Panduan Aplikasi Layanan Mandiri - Kementerian Agraria Dan Tata Ruang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



 HAK TANGGUNGAN



IV. HAK TANGGUNGAN Kementerian ATR/BPN saat ini telah meluncurkan pelayanan elektronik yang dapat digunakan oleh PPAT dan Jasa Keuangan, untuk mendaftarkan permohonan layanan informasi pertanahan secara langsung tanpa perlu ke kantor pertanahan lagi. Jenis layanan pertanahan yang disediakan saat ini adalah Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendftaran Tanah, Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti dan Hak Tanggungan yang meliputi Cassie dan Roya. MENU LAYANAN ELEKTRONIK



1. Menu Sekilas berisi informasi tentang tujuan pembuatan aplikasi Layanan Elektronik 2. Menu Aturan berisi informasi tentang dasar hukum yang mendukung Layanan Pertanahan Elektronik 3. Menu Lokasi berisi informasi tentang lokasi pelaksanaan Layanan Pertanahan Elektronik untuk PPAT dan Jasa Keuangan 4. Menu Alur berisi informasi tentang alur Layanan Pertanahan Elektronik 5. Menu Pelayanan berisi tentang Permohonan Pelayanan Pertanahan 6. Menu FAQ berisi informasi tentang pertanyaan yang sering ditanyakan terkait aplikasi Layanan Pertanahan Elektronik



I. Login User Hak Tanggungan dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ (https://htel.atrbpn.go.id/) oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :



1. Klik menu Pelayanan 2. Klik Login



3. Input nama pengguna (PPAT/Jasa Keuangan) https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



1/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



4. Input kata sandi 5. Ceklis tetap login 6. Klik login



II. Menu Pelayanan Pada menu ini user dapat memilih Layanan Pertanahan Elektronik yang akan di daftarkan. Jenis layanan pertanahan yang disediakan adalah Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi, Perbaikan data HT dan Tutup Berkas.



II. Hak Tanggungan Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur lainnya. Untuk pembuatan berkas “Hak Tanggungan” user dapat mengakses dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ (https://htel.atrbpn.go.id/) user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik kemudian akan muncul tampilan seperti di bawah ini:



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Klik Pelayanan 2. Klik “Hak Tanggungan 3. Pilih Kantor wilayah 4. Pilih Kantor pertanahan 5. Input nomor berkas (Jika sebelumnya sudah pernah membuat berkas Hak Tanggungan) 6. Input tahun berkas (Jika sebelumnya sudah pernah membuat berkas Hak Tanggungan) 7. Klik berkas baru



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



2/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Melengkapi Entrian



Pada menu entri user menginputkan beberapa isian form untuk kelengkapan berkas Hak Tanggungan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Pilih PPAT 2. Input nomor akta 3. Input kode akta 4. Klik cari akta



5. Klik simpan akta



6. Hasil informasi akta 7. Akta 8. Para pihak 9. Sertipika 10. Klik menggungah formulir permohonan Upload Dokumen



Pada menu upload dokumen user memilih beberapa file pdf untuk kelengkapan berkas hak tanggungan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



3/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Klik unggah file pdf formulir permohonan 2. Klik unggah file pdf dokumen lainnya 3. Klik lanjut untuk proses selanjutnya



4. Contoh upload file formulir permohonan 5. Klik menu menggunggah



6. Contoh upload dokumen lainnya 7. Klik mengunggah Konfirmasi Berkas



Untuk melanjutkan berkas, user harus melakukan konfirmasi data yang sebelumnya di inputkan. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini : 1. Info detail daftar debitur 2. Info detail sertipikat yang ditanggungkan 3. Info detail akta hak tanggungan 4. Info detail dokumen yang diunggah PPAT 5. Info detail dokumen yang diunggah kreditur 6. Klik button pernyataan kesesuaian data 7. Klik lanjut



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



4/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Surat Perintah Setor



Surat Perintah Setor memuat informasi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya serta cara pembayarannya. Agar memudahkan user dalam melakukan pembayaran, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



1. Klik tombol lanjut 2. Catatan, apabila kode billing melewati batas waktu yang ditentukan oleh sistem yaitu dalam waktu 3 hari, maka berkas tidak dapat di jalankan dan harus di daftarkan kembali 3. Surat Perintah Setor akan otomatis di kirim ke alamat email terdaftar Status Pembayaran



