PANDUAN B3 RS. Cibitung Medika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI...........................................................................................................................................



i



BAB I DEFINISI A. Pengertian ..............................................................................................................................



1



B. Latar Belakang ........................................................................................................................



1



C. Tujuan .....................................................................................................................................



1



D. Dasar Hukum............................................................................................................................



1



BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................................



3



BAB III TATA LAKSANA A. Pegelolaan Bahan Berbahaya Beracun ....................................................................................



7



B. Penyimpanan Umum B3 ........................................................................................................ 9 C. Upaya Pencegahan Kecelakaant ............................................................................................. 11 D. Penanggulangan kecelakaan oleh B3....................................................................................



12



E. Penanganan Tumpahan B3.................................................................................................... 13 BAB IV DOKUMENTASI...................................................................................................................



15



LAMPIRAN ......................................................................................................................................



16



i



PANDUAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RS CIBITUNG MEDIKA BAB I DEFINISI



A.



Pengertian 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001). 2. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. 3. Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makluk hidup lainnya. 4. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan Klasifikasi B3. 5. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3.



B.



Latar Belakang Adanya zat-zat kimia di rumah sakit dapat menimbulkan bahaya bagi para penderita maupun para pekerjanya, baik bagi para dokter, perawat, teknisi dan semua yang berkaitan dengan pengelolaan rumah sakit maupun perawatan penderita. Walaupun orang menyadari arti bahan-bahan kimia dan bahayanya, kecelakaan bahan-bahan kimia terjadi semata-mata karena kurang hati-hati dan kurang peduli terhadap bahan-bahan kimia tersebut. Hal-hal tersebut dapat menyebabkan keracunan kronik akibat tumpahan-tumpahan, kebocoran tempat penyimpanan dan ventilasi yang tidak baik. Bahan kimia yang mempunyai risiko mengakibatkan gangguan kesehatan antara lain adalah gas zat-zat anestetik (halotan, nitro oksida, etil eter), formaldehid, etilen oksida, merkuri, dan debu.



C.



Tujuan 1



Sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun yang baik yang selaras dengan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. D.



Dasar hukum 1.



Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



2.



Undang-undang Nomor : 23 tahun 1992 tantang Kesehatan



3.



Undang-undang Nomor : 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup



4.



Peraturan pemerintah RI Nomor : 74 tahun 2001 tantang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun



5.



Peraturan Pemerintah RI Nomor : 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan



6.



Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087 /Menkes/SK/I/III/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit



8.



Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun.



9.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berabahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



BAB II 2



RUANG LINGKUP A.



Identifikasi B3 1. Penggolongan karakteristik B3 Berdasarkan PP No. 74 tahun 2001 identifikasi golongan B3 sebagai berikut : a.



Mudah meledak (explosive)



b.



Pengoksidasi (oxidizing)



c.



Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)



d.



Sangat mudah menyala (highly flammable)



e.



Mudah menyala (flammable)



f.



Amat sangat beracun (extremely toxic)



g.



Sangat beracun (highly toxic)



h.



Beracun (moderately toxic)



i.



Berbahaya (harmful)



j.



Korosif (corrosive)



k.



Bersifat iritasi (irritant)



l.



Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)



m.



Karsinogenik (carcinogenic)



n.



Teratogenik (teratogenic)



o.



Mutagenik (mutagenic).



Bila bahan kimia tidak termasuk atau belum masuk dalam daftar seperti dalam lampiran PP. No. : 74/Tahun 2001, tentang Pengelolaan B3, maka cara Identifikasi dilakukan melalui Uji karakteristik B3 meliputi : a. mudah meledak b. mudah terbakar c. bersifat reaktif d. Beracun e. menyebabkan infeksi f. bersifat korosif



2. Label atau etiket 3



Label atau etiket B3 diperlukan sebagai informasi yang cepat dapat dikenal untuk pekerja, sehingga dengan cepat dapat bersikap hati-hati dalam penanganan bahan kimia berbahaya. Cara pemberian label atau etiket B3 dapat juga berbeda satu negara ke negara lain atau dari satu petunjuk ke yang lainnya.



