Panduan Kredensial Dan Rekredensial Nakes Lain FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Panduan Kredensial Dan Rekredensial Nakes Lain



RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH KALIKAPAS LAMONGAN



`



Disusun Oleh : Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Alamat



: JL. Lamongan – Mantup Dsn Kalikapas Ds



Sidomukti Telepon



: +(62) 81331498900



1



2



Daftar Isi



BAB 1......................................................................................................................................... PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1.1.



Latar belakang.............................................................................................................



1.2.



TUJUAN......................................................................................................................



1.3.



DEFINISI....................................................................................................................



1.4.



RUANG LINGKUP....................................................................................................



1.5.



DASAR HUKUM.......................................................................................................



BAB 2......................................................................................................................................... BATASAN OPERASIONAL.................................................................................................. 2.1.



KEBIJAKAN...............................................................................................................



2.2.



KONSEP DASAR KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL...................................



2.3. PERAN KOMITE STAF KLINIS LAIN DALAM MEKANISME KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL........................................................................... 2.4.



INSTRUMEN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL.........................................



2.5.



MITRABESTARI......................................................................................................



BAB 3....................................................................................................................................... TATA LAKSANA.................................................................................................................. 3.1.



Tahapan Proses Kredensial........................................................................................



3.2.



Berakhirnya kewenangan Klinis................................................................................



BAB 4....................................................................................................................................... DOKUMENTASI................................................................................................................... BAB 5....................................................................................................................................... PENUTUP...............................................................................................................................



3



PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL NAKES LAIN BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka pelayanan di bidang kesehatan juga mengalami kemajuan. Pengetahuan masyarakat terhadap adanya pelayanan yang berkualitas menjadi hal yang perlu diwujudkan oleh seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien ( UU Kesehatan No. 44/2009 ). Untuk menjamin keselamatan pasien maka setiap tenaga kesehatan harus mempunyai kompetensi yang memadai. Dengan adanya tenaga kesehatan yang kompeten maka akan meminimalkan resiko terjadinya kejadian tak diharapkan maupun kejadian yang berpotensi dalam penurunan kualitas pasien. Rumah sakit sebagai institusi kesehatan harus mempunyai rambu-rambu dalam upaya menjamin kompetensi seorang tenaga kesehatan melalui pemberian kewenangan klinis. Kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan didapatkan melalui proses kredensial. Proses kredensial ini harus dilalui oleh setiap tenaga kesehatan untuk menilai kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pelayanan terhadap pasien sesuai kewenangannya tersebut. Evaluasi kompetensi juga harus selalu dilaksanakan mengingat perkembangan ilmu dan teknologi yang selalu berkembang. Kemampuan tenaga kesehatan harus selalu meningkat baik secara pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme. Staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan adalah tenaga kesehatan yang merupakan profesional pemberi asuhan. Pelayanan yang dilakukan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh rumah sakit, sehingga asuhan profesional yang dilakukan berjalan dengan aman dan baik.



4



1.2. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memastikan setiap staf klinis lain di Rumah sakit memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya melindungi keselamatan pasien 2. Tujuan Khusus -



Sebagai acuan dalam pelaksanaan kredensial dan re-kredensial bagi staf klinis lain pemberi asuhan di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan



-



Membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik pelayanan kesehatan hanya bagi yang kompeten



1.3. DEFINISI 1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga staf klinis lain untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis 2. Rekredensial adalah proses re–evaluasi terhadap tenaga staf klinis lain yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kembali kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 3. Kewenangan staf klinis lain adalah uraian lingkup praktik yang dimiliki staf klinis lain berdasarkan kompetensinya. 4. Penugasan Klinis adalah penugasan yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit kepada staf klinis lain untuk melakukan asuhan klinis di Rumah Sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis. 5. Rincian Kewenangan Klinis (RKK) adalah daftar dari kewenangan dan atau uraian tugas yang harus dikuasai oleh seorang tenaga kesehatan berdasarkan kompetensi yang dicapainya. 6. Mitra bestari (peer group) adalah seseorang atau sekelompok profesi tenaga kesehatan yang memiliki reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi masing-masing 7. Staf klinis lain adalah tenaga kesehatan dalam rumah sakit yang diberikan kewenangan dalam memberikan asuhan klinis kepada pasien 8. Bidan adalah adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Permenkes nomor 28 pada tahun 2017) 9. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan tinggi Farmasi dan telah mengucapkan sumpah apoteker (PP no 51 tahun 2017 tentang pekerjaan kefarmasian). 5



