Tersedia Tidak Tersedia



Luas (ha)



% Wilayah



23



Persen (%)



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…) Tabel 2.20. Contoh Tabel Ketersediaan Tanah dalam Gambaran Umum Penguasaan Tanah No 1. 2. 3.



Kecamatan Kecamatan A Kecamatan B Dan seterusnya Jumlah Persen (%)



Pola Ruang RTRW



Ketersediaan Tanah Tidak Tersedia



Tersedia



Luas (ha)



% Wilayah



…. … Dan seterusnya



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



Pentingnya informasi ketersediaan tanah sangat diperlukan bagi kegiatan penanaman modal (investasi) dan penyediaan lahan pangan, oleh karena itu penyajian analisis ketersediaan tanah pada Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota akan menekankan kepada: ketersediaan tanah untuk perumahan, ketersediaan tanah untuk industri, ketersediaan tanah untuk perkebunan dan ketersediaan untuk pertanian pangan. Untuk dapat mendapatkan informasi tersebut, maka dibuat informasi turunan dari analisis ketersediaan tanah. Informasi ini disebut dengan arahan ketersediaan tanah (V_arahan), yang diperoleh dengan melihat informasi ketersediaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan RTRW dan fungsi Kawasan. Matriks pada Tabel 2.21 menunjukkan cara memperoleh informasi arahan ketersediaan. Tabel 2.21. Matriks Arahan Ketersediaan



Ketersediaan Tanah (V)



Kesesuaian dengan RTRW (N)



Fungsi Kawasan



Sesuai



Tidak Tersedia



Tersedia



Mendukung/ Tidak Sesuai



Kws Budidaya



Arahan Ketersediaan Tanah Tersedia untuk (…) dalam rangka optimalisasi pengunaan tanah Tersedia untuk (…) dalam rangka penyesuaian penggunaan tanah



Sesuai/ Mendukung



Kws lindung/ sejenisnya



Tidak tersedia



Mendukung/ Tidak Sesuai



Kws Budidaya



Tersedia untuk (…) sesuai tata ruang



Tidak Sesuai



Kws lindung/ sejenisnya



Tersedia untuk penyesuaian penggunaan tanah di Kawasan lindung



Ket: (…) diisi dengan arahan pola ruang



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



24



Hasil Klasifikasi Utama Analisis: A. Analisis Perubahan Penggunaan Tanah 1) Berubah; dan 2) Tidak Berubah B. Analisis Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW 1) Sesuai; 2) Tidak Sesuai; dan 3) Mendukung C. Analisis Ketersediaan Tanah 1) Tersedia; dan 2) Tidak Tersedia



2.4.4 Analisis Potensi Lokasi Reforma Agraria (RA) Potensi lokasi RA diperoleh dari hasil overlay antara Peta Penggunaan Tanah (Baru), Peta Kawasan Hutan dan Peta GUPT (Baru). Pada data atribut, tambahkan field “Potensi RA” (nama “Potensi_RA”, Type: Text, Character:30) dengan klasifikasi nama program Reforma Agraria (misalkan: PTSL, Redistribusi Tanah atau juga Program lainnya). Untuk potensi lokasi RA, dapat diidentifikasi area penggunaan tanah di luar Kawasan hutan dan juga penggunaan tanah efektif yang masuk dalam Kawasan hutan. Analisis ini digambarkan dalam data tabular seperti contoh Tabel 2.22. Tabel 2.22. Contoh Tabel Potensi Lokasi Reforma Agraria No. 1. 2. 3.



Kecamatan Kecamatan A Kecamatan B Dan seterusnya Jumlah Persen (%)



Penggunaan Tanah …. … …



Kawasan Hutan/APL



Potensi Lokasi RA Program Program 2 1



Dst



Luas (ha)



% Wilayah



… …. ….



Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



2.4.5 Analisis Sosial Ekonomi Analisis sosial ekonomi menggambarkan rasio tanah terdaftar dan belum terdaftar, serta ketersediaan tanah yang dikaitkan dengan data kependudukan. Analisis ini digambarkan dalam data tabular seperti contoh pada Tabel 2.23. Selanjutnya dari tabel tersebut dapat dikembangkan narasi atau pembahasan analisis secara deskriptif sesuai kebutuhan. Tabel 2.23. Contoh Tabel Analisis Sosial Ekonomi Ketersediaan Tanah Penguasaan Tanah Kepadatan (ha) (ha) Penduduk No Kecamatan Tidak Belum Ada (jiwa/km2) Tersedia Ada HAT Tersedia HAT 1. Kecamatan A 2. Kecamatan B ... Jumlah Sumber: Analisis Spasial Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …. Tahun (…)



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



25



2.5



Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota ke Pusat (Daring) Koordinasi hasil penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ke Pusat dimaksudkan untuk memperoleh masukan/koreksi dari Direktorat Penatagunaan Tanah. Hal tersebut juga sebagai Quality Control (QC) hasil penyusunan kegiatan agar sesuai dengan TCK yang telah disusun. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan terkait dengan kebijakankebijakan pemerintah pusat yang sedang berjalan dalam rangka melengkapi referensi hasil penyusunan neraca penatagunaan tanah. Koordinasi ini dilaksanakan dengan melaksanakan ekspose hasil penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ke Pusat oleh petugas dari Provinsi pelaksana kegiatan secara daring atau luring.



2.6



Penyusunan Buku NPGT Kab/Kota Hasil kegiatan (output) Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah adalah Buku Laporan yang dilampiri peta-peta. Buku Laporan tersebut menguraikan gambaran situasi wilayah, kondisi penggunaan danpemanfaatan tanah, data penunjang sosial-ekonomi yang terkait, hasil analisis neraca penatagunaan tanah dan arahan ketersediaan (lihat sistematika Buku Laporan pada Lampiran 1, yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan). Penyajian peta dalam laporan mengikuti ketentuan Peraturan MenteriNegara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Penggunaan Simbol/Warna untuk Penyajian dalam Peta serta Standarisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019. Buku Laporan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria cq. Direktur Penatagunaan Tanah dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan ketentuan sebagai berikut: a) Hardcopy berupa buku laporan format A4 dan dilampiri peta format A3. b) Softcopy berisi buku laporan (.doc) dan data spasial (.gdb) serta layout peta A3 (.mxd dan .pdf) Data spasial yang dihasilkan memiliki format berikut:  File geodatabase (.gdb) berjudul “NPGT Kab/Kota … Tahun …” Dalam file geodatabse terdiri atas Feature Class: - Batas Administrasi  terdiri atas shapefile batas administrasi kabupaten dan kecamatan (polygon, polyline) - Jalan  terdiri atas shapefile jalan (polygon, polyline) - Sungai  terdiri atas shapefile sungai (polygon, polyline) - Penggunaan Tanah Lama (G)  terdiri atas shapefile G (polygon) - Penggunaan Tanah Baru (Q)  terdiri atas shapefile Q (polygon) - RTRW (W)  terdiri atas shapefile W (polygon) - GUPT (O)  terdiri atas shapefile O (polygon) - Hasil Analisis NPGT (AGQWONV)  terdiri atas shapefile AGQWONV (polygon)



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



26



Buku Neraca Penatagunaan Tanah sekurang-kurangnya dilengkapi dengan peta: 1. Peta Administrasi; 2. Peta Penggunaan Tanah Tahun ... (baru); 3. Peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah; 4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Perda No. … Tahun …; 5. Peta Perubahan Penggunaan Tanah; 6. Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah; 7. Peta Ketersediaan Tanah; 8. Peta Ketersediaan Tanah untuk sektor industri, perumahan, perkebunan dan pertanian pangan. 9. Peta Potensi Reforma Agraria



a.



b.



c.



d. e.



2.7



Materi yang perlu dikembangkan dalam penulisan Buku Laporan antara lain: Gambaran situasi wilayah agar memberikan ilustrasi mengenai kondisi (rona) alam, perencanaan pembangunan yang berlaku serta kondisi sosial-ekonomi yang berpengaruh terhadap potensi daerah yang dapat dikembangkan. Perubahan penggunaan tanah hendaknya mengupas kecenderungan (trend) perkembangan jenis penggunaan tanah tertentu, seperti sawah, perkebunan, perumahan dan industri, dengan melihat kesesuaian perubahan penggunaan tanah tersebut dengan arahan fungsi kawasan yang bersangkutan. Prioritas ketersediaan tanah untuk kegiatan tertentu (investasi dan pertanian pangan) dapat diarahkan pada tanah-tanah yang telah dikuasai namun penggunaan tanahnya belum sesuai dengan tata ruang, dengan tujuan mempercepat penyesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang. Tanah-tanah yang sudah sesuai pun pada prinsipnya masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dalam rangka optimalisasi. Sebaliknya, apabila tanah sawah dialokasikan untuk kegiatan budidaya non-pertanian dalam tata ruang, agar dijadikan prioritas terakhir, dengan mengedepankan tanah-tanah lainnya dalam fungsi kawasan dimaksud terlebih dahulu. Rekomendasi penatagunaan tanah dalam rangka mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan. Rekomendasi pertanahan dalam rangka implementasi RTRW dengan memperhatikan prioritas ketersediaan tanah serta kenyataan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang telah ada, dalam bentuk kegiatan pertanahan yang implementatif secara terkoordinasi dengan unit kerja lainnya. Konsultasi Publik Hasil NPGT Kab/Kota di Kab/Kota