Status pembayaran memuat informasi tentang Nomor NTPN, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran, Nama Wajib Bayar, Kode Billing, Tanggal Kode Billing, Kadaluarsa Kode Billing, tampilan seperti dibawah ini :



Klik lanjutkan Pencetakan Sertipikat dan Dokumen Hak Tanggungan



Pencetakan sertipikat dan dokumen hak tanggungan memuat informasi sebagai berikut :



 PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



5/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



IV. PPAT Akta Pemberian Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur lainnya. MENU LAYANAN ELEKTRONIK



I. Login User Akta pemberian hak tanggungan dilakukan dari aplikasi https://mitra.atrbpn.go.id/ (https://mitra.atrbpn.go.id/) oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Langkahlangkahnya adalah sebagai berikut :



1. Klik menu Pelayanan 2. Klik Login



3. Input nama pengguna (PPAT/Jasa Keuangan 4. Input kata sandi 5. Ceklis tetap login 6. Klik login



I. Menu Pelayanan Pada menu ini user dapat memilih Layanan Pertanahan Elektronik yang akan di daftarkan. Jenis layanan pertanahan yang disediakan adalah Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi, Perbaikan data HT dan Tutup Berkas.



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



6/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



II. Hak Tanggungan Akta Pemberian Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur lainnya. Untuk pembuatan berkas “Hak Tanggungan” user dapat mengakses dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ (https://htel.atrbpn.go.id/) user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik kemudian akan muncul tampilan seperti di bawah ini:



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Klik Pelayanan 2. Klik “Hak Tanggungan 3. Pilih Kantor wilayah 4. Pilih Kantor pertanahan 5. Input nomor berkas (Jika sebelumnya sudah pernah membuat berkas Hak Tanggungan) 6. Input tahun berkas (Jika sebelumnya sudah pernah membuat berkas Hak Tanggungan) 7. Klik berkas baru



Melengkapi Entrian



Pada menu entri user menginputkan beberapa isian form untuk kelengkapan berkas Hak Tanggungan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Pilih PPAT https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



7/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



2. Input nomor akta 3. Input kode akta 4. Klik cari akta



5. Klik simpan akta



6. Hasil informasi akta 7. Akta 8. Para pihak 9. Sertipika 10. Klik menggungah formulir permohonan Upload Dokumen



Pada menu upload dokumen user memilih beberapa file pdf untuk kelengkapan berkas hak tanggungan, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Klik unggah file pdf formulir permohonan 2. Klik unggah file pdf dokumen lainnya 3. Klik lanjut untuk proses selanjutnya



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



8/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



4. Contoh upload file formulir permohonan 5. Klik menu menggunggah



6. Contoh upload dokumen lainnya 7. Klik mengunggah Konfirmasi Berkas



Untuk melanjutkan berkas, user harus melakukan konfirmasi data yang sebelumnya di inputkan. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini : 1. Info detail daftar debitur 2. Info detail sertipikat yang ditanggungkan 3. Info detail akta hak tanggungan 4. Info detail dokumen yang diunggah PPAT 5. Info detail dokumen yang diunggah kreditur 6. Klik button pernyataan kesesuaian data 7. Klik lanjut



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



9/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Surat Perintah Setor



Surat Perintah Setor memuat informasi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya serta cara pembayarannya. Agar memudahkan user dalam melakukan pembayaran, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini :



1. Klik tombol lanjut 2. Catatan, apabila kode billing melewati batas waktu yang ditentukan oleh sistem yaitu dalam waktu 3 hari, maka berkas tidak dapat di jalankan dan harus di daftarkan kembali 3. Surat Perintah Setor akan otomatis di kirim ke alamat email terdaftar Status Pembayaran



Status pembayaran memuat informasi tentang Nomor NTPN, Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran, Nama Wajib Bayar, Kode Billing, Tanggal Kode Billing, Kadaluarsa Kode Billing, tampilan seperti dibawah ini :



Klik lanjutkan Pencetakan Sertipikat dan Dokumen Hak Tanggungan



Pencetakan sertipikat dan dokumen hak tanggungan memuat informasi sebagai berikut :



Akta Pemberian Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur lainnya.



