Pabrik Mangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lahan PT Gulf Mangan ‘Dicaplok’ By Redaksi Posted on October 14, 2016 @08:23



BERI PENJELASAN. Perwakilan dari BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Lenes sementara memberikan penjelasan saat konsultasi publik Amdal terpadu pembangunan industri semen PT Semen Kupang Indonesia di aula kantor Desa Kuanheun, Kamis (13/10). ORANIS HERMAN/TIMEX



Untuk Pembangunan Industri Semen PT Semen Kupang Indonesia



OELAMASI, TIMEX – Rencana pembangunan industri semen PT Semen Kupang Indonesia yang terdiri dari tambang, pabrik dan pelabuhan membutuhkan lahan seluas 850 hektare. Desa Oematanunu dan Desa Kuanheun Kecamatan Kupang Barat menjadi titik sentral lokasi pembangunan.



Dari luas lahan itu, lahan PT Gulf Mangan yang selama ini beroperasi di Desa Kuanheun seluas 35 haktare juga ‘dicaplok’ menjadi lahan yang akan dipakai PT Semen Kupang Indonesia untuk pembangunan pabrik.



Karena itulah dalam konsultasi publik Amdal terpadu pembangunan industri semen PT Semen Kupang Indonesia (tambang, pabrik dan pelabuhan), yang dilaksanakan di aula kantor Desa Kuanheun, Kamis (13/10), beberapa masyarakat menolak keberadaan PT Semen Kupang Indonesia untuk membangun pabrik, tambang dan pelabuhan di Desa Kuanheun.



Konsultasi publik Amdal terpadu dihadiri Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno, Direktris PT Semen Kupang Indonesia, Sarma Marpaung, perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang, perwakilan BPN Kabupaten Kupang, perwakilan Walhi NTT, Camat Kupang Barat, Yus Ulin, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Oematanunu dan Desa Kuanheun.



Dalam penjelasannya saat konsultasi publik, perwakilan BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Lenes mengaku, sebanyak empat masyarakat keberatan dengan keberadaan PT Semen Kupang Indonesia. Salah satu keberatan yang disampaikan masyarakat karena telah ada terlebih dahulu PT Gulf Mangan dilahan yang akan dipakai PT Semen Kupang Indonesia seluas 850 haktare di Desa Oematanunu dan Kuanheun.



“Mereka semua pada mau, karena yang tolak hanya empat orang,” kata Bernadus.



Mendengar penjelasan Bernadus, salah seorang tokoh adat menyampaikan keberatan dan meminta agar pihak perusahaan memberikan waktu untuk berunding 12 suku yang menguasai tanah yang akan dipakai PT Semen Kupang Indonesia. Setelah 12 suku berunding baru ditetapkan siapa-siapa yang akan menjadi anggota komisi penilai Amdal. Atas keberatan tersebut, investor dan konsultan sepakat memberikan waktu kepada 12 suku untuk menentukan nama-nama yang akan menjadi anggota komisi penilai Amdal sesuai permintaan tokoh adat.



Sementara, Camat Kupang Barat, Yus Ulin menjelaskan, tokoh adat yang masuk dalam tim, tidak otomatis setuju pabrik dibangun. “Ini satu kewajiban untuk berita acara. Ini tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kita pemerintah tidak paksa bapak ibu. Ini untuk Amdal. Masih ada pertemuan-pertemuan berikut wilayah mana saja yang kena,” kata Yus. Ia mengaku, dalam diskusi ada hal-hal yang kurang berkenan. Namun itulah dinamika dalam satu proses. “Saya mengharapkan kalau itu dirasakan baik, lakukan yang terbaik. Karena tidak ada tendensi apa-apa untuk memaksa bapak ibu dan kita semua. Jadi, bagi bapak ibu yang masuk dalam tim Amdal, jangan khawatir,” pintanya. (ays)



John Woodacre, PT Gulf Mangan Grup Mengapa Ijin Lokasi Perusahaan Kami Lama Senin, 12 September 2016 | 11:18 PT GULF MANGAN GRUP



Bagikan Halaman ini Share Button



NTT, Kupang Media,- Salah satu peserta Pameran Expo Sunda Kecil PT GULF MANGAN GRUP sudah berdiri sejak pebruari 2015. Lokasi di desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Dengan luas lahan 53,51 hektar, dengsn status tanah adalah milik perusahaan PT GULF Mangan Grup.



Menurut executiv production PT GULF proses administrasi yang berlangsung sampai sejauh ini adalah sudah pada tahap pengajuan ijin yang sudah dilakukan sejak April 2015 , tapi belum dapat jawaban dari Bupati Kupang. Bupati sudah arahkan untuk lakukan segala prosedur yang sesuai prosedur maupun tidak, seperti lewat lembaga pemangku adat, raja-raja Timor, pihak pemerintah dan gereja, dan mereka sudah kasi rekomendasi sebagai bentuk persetujuan. Namun Bupati Ayub Titu Eki tetap belum beri persetujuan pendirian pabrik peleburan dan pemurnian batu mangan. Upaya lain yang dilakukan adalah melalui Tim Pokja 2 dan 4 Percepatan Investasi yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.



Di daerah sudah lakukan dengan meminta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari asosiasi penambang rakyat, LSM Cis Timor, pusat penelitian lingkungan hidup Undana, yang sebenarnya di luar aturan, namun tetap dipenuhi oleh pihak PT GULF Mangan Grup. Demikian penjelasan Louisa Taulo sebagai Community Relation & Employement Manager di PT GULF Mangan Grup. Harapan mereka adalah pemerintah kabupaten segera menerbitkan ijin untuk perusahaan ini sehingga bisa beroperasi secepatnya.



Karena mereka merasa sudah memenuhi semua persyaratan. Namun jawaban bupati adalah karena berdasarkan UUD No.23 tentang pengalihan kewenangan ke provinsi. Menurut John Woodacre sebagai Production Director PT GULF Mangan Grup, mengatakan kalau memang alasan tidak memberikan ijin ke PT GULF Mangan Grup karena ada moratorium, atau oleh karena uu no.23 tentang pengalihan kewenangan pertambangan ke provinsi, lalu kenapa PT. Jasindo Utama diberi ijin? Kenapa ke PT GULF belum, sedangkan permohonan sudah di masukkan dari tahun 2015. Pria berkebangsaan Australia ini berharap bahwa Bupati Kupang bisa memberikan ijin bagi PT GULF.



Karena bentuk pabrik ini tidak akan membawa dampak polusi bagi alam maupun mahkluk hidup. Karena shelter atau pabrik adalah dengan sistem pemurnian dan peleburan yang zero residu karena debu hasil produksi pun ditampung untuk diolah kembali menjadi bongkahan mangan untuk di ekspor ke luar NTT, demikian penjelasan Louisa Taulo menjelaskan kepada Kupangmedia.com pada wawancara singkat di pembukaan pameran Expo Sunda Kecil. Dalam pameran ini PT GULF juga membuka lowongan pekerjaan bagi pencari kerja di kota Kupang dengan membagikan formulir pendaftaran yang bisa diisi dan dikembalikan ke stand PT GULF di arena pameran Rumah Jabatan Gubernur di jalan El Tari Kupang (*JBR



Rabu 16 Dec 2015, 15:12 WIB Investor Kesulitan Bangun Pabrik Smelter di RI Michael Agustinus - detikFinance Share 0 Tweet Share 0 0 komentar Investor Kesulitan Bangun Pabrik Smelter di RI Foto: Reuters Jakarta - Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), mineral yang diekspor wajib diolah atau dimurnikan di pabrik smelter. Sayangnya, bagi investor yang membangun smelter di Indonesia tidaklah mudah karena banyak sekali hambatan.



Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono, menyebut, setidaknya ada tiga masalah utama yang membuat pembangunan smelter sulit direalisasikan.



Pertama, insentif tax allowance dan tax holiday yang ditawarkan pemerintah untuk pembangunan smelter, sulit didapat oleh perusahaan tambang.



"Kemarin masih ada beberapa perusahaan mengajukan insentif tax allowance dan tax holiday, tapi masih kesulitan mendapatkannya. Ini harus diupayakan supaya pembangunan smelter dapat terealisasi," kata Bambang, dalam Diskusi Smelter dan Pertambangan Berkesinambungan, di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).



Kedua, perusahaan tambang yang mau membangun smelter kesulitan mengurus lahan, infrastruktur, dan juga perizinan. Bambang menyontohkan, ada perusahaan tambang yang mau membuat sendiri pembangkit listrik, untuk mendukung smelter yang dibangunnya tetapi tidak mendapat rekomendasi izin operasi dari PLN.



"Perusahaan smelter datang ke saya mau bangun pembangkit listrik, izin operasi nggak dikasih rekomendasinya sama PLN. Katanya karena nggak ada di RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik). Izin lokasinya juga sulit," tuturnya.



Ketiga, ada pemerintah-pemerintah daerah tertentu yang menghambat hilirisasi mineral karena memaksa perusahaan tambang membangun smelter di daerahnya, dengan melarang mineral mentah keluar. Padahal, pembangunan smelter di daerah tersebut belum tentu ekonomis.



"Ada ego daerah, ini barang tambangnya nggak boleh dibawa ke daerah lain, padahal smelter dibangun di daerah lain," ungkap Bambang.



Untuk menekan ego daerah tersebut, Bambang akan memanggil kepala-kepala daerah yang bersangkutan. Pihaknya menjamin daerah penghasil tambang akan menerima keuntungan sesuai haknya meski smelter dibangun di daerah lain.



"Kita akan undang kepala daerah, apa permasalahannya. Daerah harus diberi sesuai haknya. Jangan mereka dapat dampak lingkungannya tapi tidak mendapat pendapatan sesuai haknya," pungkasnya.



Berdasarkan data Kementerian ESDM, 6 smelter nikel mulai beroperasi tahun ini, dan 3 smelter nikel menyusul beroperasi di 2016. Total kapasitas 6 smelter baru yang beroperasi tahun ini sekitar 524.000 ton, dan 3 smelter yang rampung pada 2016 berkapasitas 767.000 ton.



Smelter untuk bauksit juga diperkirakan mulai beroperasi 2016 dengan kapasitas 4 juta ton. Secara keseluruhan saat ini ada 72 smelter yang dalam tahap penyelesaian, terdiri dari 35 smelter nikel, 7 smelter bauksit, 8 smelter besi, 3 smelter mangan, 11 smelter zircon, 4 smelter timbal dan seng, serta 4 smelter kaolin dan ziloit.



(rrd/rrd)



Australia Ingin Bangun Smelter Mangan di Kupang Rabu, 16 September 2015 19:27 Australia Ingin Bangun Smelter Mangan di Kupang Net Ilustrasi Batu Mangan



Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit



POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Gulf Manganese Corporation Limited, salah satu investor dari Australia berniat menanam investasi dengan membangun smelter (pabrik permurnian mineral mangan) di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.



"Kami siap menanamkan investasi sebesar 66 juta Dollar USA (950,4 miliar) untuk bangun smelter. Penelitian sudah dilakukan. Kami sedang menunggu izin dari Pemerintah Indonesia," jelas Direktur Gulf Manganese Corporation Limited, Michael Kiernan, di Kantor Bupati Kupang, Senin (14/9/2015) siang.



Michael Kiernan didampingi Direktur Teknik, Kevin Parker, dan beberapa stafnya. Niat mereka ini disampaikan saat sosialisasi rencana tersebut di hadapan sejumlah pejabat Pemkab Kupang. Hadir saat itu, Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, Asisten II, Ny. Victoria Kanahebi, Kepala Kantor Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Satu Pintu, Johanes Muna serta sejumlah staf dari instansi terkait.



Smelter yang hendak dibangun itu, kata Kiernan, menggunakan teknologi moderen, yakni sistem modular batching feed terpadu, kolom elektroda, sistem pengurangan asap, dan sistem tambahan yang dibangun dalam kurun waktu 5 tahun yakni tahun 2016-2020.



"Lokasinya di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat. Pembangunan smelter ini nantinya menyerap 650 tenaga kerja langsung dan 4.500 tenaga kerja tidak langsung," jelas Kiernan.



Ia mengatakan perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan terbesar ke-4 di dunia yang sudah sukses berbinis mangan selama puluhan tahun.



Setelah dilakukan penelitian, lanjut Kiernan, mangan di Kabupaten Kupang masuk kategori premium.



Menanggapi rencana tersebut, Sekda Kupang, Hendrikus Paut, meminta investor supaya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat, Pemprov NTT, Pemkab Kupang agar secepatnya memperoleh sejumlah izin administrasi dan sebagainya.*



Jasindo Utama Siap Bangun Listrik 100 Mw di Kupang Senin, 7 September 2015 | 06:00



Bagikan Halaman ini Share Button [Print] Bupati Kupang Ayup Titu Eki



Bupati Kupang Ayup Titu Eki



Kupang–Lintasntt.com: Investor dalam negeri, PT Jasindo Utama dijadwalkan membangun pembangkit listrik berdaya 100 Megawatt (Mw) di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur guna mendukung kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mangan (smelter) yang terhenti akibat krisis listrik.



Bupati Kupang Ayup Titu Eki mengatakan peletakan batu pertama pembangunan smelter dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada 11 Februari 2012, namun pembangunan smelter tidak dilanjutkan.



Ketika itu, untuk operasional smelter Jasindo listrik berkekuatan 40 Mw, namun kebutuhan listrik sebesar itu tidak dapat dipenuhi oleh PLN. Sampai September 2015, pemadaman listrik di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih berlangsung. Pemadaman bergilir ini dinilai sudah diluar batas kewajaran.



Dampak dari minimnya pasokan listrik membuat industri di dua wilayah ini tidak berkembang sama sekali. “Investor tidak mau menanamkan modalnya di sini (Kabupaten Kupang) jika listrik kita mati hidup setiap saat,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Minggu (6/9). Baca Juga : Forum Ekbis NTT Salurkan 450 Paket Ramadan



Karena krisis listrik tersebut, PT Jasindo Utama sempat ingin memindahkan pembangunan pabrik ke daerah lain. Namun, ia mengaku telah meyakinkan perusahaan tersebut tetap menanamkan modalnya dalam bentuk pembangunan smelter di Kupang. Hanya saja, Ayup berang gara-gara pemerintah tidak mampu menyediakan kebutuhan listrik bagi masyarakat, apalagi bagi investor.



