Panduan Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KEAMANAN RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG NOMOR 631.3/PER/RSI-SA/V/2019



1



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG NOMOR : 631.3/PER/RSI-SA/V/2019 TENTANG PANDUAN KEAMANAN RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG Bismillahirrahmanirrahim



DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG MENIMBANG



:



a. Bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan keamanan bagi sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. b. Bahwa keamanan merupakan kebutuhan yang sangat penting di rumah sakit perlu adanya jaminan keamanan terhadap jiwa, barang dan lingkungan rumah sakit dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan direktur tentang Panduan keamanan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.



MENGINGAT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9.



Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenkes nomor 66 tahun 2018 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. Permenkes RI No. 1691/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. PerkapPOLRI nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan organisasi, pertahanan dan/atau instansi / lembaga pemerintah. Surat Keputusan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung nomor : 70/SK/YBWSA/VI/2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSI Sultan Agung. Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Sultan Agung nomor 1136/PER/RSI-SA/III/2019 tentang Kebijakan Pelayanan dan Manajemen Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.



2



10. Peraturan direktur nomor 12.590 /PER/RSI-SA/V/2019 tentang kebijakan penyelenggaraan komite keselamatan dan kesehatan kerja.



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN KESATU



:



KEDUA KETIGA



: :



KEEMPAT



:



Mencabut peraturan direktur nomor 222/PER/RSI-SA/IV/2017 di Rumah Sakit Islam Sultan Agung. Memberlakukan panduan keamanan di rumah sakit islam sultan agung. Kebijakan ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali. Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan dan perubahan, maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Semarang Tanggal : 20 Mei 2019 H 14 Ramadhon 1440 H RS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG



dr. H. Masyhudi AM, M. Kes Direktur Utama Tembusan : 1. Bagian Umum 2. Security 3. Arsip



3



DAFTAR ISI Sampul Judul Surat Keputusan Daftar Isi BAB I. Definisi BAB II. Ruang Lingkup BAB III. Tata Laksana BAB IV. Monitoring & Evaluasi BAB V. Dokumentasi BAB VI. Penutup



……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………..



i ii iii iv 1 5 11 29 30 32



4



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keamanan merupakan kebutuhan dasar manusia prioritas kedua berdasarkan kebutuhan fisiologis dalam hirarki Maslow yang harus terpenuhi selama hidupnya, sebab dengan terpenuhinya rasa aman setiap individu dapat berkarya dengan optimal dalam hidupnya. Mencari lingkungan yang betul-betul aman memang sulit, maka konsekuensinya promosi keamanan berupa kesadaran dan penjagaan adalah hal yang penting. Konsep keamanan di lingkungan rumah sakit adalah ide pemikiran instansi pelayanan kesehatan untuk menciptakan dan memelihara keamanan , kenyamanan baik bagi pasien maupun bagi pelaksana pelayanan kesehatan yang meliputi semua aspek bio,psiko,sosio,dan spiritual. Konsep keamanan ini bertujuan untuk mengukuhkan stabilitas kinerja rumah sakit dalam upaya pemeliharan dan pemberian pelayanan yang menyeluruh terhadap kebutuhan akan rasa aman menurut Maslow merupakan kebutuhan mendasar manusia. Kebutuhan ini dikategorikan sebagai kebutuhan pokok karena adanyanya kondisi yang aman – bebas dari bahaya yang mengancam hidupnya dan adanya jaminan akan masa depan hidupnya  - menjadi salah satu factor yang menjamin keberadaan atau eksistensi dan kelangsungan hidup manusia. Didalam sebuah negara konsep keamanan merupakan wujud kedaulatan sebuah negara , yang artinya merupakan sebuah bentuk kedaulatan negara dalam hal mencegah terjadinya perang dan tindakan yang mengancam kedaulatan negara tersebut. Dengan demikian konsep keamanan Rumah sakit merupakan ide pemikiran untuk menciptakan suasana aman, tentram dan nyaman sebagi wujud stabilitas rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan dalam segala aspek bio, psiko, sosio dan spiritual. Petugas keamanan harus peka terhadap apa yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi klien sebagai individu ataupun klien dalam kelompok keluarga atau komunitas. Secara umum keamanan (safety) adalah status seseorang dalam keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politik, emosi, pekerjaan, psikologis atau berbagai akibat dari sebuah kegagalan, kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan. Menurut Craven keamanan tidak hanya mencegah rasa sakit dan cedera tetapi juga membuat individu merasa aman dalam aktifitasnya. Keamanan dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum. Pada standart akreditasi KARS tahun 2012, khususny pada Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dibutuhkan suatu upaya yang komprehensif, terstruktur dan terprogram dalam upaya menjaga keamanan pasien, pegunjung dan petugas baik jiwa maupun barang yang ada di lingkungan rumah sakit. Di lingkungan rumah sakit konsep keamanan ini selalu di terapkan demi menciptakan dan memelihara situasi aman, nyaman, baik untuk pegawainya  maupun pasien yang dilakukan secara mandiri oleh rumah sakit atau dengan pihak ketiga, sehingga perlu disusunnya panduan keamanan yang berguna bagi petugas keamanan dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari supaya dapat berjalan efektif dan menjadi acuan dalam kerja.



5



B. Tujuan 1. Tujuan Umum Menciptakan dan memelihara situasi aman, nyaman bagi seluruh penghuni rumah sakit. 2. Tujuan Khusus a. Menjadi acuan langkah-langkah yang diperlukan dalam penangganan keamanan di rumah sakit. b. Menjaga keamanan asset rumah sakit. c. Menjaga barang milik pasien dan pengunjung. d. Menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pasien, pengunjung dan petugas dari kejadian yang tidak diharapkan, kejahatan dan bahaya di lingkungan rumah sakit. e. Mengukuhkan stabilitas kinerja rumah sakit. f. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait dalam bidang pengamanan. g. Menjaga stabilitas dan ketertiban rumah sakit dari berbagai ancaman dan kerusuhan baik internal maupun eksternal. h. Mengantisipasi berbagai hal yang dapat menggangu keamanan dan kenyamanan di rumah sakit C. Ruang Lingkup Keamanan ini berhubungan dengan bagaimana Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memberikan keamanan terhadap diri sendiri, petugas, pasien dan keluarganya, keamanan lingkungan sekitar rumah sakit dan keamanan barang dan peralatan rumah sakit. D. Sarana dan Prasarana Kebutuhan peralatan yang digunakan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan antara lain : 1. Alat Komunikasi (HT, Telphone). 2. Alat Kontrol ( Mesin Amano). 3. Alat Pengawasan (CCTV). E. Definisi 1. Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. 2. Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. 3. CCTV adalah Close Circuit Television. 4. Amano adalah suatu peralatan yang berfungsi menunjukkan waktu parole pada suatu tempat dengan cara mengunci pada alat tersebut yang dibawa oleh petugas.



6



F. Dasar Hukum 1. Undang – Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia. 2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/ 126/ XII/ 1980 tanggal 30 Desember1980tentang Pola Pembinaan SATPAM. 3. Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan / atau Instansi/Lembaga Pemerintah. 4. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. 5. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam. 6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian SeragamSatuan Pengamanan. 7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda KualifikasiPendidikan Anggota Satpam. 8. Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat SertaPembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan. 9. Kebijakan penyelenggaraan Komite K3RS nomor 12.990/PER/RSISA/IV/2019. 10. Kebijakan dan Pedoman penyelenggaraan sarana dan prasarana nomor: 12.628 /PER/RSISA/IV/2019. 11. Komisi Akrediatsi Rumah Sakit (KARS) tahun 2012.