10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/asisten Apoteker (PP no 51 tahun 2017 tentang pekerjaan kefarmasian). 11. Ahli Gizi adalah setiap orang yang telah lulus D3 gizi dan D4 gizi, S1 gizi, Pendidikan profesi gizi, S2 gizi, S3 gizi dan memiliki kompetensi melakukan pelayanan



gizi



disarana



pelayanan



kesehatan,



industri



(unit



kerja



penyelenggaraan makan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat) (Permenkes No 26 Tahun 2013) 12. Radiographer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan radiologi yang diberi tugas kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan kegiatan radiografi dan imaging diunit pelayanan kesehatan. (SK Menkes No 375 tahun 2007) 13. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. (Permenkes No.42 Tahun 2015) 14. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai peraturan perundang undangan. (PMK No 65 tahun 2015) 15. Log Book adalah catatan aktivitas sehari-hari yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. 16. Portofolio adalah deskripsi diri tenaga kesehatan yang tidak hanya sekedar kumpulan curriculum vitae tetapi juga menggambarkan tentang kompetensi dan pencapaian prestasi. 17. Self Assesment evaluasi diri adalah daftar deklarasi diri tentang kemampuan diri terkait kompetensi yang akan diajukan kewenangan klinisnya. 18. On Going Profesional Performance Evaluasi (OPPE) adalah evaluasi kinerja profesional tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terus menerus, meliputi unsur perilaku mendukung budaya keselamatan pasien. 19. Focus Practice Proffesional Evaluation adalah Evaluasi terfokus apabila ada suatu performance profesional tenaga kesehatan yang terus menerus mendapatkan komplain atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. 20. On Going Profesional Performance Evaluasi (OPPE) adalah evaluasi kinerja profesional tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terus menerus, 6



meliputi unsur perilaku mendukung budaya keselamatan pasien. 21. Focus Practice Proffesional Evaluation adalah Evaluasi terfokus apabila ada suatu performance profesional tenaga kesehatan yang terus menerus mendapatkan komplain atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. 1.4. RUANG LINGKUP Ruang lingkup panduan kredensial dan rekredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan meliputi kredensial dan re-kredensial terhadap : 1. Bidan 2. Apoteker 3. Tenaga Teknis Kefarmasian 4. Ahli Gizi 5. Radigrafer 6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) 7. Fisioterapis 8. Terapis Gigi dan Mulut 9. Terapis Wicara 1.5. DASAR HUKUM 1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang NO.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang – Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Permenkes No. 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 6. Permenkes No.46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 7. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit 8. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 9. Kepmenkes RI Nomor 573/MENEKS/SK/VI/2008 Tentang Standart Profesi Asisten Apoteker 10. Permenkes RI Nomor 80 tahun 1796/Menkes/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 11. Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan



7



12. Permenkes RI Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. 13. Permenkes RI Nomor 81 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapis Wicara 14. Permenkes RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Apoeteker. 15. SK Pengurus HISFARSI Pusat Nomor 01/SK/PP-HISFARSI/VI/2018 Tentang Tim Penyusun Pedoman Kredensial Apoteker di Rumah Sakit 16. SK MENKES No 375 tahun 2007 Tentang Standart Profesi Radiografer 17. IFI tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kredensian dan Rekredensial Fisioterapi. 18. MUNAS VIII



PATELKI Tahun 2017 Tentang Standar Profesi Ahli



Teknologi Laboratorium Medik



8



BAB 2 BATASAN OPERASIONAL 2.1.



