Nyamplung Gang Sempit - Desy Eka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR PERMOHONAN, PERSETUJUAN, PERJANJIAN DAN PENCAIRAN TAHAP PERTAMA NO



00002-12-22



-



M.CND2



Nomor Urut



Inisial Unit



DIISI OLEH PETUGAS Nama Unit



: M.CND2- Candi 2



Nama Account Officer : JUMROTUL MUFIDA Nama Kelompok



Nomor Nasabah



: 92667003140



Pembiayaan Ke



:1



: NYAMPLUNG GANG SEMPIT



DATA PRIBADI NASABAH Nama Lengkap



: DESY EKA YUNITA



Nama Ayah



: DEDI HARIYONO ALM



Tempat & Tanggal Lahir : BANYUWANGI , 1993-12-03 No. KTP / Kartu



: 3510204312930001



Alamat Tinggal



: GADING FAJAR BLOK C1-03



No. Telp / Handphone



: +6281217689522



Status Perkawinan



: KAWIN



Nama Suami



: M ROFIQ



Jumlah Anak



:2



Jumlah Tanggungan



:4



Status Rumah Tinggal



: MILIK SENDIRI



Lama Tinggal



: 5 Tahun



Usaha / Pekerjaan



: Wiraswasta



Informasi Data Pribadi yang saya kemukakan disini adalah benar adanya dan telah sesuai, selanjutnya saya memberikan persetujuan bagi PNM untuk menggunakan dan memberikan Data Pribadi tersebut untuk keperluan apapun bagi pihak manapun yang berdasarkan pertimbangan PNM perlu dan penting untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku



SEKTOR EKONOMI Sektor Ekonomi Sub Sektor Ekonomi Jenis Usaha Nasabah



Perdagangan Perdagangan Makanan Jual nasi



(Diisi dengan Jenis Usaha misalnya Warung nasi, jual bakso dll)



KONDISI RUMAH & TINGKAT & TINGKAT PENDAPATAN a.Kondisi Rumah Uraian Luas Bangunan Kondisi Bangunan Jenis Atap Dinding Lantai



Besar(3) Modern(3) Beton(3) Tembok(3) Keramik(3)



Keterangan Sedang(1) Sederhana(1) Seng(1) 1/2 Tembok(1) Semen(1)



Nilai Kecil(0) Sedang(1) Rusak(0) Sederhana(1) Anyam Daun(0) Seng(1) Kayu(0) Tembok(3) Tanah(0) Keramik(3) Jumlah 9



1. Kolom Nilai diisi oleh AO saat bertemu awal dengan calon anggota. 2. Kolom verifikasi diisi oleh KC saat mengunjungi rumah calon anggota.



3. Jika nilai lebih dari 12 maka pemohon tidak layak.



b.Tingkat Pendapatan Uraian Nasabah Suami



Pendapatan Kotor Pengeluaran Pendapatan Bersih Jumlah Hari Usaha Rp.100,000 Rp.50,000 Rp.50,000 30 Rp.100,000 Rp.50,000 Rp.50,000 30 Jumlah



Tanggal UK : 12/27/2022



Pendapatan Bersih Rp.1,500,000 Rp.1,500,000 Rp.3,000,000



Tanggal Verifikasi : 12/27/2022



Nasabah



Account Officer



Kepala Unit/SAO



DESY EKA YUNITA



JUMROTUL MUFIDA



Siska Dwi Ariyanti



PERMOHONAN PEMBIAYAAN Jumlah Pembayaran Yang Diajukan Jangka Waktu Tujuan Penggunaan Calon Anggota Kelompok



: Rp.3,000,000 : 50 : MODAL USAHA : 92667128-NYAMPLUNG GANG SEMPIT



Tanggal



: 12/27/2022



Nasabah



Penjamin



Ketua Sub Kelompok



Ketua Kelompok



DESY EKA YUNITA



M ROFIQ



Rinawati



Della



PERSETUJUAN PEMBIAYAAN Jumlah Pembayaran Yang Disetujui Jangka Waktu Margin Angsuran Perminggu



: Rp.3,000,000 : 50 : Rp.750,000 : Rp.75,000



Tanggal



: 12/29/2022



Nasabah



Kepala Unit/SAO



DESY EKA YUNITA



Siska Dwi Ariyanti



AKAD WAKALAH



Pada hari ini Senin, tanggal 02-01-2023 PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang-barang berupa (terlampir) :Seharga (harga beli) Rp.3,000,000 sesuai dengan kebutuhannya. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. PNM dan Nasabah denganini menyatakan sepakat atas hak dan kewajiban dalam akad ini. Akad ini merupakan satu kesatuan dengan Akad Murabahah dan Akad Wadiah Nasabah yang bersangkutan. Hal-hal yang belum lengkap dan belum jelas akan dibicarakan dan dibahas secara musyawarah dan kekeluargaan.



Nasabah



Kepala Unit/SAO



DESY EKA YUNITA



Siska Dwi Ariyanti



AKAD MURABAHAH



Akad Murabahah ini dibuat dan ditanda tangani di NYAMPLUNG GANG SEMPIT pada tanggal 12/29/2022 oleh dan antara : 1. PT. Permodalan Nasional Madani, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Siska Dwi Ariyanti selaku Kepala Cabang / SAO Mekaar, selanjutnya disebut PNM. 2.DESY EKA YUNITA bertempat tinggal di GADING FAJAR BLOK C1-03 KTP No. 3510204312930001 Selanjutnya disebut Nasabah. Nasabah dengan persetujuan Penjamin yaitu M ROFIQ sebagaimana tercantum dalam permohonan pembiayaan, telah menerima fasilitas pembiayaan dari PNM dengan ketentuan sebagai berikut : a. Harga Beli Barang : Rp.3,000,000 d. Jangka Waktu :50 b. Margin : Rp.750,000 e. Angsuran Per Minggu : Rp.75,000 c. Harga Jual Barang : Rp.3,750,000 Kewajiban Nasabah



Kewajiban PNM



a. Hadir tepat waktu dalam pertemuan kelompok a. Memberikan pembiayaan Modal Usaha b. Membayar angsuran mingguan sesuai kewajiban b. Mengembalikan dana titipan dan uang pertanggungjawaban setelah nasabah melunasi pinjaman c. Menggunakan pembiayaan ini untuk usaha c. Meninformasikan sisa Dana Titipan dan Uang Pertanggungjawaban setelah dikurangi tunggakan pinjaman yang timbul d. Hasil usaha untuk kesejahteraan bangsa e. Bertanggung jawab bersama, bila ada nasabah dalam satu kelompok yang tidak memenuhi kewajiban f. Mematuhi, menerima semua keputusan / peraturan yang berlaku di PNM Dengan Ini Nasabah Menyatakan 1) Dengan ditandanganinnya Akad Murabahah ini, nasabah menyetujui penggunaan Uang Titipan Sukarela dan/atau uang pertanggungjawaban oleh PNM sebagai pelunasan apabila terdapat timbul tunggakan pembiayaan; 2) Dengan ditandatanganinnya Akad Murabahah ini, nasabah menyetujui pengelolaan Uang Titipan Sukarela dan/atau Uang Pertanggungjawaban oleh PNM apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah nasabah lunas/meninggal dunia karena dan/atau nasabah/ahli waris nasabah tidak dapat ditemui/menolak pengembalian; 3) Dengan ditandatanganinya Akad Murabahah ini, nasabah menyetujui segala konsekuensi biaya yang timbul terkait dengan pengelolaan Uang Titipan Sukarela dan/atau Uang Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud;



Setiap perselisihan akan di selesaikan secara musyawarah mufakat dan Para pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Hukum Negara Indonesia. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah



Kepala Unit/SAO



DESY EKA YUNITA



Siska Dwi Ariyanti



AKAD WADI'AH



Yang bertandatangan dibawah ini : Nama Lengkap



: DESY EKA YUNITA



No. KTP/NIK



: 3510204312930001



Alamat



: GADING FAJAR BLOK C1-03



Status



: KAWIN



Dalam hal ini sebagai penitip dana selanjutnya disebut sebagai nasabah Nama Lengkap



: Siska Dwi Ariyanti



Jabatan



: Kepala Unit



Cabang



: M.CND2- Candi 2



Dalam hal ini bertindak sebagai penerima titipan dana dan mewakili PT.Permodalan Nasional Madani untuk selanjutnya disebut sebagai PNM. kedua belah pihak sepakat untuk membuat, mematuhi, dan melaksanakan akad ini dengan ketentuanketentuan sebagai berikut : 1.



2. 3. 4. 5.



6.



Nasabah dapat menyetorkan atau menitipkan sejumlah uang kepada PNM berupa : a. Uang Pertanggungjawaban (UP) yang dititipkan pada saat pencairan pembiayaan; b. Uang Titipan yang bisa dititipkan pada saat Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM); c. Uang titipan lainnya apabila diperlukan. PNM wajib mencatat dan menyimpan Uang Pertanggungjawaban (UP) dan Uang Titipan secara layak dan bertanggungjawab, sesuai ketentuan; PNM akan menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang yang akan diambil atau diminta penitip dana selama jam kerja dan sesuai catatan PNM; Akad Wadiah ini merupakan bagian dan satu kesatuan dengan Akad Murabahah antara Nasabah dengan PNM; Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, apabila diperlukan Para Pihak sepakat memilih domisili hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Agama di seluruh wilayah hukum Negara Indonesia. Akan ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.



Nasabah



Kepala Unit/SAO



DESY EKA YUNITA



Siska Dwi Ariyanti



PENCAIRAN PEMBIAYAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: DESY EKA YUNITA



Dengan ini menyatakan telah menerima pembiayaan sebesar Rp.3,000,000 dan bersedia untuk bertanggung jawab sampai pelunasan pembiayaan, serta mematuhi dan menerima semua keputusan / peraturan yang berlaku di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Hari Tanggal Jam Kelompok



: : : :



Senin 02-01-2023 14:13 NYAMPLUNG GANG SEMPIT



Nasabah



Ketua Sub Kelompok



Ketua Kelompok



DESY EKA YUNITA



Rinawati



Della



LAMPIRAN



FOTO KTP



FOTO PENJAMIN



FOTO KK



FOTO DOMISILI



NOTA PEMBELANJAAN