7



BAB II RUANG LINGKUP



A. Tugas Pokok Satpam/Security Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan rumah sakit Khususnya pengamanan fisik (physical security). B. Fungsi Satpam Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role). C. Peranan Satpam Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut : 1. Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja. 2. Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja. D. Kegiatan Pokok Satpam Menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti : 1. Pengaturan Tanda Pengenal penunggu atau tamu pada jam besuk dan sesudahnya. 2. Pelaksanaan penegakan kawasan tanpa rokok dan larangan merokok. 3. Pengaturan penerimaan Tamu. 4. Pengamanan area parkir kendaraan. 5. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya. 6. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan sekitar lingkungan rumah sakit. 7. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan. 8. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti : a. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) b. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah) c. Menolong korban. d. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya 9. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan. E. Tugas-Tugas Satpam : 1. Mengawasi keamanan lewat CCTV. 2. Menjaga pos-pos keamanan setiap gedung. 8



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Membukakan pintu kendaraan pada pimpinan, tamu atau pasien rumah sakit. Menjaga dan mengatur keluar masuk pada gedung sebelum jam kunjung. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa. Memeriksa dan menjaga keamanan lingkungan rumah sakit setiap jam dengan peralatan ceklok control. Mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dengan larangan merokok di area rumah sakit. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas. Membukakan pintu masuk gedung pada saat ada tamu yang akan masuk atau keluar dari gedung. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu (visitor) yang diteruskan kepada yang dituju. Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan Meminta dokumen pengiriman kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar untuk pengiriman barang kemudian dicatat yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan.



F. Peraturan Tata Tertib Satpam/Security Semua anggota SATPAM/SECURITY diharap untuk : 1. Menghapal nama dan orang yang penting di rumah sakit untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan. 2. Dilarang mengosongkan Pos SATPAM, jika ada telepon atau radio panggil agar bisa diterima 3. Dilarang tidur waktu tugas 4. Melaksanakan serah terima penjagaan 5. Melaksankan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja 6. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan PBB 7. Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk 8. Siap siaga dalam melaksanakan tugas 9. Melaksanakan check absensi 10. Pelarangan dan lain-lain yang merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal 11. Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi (Danru dan Chief Security) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Rumah sakit. Larangan –larangan security selama bertugas : 1. Dilarang merokok selama bertugas 2. Dilarang membuka seragam selama bertugas 3. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas 9



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas Dilarang meminum minuman keras dan obat terlarang selama bertugas Dilarang main judi pakai uang maupun tidak selama bertugas Dilarang main catur selama bertugas Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan Dilarang memakai telepon yang tidak perlu selama bertugas Dilarang mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah Dilarang bertindak tidak sopan Dilarang berkelahi sesama rekan kerja Dilarang menyebar isu sara



G. Waktu Kerja dan Perlengkapan Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut : 1. Kelompok I shift pagi jam 07.00 s/d 19.00 WIB 2. Kelompok II shift Malam jam 19.00 s/d 07.00 WIB a. Area Kerja Wilayah kerja keamanan meliputi seluruh area yang berada di rumah sakit baik dalam gedung maupun luar gedung yang terdiri dari gedung A ITH, B ITH, C D dan MCEB, dengan pembagian pos-pos pada setiap gedung dengan jumlah personil setiap gedung sebanyak 3 orang. b. Pakaian Satpam/Security adalah : 1. Pakaian dinas pagi : Laki-laki : baju safari lengan pendek, dilengkapi dengan simbol satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, PIN rumah sakit, celana biru dongker panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, Peci, sepatu hitam dan berkaos kaki. Perempuan : baju safari lengan panjang, dilengkapi dengan simbol satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, PIN rumah sakit, celana biru dongker panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, Jilbab, sepatu hitam dan berkaos kaki. 2. Pakaian dinas malam : baju PDL (lengan panjang) dilengkapi dengan Pluit/sempritan dengan talikurnya, simbol satuan pengaman POLRI, nama pengenal/ identitas SATPAM, PIN rumah sakit, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang besar/kopel rem putih, borgol, Peci, sepatu tinggi hitam dan berkaos kaki. c. Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Security, Danru Chief Security : 1) Mengatur manejemen pelaksanaan kinerja dilapangan. 2) Dalam keadaan jam kerja chief security menjadi komando pelaksana, mengkoordinasikan team dari Rumah sakit. 3) Membentuk Organisasi darurat dalam melaksanakan latihan pemadaman Api, P3K, dan lain-lain 10



Danru : 1) Bertanggung jawab kepada Direktur Rumah sakit, Manager Umum serta koordinator security atau keamanan seluruh area yang meliputi personil dan material. 2) Menjalankan instruksi koordinator security 3) Mengadakan Apel anak buah sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas 4) Membina anak buahnya 5) Mengawasi dan mengontrol tugas anak buahnya dilapangan (masin-masing pos) dan memberikan arahan kalau ada hal-hal yang kurang sesuai/benar dalam pelaksanaan tugasnya 6) Mengecek kerapian dan kebersihan anak buahnya (pakaian, rambut, tidak memelihara jambang) 7) Membuat laporan harian dalam buku mutasi dilampiri isian blanko parkir kendaraan hasil patroli, penempatan anggota tertulis dan laporan kejadian bila ada 8) Menempatkan dan mengatur anak buahnya pada pos – pos yang telah ditentukan 9) Melaksanakan koordinasi yang baik dengan departemen lain dan aparat terkait lainnya d. Pendidikan Dan Pelatihan 1) Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan pengamanan guna melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme dengan sertifikat GARDA PRATAMA. 2) Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan secara berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaanya pada setiap triwulan pada setiap tahunnya. 3) Pelaksanaan refresh training dan olah raga. 1. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan : 1) Dalam Triwulan I : Peraturan baris berbaris, Peraturan penghormatan, Pengendalian lalu lintas, Peraturan Disiplin/tata tertib security, Mengenal Borgol dan Kopel, Mengenal cara mendekati dan menanyai orang, Mengenal cara patrol/control, Mengenal cara menangkap dan menggeledah orang, Mengenal cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam jurnal penjagaan 2) Dalam Triwulan II : Pengetahuan tentang pengamanan, Mengenal Alat-alat pemadam kebakaran, Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Pengetahuan tentang bahaya teroris dan ancaman Bom, Pengetahuan tentang P3K, Pengetahuan tentang Tempat Kejadian Perkara (TKP) 3) Dalam Triwulan III : Ceramah pembinaan mental, Ceramah pembinaan moral, Ceramah pembinaan disiplin dan tata tertib, Ceramah kesadaran Hukum 4) Dalam Triwulan IV : Senam Aerobik, Bela diri Karate.



11



BAB III TATA LAKSANA A. SYSTEM KERJA Suatu system keamanan dilakukan dengan beberapa cara untuk menjaga dan mengawasi keamanan dan ketertiban yang ada dilingkungan rumah sakit, antara lain : 1. Pengawasan manual Suatu cara yang digunakan untuk melakukan pemantuan oleh petugas secara langsung ke tempat lokasi/ruangan secara mandiri atau bersama dengan memperhatikan keadaan atau situasi yang ada pada suatu tempat untuk memastikan keadaan aman. Kegiatan ini sering kita sebut dengan patroli. 2. Pengawasan dengan peralatan Suatu cara pengawasan kesuatu tempat atau lokasi dengan menggunakan peralatan untuk menunjukkan bahwa petugas telah berada atau mengamati lingkungan yang ada pada saat atau jam tertentu. Sistem ini dibantu dengan mesin AMANO. 3. Pengawasan dengan system Suatu cara pengawasan denngan menggunakan media peralatan audio dan visual tertentu sehingga petugas tidak perlu langsung kelokasi atau ruangan tetapi dapat melihat keadaan disana melalui sebuah media yang terpasang khusus. Sistem ini dibantu dengan peralatan CCTV. B. TATA KERJA Dalam pelaksanaan kerja bidang keamanan dan ketertiban sangat banyak hal yang harus dipahami oleh setiap petugas dalam menjalanakan kinerjanya supaya tidak terjadi kesalahan atau ketidak sepahaman sehingga dapat meningkatkan kualitas dan performa kerja yang maksimal, oleh karena itu perlu tata kerja yang berguna sebagai acuan dan alur kerja dalam berbagai hal yang terkait dengan keamanan yang perlu diatur dan dipahami antara lain : 1. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut: a. 15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga. b. Tidak dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib. c. Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan. d. Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian shif). e. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan : 1) Pemeriksaan buku-buku/register yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama. 12



2) Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserah terimakan). 3) Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan. 4) Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga. 5) Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga shif yang lama melaporkan kejadiankejadian penting pada saat meriksa bertugas (apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru. 6) Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut. 2. Tata Cara Jaga 1) Danru bertanggung jawab terhadap kelengkapan anggotanya. 2) Mengawasi orang-orang yang diperkirakan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban 3) Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada di Pos 4) Bertanggung jawab terhadap kebersihan pos 5) Anggota memberikan informasi apabila ada permasalahan melalui HT kepada Danru 6) Mengawasi para tamu yang keluar masuk area kalau ada yang mencurigakan segera memberitahukan kepada Danru melalui HT 7) Selalu bekerja sama dengan petugas yang lainnya 8) Selalu berpenampilan simpatik, sopan dan tegas serta siap memberikan informasi apabila diperlukan 9) Mengecek dan mencatat serta melaporkan semua yang ditemukan/diketahui ada   kelainan selama pelaksanaan patroli 10) Mengawasi rumah sakit terhadap gejala – gejala pencurian kebakaran dan kerusakan lainnya. 11) Tidak boleh memberikan informasi terkait rumah sakit kepada pihak luar. 4. Tata Cara Patroli a. Patroli/tugas keliling harus dilaksanakan setiap saat secara terus-menerus (rutin). b. Pada malam hari patroli harus dilakukan minimal dua jam sekali (Tidak terikat jamnya) c. Pada waktu patroli petugas harus selalu waspada, mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja/area lokasi, sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak beres akan diketahui sasarannya d. Siapkan dan pastikan semua perlengkapan patroli sebelumnya antara lain : Kunci Control (mechine control), Pesawat radio Panggil (HT), Borgol, Senter bila malam. e. Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan perhatian khusus (sementara waktu) untuk di patrol antara lain perkantoran direksi, tempat-tempat terpencil. f. Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu g. Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan apapun) 13



h. Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga mencatat dalam checklist ruangan mengenai keadaan/situasi dan pengawasan larangan merokok atau area tanpa rokok pada saat patroli pada waktu itu, dan meminta TTD dari petugas ruangan. i. Hal-hal lain mengenai area yang perlu dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari pihak manajemen Perusahaan. j. Patroli dimulai dari area dalam gedung baru area luar gedung. k. Pada area khusus (Peristy dan B Nisa 2) dilakukan patrol setiap satu jam dan terdapat pos di depan ruangan. 5. Buku Patroli/checklist ruangan a. Buku untuk mencatat setiap keadaan atau situasi dan temuan orang merokokpada saat mengadakan patroli pada area dalam dan luar gedung rumah sakit, yang berisi catatan – catatan : Hari Tanggal, Jam Patroli, Keterangan, Buku Amano, Tanda tangan petugas, Buku Mutasi. b. Buku checklist ruangan untuk mencatat setiap patrol ruangan diwilayah/area luar dan dalam gedung rumah sakit   , yang berisi catatan-catatan : 1) Kolom I          : Hari dan Tanggal jaga 2) Kolom II         :Jam waktu control di ruangan 3) Kolom III        : Tanda tangan petugas ruangan dan nama terang 4) Kolom IV : Tanda tangan petugas keamanan dan nama terang 5) Kolom V : Keterangan terkait hal-hal yang ada dilokasi. 6. Tata Cara Menerima Tamu a. Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun simpatik, pada sikap berdiri dan menempelkan kedua telapak tangan didepan dada dengan mengucapkan “salam, ada yang bisa dibantu bapak/ibu. b. Setelah tamu memberikan tujuan dan identitasnya, persilahkan tamu untuk duduk yang telah disediakan. c. Segera menghubungi pertelepon orang /ruangan yang dituju tersebut dengan mengucapkan : “salam, petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui Bapak/Ibu …………….dari……. d. Apabila orang/staf yang dituju mempunyai sekretaris, sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu e. Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima diruang kerja,ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut f. Antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut g. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas, jaga wajib mengantar/mengawal tamu sampai dengan tujuan misal : a. Tamu tersebut adalah Pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah b. Tamu tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian h. Setelah tamu kembali,Petugas memintalah  kembali kartu visitor i. Ucapkan terima kasih dan wassalam saat tamu akan meninggalkan rumah sakit. 14



7. Tata Cara Pengisian Buku Tamu (Visitor Book) : a. Petugas memberikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun simpatik dengan sikap berdiri dan menempelkan kedua telapak tangan didepan dada dengan mengucapkan “salam, ada yang bisa dibantu bapak/ibu. b. Pengunjung diharap mengisi buku tamu pada kolom Tanggal, Nama Tamu, Alamat Tamu,nomor telephone, tujuan, keperluan, Nama orang yang akan ditemui / unit orang yang akan ditemui, Jam masuk. c. Petugas meminta KTP tamu ditinggal dipos, serta memberikan kartu tanda visitor. d. Setelah mengisi buku tamu diberikan kartu tanda visitor, dan diberitahukan untuk meninggalkan KTP di pos satpam. e. Petugas memberikan arah jalan menuju ke lokasi atau ruang yang dituju. f. Setelah kembali pengunjung dihimbau mengisi pada buku tamu pada kolom jam keluar serta bertandatangan untuk mengambil KTP. g. Petugas meminta kartu vistor dan menyerahkan KTP pengunjung. h. Petugas mengucapkan salam dan terima kasih. 8. Tata Cara Menerima Telepon a. Segera angkat begitu telpon berdering jangan biarkan telepon berdering berulang kali b. Angkat telephone dengan tanga kiri dan tangan memegang pensil untuk mencatat bila diperlukan suatu saat. c. Berikan salam dengan mengucapkan “Assalamuaikum wr.wb dan sebutkan nama petugas,bagian petugas dan menanyakan ada yang bisa saya Bantu, dengan siapa kami bicara ?” d. Apabila si penelpon memberikan pesan, segera catat semua pesan dalam ”message list form“ dan sampaikan saat orang yang dimaksud sudah berada ditempatnya e. Semua telepon yang diterima harus dicatat dalam buku, ”message list form” dengan mencatat : Siapa yang menelepon, dari mana, untuk siapa, isi berita kapan diterima (tgl,hari,jam), dan yang menerima f. Dalam menerima telepon suara harus jelas dan berwibawa, sehingga mudah didengar, hindari kata-kata dan cara yang kurang sopan 9. Tata Cara menghidupkan komputer CCTV pemantau a. Masukkan kabel power ke steker suplai listrik. b. Tekan tombol on pada PC dan layar komputer. c. Bila sudah menyala, klik tombol start. d. Kemudian pilih icon gambar camera dan klik gambar tersebut. e. Setelah muncul program CCTV pilih icon tampilan jumlah CCTV yang akan ditampilkan pada layar.



15



10. Tata Cara Pembukaan Rekaman CCTV a. Petugas Keamanan mendapatkan ijin dari Direktur Umum/ Manajer Umum/ Kepala Bagian Umum untuk membuka rekaman CCTV dengan mengisi form yang telah disediakan. b. Petugas Keamanan melapor ke bagian tehnik yang di tunjuk untuk dibukakan rekaman CCTV di damping kepala bagian umum. c. Petugas tehnik yang ditunjuk memastikan ke petugas keamanan lokasi yang mau dilihat, jam berapa sampai dengan jam berapa, hari apa dan tanggal berapa. d. Apabila diperlukan hasil rekaman sebagai bukti maka petugas tehnik yang ditunjuk mengambil/ menyalin / mengcopi hasil rekaman dan disimpan di flashdisk untuk diserahkan ke koordinator keamanan. 11. Tata Cara Penyerahan Rekaman CCTV a. Hasil rekaman CCTV bila dibutuhkan untuk barang bukti dapat di simpan dalam flashdisk. b. Hasil rekaman dari petugas tehnik di serahkan kekoordinator keamanan c. Selanjutnya diserah terimakan kepada orang yang meminta rekaman CCTV d. Mengisi buku serah terima rekaman CCTV dan menandatangani serah terima. 12. Tata Cara Penerimaan Surat Pos atau Umum a. Memeriksa surat (nama), apabila benar tertuju untuk perusahaan dan karyawan maka diterima. Catat alamat pengirim surat atau tujuan surat ke buku penerimaan surat. b. Menyerahkan surat tersebut kepada petugas informasi atau kesekretariatan dan minta tanda tangan petugas yang menerima pada buku penerimaan surat. 13. Tata Cara Penerimaan Paket atau Barang Kiriman a. Memeriksa paket dan mengecek ke pihak yang dituju dan pengirim paket, apabila benar untuk perusahaan atau petugas rumah sakit maka diterima. b. Menandatanggani bukti pengiriman paket. c. Menghubungi pihak atau unit yang mendapatkan paket untuk mengambil paket tersebut dalam waktu 1 X 24 jam d. Bila paket belum diambil dalam waktu 1 X 24 jam paket akan di serahkan ke petugas humas. 14. Tata Cara Pengamanan pengantar pasien KLL dalam kondisi tidak sadar a. Petugas keamanan menanyakan kepada pengantar terkait hubungan pasien yang diantar. b. Petugas keamanan meminta kartu identitas pengantar untuk difotocopy dan dicatat dalam buku KLL. c. Petugas keamanan menanyakan apakah pengantar pelaku atau pengantar pasien saja. d. Bila ada pengantar yang lain tanya juga. e. Bila tidak ada hanya 1 orang maka amankan pengantar sampai kondisi pasien sadar untuk ditanyakan atau pihak kepolisian datang. 16