Gambar : Jenis/ Sifat Bahan Beracun



Bahan Korosif



Bahan Mudah Terbakar



Bahan Mudah Meledak



Bahan Pengoksidasi



Bahan Berbahaya bagi lingkungan



Gas Bertekanan



Bahan Iritan



4



Bahan



Karsinogenik,



Teratogenik,



Mutagenik



B. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat bahaya. Faktor yang mendukung timbulnya situasi berbahaya/tingkat bahaya dipengaruhi oleh :



1. Daya racun Dinyatakan dengan satuan LD50 atau LC50 dimana makin kuat nilai LD50 atau LC50 bahan berbahaya beracun/kimia menunjukkan makin tinggi daya racunnya. 2. Cara B3 masuk kedalam tubuh (route of entry) yaitu melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan dan penyerapan melalui kulit. Diantara yang sangat berbahaya adalah melalui saluran pernafasan karena tanpa disadari bahan kimia akan masuk ke dalam tubuh bersama udara yang dihirup yang diperkirakan sekitar 8,3 m2 selama 8 jam kerja dan sulit di keluarkan kembali dari tubuh. 3. Konsentrasi macam dan lama paparan B3 yaitu besar dosis yang berada di udara atau yang kontak dengan bagian tubuh, kemudian lamanya paparan terjadi apakah terus menerus atau terputus-putus menentukan jumlah dan dosis yang masuk ke dalam tubuh. 4. Efek kombinasi B3 Yaitu paparan bermacam-macam B3 dengan sifat dan daya racun yang berbeda, menyulitkan tindakan tindakan pertolongan atau pengobatan. 5. Kerentanan calon korban paparan B3 Masing-masing individu mempunyai daya tahan yang berbeda-beda terhadap pengaruh B3. Semestinya individu terhadap pengaruh bahan kimia tergantung kepada umur, jenis kelamin, kondisi umum kesehatan dan lain-lain.



C.



Pengaruh B3 terhadap kesehatan 1. Menyebabkan iritasi yaitu terjadi luka bakar setempat akibat kontak bahan kimia dengan bagianbagian tubuh tertentu seperti kulit, mata atau saluran pernafasan. 5



2. Menimbulkan alergi, nampak sebagai bintik-bintik merah kecil atau gelembung berisi cairan atau gangguan pernafasan berupa batuk-batuk, nafas tersumbat dan nafas pendek. 3. Menyebabkan sulit bernafas, seperti tercekik atau asfiksia karena kekurangan oksigen akibat diikat oleh gas inert seperti nitrogen dan karbondioksida. 4. Menimbulkan keracunan sistemik, bahan kimia yang dapat mempengaruhi bagian-bagian tubuh, diantaranya merusak hati, ginjal, susunan syaraf dan lain-lain. 5. Menyebabkan kanker, akibat paparan jangka panjang bahan kimia, sehingga merangsang pertumbuhan sel-sel yang tidak terkendali dalam bentuk tumor ganas. 6. Menyebabkan kerusakan/kelainan janin ditandai kelahiran dalam keadaan cacat atau kemandulan. 7. Menyebabkan pneumokoniosis yaitu timbunan debu dalam paru-paru sehingga kemampuan paruparu untuk menyerap oksigen menjadi kurang, akibatnya penderita mengalami nafas pendek. 8. Menyebabkan efek bius (narkotik) yaitu bahan kimia, mengganggu sistem syaraf pusat menyebabkan orang tidak sadar, pingsan atau kematian.



BAB III TATA LAKSANA



6



A. Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun 1.



Perencanaan B3 Perencanaan B3 disesuaikan dengan kebutuhan setiap instalasi di Rumah Sakit Cibitung Medika



2.



