Pancasila 1 -8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 1 : KONSEP DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



DAFTAR DAFTARRIWAYAT RIWAYATHIDUP HIDUP Nama Lahir Pekerjaan Jabatan :



Alamat Kantor Alamat Rumah Pendidikan



Nomor HP



: Dr. UJANG CHARDA S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P. : Jalancagak, 11 Oktober 1978 : Dosen (Program Sarjana dan Pascasarjana) 1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Subang 2. Ketua LPPM Universitas Subang 3. Dewan Pelindung LBH Universitas Subang 4. Direktur Utama PT. Tridharma Global Indonesia : Jln. R.A. Kartini Km. 3 Subang : Desa Cibeusi RT. 01/01 Kec. Ciater - Subang : 1. SDN MARGA ASIH (1991) 2. MTs. AL-IKHLAS NEGLASARI (1994) 3. SMAN 1 JALANCAGAK (1997) 4. SARJANA HUKUM - STHB (2001) 5. MAGISTER HUKUM - UNISBA (2009) 6. MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN - UNLA (2018) 7. MAGISTER ADM. PUBLIK – STIA BDG (2020) 8. DOKTOR ILMU HUKUM - UNISBA (2015) : WA. 0822.1515.666.1



KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Tahap Pendahuluan



1. 2. 3.



4.



Penyajian



1.



Penutup



1. 2.



Kegiatan Dosen Membuka perkuliahan. Menyampaikan kontrak pembelajaran dan deskripsi mata kuliah. Menjelaskan relevasi mata kuliah Pend. Pancasila dengan topik-topik yang lainnya. Menyampaikan kompetensi dan indikator yang akan dikuasai oleh mahasiswa Dosen membimbing mahasiswa dalam melakukan pengkajian tentang Pend. Pancasila, dan menjelaskan arti penting Pend. Pancasila. Menyimpulkan menguatkan materi yang dibahas. Menginformasikan materi yang akan datang.



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4. 1. 2.



Kegiatan Mahasiswa Menjawab salam Merespon absen Menjawab pertanyaan yang diajukan Bertanya hal-hal yang belum dimengerti



Media Tatap Muka, Zoom Meeting, Micropon



Menyimak Memberikan respon positif Berdiskusi secara natural Mengajukan pertanyaan Bertanya Mahasiswa diingatkan tentang materi untuk minggu depan/ selanjutnya.



Power Point, Laptop, infocus, whiteboard



Instrumen Evaluasi/Penilaian



1.



Tatap Muka 2. Tugas 3. UTS 4. UAS 5. Sikap 6. quiz



Tugas Individu, Tugas Kelompok, Sikap, quiz



Buku Rujukan Utama



RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER



Mata kuliah pendidikan Pancasila merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila



Pengertian Pendidikan PANCASILA



Mata Kuliah dasar yang capaian pembelajarannya mahasiswa mampu memahami konsepsikonsepsi/materimateri Pendidikan Pancasila



Sub Capaian Pembelaharan MK : 1. Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah Pancasila. 2. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian Pancasila. 3. Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup Pendidikan Pancasila. 4. Mahasiswa mampu menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. 5. Mahasiswa mampu mengindentifikasi kedudukan Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia.



PENGERTIAN Pendidikan Pancasila Bagi Mahasiswa, Sarjana, dan Diploma



Pendidikan Pancasila adalah Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang menjelaskan tentang : 1. landasan dan tujuan, 2. sejarah paham kebangsaan Indonesia, 3. Pancasila sebagai sistem filsafat, 4. Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa dan negara Indonesia, 5. Pancasila dalam konteks kenegaraan RI, 6. Pancasila sebagai etika politik, dan 7. pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sumber : Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pendidikan Pancasila : untuk Pendidikan Tinggi (Cetakan I), 2016. .



.



Kompetensi Pend. Pancasila di Perguruan Tinggi Sumber : Ujang Charda S., dalam Ibid.



Menjadi ilmuwan profesional yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi yang beradab. Menjadi warga negara yang memiliki daya saing.



Disiplin. Berprestasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.



Keseimbangan



Landasan Pendidikan Kewarganegaraan 1.



Landasan Konstitusional Pembukaan UUD 1945 : Alinea I : “… kemerdekaan merupakan hak segala bangsa … perikemanusiaan …”. Alinea II : “… rakyat Indonesia …”. Alinea III : “… rakyat Indonesia …”. Aliena IV : “… melindungi segenap bangsa … kedaulatan rakyat … kemanusiaan … kerakyatan … rakyat Indonesia”.



Landasan Konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan



Landasan Konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan



Landasan Konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan



UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37



Pendidikan Pancasila dimasukan ke dalam Pendidikan Kewarganegaraan 15



UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi



Pasal 35



16



Penjelasan Pasal 35 Ayat (3) UU RI No. 12 Tahun 2012 adalah :



PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINNTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 40



PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINNTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 40



Kegiatan Kurikuler Kegiatan kurikuler adalah bagian integral dari kampus dengan tujuan utama tentunya mendidik mahasiswa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Kegiatan kurikuler terdiri dari dua jenis : 1. Kegiatan intrakurikuler : kegiatan kampus yang utama, sudah sistematis, terjadwal dengan materi pembelajaran yang jelas dan terstruktur. Kegiatan ini lebih banyak dilakukan didalam ruang kelas atau sekolah dengan materi pelajaran formal lengkap dengan buku dan alat peraga pendukung pembelajaran, seperti peralatan di laboratorium. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendorong pengembangan potensi akademik mahasiswa. 2. Kegiatan ektrakurikuler : kegiatan sekolah yang sifatnya lebih informal dengan materi pembelajaran yang adaptif disesuaikan dengan tren, permintaan dan kebutuhan zaman. Kegiatan ini lebih sering dilakukan di luar jam pelajaran atau luar kelas. Contoh kegiatan ini umumnya berbasis olahraga, seperti sepakbola, basket, bola voli, berbasis seni seperti melukis, menari, hingga berbasis teknologi (desain grafis, komputer). Tujuan kegiatan ini adalah memoles dan mengembangkan bakat non akademik mahasiswa.



Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat mahasiswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan. Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.



Pendidikan PANCASILA : Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Dalam mata kuliah tersebut kita diajarkan untuk mengembangkan kepribadian kita menjadi pribadi yang nasionalis (cinta akan bangsa dan negara). Penjelasan: Dalam Mata kuliah PKN, pribadi kita diajak untuk berkembang menjadi pribadi yang sesuai dengan tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Di samping itu, tujuan pendidikan Pancasila adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa.