LOGIN USER Akta pemberian hak tanggungan dilakukan dari aplikasi https://mitra.atrbpn.go.id/ (https://mitra.atrbpn.go.id/) oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Langkahlangkahnya adalah sebagai berikut :



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



10/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



1. Input nama pengguna (PPAT/Jasa Keuangan) 2. Input kata sandi 3. Ceklis I’m not robot 4. Klik masuk 5. Klik aplikasi “Aplikasi Mitra PPAT”



MENU AKTA Pada menu ini user dapat memilih Layanan Pertanahan Elektronik yang akan di daftarkan. Jenis layanan pertanahan yang disediakan adalah Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Modal ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian HGB/HP, SKMHT, Akta Cessie dan Akta Subrogasi. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



User memilih menu Akta Pemberian Hak Tanggungan untuk membuat berkas akta hak tanggungan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 1. Klik Akta 2. Klik “Akta Pemberian Hak Tanggungan”



1. Klik menu “Buat APHT Baru



2. Klik Lanjutan



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



11/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



3. Klik lengkapi akta



FORM AKTA user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah: 1. Input Nomor akta 2. Input Tanggal 3. Pilih Mata Uang 4. Input Nilai, pada inputan nilai dihitung dari total nilai hak tanggungan yang di ajukan oleh debitur. Bila yang di anggunkan lebih dari satu bidang/sertipikat dapat dilakukan dengan cara parsial/penuh perhitungan parsial dapat di jabarkan dalam tahap penginputan sertipkat (pada gambar 16) dengan jumlah total harus sama dengan nilai pada (A. Akta isian Nilai). bilamana HT penuh maka di masing masing hak tidak perlu di inputkan nilai parsialnya 5. Input Benda Lain (Pemberian hak tanggungan tersebut di atas meliputi bangunan dan segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil karya, tanaman, berdiri dan / atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan bidang bidang tanah tersebut yang di anggap satu kesatuan) 6. Klik simpan



FORM PIHAK PERTAMA (DEBITUR) Pada tampilan Pihak Pertama (Debitur)/ pihak yang berhutang ke pihak lain, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah: 1. Pilih tipe 2. Input email 3. Input NPWP 4. Klik cek NPWP 5. Input nama 6. Input alamat 7. Input no telp 8. Input akta pendirian 9. Input tanggal akta pendirian 10. Input tempat berkedudukan 11. Klik simpan 12. Klik unggah Informasi: Untuk data NPWP yang ditampilkan pada aplikasi adalah data NPWP yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



12/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



13. Klik jenis file Akta pendirian Debitur 14. Klik pilih file 15. Klik unggah



16. Klik jenis file NPWP debitur 17. Klik pilih file 18. Klik unggah



FORM PIHAK KEDUA (KREDITUR) Pada tampilan Pihak Kedua (Kreditur)/ penyedia kredit, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah: 1. Pilih tipe 2. Input kode kantor 3. Klik cek kode 4. Nama 5. Email 6. NPWP 7. Klik lihat 8. Klik tutup



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



13/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



9. Pilih jenis file akta pendirian kreditur 10. Klik lihat 11. Klik tutup



12. Klik jenis file NPWP kreditur 13. Klik lihat 14. Klik tutup



SAKSI-SAKSI Pada tampilan saksi-saksi, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi user pada tahapan ini adalah: 1. Input NIK 2. Klik cek NIK 3. Klik simpan 4. Klik unggah 5. Lihat file Informasi: Untuk data kependudukan yang ditampilkan pada aplikasi adalah data kependudukan yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil Kemendagri.



6. Klik file 7. Klik pilih file 8. Klik unggah 9. Klik tutup



PIHAK PERSETUJUAN Pada tampilan Pihak Persetujuan, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi user pada tahapan ini adalah: 1. Pilih pihak persetujuan 2. Input NIK 3. Klik cek NIK https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



14/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



4. Klik simpan 5. Klik unggah 6. Klik pilih file Informasi: Untuk data kependudukan yang ditampilkan pada aplikasi adalah data kependudukan yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil Kemendagri.