Pengadaan B3 Pengadaan B3 dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengadaan perbekalan farmasi RS Cibitung Medika a. Barang harus bersumber dari distributor utama/resmi. b. Mempunyai sertifikat analisa dari pabrik c. Melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) Material Safety Data Sheet (MSDS)/Lembar Data Pengaman (LDP)/Lembar Data Keselamatan Bahan adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya dan beracun, cara penanganan dan tindakan khusus yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat apabila terpapar bahan berbahaya dan beracun. Lembar data keselamatan bahan-bahan secara garis besar harus memuat penjelasanpenjelasan antara lain : a. Identifikasi dari bahan tersebut misalnya perusahaan dari supplier secara mendetail, nama produk atau kodenya, penggunaannya, klasifikasi dari bahan. b. Komposisi dan ciri-ciri fisik khusus dari bahan misalnya bentuk, warna, bau, titik didih, titik uap, pH, LEL. c. Informasi tentang bahaya bahan tersebut terhadap kesehatan. d. Tata cara penanggulangan bahaya dan prosedur penggunaan yang benar dari bahan. e. Tata cara penyimpanan bahan dan penggunaan yang aman dari bahan. f. Tindakan khusus yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat apabila terpapar bahan berbahaya dan beracun.



3.



Penerimaan B3 a.



Memeriksa wadah dan pengemas. Kemasan yang diterima harus dalam bentuk asli dan dalam keadaan utuh serta mencantumkan : 1)



Nama sediaan atau nama barang



2)



Isi/bobot netto



3)



Komposisi isinya dalam nama kimia



4)



Nomor registrasi 7



b.



5)



Petunjuk cara penggunaan



6)



Petunjuk cara penanganan untuk mencegah bahaya



7)



Tanda peringatan lainnya



8)



Nama dan alamat pabrik yang memproduksi



9)



Cara pertolongan pertama akibat bahan berbahaya



Memperhatikan label berupa simbol, gambar dan atau tulisan berupa kalimat peringatan bahaya misalnya : “bahan peledak”, “bahan racun”, “bahan korosif”, “bahan berbahaya”, “bahan iritasi”, “bahan mudah terbakar”, dll.



4.



Penyimpanan B3 Menyimpan bahan berbahaya sesuai dengan keterangan pada pengemas, misalnya : a.



Harus terpisah dari bahan makanan, bahan pakaian dan bahan lainnya



b.



Tidak menimbulkan interaksi antar bahan berbahaya satu dengan yang lain



c.



Bahan yang mudah menguap harus disimpan dalam wadah tertutup rapat



d.



Bahan yang mudah menyerap uap air harus disimpan dalam wadah tertutup rapat yang berisi zat penyerap lembab



e.



Bahan yang mudah menyerap CO2 harus disimpan dengan pertolongan kapur tohor



f.



Bahan yang harus terlindung dari cahaya disimpan dalam wadah yang buram atau kaca dari kaca hitam, merah, hijau, atau coklat tua



g.



Bahan yang mudah mengoksidasi harus disimpan di tempat yang sejuk dan mendapat pertukaran udara yang baik



h.



Bahan yang mudah terbakar harus disimpan di tempat terpisah dari tempat penyimpanan perbekalan farmasi lain, mudah dilokalisir bila terjadi kebakaran, tahan gempa dan dilengkapi dengan Pemadam Api



i.



Bahan beracun harus disimpan ditempat yang sejuk, mendapat pertukaran udara yang baik, tidak kena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas



j.



Bahan korosif harus disimpan ditempat yang dilengkapi dengan sumber air untuk mandi dan mencuci



k.



Bahan yang mudah meledak dijauhkan dari bangunan yang menyimpan oli, gemuk, api yang menyala



B. Penyimpanan Umum B3 1. Gudang tempat penyimpanan B3 dibuat agar Aman dari pengaruh alam & lingkungan : a.



Memiliki sirkulasi udara dan ventilasi baik



b.



Suhu ruangan terjaga konstan dan aman 8



c.



Aman dari gangguan biologis (tikus, rayap dll)



2. Tata letak dan pengaturan penempatan B3 mempertimbangkan sbb : a.



Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari reaktivitas



b.



Penyusunan tidak melebihi batas maksimum (anjuran industri) agar tidak roboh dan rapi



c.



Dibuatkan lorong dan terjaga agar alat angkat dan angkut dapat lewat



d.



Khusus bahan dalam wadah silinder / tabung gas bertekanan ditempatkan yg aman, tidak lembab, dan aman dari sumber panas (listrik, api terbuka dll)



e.