15. Tata Cara Pengamanan Harta Benda Milik Pasien A. Pengertian 1. Pengertian Harta menurut bahasa yaitu sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun manfaat. Contohnya seperti; emas, perak, hewan dan tumbuhan, atau manfaat dari sesuatu seperti: kendaraan dan pakaian. 2. Pengertian perlindungan adalah proses menjaga atau perbuatan untuk melindungi harta benda. 3. Tempat penitipan barang adalah suatu sarana atau tempat untuk menyimpan barangbarang berharga milik pasien rumah sakit yang tertutup dan terkunci serta jauh dari jangkauan pihak luar. B. Ruang Lingkup 1. Di terapkan kepada semua pasien/pengunjung /karyawan selama berada di dalam Rumah Sakit. 2. Pelaksana panduan ini adalah semua karyawan yang bekerja di Rumah Sakit (medis maupun non medis ) C. Tata laksana 1. Perlindungan pasien a. Pasien secaraUmum: 1) Semua pasien dihimbau untuk mengamankan harta benda milik pribadinya. 2) Rumah sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan harta benda milik pasien. 3) Pastikan bahwa pasien sudah menyetujui dan mengerti tentang informasi yang disampaikan tentang perlindungan harta benda. 4) Harta benda yang bias dititipkan tidak bersifat membahayakan (Senjata tajam, barang terlarang, barang yang mudah meledak) dan buka termasuk binatang piaraan. 5) Penitipan uang deposit perawatan di arahkan kepada bagian kasir 6) Aktivitas penitipan barang dilengkapi dengan form penitipan dan serah terima. 7) Segera hubungi pihak keamanan untuk kasus kehilangan harta benda milik pasien jika ada peristiwa kehilangan 8) Hubungi pihak yang berwajib untuk menangani kasus kehilangan harta benda milik pasien jika kasus tersebut berlanjut b. Pasien Rawat Jalan: 1) Tata Cara Pengamanan barang pasien rawat jalan dengan cara petugas menghimbau kepada pasien dan pengantar pasien untuk menjaga barang bawaannya. 2) Petugas menghimbau kepada pasien dan pengantar untuk menitipkan barang dipos satpam dalam waktu singkat bila diperlukan. 3) Bila menitipkan diminta kartu identitasnya. c. PasienRawatInap: 17



1)



Rumah sakit memfasilitasi penitipan harta benda milik pasien rawat inap yang tidak didampingi oleh keluarga. 2) Penitipan harta benda hanya diperuntukkan bagi pasien yang meninggalkan ruang perawatan untuk dilakukan tindakan medis dan atau penunjang medis 3) Penitipan harta benda dikelola oleh bagian keperawatan dan disimpan pada loker khusus penitipan harta benda pasien 4) Tata cara pengamanan barang meliputi : a) petugas berkeliling keruang menghimbau kepada seluruh penunggu pasien untuk menyimpan barang-barang di lemari pasien. b) Petugas keamanan bersama perawat menghimbau kepada penunggu supaya tidak membawa barang berharga dan menyimpan barang mereka dengan baik. d. Pasien IGD 1) Petugas keamanan IGD bersama dokter atau perawat jaga mengambil atau melepaskan barang-barang berharga milik pasien bila pasien tidak sadar dan tidak ada yang mendampingi. 2) Petugas keamanan IGD mencatat data seluruh barang milik pasien pada buku barang (KLL) dan pada buku 86 bila itu kasus kekerasan. 3) Petugas keamanan IGD meminta dokter jaga atau perawat mengecek bersama antara barang dan data barang serta menandatangganinya. 4) Petugas keamanan IGD menyimpan barang pasien pada loker barang dan menyerahkan kunci kepada kepala jaga. 2. Perlindungan Pengunjung a. Pastikan pada pengunjung agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya. b. Perlindungan harta benda harus diberikan kepada pengunjung jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri pengunjung tersebut tidak ada pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit. c. Jika terjadi kecelakaan/bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada Pengunjung secara tiba-tiba pastikan segera berikan perlindungan terhadap diri dan harta benda pengunjung. Kemudian catat pada buku laporan dan laporkan pada pihak manajemen rumah sakit. d. Pada situasi di mana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harta benda harus dipastikan dititipkan/ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian dikoordinasikan pada pihak manajemen. e. Harta benda pengunjung tidak boleh dititipkan kepada pihak rumah sakit walaupun bersifat sementara dan kondisi pengunjung masih memungkinkan untuk menjaga harta benda sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu. f. Pada saat menitipkan harta benda untuk sementara waktu jika pengunjung dalam kondisi terluka atau hilang kesadaran/ingatan, maka harus memberikan 18



Surat Pernyataan Penitipan dengan disertai tanda pengenal (SIM/KTP) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tanda tangan/cap jempol pengunjung. g. Jelaskanprosedurperlindunganhartabendasementaradantujuannnyakepadapeng unjung h. Pengecekan buku laporan pengunjung dilakukan tiap kali pergantian jaga petugas keamanan. i. Instalasi yang memberikan perlindungan pada harta benda pengunjung dan membandingkan data yang diperoleh dan laporan verifikasi pihak keamanan. j. Tindakan yang membutuhkan perlindungan harta benda pengunjung: a) Pada saat terjadi bencana (kebakaran, gempa) b) Pada saat evakuasi karena terjadinya bencana c) Pada saat terjadi kasus pencurian d) Pada saat pengunjung hilang kesadaran/ingatan. 3. Perlindungan Karyawan a. Semua karyawan harus bertanggung jawab sendiri atas harta benda yang dibawanya. b. Pastikan karyawan agar menjaga harta benda yang dibawanya dan jelaskan bahwa tidak ada penitipan harta benda yang dibawanya c. Perlindungan harta benda harus diberikan pada semua karyawan jika terjadi kecelakaan, bencana atau hilang kesadaran/ingatan pada diri karyawan tersebut dan tidak ada pengecualian selama berada dalam lingkungan rumah sakit. d. Jika terjadi kecelakaan/bencana atau hilang kesadaran/ ingatan pada karyawan secara tiba-tiba pastikan segera berikan perlindungan terhadap diri dan harta benda karyawan, kemudian catat pada buku laporan dan laporkan pada pihak manajemen rumah sakit. e. Pada situasi di mana tidak dapat diberikan perlindungan terhadap harta benda maka harus dipastikan harta benda dititipkan/ditinggal pada pihak keamanan dan kemudian dikoordinasikan pada pihak manajemen. f. Harta benda kayawan tidak boleh dititipkan kepada pihak rumah sakit walaupun bersifat sementara dan kondisi karyawan untuk menjaga harta bendanya sendiri karena rumah sakit tidak bertanggung jawab perlindungan harta benda tersebut kecuali dalam kondisi tertentu g. Pada saat menitipkan harta benda untuk sementara waktu jika karyawan dalam kondisi terluka atau hilang kesadaran/ingatan maka harus memberikan Surat Pernyataan h. Penitipan dengan disertai tanda pengenal (KTP/SIM) yang masih berlaku dan dibubuhi oleh tandatangan/cap jempol karyawan Jelaskan prosedur perlindungan harta benda sementara dan tujuannya kepada karyawan i. Periksa ulang detail data di buku laporan sebelum memberikan perlindungan harta benda pada karyawan j. Pengecekan buku laporan dilakkukan tiap kali pergantian jaga petugas keamanan 19