Landasan Konstitusional Pendidikan Kewarganegaraan



Urgensi,Esensi, Pentingnya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi



Urgensi pendidikan Pancasila, yaitu dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sehingga menjadi dorongan pokok (leitmotive) dan bintang penunjuk jalan (leitstar) bagi calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di berbagai bidang dan tingkatan. Selain itu, agar calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham asing yang dapat mendorong untuk tidak dijalankannya nilai-nilai Pancasila.



Pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk menjawab tantangan dunia dengan mempersiapkan warga negara yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, penghargaan, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan Pancasila. Hal tersebut ditujukan untuk melahirkan lulusan yang menjadi kekuatan inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik, lembagalembaga bisnis, dan profesi lainnya yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.



Pentingnya Pend. Pancasila Sumber :



Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013: viii



Pentingnya Pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi untuk menanamkan nilai-nilai moral Pancasila kepada generasi penerus cita-cita bangsa. Dengan demikian, pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain : 1. Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri, 2. Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang, 3. Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional, 4. Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan, 5. Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa, 6. Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum, 7. Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.



Pentingnya Pend. Pancasila Sumber :



Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013: viii



Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar : 1. menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur; 3. memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hari nurani; 4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta 5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.



Tujuan Pend. Pancasila di Perguruan Tinggi Sumber : Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013: viii



Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk : 1. memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilainilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. 2. memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. 4. membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilainilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia.



Proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan : Metode Pembelajaran PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI



Student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude, dan skill mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun (guiding principle), sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship).



PANCASILA MENJADI PELAJARAN WAJIB Oleh : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P. Dosen Fakultas Hukum Universitas Subang



Webinar Kajian Buku Pendidikan Pancasila, Jakarta, 25 Juni 2022



“PANCASILA MENJADI PELAJARAN WAJIB” Mulai dari Pendidikan Dasar sampai Perguruan Tinggi



Selayang Pandang Pendidikan Pancasila sejak era reformasi 1998 seakan-akan tidak lagi menjadi bahan ingatan publik apa lagi menjadi diskursus, bahkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pembahasan kurikulum tidak ada kewajiban adanya pemberian Pendidikan Pancasila.



Berdasarkan tema Webinar dan selayang pandang tersebut, membuka pertanyaan : 1. Apakah sebelumnya (Pendidikan) Pancasila bukan menjadi pelajaran wajib ? 2. Kalau bukan pelajaran wajib, berarti pelajaran sukarela. 3. Kalau bukan pelajaran wajib, berarti kalau diajarkan bukan pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri tapi mata pelajaran/mata kuliah yang disubkontrakan.



UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di dalam Pasal 37 tidak ditemukan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran/kuliah “wajib” Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila .....



Tahun 2005, lahir PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 kemudian oleh PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005, namun tidak mencantumkan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran/mata kuliah wajib yang masuk dalam kurikulum



Pada tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2005 dan perubahannya dicabut dan diganti oleh PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, tetapi tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib (Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3).



PP Nomor 57 Tahun 20021 dalam Konsiderans “mengingat” pada point c mengambil UU Nomor 12 Tahun 2012 sebagai salah satu dasar hukumnya.



Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012, bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah : Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.



Menuai koreksi ......... Pada tahun 2022, PP Nomor 57 Tahun 2021 direvisi dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 merubah Pasal 40 pada ayat (2) dan (6) : (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. Pendidikan Agama; b. Pendidikan Pancasila; c. Pendidikan Kewarganegaraan; d. Bahasa e. ..... (6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :



a. b. c. d.



Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia.



Posisi Mata Kuliah Pancasila Dijadikannya Pancasila sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri berarti sejak sejak PP Nomor 4 Tahun 2022 bukan merupakan mata kuliah subkontrak/dibawah mata kuliah lain.



Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P.



Negara harus memandang, Pancasila sebagai mata kuliah plat merah yang merupakan tanggung jawab negara. Penetapan Pancasila sebagai mata kuliah yang dicantumkan dan diperkuat dalam PP, sehingga PP Nomor 4 Tahun 2022 merupakan penegasan sekaligus menegaskan, bahwa Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib.



Memasukan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dapat memastikan ideologi bangsa akan tumbuh dalam diri peserta didik sebagai dasar/pondasi pembentukan kepribadian karakter bangsa, bahkan dulu MPR pernah menggagas pilar kebangasaan. Bangsa Indonesia harus bersyukur punya Pancasila yang selalu berperan sebagai bagian penting dari solusi bangsa, sebagai dasar negara, sebagai falsafah, dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.



Pentingnya PendidikanPancasila Pentingnya Pancasila, dalam menekan ancaman terhadap nilainilai kebhinnekaan dan dalam sebuah pejalanan suatu bangsa, sikap intoleran terhadap keberagaman selalu mewarnai kebangsaan. Oleh karena itu, perlu membekali generasi muda dengan semangat nilai Pancasila sejak mereka menempuh pendidikan di Sekolah Dasar, karena sekolah menjadi institusi yang tidak hanya melahirkan anak bangsa yang memiliki kecerdasan intelektual saja, tetapi juga memiliki kecerdasan kebangsaan, memiliki hati Indonesia dan berjiwa Pancasila.



Usulan : 1. Penegasan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib, perlu dilakukan langkah revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kenapa : a. UU Nomor 20 Tahun 2003 merupakan payung hukum pengaturan sistem pendidikan nasional di Indonesia. b. Salah satu revisi adalah dengan memasukan klausula mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Pancasila yang wajib dimuat dalam kurikulum yang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 absen sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib yang berdiri sendiri. c. Revisi ini untuk memperkuat ketentuan Pasal 2, bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, sehingga Pendidikan Pancasila bukan merupakan bagian/subkontrak dari mata pelajaran/mata kuliah lain, seperti dimasukan ke PKn.



Usulan : 2. Perlu pengembangan konsep/materi muatan, misalnya memasukan Pendidikan Anti Korupsi. 3. Perlu adanya bimtek dosen pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila, dalam menyamakan persepsi materi kuliah agar dosen pengampu tidak berjalan sendiri-sendiri, karena di lapangan boleh jadi ditemukan ada dosen baru mengajar pendidikan Pancasila tidak memiliki RPS dan RPP tentang Pendidikan Pancasila. 4. Model pembelajaran, misalnya masih ditemukan hanya cerah saja padahal dapat dilakukan dengan model lain dalam konteks MBKM (Berdeka Belajar Kampus Merdeka).