7. Klik file 8. Klik unggah 9. Klik tutup



SERTIPIKAT Pada tampilan Sertipikat, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa item yang harus diisi user pada tahapan ini adalah: 1. Pilih Provinsi 2. Pilih Kabupaten/kota 3. Pilih Kecamatan 4. Pilih Desa 5. Pilih tipe hak 6. Input nomor hak 7. Pilih mata uang 8. Input nilai parsial 9. Klik cek sertipikat 10. Nilai parsial adalah harga satuan per bidang yang telah di survei oleh kreditur dengan jumlah bidang lebih dari satu bidang tanah dengan nilai kurs yang berbeda, nilai total hak tanggungan yang di ajukan oleh debitur (jumlah total nilai parsial harus sama dengan nilai total pada akta hak tanggungan form A. Akta) 11. Perhitungan hak tanggungan penuh adalah nilai satu bidang atau lebih dari satu bidang namun dalam kurs yang sama (satu blok) untuk nilai parsial tidak perlu di inputkan per satuan bidang, perhitungan akan mengambil dari nilai akta hak tanggungan (A. Akta)



12. Klik simpan



13. Klik pilih file https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



15/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



14. Klik sertipikat 15. Klik pilih file 16. Klik unggah



UPLOAD DOKUMEN User mengunggah beberapa file untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:



Beberapa file yang harus di upload user pada tahapan ini adalah: 1. Pilih surat kuasa memasang hak tanggungan 2. Pilih surat perjanjian kredit 3. Pilih fotocopy pajak bumi dan bangunan 4. Klik pilih file 5. Klik selanjutnya



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



16/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



6. Klik pilih file 7. Klik unggah



PRATINJAU AKTA Pada tampilan pratinjau “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, memuat beberapa informasi seperti di bawah ini: 1. Informasi tipe akta 2. Para pihak 3. Sertipikat 4. File upload 5. Dokumen akta



6. Klik pilih file



7. Klik unggah



8. Klik button pernyataan 9. Klik simpan



SURAT PENGANTAR



JASA KEUANGAN



MITRA KERJA - JASA KEUANGAN Aplikasi mitra kerja (Jasa Keuangan) merupakan aplikasi yang digunakan oleh Jasa Keuangan sebagai mitra kerja dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ BPN untuk mendapatkan ID pengguna dan kata sandi yang digunakan sebagai akses aplikasi pelayanan Hak Tanggungan Elektronik. Aplikasi mitra kerja ini juga digunakan untuk pemutakhiran data dan verifikasi data Jasa Keuangan. Aplikasi ini diakses melalui https://mitra.atrbpn.go.id, maka akan muncul tampilan seperti berikut :



Ada tiga pilihan utama pada tampilan Daftar, yaitu : 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 2. Surveyor Kadaster Berlisensi 3. Penilai Tanah https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



17/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



4. Jasa Keuangan



PENDAFTARAN AKUN BANK (JASA KEUANGAN) Untuk Jasa Keuangan pilih menu Jasa Keuangan seperti gambar dibawah, kemudian akan tampil halaman login.



Alur Jasa Keuangan pada aplikasi htps://mitra.atrbpn.go.id seperti gambar dibawah ini:



Registrasi Akun Aplikasi Apabila anda belum memiliki ID Pengguna,silahkan melakukan pendaftaran dengan terlebih dahulu menyiapkan data : NPWP Jasa Keuangan, Nama Jasa Keuangan, Nomor Akta dan tanggal pendirian, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat, ID pengguna, password



Catatan: Silahkan unduh lampiran untuk surat permintaan verifikasi akun Administrasi Pusat Jasa Keuangan yang akan dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPn untuk dilakukan verifikasi dan untuk email adalah yang aktif untuk semua akun pengguna. Kemudian tekan tombol kirim. Jika data tidak sesuai inputan data yang ada, maka akan muncul notifikasi seperti pada gambar berikut: Jika inputan data benar maka akan muncul informasi seperti pada gambar dibawah dengan mendapatkan kode perusahaan dan notifikasi pendaftaran akan https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



18/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



terkirim ke email anda:



Pada mitra.atrbpn.go.id klik menu Masuk dengan muncul gambar sebagai berikut:



Kemudian masukkan ID pengguna dan password anda untuk masuk pada aplikasi mitra untuk melengkapi data Administrator Pusat dan Data Jasa Keuangan dengan muncul gambar sebagai berikut:



Catatan : Untuk semua akun pengguna yang terdaftar di mitra.atrbpn.go.id email yang digunakan adalah email yang aktif oleh pengguna



Beranda Aplikasi Jasa Keuangan Setelah berhasil login sebagai Administrator Pusat maka akan muncul tampilan beranda aplikasi, seperti berikut :



