12 0 294 KB
YAYASAN RAUDLATUSSALAM MAUK
SMK HANJUANG MAUK NSS. 402280316005
NPSN. 699030
Alamat : Jl. Raya Mauk – Psr. Kemis Km.2 Kp. Kiladog Rt 05/01 Ds. Kedung Dalem Kec. Mauk Kab. Tangerang Prov. Banten Kode Pos 15530 HP. 081905205581 email : [email protected]
KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) HANJUANG KEPUTUSAN NOMOR : 421.5/03/TPS/SMK.H/IX/2017 TENTANG PEMBERHENTIAN SISWA Menimbang
: 1. Bahwa saudara FIRMANSYAH NIS 151602005 yang terdaftar sebagai siswa SMK HANJUANG terhitung sejak tanggal 07 September 2017 telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan keputusan Komite Disiplin dan Tata Tertib;
Mengingat
: 1. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Prov. Banten tentang Petunjuk Teknis Mutasi Siswa Antar Sekolah; 3. Surat Keputusan Kepala SMK HANJUANG tentang Tata Tertib dan Disiplin Siswa; 4. Peraturan Akademik SMK Hanjuang; 5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018; 6. Rapat Dewan Guru SMK Hanjuang Tentang Kedisplinan Peserta Didik SMK Hanjuang Tanggal 19 Juli 2017; MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal 07 September 2017 memberhentikan siswa Nama : FIRMANSYAH NIS : 151602005 Kelas : XII (Dua Belas) Administrasi Perkantoran
KEDUA
:
Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SMK HANJUANG.
KETIGA
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dapat diadakan perbaikan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini disampaikan kepada Orang Tua/Wali dari siswa yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : TANGERANG Pada tanggal : 07 SEPTEMBER 2017 Kepala SMK HANJUANG
YAYASAN RAUDLATUSSALAM MAUK
SMK HANJUANG MAUK NSS. 402280316005
NPSN. 699030
Alamat : Jl. Raya Mauk – Psr. Kemis Km.2 Kp. Kiladog Rt 05/01 Ds. Kedung Dalem Kec. Mauk Kab. Tangerang Prov. Banten Kode Pos 15530 HP. 081905205581 email : [email protected]
AHMAD SURADIJAYA, S.Pd.I