Silahkan baca SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 2: PANCASILA SEBAGAI KONSEP DASAR NEGARA tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



PERTANYAAN DASAR DAN MENDASAR



Dilahirkan ?



Diciptakan ?



PERTANYAAN DASAR DAN MENDASAR



Dilahirkan ?



1. Kapan dilahirkan ? 2. Di mana dilahirkan ? 3. Siapa yang melahirkan ?



PERTANYAAN DASAR DAN MENDASAR



1. Kapan diciptakan ? 2. Di mana diciptakan ? 3. Siapa yang menciptakan ?



PANCASILA



Lambang Negara Indonesia Sejarah PANCASILA 1.Lambang Pancasila berasal dari rancangan Sultan Abdurrahman Hamid Alkadrie II (Sultan Hamid II). 2.Dimasukan ke dalam UUD 1945. 3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.



Rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II, berbentuk Garuda tradisional yang bertubuh manusia Sumber : http://id.wikipedia.org



Garuda Pancasila yang diresmikan 11 Februari 1950, tanpa jambul dan posisi cakar masih di belakang pita Sumber : http://id.wikipedia.orgg



Garuda Pancasila yang diresmikan 11 Februari 1950, tanpa jambul dan posisi cakar masih di belakang pita Sumber : http://id.wikipedia.orgg



Bentuk, Warna, dan Perbandingan Ukuran Lambang Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009



PANCASILA



DICIPTAKAN Sila I Sila II Sila III Sila IV



Sila V



Berbentuk Piramidal



PROSES PERUMUSAN PANCASILA 1. 17 September 1944 PM Jepang Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. 2. 1 Maret 1945 mengumumkan, bahwa akan segera dibentuk sebuah badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan. 3. 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) “Dokuritsu Zunbi Choosakai” diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodingingrat beranggotakan 60 orang. 4. 28 Mei 1945 badan ini dilantik



PROSES PENETAPAN PANCASILA 1. Tahap Pengusulan, sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. 2. Tahap Perumusan, Panitia sembilan dari BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 tertuang dalam “Piagam Jakarta”. 2. Tahap penetapan, dilakukan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. 3. Tahap peresmian, dilakukan oleh MPRS tanggal 5 Juli 1966 tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.



Sidang BPUPKI



PENGERTIAN PANCASILA Istilah PANCASILA berasal dari bahasa Sangsekerta di India, yang terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu : PANCA : lima SYILA : batu, sendi, alas atau dasar (Pancasila berarti lima sendi atau lima alas atau lima dasar) SYIILA : peraturan tingkah laku yang penting/baik/ senonoh (Pancasila berarti lima aturan tingkah laku yang baik atau lima aturan tingkah laku yang senonoh).



Mr. Muh. Yamin



Usulan Moh. Yamin:



• 1. Perikebangsaan • • • •



2. Perikemanusiaan 3. Periketuhanan 4. Perikerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat



• Di samping usulan lisan (pidato), beliau juga mengajukan usulan tertulis.



BEBERAPA PANDANGAN MENGENAI KONSEP DASAR NEGARA INDONESIA DALAM SIDANG BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945) Pidato MR. MUHAMMAD YAMIN (tgl. 29 Mei) dengan Judul “Pidato untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka”, dengan kesimpulan : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



Mr. Supomo



Pada tanggal 31 Mei 1945, MR. SOEPOMO berpidato, bahwa dasar negara sangat tergantung pada staatsidee (aliran pikiran kenegaraan) yang akan dipakai. Ada beberapa aliran pikiran kenegaraan (individualis, sosialis, integralistik), tetapi Soepomo lebih sepakat aliran integaralistik dan mengusulkan dasar negara : 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat



31 Mei 1945 Usulan Mr. Soepomo: Diawali dengan pemaparan: syarat berdirinya negara Tiga teori negara, yaitu: 1. Teori perseorangan yg dianut oleh Negara liberal di Eropa dan AS. Tokoh- tokoh aliran ini: John Locke, Thomas Hobbes, J.J. Rousseau, H.J. Laski dll. Negara adalah wujud kontrak sosial . Masyarakat bebas berbuat selama tidak melanggar kontrak (hukum). Negara adalah masyarakat hukum (legal society). Individu tidak boleh banyak dikekang.



2. Teori kelas / golongan • Awalnya negara adalah alat kekuasaan kelas atas yang berkuasa (kelas borjuis) untuk menindas kelas bawah (kelas proletar). • Kelas bawah harus bersatu untuk revolusi dan merebut kekuasaan. • Bila revolusi berhasil maka kendali ada di tangan kelas proletar. • Negara dijalankan dengan kekuasaan sentral/terpusat dan semua hal diatur negara. • Cita-citanya: masyarakat tanpa kelas atau masyarakat komunis (sama rata sama rasa)



3. Teori Integralistik • Diusulkan oleh Soepomo sebagai dasar negara karena menurutnya sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. • Teori ini mengutamakan persatuan antara pemimpin dg rakyatnya. • Negara satu untuk semua golongan, faham. Negara satu untuk semua orang  negara persatuan • Teori ini berasal dari Jerman dg tokoh-tokohnya: • Adam Muller, Spinoza, Hegel dll. • Soepomo juga mengusulkan agar negara tidak berdasarkan ajaran agama tertentu (menolak negara agama) karena kebhinnekaan masyarakat Indonesia.



Ir. Sukarno



Pada tanggal 1 Juni 1945, SOEKARNO berpidato merumuskan dasar negara RI sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia-Nasionalisme 2. Peri Kemanusiaan-Internasionalisme 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan Kelima sila itu dapat diperas lagi menjadi : 1. Socio-nationalisme (1&2) 2. Socio-demokratis (3&4) 3. Ketuhanan Ketiga sila itu dapat diperas lagi menjadi “gotong-royong”



PIAGAM JAKARTA Tanggal 22 Juni 1945 disepakati rumusan dasar negara yang berisi : 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Setelah Panitia Kecil bekerja diperoleh usulan yang banyak. Usul terbanyak: agar Indonesia merdeka selekas-lekasnya.



• Ada perbedaan pendapat mengenai hubungan agama dan negara. • Golongan agama/Islam mengusulkan agar negara berdasarkan syariat Islam • Golongan nasionalis  negara persatuan • Karena ada perbedaan pendapat yang harus diselesaikan, maka dibentuk Panitia Kecil lagi yang mewakili kedua golongan. Panitia ini dikenal dg nama Panitia Sembilan. • 22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil mencapai kesepakatan dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).



