11 0 4 MB
KASUS-KASUS PELANGGARAN Pemanfaatan Ruang (Materi Kuliah 6)
Teknik Planologi Universitas Pasundan 2017
Definisi Pelanggaran
Pelanggaran dalam pemanfaatan ruang adalah tindakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang. (Sumber PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
Bentuk-bentuk Pelanggaran dalam Pemanfaatan Ruang 1. 2.
3.
4.
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang; pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (Sumber PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;
memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai peruntukannya;
memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pelanggaran Pemanfaatan Ruang adalah merupakan akumulasi penyimpangan persil. Bentuk-bentuk penyimpangan persil :
Pelanggaran fungsi (PF), yaitu pemanfaatan lahan atau persil dan bangunan tidak sesuai dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam RTR. Pelanggaran luas peruntukan (PL), yaitu pemanfaatan sesuai fungsi, tetapi luas pemanfaatan tidak sesuai dengan luas peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTR. Pelanggaran persyaratan teknik (PT), yaitu pemanfaatan sesuai fungsi tetapi persyaratan teknis tidak sesuai dengan ketentuan dalam RTR. Pelanggaran bentuk pemanfaatan (PB), yaitu pemanfaatan sesuai fungsi, tetapi bentuk pemanfaatan tidak sesuai dengan arahan RTR.
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Penyimpangan atau pelanggaran pemanfaatn ruang persil kemungkinan dapat disebabkan oleh beberapa kelompok pelaku, yaitu: Masyarakat sendiri; karena ketidaktahuan (tidak disengaja), kebutuhan yang mendesak, atau keinginan tertentu, masyarakat membangun persilnya melanggar ketentuan ijin yang telah diterima. Instansi pemberi ijin; dalam pemberian ijin, instansi yang berwenang menerbitkan ijin harus mengacu pada RTR yang telah ditetapkan. Disebabkan oleh berbagai hal, pemberi ijin menerbitkan ijin pembangunan tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah direncanakan. Dalam hal ini, kegiatan pembangunan oleh masyarakat tidak dapat disalahkan dan diberikan sanksi yang merugikan masyarakat pembangun. Pengaturan pemanfaatan ruang atau RTR-nya; karena kekurangjelasan atau ketiadaan aturan yang rinci dan tegas dari RTR; pemberi ijin tidak dapat memahami RTR yang telah disyahkan. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam pemberian ijin pembangunan, sehingga berakibat ijin yang diberikan kadang tidak dapat memberikan ketegasan aturan.
Memanfaatkan ruang tanpa izin di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya Perumahan menjadi komersial di Jl. Teuku Umar
Perumahan menjadi Pool Travel di Jl. Dipatiukur Sempadan Sungai Cikapundung menjadi bangunan
Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang
Papan reklame liar di jalan utama Kota Bandung
2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang;
tidak menindaklanjuti izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan;
memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara Kab. Bandung Barat : 6 kec, 49 desa (24.820,9 ha)
Kab. Bandung : 3 kec, 2 kelurahan, 18 desa (9.152,66 ha)
Kota Cimahi : 2 kecamatan, 8 kelurahan (1.446,58 ha)
Kota Bandung : 10 kec, 30 kelurahan (3.128,19 ha)
Luas : 38.548,33 Ha
Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara
Kondisi KBU Dari Tahun ke Tahun Gn. Tangkuban Parahu
Gn. Tangkuban Parahu
1996
1992
Gn. Tangkuban Parahu
2015
Gn. Tangkuban Parahu
2004 Sumber: Citra Landsat 1992 – November 2015
Kawasan Bandung Utara
( Data tahun 2004 )
Cikalong Wetan, KWT Eksisting 4,4 %
Cisarua, KWT Eksisting 11,9 %
Parongpong, KWT Eksisting 17,9 % Lembang, KWT Eksisting 7,4 %
Ngamprah KWT Eksisting 9,9 % Cilengkrang KWT 8,4 % Cimahi Utara, KWT Eksisting 33,8 %
Cidadap, KWT Cimahi Tengah, KWT Eksisting 60,9 % Eksisting 57,7 %
Cimenyan, KWT Eksisting 12,2 %
Cibiru KWT Eksisting 14,7 % Cileunyi KWT Eksisting 22,8 %
(Tahun 2004)
Alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian intensitas pemanfaatan ruang
Pembangunan properti di Kawasan Bandung Utara (KBU)
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang telah ditentukan; melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH); melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan/Standar Pelayanan Minimal (SPM)
melanggar batas sempadan yang telah ditentukan
Pelanggaran terhadap garis sempadan sungai (GSS)
melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang telah ditentukan
Hotel di Jalan Riau Bandung
Hotel Planet di Jalan Otista Bandung
melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang telah ditentukan
Hotel dan apartemen di belakang Balaikota Bandung
melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang telah ditentukan
Pembangunan Hotel Butik Dago melanggar KDB, KLB dan GSB. Tempat parkir tidak memadai, pos parkir pada entrance terlalu dekat jl. Siliwangi sehingga menyebabkan antrian masuk pada badan jalan, ramp.
Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi
Perubahan fungsi kawasan lindung menjadi kawasan pertambangan
Perubahan fungsi kawasan sempadan sungai
Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi
Kondisi bangunan-bangunan heritage di Kota Bandung
Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi
Kondisi bangunan heritage (pemandian Cihampelas) di Kota Bandung
Melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi
Kondisi lahan eks Palaguna di Alun-alun Kota Bandung
Tidak menyediakan fasilitas sesuai SPM
RTH tidak berada di pusat dan tidak merata
Jumlah RTH tidak memadai
Tidak menyediakan fasilitas parkir sesuai SPM
ITB, Jalan Ganesha
Unikom, Jalan Dipatiukur
Pasar Baru, Jalan Otista
Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundangundangan sebagai milik umum menutup akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik; menutup akses terhadap sumber air; menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau; menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang
Menghalangi akses terhadap ruang publik
Masyarakat disambut tulisan ini saat tiba di dermaga menuju Restoran Atlantis dan Hotel Pelataran, Labuhan Bajo
Menghalangi akses terhadap ruang publik
Nelayan di Teluk Jakarta kehilangan sebagian atau seluruh akses untuk menangkap ikan
Menghalangi akses terhadap ruang publik
Pembangunan mal Riau Junction melanggar KDB, KLB dan GSB. Tempat parkir tidak memadai, pos parkir pada entrance terlalu dekat jl. Trunajaya sehingga menyebabkan antrian masuk pada badan jalan
Menghalangi akses terhadap ruang publik
PKL vs pengguna lain
Menghalangi akses terhadap ruang publik
Motor vs pengguna lain
REFERENSI
UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031 Denny Zulkaidi Sugiyantoro : Modul Kuliah Pengendalian Pemanfaatan Ruang SAPPK-ITB Handout P3TR
TUGAS 6 BERIKAN CONTOH KASUS PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG YANG TERJADI DI INDONESIA • Alih fungsi penggunaan lahan dan bangunan • Intensitas pemanfaatan ruang melebihi aturan • Ketidaksesuaian tata massa bangunan
• Sarana dan prasarana pendukung kegiatan tidak sesuai SPM • Pemanfaatan ruang publik/menutup akses ruang publik