Menurutnya, saat ini Jasindo bersedia membangun listrik berdaya 100 Mw, namun hanya memanfaatkan 40 Mw saja sehingga sisa daya 60 Mw dijual ke PLN untuk disalurkan ke masyarakat. “Kendalanya sampai saat ini PLN belum bersedia membeli sisa daya 60 Mw itu,” ujarnya. Ia minta PLN segera menentukan sikap untuk membeli sisa daya listrik tersebut sehingga pembangunan pembangkit segera dimulai. Baca Juga : Sang Pemetik Berupah Rp1 Juta



Ayup mengancam akan mencabut seluruh izin usaha pertambangan mangan di wilayah Kabupaten Kupang jika pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan gara-gara PLN tidak menyediakan listrik. Menurutnya Dia, harga jual listrik per Kwh di Kupang lebih mahal jika dibanding harga jual listrik di Jawa, Bali dan Sumatera. Pasalnya di daerah ini, PLN masih menggunakan pembangkit listrik tenaga disel (PLTD), sedangkan di daerah ini menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).



Sebuah PLTU memang telah dibangun di wilayah Desa Bolok, Kabupaten Kupang berkapasitas 2 x 16,5 Mw, namun sejauh ini pemadaman masih terjadi secara berkala. “Listrik untuk rumah tangga saja tidak cukup, bagaimana bisa untuk industri,” ujarnya. Ia mengatakan NTT akan tetap terus tertinggal dengan wilayah lainnya, jika tidak ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk membangun sumber daya kelistrikan di daerah ini. (sumber: mediaindonesia/palceamalo)



Sabtu , 05 September 2015, 15:06 WIB Swasta Bangun Listrik 100 MW di Kupang Red: Maman Sudiaman Edwin/Republika Pembangkit listrik Pembangkit listrik



REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- PT Yasindo Utama, sebuah perusahaan swasta nasional berencana membangun pembangkit listrik berdaya 100 MW untuk mendukung kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mangan (smellter) di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.



"Namun, kendalanya ada pada PLN sendiri. Perusahaan listrik negara itu belum menyatakan sikapnya untuk membeli sisa daya listrik sebesar 60 MW dari kebutuhan smellter yang hanya menggunakan 40 MW," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki kepada wartawan di Kupang, Sabtu (5/9).



Bupati Kupang agak sedikit berang dengan manajemen PT PLN (Persero) Cabang Kupang, karena melakukan sistem pemadaman bergilir sudah di luar ambang batas kewajaran. "Bagaimana mungkin para investor mau menanamkan modalnya di sini jika kondisi listrik kita main mati hidup setiap saat," katanya dan mengharapkan PLN segera mengambil sikap untuk membeli sisa daya listrik tersebut guna mengatasi pemadaman bergilir yang berlangsung selama ini.



Peletakan batu pertama pembangunan "smellter" itu dilakukan oleh Menko Perekonomian (waktu itu) Hatta Rajasa pada 2012, namun sampai sekarang belum bisa dilanjutkan karena keterbatasan daya listrik untuk kebutuhan pabrik pengolahan dan pemurnian mangan.



Bupati Titu Eki mengancam akan mencabut semua izin usaha pertambangan mangan di wilayah Kabupaten Kupang jika pembangunan smellter tidak bisa dilanjutkan hanya karena PLN tidak meyediakan daya listrik yang murah untuk kepentingan industri. Dia mensinyalir PLN wilayah NTT masih menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sehingga menjual daya listrik yang mahal kepada konsumen rumah tangga dan industri.



"Jika PLN Kupang sudah menggunakan batubara (PLTU) seharusnya daya listrik yang dijual kepada konsumen rumah tangga dan industri, relatif murah seperti di Jawa dan Bali," katanya.



Ia menambahkan tarif hotel berbintang di Kupang jauh lebih mahal dari tarif hotel berbintang di Jawa dan Bali. Ini terjadi karena fasilitas listrik yang digunakan dari PLN bukan bersumber dari PLTU, tetap PLTD yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).



Menurut dia, NTT akan tetap terus tertinggal dengan wilayah lainnya di Indonesia, jika tidak ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk membangun sumber daya kelistrikan di daerah ini. "Katanya pembangkit listrik di PLTU Bolok Kupang berdaya 2x35 MW, koq masih saja ada sistem pemadaman bergilir? Daya listrik yang disiapkan PLN untuk konsumen rumah tangga saja tidak cukup, apalagi untuk kepentingan industri," katanya.



Menurut Bupati Titu Eki, banyak investor memiliki hasrat yang besar untuk menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Kupang, namun umumnya mengundurkan diri karena pasokan daya listrik untuk industri di daerah ini praktis sama sekali tidak ada.



Karena itu, kata dia, niat PT Yasindo Utama untuk membangun pembangkit listrik berdaya 100 MW di Kabupaten Kupang itu, karena PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik bagi sektor industri. "Listrik ini ibarat aliran darah dalam tubuh manusia. Jika aliran darahnya tidak lancar atau terhambat, otomatis akan mengganggu sistem organ yang lain dalam tubuh. Demikian pun halnya dengan listrik. Pembangunan industri tanpa didukung daya listrik yang memadai, tentu akan terhambat pula," katanya.



Sumber : Antara



Gulf Minerals Tunjuk Como Manajeri Pembangunan Smelter Kupang 20 March 2015, Editor Ilustrasi. Sumber: www.apbi-icma.org Ilustrasi. Sumber: www.apbi-icma.org Terkait migas review Pelaku Migas Butuh Kepastian Fiskal untuk Genjot Eksplorasi



Skema Gross Split, Bisnis Proses Lebih Efisien Efisiensi Pengelolaan Gas Bumi Tingkatkan Perekonomian Dalam Negeri Investor Amerika Serikat Minati Bisnis Panasbumi di Indonesia Harga Gas Wajar Dukung Harga Listrik Yang Terjangkau Menteri ESDM Dorong Pemanfaatan Salah Satu Lapangan Panasbumi Terbesar di Dunia Presiden Jokowi: Kita Harus Cepat Kembangkan Hilirisasi Pertambangan Presiden RI Resmikan Pembangkit Listrik Total Kapasitas 500 MW Produksi Migas Blok Mahakam Harus Terjaga PLTS Kapasitas 145 kW Terpasang di Papua



facebook 10 twitter google+ 0 linkedin 0



MigasReview, Jakarta - Gulf Minerals Corporation (GMC) menunjuk Como Engineers sebagai manajer proyek konstruksi proyek smelter Kupang di Nusa Tenggara Timur.



Kegiatan pembangunan akan dimulai pada 1Juli 2015 di mana produksi pertama ferromanganese alloy dengan kandungan karbon tinggi bisa dilakukan mulai 1 Juli 2016.



Sementara itu, XRAM Technologies Pty Ltd diusulkan sebagai pyrometallurgical engineers mewakili Como.



“Kami gembira bisa bekerjasama dengan Como Engineers yang memiliki reputasi baik dan telah sukses beroperasi di industri pertambangan di Indonesia dengan sejumlah proyek besar selama bertahuntahun,” kata Chairman GMC Graham Anderson seperti dilansir Proactive Investors, Jumat (20/3).



Como Engineers yang didirikan pada 1986 merupakan perusahaan rekayasan mekanis dan prosesing mineral yang berbasis di Australia Barat dengan kantor di Jakarta. Perusahaan memiliki pengalaman luas di proyek-proyek industri pertambangan, baik di Australia maupun di negara-negara lain, terutama di Indonesia. Como terlibat dalam proyek pelabuhan batubara PT Arutmin Indonesia untuk BHP, Proyek Way Linggo untuk Kingrose, dan operasi Finders Resources Ltd Operation di Pulau Wetar.



Gulf Minerals diketahui sedang mengembangkan pabrik bijih mangan dan alloy yang fokus di Asean.



Fasilitas yang berbasis di Kupang ini memperoleh keuntungan dari rendahnya harga bijih mangan, rendahnya upah buruh, dan rendahnya harga listrik yang mencakup sebagian besar biaya operasional. (cd)



Pertambangan Batu Mangan di Nusa Tenggara Timur Posted: March 3rd 2015



Capture



Mangan merupakan satu dari 12 unsur terbesar yang terkandung dalam kerak bumi. Mangan mempunyai warna abu-abu besi dengan kilap metalik sampai submetalik, kekerasan 2 – 6, berat jenis 4,8, massif, reniform, botriodal, stalaktit, serta kadang-kadang berstruktur fibrous dan radial. Mangan berkomposisi oksida lainnya namun berperan bukan sebagai mineral utama dalam cebakan bijih adalah bauxit, manganit, hausmanit, dan lithiofori, sedangkan yang berkomposisi karbonat adalah rhodokrosit, serta rhodonit yang berkomposisi silika.



POTENSI DAN PENYEBARAN DI INDONESIA



Mangan



Potensi cadangan bijih mangan di Indonesia cukup besar, namun terdapat di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Potensi tersebut terdapat di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Endapan biji mangan banyak terdapat beberapa lokasi di berbagai provinsi di Indonesia. Beberapa daerah memiliki cadangan mangan yang cukup berlimpah serta masih banyak wilayah diperlukan penelitian lebih lanjut. Data yang dilansir Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010 menyebutkan bahwa sumberdaya mangan di Indonesia, 10,62 berupa bijih dan 5,78 juta ton merupakan logam. Sementara cadangan yang ada 0,93 juta ton berupa bijih dan logam sebanyak 0,59 juta ton.



Badan Geologi tersebut menyebutkan Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk salah satu daerah di Indonesia dengan potensi mangan cukup besar. Sementara Dinas Pertambangan NTT menyatakan beberapa daerah di NTT memiliki potensi mangan, baik di Soe, Kupang ataupun di Flores. Dari pengalaman pengusaha yang berkecimpung di mangan yang berlokasi di NTT mengatakan bahwa bongkahan mangan di NTT muncul begitu saja dipermukaan tanah dan cukup dikeduk secara manual menggunakan linggis, sehingga tak jarang bongkahan mineral berharga itu berserak begitu saja di halaman rumah penduduk. Hal itu benar-benar berkah bagi masyarakat di Tanah Timor.



Dari segi kualitas, logam mangan di provinsi NTT ini merupakan salah satu yang terbaik dan termasuk kualitas nomor satu di dunia. Cadangan mangan di NTT pada saat eksplorasi diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri logam di Indonesia dan pasar ekspor untuk puluhan maupun ratusan tahun ke depan.



MANFAAT



Capture1



Selain untuk industri baja, mangan digunakan untuk produksi baterai kering, keramik, gelas dan kimia. Sayangnya, eksplorasi potensi mangan tersebut masih dilakukan secara tradisional. Bahkan mangan masih diekspor dalam bentuk ore dan belum bisa dilakukan pemrosesan lebih lanjut menjadi ingot dan produk hilir. Itu sebabnya penambangan mangan dilakukan masih dalam skala kecil. Dan kebanyakan saat ini masih dalam proses eksplorasi, masih sedikit yang sudah masuk dalam tahap produksi.



PERMASALAHAN PENGELOLAANNYA mangan.jpg-443x290



Kebutuhan barang tambang mangan dewasa ini meningkat seiring peningkatan teknologi dan kebutuhan akan mangan. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memerlukan dukungan investasi untuk pembangunan perekonomian daerahnya. Namun kendala ini sangat sulit diwujudkan mengingat masih kurangnya pasokan energi dan lemahnya infrastruktur energi di daerah ini. NTT memiliki sumber daya mineral potensial. Bijih Mangan merupakan ikon NTT yang selama ini diekspor dalam bentuk bahan mentah ke luar negeri.



Salah satu elemen penting dalam proses penambangan adalah eksplorasi. Eksplorasi yang baik merupakan penerapan good mining practices dalam pra produksi tambang di lokasi IUP. Lama dan besar per satuan waktu produksi dapat dihitung dengan memasukkan jumlah potensi mangan tersebut dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Pada dasarnya belum ada metode eksplorasi paling tepat untuk mengetahui potensi mangan, karena penyebaran mangan yang sulit diprediksi dan ditemukan secara sporadis. Pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan adalah suatu rangkaian kegiatan eksplorasi



yang merupakan suatu kesatuan dan saling melengkapi, setiap tahapan direncanakan berdasarkan tahapan sebelumnya. Apabila setiap tahapan ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka tingkat keyakinan data semakin tinggi sehingga menjadi informasi berharga dalam perencanaan produksi tambang.



Disusun oleh: Rahel Deananta Sirait (110801228)



Kupang Resources Bangun Pabrik Pengolahan Mangan di Bolok Oleh: Alberto | Rabu, 17 September 2014 | 12:53:51 WIB



#Ekonomi & Investasi



Kupang Komisaris PT Kupang Resources, Robby Valentino



Baca Juga



Belum Ada Sinyal untuk Jembatan Palmerah Menanti Sentuhan Negeri Kincir Angin Miliki Potensi, Flores Ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi NTT Tawarkan Peluang Investasi Pariwista kepada Uni Eropa NTT Tawarkan Peluang Investasi Pariwista kepada Uni Eropa



Kupang, Flobamora.net - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT. Kupang Resources, Rabu (17/9) menandatangani nota kesepahaman bersama tentang penggunaan lahan untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mangan di Kawasan Industri Bolok (KIB) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.



Komisaris PT Kupang Resources, Robby Valentino kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut mengatakan, pihaknya sudah membangunan pabrik tersebut sejak tahun 2013 lalu di atas lahan pemerintah daerah seluas 2 hektare dengan janga waktu kontrak 25 tahun.



“Dengan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian, kami mendukung imbauan pemerintah untuk mengirim mangan bukan lagi dalam bentuk gelondongan, tetapi sudah mengalami proses pemurnian,” katanya.



Dia menambahkan, investasi yang sudah dikeluarkan perusahaan senilai Rp 40 miliar untuk membangunan pabrik tersebut.Sedangkan untuk pelabuhan pengiriman masih bekerja sama dengan PT Pelindo.



Kata dia, Kupang Resouces bukanlah tipe PT “akan” atau perusahaan “nanti”, tetapi perusahaan yang merealisasikan komitmennya dalam berinvestasi di daerah ini.



Sementara itu Sekretrais Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Fransiskus Salem mengatakan, penggunaan lahan oleh PT Kupang Resources sama seperti PT PLN yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga di KIB.



Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik langkah PT Kupang Resources membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mangan, lantaran selama ini banyak perusahaan yang berencana membangun pabrik pengolahan atau smelter tetapi belum ada realisasi.



Dia menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman bersama tersebut, setiap tahun pemerintah akan mendapat Rp 40 juta untuk sewa lahan dan bisa diperpanjang setelah masa kontrak berakhir atau sesuai hasil vealuasi.