KEBIJAKAN Dalam



panduan



ini



ditetapkan



beberapa



hal



yang



berkaitan



dengan



kredensial/rekredensial staf klinis lain, yaitu : 1. Bahwa setiap staf klinis lain pemberi asuhan yang bekerja di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan wajib mengikuti kredensial dan rekredensial yang dilaksanakan oleh Komite Staf Klinis lain atau Mitra bestari 2. Komite Staf Klinis lain dapat melaksanakan kredensial dan rekredensial dengan asesor internal yang memenuhi persyaratan atau Mitra bestari. 3. Kredensial staf klinis lain yang baru lulus dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan telah melewati masa orientasi 4. Verifikasi keabsahan Ijazah, STR, SIPA/SIP/SIPP dan surat keterangan sehat sebeluam proses kredensial dilakukan oleh Sumber Daya Insani Rumah Sakit 5. Rekredensial dilaksanakan 5 (lima) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Surat Penugasan Klinis atau kurang dari 5 tahun apabila ada penyebab lain, misalnya karena perubahan kompetensi dan kondisi kesehatan. 2.2.



KONSEP DASAR KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL Kredensial merupakan salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pasien dan berstandar kompetensi profesi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Upaya ini dilakukan dengan menjamin bahwa setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Persyaratan kompetensi ini meliputi dua komponen yaitu: a. Komponen kompetensi keprofesian tenaga kesehatan yang terdiri dari kognitif, efektif dan psikomotor. b. Komponen kesehatan yang meliputi kompetensi fisik dan kompetensi mental yang dapat dinilai melalui pemeriksaan kesehatan. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah mendapatkan pendidikan formal dan pelatihan kekhususan suatu profesinya dalam bidang kesehatan namun rumah sakit tetap wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi seseorang tersebut terkait pelayanan kesehatan yang akan mereka lakukan di rumah sakit. Alasan penting dilakukannya kredensial adalah: 9



a. Verifikasi pendidikan formal tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sesuai profesinya. b. Sebagai bahan evaluasi untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan. Kompetensi yang diperoleh tenaga kesehatan setelah menjalani pendidikan dan pelatihan akan dilakukan evaluasi dan dijelaskan dalam bentuk Rincian Kewenangan Klinis (Delineration clinical privilege). Rincian kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan suatu profesi dapat berbeda satu sama lain pada profesi yang sama, tergantung pada spesifikasi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut. Rumah sakit mengetahui dan menjaga keamanan setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam lingkungannya demi keselamatan semua pasien yang dilayaninya. 2.3.



PERAN KOMITE STAF KLINIS LAIN DALAM MEKANISME KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL Komite Staf Klinis Lain adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf klinis lain pemberi asuhan di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Tugas utama adalah : a. Melakukan verifikasi keahlian staf klinis lain yang diperolehkan dalam melakukan pelayanan kesehatan melalui mekanisme kredensial dan rekredensial. b. Memelihara mutu profesi dan memantau kualitas kinerja profesi staf klinis lain melalui evaluasi penilaian kinerja, audit klinis dan pendampingan (proctoring) bagi tenaga kesehatan. c. Menjaga etika, disiplin dan perilaku profesi staf klinis lain melalui penerapan pedoman perilaku pegawai.



2.4.



INSTRUMEN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL Tata cara dan panduan kredensial dan rekredensial diperlukan agar diperoleh presepsi yang sama agar proses dapat berjalan dengan baik. Instrumen kredensial dan re-kredensial meliputi: a. Panduan kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan 10



b. Standar Prosedur operasiaonal kredensial dan re-kreensial c. Formulir pengajuan kredensial dan re-kredensial d. Formulir Rincian Kewenangan Klinis bagi tenaga kesehatan e. Formulir penilaian/evaluasi kredensial dan re-kredensial f. Surat Penugasan Klinis (SPK) tenaga kesehatan 2.5.



