Objek Pajak PBB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

a. Objek pajak yang tidak dikenakan pajak atau yang bisa di sebut pengecualian pajak dalam PBB yaitu : - Digunakan untuk kepentingan social atau umum bagi masyarakat dengan catatan tidak digunakan untuk mecari keuntungan, antara lain : 1. Tempat ibadah (masjid,gereja,wihara) 2. Tempat pendidikan (madrasah/TPQ, pesantren ) 3. Tempat sosial (panti asuhan) 4. Tempat kesehatan (puskesmas. rumah sakit) 5. Tempat Kebudayaan (museum,candi) - Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbalaka, atau yang sejenisnya - Termasuk sebagai hutan yang dilindungi (hutan lindung), suaka alam, hutan wisata, tamana nasional, tanah pengembalaan, dan tanah pemerintah - Tempat yang ditentukan oleh Menteri keuangan untuk dipakai dan digunakan oleh badan atau lembaga perwakialn organisasi internasional - Dipakai oleh perwakila diplmatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik



Catatan : Maksud dari tidak untuk mencari keuntungan adalah objek tersebut berdiri dengan maksud untuk melayani kepentingan masyarakat dengan melihat Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. b. Objek pajak yag digunakan oleh negera untuk penyelegaraan pemerintah dan pengenaan pajaknya diatur di peraturan pemeritahan. c. Untuk nilai jual dari obejk pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) maksimal sebesar Rp12.000.000 tiap kabupaten atau kota untuk setiap wajib pajak. Catatan : Jika wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak yang dikenakan (NJOPPTKP) hanya salah satu objek pajak yang paling tinggi nilainya, Sedangkan untuk liannya tetap dikenaakan secara penuh tanapa dikurangi (NJOPPTKP) Untuk lebih jelasnya diberikan contoh berikut ini: a. Pajak berupa bumi dengan nilai Rp4.000.000,00 dimiliki oleh sorang wajib pajak dan Rp6.000.000,00 adalah jumlah NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut Karena



NJOP berada di bawah batas NJOPTKP (Rp6.000.000,00), maka objek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. b. Seorang Wajib Pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dan bangunan Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut: Desa A: NJOP Bumi NJOP Bangunan Desa B: NJOP Bumi NJOP Bangunan



Rp13.000.000,00 Rp 9.000.000,00 Rp 8.000.000,00 Rp10.000.000,00



Rp10.000.000,00. Untuk NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut Dengan data tersebut di atas menghitung PBB untuk NJOP sebagai berikut: 1. mencari NJOP dari 2 desa tersebut yang mempunyai nilai paling besar, yaitu Desa A. Maka NJOP untuk perhitungan PBB adalah: NJOP Bami NJOP Bangunan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB NJOPTKP NJOP untuk penghitungan PBB



Kemudian unutk desa B : NJOP untuk penghitungan PBB: NJOP Bumi NJOP Bangunan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB NJOPTKP NJOP untuk penghitungan PBB 1. Tarif PBB 0,5 % adalah tarif pajak pbb yang dikenakan atas objek pajak DASAR PENGENAAN PAJAK Dasar pengenaan pajak ini berdasarkan pasal 6 ayat 3 UU PBB a. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)



Rp 13.000.000,00 Rp 9.000.000.00 Rp 22.000.000,00 Rp 10.000.000.00 Rp 12.000.000,00



Rp 8.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 18.000.000,00 Rp 10.000.000.00 Rp 8.000.000,00



b. Besar nilai NJOP ditetapkan 3 tahun sekali oleh kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak atas nama menteri keuangan dengan pertimbangan pendapat kepala daerah setempat c. Dasar perhitungan pajak adalah minimum 20 % , maksimum 100% dari NJOP d. Besarnya persentase ditetapkan dengan peraturan pemeintah No 25 tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional Pada dasarnya penetapan NJOP itu dilakukan 3 tahun sekali , namun demikian penetapan juga bisa dilakukan 1 tahun sekali dengan melihat perkembangan pembangunan ekonomi didaerah tertentu dimana hal tersebut menyebabkan kenaikan NJOP yang cukup besar. Contoh : Suatu objek mempunyai nilai jual sebesar Rp20.000.000,00 . Perhitungan 20% x Rp.20.000.000,00=Rp400.000,00 Supaya tidak membenai masyarakat desa , pemerintah daerah telah menetapkan besarnya NJKP yaitu : a. 40% (O.P Perkebunan, kehutanan, daan lainya dengan nominal >Rp1.000.000.000,00) b. 20% (O.P Pertambangan, dan lainnya dengan nominal