“Pemerintah tetap meminta pihak perusahaan untuk mengikuti aturan dan mulai tahun 2017 mendatang harus sudah membangun smelter, sehingga bisa merekrut tenaga kerja yang lebih banyak lagi,” ujarnya.***



Tim Bappenas Tinjau Pabrik Smelter Mangan di Takari Damiano Assan | Kamis, 21 November 2013 - 07:20:44 WIB | dibaca: 1067 pembaca Share



Oelamasi-Sntt. Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dr. Ir. Antonana, M.A, Drs. Halim Ishak, M.A, Riswanto S.Kom, dan Yalin Susanto belum lama ini sempat meninjau Pabrik Smelter mangan yang dibangun di Desa Benu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Penyambutan Tim tersebut oleh Bupati Kupang, Ayub Titu Eki didampingi Asisten Adimistrasi Pembangunan Korinus Masneno, Kepala Bappeda Marthen Rahakbauw, Kadis Koperasi Yohanis Munah, Kepala Bapedalda Viktoria Kanabehi.



Bupati Kupang, sambutan singkatnya mengatakan sangat berterima kasih pada Tim Bappenas atas kunjungan, secara khusus datang dan melihat langsung potensi yang ada di Kabupaten Kupang. Bupati Kupang berrharap untuk itu perlu adanya perhatian dari Pemerintah Pusat dalam pengelolaan potensipotensi yang ada di Kabupaten ini agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.



Dihadapan Tim Bappenas, Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw dalam pemaparannya menegaskan kondisi wilayah Kabupaten Kupang memiliki potensi alam yang luas biasa seperti pertambangan dan energi tersebar merata di 24 kecamatan.



Marthen Rahakbauw merincikan seperti mangan, batu mulia serta sumber mata air belerang yang ada di Desa Ohaem Kecamatan Amfoang Selatan. Untuk mangan kata dia, secara khusus berpusat di Desa Soliu Kecamatan Amfoang barat Laut dengan jumlah luas wilayahnya 70 hektare. Tentunya dengan potensi yang begitu besar itu belum dikelola secara optimal karena pemerintah masih menunggu terselesainya pembangunan pabrik smelter mangan di Desa Benu Kecamatan Takari sehingga dapat diolah langsung, tanpa harus di jual keluar sehingga dapat menambah pendapatan ekonomi masyarakat diKabupaten Kupang, kata Marthen Rahakbauw.



Tim Bappenas juga sempat melihat secara dekat lokasi Pabrik Smelter mangan di Desa Benu dan diterima oleh Presiden Direktur PT. Jasindo Utama Mr. Chang Chong Chin dan Mr. Hong. Selanjutnya mereka mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Bantuan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2011 KSU Amekat Desa Benu. (Tim)



Investor Mangan Ancam Tinggalkan Kupang Frans Sarong Kompas.com - 29/04/2013, 18:47 WIB



KUPANG, KOMPAS.com— Kalangan investor mangan yang berkomitmen membangun pabrik pemurnian mangan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengancam akan membatalkan investasinya. Kendalanya adalah harga satuan energi listrik PLN untuk industri terlalu mencekik.



Ancaman kalangan investor tersebut disampaikan oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Senin (29/4/2013) petang. Titu Eki bahkan juga mengancam akan mencabut sekitar 30 izin usaha pertambangan (IUP) di daerahnya jika kebijakan tarif listrik PLN yang terlalu mencekik investor tetap dipertahankan.



Titu Eki mengklaim pihaknya sudah berjuang keras agar mangan yang keluar dari Kabupaten Kupang bukan dalam bentuk gelondongan, tetapi sudah melalui proses pemurnian. Kebijakan itu mengharuskan para investor membangun pabrik pemurnian mangan di Kabupaten Kupang.



Itu berarti energi listriknya harus mendukung dengan standar tarif yang jika perlu disubsidi karena wilayah ini masuk daerah tertinggal dan juga merupakan kawasan perbatasan. "Saya sangat kecewa karena faktanya standar tarif listrik PLN untuk industri yang diberlakukan di NTT justru jauh lebih mahal dari tarif listrik untuk kebutuhan sama di Jawa. Saya secara resmi akan menggugat kebijakan yang timpang itu ke Kementerian ESDM dan Menko Perekonomian di Jakarta," berangnya.



Ia memberi contoh PT Jasindo Utama, salah satu investor mangan yang telah siap membangun smelter mangan di Takari, Kabupaten Kupang. Berbagai bahan yang dibutuhkan sudah siap di lapangan, tetapi proses pembangunannya tertunda karena masih harus menunggu kepastian jaminan energi listrik PLN beserta standar tarifnya.



"Keputusan standar tarif listrik PLN untuk PT Jasindo Utama baru turun 21 Maret 2013, dengan satuan harga sangat mencekik, Rp 1.483 per kwh. Ini sangat tidak adil karena penggunaan energi listrik PLN untuk smelter di Tangerang, tarifnya hanya Rp 823 per kwh," sorotnya.



Mahasiswa Demo Tolak Kehadiran Pabrik Mangan Jumat, 15 Februari 2013 | 14:08



Bagikan Halaman ini Share Button [Pin It]



Tumpukan Batu Mangan



NTTTERKINI.COM, Kupang – Belasan mahasiswa asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 15 Februari 2013 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat menolak kehadiran pabrik mangan di Desa Benu. “Kami menuntut agar pembangunan pabrik mangan di Desa Benu dihentikan,” kata koordinator aksi Medir Enos Tanu.



Mahasiswa yang menggelar aksi itu, tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Kabupaten Kupang, yang melibatkan himpunan mahasiswa angkatan muda peduli Fatuleu, persatuan mahasiswa pelajar Amabi Oefeto Timur, komunitas mahasiswa peduli Amfoang dan komunitas mahasiswa Helong.



Mereka mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik mangan tersebut. Karena lahan untuk pembangunan belum mendapat ganti rugi dari perusahaan mangan. Baca Juga : 80 Rumah Tak Layak Huni di Kota Kupang Direnovasi



Selain mangan, mahasiswa juga mempersoalkan masalah kekurangan guru di Kecamatan Amfoang, serta masalah transportasi ke daerah itu. Masalah lain yang dipersoalkan yakni pelayanan rumah sakit Naibonat dinilai buruk.



Ketua DPRD Kabupaten Melitus Ataupah yang menemui pengunjukrasa mengatakan, DPRD telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pembangunan di daerah ini, termasuk masalah pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mangan di Desa Benu. “Masalah lahan pembangunan pabrik mangan sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah untuk segera diselesaikan,” katanya.



Masalah lainnya, seperti pendidikan, kata Melitus, telah dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk menambah jumlah guru di Kabupaten Kupang untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolahsekolah yang berada di wilayah terpencil, seperti Amfoang. “Masalah guru, bukan hanya di Amfoang, tapi hampir seluruh wilayah kabupaten Kupang,” katanya. (Dem)



March 23, 2012 TIMOR No comments Bupati Kupang Pilih Kasih



Ayub Titu Eki



TIMORense – Pekan lalu Bupati Kupang Atub Titu Eki, menerima sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Timor Indonesia (Astin) di Oelamasi (8/9), untuk mempertanyakan kejelasan akan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum juga diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang . Padahal segala persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak tiga tahu silam. Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan pengusaha bersama Pemkab Kupang terutama bersama Dinas tekait dan selalu ada pernyaratan baru yang harus dipenuhi, setelah dilengkapi malah izinnya tidak pernah diperoleh para pengusaha, sehingga terkesan tidak ada kepastiannya.



Dikatakan Kadir Aklis salah satu pengusaha pada dialog terbuka tersebut yang dihadiri Bupati Kupang bersama Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang Marten Bekuliu, Asisten II Kabupaten Kupang Korinus Masneno, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang serta sejumlah Satker Pemkab Kupang. Sesuai informasi yang diperoleh para pengusaha bahwa Bupati Kupang telah menerbitkan IUP eksplorasi batu mangan pada sejumlah pengusaha asing tetapi pengusaha lokal hanya dijanjikan tapi IUP nya tidak jelas kapan diterbitkan. “Saya angkat pepatah lama anak kandung diterlantarkan tapi anak kera disusui dan digendong. Padahal saya telah masukkan permohonan Bulan Agustus 2008 belum juga terbit izin, sedangkan pengusaha korea (Kim tai sik, red) Bulan Oktober 2008 baru masuki permohonan sudah diterbitkan izinnya? Apa lagi, persyaratan saya dengan dia tidak jauh berbeda. Menurut pak Kadis bulan desember akan keluar izin, tapi nyatanya sampai saat ini belum mendapat izin”, jelas Kadir Aklis.



Kata mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini, bahwa telah ada permohonan untuk diterbitkan IUP menggunakan koperasinya, namun karena urusan penerbitan izin belum juga terealisasi maka banyak dana yang macet. “Saya sepakat bangun pabrik mangan tapi saya pikir buat pabrik makan waktu cukup lama, dan assosiasi ini dibentuk kedepannya bisa bangun pabrik. Bila usaha ini berjalan dan hasilnya positif, kita akan buat consorsium yang akan menjalani kesepakan bersama Pemkab Kupang”, lanjutnya dan menambahkan selama ini pengusaha lokal tidak pernah diberi kesempatan untuk memulainya. “Jangan karena kehati-hatian pak Bupati, hanya akan menghasilkan mimpi saja bagi pemerintah Kabupaten Kupang dan juga masyarakatnya”, tutur Kadir Aklis.



Pernyataan ketidak puasan juga juga terlontar dari Ketua Asosiasi Tambang Timor Indonesia (Astin) NTT, yang mengetahui sejumlah berkas pengajuan IUP pengusaha lokal telah mengendap di meja kerja Bupati Kupang sejak satu tahun terakhir tapi tidak pernah ditandatangani. “Kami ingin pertemuan ini, karena selama ini tidak ada kejelasan. kekurangan kami di apa? Kenapa kami anak daerah tidak pernah



diperhatikan tapi yang dari luar tanpa syarat yang banyak malah telah dikeluarkan izinnya”, tukas Joni Thiodoris.



Dari informasi Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang, berkas pengusaha telah diajukan tapi mandek di meja kerja Bupati Kupang karena diragukan keabsahannya. Padahal, berkas tersebut telah melewati pemeriksaan Kadis pertambangan, Kabag hukum, Assiten II dan Sekda Kabupaten Kupang. “Saya rasa cukup banyak filter yang dilakukan jadi menurut saya tidak diragukan lagi terjadi manipulasi data”, kata Joni Thiodoris dan mengungkapkan pungutan sebesar Rp 10 juta per IUP dari tiap pengusaha untuk wilayah pencadangan, pertanggungjawabannya seperti apa, sehingga kewajiban pungutan hanya hanya diberlakukan bagi beberapa perusahaan saja.



Pada kesempatan tersebut Bupati Kupang Ayub Titu Eki sangat menyayangkan pernyataan bahwa dirinya lebih memperhatikan pengusaha asing dari pada anak daerah, adalah suatu tuduhan. Padahal menurutnya, instruksi untuk diberhentikan sementara aktifitas penambangan batu mangan bagi semua pengusaha di wilayah Kabupaten Kupang telah dilakukan sebelum dilantik sebagai Bupati Kupang. “Pemikiran saya selama ini mangan ini kalau kita perdagangkan begitu saja maka kita akan rugi, maka saya tetap konsisten sejak awal pengusaha yang ingin mendapat izin eksplorasi atau ekploitasi harus buat pabrik disini, itu pilihan pertama yang tidak dapat ditawar lagi”, tegasnya. Ini sebagai upaya agar pengusaha lokal untung, Pemerintah jangan salah ambil keputusan serta rakyat dapat hidup baik dan lingkungan tidak rusak. Malah yang paling pahit doktor Undana ini mengungkapkan, pernah disomasi oleh pihak pengusaha sebanyak tiga kali dengan ancaman akan diseret ke meja hijau karena kebijakannya tersebut, namun semunya tidak pernah terbukti. Karena konsorsium yang ditawarkan pada pengusaha lokal tidak pernah telaksana, maka munculah perusahaan Hyundai yang berjanji akan bangun pabrik maka Bupati Kupang menerbitkan IUP operasi produksi. Ternyata tidak juga terealisasi sehingga izinnya telah dibekukan.”Untuk perusahaan Hyundai, surat saya (14/2) telah dibekukan dan sampai waktu 100 hari kedepan bila tidak terealisasi, izin tersebut saya akan cabut dan tanahnya saya kembalikan pada masyarakat. Sikap tegas ini saya terapkan pada siapa saja dan perusahaan manapun”, tegas Ayub Titu Eki.



Sikap tegas Bupati Kupang juga akan diberlakukan pada PT. Jasindo Utama yang direncanakan akan membangun pabrik pemurnian diwilayah Kecamatan Takari, sebagai salah satu program MP3EI Menko Perekonomian RI, maka bila tidak terlaksana juga tahap pertama di tahun 2013, dipastikan izinnya akan dicabut Bupati Kupang. “Bukan bapak-bapak saja saya kecewakan tapi masyarakat banyak juga kecewa karen ijinnya saya tidak tandatangan. Karena syarat saya kalau pabrik tersebut sudah 75 persen dibangun saya akan tandatangan. Ini ketegasan saya untuk tidak mengistimewakan siapa pun”, janji Ayub Titu Eki dan menambahkan karena banyak batu mangan ilegal yang telah keluar daerah.



Pada kesempatan tersebut, Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang Marten Bekuliu, menyatakan pungutan Rp 10 juta untuk setiap pengurusan IUP, merupakan suatu syarat atas pencadangan wilayah berdasarkan surat keputusan Kepala Pusat Penelitian Bandung menyangkut Pengembangan Tehknologi



Mineral. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas Negara. “Sesuai hasil pemeriksaan BPKP jaminan kesungguhan akan disetorkan pengusaha pada rekening yang telah dibuka oleh pemerintah daerah, atas nama pemilik perusahaan dan dapat ditarik kembali setelah selesai pekerjaan”, katanya.



Sedangkan tidak semua pengusaha yang mengajukan permohonan dipungut biaya karena sesuai hasil audit BPKP perwakilan NTT tahun 2009 telah diperintahkan untuk biaya pencadangan wilayah yang belum disetor pada kas Negara jangan lagi dipungut pada Pengusaha, sedangkan dana yang telah disetorkan pada kas Negara tidak dapat dikembalikan pada pengusaha bersangkutan, karena dana tersebut akan dikembalikan sebesar 40 persen untuk Daerah dijadikan sebagai PAD Kabupaten Kupang.



By. Jefry Luik



Investasi Harus Dinikmati Masyarakat Senin, 13 Februari 2012 – 11:17 WIB Investasi Harus Dinikmati Masyarakat - JPNN.COM



KUPANG – Menko Perekonomian Hatta Rajasa menekankan, kehadiran investasi di suatu daerah harus membawa berkah. Para pelaku usaha diminta memberdayakan masyarakat lokal sekitar perusahaan, terutama dengan merekrut mereka sebagai pekerja. Dengan demikian terjalin sinergi antara investor dan masyarakat yang bisa menikmati atas kehadiran investasi tersebut.



