Resume - Rifda Alfiyana - 199505292022212007 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL MASSIVE OPEN ONLINE (MOOC) APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)



Logo Kabupaten Pekalongan



Oleh: NAMA



: ARI WIDODO S.Pd.



NIP



: 19820313 202221 1 012



UNIT KERJA : SD NEGERI 01 MULYOREJO



KOORWIL DINDIKBUD KESESI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2022



RESUME AGENDA I-III AGENDA 1 A. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara B. Analisis Isu Kontemporer C. Kesiapsiagaan Bela Negara A. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara 1. Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara: 1. Pancasila 2. Undang-undang dasar 1945 3. Bhinneka tunggal ika 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Bendera NKRI adalah Bendera Sang Merah Putih  Bahasa resmi adalah Bahasa Indonesia  Lambang NKRI berbentuk Garuda Pancasila yang menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai  pada leher Garuda , dan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda  Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman 2. Nilai-Nilai Bela Negara Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.



Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional. Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa: 1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika 2. Prinsip Nasionalisme Indonesia 3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab 4. Prinsip Wawasan Nusantara 5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi. Nasionalisme Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and History mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut :Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara. Nasionalisme terbagi atas: 1. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler. 2. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya. B. Analisis Isu Kontemporer Perubahan Lingkungan Strategis Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C.,2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Isu-Isu Strategis Kontemporer Sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang dating dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Teknik Analisis ISU Secara umum isu diartikan sebagai suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah. Isu Kritikal Isu yang tidak muncul di ruang publik dan tidak ada dalam kesadaran kolektif publik tidak dapat dikategorikan sebagai isu strategis (kritikal). Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu Isu saat ini (current issue), Isu berkembang (emerging issue), dan Isu potensial.



Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secara mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik



tapisan lainnya dengan menggunakan alat bantu dengan teknik berpikir kritis, misalnya menggunakan system berpikir mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan, atau sekurangnya-kurangnya menerapkan kemampuan berpikir hubungan sebab-akibat untuk menggambarkan akar dari isu atau permasalahan, aktor dan peran aktor, dan alternatif pemecahan isu yang akan diusulkan. C. Kesiapsiagaan Bela Negara Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan(kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani danrohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. Kesiapsiagaan Bela negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental maupun social dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasakan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas kecintaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pelayanan Publik Konsep Pelayanan Publik Definisi pelayanan public sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public Terdapat tiga unsur dalam pelayanan pubik khususnya dalam konteks ASN 1. Penyelenggara pelayanan public yaitu ASN/birokrasi 2. Penerima layanan yaitu masyarakat, stalkolders, atau sector privat 3. Kepuasan yang diberikan dan/ atau diterima oleh penerima layanan Dalam pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan public serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk : a. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI



AGENDA II A. Berorientasi Pelayanan B. Akuntabel C. Kompeten D. Harmonis E. Loyal F. Adaptif G. Kolaboratif A. Berorientasi Pelayanan Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. prinsip pelayanan publik yang baik adalah: 1. Partisipatif 2. Transparan 3. Responsip 4. Tidak disskriminatif 5. Mudah dan murah 6. Efektif dan efisien 7. Aksessibel 8. Akuntabel Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan pada meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan Sebagaimana kita ketahui, ASN sebagai suatu profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. kualifikasi akademik f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g. profesionalitas jabatan.



B. Akuntabel Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017).  Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif.  Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting)  Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) Akuntabilitas menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi.  Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pendekatan akuntabilitas yang bersifat proaktif (proactive accountability), Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder. Akuntabilitas dan Integritas banyak dinyatakan oleh banyak ahli administrasi negara sebagai dua aspek yang sangat mendasar harus dimiliki dari seorang pelayan publik. Namun, integritas memiliki keutamaan sebagai dasar seorang pelayan publik untuk dapat berpikir secara akuntabel. Kejujuran adalah nilai paling dasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap amanah yang diembankan kepada setiap pegawai atau pejabat negara. Setiap organisasi memiliki mekanisme akuntabilitas tersendiri. Mekanisme ini dapat diartikan secara berbeda- beda dari setiap anggota organisasi hingga membentuk perilaku yang berbeda-beda pula. Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi). C. Kompeten Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspekaspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Kompetensi menurut Kamus Kompetensi Loma (1998) dan standar kompetensi dari International Labor Organization (ILO), memiliki tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperlukan



dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Permenpan dan RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN, telah ditetapkan bahwa setiap pegawai perlu kompeten secara Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Dalam ketentuan tersebut kebutuhan kompetensi untuk masing-masing jabatan telah ditentukan standarnya, yang dalam hal ini menjadi fondasi dalam penentuan berbagai kebutuhan pengelolaan kepegawaian, antara lain, pengembangan kompetensi pegawai. Perilaku Kompeten 1. Berkinerja yang BerAkhlak: • Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. •Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. • Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak. 2. Meningkatkan kompetensi diri: • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. • Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet. • Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network. • Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain. • Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi. 3. Membantu Orang Lain Belajar: •Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan. • Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums). • Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (Knowledge Repositories). •Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). 4. Melakukan kerja terbaik: •Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi,baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia. • Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang.