Konsultasi publik atau sosialisasi Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dilakukan untuk menyebarluaskan hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu hasil Neraca Penatagunaan Tanah yang menjanjikan ketersediaan tanah dapat dimanfaatkan untuk menginformasikan kondisi ruang dan tanah yang dapat dipergunakan untuk kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing. DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



27



Konsultasi publik/sosialisasi Neraca Penatagunaan Tanah dimaksudkanuntuk menginformasikan kepada semua pihak yang membutuhkan data Neraca Penatagunaan Tanah dalam penyusunan rencana pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan di bidang pertanahan, tata ruang, sebagai referensi data penelitian dan kebutuhan data lainnya.



BAB III KETENTUAN TAMBAHAN Sehubungan dengan kondisi Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di tahun 2022, maka daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan sejumlah tahapan kegiatan dengan kondisi di daerah masing-masing, di antaranya: 1. Daerah dapat menyusun revisi anggaran menyesuaikan dengan kondisi Pandemi COVID-19 di daerah masing-masing, dengan berkoordinasi ke Pusat. 2. Pelaksanaan segala bentuk rapat atau perjalanan dinas luar kota diwajibkan menjaga protokol kesehatan yang berlaku, apabila tidak memungkinkan rapat secara tatap muka maka dapat melakukan rapat secara daring atau kombinasi (hybrid).



BAB IV PENUTUP Neraca Penatagunaan Tanah merupakan salah satu kegiatan inti (core business) Penatagunaan Tanah dan amanat berbagai peraturan perundangundangan. Tata Cara Kerja ini diharapkan menjadi panduan dan petunjuk teknis dalam penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota di daerah. Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



28



LAMPIRAN



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



29



Lampiran 1. SK Penetapan Lokasi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kab/Kota



KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …… NOMOR : ................................... TENTANG PENETAPAN LOKASI PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI ..................... TAHUN ............ KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ............................. MENIMBANG



:



a.



b.



c.



d.



MENGINGAT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran ............ Nomor : ....................... , tanggal ............. Kantor Wilayah BPN Provinsi .................. mendapat alokasi anggaran untuk Kegiatan ……… Sub Kegiatan ………. Rincian Belanja Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dengan volume … (……) SP; bahwa berdasarkan Tata Cara Kerja (TCK) Direktorat Penatagunaan Tanah Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota penting untuk dilaksanakan; bahwa lokasi penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ditentukan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ............. atas usulan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan; bahwa untuk Penetapan Lokasi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ........... Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaraan Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



30



8.



MEMPERHATIKAN



:



1.



Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Data Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...............................atau Kantor Wilayah BPN Provinsi ...... ; MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENETAPAN LOKASI PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022.



PERTAMA



:



Menetapkan lokasi dalam lampiran keputusan ini sebagai lokasi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dengan volume .... ( ............. ) SP;



KEDUA



:



Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka segala biaya yang timbul dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran ......... Nomor : ................. tanggal ............................... ;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan seperlunya. DITETAPKAN DI : ............................. PADA TANGGAL : ............................. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



( NIP……………………………….



Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Jakarta; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, di Jakarta; 3. Direktur Penatagunaan Tanah, di Jakarta; 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



)



31 LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENETAPAN LOKASI PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022



DAFTAR LOKASI NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI ……………. TAHUN ANGGARAN 2022 No. 1.



2.



PROVINSI …………..



JUMLAH SP



KABUPATEN/KOTA



…………..



…………..



…………..



…………..



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



(



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



NIP……………………………….



)



32



Lampiran 2. Berita Acara Hasil Koordinasi Penyusunan Draft Neraca Penatagunaan Tanah BERITA ACARA KOORDINASI PENYUSUNAN DRAFT NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA …..



