Nurmala Indria Alfiyana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



ANALISIS PERLUNYA KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



By : NURMALA INDRIA ALFIYANA | 171600212 KELAS D AKUNTANSI 2017



FAKULTAS EKONOMI | UNIVERSITAS PGRI ADIBUANA SURABAYA



18



PKN Hal 91. 1. Mestikah setiap Negara memiliki konstitusi? a. Jika Ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah Negara yang tidak memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan Negara tersebut?



2. Jika konstitusi itu sedemikian penting, bagaimana wujudnya? a. Apa materi muatannya? b. Apakah konstitusi itu selalu tertulis? c. Jika tidak, Negara manakah yang memiliki konstitusi tidak tertulis? d. Apakah konstitusi demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?



ANALISIS : 1. a.



Ya. Setiap Negara perlu memiliki konstitusi. Dapat dikatakan, konstitusi



merupakan sebuah fondasi atau dasar suatu Negara. Tanpa konstitusi, suatu Negara hanyalah bangunan tanpa fondasi atau dasar. Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi diperlukan oleh setiap negara dengan tujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan banyak pihak. Konstitusi juga bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, mencegah tindak kejahatan dan merupakan salah satu usaha untuk menciptakan negara yang aman, tentram dan damai.



b.



Tidak ada. Setiap Negara harus memiliki konstitusi. karena konstitusi



merupakan kumpularan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah Negara. Konsitusi mutlak harus ada dalam suatu negara karena konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara, bentuk pemerintahan dan aturannya,mengatur hak- hak/kewajiban warga negara. Konstitusi sangat berkaitan erat dengan Negara



, karena konstitusi lahir untuk membangun suatu Negara. Jadi tidak bisa bisa jika suatu Negara tidak memilki konstitusi . c.



Negara tanpa kondtitusi/dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki



pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan dan kehancuran dalam negara tersebut. Konstitusi/Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara juga mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma-norma bernegara. Maka, sangatlah penting bagi Negara untuk memiliki konstitusi. Hal-hal yang terjadi jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi adalah :  Terjadi kekuasaan pada pihak tertentu  Negara tersebut akan terpecah belah karena tidak adanya ketetapan dalam pemerintahannya  Jika tidak ada konstitusi, Negara akan kacau karena segala sesuatu nya tidak terdapat batasan atau larangan  Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena tidak memiliki aturan-aturan untuk keberlangsungan pemerintahannya



2.



a.



Konstitusi berwujud UUD (Undang-Undang Dasar). Secara



garis



besar, konstitusi



memuat



tiga



hal,



yaitu: pengakuan



HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi. • Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal : 1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara, 2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,



3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, Yang lainnya: 4. Bentuk negara, 5. Bentuk pemerintahan 6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum, 7. Hal keuangan 8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara



b.



Tidak. Tidak semua konstitusi selalu tertulis. Ada pula konstitusi yang tidak tertulis. Yang biasa disebut dengan istilah konvensi, yang berupa sebuah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Konvensi sendiri memiliki syarat-syarat, yaitu: 1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2.Tidak bertentangan dengan UUD 1945. 3.Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.



c.



Negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis adalah Negara Inggris. Inggris



tidak mempunyai UUD, tapi pemerintahannya didasarkan pada konvensi, antara lain : 1.



Piagam Magna Charta, tahun 1215.



2.



Petition of Rights, tahun 1628.



3.



The Habeas Corpus Act, tahun 1679.



4.



Bill of Rights, tahun 1689.



5.



Piagam Westminter, tahun 1931.



Namun pada dasarnya, setiap Negara memiliki konstitusi tidak tertulis. Karena konvensi merupakan sebuah kebiasaan atau norma yang pasti dimiliki oleh setiap Negara.



Di Indonesia sendiri pun telah menerapkan konvensi pada ketatanegaraanya. Adapun contoh-contoh konvensi di Indonesia antara lain : 1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (lihat pasal 2 ayat (3) UUD 1945). 2. Pidato Kenegaraan Presiden di depan Sidang DPR setiap tanggal 16 Agustus. 3. Pertanggung-jawaban Presiden di akhir masa jabatannya di depan Sidang MPR serta penilaiannya dari MPR atas pertanggung-jawaban tersebut. 4. Prakarsa Presiden menyusun program pembangunan. 5. Ratifikasi perjanjian-perjanjian oleh DPR.



d.



Efektif. Konstitusi demikian tersebut efektif mengatur kehidupan berbangsa



dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan Negara.