Selain petugas gudang dilarang masuk, dan harus menggunakan APD



f.



Inspeksi secara periodik, pemeriksaan kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan sistem, segera lapor bila ada kondisi tidak aman kepada atasan.



g.



Penyimpanan B3 dilengkapi dengan Simbol dan /label B3 (Label isi, safety, resiko bahaya) serta cara pencegahan dan pertolongan pertama



Penyimpanan B3 golongan gas Medis Memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1.



Pewadahan dan penandaan Mengikuti pola pewadahan dan penandaan yang berlaku dengan benar dan akurat sesuai dengan jenis dan tingkat bahaya



2.



Kondisi ruangan a) Bahan konstruksi tahan terhadap api dan getaran b) Pengaturan suhu/panas/ cahaya 1)



Suhu sejuk dan kering



2)



Hindari cahaya langsung matahari



3)



Hindarkan instalasi listrik, sumber panas



4)



Hindarkan kenaikan suhu



c) Pengaturan udara Fentilasi baik sehingga udara tersalur dengan baik dan suhu ruangan tetap optimal.



3. Tata penyimpanan a) Wadah disimpan pada posisi tegak b) Jarak antara wadah dengan dinding ½ dari tinggi wadah c) Cukup jarak antara 1 dengan lainnya d) Jumlah wadah dalam tiap ruangan dibatasi 9



e) Wadah kosong diberi tanda dan dipisahkan dari ada isinya 4. Kesiapan penanggulangan a) Dilakukan oleh petugas yang ahli dalam penanggulangan bahaya gas Medik b) Tersedia alat pemadam kebakaran c) Tersedia P3K dan antidotum d) Tersedia alat komunikasi 5. Lokasi a) Lebih kurang 3x radius yang dapat dijangkau gas tersebut tanpa tiupan angin kuat b) Jauh dari pemukiman penduduk, jalan raya yang padat 6. Penanganan tekhnis pada bongkar muat Mengikuti pola penanganan tehnis B3 yang berlaku sesuai dengan jenis dan tingkat bahaya 7. Penanggulangan kasus bahan berbahaya 8. Bila terjadi tumpah, bocor hingga mencemari lingkungan, maka harus mengikuti pola penanganan yang berlaku sesuai dengan jenis dan tingkat bahaya Penyimpanan B3 Explosif 1. Pewadahan dan penandaan Mengikuti Pola pewadaan dan penandaan B3 dengan benar dan teliti sesuai dengan macam dan tingkat bahaya 2. Kondisi ruangan a) Bahan & kondisi bangunan memiliki konstruksi yang kuat, tahan ledakan, tahan api, tahan gempa b) Lantai tidak lembab, bersih, bebas karat, bebas debu c) Kedap air d) Pintu dari bahan yg baik dan kuat disertai kunci e) Terhindar dan terlindung dari getaran, dilengkapi dengan penangkal petir f) Ruangan diberi tanda peringatan untuk B3 gol Eksplosif dan pemberitahuan dilarang merokok



Penyimpanan B3 Cairan Mudah Terbakar 1. Pewadahan dan penandaan a) Wadah/pembukus/kemasan harus dapat melindungi isinya terhadap saluran dari luar b) Wadah/pembungkus/kemasan harus dapat bertahan terhadap daya kemas isinya c) Wadah harus tertutup dengan kedap / disegel 10



2. Kondisi ruangan a) Bahan & konstruksi bangunan b) Tahan terhadap B3 yang disimpan (tidak interaksi) c) Mempunyai ventilasi secukupnya d) Udaranya harus terisolir dari udara zat atau cairan mudah menyala 3. Beban dari sumber penyebab terjadinya bahaya a) Wadah, tutup, kran, kemasan harus berfungsi baik b) Mencegah terjadinya gangguan mekanik c) Mencegah kotak langsung dengan B3 d) Mencegah kenaikan suhu dan cahaya yang berlebihan Penyimpanan B3 Beracun 1. Pewadahan dan penandaan Menggunakan kemasan anti bocor / mengikuti pola pewadahan dan penandaan B3 yang berlaku sesuai dengan jenis dan tingkat bahaya 2. Kondisi ruangan a) Bahan dan konstruksi bangunan b) Tahan terhadap B3 yang disimpan c) Kedap air d) Lantai cekung agar limbah tidak mengalir keluar e) Tertutup rapat dan dapat dikunci C.