“Dengan demikian maka perusahaan akan tumbuh, rakyatnya sejahtera. Tak boleh terjadi adanya kehadiran sebuah investasi akan tetapi masyarakatnya menjadi penonton. Masyarakat harus menjadi bagian yang tercerahkan dari kehadiran sebuah perusahaan,” kata Hatta saat peletakan batu pertama pembangunan pabrik smelter mineral logam mangan milik Jasindo Utama di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.



Hatta menilai, kehadiran pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) ini sangat penting lantaran memicu tumbuhnya pusat pertumbuhan ekonomi baru di NTT. Jika pabrik ini beroperasi akan mengolah mangan berkapasitas 24 ribu ton per bulan dengan serapan sekitar 1.500 tenaga kerja. Belum lagi kebutuhan logistik yang diperlukan pabrik mangan ini yang kesemuanya harus disiapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang juga bakal tumbuh.



Pembangunan pabrik smelter ini pun bisa menggenjot keuntungan masyarakat karena mereka dapat menjual langsung hasil tambang mangannya dengan harga tinggi ke pabrik atau smelter Jasindo. “Nah, kalau sudah begitu maka kita akan dapat mengentaskan sebagian masyarakat dari kemiskinan. Sebab ada lapangan kerja dan pendapatan,” tukas Hatta.



Di satu sisi, Hatta juga meminta perusahaan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar lewat program corporate social responsibility (CSR) seperti membangun tempat ibadah, sekolah, dan pusat kesehatan. Di sisi lain, Hatta mengharapkan supaya pemerintah daerah memberikan support atas investasi ini. Sebab, keberadaan pabrik smelter tersebut bagian dari program pemerintah di dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Begitu juga masyarakat di sekitar lokasi pabrik harus ikut merasa memiliki sehingga dengan senang hati sama-sama menjaga. “Masyarakat tentu akan memberikan dukungan karena investasi ini akan membawa bagian dari pembangunan di NTT,” paparnya.



Pemerintah, lanjut Hatta, memberikan perhatian yang tinggi kepada masyarakat NTT dengan mempercepat pembangunan dan pengurangan kemiskinan. Di dalam MP3EI pemerintah tidak sekadar



membangun pabrik semacam ini, tapi juga jalan-jalan infrastruktur dan kapal-kapal terhubung, serta konsep pariwisata, perikanan, dan pertanian.



Total invertasi dalam MP3EI tidak kurang dari Rp 4 ribu triliun, di mana Rp 1.700 triliun untuk investasi pembangunan infrastruktur termasuk NTT. Bahkan, kata Hatta, telah disetujui dana sisa perhitungan anggaran (Silpa) 2011 sebesar Rp 3 triliun dimanfaatkan khusus pembangunan di lima provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT.



Sementara itu untuk diketahui, smelter mineral logam Mangan di Kupang, NTT ini dibangun PT Jasindo Utama di atas lahan seluas 40 hektar dengan nilai investasi Rp 1,1 triliun. “Tahap pertama kapasitas produksi olahan mangan sekitar 3 ribu ton per bulan, tahap kedua 6 ribu ton per bulan serta tahap ketiga 24 ribu ton per bulan” ujar Presiden Direktur Jasindo Utama Chang Chongching.



Jangka waktu pembangunan pabrik tahap I dimulai September 2011 sampai dengan Mei 2013, tahap II Agustus 2013 sampai dengan Oktober 2014, dan tahap III Januari 2015 sampai Agustus 2016. Jasindo merencanakan ekspor Mangan ke Korea Selatan dan kawasan Asia Timur lainnya dengan nilai ekspor tahap pertama sebesar USD 3.750 ribu ton per bulan dan akan ditingkatkan sehingga pada tahap ketiga ditargetkan mencapai USD 30 juta per bulan. Sedangkan untuk domestik, perusahaan siap mengirimkan Mangan ke PT Krakatau Steel.



Bahan baku Mangan didapat Jasindo Utama dari pertambangan rakyat dengan membeli langsung dari rakyat lewat koperasi yang dibentuk secara swadaya masyarakat setempat. “Jasindo membeli Mangan langsung dari rakyat yang ada di sekitar 100 tempat di Kupang dan juga dari para pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui kerjasama dengan tetap mengacu peraturan yang ada,” kata Chang. (lum)



Penambangan Logam Mangan Jasindo bangun pengolahan Mangan di Kupang Oleh : Petrus Dabu Minggu, 12 Februari 2012 13:44 WIB



JAKARTA. PT Jasindo Utama siap membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral logam mangan di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas produksi terpasang total mencapai 24 ribu ton per bulan. Pengerjaan proyek ini sudah dimulai dari September 2011 dengan nilai investasi total sebesar Rp 1,1 triliun.



“Pabrik pengolahan dan permurnian atau smelter mangan ini diharapkan dapat menghasilkan produk unggulan berupa ferromangan dan siliconmangan dengan kualitas tinggi yang berorientasi ekspor. Tahap pertama kapasitas produksi olahan mangan sekitar 3.000 ton per bulan, tahap kedua 6.000 ton per bulan serta tahap ketiga 24.000 ton per bulan,” papar Presiden Direktur PT Jasindo Utama Chang Chongching dalam Siaran Pers yang diterima KONTAN, Sabtu (11/2).



Peletakan batu pertama ditandainya pembangunan pabrik smelter Jasindo Utama dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada 11 Februari 2012 di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 40 hektare dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja hingga 1.200 orang.



Jangka waktu pembangunan pabrik tahap I dimulai September 2011 sampai dengan Mei 2013, tahap II Agustus 2013 sampai dengan Oktober 2014, dan tahap III Januari 2015 sampai dengan Agustus 2016.



Chang menjelaskan, tujuan investasi pembangunan pabrik smelter mangan ini untuk meningkatkan keuntungan masyarakat karena mereka dapat menjual langsung hasil tambang mangannya dengan harga tinggi ke pabrik atau smelter Jasindo.



"Untuk mendukung suksesnya investasi pembangunan industri mineral logam mangan dalam upaya memajukan Kabupaten Kupang serta mewujudkan visi NTT Baru, maka sangat dibutuhkan dukungan dan keberpihakan melalui kerjasama dari para penentu kebijakan dalam bentuk regulasi pengaturan pengolahan hasil galian mangan. Serta didukung pula oleh pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur," tutur Chang.



Jasindo Utama merencanakan ekspor mangan ke Korea Selatan dan kawasan Asia Timur lainnya dengan nilai ekspor per tahun sebesar US$ 3.750.000. Sedangkan untuk domestik, perusahaan siap mengirimkan mangan ke PT Krakatau Steel.



Kukuh Riyadi, staf umum PT Jasindo Utama yang dihubungi KONTAN, Sabtu (11/2) mengatakan PT Jasindo Utama tidak memiliki hubungan dengan PT Jasindo. "Investor kami berasal dari China dan Korea Selatan," ujarnya.



PT Jasindo Utama kata dia di Indonesia saat ini berkantor di Kupang, NTT. Kukuh mengatakan keberadaan Jasindo Utama di Kupang untuk menampung hasil mangan yang berasal dari pertambangan rakyat. "Jumlahnya di sini ratusan. Kami akan membuat kesepakatan dengan tambang rakyat ini," ujarnya.



Selain memanfaatkan pertambangan rakyat ke depan, Jasindo Utama juga bakal melakukan nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Eksploitasi yang ada di Timor. "Tetapi tahap awal kita tetap dengan tambang rakyat," ujarnya.



Ditentang



Rencana Jasindo Utama ini mendapat penolakan dari Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT). "Jasindo sedang menghancurkan pulau-pulau kecil di NTT. Dengan kapasitas produksi 24.000 ton per bulan maka akan ada ribuan hektare lahan yang hancur dan hilang. Akan ada konversi lahan besar-besaran dari pertanian ke pertambangan, alih profesi dari petani menjadi penambang," ujar Ketua Umum Formadda NTT Yohanes Kristo Tara kepada KONTAN, Minggu (12/2).



Selain kekhawatiran kerusakan lingkungan, menurut Formadda bahaya gangguan kesehatan akibat aktivitas pertambangan mangan juga bakal bertambah. Catatan organisasi yang berbasis di Jakarta dan Kupang ini, setidaknya ada 46 warga di sekitar lokasi tambang mangan rakyat yang sudah meninggal mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan akibat tebaran debu dari aktivitas penambangan. "Konflik sosial baik vertikal maupun horisontal pasti terjadi, terutama dipicu perebutan lahan. Pemerintah dan Jasindo sedang menabur konflik sosial di NTT," ujar Kristo.



Sebelumnya bergerak lebih jauh, Formadda meminta Pemerintah Daerah di NTT untuk memikir ulang rencana pembangunan pabrik pengolahan mangan tersebut. Catatan Formadda saat ini setidaknya terdapat 413 Izin Usaha Pertambangan di NTT yang juga perlu ditinjau ulang oleh masing-masing bupati di sana.



Editor : Djumyati Partawidjaja



Penambangan Logam Mangan Jasindo bangun pengolahan Mangan di Kupang Oleh : Petrus Dabu Minggu, 12 Februari 2012 13:44 WIB



JAKARTA. PT Jasindo Utama siap membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral logam mangan di Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas produksi terpasang total mencapai 24 ribu ton per bulan. Pengerjaan proyek ini sudah dimulai dari September 2011 dengan nilai investasi total sebesar Rp 1,1 triliun.



“Pabrik pengolahan dan permurnian atau smelter mangan ini diharapkan dapat menghasilkan produk unggulan berupa ferromangan dan siliconmangan dengan kualitas tinggi yang berorientasi ekspor. Tahap pertama kapasitas produksi olahan mangan sekitar 3.000 ton per bulan, tahap kedua 6.000 ton per bulan serta tahap ketiga 24.000 ton per bulan,” papar Presiden Direktur PT Jasindo Utama Chang Chongching dalam Siaran Pers yang diterima KONTAN, Sabtu (11/2).



Peletakan batu pertama ditandainya pembangunan pabrik smelter Jasindo Utama dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada 11 Februari 2012 di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 40 hektare dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja hingga 1.200 orang.



Jangka waktu pembangunan pabrik tahap I dimulai September 2011 sampai dengan Mei 2013, tahap II Agustus 2013 sampai dengan Oktober 2014, dan tahap III Januari 2015 sampai dengan Agustus 2016.



Chang menjelaskan, tujuan investasi pembangunan pabrik smelter mangan ini untuk meningkatkan keuntungan masyarakat karena mereka dapat menjual langsung hasil tambang mangannya dengan harga tinggi ke pabrik atau smelter Jasindo.



"Untuk mendukung suksesnya investasi pembangunan industri mineral logam mangan dalam upaya memajukan Kabupaten Kupang serta mewujudkan visi NTT Baru, maka sangat dibutuhkan dukungan dan keberpihakan melalui kerjasama dari para penentu kebijakan dalam bentuk regulasi pengaturan pengolahan hasil galian mangan. Serta didukung pula oleh pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur," tutur Chang.



Jasindo Utama merencanakan ekspor mangan ke Korea Selatan dan kawasan Asia Timur lainnya dengan nilai ekspor per tahun sebesar US$ 3.750.000. Sedangkan untuk domestik, perusahaan siap mengirimkan mangan ke PT Krakatau Steel.



Kukuh Riyadi, staf umum PT Jasindo Utama yang dihubungi KONTAN, Sabtu (11/2) mengatakan PT Jasindo Utama tidak memiliki hubungan dengan PT Jasindo. "Investor kami berasal dari China dan Korea Selatan," ujarnya.



PT Jasindo Utama kata dia di Indonesia saat ini berkantor di Kupang, NTT. Kukuh mengatakan keberadaan Jasindo Utama di Kupang untuk menampung hasil mangan yang berasal dari pertambangan rakyat. "Jumlahnya di sini ratusan. Kami akan membuat kesepakatan dengan tambang rakyat ini," ujarnya.



Selain memanfaatkan pertambangan rakyat ke depan, Jasindo Utama juga bakal melakukan nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Eksploitasi yang ada di Timor. "Tetapi tahap awal kita tetap dengan tambang rakyat," ujarnya.



Ditentang



Rencana Jasindo Utama ini mendapat penolakan dari Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT). "Jasindo sedang menghancurkan pulau-pulau kecil di NTT. Dengan kapasitas produksi 24.000 ton per bulan maka akan ada ribuan hektare lahan yang hancur dan hilang. Akan ada konversi lahan besar-besaran dari pertanian ke pertambangan, alih profesi dari petani menjadi penambang," ujar Ketua Umum Formadda NTT Yohanes Kristo Tara kepada KONTAN, Minggu (12/2).



Selain kekhawatiran kerusakan lingkungan, menurut Formadda bahaya gangguan kesehatan akibat aktivitas pertambangan mangan juga bakal bertambah. Catatan organisasi yang berbasis di Jakarta dan Kupang ini, setidaknya ada 46 warga di sekitar lokasi tambang mangan rakyat yang sudah meninggal mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan akibat tebaran debu dari aktivitas penambangan. "Konflik sosial baik vertikal maupun horisontal pasti terjadi, terutama dipicu perebutan lahan. Pemerintah dan Jasindo sedang menabur konflik sosial di NTT," ujar Kristo.



Sebelumnya bergerak lebih jauh, Formadda meminta Pemerintah Daerah di NTT untuk memikir ulang rencana pembangunan pabrik pengolahan mangan tersebut. Catatan Formadda saat ini setidaknya



terdapat 413 Izin Usaha Pertambangan di NTT yang juga perlu ditinjau ulang oleh masing-masing bupati di sana.



Jasindo Bangun Pabrik Smelter Mangan Rp1,1 Triliun Oleh : Tio Sukanto | Sabtu, 11 Februari 2012 | 19:05 WIB Berita Terkait DPR Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata DPR Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata PLN Sambung 625 MW untuk Industri dan Bisnis Besar PLN Sambung 625 MW untuk Industri dan Bisnis Besar Cerita Sukses KUD Karya Mukti Jambi karena Sawit Cerita Sukses KUD Karya Mukti Jambi karena Sawit Menko Luhut: Bukan Impor, Hanya Pertukaran LNG Menko Luhut: Bukan Impor, Hanya Pertukaran LNG Darmin Ingin Perbankan Ikut Turunkan Suku Bunga Darmin Ingin Perbankan Ikut Turunkan Suku Bunga Jasindo Bangun Pabrik Smelter Mangan Rp1,1 Triliun IST facebook twitter



INILAH.COM, Jakarta - PT Jasindo Utama siap membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral logam mangan di Kupang, Nusa Tenggara Timur berkapasitas produksi terpasang total mencapai 24 ribu ton per bulan.