k. Unit yang memberikan perlindungan pada harta benda karyawan harus menanyakan ulangi dentitas karyawan dan membandingkan data yang peroleh dan laporan veriifikasi pihak keamanan l. Tindakan yang membutuhkanperlindunganhartabendakaryawan: a. Pada saat terjadi bencana (kebakaran, gempa) b. Pada saat evakuasi karena terjadinya bencana c. Pada saat terjadi kasus pencurian d. Pada saat pengunjung hilang kesadaran/ingatan. 16. Tata Cara Pengambilan Barang Pasien a. Keluarga atau kerabat pasien menuju ke pos satpam IGD untuk mengambil barang pasien. b. Petugas keamanan IGD meminta kartu tanda pengenal pengambil barang. c. Petugas keamanan mencocokkan alamat pengambil barang dengan pasien, Bila sama barang dapat diberikan dan bila tidak barang tidak dapat diserahkan. d. Petugas keamanan memfotocopy KTP pengambil barang. e. Petugas keamanan meminta pengambil barang untuk mengisi buku pengambil barang dengan mengisi pada kolom hari, tanggal, nomor KTP, nomor handphone dan Tanda tanggan. f. Petugas menyerahkan barang pasien kepada pengambil barang tersebut 17. Tata Cara pengamanan pasien kabur/lari a. Petugas keamanan menerima laporan ada pasien kabur. b. Petugas keamanan melaporkan ke koordinator satpam dan humas rumah sakit. c. Petugas keamanan menanyakan ciri-ciri pasien dan menyisir area rumah sakit sampai radius 1 KM diluar rumah sakit. d. Bila ditemukan, bawa ke ruang perawatan dan lakukan pengawasan dengan ketat. e. Bila tidak ditemukan, Kooordinator meminta pengawasan pada pintu keluar dan mengecek setiap orang yang keluar apabila terdapat gelang pasien pada tangan atau seuai dengan ciri-ciri pasien. f. Petugas melihat rekaman CCTV untuk melihat menyimpan dan data rekaman sebagai barang bukti. g. Petugas keamanan dan humas menghubungi keluarga pasien bila ada untuk menanyakan apakah pasien berada dirumah dan memberitahu kejadian, bila perlu cek rumah pasien. h. Koordinator keamanan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan manajemen dan buat laporan kronologisnya. 18. Tata Cara pengamanan bila ada orang yang mencurigakan a. Petugas keamanan menerima laporan ada orang yang mencurigakan ( Code abu-abu). b. Petugas menanyakan ciri-ciri orang yang dicurigai untuk melakukan pengawasan. c. Petugas keamanan mengajak satu rekan segera menuju kelokasi ruang yang melapor. d. Petugas keamanan memantau orang yang mempunyai ciri-ciri yang disebutkan. e. Bila orang tersebut berbuat onar segera tangkap dan amankan. 20



f.



Bila tidak awasi terus dan menanyakan tujuan diruang tersebut.



19. Tata Cara perlindungan pasien dari kekerasan fisik A. Pengertian 1. Kekerasan Fisik adalah ekspresi dari hal-hal yang dilakukan secara fisik yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang.Kekerasan Fisik dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. 2. Perlindungan terhadap pasien adalah upaya pencegahan, perlindungan dan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dari kekerasan fisik yang mungkin dilakukan oleh pengunjung, pasien lain atau staf rumah sakit. 3. Perlindungan pasien dari kekerasan fisik adalah suatu tindakan atau pencegahan yang dilakukan petugas rumah sakit untuk melindungi pasien terhadap tindakan kekerasan fisik, baik dari pengantar atau pengunjung pasien, staf maupun pasien yang lain. 4. Bayi adalah anak usia diantara 0– 6 tahun. 5. Bayi Lahir Normal adalah adalah bayi yang lahir dengan umur kehamilan 37 minggu sampai 42 minggu dan berat lahir 2500 gram sampai 4000 gram. 6. Bayi Lahir Neonatusadalahbayi dalam kurun waktu satu jam pertama kelahiran. 7. Anak adalah manusia yang berusia 18 tahun dan belum menikah. 8. Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini di mulai dari umur 60 tahun sampai meninggal. Ditandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun. 9. Peyandang cacat adalah orang yang mempunyai kelainan fisikdan atau mental yang dapatmengganggu atau menghalangi serta dapat menjadi hambatan bagi dirinya atau melakukan kegiatan yang normal .Hambatan tersebut dapat meliputi,Cacat fisik , cacat mental dan keduanya. 10. Pasien Koma adalahpasien yang tidak dapat dibangunkan, tidak memberikan respon normal terhadap rasa sakit atau rangsangan cahaya,tidakmemiliki siklus tidur bangun, dan tidak dapat melakukan tindakan sukarela. Koma dapat ditimbulkan karena berbagai kondisi, termasuk keracunan,keabnormalan metabolik, penyakit sistem saraf pusat, serta luka neorologis akut seperti stroke dan hipoksia, gegar otak karena kecelakaan berat, terkena dibagian kepala dan terjadi perdarahan di dalam tempurung kepala. Koma juga dapat secara sengaja ditimbulkan oleh agen farmasentika untuk mempertahankan fungsi otak setelah timbulnya trauma otak neorologisakut seperti stroke dan hipoksia, gegar otak karena kecelakaan berat 11. Pasien Tahanan adalah pasien dengan status tertuduh atau tersangka pelanggar hukum atau narapidana yang ditahan dengan pertimbangan bahwa mungkin ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindakan pidana, sehingga membahayakan masyarakat B. Ruang lingkup Beberapa pasien dapat di golongkan ke dalam kelompok yang beresiko terhadap kekerasan fisik karena umur,kondisi pasien atau kebutuhan yang bersifat kritis. Rumah 21



Sakit berupaya mencegah dan bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik Beberapa kelompok pasien yang menjadi prioritas untuk melindungi kekerasan fisik pada pasien adalah 1. Bayi baru Lahir (Neonatus) Kekerasan tersebut meliputi semua bentuk tindakan / perlakuan menyakitkan secara fisik,pelayan medis yang tidak standart seperti incubator yang tidak layak pakai. 2. Anak – anak Perlakuan kasar dan penganiayaan fisik dari petugas, pengunjung,saudara, maupun orang tuanya sendiri, pelecehan seksual, penelantaran (ditinggal orang tuanya di rumah sakit). 3. Penyandang cacat (baik cacat Fisik, mental maupun keduanya) Perlakuan kasar maupun perlakuan yang menyebabkan pasien merasa tersinggung karena kondisi fisiknya baik dari petugas, pengunjung maupun anggota keluarganya. pengikatan yang tidak sesuai standart atau prosedur oleh pasien pasien gangguan jiwa. 4. Pasien Lansia Diperlakukan seperti anak kecil, dipukul, dan pelakuan kasar dari petugas,pengunjung maupun keluarga. Ditinggal oleh keluarganya di rumah sakit. 5. Pasien koma Kekerasan fisik bagi pasien koma di Rumah Sakit bias disebabkan oleh pemberian asuhan medis yang tidak standar, penelantaran pasien,perlakuan kasar oleh petugas,menghentikan bantuan dasar pada pasien tanpa persetujuan keluarga/wali. 6. Kekerasan pada Perempuan adalah segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap dirinya. 7. Pasien Tahanan Kekerasan fisik yang mungin dilakukanoleh pihak pihak tertentu yang memiliki kepentingan hukum, seperti pihak Korban/ keluarga dari kasus yang dihadapi. Pemberian asuhan medis yang tidak standar, penelantaran dan perlakuan kasar dari petugas. C. TATALAKSANA Rumah Sakit Islam Sultan Agung berupaya melindungi pasien dari kekerasan fisik terutama bagi pasien – pasien yang tidak ataupun kurang mampu melindungi dirinya, 1. Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik baik darii pengunjung,pasien lain maupun dari staff rumah sakit 2. Jam kunjung pasien ditetapkan antara jam 10.00-13.00 dan jam 17.00-20.00, diluar jam tersebut tidak diperkenankan untuk mengunjungi pasien, kecuali ada ijin dari ipetugas keamanan dan petugas medis dan hanya dibatasi untuk 2 (dua) orang pengunjung serta meninggalkan identitas diri di petugas keamanan. 3. Tidak memasang papan nama dan alamat pasien di masing –masing ruangan 4. Penempatan status pasien di tempat yang aman dan tertutup 5. Rumah Sakit memberikan identifikasi berupa ID card bagi penunggupasien,dan penunggu pasien dibatasi minimal 2 penunggu. 22