Upaya Pencegahan Kecelakaan Upaya Kecelakaan oleh B3 yaitu dengan cara : 1.



Memasang LABEL



2.



Memasang TANDA BAHAYA memakai LAMBANG/ Peringatan



3.



Melaksanakan KEBERSIHAN



4.



Melaksanakan PROSEDUR TETAP



5.



Ventilasi Umum dan setempat harus baik



6.



Kontak dengan Bahan Korosif harus ditiadakan/ dicegah/ ditekan sekecil mungkin



7.



Menggunakan alat proteksi diri lab jas, pakaian kerja, pelindung kaki, tangan dan lengan (sarung tangan) serta masker



8.



Seluruh tenaga kerja harus memperoleh penjelasan yang cukup



9.



Untuk pertolongan pertama, air untuk mandi, cuci dan air untuk membersihkan mata perlu 11



disediakan. 10. D.



Penggunaan larutan penetral sebaiknya tidak dilakukan.



Penanggulangan Kecelakaan oleh B3 Pertolongan pertama pada kecelakaan : 1. Singkirkan racun dari sentuhan dengan korban 2. Jika korban pingsan atau hampir pingsan, baringkan korban dengan posisi telungkup, kepala dimiringkan, dan mulut ditarik ke depan 3. Hangatkan korban dalam posisi terbaring Jika korban menunjukkan tanda-tanda kesukaran nafas, lakukan pertolongan pertama dengan nafas buatan . 4. Jangan diberi alkohol, kecuali atas saran dokter. Alkohol dapat meningkatkan



penyerapan



beberapa racun. Pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dibedakan atas : 1. Pertolongan pertama bila korban tertelan racun a. Segera berikan 2 hingga 4 gelas air. Jika air tidak tersedia dapat diberikan susu atau putih telur Perhatian : Tidak boleh memberikan sesuatu melalui mulut jika korban pingsan b. Lakukan segera tindakan pemuntahan dengan cara : 1)



Memasukkan telunjuk jari korban ke dalam mulut bagian belakang, gosokkan ke kiri dan \ ke kanan atau



2)



Memberikan air garam dapur hangat kuku sebanyak-banyaknya (1 st garam dapur + 1 gelas air hangat) atau



3)



Memberikan 1 st soda roti + 1 gelas air hangat atau



4)



1/2 st serbuk mustar + 1 gelas air hangat atau 1/4 st serbuk tawas + 1 gelas air hangat



c. Lakukan tindakan pemuntahan berulang-ulang hingga cairan muntah itu jernih d. Jika identifikasi racun tidak dapat dilakukan, berikan 15 gr atau 1 sendok makan norit + 1/2 gelas air hangat e. Sedapat mungkin dilakukan pengambilan sampel muntah. 1. Pertolongan Pertama Bila Terhirup Gas Racun. a. Penolong harus menggunakan masker yang tepat, jika tidak ada masker yang tepat, penolong harus dapat menahan nafas selama masa penyelamatan. b. Usahakan untuk dapat mengidentifikasi gas racun yang dicurigai