Pengerjaan proyek ini sudah dimulai dari September 2011 dengan nilai investasi total sebesar Rp 1,1 triliun. Demikian disampaikan Presiden Direktur Jasindo Utama, Chang Chongching pada keterangan tertulis di Jakarta Sabtu (11/2/2012).



"Pabrik pengolahan dan permurnian atau smelter mangan ini diharapkan dapat menghasilkan produk unggulan berupa ferromangan dan siliconmangan dengan kualitas tinggi yang berorientasi ekspor. Tahap pertama kapasitas produksi olahan mangan sekitar 3000 ton per bulan, tahap kedua 6000 ton per bulan serta tahap ketiga 24000 ton per bulan." ungkap Chang.



Peletakan batu pertama ditandainya pembangunan pabrik smelter Jasindo Utama dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada 11 Februari 2012 di Desa Benu, Kecamatan



Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 40 hektar dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja hingga 1.200 orang.



Jangka waktu pembangunan pabrik tahap I dimulai September 2011 sampai dengan Mei 2013, tahap II Agustus 2013 sampai dengan Oktober 2014, dan tahap III Januari 2015 sampai dengan Agustus 2016.



Chang menjelaskan, tujuan investasi pembangunan pabrik smelter mangan ini untuk meningkatkan keuntungan masyarakat karena mereka dapat menjual langsung hasil tambang mangannya dengan harga tinggi ke pabrik atau smelter Jasindo. "Untuk mendukung suksesnya investasi pembangunan industry mineral logam mangan dalam upaya memajukan Kabupaten Kupang serta mewujudkan visi NTT Baru, maka sangat dibutuhkan dukungan dan keberpihakan melalui kerjasama dari para penentu kebijakan dalam bentuk regulasi pengaturan pengolahan hasil galian mangan. Serta didukung pula oleh pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur," tutur Chang.



Jasindo Utama,lanjutnya, merencanakan eksport Mangan ke Korea Selatan dan kawasan Asia Timur lainnya dengan nilai ekspor tahap pertama sebesar US$ 3.750.000 ton perbulan dan akan ditingkatkan sehingga pada tahap ketiga ditargetkan dapat mencapai US$ 30,000,000 per bulan. Sedangkan untuk domestic, perusahaan siap mengirimkan Mangan ke PT Krakatau Steel.



Bahan baku Mangan didapat Jasindo Utama dari pertambangan rakyat dengan membeli langsung dari rakyat lewat koperasi yang dibentuk secara swadaya masyarakat setempat. "Jasindo membeli Mangan langsung dari rakyat yang ada di sekitar 100 tempat di Kupang dan juga dari para pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui kerjasama dengan tetap mengacu peraturan yang ada" pungkas Chang. [mel]



Hyundai Percepat Eksploitasi Mangan di NTT Jumat, 17 Juni 2011 21:46



Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Gerardus Manyella



POS KUPANG.COM, KUPANG, Hyundai, perusahaan terbesar di Korea Selatan mempercepat eksploitasi mangan di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kehadiran Hyundai di NTT setelah menyelesaikan akuisisi sebagian besar investasi PT AGB Mining Mei 2011 lalu. PT AGB Mining telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Propinsi NTT, Rabu (5/8/2009) lalu.



Hal ini dikatakan Presiden Komisaris PT AGB Mining, Kim Tae Sik, didampingi Presiden Direktur Hyundai, Jae Ho Seon, Konsultan Tambang, Shim Heon Yong, Kwon Yong Gyou dan Direktur PT AGB Mining, Kustomo Hasan, Ph.D, saat jumpa pers di kantor PT AGB Mining di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Baru, Kupang, Jumat (17/6/2011).



Kim Tae Sik menjelaskan, sebagai tindak lanjut akuisisi tersebut, maka pengembangan proyek-proyek mangan di NTT segera diimplementasikan. Sesuai standar internasional (JORC), kata Kim Tae Sik, Hyundai dan PT AGB Mining melaksanakan kegiatan eksploitasi detail dengan tujuan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan keterdapatan dan sebaran logam mangan, hasil optimal dari kegiatan produksi dan spesifikasi kimia fisik dari dari logam mangan itu sendiri.



Hyundai dan PT AGB Mining segera membangun pabrik pengolahan dan pemurnian logam mangan yang akan merevitalisasi ekonomi NTT. Pabrik smelter (pemurnian) yang rencana awalnya berlokasi di Kawasan Industri Bolok dipindahkan ke Fatufeto barat dan Sulamu, Kabupaten Kupang. Dalam waktu dekat, investor Korea Selatan ini membangun pabrik pemilahan di Oelatimo, Kupang Timur.



Hyundai Segera Berinvestasi di NTT Jumat, 17 Juni 2011 | 14:29 Presiden Direktur Huyndai – AGB Mining Jae Ho Seon (tengah) didampingi Direktur Kustomo Hasan (empat dari kiri), Shim Heon Yong (paling kanan) dan Presiden Komisaris Kim Tae Sik (dua dari kiri) serta Kwon Yong Gyou (Penasehat Perusahaan) jumpa pers di Kupang, Jumat (17/6), tentang rencana investasi di NTT. [ Yos Kelen] Presiden Direktur Huyndai – AGB Mining Jae Ho Seon (tengah) didampingi Direktur Kustomo Hasan (empat dari kiri), Shim Heon Yong (paling kanan) dan Presiden Komisaris Kim Tae Sik (dua dari kiri) serta Kwon Yong Gyou (Penasehat Perusahaan) jumpa pers di Kupang, Jumat (17/6), tentang rencana investasi di NTT. [ Yos Kelen]



Berita Terkait



Polandia Bantu Klinik Kesehatan di NTT 50 Kantor Bank NTT Segera Dibuka



[KUPANG] Perusahaan terkemuka asal Korea Selatan, Hyundai, segera berinvestasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah mengakuisisi sebagian besar investasi PT Asia Great Bisnis (AGB) Mining pada bulan Mei yang lalu. Sebagai tindak lanjut hasil dari akuisisi tersebut, pengembangan berbagai proyek terkait penambangan mangan yang selama ini mengalami hambatan, dapat segera melangkah dan terealisai.



Presiden Direktur Huyndai – AGB Mining Jae Ho Seon didampingi Direktur Kustomo Hasan, Shim Heon Yong dan Presiden Komisaris Kim Tae Sik serta Kwon Yong Gyou (Penasehat Perusahaan) kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/6) siang menjelaskan, sesuai dengan standar internasional (JORC dan lain-lain), Hyundai dan PT AGB Mining segera melaksanakan kegiatan eksplorasi detail dengan tujuan untuk mendalami hal-hal yang berkaitan dengan keterdapatan dan sebaran logam mangan.



Demikian pula, hasil optimal dari kegiatan produksi dan juga spesifikasi kimia-fisik dari logam mangan itu sendiri. Kegiatan eksploitasi ini akan memungkinkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam mangan, yang diharapkan akan merevitalisasi ekonomi daerah khususnya Dikatakan, tujuan utama dari Hyundai adalah untuk membangun Provinsi NTT sebagai pusat produksi logam mangan dunia dan juga untuk menciptakan pusat-pusat industri lain terkait.



Antara lain, membangun pabrik pemurnian ferro-mangan dan mangan dioksida konsentrat tinggi berdasarkan kajian lapangan dan ilmiah secara mendalam. Dengan menghasilkan produk yang mempunyai nilai tambah, akan membawa dampak positif yang signifikan dari pada menjual logam mangan mentah.



“Sehubungan dengan rencana usaha terintegrasi jangka panjang tersebut di atas, Hyundai dan PT AGB Mining secara konsisten melakukan diskusi, baik dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan wakil tokoh masyarakat terkait untuk menemukan cara yang tepat untuk membeli logam mangan yang ditambang oleh penduduk setempat secara legal, dalam upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, perusahaan meminta dukungan dari Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintahan Provinsi NTT serta masyarakat, dalam menyediakan infrastruktur dasar yang diperlukan termasuk, sarana jalan, pelabuhan, komunikasi, listrik serta air baku,” jelas Kim Tae Sik.



Ia menambahkan, kegiatan penambangan segera dilaksanakan, menyusul terbitnya izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Kabupaten Kupang, April 2011 lalu. Selain itu, akan dilaksanakan pula pembelian logam mangan dari masyarakat secara legal, karena perusahaan segera memulai konstruksi pabrik pengolahan dan pemurnian logam mangan.



Kim juga menjelaskan, pembangunan pabrik pemurnian mangan yang semula direncanakan di Kawasan Industri Bolok (KIB), terpaksa dipindahkan ke Fatu Oni, Desa Nuataus dan Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat serta Sulamu. Rencana pemindahan lokasi tersebut telah dibicarakan dan disetujui Gubernur NTT Frans Lebu Raya. [YOS/ 120]



Bangun industri mangan terintegrasi di NTT Energi Pertambangan Kamis, 21 April 2011 | 05:58 WIB ET 2068



KUPANG, kabarbisnis.com: Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki sumber daya mineral potensial, yaitu bijih mangan. Komoditas tersebut selama ini sudah diekspor dalam bentuk bahan mentah ke luar negeri.



Peluang untuk melakukan peningkatan nilai tambah Biji Mangan kian terbuka dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009. "Dengan diberlakukannya Undang-undang Pertambangan No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana bijih mineral dilarang untuk dieskpor, maka terbuka luas peluang untuk memproses dan mengolahnya di daerah," ujar Kepala Badan Geologi R. Sukyar.



NTT juga memiliki sumber daya panas bumi yang sangat potensial yang belum dimanfaatkan. Oleh sebab itu sinergitas kedua sumber daya alam tersebut harus diwujudkan untuk memajukan perekonomian NTT.



"Banyak sumber energi panas bumi yang tidak termanfaatkan secara optimal di kawasan Indonesia bagian timur. Padahal energi merupakan kebutuhan dasar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan. Terhambatnya pemanfaatan panas bumi di NTT antara lain besarnya investasi yang harus dikeluarkan sedangkan kebutuhan energinya tidak terlampau besar," jelasnya.



NTT yang memiliki sumber daya alam lebih berpeluang meningkatkan nilai tambahnya. Vertikal Integrated Resource-Based Industry seharusnya lebih mudah diwujudkan. Keharusan pengolahan di dalam negeri (UU No.4 tahun 2009) membuka kesempatan besar industri berbasis Mangan dikembangkan di NTT.



Peluang untuk membangun industri vertikal terintegrasi berbasis Mangan (Vertical Integrated Industry), mulai dari penambangan hingga produk hilir berbasis Mn. "Bijih Mangan diolah menjadi konsentrat (ingot) FeMn dan juga produk turunan berbasis Mn seperti Mn Chemicals," tuturnya.



Kebutuhan energi diperkirakan sebesar 40 MW untuk mengolah bijih Mangan menjadi ingot Mn untuk setiap 5000 ton ingot yang dihasilkan. Disamping itu energi juga dibutuhkan untuk penambangan bijih Mangan. Energi juga dibutuhkan untuk memproses ingot menjadi turunan lainnya berbagai bentuk kimia berbasis Mn.



Pendekatan kepada investor dari negara tujuan ekspor bijih Mangan merupakan salah satu kesempatan. "Saat ini perusahaan Hyundai Korea tengah mengkaji keekonomian membangun pabrik Mangan di Kupang," pungkasnya. kbc3



Tandai Pembangunan Pabrik Mangan di Takari



KUPANG, SPIRIT--Penanaman anakan kayu cendana dan penukaran cendera mata menandai didirikannya pembangunan pabrik pencucian dan pemilahan mangan menelan dana investasi Rp 500 miliar. Pabrik ini dibangun di atas lahan tanah seluas dua hektar di Dusun Satu Bijaisahan, Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.



Langkah awal pembangunan pabrik ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dan pimpinan PT Setia Lestari Permai dari Cina, Mr. Chou Shin Yuning, Sabtu (18/9/2010). Turut hadir dalam acara ini dua pejabat dari perusahaan itu, masing-masing Mr. Lam Cheng Shing, dan Mr. Chon Shin Hua serta para pejabat dari beberapa SKPB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.



Ketua Panitia Pembangunan Pabrik, Daniel Charlin, dalam laporannya mengatakan, pembangunan pabrik mangan itu akan diselesaikan dalam tiga tahap. Tahap pertama dibangun dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan untuk memproduksi mangan MM02 untuk menyuplai pabrik-pabrik kimia. Tahap kedua akan dibangun dalam jangka waktu dua tahun untuk memproduksi mangan aktif dan menyuplainya ke pabrik baterei. Tahap ketiga akan dibangun dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun untuk memproduksi mangan kimia berteknologi tinggi untuk produksi bahan- bahan kimia.



Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dalam sambutan lisannya mengatakan, langkah pertama pembangunan pabrik ini diharapkan akan diikuti dengan kedua, ketiga dan seterusnya. Jika pabrik ini benar-benar beroperasi, kata Titu Eki, maka masyarakat dan pemerintah akan ikut menikmatinya.



Titu Eki mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan beban yang besar kepada pengusaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan prioritas kemudahan kepada pengusaha untuk membangun pabrik. Sampai dengan saat ini ada 60 pengusaha yang bergerak di bidang mangan.



"Namun sampai dengan saat ini saya belum tanda tangan berkas-berkas suratnya. Karena mereka harus lebih dulu membangun pabrik, baru surat-surat itu ditandatangani. Jika perusahaan ini tidak membangun pabrik, maka perusahaan ini harus bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki pabrik. Sementara perusahaan- perusahaan yang saat telah beroperasi meski belum mendapat izin adalah perusahaan pencuri. Masyarakat harus menangkap perusahaan-perusahan ini," katanya. (den)



Kabar Rakyat



/23 September 2010 | 16:02 /21 Comments/18556 views



Pertambangan Batu Mangan di NTT share on:FacebookTwitter Google +



Kualitas batu Mangan dari NTT termasuk yang terbaik di dunia, dan jumlah yang terukur saat ini cukup untuk penuhi kebutuhan Indonesia serta Korea Selatan selama lima puluh tahun mendatang. Hal ini disampaikan seorang pejabat kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat berkunjung ke Kupang akhir 2009 lalu. Ini kabar baik atau buruk bagi rakyat NTT? Tampak banyak jawaban negatif. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses eksploitasi mangan di daerah tersebut, sampai ada regulasi (peraturan daerah) di tingkat provinsi yang mengatur hal ini. Namun, sementara tuntutan tersebut dikemukakan, proses eksploitasi terus berlangsung dengan berbagai dampaknya. Regulasi yang menjadi pegangan sekarang adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara dan peraturan daerah atau keputusan pemegang wewenang di level pemerintahan daerah kabupaten. Regulasi di tingkat kabupaten ini mengatur hal yang lebih spesifik seperti batas minimal harga komoditi, ijin usaha penambangan (IUP), dan lain-lain.



