Panduan Komunikasi, Koordinasi Dan Integrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KOMUNIKASI, KOORDINASI dan INTEGRASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTORAL



I.



DEFINISI : Komunikasi adalah suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi dan masyarakat menciptakan dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain. Koordinasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak



untuk saling



memberikaninformasi dan bersama mengatur atau menyepakati sesuatu,sehingga disatu sisi proses pelaksanaan tugas dan keberhasilanpihak yang satu tidak mengganggu proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang lain. Komunikasi dengan lintas program adalah komunikasi antar petugas program yang ada di puskesmas baik didalam gedung maupun diluar gedung puskesmas, secara kelompok maupun secara perorangan. Komunikasi dengan lintas sektor adalah komunikasi antar petugas program yang ada di puskesmas dengan sektor baik didalam gedung maupun diluar gedung puskesmas secara kelompok maupun secara perorangan.



II.



RUANG LINGKUP : Komunikasi dan koordinasi dilakukan baik lintas program maupun lintas sector untuk kegiatan pelayanan di Puskesmas baik UKM



maupun UKP, mulai dari perencanaan,



pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.



III.



TATA LAKSANA : Komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dilakukan dengan cara: 1. Komunikasi dan koordinasi lewat papan pengumuman a. Kepala puskesmas bersama penanggung jawab progam upaya menentukan informasi yang harus disampaikan lewat papan pengumuman b. petugas



menuliskan



informasi



yang



harus



disampaikan



pada



papan



pengumuman c. Petugas menulis keluhan dan tindak lanjut pengguna layanan di papan pengumuman d. petugas memasang papan pengumuman pada tempat yang ditentukan



2. Komunikasi dan koordinasi lewat sms dan whatsapp Petugas menerima keluhan dari pengguna layanan masyarakat lewat komunikasi langsung, sms, telepon dan whatsapp a. Petugas mencatatat sumber informasi b. Petugas merekap isi informasi c. Petugas melaporkan hasil kepada ketua tim mutu d. Ketua tim mutu keluhan pada buku rekapan keluhan e. Ketua tim mutu menyampaikan keluhan kepada kepala puskesmas



f.



Petugas yang terdiri dari kepala puskesmas , tim mutu,managemen dan pengelola program membahas keluhan sesuai waktu yang ditentukan



g.



Petugas mencatat hasil pembahasan



h.



Petugas menulis keluhan dan tindak lanjut pengguna layanan



3. Komunikasi dan koordinasi lewat pertemuan Petugas melakukan koordinasi dengan kepala puskesmas a. Petugas melakukan pembentukan tim b. Petugas menyiapkan topik pembahasan yang akan disampaikan c. Petugas menentukan sasaran d. Petugas menentukan sosialisasi e. Petugas menentukan pertemuan f.



Petugas menentukan penyuluhan kegiatan



g. Petugas menentukan pelayanan h. Petugas menentukan program puskesmas i.



Petugas menentukan waktu pelaksanaan



j.



Petugas menyampaikan program melalui sosialisasi



k. Petugas menyampaikan program melalui pertemuan (tingkat desa, tingkat kecamatan) l.



Petugas menyampaikan program melalui penyuluhan



m. Petugas mendiskusikan topik pembahasan bersama Masyarakat n. Petugas mencatat hasil diskusi, sosialisasi dan pertemuan yang dilaksanakan o. Petugas



mengevaluasi



hasil



diskusi,



sosialisasi



dan



pertemuan



yang



dilaksanakan. p. Petugas melaporkan hasil diskusi kepada kepala puskesmas



IV.



DOKUMENTASI : Tata laksana dalam komunikasi, koordinasi dan integrasi lintas program dan lintas sectoral diatur dalam SOP. Hasil -hasil komunikasi dengan masyarakat didokumentasikan dalam pencatatan dan pelaporan yang dilaporkan kepada Kepala Puskesmas setiap bulan.



PANDUAN KOMUNIKASI, KOORDINASI dan INTEGRASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTORAL UPTD PUSKESMAS SUSUKAN



Nomor Terbit No. Revisi Mulai berlaku Disahkan oleh:



02 Januari 2019 00 02 Januari 2019



Kepala UPTD Puskesmas Susukan



dr. Esha Krestriana NIP. 196803312002121004



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SUSUKAN Jl. KH Umar Imam Puro No. 98 Telp (0298) 615066 Susukan 50777 Email : [email protected]