Dalam rangka koordinasi awal penyusunan draft Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten/Kota sesuai Tata Cara Kerja NPGT Kabupaten/Kota, maka dilakukan Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kabupaten/Kota dengan tujuan menyusun matriks klasifikasi penggunaan tanah, perubahan penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketersediaan tanah, pada: Hari dan Tanggal Pukul Tempat



:… :… : …



Telah dilaksanakan Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kabupaten/Kota …. yang dihadiri (daftar hadir terlampir), Adapun agenda acara Koordinasi Penyusunan Draft NPGT Kabupaten/Kota …. adalah sebagai berikut: 1. Sambutan dan Pembukaan Pimpinan Rapat; 2. Penyampaian hasil inventarisasi data oleh tim penyusun; 3. Diskusi dan penyusunan matriks (terlampir); 4. Saran dan masukkan serta penutupan rapat. Pimpinan Rapat,



Nama …. NIP. ……



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



32



Lampiran 3. Contoh Matriks Kesesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW (bukan sebagai acuan) No.



Penggunaan Tanah



Permukiman



Industri



Jasa



Pariwisata



Arahan Fungsi Kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pertanian Pertanian Tanaman Perikanan Pertambangan Lahan Lahan Basah Tahunan Kering



Kawasan Lindung



Hutan Produksi



Cagar Alam



Peruntukan Lainnya



1.



Perkampungan /perumahan



S



M



T



S



T



T



T



T



T



T



T



T



S



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Industri Jasa Perdagangan Sawah 2x setahun Sawah tadah hujan Tegalan/ladang Kebun campuran Perkebunan rakyat



T S S M M M M M



S S S T M M M T



T S S T M M M T



T S S T M M M T



T T S S S M M T



T T T T T M M T



T T T S S M M T



T T T T T S S S



T T T T T M S S



T T T T T M M T



T T T T T M M T



T T T T T M M T



S S S S S S S S



10. 11. 12.



Perkebunan Hutan lebat Hutan belukar Hutan sejenis (bakau)



T M T



T M T



T M T



T M T



T T T



T S S



T M T



S M M



S M M



T S S



T S S



T S S



S T T



T



T



T



T



T



S



T



T



T



S



S



S



T



Tambak Rawa



T T



T T



T T



T T



S T



T T



S T



T T



T T



T S



T T



T S



S S



13. 14. 15.



Sumber: Badan Pertanahan Nasional RI (2010) Keterangan: S = sesuai, T = tidak sesuai, M = mendukung Catatan:  Klasifikasi Penggunaan Tanah dan RTRW disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah saat ini dan klasifikasi fungsi kawasan yang ada dalam dokumen RTRW  Tingkat kesesuaian penggunaan tanah dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan keberadaan penggunaan tanah tersebut dalam menunjang fungsi utama kawasan



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



33



Lampiran 4. Struktur Data Spasial Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota (AGQWONV) Gname25



Gcode25



Qname25



Qcode25



Greklas



Qreklas



Oname



Ocode



Wname



Kampung padat



1120



Kampung padat



1120



Budidaya nonpertanian



Budidaya nonpertanian



Tanah belum terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan



23000



Kawasan Permukiman



Kws_Hutan



GQ



APL



Kampung padat menjadi Kampung padat



GQreklas



Nname



VnameW



VnameO



Vname



V_arahan



Potensi_RA



Kecaname



Kecacode



Kabuname



Kabucode



Provname



Provcode



Tidak berubah



Sesuai



Tidak tersedia indikatif



Tersedia indikatif



Tidak tersedia



Tersedia untuk Kawasan permukiman dalam rangka optimalisasi pengunaan tanah



Tidak ada potensi



Cimanggis



02



Kota Depok



76



Jawa Barat



32



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



34



Struktur Data Batas Administrasi (poly line) Acode



Aname



300



Batas Kabupaten/Kota



Struktur Data Jalan (poly line) Kkcode



Kkname



Kfcode



Kfname



Kscode



Ksname



110



Jalan aspal



420



Jalan kolektor



530



Jalan Kabupaten/Kota



Struktur Data Sungai (poly line) Hcode



Hname



210



Irigasi primer



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



37



Lampiran 5. Berita Acara Ekspose Draft Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah BERITA ACARA EKSPOSE DRAFT HASIL PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN …. / KOTA …. PROVINSI …. Dalam rangka pemenuhan pelaksanaan lingkup kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kabupaten/Kota sesuai Tata Cara Kerja NPGT Kabupaten/Kota, maka dilakukan Ekspose Draft Hasil Penyusunan NPGT Kabupaten/Kota kepada Direktorat Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penyempurnaan Publikasi Umum dan Penulisan Hasil Laporan NPGT Kabupaten/Kota, pada: Hari dan Tanggal Pukul Tempat