MITRA BESTARI Untuk menjalankan suatu mekanisme kredensial dan re-kredensial, rumah sakit dapat membuat suatu tim, bagian atau sub yang menangani khusus kredensial dan rekredensial staf klinis lain. Untuk mempermudah proses tersebut diperlukan mitra, yang disini lebih dikenal sebagai mitra bestari atau peer review. Mitra bestari adalah seseorang atau sekelompok profesi tenaga kesehatan yang memiliki reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi masing-masing Adapun tugas mitra bestari adalah sebagai berikut: 1. Mitra bestari mengkaji setiap permintaan yang diajukan oleh pemohon dalam bentuk rincian kewenangan klinis. Pengkajian dilakukan dengan metode wawancara secara obyektif dan didasarkan pada penilaian suatu pendidikan, pelatihan dan catatan kegiatan (logbook) serta keahlian pemohon dalam kegiatan. Logbook yang dimaksud adalah catatan keseharian pemohon. Semua dokumen pemohon disatukan dalam personal file tenaga kesehatan sehingga mitra bestari dapat mengkaji dan mengevaluasi pemohon secara terperinci. 2. Menilai keahlian/ kompetensi pemohon 3. Mitra bestari juga menilai kemampuan berdasarkan kesehatan fisik dan mental dalam pelayanan kesehatan yang diberikan 4. Memberikan rekomendasi, saran dan usulan terhadap tenaga kesehatan baik untuk pengembangan potensi diri dan etika tenaga kesehatan.



11



BAB 3 TATA LAKSANA 3.1. Tahapan Proses Kredensial Tahapan kredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan adalah sebagai berikut : a. Staf klinis lain mengajukan permohonan kepada rumah sakit melalui Bagian Sumber Daya Insani RS b. SDI RS melakukan verifikasi administarsi yang meliputi : ijazah, STR dan SIP/SIPP/SIPA, sertifikat kompetensi, surat pernyataan telah menyelesaikan masa orientasi dan surat hasil pemeriksaan kesehatan. Bila sudah lengkap SDI RS menyampaikaan kepada Komite Staf Klinis Lain c. Komite Staf Klinis Lain melalui Sub Komite Kredensial atau tim Adhoc atau Mitra bestari yang ditunjuk melakukan proses kredensial. d. Sub komite kredensial atau tim Adhoc atau Mitra bestari mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan staf klinis lain yang diajukan oleh pemohon. Kajian tersebut antara lain terkait : 1. Knowledge ( keilmuan dan pemahaman ) 2. Skill ( gerakan dan praktek ) 3. Attitude e. Hasil kredensial diwujudkan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur rumah Sakit untuk menerbitkan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis kepada pemohon. 3.2. Berakhirnya kewenangan Klinis Kewenangan Klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS Muhammadiyah Kalikapas Lamongan. Pencabutan surat penugasan klinis dapat terjadi apabila staf klinis lain dalam perjalanan melakukan pekerjaannya dinyatakan tidak kompeten dan atau melakukan pelanggaran terhadap profesinya ( melalui kajian Sub Komite Mutu & Etik dan Disiplin Profesi ). Surat penugasan Klinis mempunyai masa berlaku 5 tahun atau apabila yang bersangkutan mengajukan perubahan kewenangan klinis. Pada akhir masa



12



berlakunya surat penugasan tersebut seorang staf klinis lain harus mengajukan rekredensial.