Piagam Jakarta adalah cikal bakal dari Pembukaan UUD 1945 hanya ada perbedaan pada rumusan Pancasila sila I



• Ketuhanan dg kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang “berdasarkan kemerdekaan”, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



KESIMPULAN SIDANG I BPUPKI Setelah semua peserta mengajukan usulan tentang dasar negara, maka panitia kecil (8 orang) meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk baik tertulis maupun lisan. Disimpulkan, bahwa ada perbedaan pendapat tentang hubungan antara negara dan agama (golongan nasionalis versus golongan agama).Untuk mengatasi hal itu, maka dibentuklah panitia sembilan (terdiri dari 9 orang) yang anggota : Soekarno, M. Yamin, Wachid Hasyim, M.Hatta, A.Kahar Moezakir, Maramis, A. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.



HASIL SIDANG PARIPURNA I BPUPKI Nama Lambang Negara (Pancasila)



Isi/Materi Lambang Negara (Pancasila)



PEMBAHASAN MATERI UUD DALAM SIDANG II BPUPKI (10-17 Juli 1945) Pada sidang ke-II BPUPKI ini, Soekarno juga melaporkan hasil sidang panitia sembilan sebagai berikut : 1. 11 Juli 1945 dibentuk panitia perancang UUD. 2. 13 Juli 1945 panita perancang UUD menyerahkan rancangan UUD RI, terdiri dari 15 bab dan 42 pasal. 3. 14 Juli 1945 rancangan UUD RI dan Pembukaan UUD RI diserahkan ke BPUPKI untuk dibahas bersama. 4. 16 Juli 1945 rancangan UUD RI diterima seluruhnya oleh BPUPKI. 5. Selanjutnya BPUPKI dibubarkan karena tugasnya dianggap telah selesai.



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 3 : HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PROKLAMASI KEMEDEKAAN INDONESIA



tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



JEPANG MENYERAH PADA SEKUTU (15 AGUSTUS 1945) SOEKARNO & HATTA DIAMANKAN KE RENGASDENGKLOK



PERTEMUAN DI RUMAH LAKSAMANA MAEDA



SOEKARNO MENULIS RUMUSAN NASKAH PROKLAMASI YG KLAD



Peristiwa Perumusan



NASKAH PROKLAMASI



SOEKARNO & HATTA DIAMANKAN KE RENGASDENGKLOK



PERTEMUAN DI RUMAH LAKSAMANA MAEDA



SOEKARNO MENULIS RUMUSAN NASKAH PROKLAMASI YG KLAD



Proklamasi Kami bangsa Indonesia kemerdekaan Indonesia.



dengan



ini



menyatakan



Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17-8-05 Wakil-wakil bangsa Indonesia



SOEKARNO MENULIS RUMUSAN NASKAH PROKLAMASI



Proklamasi Kami bangsa Indonesia kemerdekaan Indonesia.



dengan



ini



menyatakan



Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17-8-05 Wakil-wakil bangsa Indonesia



Proklamasi Kami bangsa Indonesia kemerdekaan Indonesia.



dengan



ini



menyatakan



Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17-8-05 Wakil-wakil bangsa Indonesia



SOEKARNO MEMINTA YG HADIR UTK TANDA TANGAN



DITANDATANGANI



SOEKARNO-HATTA ATAS NAMA BANGSA INDONESIA



DITENTANG PEMUDA



SOEKARNI



NASKAH DIKETIK OLEH SAYUTI MELIK



Sayuti Melik didampingi B.M. Diah Mengetik Teks PROKLAMASI



SOEKARNO MEMINTA YG HADIR UTK TANDA TANGAN



DITANDATANGANI



SOEKARNO-HATTA ATAS NAMA BANGSA INDONESIA



DITENTANG PEMUDA



SOEKARNI



NASKAH DIKETIK OLEH SAYUTI MELIK



Bagian Proklamasi Nama



Kalimat Pernyataan



Kalimat Pemindahan Kekuasaan



Atas Kuasa Rakyat



Penanggalan



Secara Yuridis (Hukum) :



ARTI PROKLAMASI



Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional



Secara Politis dan Ideologis : Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.



Secara Yuridis (Hukum) :



ARTI PROKLAMASI



Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional



Secara Politis dan Ideologis : Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.



Fungsi Proklamasi 1. Keputusan bangsa indonesia seluruhnya untuk tidak lagi mengakui adanya ikatan dengan tata hukum yang ada sebelumnya, baik tata hukum penjajahan Belanda maupun Jepang. 2. Sebagai konsekuensi logis, sejak lahirnya proklamasi, berdirilah tata hukum indonesia, dengan proklamasi sebagai “norma pertama”.



Add a Footer



85



Proklamasi sebagai Norma Pertama Proklamasi merupakan ketentuan yang adanya pertama kali daripada aturan atau ketentuan hukum lainnya, yang nantinya akan menjadi bagian dari tata hukum yang baru, dan selanjutnya akan menjadi pangkal berlakunya aturan-aturan atau ketentuan hukum tersebut.



Proklamasi merupakan salah satu sarana untuk merealisasikan tujuan nasional, serta untuk ikut membentuk dunia baru yang damai dan abadi



Proklamasi



Untuk mewujudkan tujuan proklamasi, PPKI bersidang untuk mengesahkan : 1. Pembukaan UUD 2. Batang Tubuh UUD 3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden



 Hubungan keduanya tidak dapat dipisahkan : Pernyataan proklamasi kemerdekaan dituangkan kembali dalam alinea ke-tiga pembukaan UUD 1945 Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan



 Seluruh makna Proklamasi dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945 : Bagian pertama mendapat penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai ketiga pembukaan UUD 1945 Bagian kedua Proklamasi yaitu tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi yaitu suatu pembentukan negara RI yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.



Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, jadi hubungan tersebut tidak hanya bersifat fungsional korelatif tetapi juga bersifat kesatuan organis (fungsional korelatif monistis organis)



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 4 : MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI LAMBANG NEGARA tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



Pengertian Lambang Negara



Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Garuda Pancasila merupakan simbol cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, lambang negara bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Sumber :



Ibid. . .



Pancasila sebagai Lambang Negara



Lambang negara menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang lambang negara. Di dalam Pasal 36A menyebutkan, bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Pasal ini merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.