Untuk kolom berwarna ungu merupakan tampilan menu yang akan digunakan oleh Jasa Keuangan, sedangkan kolom yang berwarna putih merupakan tampilan Dashboard biodata dari Jasa Keuangan tersebut. Pada tampilan menu, terdapat beberapa sub menu di antaranya adalah sebagai berikut : a. Beranda b. Data Jasa Keuangan, pada menu dropdown Data Jasa Keuangan terdapat pilihan seperti berikut https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



19/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



:



Tampilan Dashboard Jasa Keuangan



Fungsi dari masing-masing menu pada tampilan Dashboard untuk Jasa Keuangan terdiri dari : i. Menu berikut digunakan oleh user untuk keluar aplikasi atau untuk mengganti kata sandi, berikut ini adalah tampilan dropdown menunya :



Ganti Password digunakan untuk melakukan perubahan pada password yang sudah didaftarkan.



ii. Menu Biodata Menu Biodata Jasa Keuangan digunakan untuk Melakukan Pengecekan data yang telah diupdate terkait data Jasa Keuangan (biodata dan foto). Maka akan tampil gambar sebagai https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



20/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



berikut.



Data Jasa Keuangan a. Data User Pada tahapan Data User data yang wajib dilengkapi oleh Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. NIK/ No. KTP 2. Nama Lengkap 3. Nomor Handphone 4. Tanggal Lahir 5. Tempat Lahir 6. Alamat 7. Jabatan. Berikut adalah tampilan antar muka pada submenu Data User



User dapat mengganti foto profil dengan cara sebagai berikut : Klik tombol pilih gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud kemudian klik tombol simpan maka foto profile akan berubah. Untuk merubah/mengedit terkait dengan data pribadi maka user dapat melakukannya pada tampilan berikut :



Setelah selesai maka user menekan tombol simpa maka data akan ter-update b. Data Perusahaan Pada tahapan Data Perusahaan data yang wajib dilengkapi oleh Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. NPWP 2. Nama Perusahaan 3. Email Perusahaan 4. Telepon Kantor 5. Alamat 6. Kabupaten/Kota 7. RT/RW 8. Kodepos 9. Status Aktif 10. Tanggal Aktif. Berikut adalah tampilan antar muka pada submenu Data Perusahaan



User dapat memilih foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol pilih gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud kemudian klik tombol simpan maka foto profile akan berubah. Untuk merubah/mengedit terkait dengan data pribadi maka user dapat melakukannya pada tampilan berikut :



Kemudian setelah kelengkapan data input, upload Dokumen Wajib Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. Akta Pendirian kreditur 2. NPWP Kreditur. Berikut tampilan upload Dokumen Jasa Keuangan:



Upload Dokumen Wajib dengan klik tombol pilih file kemudian unggah file dokumen wajib yang telah di scan dengan format PDF. c. Unggah File Pada tahapan Unggah File untuk Administrator pusat wajib meng-upload file 1. Fotocopy KTP 2. SK Pengangkatan 3. Surat Penunjukan yang telah di scan dalam format PDF. Berikut tampilan antar muka untuk submenu Unggah File. https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



21/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Upload Dokumen Wajib dengan klik tombol pilih file kemudian unggah file dokumen wajib dengan format PDF. d. Validasi Berikut tampilan antarmuka untuk submenu Validasi



Apabila data sudah sesuai maka klik tombol validasi akan muncul notifikasi dan data Jasa Keuangan sudah validasi. Setelah Data Jasa Keuangan pusat sudah validasi kemudian ada menu Cetak Data Untuk Verifikasi Jasa Keuangan seperti gambar berikut:



Contoh Hasil Pencetakan data Jasa Keuangan sebagai berikut:



Catatan: Setelah melakukan validasi dan pencetakan permintaan akun untuk verifikasi. Silahkan untuk Jasa Keuangan mengirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan lampiran Data Aktifasi akun dan lampiran surat permintaan yg telah diunduh pada saat registrasi seperti contoh gambar berikut:



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal setelah melakukan verifikasi Jasa Keuangan Pusat. Jasa Keuangan setelah diverifikasi melaksanakan pembuatan Kantor Operasional dan Administrator Kantor Operasional lewat aplikasi mitra.atrbpn.go.id Setelah berhasil login sebagai Administrator Pusat maka akan muncul tampilan beranda aplikasi, seperti berikut :



