P-1 SK Pemberhentian Pemberhentian Tidak Hormat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rayi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN MALANG KEPUTUSAN KABUPATEN MALANG NOMOR : 188.45/167/418.32/2018 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG Menimbang



:



a. bahwa untuk kepentingan dinas dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengadakan evaluasi kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Bupati Malang tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil Kota malang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



Keputusan Bupati Medan tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten malang.



PERTAMA



:



Terhitung Mulai Tanggal 5 September 2018, Pegawai Negeri Sipil : Nama



: murni wulandari.



1 dari 2 Halaman



Tempat/Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Pangkat/Gol. Ruang Unit Kerja Tugas KEDUA



:



: Malang, 03 mei 1978 : iva : bidan : puskesmas pandanwangi : bidan



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Malang : 2 februari 2016



BUPATI MALANG



Dr. H. Rendra Kresna, BcKU, S.H, MM, MPM



Tembusan disampaikan pada : 1. Kepala Dinas kesehatan kabupaten malang



2 dari 2 Halaman