:… :… : …



Telah dilaksanakan Ekspose Draft Hasil Penyusunan NPGT Kabupaten … /Kota … yang dihadiri (daftar hadir terlampir), Adapun agenda acara Ekspose Draft Hasil NPGT Kabupaten …. / Kota … adalah sebagai berikut: 1. Sambutan dan Pembukaan Pimpinan Rapat; 2. Penyampaian bahan Ekspose Draft Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota oleh tim penyusun; 3. Diskusi dan tanya jawab penyampaian hasil paparan Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota; 4. Saran dan masukkan serta penutupan Ekspose Draft Hasil NPGT Kab/Kota. Pimpinan Rapat,



Nama …. NIP. ……



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



38



Lampiran 6. Sistematika Buku Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I. PENDAHULUAN Menguraikan latar belakang, tujuan, manfaat dan ruang lingkup (maksimal 5% dari isi laporan) BAB II. KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN PENATAGUNAAN TANAH Menguraikan kebijakan penatagunaan tanah, penyelenggaraan penatagunaan tanah serta tata ruang (maksimal 10% dari isi laporan) BAB III. GAMBARAN UMUM WILAYAH Menguraikan gambaran geografis wilayah, sosial ekonomi wilayah, penggunaan tanah, penguasaan tanah, dan pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah (maksimal 20% dari isi laporan). Tabel yang disajikan antara lain : 1. Luas wilayah administrasi yang diperoleh dari data Kementerian Dalam Negeri; 2. Luas wilayah administrasi hasil pengolahan spasial; 3. Data Kependudukan; 4. Mata pencaharian penduduk; 5. Penggunaan tanah lama per kecamatan; 6. Penggunaan tanah baru per kecamatan; 7. Gambaran Umum Penguasaan Tanah per kecamatan; 8. Rencana Tata Ruang Wilayah per kecamatan. BAB IV. ANALISIS PENATAGUNAAN TANAH (maksimal 55% dari isi laporan) menguraikan: 1. Perubahan penggunaan tanah, A. Menjelaskan kecenderungan/trend perkembangan penggunaan tanah yang disajikan dalam bentuk uraian, tabel dan diagram. B. Menjelaskan perubahan penggunaan tanah yang disajikan dalam bentuk peta, uraian dan tabel. Adapun tabel yang perlu disajikan yaitu:  Perubahan penggunaan tanah sebelum reklas  Rincian perubahan penggunaan tanah sebelum reklas;  Perubahan penggunaan tanah hasil reklas;  Perubahan penggunaan tanah di setiap arahan fungsi kawasan RTRW. 2. Kesesuaian penggunaan tanah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah:



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



39



A. Menjelaskan kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang wilayah pada setiap fungsi kawasan RTRW dan disajikan dalam bentuk peta, uraian, diagram dan tabel; B. Menyajikan matriks kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW serta membuat rekomendasi sebagai bahan masukan/revisi/kajian RTRW dan atau kebijakan penggunaan tanah berdasarkan PP No. 16 Tahun 2004. 3. Ketersediaan Tanah: A. Menyajikan informasi ketersediaan tanah secara umum dalam bentuk peta dan diagram; B. Menjelaskan ketersediaan tanah per kecamatan dan disajikan dalam bentuk tabel; C. Menjelaskan informasi ketersediaan tanah per kecamatan dalam arahan fungsi tata ruang dalam bentuk tabel; D. Menjelaskan informasi ketersediaan tanah per kecamatan untuk tiap kelas penggunaan tanah dalam bentuk tabel; E. Menjelaskan arahan ketersediaan tanah per kecamatan untuk tiap fungsi tata ruang dalam bentuk tabel dan uraian. F. Menjelaskan informasi ketersediaan tanah untuk investasi (perumahan, industri, perkebunan) dan pertanian pangan, dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dalam bentuk tabel, peta dan diagram; 4. Potensi Lokasi Reforma Agraria, disajikan dalam bentuk tabel, peta dan uraian. 5. Analisis Sosial Ekonomi, disajikan dalam bentuk tabel dan uraian. BAB V. KESIMPULAN Menguraikan ringkasan masing-masing hasil analisis Neraca Penatagunaan Tanah (Perubahan Penggunaan Tanah, Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW dan Ketersediaan Tanah). (maksimal 10% dari isi laporan). DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



40



Lampiran 7. SK Penunjukan Narasumber dan Peserta Konsultasi Publik NPGT Kabupaten/Kota KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …… NOMOR : ................................... TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI ..................... TAHUN ............ KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ................................... , MENIMBANG



:



a.



b.



c.



d.