12



c. Korban harus segera dibawa ke tempat udara segar. Jika tempat itu ruangan berjendela, buka semua jendela yang ada. d. Longgarkan semua pakaian yang ketat pada tubuh korban e. Jika korban susah bernafas, beri nafas buatan terus menerus hingga dianggap cukup. f. Jaga korban tetap hangat, hindarkan korban menggigil, jika perlu korban diselimuti rapat-rapat g. Jagalah agar korban setenang mungkin. h. Tidak boleh memberikan alkohol dalam bentuk apapun. E. Penanganan tumpahan B3 1. Identifikasi / Kenali lokasi terjadinya tumpah, jumlah bahan yang tumpah , sifat kimia dan fisika tumpahan, sifat bahaya dan risiko tumpahan dan mengetahui teknik aman penanganannya. 2. Tumpahan B3 dibersihkan menggunakan spillkit Spillkit adalah seperangkat alat untuk membersihkan atau menangani tumpahan B3 yang terdiri dari APD (Alat Pelindung Diri), Absorben, kain bersih, tempat sampah infeksius. Cara penanganan tumpahan menggunakan spillkit : a. Sebelum membersihkan tumpahan, pastikan mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya tumpahan dengan memasang tanda peringatan b. Buka spillkit, gunakan APD dengan lengkap c. Lokalisasi area tumpahan menggunakan absorben agar tumpahan tidak menyebar d. Bersihkan tumpahan dengan menggunakan kain bersih dengan cara memutar e. Masukkan absorben & kain yang sudah digunakan ke dalam tempat sampah infeksius f. Bersihkan lantai bekas tumpahan menggunakan detergen atau yang sesuai dengan sifat masing2-masing bahan g. Setelah selesai dibersihkan, lepas APD dan masukkan ke dalam tempat sampah infeksius h. Cuci tangan dengan handwash i. Secara umum proses yang dilakukan adalah netralisasi. 3. Netralisasi dapat menggunakan basa (soda ash/lime) untuk tumpahan yang bersifat asam dan 4. Larutan asam asetat untuk tumpahan yang bersifat basa. 5. Bahan yang paling umum digunakan untuk keadaan darurat apabila terjadi tumpahan adalah pasir, tanah, natrium karbonat dan kapur 6. Bekas tumpahan bahan kimia di area kerja dapat dibersihkan dengan air, sabun detergen , atau pembersih lain yang sesuai dengan bahan pengotornya. 7. Tetapi untuk penanganan yang lebih tepat dapat dilihat di dalam “Material Safety Data Sheet” (MSDS). 13



BAB IV DOKUMENTASI Setiap petugas dalam melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan administrasi yang sudah disediakan mulai dari penerimaan B3, penyimpanan, penggunaan ataupun jika terjadi tumpahan B3. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa Rumah Sakit Cibitung Medika melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan baik.



14



15



LAMPIRAN 1 KALIMAT PERINGATAN KEAMANAN UNTUK PEKERJA DAN PEMAKAI BAHAN BERBAHAYA a.



Pada waktu menggunakan jangan makan, minum, atau merokok



b.



Pada waktu membuka wadah / memindahkan,mengencerkan atau mancampur / menyemprotkan / memfumigasi / menggunakan, pakailah alat / pakaian / sarung tangan / sepatu boot / apron / alat pernafasan / topeng debu /hood dengan air suply/ tutup muka / kacamata / hood averall dari karet alam / plastik



c.



Cucilah dengan sabun tangan / kulit yang kena, sebelum makan, minum, atau merokok / sebelum makan dari setelah bekerja / setelah menggunakan



d.



Jangan menggunakan sebagai kabut / debu



e.



Jangan mengisap gas / uap / asap / kabut / debu



f.



Jangan kena kulit / mata / mulut



g.



Pakaian jangan kena kabut / debu / bubuk



h.



Jangan tumpah atau menyiprat



i.



Cucilah segera dengan sabun/bahan pekat / cipratan / debu, dari kulit



j.



Siramlah segera bahan pekat / cipratan / debu dari mata dengan air banyak



k.



Bukalah segera pakaian dan sepatu yang kena berat



l.



Setelah digunakan bersihkanlah alat / pakaian / sarung tangan (terutama bagian dalamnya) / sepatu boot / apron / alat pernapasan / topeng debu embusan / tutup muka dengan baik



m.



Alat penyemprot / pendebu, benda-benda / tanah / lantai / permukaan yang kena, harus dicuci yang bersih dengan air / cara yang dianjurkan



n.



Gantilah udara dengan baik selama (sebutkan jangka waktunya) sebelum masuk ruangan yang telah difumigasi / diperlakukan



o.



Gantilah udara dengan baik selama penggunaan di dalam ruangan / dalam rumah kaca / dan sebagainya.