Pancasila sebagai Lambang Negara



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang in



Alasan Pengaturan Lambang Negara a. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan lambang negara



Penggunaan Lambang Negara Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Lambang Negara wajib digunakan di : a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan. b. Luar gedung atau kantor. c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara. d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. e. Uang logam dan uang kertas. f. Materai.



Sumber :



Sastrapratedja, 2006: 52—53.



Larangan



Penggunaan Lambang Negara



Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merumuskan, bahwa setiap orang dilarang : a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran. c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. d. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.



Sumber :



Sastrapratedja, 2006: 52—53.



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 5 : MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



SOAL-SOAL LATIHAN (TUGAS 1) : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



Apakah yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat dalam Negara Indonesia ? Terangkan alasan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme ? Mengapa Pancasila menjadi ideologi nasional? Jelaskan alasannya ! Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praxis. Jelaskan ! Bagaimana usaha kita untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ? Coba terangkan inti ajaran Pancasila sebagai sistem filsafat ! Apa maksudnya Pancasila sebagai sistem filsafat negara bila ditinjau dari aspek ontologi ? Apa maksudnya Pancasila sebagai sistem filsafat negara bila ditinjau dari aspek epistemologi ? Apa maksudnya Pancasila sebagai sistem filsafat negara bila ditinjau dari aspek aksiologi?



PETUNJUK PENGERJAAN TUGAS 1 : 1. 2. 3. 4. 5.



Jawaban ditulis tangan pada kertas polio bergaris. Dikumpulkan hari ini jam 14.00 WIB. Dikirim lewat email : [email protected]. JANGAN SALING MENYONTEK. BOLEH BUKA INTERNET, BUKU.



Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat Apa yang dimaksud dengan Sistem Filsafat Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut : Pertama : Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi :



1.



2.



3.



4.



Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakups egala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu.



Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat Apa yang dimaksud dengan Sistem Filsafat Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut : Kedua : Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Ajaran tentang nilai, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.



Konsep dan Landasan Filsafat Pancasila Secara ontologis, Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakekat



dasar Pancasila manusia.



ontologis adalah Karena



manusia merupakan subyek hukum pokok dari sila sila Pancasila



Secara epistimologi, Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistimologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu dasar epistimologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakekat manusia.



Secara aksiologi, filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodnes), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian ( Frankena, 229).



Esensi (Hakikat) dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber : Sastrapratedja



Pertama, agar dapat diberikan



Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan, makna filsafat Pancasila sebagai berikut :



pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional.



Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat



• Pertama; hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk. Artinya, setiap makhluk hidup, termasuk warga negara harus memiliki kesadaran yang otonom (kebebasan, kemandirian) di satu pihak, dan berkesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan yang dilakukan.



Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat • Kedua; hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan).



Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat



Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat • Ketiga, hakikat sila persatuan terkait dengan semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah air mental. • Keempat, hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah. Artinya, keputusan yang diambil lebih didasarkan atas semangat musyawarah untuk mufakat, bukan membenarkan begitu saja pendapat mayoritas tanpa peduli pendapat minoritas. • Kelima, hakikat sila keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif.



Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat • Pertama, meletakkan Pancasila sebagai sistem filsafat dapat memulihkan harga diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dalam politik, yuridis, dan juga merdeka dalam mengemukakan ide-ide pemikirannya untuk kemajuan bangsa, baik secara materiil maupun spiritual. • Kedua, Pancasila sebagai sistem filsafat membangun alam pemikiran yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga mampu dalam menghadapi berbagai ideologi dunia. • Ketiga, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi dasar pijakan untuk menghadapi tantangan globalisasi yang dapat melunturkan semangat kebangsaan dan melemahkan sendi-sendi perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak. • Keempat, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi way of life sekaligus way of thinking bangsa Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan konsistensi antara tindakan dan pemikiran.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Historis Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa



Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara.



Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Historis Pancasila Persatuan Indonesia



Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia.



Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan



Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Historis Pancasila Persatuan Indonesia



Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia.



Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan



Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Historis Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Sosiologis Pancasila



Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis. Pancasila sebagai sistem filsafat, menurut Notonagoro merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang yang saling terkait dan saling berhubungan secara koheren. Notonagoro menggambarkan kesatuan dan hubungan silasila Pancasila itu dalam bentuk kesatuan dan hubungan hierarkis piramidal dan kesatuan hubungan yang saling mengisi atau saling mengkualifikasi.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Politis Pancasila



Wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat mengemuka ketika Soekarno melontarkan konsep Philosofische Grondslag, dasar filsafat negara. Artinya, kedudukan Pancasila diletakkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaran kehidupan bernegara di Indonesia. Pada kuliah umum di Istana Negara pada 26 Juni 1958, Soekarno membahas sila-sila Pancasila sebagai berikut : Sila I, pada garis besarnya manusia Indonesia itu percaya kepada Tuhan, sebagaimana yang dikenal oleh penganut agama masingmasing. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan konsep yang dapat diterima semua golongan agama di Indonesia sehingga apabila elemen Ketuhanan ini dibuang, berarti telah membuang sesuatu yang mempersatukan batin segenap rakyat sebagai bangsa Indonesia.



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Politis Pancasila



Selanjutnya, Soekarno menjelaskan tentang Sila II yang merupakan upaya untuk mencegah timbulnya semangat nasionalisme yang berlebihan sehingga terjebak ke dalam chauvinisme atau rasialisme. Selanjutnya Sila III pada Juli 1958 di Istana Negara. Soekarno bertitik tolak dari berbagai pengertian tentang bangsa yang diambilnya dari berbagai pemikiran, seperti teori Ernest Renan yang mengatakan bahwa bangsa itu sekumpulan manusia yang mempunyai keinginan bersatu hidup bersama (Le desire d’etre ensemble).



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Politis Pancasila



Sila IV, Soekarno memberikan kuliah umum tentang sila kerakyatan pada 3 September 1958 di Istana Negara. Soekarno mengatakan bahwa demokrasi yang harus dijalankan adalah demokrasi Indonesia, yang membawa keperibadian Indonesia sendiri. Dalam kuliah umum seminar Pancasila di Yogyakarta 21 Februari 1959, Soekarno menguraikan tetang arti sila V sebagai berikut : Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan karena hal itu merupakan amanat dari para leluhur bangsa Indonesia yang menderita pada masa penjajahan, dan para pejuang yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan (Soekarno, 2011: 191).



Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat Sumber Politis Pancasila



Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah 165 Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.



Membangun Argumen Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat • Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. • Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. • Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.



Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P.



Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat • Pertama, kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satu bentuk tantangan kapitalisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah meletakkan kebebasan individual secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti monopoli, gaya hidup konsumerisme, dan lain-lain. • Kedua, komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu bentuk tantangan komunisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah 170 dominasi negara yang berlebihan sehingga dapat menghilangkan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.



Mesin Tik yang digunakan mengetik Teks PROKLAMASI



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 6 : MEMAHAMI MAKNA SILA-SILA DALAM PANCASILA tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



BENTUK SUSUNAN PANCASILA (Hierarkis Piramidal)



Sila V



Sila 5 dijiwai sila 1,2,3,4



Sila IV



Sila 4 dijiwai sila 1,2,3 dan menjiwai sila 5



Sila III



Sila 3 dijiwai sila 1,2 dan menjiwai sila 4 & 5



Sila II



Sila 2 dijiwai sila 1 dan menjiwai sila 3,4 & 5



Sila I Sila yang di depan mendasari, meliputi dan menjiwai silasila dibelakangnya atau sila dibelakang didasari, diliputi, dan dijiwai sila didepannya



Sila 1 menjiwai sila 2,3,4,&5 Sila dibelakang sila lainya itu adalah penjelmaan / pengkhususan sila-sila dimukanya Lebih sempit “luasnya” tapi lebih luasa “sifatnya”



MAKNA SUSUNAN SILA-SILA PANCASILA Sila V



Sila 5 dijiwai sila 1,2,3,4



Sila IV



Sila 4 dijiwai sila 1,2,3 dan menjiwai sila 5



Sila III



Sila 3 dijiwai sila 1,2 dan menjiwai sila 4 & 5



Sila II



Sila 2 dijiwai sila 1 dan menjiwai sila 3,4 & 5



Sila I Sila yang di depan mendasari, meliputi dan menjiwai silasila dibelakangnya atau sila dibelakang didasari, diliputi, dan dijiwai sila didepannya



Sila 1 menjiwai sila 2,3,4,&5 Sila dibelakang sila lainya itu adalah penjelmaan / pengkhususan sila-sila dimukanya Lebih sempit “luasnya” tapi lebih luasa “sifatnya”



1. KETUHANAN YANG MAHA ESA



LAMBANG : BINTANG



LAMBANG BINTANG dianggap sebagai cahaya, seperti cahaya kerohanian yang dipancarkan oleh Tuhan untuk menerangi manusia. WARNA HITAN pada latar belakang melambangkan warna alam yang dimiliki Tuhan.



MAKNA SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA



LAMBANG : BINTANG



MAKNA PERTAMA



MAKNA KEDUA



MAKNA KETIGA



Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa



Setiap warga negara bebas menganut suatu agama yang diyakininya



Setiap warga negara bebas menjalankan keyakinannya masingmasing sesuai agamanya



MAKNA KEEMPAT



MAKNA KELIMA



Setiap warga negara berkewajiban menjaga semua pemberian Tuhan



Setiap warga negara menunjukkan toleransi antarumat beragama



2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB



LAMBANG : RANTAI



Rantai tersusun dari mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan. Mata rantai yang saling berkaitan melambangkan hubungan antarmanusia yang harus bersatu dan saling membutuhkan, sehingga kuat menjadi rantai



MAKNA SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB LAMBANG : RANTAI



MAKNA PERTAMA



MAKNA KEDUA



MAKNA KETIGA



Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahluk Tuhan



Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa



Mengutamakan kebenaran dan keadilan



WUJUD PENGAMALAN SILA KEDUA PANCASILA Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban manusia Saling menyayangi sesama manusia



Mengembangkan sikap tenggang rasa terhadap orang lain



1



6



2



Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan



5



3



4



Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan



Mengembangkan sikap yang menghormati serta dapat bekerjasama dengan orang lain



3. PERSATUAN INDONESIA



LAMBANG : POHON BERINGIN



Simbol pohon beringin pada sila Ketiga Pancasila, bermakna rakyat Indonesia dapat berlindung di bawah Negara Indonesia. Pohon beringin juga memiliki akar gantung yang banyak. Hal ini melambangkan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, ras, etnis, dan budaya.



MAKNA SILA PERSATUAN INDONESIA LAMBANG : POHON BERINGIN



MAKNA PERTAMA



MAKNA KEDUA



MAKNA KETIGA



Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika



Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan



Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara



WUJUD PENGAMALAN SILA KETIGA PANCASILA Berteman tanpa membeda-bedakan suku, 1 ras, atau agama



6



Menghormati pendapat teman saat diskusi 2



Ikut serta di dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar



Bekerja sama membersihkan lingkungan sekitar



5



3



4



Saling mengasihi, menghormati, dan bekerja sama dengan anggota keluarga



Mendengarkan nasihat orang tua



4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN LAMBANG : KEPALA BANTENG



BANTENG merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, sehingga sila ini mengibaratkan masyarakat Indonesia yang senang berkumpul untuk bermusyawarah dalam mendiskusikan sesuatu.



MAKNA SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN LAMBANG : KEPALA BANTENG



MAKNA PERTAMA



MAKNA KEDUA



MAKNA KETIGA



Mengutamakan persatuan dan kesatuan



Tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain



Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama



MAKNA KEEMPAT



MAKNA KELIMA



MAKNA ENAM



Menjunjung tinggi sikap bijak, jujur, dan adil



Menghargai, menghormati hasil musyawarah mufakat



Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah secara baik dengan rasa tanggung jawab



WUJUD PENGAMALAN SILA KEEMPAT PANCASILA Menggunakan hak untuk memilih dan dipilih



1



6



Tidak memaksakan kehendak kepada orang 2 lain



Mentaati peraturan di rumah, di kampus maupun di masyarakat



Lapang dada menerima kritik dan saran yang diberikan oleh teman atau keluarga 5



3



4



Menyampaikan pendapat dengan baik dan sopan saat melakukan diskusi



Melaksanakan dengan senang hati hasil keputusan bersama



5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA LAMBANG : PADI DAN KAPAS



Simbol padi dan kapas melambangkan kebutuhan dasar setiap manusia, yaitu kebutuhan pangan (makanan) dan sandang (pakaian).