Persoalan-persoalan



Hasil sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh LSM Simpul Demokrasi Belu barubaru ini menyebut empat poin dampak positif dan dua puluh tiga poin dampak negatif dari pertambangan mangan, disertai sejumlah rekomendasi kepada pemerintah (lihat di: http://www.simpuldemokrasi.org/news_detail.php?nid=68). Di sini penulis tidak merincikan kembali satu per satu hasil FGD tersebut. Beberapa poin di bawah ini coba merangkum persoalan yang ada, yaitu; pertama, aktivitas penambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Di banyak tempat di pulau Timor, bebatuan berfungsi sebagai tangkapan air hujan yang kemudian bermanfaat menyediakan sumber air bersih bagi penduduk. Penambangan mangan dikhawatirkan mengganggu daya tampung alam terhadap air hujan, sehingga mengganggu juga pasokan kebutuhan akan air.



Kedua, kondisi kesejahteraan rakyat tidak mengalami perubahan setelah penambangan dilakukan secara masif selama beberapa tahun terakhir. Ada manfaat jangka pendek berupa tambahan penghasilan, namun jumlahnya tidak cukup buat penuhi kebutuhan hidup, dan berdampak buruk dalam jangka panjang. Angka kemiskinan di NTT tetap tinggi, dan masih tergolong provinsi yang paling miskin atau terbelakang. Ketiga, hal-hal terkait ketenagakerjaan, seperti kesehatan dan keselamatan kerja,



keberadaan pekerja anak, pendidikan dan pengetahuan dasar yang dibutuhkan rakyat mengenai obyek kerjanya, pengupahan, dan lain-lain. Keempat, dampak-dampak sosial budaya di tengah masyarakat, seperti meningkatnya persaingan disertai pudarnya semangat gotong royong, bergesernya sumber penghidupan masyarakat dari bertani menjadi “penambang tradisional”, dan lain-lain.



Disadari, persoalan-persoalan tersebut tak diatasi hanya oleh regulasi yang dibuat di tingkat daerah. Namun sebagai upaya menciptakan kondisi yang lebih baik, langkah (pembuatan regulasi) tersebut dapat kita manfaatkan sebagai sebuah “tahapan” yang diposisikan sesuai dengan kapasitasnya. Artinya, pembuatan dan pengesahan sebuah peraturan daerah tingkat provinsi, dan atau berbagai peraturan daerah tingkat kabupaten, tidak menjamin proses yang lebih sehat dalam pemanfaatan kekayaan alam. Acuan terbaik seharusnya [sic] adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan tegas menyatakan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun keadaan yang baik itu (menjadikan pasal 33 UUD 1945 sebagai acuan) tidak sedang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.



Mangan dalam perekonomian



Batu mangan berguna sebagai bahan baku industri, seperti untuk pembuatan baterai, keramik, bahan kimia, dan baja. Namun saat ini mangan paling banyak digunakan untuk kebutuhan industri baja yang penggunaannya mencapai 90% (Majalah Tambang, 3 November 2008). Kandungan mangan dapat menghasilkan baja dengan kualitas bagus, yaitu lebih kuat dan ringan dibandingkan baja dari bahan mentah lain. Kualitas demikian membuat batu mangan menjadi bahan baku paling banyak dicari oleh kalangan industriwan baja akhir-akhir ini. Sebagaimana diketahui, industri baja merupakan salah satu industri dasar (hulu) yang sangat dibutuhkan, baik untuk kebutuhan konstruksi, elektronik, otomotif, dll. Negara yang pembeli mangan terbesar di dunia saat ini adalah Tiongkok dan India. Sementara produsen terbesar adalah Ukraina dan Afrika Selatan. Kedua negara tersebut menguasai sekitar 80% cadangan mangan dunia.



Eksploitasi mangan perlu juga dilihat dalam skema perkembangan ekonomi-politik global dan nasional. Sejak penaklukkan “Barat” terhadap “Timur” (kurang lebih antara abad 16 sampai abad 20), tercipta keadaan yang disebut kolonialisme atau penjajahan. Sistem ini berupaya menguasai sebanyak mungkin tenaga kerja, pasar, dan bahan mentah dari negeri-negeri jajahan untuk diperdagangkan, yang kemudian berlipatganda keuntungannya di negeri-negeri penjajah. Eksploitasi bahan mentah dari negeri terjajah oleh negeri penjajah terus berlanjut dalam penampakan yang berganti dari sebelumnya, namun sama dalam hakekat. Pemerintah di negeri ex-jajahan diberikan ‘kedaulatan’ secara politik, tapi tetap menciptakan ketergantungan (sebagai syarat eksploitasi) terhadap ekonomi asing. Pentingnya komoditi mangan saat ini mungkin sebanding dengan palawija diburu-buru oleh VOC pada masa lampau.



Fungsi strategis bahan baku mangan belum tergantikan oleh bahan lain, sehingga masih akan terus dibutuhkan oleh industri. Namun kondisi industri saat ini tidak menjamin kestabilan produksi akibat krisis periodik dalam sistem kapitalisme, sehingga juga tidak menjamin kestabilan harga bahan mentah. Ada perspektif lebih maju untuk memanfaatkan pasar dalam negeri dengan pembelian langsung misalnya oleh industri baja milik negara. Namun hal ini tidak ada dalam skema rencana industrialisasi dari sebuah pemerintahan neoliberal. Sejauh ini Indonesia hanya memiliki satu pabrik baja yaitu PT. Krakatau Steel (dibangun pada masa Soekarno) dan sudah berada dalam daftar privatisasi. Pasokan kebutuhan baja sebagian besar masih dari luar negeri seperti India dan Cina. Tak heran, di berbagai daerah masih terjadi kelangkaan produk baja sehingga harganya menjadi sangat mahal.



NTT dalam pertambangan



Menilik situasi perekonomian di atas, kita perlu belajar dari kasus-kasus pertambangan di daerah lain. Ekspansi kapital pertambangan ke kepulauan NTT tergolong baru dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Bisa dikatakan tak ada perusahaan raksasa tambang yang beroperasi di NTT sebelum liberalisasi dimulai tahun 1998. Jenis usaha atau industri yang berkembang pun lebih banyak pada industri jasa, seperti kontraktor, pariwisata, perdagangan hasil bumi, dan sejumlah kecil percetakan. Paling banter singgungan pada pertambangan lewat usaha kontraktor yang melakukan galian C (batu dan pasir) untuk bahan campuran bangunan atau jalan. Demikian halnya satu-satunya industri besar yang merupakan aset milik pemerintah daerah adalah PT. Semen Kupang yang memasok kebutuhan di daerah. Perusahaan daerah ini mulai bangkrut sejak masuknya produk semen Tonasa dan Gresik.



Pasca 1998, terutama seiring berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal, mulai banyak perusahaan besar masuk dan mencari peluang keuntungan pada berbagai bidang ekonomi, terutama yang terkait dengan keberadaan sumber daya alam. Beberapa perusahaan asal Jepang berinvestasi di bidang kelautan, seperti budi-daya mutiara, rumput laut, penangkapan ikan, kemudian pembelian dan penjualan ikan. Meski belum sepenuhnya menggusur kekuatan ekonomi lama, perusahaan besar lainnya mulai masuk ke perdagangan komoditi pertanian dengan menjemput langsung ke tangan petani. Sementara pada bidang pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi telah dilakukan pada marmer, pasir besi, minyak bumi, gas alam, emas, dan mangan.



Persoalan-persoalan seperti disebutkan pada awal tulisan, yang sekarang masih tampak menyerupai gejala, di kemudian hari akan memburuk jika tidak ada perubahan yang fundamental. Pengalaman berbagai daerah lain telah mengajarkan kita untuk tidak mengulang kesalahan. Beberapa contoh bisa disebut, seperti penambangan emas oleh Freeport di Papua, Newmont di Nusa Tenggara Barat, tembaga di Sulawesi Selatan, pertambangan timah di Bangka Belitung, berbagai pertambangan Batubara di Kalimantan, dan lain-lain. Dalam ketiadaan skema industrialisasi nasional yang jelas maka keberadaan pertambangan hanya memperkaya segelintir orang, terutama kapitalis di luar negeri, tanpa meninggalkan nilai tambah apapun bagi rakyat.



Pencarian batu mangan ke NTT akan terus ada dan bertambah dalam beberapa tahun ke depan, bahkan bisa lebih lama. Alasan utamanya sederhana, yaitu pemenuhan kebutuhan industri di negeri Tiongkok dan Asia Timur lainnya (Jepang dan Korea) yang cenderung mencari sumber bahan baku terbaik dan terdekat, dibandingkan harus mendatangkan komoditi tersebut dari Ukraina ataupun Afrika Selatan yang memakan biaya lebih besar.



Pada saat yang sama pemiskinan sistematis dalam sistem neoliberalisme sekarang seperti jebakan pragmatisme bagi banyak orang. Kesulitan ekonomi menggiring orang untuk memilih apapun yang saat ini bisa diperoleh secara cepat, sambil secara sengaja ataupun tidak sengaja meluputkan perhatian dari dampak dan keadaan jangka panjang. Dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama ini, jajaran di kekuasaan pemerintahan daerah tampaknya berada di sisi pragmatisme tersebut. Contohnya bisa dilihat dari penentuan harga jual batu mangan yang sangat murah oleh pemerintahan daerah. Di tingkat penambang rakyat saat ini, bahkan, harga batu mangan per kilo bisa jatuh sampai tiga ratus rupiah per kilogram. Dalam ketidakberdayaan rakyat, situasi ini cenderung diterima hanya dengan advokasi yang minimalis dari para pemerhati, baik itu aktivis mahasiswa atau LSM tertentu.



Respon dan tawaran strategis



Kekayaan tambang adalah milik rakyat. Namun ‘pemanfaatan’ oleh rakyat yang terjadi saat ini, dalam bentuk penambangan tradisional maupun modern, sebenarnya berada di luar rencana rakyat sendiri. Rencana atau desain ini diciptakan oleh kepentingan industri di luar negeri, didesakkan kepada pemerintah pusat maupun daerah, kemudian rakyat menjadi korban pasif dari kehendak para pemodal.



Karena itu perlukan langkah awal yang tegas untuk menghentikan seluruh proses pertambangan mangan di NTT. Penghentian tidak sekadar sampai ada regulasi tapi sampai ada gambaran manfaat yang jelas untuk kepentingan rakyat dan kebutuhan industri nasional. Terkait penghentian ini, tentunya sebagian masyarakat akan kehilangan mata pencarian dari penambangan dan penjualan mangan yang digeluti. Oleh karena itu diperlukan jaminan modal dan lapangan kerja baru yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, juga dibutuhkan kajian mendalam mengenai dampak lingkungan sehingga dapat ditentukan daerah mana yang boleh dieksploitasi dan daerah mana yang menjadi kawasan terlarang atau harus dilestarikan.



Sejalan dengan poin pertama, hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah memastikan adanya nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi rakyat dari proses penambangan. Nilai tambah yang besar dapat diperoleh melalui dua jalan yaitu; pertama, menaikkan harga jual batu mangan dari tangan penambang, yang bisa dilakukan dengan memotong mata rantai perdagangan; kedua, dengan mendirikan pabrik pengolahan batu mangan menjadi produk yang lebih siap pakai. Penjualan batu mangan dalam bentuk



bongkahan mentah ke luar pulau harus dilarang, sehingga mendorong pendirian industri yang bisa menarik tenaga kerja. Industri yang berdiri pun harus memberikan kompensasi yang sebesar-besarnya kepada rakyat, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur, dan lain-lain. Sampai di sini, perusahaan tidak dapat dibiarkan bergerak sendiri dengan logika untung-rugi bagi dirinya sendiri, melainkan harus dikendalikan oleh sebuah pemerintahan yang terus menjaga komitmennya memajukan kesejahteraan rakyat. Pengorganisasian rakyat dalam kegiatan-kegiatan yang mencerdaskan secara politik adalah salah satu langkah kunci yang dapat dilakukan oleh para pemerhati masalah tambang dan masalah pemiskinan yang dihadapi rakyat NTT sekarang.



Bupati Kupang: Tambang Mangan Ilegal Kompas.com - 26/08/2010, 03:44 WIB



Kupang, Kompas - Berbagai bentuk pengusahaan mangan yang kini marak di Nusa Tenggara Timur, terutama di Pulau Timor, dinilai masuk kategori ilegal.



Hal itu dinyatakan Bupati Kupang Ayub Titu Eki di Kupang, Rabu (25/8).



Regulasi terbaru tentang pertambangan mineral, termasuk mangan dan batu bara, adalah UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009, diikuti dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 22 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, dari seharusnya empat PP.



Sejauh ini pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di NTT telah menerbitkan setidaknya 303 izin usaha pertambangan (IUP). Namun, Kabupaten Kupang hingga saat ini belum menerbitkan IUP.



”Di Kabupaten Kupang belum ada IUP aktif yang saya tanda tangani. Itu sesuai komitmen awal saya sebagai bupati untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan di daerah ini selama regulasi belum mendukung,” kata Ayub Titu Eki.



Ia mengakui pernah menandatangani dua IUP, satu di antaranya atas nama PT AGB Mining. Namun, kedua IUP sudah dinyatakan tidak berlaku karena hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen dua perusahaan itu tidak mampu memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).



Mengutip berbagai sumber, Titu Eki menuturkan, kandungan mangan di Timor masuk kategori terbaik di dunia. Dari rendemennya diketahui, kadar besinya di atas 60 persen, jauh di atas standar umum 44 persen untuk kategori istimewa.



Keunggulan lain, mangan di Timor ada di permukaan tanah. Hal itu berbeda dengan Manggarai, Pulau Flores, yang lapisan mangannya berada pada 15 meter dari permukaan tanah.



”Kita harus belajar dari cendana, madu, dan sapi, yang kini tinggal menjadi cerita kejayaan masa lalu. Mangan NTT, terutama Timor, menjadi incaran dunia. Jika penambangan tidak ditertibkan sejak dini, 5-



10 tahun mendatang kandungan mangan Timor sudah terkuras habis dan meninggalkan lubang-lubang yang merusak lingkungan. Sementara masyarakat tetap miskin,” katanya.