Pada Dashboard Jasa Keuangan Pusat terdapat menu Kantor Operasional untuk pembuatan Kantor Operasional dan Administrator Kantor Operasional e. Kantor Operasional a. Data Kantor Operasional Pada tahapan Data Kantor Operasional untuk pembuatan Kantor Operasional baru dengan klik tombol kantor operasional baru seperti tampilan gambar berikut



Kemudian data yang wajib dilengkapi oleh Kantor Operasional baru sebagai berikut : 1. https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



22/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Kode 2. Nama Bank 3. Nama Cabang 4. Akta Pendirian 5. Tanggal 6. NPWP 7. Email 8. Telp Kantor 9. Alamat 10. Kabupaten/Kota 11. RT/RW 12. Kodepos 13. Status 14. Tanggal Aktif. Berikut adalah tampilan antar muka pada Inputan Kantor Operasional:



User dapat upload foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol Pilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud dan data sudah dilengkapi kemudian klik tombol Simpan maka foto profile dan data telah diinput seperti gambar berikut :



Kemudian apabila ada perubahan Data Kantor Operasional atau melakukan pencetakan Data Kantor Operasional dengan klik Kantor Operasional yang dipilih lalu klik tombol atau tombol seperti tampilan gambar berikut:



b. Data User Kantor Operasional Pada tahapan Data User Kantor Operasional untuk Administrator Pusat melaksanakan pembuatan user Administrator Kantor Operasional dan Pembuatan User Supervisor dan Operator hanya untuk Kantor Operasional di Pusat. 1. Pembuatan User Administrator Kantor Operasional baru dengan klik tombol User Kantor Operasional Baru, seperti gambar berikut:



Kemudian data yang wajib dilengkapi 1. Kantor 2. Jabatan 3. Email pengguna 4. Nomor Handphone 5. NIk/No KTP 6. Sebagai 7. Pembuatan ID Pengguna 8. Password Pengguna 9. Valid Sejak seperti gambar berikut:



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



23/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Untuk field menu Kantor pilih sesuai penunjukan Kantor Operasional dan filed menu Sebagai di pilih Admin Cabang untuk Administrator Kantor Operasional. User dapat upload foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol Pilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud dan data sudah dilengkapi kemudian klik tombol Simpan maka foto profile dan data telah diinput seperti gambar berikut :



Pembuatan User Administrator Kantor Operasional sudah terbuat. 2. Pembuatan User Supervisor dan Operator Kantor Operasional Pusat baru dengan klik tombol seperti gambar sebagai berikut:



Kemudian data yang wajib dilengkapi 1. Kantor 2. Jabatan 3. Email pengguna 4. Nomor Handphone 5. NIk/No KTP 6. Sebagai 7. Pembuatan ID Pengguna 8. Password Pengguna 9. Valid Sejak seperti gambar berikut:



Untuk field menu Kantor pilih sesuai penunjukan Kantor Operasional Pusat dan filed menu Sebagai di pilih Supervisor atau Operator untuk pelaksanaan di Kantor Operasional Pusat. User dapat upload foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol Pilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud dan data sudah dilengkapi kemudian klik tombol Simpan maka foto profile dan data telah diinput seperti gambar berikut :



Pembuatan User Supervisor dan Operator Kantor Operasional Pusat sudah terbuat. Selanjutnya Administrator pusat bisa melakukan pengecekan pengguna untuk perpanjang, reset password, hapus, cetak user dengan klik nama pengguna akan tampil gambar berikut:



Pembuatan Kantor Operasional dan User Kantor Operasional sudah selesai dan selanjutnya untuk user Administrator Kantor Operasional untuk melengkapi data pengguna dan validasi serta pembuatan user pengguna supervisor dan operator. f. Administrator Kantor Operasional Masukan ID pengguna dan password anda sebagai Administrator Kantor Operasional untuk masuk pada aplikasi mitra dengan muncul gambar sebagai berikut: https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



24/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Menu untuk user Administrator Kantor Operasional sama seperti langkah-langkah Administrator Jasa Keuangan Pusat untuk kelengkapan data validasi a. Data User Pada tahapan Data User data yang wajib dilengkapi oleh Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. NIK/ No. KTP 2. Nama Lengkap 3. Nomor Handphone 4. Tanggal Lahir 5. Tempat Lahir 6. Alamat 7. Jabatan apabila adanya perbaikan kelengkapan data. Berikut adalah tampilan antar muka pada submenu Data User