D. Harmonis Harmonis adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor- faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Ada tiga hal yang dapat menjadi acuan untuk membangun budaya tempat kerja nyaman dan berenergi positif. Ketiga hal tersebut adalah: 1. Membuat tempat kerja yang berenergi 2. Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan kontribusi 3. Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi Etika publik Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan public. Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan: Toleransi, Empati, Keterbukaan terhadap perbedaan. Upaya menciptalkan dan menjaga suasana harmonis dilakukan secara terus menerus. Mulai dari mengenalkan kepada seluruh personil ASN dari jenjang terbawah sampai yang paling tinggi, memelihara suasana harmonis, menjaga diantara personil dan stake holder. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas,nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Peran ASN dalam Mewujudkan Suasana dan Budaya Harmonis 1. Peran ASN Dalam mewujudkan suasana harmoni maka ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal Indonesia berdiri, sejarah proses perjuangan dalam mewujudkan persatuan bangsa termasuk pula berbagai macam gerakan gerakan separatism dan berbagai potensi yang menimbulkan perpecahaan dan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Secara umum, menurut UndangUndang No. 5Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawai ASN adalah sebagai berikut. a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia



a.



b.



c. d. e.



Beberapa peran ASN dalam kehidupan berbangsa dan menciptakan budaya harmoni dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut: Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. Dengan bersikap netral dan adil dalam melaksanakan tugasanya, PNS akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram dilingkungan kerjanya dan di masyarakatnya. Sikap netral dan adil juga harus diperlihatkan oleh PNS dalam event politik lima tahunan yaitu pemilu dan pilkada. Dalam pemilu, seorang PNS yang aktif dalam partai politik, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislative (DPR, DPRD dan DPD), atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka dia harus mundur atau berhenti sementara dari statusnya sebagai PNS. Tuntutan mundur diperlukan agar yang bersangkutan tidak menyalahgunakan wewenang yangdimilikinya untuk kepentingan dirinya dan partai politiknya.Kalau PNS sudah terlibat dalam kepentingan dan tarikanpolitik praktis, maka dia sudah tidak bisa netral dan obyektifdalam melaksanakn tugas tugasnya. Situasi ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap PNS dan kelembagaan/institusi yang dipimpinnya. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan,peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. Termasuk didalamnya ketika melakukan rekrutmen pegawai, penyusunan program tidak berdasarkan kepada kepentingan golongannya. PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan untukmenunjang sikap netral dan adil karena tidak berpihak dalam memberikan layanan. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan. PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.PNS juga harus menjadi tokoh dan panutan masyarakat. Dia senantiasa menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker). Oleh sebab itu , setiap ucapan dan tindakannya senantiasa menjadi ikutan dan teladan warganya. Dia tidak boleh melakukan tindakan, ucapan, perilaku yang bertentangan dengan norma norma sosial dan susila, bertentangan denganagama dan nilai local yang berkembang di masyarakat.



E. Loyal “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN. faktor internal dan faktor eksternal yang jadi penyebabnya. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:



1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Komitmen 2. Dedikasi 3. Kontribusi 4. Nasionalisme 5. Pengabdian Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalamkehidupan sehari-harinya, yaitu: 1. Cinta Tanah Air 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara 3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara 5. Kemampuan Awal Bela Negara F. Adaptif Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. kreativitas adalah sebuah kemampuan, sikap maupun proses dapat dipandang dalam konteks tersendiri yang terpisah dari inovasi. Kreativitas yang terbangun akan mendorong pada kemampuan pegawai yang adaptif terhadap perubahan. Fondasi organisasi adaptif dibentuk dari tiga unsur dasar yaitu lanskap (landscape), pembelajaran (learning), dan kepemimpinan (leadership). Organisasi adaptif esensinya adalah organisasi yang terus melakukan perubahan, mengikuti perubahan lingkungan strategisnya. Terdapat 9 elemen budaya adaptif menurut Management Advisory Service UK yang perlu menjadi fondasi yaitu: 1. Purpose 2. Cultural values 3. Vision 4. Corporate values 5. Coporate strategy 6. Structure 7. Problem solving 8. Partnership working 9. Rules Dalam teori capacity building dan konsep adaptive governance, Grindle (1997) menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indikator-indikator sebagai berikut: 1. Pengembangan sumber daya manusia adaptif; 2. Penguatan organisasi adaptif; 3. Pembaharuan institusional adaptif



G. Kolaboratif Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance) Whole of Government (WoG); Kongkretisasi Kolaborasi Pemerintahan WoG merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini terbangun dalam model NPM. Bentuk pendekatannya bisa dilakukan dalam pelembagaan formal atau pendekatan informal. Beberapa Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintahan Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa “Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” Praktik kolaborasi memberikan gambaran tentang panduan perilaku kolaboratif, hasil penelitian praktik kolaborasi pemerintah, serta studi kasus praktik kolaborasi pemerintah. Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta dengan syarat: a. Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan b.penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; c.dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri; d. apabila untuk menetapkan Keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; dan/atau e. jika penyelenggaraan pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan, dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut.



AGENDA III A. SMART ASN B. Manajemen ASN A. SMART ASN Literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. 1. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:  Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.  Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.  Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.  Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.  Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya 2. Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. 3. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. 4. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survei harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 5. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu:  kecakapan digital,



  



budaya digital, etika digital dan keamanan digital.



B. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari 17 Manajemen ASN pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.