Ayub Titu Eki menyatakan, eksploitasi mangan di Kabupaten Kupang hanya terbuka bagi investor yang siap membangun pabrik mangan di daerah ini. Dengan demikian, eksploitasi mangan dapat berlangsung lama, 30-50 tahun, dan akan memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat setempat.



Tak kenal moratorium



Kepala Dinas Pertambangan NTT Bria Yohanes di Kupang, Rabu siang, mengakui, UU Pertambangan Mineral dan |Batu Bara terbaru belum dilengkapi regulasi teknis, seperti PP secara penuh, juga peraturan menteri dan peraturan daerah. Namun, regulasi yang masih sebatas UU ditambah sebagian PP itu bukan alasan untuk menghentikan sementara (moratorium) penambangan.



”Perintah UU jelas, yaitu agar dilakukan penyesuaian, bukan menghentikan kegiatan penambangan. Mari kita tetap jalan sambil menata hingga kandungan mangan dan pertambangan lain bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat ,” katanya.



Sebelumnya, pertambangan di Indonesia diatur melalui UU No 11/1967 didukung PP No 32/1968, yang kemudian diganti dengan PP No 75/2001. PP terakhir ini tetap menjadi rujukan mekanisme dan prosedur pengusahaan pertambangan umum, selama UU baru belum dilengkapi regulasi teknis. (ANS)



Laporan Ferry Ndoen dan Reddy Ngera PT AGB Mining Hormati Aturan dan Prosedur Rabu, 21 Juli 2010 11:12



KUPANG,Pos Kupang.Com--- PT AGB Mining sangat menghormati dan patuh terhadap semua peraturan dan prosedur hukum yang berlaku di negara ini terkait penambangan mangan yang diterbitkan pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah setempat.



Penegasan ini disampaikan Presiden Direktur PT AGB Mining, Mr. Kim Tae Sik didampingi Komisaris, Kustomo Hasan, saat jumpa pers, di Restoran Teluk Kupang, Selasa (20/7/2010).



Hadir, kuasa hukum PT AGB, Yafet YW Rissy SH.MSi,LLM, Melkianus Ratu Udju, S.H dan wartawan media cetak dan elektronik.



Mr. Kim menjelaskan, PT AGB Mining melakukan kegiatan penambangan dengan mengikuti peraturan perundangan dan prosedur hukum yang berkaku. Dan sampai saat ini PT AGB Mining belum melakukan kegiatan penambangan baik pengumpulan atau pembelian mangan karena ada beberapa pekerjaan yang masih harus dikerjakan perusahan ini seperti kegiatan amdal agar pabrik mangan yang dibangun tidak menyalahi aturan yang ada.



Saat ini, kata Kim, kegiatan amdal sudah hampir selesai/rampung. Setelah kegiatan Amdal selesai dan akan dilanjutkan dengan kegiatan operasional penambangan mangan.



"Sebelum kegiatan amdal selesai, PT AGB Mining tidak ingin melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum karena kegiatan ini sifatnya jangka panjang. Kami tidak ingin menjadi cacat karena berurusan dengan masalah hukum."katanya. PT AGB tambah Hasan, merupakan perusahaan yang integrated yang melakukan penambangan mulai dari pemisahan sampai pengolahan dan permurnian batu mangan.



Hasan menegaskan, sejauh ini, PT AGB Mining belum melakukan kegiatan operasi, baik penggalian, penimbunan, penjualan maupun pembelian batu mangan." Saya mau menegaskan hal ini karena belakangan ini ada banyak informasi yang simpang siur bahwa PT AGB Mining sudah melakukan kegiatan penambangan," kata Hasan.



Ditanya sikap pemerintah terkait sudah ditandatangani MoU pada April 2009 dan dilanjutkan MoA pada Agustus 2009, Hasan mengatakan, PT AGB Mining telah menyiapkan beberapa persyaratan atau prosedur yang ada.



"PT AGB Mining sudah menyiapkan beberapa lokasi mulai dari pemilahan, pemisahan sampai pada pengolahan dan pemurnian. Sampai sejauh ini, AGB Mining tidak pernah mengalami benturan dengan masyarakat. Bahkan ada banyak masyarakat yang datang ingin bergabung dan menyerahkan lahannya kepada AGB Mining. . Kedepannya PT AGB Mining akan menerapkan sistem bagi hasil dengan masyarakat," kata Hasan.



Mr. Kim Tae Sik menambahkan, pihaknya akan membeli mangan dari masyarakat sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ini artinya PT AGB Mining tidak mau cacat hukum karena melanggar aturan. " Sebelum membeli mangan dari penambang, PT AGB Mining akan membangun pabrik. Harga pembelian mangan dari masyarakat akan disesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran dunia. (den/fen)



Sabtu, November 13, 2010 AGB MINING AKUI KESULITAN IJIN AMDAL DIREKTUR PT AGB MINING KUSTOMO HASAN/ JUMAT (12/11) DI RUMAH JABATAN BUPATI KUPANG MENEGASKAN/ PIHAKNYA BELUM BISA MELAKUKAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG/ LANTARAN MASIH MENGALAMI KESULITAN// PASALNYA/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI TIM ANALISIS AMDAL/ BELUM SELESAI MELAKUKAN PENILITIAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNAG (AMDAL) TERHADAP PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PIHAKNYA//



MENURUT KUSTOMO/ LAMBAT TIM INI BEKERJA/ SANGAT MEMPENGARUHI JADWAL YANG SUDAH DISEPAKATI BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG BEBERAPA WAKTU LALU MELALUI MOU/ DIMANA PADA 15 DESEMBER MENDATANG ADALAH BATAS WAKTU PENDIRIAN PABRIK DILAKSANAKAN// SEMUA TERGANTUNG AMDAL YANG DIKELUARKAN TIM//



KUSTOMO MENGUNGKAPKAN/ PIHAKNYA SUDAH BERKOORDINASI DENGAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI TERKAIT IJIN AMDAL TERSEBUT// HASIL KOORDINASI MENUNJUKAN BAHWA/ TIM KOMISI ANALISIS AMDAL SUDAH DIBENTUK YANG DIFASILITASI LANGSUNG BUPATI//



KUSTOMO MENGAKU/ KONTRAK YANG DIBUAT PT AGB MINING DAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ ADALAH BULAN JULI 2009/ SEMENTARA MASA KONTRAK YANG DIBERIKAN EMPAT BULAN// SEDANGKAN/ BERKAS IJIN YANG DIAJUKAN AGB MINING BARU PERTAMA KALI DISIDANGKAN TIM KOMISI AMDAL PADA 24 OKTOBER 2010//



KUSTOMO MENEGASKAN/ JIKA AMDAL TIDAK ADA/ PIHAKNYA TIDAK AKAN MELAKUKAN PENAMBANGAN// SELANJUTNYA JIKA PENAMBANGAN TIDAK ADA PENDIRIAN PABRIK BISA DIBATALKAN/ KARENA ADA PABRIK HARUS ADA PENAMBANGAN// PABRIK PEMILAHAN DAN PEMISAHAN KOTORAN MANGAN SUDAH DIBANGUN DI DESA OELATIMO KECAMATAN KUPANG TIMUR/ SEBELUM MANGAN DI BAWA KE PEMURNIAN DAN PELEBURAN// MESINNYA SUDAH ADA DI SURABAYA TAPI BELUM DIKIRIM KE KUPANG LANTARAN BELUM ADA SUPLAY MATERIAL DI PABRIK//



KUSTOMO MENGUNGKAPKAN/ PIHAKNYA KUATIR JIKA IJIN AMDAL YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH BERLARUT-LARUT/ INVESTORNYA BISA HENGKANG DARI NTT// JIKA INI TERJADI MAKA AKAN MENJADI KERUGIAN BESAR BUKAN SAJA KABUPATEN KUPANG TAPI NTT// KARENA DANA YANG DIINVESTASIKAN DI NTT/ KHUSUSNYA DI KABUPATEN KUPANG CUKUP BESAR//



KUSTOMO BERHARAP/ TIM KOMISI BISA MELAKUKAN SIDANG SECEPATNYA/ AGAR IJIN AMDAL BISA DIKELUARKAN SECEPATNYA SEBELUM 15 DESEMBER MENDATANG SESUAI JADWAL YANG



DITENTUKAN// JIKA TERLAMBAT PIHAKNYA KUATIR INVESTOR AKAN HENGKANG DARI KABUPATEN KUPANG//



SEMENTARA KOMISARIS UTAMA PT AGB MINING KIM TAE SIK MENGAKU/ PIHAKNYA SERIUS MELAKUKAN PENAMBANGAN MANGAN DI KABUPATEN KUPANG// BUKTINYA AGB MINING TIDAK PERNAH MENJUAL MANGAN KE LUAR NTT// INI BUKTI KESERIUSAN AGB MINING ATAS INVESTASI MANGANNYA DI NTT//



KIM TAE SIK MENEGASKAN/ JIKA SAMPAI BATAS WAKTU IJIN AMDAL BELUM DIKELUARKAN PEMERINTAH PIHAKNYA SEGERA MENGHENTIKAN PENDIRIAN PABRIK DAN MENGEMBALIKAN IJIN PENAMBANGAN KE PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG//



DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///



Sabtu, September 25, 2010 PABRIK PEMILAHAN DAN PENCUCIAN MANGAN DIBANGUN DI TAKARI PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT SETIA LESTARI PERMAI AKHIRNYA MENDIRIKAN PABRIK PEMILAHAN DAN PENCUCIAN BATU MANGAN DI DUSUN SATU BIJAE SAHAN DESA TUAPANAF/ KECAMATAN TAKARI/ KABUPATEN KUPANG//



MEMULAI PEMBANGUNAN INI/ BUPATI KUPANG SABTU (18/09) MELAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA PENDIRIAN PABRIK TERSEBUT/ DISAKSIKAN SEJUMLAH PENGUSAHA MANGAN ASAL CINA SEPERTI Mr LAM CHEN SHING/ Mr CHON SHIN HUA SERTA PIMPINAN SKPD DIANTARANYA KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KUPANG MARTEN BEKULIU/ KEPALA BADAN KESBANGPOL DAN INFOKOM THOMAS SONBAIT DAN UNDANGAN LAINNYA//



BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DALAM SAMBUTANNYA MENGATAKAN/ KEHADIRAN PABRIK YANG DIBANGUN PT SETIA LESTARI PERMAI PIMPINAN Mr CHOU SHIN YUNING DI KABUPATEN KUPANG/ MERUPAKAN YANG PERTAMA KALI TERJADI// KARENA ITU PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MEMBERI KESEMPATAN SELUAS-LUASNYA KEPADA PENGUSAHA LAIN UNTUK MENGELOLA MANGAN DI DAERAH INI/ ASALKAN MEMBANGUN PABRIK//



TITU EKI MENEGASKAN/ PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TIDAK AKAN MEMBERIKAN IJIN/ JIKA PENGUSAHA TIDAK MENDIRIKAN PABRIK// IJIN BARU BISA DIBERIKAN JIKA PENGUSAHA MANGAN SIAP MENDIRIKAN PABRIKNYA DI KABUPATEN KUPANG//



TITU EKI MENJELASKAN/ DENGAN MENDIRIKAN PABRIK DI KABUPATEN KUPANG/ AKAN MEMBUKA LAPANGAN KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG SELAMA INI MENGANGGUR/ WARGA JUGA DENGAN MUDAH MENJUAL MANGANNYA KE PENGUSAHA YANG PABRIKNYA ADA DI LOKASI/ UPAYA INI UNTUK MENGHINDARI ADANYA CALO MANGAN//



TITU EKI MENGUNGKAPKAN/ MAKIN BANYAK PABRIK DI KABUPATEN KUPANG/ MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT/ TERMASUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)// PIHAKNYA JUGA TIDAK MEMPERSULIT PENGUSAHA YANG INGIN MENGURUS IJIN MANGAN ASALKAN PENGUSAHA TURUN MELAKUKAN NEGOSIASI HARGA LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT/ TIDAK MELALUI PERANTARA//



TITU EKI MEMINTA/ PT SETIA LESTARI PERMAI SECEPATNYA MEMBANGUN FISIK PABRIK/ SEHINGGA PROSES PENGOLAHAN MANGAN BISA DILAKSANAKAN SECEPATNYA KARENA MASYARAKAT KABUPATEN KUPANG SUDAH LAMA MERINDUKAN KEHADIRAN PABRIK MANGAN DI KABUPATEN KUPANG//



DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///



Pabrik Mangan Telan Rp 500 M Selasa, 21 September 2010 08:59



KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pabrik pencucian dan pemilahan mangan mulai dibangun di Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Sabtu (18/9/2010), ditandai dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki. Dana yang diinvestasikan PT. Setia Lestari Permai senilai Rp 500 miliar.



Pabrik dibangun di atas lahan seluas 2 hektar di Dusun Bijaisahan, Desa Tuapanaf. Pimpinan PT. Setia Lestari Permai, Mr. Chou Shin Yuning turut hadir dan meletakkan batu. Shing Yuning didampingi Mr. Lam Cheng Shing dan Mr. Chon Shin Hua.



Ketua panitia pembangunan, Daniel Charlin menjelaskan, pembangunan pabrik mangan akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama, dibangun dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan, untuk memproduksi mangan MM02 untuk mensuplai pabrik-pabrik kimia.



Tahap kedua, dibangun dalam jangka waktu dua tahun, memproduksi mangan aktif untuk mensuplai pabrik baterai. Tahap ketiga, dibangun dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun, untuk memproduksi mangan kimia berteknologi tinggi.



Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, tahap pertama pembangunan pabrik diharapkan diikuti dengan tahap kedua, ketiga dan seterusnya.



"Pembangunan pabrik ini, benar-benar beroperasi maka masyarakat dan pemerintah akan menikmati. Pembangunam pabrik ini yang jelas menggunakan tenaga kerja lokal yang ada di sekitar pabrik ini. Ini artinya, dari sisi ekonomi ada tambahan peningkatan pendapatan untuk keluarga," kata Titu Eki.



Menurut Titu Eki, pemerintah tidak akan memberikan beban yang besar kepada pengusaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Kupang. Pemerintah memberikan prioritas kemudahan kepada pengusaha untuk membangun pabrik. Saat ini, ada 60 pengusaha yang bergerak di bidang mangan.



"Namun sampai dengan saat ini saya belum tandatangan berkas-berkas suratnya. Karena mereka harus lebih dulu membangun pabrik, baru surat-surat itu ditandatangan. Jika perusahaan ini tidak membangun pabrik maka perusahaan ini harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki pabrik. Sementara perusahaan-perusahan yang saat telah beroperasi meski belum mendapat izin adalah perusahaan pencuri. Masyarakat harus menangkap perusahaan-perusahan ini," tegas Titu Eki.