6. Petugas akan selalu memonitoring daerah-daerah yang sepi atau terpencil setiap 60120 menit sekali 7. Petugas keamanan berwenang menanyai pengunjung yang mencurigakan danmendampingi pengunjungtersebutsampaikepasien yang di maksud. 8. Bila tindak kekerasan fisik dilakukan oleh pasien : Perawat unit bertanggung jawab untuk mengamankan kondisi dan memanggil dokter medis untuk menilai kebutuhan fisik dan psikologis dan mengecualikan masalah medis pasien tersebut. 9. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh anggota staf rumah sakit : Perawat unit bertanggung jawab menegur staf tersebut dan melaporkan insiden ke kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut. 10. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh pengunjung : Staf bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak pengunjung tersebut memasuki area Rumah Sakit 11. Perawat unit wajib melaporkan kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yang mencurigakan atau pasien yang di rawat dan membuat keonaran maupun kekerasan. 12. Pasien Bayi: a. Perawat memastikan bayi terpasang gelang identitas pasien b. Serah terima bayi dilakukan oleh petugas rumah sakit yang menggunakan seragam dan identitas lengkap, yang didokumentasikan menggunakan buku serah terima bayi yang ditandatangani oleh petugas ibu bayi c. Ruang bayi harus tejaga selama 24 jam, minimal oleh 1 petugas jaga. d. Perawat harus meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga jika ada tindakan yang harus di mintakan persetujuan. e. Petugas wajib memeriksa dan mengecek kelayakan alat alat medis yang akan digunakan untuk bayiseperti, pemakaian incubator,fototherapi dll. f. Perawat menghimbau kepada pasien rawat gabung yang tidak ada penunggunya untuk: 1) Menitipkan bayi kepada perawat apabila akan ditinggalkan. 2) Menitipkan bayi kepada perawat apabila pasien merasa tidak mampu menjaga atau melindungi bayi seorang diri. g. Security melakukan patroli rutin diarea rawat inap gabung (ibu dan bayi) h. Security berkoordinasi dengan keperawatan terkait kepulangan bayi sesuai prosedur yang berlaku. i. Security berkoordinasi dengan keperawatan untuk memastikan bahwa bayi hanya boleh keluar rumah sakit bersama orang tuanya. j. Perawat dan security mendokumentasikan serah terima bayi kepada orang tua bayi ketika bayi pindah ruangan ataupun bayi akan dibawa pulang dengan tetap melaksanakan proses identifikasi bayi. 13. Pasien Anak : a. Perawat melakukan assesmen resiko dan kebutuhan pelayanan bagi pasien yang di curigai beresiko terhadap kekerasan fisik b. Perawat memasang pengaman tempat tidur pasien 23



14.



15.



16.



17.



c. Security Melakukan penjagaan khusus di pintu akses rawat inap anak d. Ruang anak harus terjaga 24 jam, minimal oleh 1 orang perawat e. Pasien anak harus ada yang menunggui baik orang tua atau keluarganya Pasien penyandang cacat : a. Petugas penerima pasien (Security/CSO) melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat fisik maupun mental dengan baik dan menolong sesuai dengan kecacatan yang diderita. b. Seluruh petugas Rumah Sakit dilarang melakukan sikap diskriminatifterhadap pasien penderita cacat. c. Bila diperlukan, perawat meminta pihak keluarga untuk menjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuksesuaikecacatan yang di sandang. d. Pastikanpengamantempattidurpasienterpasangpengamandanbelpasienmudah di jangkauolehpasien. Pasien Lansia: a. Petugas penerima pasien (Security/CSO) melakukan proses penerimaan pasien lansia dan menolong sesuai keterbatasan yang dialami pasien lansia. b. Tidak dianjurkan memperlakukan pasien lansia seperti anak kecil c. Berikan perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien d. Memastikan ners call pasien dapat dijangkau dengan baik oleh pasien. e. Tidak berlaku kasar terhadap pasien lansia karena ketidakberdayaanya. f. Laporkan kepada petugas jika ada hal – hal yang mencurigakan terhadap perlakuan kekerasan fisik pasien baik dari petugas sensiri,pasien lain,keluarga maupun pengunjung. Pasien Koma a. Perawat memastikan segala bentuk tindakan diberikan terhadap pasien koma sesuai prosedur dengan baik dan memperhatikan sisi kemanusiaan. b. Perawat berkoordinasi dengan security dalam penjagaan pasien koma c. Pengaman tempat tidur harus terpasang d. Petugas meminta persetujuan tindakan apabila pasien tersebut akan dilakukan tidakan bantuan hidup Dasar e. Hentikan Bantuan Hidup apabila keluarga pasien menolak dilakukan tindakan dan mintakan persetujuan Kekerasan pada perempuan a. Petugas melakukan proses identifikasi serta penggalian informasi tentang kejadian kekerasan b. Berlakukan jam kunjung dan penunggu pasien sesuai peraturan yang sudah di tetapkan Rumah Sakit c. Perawat mememberikan edukasi tentang keamanan dirinya selama perawatan. d. Perawat bekerjasama dengan Scurity untuk keamanan pasien yang terancam kekerasan. e. Petugas Security melakukan screening khusus terhadap pengunjung yang mengatasnamakan keluarga pasien. 24



f.



Rumah sakit memberikan identitas khusus gender yang hanya diketahui oleh petugas rumah sakit 18. Pasien Tahanan a. Perawat dan Security berbagi informasi tentang keberadaan pasien status tahanan b. Security memastikan adanya petugas pengawal pasien serta mendampingi petugas petugas pengawal untuk melakukan pengamanan selama perawatan c. Security berkoordinasi dengan petugas pengawal untuk kemungkinan dilakukan pemborgolan bagi pasien dalam kondisi tertentu d. Security wajib melakukan interogasi terhadap setiap pengunjung pasien status tahanan dan meminta izin kepada petugas pengawal sebelum memberikan izin kunjungan e. Security wajib melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang bawaan dan memastikan pengunjung tidak membawa barang –barang larangan seperti (miras, narkoba, senjata tajam dan senjata api) f. Security memastikan pengunjung tidak membawa HP, Kamera, alat perekam atau alat komunikasi elektronik lain nya, serta melakukan penjagaan dari media pemburu informasi 19. Daftar kelompok pasien yang beresiko terhadap kekerasan fisik adalah sebagai berikut : 1. Bayi dan anak – anak 2. Pasien penyandang cacat(baikcacatFisik,mentalmaupunkeduanya) 3. Pasien Lansia 4. Pasien koma 5. Pasien KDRT 6. Pasien Tahanan D. Dokumentasi Upaya Rumah Sakit dalam mencegah kekerasan fisik terhadap pasien ,di dokumentasikan melalui : a. Buku Tamu pasien b. Buku Rooming In (setiap antar jemput bayi di minta tanda tangan ibu dan petugas kesehatan yang mengantar dan menerima bayi) c. Buku serah terima bayi pada saat pulang d. Buku Bukti patroli tiap 2 jam di lokasi terpencil 20. Tata Cara Pengamanan Pasien Meninggal Tanpa Identitas a. Petugas keamanan menerima laporan ada pasien meninggal tanpa identitas dan kerabat/penunggu. b. Petugas keamanan membawa jenazah bersama petugas BPI ke ruang jenazah. c. Petugas keamanan melaporkan kepihak kepolisian bahwa ada pasien meninggal tanpa identitas.



25



21.



22.



23.