User dapat mengganti foto profil dengan cara sebagai berikut : Klik tombolPilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud kemudian klik tombol Simpan maka foto profile akan berubah. Untuk merubah/mengedit terkait dengan data pribadi maka user dapat melakukannya pada tampilan berikut :



b. Data Perusahaan Pada tahapan Data Perusahaan data yang wajib dilengkapi oleh Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. NPWP 2. Nama Perusahaan 3. Email Perusahaan 4. Telepon Kantor 5. Alamat 6. Kabupaten/Kota 7. RT/RW 8. Kodepos 9. Status Aktif 10. Tanggal Aktif apabila adanya perbaikan kelengkapan data. Berikut adalah tampilan antar muka pada submenu Data Perusahaan



User dapat memilih foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol Pilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud kemudian klik tombol Simpan maka foto profile akan berubah. Untuk merubah/mengedit terkait dengan data pribadi maka user dapat melakukannya pada tampilan berikut :



Kemudian setelah kelengkapan data input, upload Dokumen Wajib Jasa Keuangan sebagai berikut : 1. Akta Pendirian kreditur 2. NPWP Kreditur. Berikut tampilan upload Dokumen Jasa Keuangan:



Upload Dokumen Wajib dengan klik tombol Pilih File kemudian unggah file dokumen wajib yang telah di scan dengan format PDF. c. Unggah File Pada tahapan Unggah File untuk Administrator pusat wajib meng-upload file 1. Fotocopy KTP 2. SK Pengangkatan 3. Surat Penunjukan yang telah di scan dalam format PDF. Berikut tampilan antar muka untuk submenu Unggah File.



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



25/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



d. Validasi Berikut tampilan antarmuka untuk submenu Validasi



Apabila data sudah sesuai maka klik tombol validasi akan muncul notifikasi dan data Administrator Kantor Operasional sudah validasi.



e. Pembuatan User Kantor Operasional Pada Dashboard User Administrator Kantor Operasional setelah tervalidasi terdapat menu Kantor Operasional untuk pembuatan user Kantor Operasional Supervisor dan Operator seperti gambar berikut



klik menu User Kantor Operasional seperti gambar berikut:



Kemudian data yang wajib dilengkapi 1. Kantor 2. Jabatan 3. Email pengguna 4. Nomor Handphone 5. NIk/No KTP 6. Sebagai 7. Pembuatan ID Pengguna 8. Password Pengguna 9. Valid Sejak seperti gambar berikut:



Untuk field menu Kantor pilih sesuai penunjukan Kantor Operasional Pusat dan filed menu Sebagai di pilih Supervisor atau Operator untuk pelaksanaan di Kantor Operasional Pusat. User dapat upload foto profil Perusahaan dengan cara sebagai berikut : Klik tombol Pilih Gambar untuk memilih foto profil yang diinginkan. Setelah memilih foto yang dimaksud dan data sudah dilengkapi kemudian klik tombol Simpan maka foto profile dan data telah diinput seperti gambar berikut :



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



26/52



2/11/2020



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



Pembuatan User Supervisor dan Operator Kantor Operasional Pusat sudah terbuat. Selanjutnya Administrator Kantor Operasional bisa melakukan pengecekan pengguna untuk perpanjang, reset password, hapus user dan cetak user dengan klik nama pengguna akan tampil gambar berikut:



6. Supervisor dan Operator Kantor Operasional Supervisor dan Operator yang telah di buat oleh Administrator Kantor Operasional masuk di aplikasi mitra.atrbpn.go.id dengan ID pengguna dan password yang telah dibuat dan melengkapi data user seperti langkah-langkah melengkapi data Administrator Kantor Operasoional untuk kelengkapan data dan validasi.



Gentelella - Bootstrap Admin Template by Colorlib (https://colorlib.com) >



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



27/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



28/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



29/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



30/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



31/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



32/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



33/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



34/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



35/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



36/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



37/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



38/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



39/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



40/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



41/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



42/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



43/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



44/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



45/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



46/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



47/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



48/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



49/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



50/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



51/52



2/11/2020



https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ht



Panduan Aplikasi Layanan Mandiri | Kementerian Agraria dan Tata Ruang



52/52