LAMPIRAN 2 16



IDENTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN (B3) di RS CIBITUNG MEDIKA



NO 1



PENGGOLONGAN B3 Bahan Mudah Terbakar



CONTOH Alkohol 70%; MC Bleach L/ OXO Bleach L; Metanol; Renalin



Bahan Mudah Meledak Bahan Pengoksidasi



100; Spiritus Tabung LPG; O2; N2O Chlorine; Tabung Oksigen; Renalin; Kalium Permanganat;



4



Bahan Beracun



Presept; H2O2. Hidrogen Clorida; Methylen Blue; Methanol; Formaldehida



5 6



Gas Bertekanan Bahan Korosif



37% Tabung Oksigen; N2O; Chlorine; H2O2; Formalin; MC Bleach L/ OXO Bleach L; Phenol



7



Bahan Iritan



Crystal; Renalin 100 Alkohol 70%; Alkohol 96%; Aldet; Chlorine; Cidek; E-951;



2 3



Formaldehida 37%; Gigazym; H2O2 3%; H2O2 50%; Kalium Permanganat; Laudet; M-Sour; M-Soft; MC Bleach L/ OXO Bleach L; Md.Pine; N-Iron; Poli Aid; Presept; Savlon Formaldehida



8



Karsinogenik,



9



Teratogenik, Mutagenik Bahan Berbahaya Bagi Kalium Permanganat; Presept; M-Soft; Md. Pine



10



Lingkungan Infeksius



Darah dan cairan tubuh, Limbah Laboratorium yang bersifat infeksius, Limbah yang berasal dari kegiatan islolasi, Limbah yang berasal dari kegiatan yang menggunakan hewan uji.



LAMPIRAN 3 IDENTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN di masing-masing unit NO 1



NAMA TEMPAT Gudang Farmasi



JENIS B3 Alkohol 70%; Alkohol 96%; Cidek; H2O2 3%; H2O2 50%; 17



Presept; Savlon; Formalin 37%; Kalium Permanganat; 2



Farmasi Rawat Jalan Gedung



Phenol Crystal; Poli Aid Alkohol 70%; Alkohol 96%; H2O2 3%;



3



A Farmasi Rawat Jalan Gedung



Permanganat; Phenol Crystal Alkohol 70%; H2O2 3%; Kalium Permanganat



4



B Farmasi Rawat Inap



Alkohol 70%; H2O2 3%; Kalium Permanganat; Formalin



5



Laboratorium



37% Alkohol 70%; Alkohol 96%; Metanol; Spiritus; Chlorin;



6 7 8 9 10 11 12 13 14



Hemodialisa Poli Bedah Poli Obgyn Poli THT Poli Ortopedi Poli Urologi Fisioterapi ICU CSSD



Methylen Blue; Hydrogen Clorida Alkohol 70%; H2O2 3%; Chlorin; Renalin 100 Alkohol 70% Alkohol 70% Alkohol 70% Alkohol 70% Alkohol 70% Alkohol 70% Presept Alkohol 70%; H2O2 3%; Cidek; Presept; Savlon; Poli Aid;



Gudang Rumah Tangga Laundry



Formalin 37%; Chlorine; Gigazyme Chlorine; Presept Presept; Laidet; M-soft; Md. Pine; MC Bleach L/ OXO



IGD



Bleach L; M-Sour; N-Iron; Aldet; E-951 Alkohol 70%; H2O2 3%



15 16 17



Kalium



LAMPIRAN 4 FORMULIR LAPORAN TUMPAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN(B3) RS CIBITUNG MEDIKA 1. DATA PELAPOR a. Nama : b. Bagian/unit : 2. RINCIAN KEJADIAN a. Nama bahan : b. Karakteristik bahan : c. Fasa : padat/cair d. Lokasi kejadian : e. Jumlah (estimasi/perkiran ): f. Penanganan yang telah dilakukan : 18



g. Keterangan kondisi lokasi setelah dilakukan penanganan : h. Apakah tumpahan mengenai seseorang/tidak :



Pembuat laporan : Paraf : Tangal lapor :



Penerima laporan : Paraf : Tangal diterima:



19