24.



d. Petugas keamanan bersama polisi berkoordinasi untuk memindahkan pasien ke RS lain yang punya alat penyimpan jenazah. Tata Cara Pengamanan pengunjung diluar jam kunjung a. Petugas keamanan menanyakan maksud dan tujuannya kedatangan. b. Petugas mempersilahkan pengunjung untuk duduk dan meminta ijin untuk mengkonfirmasi keruangan yang dituju. c. Petugas keamanan menghubungi ruang yang akan dituju dan memintakan ijin kepada pasien yang akan dibesuk apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. d. Bila tidak boleh maka pengunjung dihimbau untuk kembali pada jam besuk dengan menerangkan waktu jam besuk. e. Bila boleh maka pengunjung diminta meninggalkan KTP. f. Pengunjung diminta mengisi buku tamu. f. Petugas keamanan memberikannya kartu tanda visitor dan menerangkan letak lantai yang dituju serta waktu jam kunjung yang diperbolehkan. g. Bila sudah selesai berkunjung, pengunjung dapat mengambil KTP dan mengembalikan kartu tanda visitor. Tata Cara Pengamanan Pasien Khusus a. Pasien khusus dalam hal ini adalah Pejabat, artis terkenal, tersangka dikepolisian. b. Petugas keamanan mendapatkan informasi akan ada pasien khusus dari bagian informasi. c. Petugas keamanan mengamankan jalur /akses yang digunakan pasien (Jalur jalan penghubung sampai depan lift lantai 1, didalam lift sampai ke ruang perawatan). d. Petugas keamanan berjaga didepan pintu masuk ruang perawatan pasien, bila tersangka maka dengan pihak kepolisian. e. Petugas keamanan mendata dan memeriksa setiap orang yang akan masuk ke ruang perawatan pasien guna memastikan aman. f. Petugas bertukar jaga sesuai dengan shift jaga dan komunikasikan terus dengan koordinator keamanan. Tata Cara Pengamanan Ruang khusus Rawat Gabung (Ibu dan Bayi) a. Petugas keamanan berjaga di pintu masuk bangsal. b. Petugas menghimbau kepada pengunjung untuk keluar ketika jam besuk selesai. c. Setelah pengunjung keluar petugas menutup pintu masuk dan mengunci akses ke bangsal sebelah. d. Petugas mengecek ke setiap ruang untuk memastikan pengunjung sudah keluar. e. Petugas berjaga didepan pintu masuk kembali dan penggantian petugas jaga setiap 2 jam sekali dengan petugas keamanan adalah perempuan. Tata Cara Pendataan ibu dan bayi pulang rawat inap. a. Petugas keamanan meminta kepada perawat yang mengantar ibu dan bayi yang akan pulang untuk dicek terlebih dahulu. b. Petugas mencocokkan data ibu dan bayi (lihat nama pasien di gelang identitas pasien, serta kartu ijin pulang) dengan menelphone ruang rawat gabung untuk memastikannya. c. Jika data sesuai, dilakukan serah terima bayi untuk pulang dan perawat melepas gelang identitas pasien. 26



d. Perawat menandatanggani buku serah terima ibu dan bayi di buku serah terima. e. Pasien dipersilahkan keluar dan ucapkan terimakasih serta wassalam dengan kedua tanggan didada. 25. Tata Cara Penculikan bayi a. Petugas keamanan menerima laporan ada penculikan bayi ( code pink). b. Petugas keamanan dengan sigap dan cepat segera melaporkan ke coordinator keamanan. c. Petugas keamanan segera menuju TKP untuk mengamankan dan meminta keterangan kronologis kejadian untuk dijadikan bahan laporan dibuku 86 meliputi : identitas pelapor, Nama korban dan ibu, waktu kejadian, kronoligis). d. Koordinator keamanan membagi tugas kepada petugas yang lain untuk menyisir area rumah sakit. e. Koordinator keamanan meminta bantuan petugas tehnik atau IT untuk membuka rekaman CCTV. f. Bila ditemukan amankan korban dan tersangka. g. Bila tidak laporkan kejadian kepada pihak manajemen dan kepolisian. 26. Tata Cara Pengamanan bila ada orang mabuk a. Lakukan penangkapan apabila diperlukan. b. Gunakan tongkat polisi dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk. c. Setelah orang mabuk dapat dikendalikan lakukan pemborgolan. d. Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain. e. Apabia orang yang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan menganggu keamanan segera halau. f. Apabila terjadi pengrusakan oleh orang yang mabuk, sehingga peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi guna penyidikan. g. Laporkan perihal tersebut ke koordinator keamanan dan kepolisian.



27. Tata Cara Pengamanan bila ada perkelahian a. Petugas keamanan berusaha untuk melerai / memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatian. b. Petugas mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan. c. Petugas keamanan melaporkan hal tersebut ke koordinator keamanan. d. Petugas keamanan mendata identitas pelaku perkelahian. e. Petugas meminta pelaku perkelahian untuk meninggalkan rumah sakit dengan diantar sampai pintu keluar. 28. Tata Cara Bila ada Unjuk Rasa / Demo Dari Orang Luar a. Petugas menutup pintu gerbang utama. b. Petugas memenangkan karyawan yang sedang bekerja agar tidak terjadi kacau atau gelisah.



27



c. Petugas menghubungi koordinator dan pimpinan untuk meminta bantuan petugas tambahan. d. Anggota satpam dengan kekuatan maksimal berjaga-jaga dipintu utama/gerbang utama. e. Petugas melaporkan kekoordinator dan pimpinan untuk mengantisipasi kejadian dengan berkoordinasi ke aparat kepolisian setempat. 29. Tata Cara Mengatasi demo atau Unjuk Rasa Orang Dalam a. Petugas menutup pintu gerbang utama. b. Petugas mencegah orang diluar karyawan masuk kedalam lokasi. c. Petugas memonitor dan mengawasi keadaan dan situasi agar tidak terjadi pengrusakan / anarkis. d. Petugas menghubungi koordinator dan pimpinan untuk meminta bantuan petugas tambahan. e. Petugas melaporkan kekoordinator dan pimpinan untuk mengantisipasi kejadian dengan berkoordinasi ke aparat kepolisian setempat. 30. Tata Cara penangganan Pencurian a. Setelah menerima laporan, petugas keamanan menuju kelokasi kejadian. b. Petugas keamanan mengamankan loaksi kejadian. c. Petugas keamanan memperhatikan dan teliti cara-cara pencurian tersebut dilakukan (Modus) operandinya. d. Cari bekas-bekas sidik jari latent tetapi jangan sekali-kali disentuh. e. Catat hal-hal yang akan digunakan dalam pembuatan berita acara pendapatan (pemeriksaan TKP pleh penyidik). f. Hubungi aparat kepolisian setempat. g. Cari saksi-saksi yang ada dilokasi saat kejadian. h. Laporkan ke koordinator untuk dilanjutkan ke pimpinan rumah sakit. i. Lihat di server CCTV bila terdapat kamera CCTV diarea tersebut, sebagai tambahan bukti.



31. Tata Cara Pengamanan TKP a. Tindakan terhadap lokasi kejadian  Tutup dan jaga dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan  Pertahankan keaslian TKP (Status Quo) selama pemeriksaan pada TKP, cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang  Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telphone  Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli. b. Tindakan terhadap korban  Memeriksa apabila masih ada tanda-tanda kehidupan korban  Memeriksa pergelangan tangan apakah masih ada denyut nadi  Beri tanda-tanda letak korban di TKP 28



 Bila masih ada tanda-tanda kehidupan, segera berikan pertolongan dengan PPK.  Bila mungkin, diminta keterangan tentang identitas pelaku c. Tindakan terhadap pelaku  Tangkap pelaku bila masih berada di TKP dan melakukan penggeledahan.  Bawa pelaku kepos satpam untuk menghindari amuk massa.  Catat identitas pelaku (Nama, Umur, Pekerjaan dan Alamat).  Adakan pencarian singkat kalau pelaku kiranya berada disekitar TKP.  Segera hubungi polisi terdekat. d. Tindakan Terhadap Saksi  Catat keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu sama lainnya.  Tahan saksi ditempat kejadian menunggu sampai dtangnya petugas penyidik dari polisi setempat.  Catat nama, pekerjaan, dan alamat pada saksi dan memerintahkan siapapun yang dicurigai untuk tidak meninggalkan TKP. e. Melakukan pemberitahuan/ hubungi kesatuan polisi terdekat dan keluarga korban melalui telphone. f. Kewajiban pembuatan laporan singkat  Setelah penyidik datang, laporkan semua urutan tindakan yang telah dilakukan dan buat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksanakan di TKP.  Melaporkan ke koordinator dan pimpinan setempat. 32. Tata Cara Menerima Ancaman BOM Via Telphone a. Penerima telpon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik. b. Pancing penelpone agar bicara selama mungkin dengan berbagi pertanyaan untuk mengenali suara penelphone. c. Ingat dan catat pesan-pesan penelpone dan perhatikan suasana lingkungan yang terdengar ditelpone, misalnya : dialek/logat penelpone, suara mobil lalu lalang, dll. d. Hubungi pihak telkom darimana tempat/lokasi penelpone tersebut berasal (Jika memungkinkan). e. Segera hubungi pihak pimpinan manajemen, koordinator keamanan dan kepolisian wilayah terdekat (POLSEK) secara diam-diam guna menghindari kepanikan orang. f. Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan penelpone. g. Apabila benda tersebut diketemukan, jangan sentuh melainkan lakukan tindakan penngamanan ditempat kejadian perkara (TPTKP) sambil menunggu petugas POLRI tiba. h. Koordinir agar staff dan karyawan serta tamu /konsumen untuk segera keluar dengan tertib. i. Amankan semua akses keluar masuk orang-orang yang tidak berkepentingan “Dilarang Masuk” . 33. Tata Cara Pengamanan ledakan BOM