MENGINGAT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran ............ Nomor .................. , tanggal ............. Kantor Wilayah BPN Provinsi .................. mendapat alokasi anggaran untuk Kegiatan .................. Sub Kegiatan ………. Rincian Belanja Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota dengan volume … (……) SP; bahwa berdasarkan Tata Cara Kerja (TCK) Direktorat Penatagunaan Tanah Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/ BPN, perlu dilaksanakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu ditunjuk narasumber dan peserta kegiatan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota .................. Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ........................ tentang Penunjukan Narasumber dan Peserta Kegiatan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ……….. Tahun Anggaran 2022. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaraan Penataan Ruang; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



41



8.



MEMPERHATIKAN



:



Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Surat Pengesahan Menteri Keuangan Nomor SP DIPA …………. tanggal ……….. tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional u.b. Direktorat Jenderal Penataan Agraria Tahun Anggaran 2022; MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA ……….. TAHUN ANGGARAN 2022.



KESATU



:



Menyelenggarakan Konsultasi Publik Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota .........................pada bulan ………. Tahun ………… di ................... ;



KEDUA



:



Menunjuk dan menugaskan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Kementerian/Lembaga yang namanya tercantum pada Lampiran I Keputusan ini sebagai Narasumber kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.



KETIGA



:



Menunjuk dan menugaskan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. dan Kementerian/Lembaga terkait yang namanya tercantum pada Lampiran II Keputusan ini sebagai peserta kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.



KEEMPAT



:



Narasumber sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannnya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah BPN Provinsi ………. Tahun Anggaran 2022 pada kegiatan ...................... Tahun Anggaran 2021 pada AKUN ………………….



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



:



.............................



42



PADA TANGGAL : ............................. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



( NIP……………………………….



Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Jakarta; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, di Jakarta; 3. Direktur Penatagunaan Tanah, di Jakarta; 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



)



43 LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022



DAFTAR NARASUMBER KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 No.



NAMA



JABATAN



UNIT KERJA



1.



2.



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



( ) NIP……………………………….



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



44 LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022



DAFTAR NAMA PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 No.



NAMA



JABATAN



UNIT KERJA



1.



2.



3.



dst



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



( ) NIP……………………………….



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



45 LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI …………. TENTANG PENUNJUKAN NARASUMBER DAN PESERTA KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022



SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN UANG HARIAN KONSULTASI PUBLIK NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 NO



URAIAN



SATUAN



1.



Narasumber Eselon III/IV Eksternal



Orang/Jam



2.



Uang Harian Paket Fullday



Orang/Hari



BIAYA SATUAN (Rp) Rp.



900.000,…………………



KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI ..................................



( ) NIP……………………………….



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH



46



Lampiran 8. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyusunan Neraca BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PENYUSUNAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA………………………… Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Pada hari ini ........Tanggal........ Bulan ............. Tahun ...... Nama Jabatan Alamat



: ................................. : Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan :



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat



: .................................. : Kepala Subdirektorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional :



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pekerjaan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota ............... kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima hasil pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berupa: a. Buku Laporan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota; b. Softcopy data spasial, dalam satuan administrasi kabupaten/kota yang meliputi: 1. Penggunaan Tanah Lama dan Baru; 2. Gambaran Umum Penguasaan Tanah; 3. Pola Ruang dalam RTRW Kab/Kota; 4. Perubahan Penggunaan Tanah; 5. Kesesuaian Penggunaan Tanah terhadap RTRW; 6. Ketersediaan Tanah; 7. Potensi Lokasi Reforma Agraria. Demikianlah berita acara serah terima hasil pekerjaan ini di buat oleh kedua belah pihak. Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak. Yang Menyerahkan : PIHAK PERTAMA



Yang Menerima : PIHAK KEDUA



(………………………..)



(………………………..)



DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH