5 0 131 KB
KABUPATEN MALANG KEPUTUSAN KABUPATEN MALANG NOMOR : 188.45/167/418.32/2018 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG Menimbang
:
a. bahwa untuk kepentingan dinas dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengadakan evaluasi kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Bupati Malang tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil Kota malang;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
Keputusan Bupati Medan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten malang.
PERTAMA
:
Terhitung Mulai Tanggal 5 September 2018, Pegawai Negeri Sipil : Nama
: murni wulandari.
1 dari 2 Halaman
Tempat/Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Pangkat/Gol. Ruang Unit Kerja Tugas KEDUA
:
: Malang, 03 mei 1978 : iva : bidan : puskesmas pandanwangi : bidan
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Malang : 2 februari 2016
BUPATI MALANG
Dr. H. Rendra Kresna, BcKU, S.H, MM, MPM
Tembusan disampaikan pada : 1. Kepala Dinas kesehatan kabupaten malang
2 dari 2 Halaman