29



a. Evakuasi secara total dilaksanakan secar tertib dengan mengambil rute yang jauh dari daerah ledakan. b. Amankan TKP dengan radius paling tidak 200 meter dari pusat ledakan. c. Hubungi team pertoongan pertama (Gawat Darurat) dan pemadam kebakran, kemudian hubungi pihak kepolisian (Pihak Jihandak Kepolisian Jawa Tengah). d. Koordinator memimpin, lokasi untuk mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya. e. Bilamana ada daerah yang mencurigakan,segera amankan dan kosongkan. f. Buatkan laporan kejadian secara detail berdasarkan fakta-fakta dilapangan maupun saksi-saksi yang ada. g. Segera laporkan secara detail kepada aparat POLRI sesampainya mereka di TKP perihal ledakan BOM, itu sendiri dan daerah/area yang telah disisir/diperiksa. h. Laporan lainnya yang terkait 34. Tata Cara Pada Bila Terdapat Code Red a. Informasikan atau aktifkan code red ke K3 rumah sakit dan manajemen. b. Petugas code red yaitu security melakukan evaluasi terhadap pasien, asset dan titik kumpul. c. Petugas code red kendalikan api dengan APAR untuk kendalikan DAMKAR 35. Tata Cara Pada Waktu Terjadi Kebakaran a. Menutup pintu masuk dan mematikan api serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk area b. Memberi ijin masuk kendaraan Dinas pemadam kebakaran, ambulance, polisi atau aparat lainnya yang terkait atau berkepentingan c. Beri kode dibuka apabila darurat kebakaran telah selesai d. Pos tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun e. Petugas patroli berubah menjadi tim pengaman dan pemadam Api 36. Tata Cara penangganan bila alarm kebakaran a. Petugas keamanan mendengar ada bunyi alarm. b. Petugas keamanan menuju kepanel alarm untuk melihat lokasi alarm yang menyala. c. Petugas keamanan menuju ke lokasi bunyi alarm untuk memastikan apakah ada kebkaran atau tidak. d. Bila bunyi alarm palsu segera matikan atau selent alarm dan laporkan ke bagian tehnik untuk diperbaiki. e. Bila benar terjadi kebakaran lakukan langkah tata cara penangganan kebakaran. 37. Tata Cara Penangganan kejadian kebakaran a. Jangan panik, usahakan tenang, karena setiap kepanikan akan mengurangi daya pikir dan gerak anda. b. Amanankan pintu emergency/ darurat. c. Bunyikan Alarm kebakaran untuk memberitahukan adanya kebakaran dan melakukan langkah pengamanan dengan melokasir / membatasi daerah kebakaran untuk mencegah menjalarnya api lebih luas. d. Pergunakan APAR yang cepat, aman, dan tepat (CAT). 30



e. Matikan aliran listrik, gas dan aliran bahan bakar, bila petugas tehnik belum datang. f. Beritahukan dinas Kebakaran bila tidak dapat ditanggani. 38. Tata Cara Pemeriksaan APAR a. Petugas berkeliling ke ruangan untuk mengecek APAR. b. Petugas mencocokkan nomor iventaris APAR dengan catatan cheklist nomor APAR. c. Petugas mengecek kondisi tabung apakah ada yang berkarat atau tidak. d. Petugas mengecek PIN pengaman tabung masih utuh atau tidak. e. Petugas mengecek nozzle/ selang apakah ada yang robek atau tidak. f. Petugas mengecek tekanan pada tabung serta membolak balikkan tabung. g. Petugas mengecek masa berlaku APAR exp atau tidak. h. Bila hasilnya bagus catat pada kartu cheklist pemeriksaan APAR. i. Bila ada yang rusak bawa APAR dan laporkan pada unit yang berwenang serta beri tanda APAR baru diapakan dan APAR terdekat lokasi dimana.



BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Setiap kegiatan dalam sebuah organisasi harus dilakukan pengawasan terhadap kinerja sehingga dapat memberikan dampak yang baik dalam sebuah usaha untuk mencapai produktifitas yang optimal. Monitoring dan evaluasi kinerja keamanan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung terdiri dari berberapa cara, antara lain : 1. Berkala



31



Pelaksanaan breefing pagi yang dihadiri seluruh petugas yang berjaga pada shift tersebut yang kita gunakan juga sebagai media penyampian informasi dan tukar pemikiran terkait pelayanan, serta sebagai media pembagian tugas kerja dan pemindahan pekerjaan antar shift jaga. Pertemuan yang dilakukan secara terjadwal yang dilakukan setiap 1 bulan sekali antara pimpinan unit kerja dengan seluruh staff pelaksana yang biasa kita lakukan dengan acara rapat pertemuan bulanan yang dilakukan pada lokasi kerja guna membahas beberapa permasalahan dan rencana kerja kedepan. Pembuatan laporan secara rutin setiap bulan kepada pimpinan rumah sakit dari unit kerja guna evaluasi dan pelaporan capaian kerja dan capaian indikator mutu layanan yang telah dilakukan selama satu bulan, serta penyampaian program kerja yang akan dilaksanakan pada bulan yang akan datang. Rapat 3 bulanan / tri wulan yang dilakukan oleh pimpinan puncak manajemen dengan seluruh kepala atau manager bidang guna mengevaluasi kinerja setiap bidang kerja serta penyampaian target dan capaian yang ingin dicapai oleh pimpinan guna kemajuan rumah sakit. 2. Insidentil Pertemuan yang bersifat tidak terjadwal dapat dilakukan setiap waktu dan berada pada lokasi manapun dengan staff, unit lain atau pimpinan terkait suatu hal yang harus dilakukan suatu tindakan secara langsung ataupun mengevaluasi suatu hasil kerja tertentu. Kegiatan ini bersifat darurat atau emergency yang dapat dambil suatu sikap atau keputusan bersama sebagai wadah penyampaian ide atau gagasan. 3. Tahunan Pertemuan yang dilakukan setiap akhir tahun dana awal tahun yang dilakukan oleh pimpinan puncak dengan seluruh elemen structural pada rumah sakit dalam mengevaluasi capaian kinerja dalam satu tahun, serta penyususnan program kerja tahun yang akan datang guna peningkatan capaian pendapatan atau peningkatan layanan dalam wujud rapat kerja tahunan ( RAKER ).



BAB V DOKUMENTASI



Foto Kotak Kunci Amano



32



Foto Mesin Amano



Foto HT



Foto Telphone



Foto Pos Satpam 33



Foto Seragam Petugas Keamanan



BAB VI PENUTUP Buku Panduan Keamanan ini disusun sedemikian rupa disesuaikan dengan kondisi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung. Oleh karena itu diharapkan agar seluruh petugas keamanan yang bekerja di rumah sakit ini mengetahui, mengerti serta bisa melakukan tugas keamanan, ketertiban dan peningkatan mutu layanan sesuai dengan panduan yang sudah dibuat ini, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan rumah sakit. 34



Dalam penyusunan panduan ini masih banyak kekurangan dan perbaikan harus dilakukan, oleh karena itu kami mohon maaf bila dalam panduan ini kurang sempurna dan kami mohon masukkan dan kritikan untuk perbaikan panduan keamanan rumah sakit ini agar lebih baik.



35