MAKNA SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA LAMBANG : PADI DAN KAPAS



MAKNA PERTAMA



MAKNA KEDUA



MAKNA KETIGA



Menjalankan hak dan kewajibans ecara seimbang



Menghormati hak-hak orang lain



Tidak melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum



BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Kesatuan Majemuk Tunggal Bersifat Organis ) Masing-masing sila tidak terpisahkan satu sama lain dalam hal kesatuannya Masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri Masing-masing sila berbeda namun tidak bertentangani Masing-masing sila atau bagian saling melengkapi Masing-masing sila atau bagian tidak boleh dilepas-pisahkan satu sama lain



Masing-masing sila atau bagian bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan keseluruhan membina bagian2



Kesatuan organis dari kemajemukan akan menghidupkan kedudukan dan fungsifungsi sila dalam satu kesatuan yang utuh



Fungsi Sila-Sila Sila 1 sbg MORAL NEGARA Sila 2 sbg MORAL NEGARA



FUNDAMEN MORAL NEGARA (FMN) FUNDAMEN POLITIK NEGARA (FPN)



Sila 3 sbg DASAR NEGARA Sila 1 Sila 2



Sila 3



Sila 4 sbg Sila 4SISTEM NEGARA Sila 5



Sila 5 sbg TUJUAN NEGARA



Fundamen Moral Negara (FMN) menjiwai Fundamen Politik Negara (FPN)



Hubungan FMN & FPN Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil & Beradab ( Terkandung 3 Hukum: Hk Tuhan, Hk Kodrat, Hk Etik )



Fundamen Moral Negara/FMN



Menjiwai (4)



Fundamen Politik Negara/FPN Pokok Pikiran Persatuan (1) (Sila 3)



Sebagai Dasar Negara



Kerakyatan,Permusyawarat an Perwakilan (3) (Sila 4)



Sebagai Sistem Negara



Pokok Pikiran Keadilan Sosial (2) (Sila 5)



Sebagai Tujuan Negara



BENTUK SUSUNAN PANCASILA ( Saling Mengkualifikasi/Mengisi ) Masing-Masing Sila



Mengandung 4 sila lainnya



Dikualifikasi oleh 4 sila lainnya Sila 1 juga mengandung sila 2,3,4,5 Sila 2 juga mengandung sila 1,3,4,5 Sila 3 juga mengandung sila 1,2,4,5



Sila 4 juga mengandung sila 1,2,3,5 Sila 5 juga mengandung sila 1,2,3,4



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 7 : MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



Materi Kuliah Pendidikan Pancasila Sumber : Ujang Charda, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk Pendidikan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.



Materi Kuliah : Istilah dan Pengertian Ideologi Fungsi dan Prinsip Ideologi Perbandingan Ideologi dengan Ideologi Lainnya



Pancasila



Memahami Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013



Istilah :



Istilah dan Pengertian IDEOLOGI



Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu.



Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau dalam pengertian sehari-hari idea disamakan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah citacita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.



Sumber : Ujang Charda, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk Pendidikan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018. .



Istilah dan Pengertian IDEOLOGI Pengertian : Ideologi dalam tradisi pemikiran yang terjadi di Indonesia (sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa) pada hakikatnya juga sebagai sebuah pedoman perjuangan. Karena itu juga merupakan suatu keyakinan, sebuah belief system. Karenanya di dalamnya terkandung elemen kognitif intelektual, yaitu cita-cita maupun elemen psikologis, yaitu kekuatan untuk membuat dan menentukan pilihanpilihan kebijakan yang bersifat psikologis. Sumber : Ujang Charda, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk Pendidikan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018. .



Pengertian :



Istilah dan Pengertian IDEOLOGI



Secara umum pengertian ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematik yang menyangkut bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan), sosial, budaya, keagamaan.



Sumber : Ujang Charda, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk Pendidikan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018. .



Memahami Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 Berdasarkan seluruh pertimbangan, permohonan para pemohon sepanjang mengenai frase “empat pilar berbangsa dan bernegara”, yaitu Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 beralasan menurut hukum, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengadili, menyatakan :



Isi Putusan Mahkamah Konstitusi Sumber : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013



Memutuska n



Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian : 1. Frase “empat pilar berbangsa dan bernegara”, yaitu Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Frase “empat pilar berbangsa dan bernegara”, yaitu Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Menolak permohonan para pemohonan untuk selain dan



Fungsi Ideologi Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat



Nilai yang terkandung dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pemersatu masyarakat dan juga menjadi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di dalam masyarakat Nilai dalam ideologi merupakan nilai yang disepakati bersama, sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.



Prinsip Ideologi Pada prinsipnya terdapat 3 arti utama dari kata ideologi : Ideologi sebagai kesadaran palsu Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi dalam arti netral



Keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Di sini baik buruknya tergantung kepada isi ideologi. Ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah Ideologi yang tidak ilmiah biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logismatematis atau empiris adalah suatu ideologi.



IDEOLOGI PANCASILA



Mengapa Pancasila sebagai Ideologi ? 1. 2. 3. 4.



Nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional. Teruji kokoh dan kuat sebagai dasar negara Nilai-nilai pancasila sesuai dengan budaya Indonesia Mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam.



Pancasila sebagai Ideologi



Cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai citacitanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.



Sifat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka : 1. Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya. 2. Menerima reformasi. 3. Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat. Sifat-sifat Pancasila sebagai Ideologi



Komprehensif : 1. Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besarbesaran menuju bentuk tertentu. 2. Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.



Makna Ideologi Bagi Bangsa Indonesia Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, tetapi juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Oleh karenanya, ideologi sangat menentukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, karena ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan, hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis (bidang kehidupan dan kegiatan praktis manusia). Untuk itu, agar benar-benar ideologi mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuannya dalam bermasyarakat dan berbangsa, maka ideologi tersebut harus bersifat dinamis, terbuka, antisipatif yang senantiansa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman. Sumber : Ibid.



Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai IDEOLOGI 1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Dalam hal ini, Soekarno memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun dalam perjalanan pemerintahannya, ideologi Pancasila mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom.



Sumber : Ujang Charda, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk Pendidikan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018. .



Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai IDEOLOGI 1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.



Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai IDEOLOGI 2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut : a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power. b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi. c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.



Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai IDEOLOGI 2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan. b. Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis. Ketidakpercayaan terhadap partai politik (parpol) juga berdampak terhadap ideologi negara sebagaimana terlihat dalam gambar berikut.



Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai IDEOLOGI Gambar ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Sumber : inilah.com



Perbandingan Ideologi PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LIBERALISME



Pancasila



Liberalisme



1. Kepemilikan individu dibatasi 1. Kepemilikan individu tidak pada kepentingan yang dibatasi sama sekali. menjadi hajat hidup orang 2. Aspek pemerintah dan banyak. keagamaan dilarang untuk 2. Bercampurnya dicampuradukkan. kepemerintahan dengan 3. Penolakan terhadap aspek agama. pembatasan oleh 3. Masih adanya pembatasan pemerintah dan agama. oleh pemerintah dan agama.