Kemudahan yang lain, jelas Titu Eki, pemerintah tidak ikut sampur dalam pendirian pabrik mangan. Pemerintah membiarkan perusahaan berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk mencari lokasi tanah termasuk bernegosiasi soal harga tanah.



"Sebab kalau pemerintah iku campur tangan dikhawatirkan akan terjadi berbagai masalah, yang pada akhirnya pengusaha akan lari dan tidak mau berinvestasi karena adanya birokrasi yang berbelit-belit. Saya tegaskan dalam usaha apa saja, pemerintah tidak campur tangan mulai dari bupati sampai kepala desa dan para ketua RT dan RW," ujar Titu Eki.



Selesai acara peletakan batu, dilanjutkan dengan penanaman anakan pohon cendana di sekitar lokasi pabrik mangan dan penukaran cendera mata. (den)



Bupati Kupang Buka Pintu Pabrik Mangan Kompas.com - 17/07/2010, 15:03 WIB



KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengatakan pemerintahannya akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor yang ingin membangun pabrik pengolahan batu mangan di daerahnya agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakatnya. "Kami akan memberi kemudahan-kemudahan bagi para investor, baik dari aspek perizinan maupun lokasi pengolahan, agar masyarakat kami bisa dapat meningkatkan kesejahteraannya dari usaha penambangan mangan itu," kata Bupati Titu Eki di Kupang, Sabtu (17/7/2010). Ia menjelaskan pemerintahannya membuka pintu bagi investor yang mau membangun pabrik pengolahan batu mangan tersebut agar lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan harga jual yang menguntungkan mereka. Harga mangan yang dijual para penambang kepada cukong-cukung mangan yang berkeliaran di Kupang dan sekitarnya hanya Rp 400/kg, sedang harga mangan di pasaran dunia dilaporkan berkisar antara Rp 35.000 - Rp 50.000/kg. Penambang mangan menjual komoditas tersebut dengan harga yang amat murah, karena desakan ekonomi, sementara di sisi lain bahan baku pembuat besi baja itu mudah untuk diperoleh. Daratan Pulau Timor sampai ke Timor Leste dilaporkan memiliki kandungan mangan yang sangat luar biasa dan berkualitas bagus jika dibanding dengan mangan yang ada di tempat lain di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Titu Eki mengatakan pihaknya mengundang investor untuk membangun pabrik pengolahan mangan tersebut dengan harapan agar masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pabrik, diikutsertakan pula sebagai tenaga kerja. "Saya optimistis angka pengangguran di Kabupaten Kupang akan menurun dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun meningkat jika industri pengolahan batu mangan beroperasi di Kupang," katanya. "Saya sangat yakin akan hal itu, karena jenis batu mangan yang ada di Timor memiliki kualitas nomor wahid di dunia," katanya menambahkan. Saat ini, kata dia, masyarakat pemilik lahan yang sedang melakukan aktivitas penambangan, diminta untuk tidak lagi melakukan penambangan, karena belum ada regulasi yang mengatur tentang aktivitas penambangan tersebut. "Memang, secara hirarki perundang-undangan, telah ada sejumlah aturan yang memayungi aktivitas penambangan di daerah, namun belum didukung oleh undang-undang sebagai peraturan pelaksana, baik peraturan menteri (Permen) maupun peraturan daerah (Perda)," katanya. Bupati Titu Eki mengemukakan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 serta peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang Penambangan Mangan, belum bisa dijadikan sebagai dasar pelaksanaan aktivitas penambangan di lapangan, sehingga pemerintah melarangnya. "Larangan itu sudah kita sosialisasikan, sehingga semua komponen masyarakat di Kabupaten Kupang diharapkan menunggu terbitnya Permen dan Perda Kabupaten Kupang yang mengatur soal regulasi penambangan mangan," katanya.



Butuh Analisis Dampak Sosial Selasa, 11 Agustus 2009 00:31



Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisikkimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Saat dilakukan Amdal, perlu dicermati juga dengan analisa dampak sosial lainnya.



Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Regulasi ini perlu ditaati oleh siapa saja, yang melakukan kegiatan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan, terutama pihak-pihak yang bergerak di bidang pertambangan seperti pertambangan emas Batu Gosok, rencana penambangan emas di Lembata, rencana penambangan mangan oleh investor Korea Selatan yang telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA), Rabu 5 Agustus 2009 lalu.



Kita semua menaruh harapan agar investor luar negeri yang membawa dana investasi sebesar Rp 650 miliar, tidak sekadar mengambil hasil atau menggaruk perut bumi Timor, lalu meninggalkan lingkungan yang rusak, lingkungan yang porak poranda. Kita mengharapkan investasi dari sebuah konsorsium besar betul-betul memperhatikan lingkungan alam. Masyarakat sekitar kawasan pertambangan pasti tetap menginginkan alam yang teduh, hutan tetap rimbun serta bumi tak luka. Tetapi untuk kepentingan eksplorasi dan ekploitasi, jelas perut bumi akan luka karena peralatan yang digunakan merupakan perlatan berat yang mampu mengorek tanah dan batuan hingga kedalaman yang cukup untuk mengambil mangan.



Tapi kita yakin investor yang menyatakan diri sebagai pihak yang ramah lingkungan akan merelokasi kembali. Sebatang pohon ditebang, dua batang pohon ditanam. Secuil tanah yang dikorek menganga akan ditutup secara rapat, bahkan investor itu akan merelokasi lokasi pengambilan mangan menjadi lahan pertanian pasca penggalian. Ini satu semangat, roh investor yang perlu disambut baik. Tekad ini perlu dihargai. Yang penting janji itu jangan hanya tinggal janji. Jika investor itu tak ingkar janji, seluruh komponen masyarakat perlu menaruh hormat, bahkan memberikan penghargaan.



Momentum penandatanganan MoA telah dipublikasikan secara luas kepada publik NTT. Kita berharap setelah penandatanganan itu, Konsorsium Mangan J.S.K International Co.Ltd dan PT AGB Mining melangkah ke urusan Amdal sebelum eksploitasi itu dilakukan. Seperti dipaparkan konsorsium ini, mereka akan betul-betul mengikuti prosedur resmi, tahapan-tahapan proses menuju sebuah investasi yang bersahabat dengan lingkungan alam dan kehidupan sosial masyarakat sekitarnya, bahkan masyarakat NTT umumnya.



Untuk itu dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) perlu dilaksanakan sehingga kelak tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.



Bagi pengambil keputusan, Pemerintah Propinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui dinas teknis seperti Bapedalda dan Distamben perlu menggunakan Amdal dalam perencanaan pembangunan wilayah, terutama pembangunan bidang pertambangan.



Amdal itu perlu digunakan untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan eksploitasi. Amdal juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan, terutama bidang eksploitasi tambang.



Kita berharap komisi penilai Amdal yang bertugas menilai dokumen Amdal betul-betul obyektif, tidak terpengaruh dengan faktor lain, misalnya uang atau iming-iming yang diberikan investor. Komisi ini harus betul-betul menahan diri terhadap godaan-godaan dari pihak yang berkepentingan dengan Amdal sehingga rekomendasi yang dikeluarkan betul-betul dapat dipertanggungjawaban kepada alam lingkungan dan masyarakat.*



PT. AGB Mining Minta Alokasi Lahan 30 Ha Untuk Bangun Pabrik Mangan 2 September 2009 forumpedulidemokrasi



Tinggalkan komentar Go to comments



Kupang – PT. AGB Mining akan segera merealisasikan investasi mangan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama (Memorandum Of Agreement) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.



PT. AGB Mining meminta alokasi lahan seluas 30 hektar di Bolok kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral logam mangan termasuk pembangunan pembangkit tenaga listrik sendiri. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Bina Perekonomian Setda NTT, Drs. Frans Rihi ketika ditemui diruangannya Rabu (02/09).



Lebih lanjut Frans Rihi menjelaskan bahwa terkait permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT sedang melakukan pemetaan lahan yang dilakukan oleh Tim 9 Provinsi. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui lokasi yang tepat sebagai tempat akan dibangun pabrik pengolahan dan pemurnian logam mangan.



”Lahan yang akan dibangun pabrik tersebut merupakan milik Pemprov dan sudah bersertifikat. Lahan tersebut akan disewa oleh PT. AGB Mining selama 30 tahun” ungkapnya.



Pemerintah Provinsi NTT berharap akhir tahun ini PT. AGB Mining bisa mulai merealisasikan pembangunan pabriknya di Bolok. (koko)



Rabu 05 Aug 2009, 12:45 WIB Konsorsium Lokal-Asing Bangun Smelter di NTT Rp 650 Miliar - detikFinance Share 0 Tweet Share 0 0 komentar Konsorsium Lokal-Asing Bangun Smelter di NTT Rp 650 Miliar Jakarta - Konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan lokal dan asing akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan investasi Rp 650 miliar di Nusa Tenggara Timur. Kesepakatan kerjasama (Memorandum of Agreement\/MoA) konsorsium tersebut dengan pemerintah daerah pun ditandatangani hari ini.



Berdasarkan keterangan pers Departemen ESDM, Rabu (5\/8\/2009), konsorsium tersebut merupakan gabungan beberapa perusahaan lokal dan asing yang terdiri dari PT AGB Mining, PT Pusaka Pertambangan Mina, PT Berkah Kencana Sakti, CV Jasindo Utama dan J.S.K. International Co. Ltd dari Korea Selatan.



Rencana investasi meliputi penambangan, membangun pabrik pembersihan dan pemilahan di beberapa kabupaten dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 ton\/bulan. Selain itu juga mencakup pembangunan pabrik pengolahan dengan kapasitas terpasang sekitar 60.000 ton\/tahun.



Konsorsium ini mengaku tertarik berinvestasi di Provinsi NTT karena potensi cadangan yang sangat besar, dengan kualitas yang merupakan salah satu terbaik di dunia.



\\\"Dari sisi permintaan logam mangan saat ini meningkat antara lain dari Korea Selatan, Jepang, China dll, serta untuk memenuhi konsumsi industri baja di dalam negeri, yang mana Indonesia selama ini masih mengekspor dalam bentuk raw material dan mengimpor kembali dalam bentuk produk jadi, dengan selisih harga yang sangat tinggi,\\\" demikian isi siaran pers tersebut.



Produk unggulan yang bernilai tambah yang akan dihasilkan antara lain Ferro Manganese, Silicon Manganese, Ferro Nickel Chrome dll. Produk tersebut dapat digunakan untuk tujuan metalurgi seperti



produksi besi baja dan logam campuran aluminium, sedangkan untuk tujuan non-metalurgi, logam mangan digunakan secara luas untuk produksi baterai, kimia, dan keramik.



Adapun pola kerja yang akan diterapkan dengan prinsip keterbukaan dan keberpihakan kepada masyarakat, seperti logam mangan yang ada di permukaan lahan di wilayah IUP Perusahaan akan sepenuhnya diberikan keleluasaan kepada masyarakat setempat untuk mengambil dan hasilnya dapat dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga pasar. (lih/qom)



Senin, 13 April 2009 | 13:55 WIB Korsel Bangun Pabrik Mangan di NTT facebook whatsapp twitter Korsel Bangun Pabrik Mangan di NTT



AAA



INILAH.COM - Konsorsium dari Korea Selatan (Korsel), JSK International Co.Ltd dan PT AGB Mining menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Senin, untuk membangun pabrik pengolahan mangan. MoU tentang rencana pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mangan di Kawasan Industri Bolok (KIB) Kupang itu ditandatangani oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya bersama Presiden Direktur JSK International Co.Ltd, Cho Keum Hee dan Presiden Direktur PT AGB Mining, Kim Tae Sik.Penandatangan MoU tersebut disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Esthon L Foenay, Bupati Kupang Ayub Titu Eki serta sejumlah pejabat teras dari konsorsium antara lain Irjen Jacky Uly, mantan Kapolda NTT.Menurut Presiden Direktur JSK International Co.Ltd, Cho Keum Hee, wilayah NTT memiliki potensi tambang mangan yang besar, namun belum digarap secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini, karena sistem pengolahannya masih dilakukan secara tradisional."Kami melihat potensi mangan di kepulauan NTT melimpah, sehingga mendorong kami untuk berinvestasi di daerah ini dengan total investasi seluruhnya diperkirakan mencapai Rp650 miliar," ujarnya.Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh konsorsium tersebut, potensi mangan di NTT belum dikelola secara optimal, baik dari sisi penambangan, pemurnian, pengolahan dan pemasarannya, sehingga tidak membawa dampak yang signifkan terhadap perubahan ekonomi masyarakat.Ia mengatakan, untuk menjawab tantangan tersebut, konsorsium yang merupakan gabungan dari JSK International Co



Ltd dan PT AGB Mining ini akan membangun bisnis terpadu melalui kegiatan penambangan, pemurnian dan pengolahan secara modern serta sistem pemasarannya secara internasional."Jika investasi ini sukses, kami akan mengundang lebih banyak lagi investor dari Korsel menanamkan modalnya di NTT, karena masih banyak potensi perikanan dan rumput laut yang belum digarap secara maksimal," kata Presiden Direktur PT AGB Mining, Kim Tae Sik.Konsorsium ini tidak mau mengejar keuntungan semata, tetapi juga berupaya untuk membangun NTT, seperti infrastruktur yang masih minim di daerah ini, serta sistem bagi hasil dengan pemerintah NTT untuk meningkatkan pendapatan daerahnya dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraannya.Konsorsium tersebut berjanji dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi setelah penandatanganan MoU dengan Gubernur NTT, pihaknya akan menindaklanjuti dengan persetujuan kerja sama agar rencana investasi tersebut segera direalisasikan.Menurut rencana, konsorsium tersebut akan mulai membangun stockpile, pabrik



pemurnian dan pengolahan (smelting furnance) atau tungku perapian berkapasitas 5.000 ton per bulan.Selain itu, akan dibangun pula pabrik pembersihan dan pemulihan size di beberapa kabupaten di NTT untuk mendukung suplai bahan baku mangan dengan kapasitas masing-masing 1.000 ton per bulan.Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menekankan pentingnya kepedulian investor terhadap masyarakat di sekitarnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup mereka."Apalah gunanya kita mendirikan industri tambang sementara masyarakat di sekitar kawasan industri hidupnya tetap menderita," katanya.Gubernur Lebu Raya menilai konsorsium dari Korsel tersebut tidak masuk dalam kategori 'PT Akan' karena telah membuktikan keseriusannya dengan menanamkan modal sebesar Rp 2,4 miliar sebagai langkah awal menuju investasi yang sesungguhnya. [*/cms]