4 0 138 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 29 KERINCI KECAMATAN DANAU KERINCI Alamat : Jl. Pantai Indah- Koto Petai
Kode Pos: 37171
Nomor
: 800/
/SMPN.29-Krc/2019
Lampiran
: 1 Berkas
Hal
: Pemberitahuan
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Wali Murid di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam teriring doa kami panjatkan semoga segala aktifitas yang Bapak/Ibu berada dalam lindungan dan Maghfiroh Allah SWT. Amin... Sehubungan dengan tindak lanjut mengenai peraturan tata tertib siswa, bahwa putra Bapak/Ibu : Nama
: Mukhamad Rizwan
Kelas
: VIII
Alamat
: Koto Salak
Telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan keputusan majelis Guru dan Tata Tertib. Untuk itu maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak dan kewajibannya selaku siswa SMP NEGERI 29 KERINCI sejak hari Rabu tanggal 26 November 2019. Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Koto Petai, 26 November 2019 Kepala Sekolah
Asnawi, S. Pd NIP.196205031983021001
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 29 KERINCI KECAMATAN DANAU KERINCI Alamat : Jl. Pantai Indah- Koto Petai
Kode Pos: 37171
Nomor
: 800/
/SMPN.29-Krc/2019
Lampiran
: 1 Berkas
Hal
: Pemberitahuan
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Wali Murid di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam teriring doa kami panjatkan semoga segala aktifitas yang Bapak/Ibu berada dalam lindungan dan Maghfiroh Allah SWT. Amin... Sehubungan dengan tindak lanjut mengenai peraturan tata tertib siswa, bahwa putra Bapak/Ibu : Nama
: Raja Prasantia
Kelas
: VII
Alamat
: Koto Salak
Telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan keputusan majelis Guru dan Tata Tertib. Untuk itu maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak dan kewajibannya selaku siswa SMP NEGERI 29 KERINCI sejak hari Rabu tanggal 26 November 2019. Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Koto Petai, 26 November 2019 Kepala Sekolah
Asnawi, S. Pd NIP.196205031983021001
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 29 KERINCI KECAMATAN DANAU KERINCI Alamat : Jl. Pantai Indah- Koto Petai
Kode Pos: 37171
Nomor
: 800/
/SMPN.29-Krc/2019
Lampiran
: 1 Berkas
Hal
: Pemberitahuan
Kepada Yth. Bapak/Ibu/Wali Murid di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam teriring doa kami panjatkan semoga segala aktifitas yang Bapak/Ibu berada dalam lindungan dan Maghfiroh Allah SWT. Amin... Sehubungan dengan tindak lanjut mengenai peraturan tata tertib siswa, bahwa putra Bapak/Ibu : Nama
: Rizka Aulia Putri
Kelas
: VIII
Alamat
: Koto Salak
Telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan keputusan majelis Guru dan Tata Tertib. Untuk itu maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak dan kewajibannya selaku siswa SMP NEGERI 29 KERINCI sejak hari Rabu tanggal 26 November 2019. Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Koto Petai, 26 November 2019 Kepala Sekolah
Asnawi, S. Pd
NIP.196205031983021001