Perbandingan Ideologi PANCASILA DENGAN IDEOLOGI FASISME



Pancasila



Fasisme



1. Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. 2. Pendekatan peraturan sesuai dengan jenis peraturan dan sasarannya. 3. Pemerintah mengatur rakyat pada hal-hal umum saja, sisanya diatur oleh nilai dan norma. 4. Pemerintahan yang demokratis.



1. Kekuasaan tertinggi di tangan pemerintahan (negara) yang berkuasa saat itu. 2. Peraturan diberikan secara intimidatif agar dipatuhi. 3. Pemerintah mengatur segala yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh rakyat. 4. Pemerintahan yang otoriter.



Perbandingan Ideologi PANCASILA DENGAN IDEOLOGI SOSIALISME



Pancasila



Sosialisme



1. Hak milik pribadi dan negara 1. Penghapusan sebagian besar dipisahkan dengan jelas dan hak milik pribadi dan negara diperbolehkan sesuai menjadi hak milik bersama. peraturan. 2. Terciptanya negara tanpa 2. Menimbulkan adanya kelas kelas. dalam masyarakat dengan penanganan masing-masing.



Perbandingan Ideologi PANCASILA DENGAN IDEOLOGI KOMUNISME



Pancasila



Komunisme



1. Hak milik pribadi dan negara 1. Penghapusan sebagian besar dipisahkan dengan jelas dan hak milik pribadi dan negara diperbolehkan sesuai menjadi hak milik bersama. peraturan. 2. Terciptanya negara tanpa 2. Menimbulkan adanya kelas kelas. dalam masyarakat dengan 3. Pemerintahan cenderung penanganan masing-masing. otoriter agar rakyat dapat diatur sepenuhnya.



Terima Kasih



PENDIDIDKAN PANCASILA



Materi Kuliah 8 : HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 tanggal 14 April 2020



Dosen : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P., M.A.P.



HUBUNGAN PANCASILA, PEMBUKAAN UUD 1945 dengan PASAL-PASAL UUD 1945



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



PEMBUKAAN PADA UMUMNYA BERISI PERNYATAAN LUHUR DAN CITA-CITA NEGARA YANG BERSANGKUTAN



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN BAGIAN TERPENTING DALAM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang “berdasarkan kemerdekaan”, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



NEGARA HENDAK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DENGAN BERDASAR ATAS PERSATUAN. DALAM POKOK PIKIRAN INI DITERIMA PAHAM NEGARA KESATUAN NEGARA HENDAK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT NEGARA BERKEDAULATAN RAKYAT, BERDASAR ATAS ASAS KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA



1. PERNYATAAN KEMERDEKAAN YANG TERINCI, Dengan pembukaan UUD 1945, proklamasi mendapatkan makna yang lengkap, karena pernyataan maupun tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi dirinci secara lengkap dalam pembukaan UUD 1945



2. SEBAGAI DASAR, RANGKA DAN SUASANA BAGI KEHIDUPAN NEGARA DAN TATA HUKUM INDONESIA 3. MEMUAT SENDI-SENDI MUTLAK KEHIDUPAN NEGARA, pembukaan merupakan sumber penjabaran normatif dari pasal UUD 1945 dan hukum positif lainnya, karena dalam pembukaan terkandung sendi-sendi mutlak kehidupan negara



HAKIKAT DAN SIFAT NEGARA



Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan



TUJUAN NEGARA DEMOKRASI DASAR PEMERINTAHAN NEGARA BENTUK SUSUNAN PERSATUAN



Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 • Aline pertama ; memuat dalil objektif dan subjektif. Dalil Objektif : “Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Tidak satupun bangsa di dunia yang setuju dengan penjajahan, secara universal telah diakui kemerdekaan adalah hak asasi bangsa.” Dalil Subjektif : aspirasi bangsa Indonesia “Bangsa Indonesia bertekad untuk membangun masa depannya yang dikembangkan dalam hubungan dengan bangsa lain.”



• Alinea Kedua ; “Momentum perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai pada puncaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kemerdekaan harus diisi dengan pembangunan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur



• Alinea ketiga ; motivasi spiritual “Kemerdekaan tidak mungkin tercapai tanpa perjuangan seluruh bangsa Indonesia, dan terlebih tanpa ridho Tuhan YME.”



• Alinea Keempat ; “menegaskan fungsi dan tujuan negara, bentuk negara dan prinsip bahwa negara RI berkedaulatan rakyat. Juga tercantum secara eksplisit rumusan dasar negara. Alinea ini juga menyatakan bahwa negara berdasarkan konstitusi dan hukum, karenanya negara menyusun kemerdekaan dalam suatu UUD sebagai hukum dasar tertulis.”



Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 A. Hubungan secara formal : Dicantumkannya Pancasila secara formal dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai “norma dasar” hukum positif. Dengan demikian : 1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945



2. Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaedah negara yang fundamental 3. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai pembukaan tapi juga merupakan sumber terhadap Batang Tubuh UUD 1945 4. Pancasila mempunyai hakekat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai “Pokok Kaedah Negara yang Fundamental” (Staatsfundamental Norm). 5. Pancasila sebagai inti dari Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa pun



B. Hubungan secara Material : Jika ditelusuri proses perumusan “Pancasila” dan “Pembukaan UUD 1945”, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI pertama kali adalah Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945



POKOK KAEDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL



DALAM HAL TERJADINYA • JUMLAH MATA KULIAH •• DITENTUKAN OLEH BESARNYA SKS MATA PEMBENTUK NEGARA KULIAH



•• TERJELMA DALAM SUATU ISI MATERI MATA KULIAH BENTUK PERNYATAAN • SUSUNAN MATA KULIAH LAHIR (IJAB KABUL) • SEBAGAI NAMA DAN KODE MATA PENJELMAAN KULIAH KEHENDAK PEMBENTUK UNTUK • NEGARA RUMUSAN TUJUAN MENJADIKAN PENDIDIKAN HAL-HAL TERTENTU SEBAGAI • SARANA PEMBELAJARAN DASAR NEGARA YANG DIBENTUK



DALAM HAL ISINYA • MEMUAT DASAR-DASAR NEGARA YANG DIBENTUK ATAS DASAR CITA-CITA NEGARA • MEMUAT KETENTUAN DIADAKANNYA UUD NEGARA



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN STAATSFUNDAMENTAL NORM



(Dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum)



Terima Kasih