13



BAB 4 DOKUMENTASI Dokumen – dokumen dalam kredensial meliputi : 1. Panduan Kredensial dan Rekredensial Staf klinis lain Panduan kredensial dan Rekredensial Staf klinis lain adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang staf klinis lain yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis. 2. Formulir permohonan kredensial Formulir permohonan kredensial merupakan surat permohonan seorang staf klinis lain di rumah sakit untuk dilakukan proses kredensial. Formulir ini disertai pula dengan daftar rincian kompetensi yang diinginkan untuk menjadi kewenangan. 3. Rincian kewenangan klinis Riancian kewenangan klinis adalah daftar kewenangan atau uraian tugas yang harus dikuasai oleh seorang staf klinis lain berdasarkan kompetensi yang dicapainya. Daftar kewenangan klinis dapat mengacu pada standar kompetensi yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi profesi 4. Hasil penilaian Kinerja professional On Going Professional Performance Evaluation (OPPE) 5. Rekomendasi Kewenangan Klinis Rekomendasi Kewenangan Klinis adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh komite staf klinis lain sebagai hasil kesimpulan dari tim asessmen atau mitra bestari. Rekomendasi kewenangan klinis ditujukan kepada Direktur rumah sakit sebagai dasar pemberian surat penugasan klinis. 6. Surat Penugasan klinis Surat Penugasan klinis (SPK) adalah penugasan Direktur RS Muhammdiyah Kalikapas kepada staf klinis lain untuk melakukan asuhan di rumah sakit berdasarkan kewenangan.



14



BAB 5 PENUTUP Demikian panduan kredensial dan re-kredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan ini dibuat. Panduan ini bukanlah hal yang sempurna sehingga perbaikan dan revisi akan dapat dilakukan bila didapatkan hal-hal yang tidak seiring dengan regulasi yang ada. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semua limpahan rahmat dan Hidayah-Nya kepada hamba-hamba yang selalu berlomba dalam kebaikan dan berusaha secara terus menerus memperbaiki amaliyahnya.



Direktur RS Muhammadiyah Kalikapas



Ditetapkan Tanggal Tepat tanggal



dr.Romy Hari Pujianto.,Sp.B NIP:01190001



15



: Lamongan : 6 Jumadil Akhir 1444H : 30 November 2022



DAFTAR PUSTAKA



Departemen Kesehatan RI (2009), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2009), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2014), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2014), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Hariyati, Sutoto, Irawati,



(2018), Kredensial danRekredensial Keperawatan sesuai



SNARS, Jakarta, KARS Hariyati, Sutoto, Irawati,



(2016), Kredensial danRekredensial Keperawatan sesuai



SNARS, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada Kementrian Kesehatan (2017), Peratutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tentang jenjang karir perawat, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2013), Peratutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tentang komite keperawatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2012), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2013), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2014), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2017), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tentang Keselamatan Pasien, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2011), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2011), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Apoteker, Jakarta : Kementrian Kesehatan



16



Kementrian Kesehatan (2016), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2017), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2014), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 tentang Standar Pelayanan Terapis Wicara, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2008), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 573 tentang Standart Profesi Asisten Apoteker, Jakarta : Kementrian Kesehatan PP PARI, (2018), Panduan Kredensial Radiografer, Jakarta : Poltekes Kemenkes Jakarta II SK MENKES No 375, (2007), Tentang Standart Profesi Radiografer. Jakarta : Menteri Kesehatan. IFI, (2017), Pedoman Penyelenggaraan Kredensian dan Rekredensial Fisioterapi. MUNAS VIII PATELKI, (2017), Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Surabaya : Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia.



17



LAMPIRAN



18



LAMPIRAN 1 : Formulir Pengajauan Kredensial Staf Klinis Lain



FORM USULAN KREDENSIAL/REKREDENSIAL STAF KLINIS LAIN



A. IDENTITAS TENAGA  Nama :  NIK :  Profesi :  Tempat/Tgl Lahir :  Alamat Rumah : B. STATUS REGISTRASI  No STR :  No Ijazah :  Asal Institusi :  Tanggal Lulus :  Pendidikan Akhir : C. STATUS KREDENSIAL YANG DIUSULKAN (centang yang dipilih) :



 



Awal



Rekredensial D. PRASYARAT KREDENSIAL : i. Apakah Saudara pernah dilakukan proses kredensial sebelumnya ? Kapan ? Belum pernah ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… ii. Apakah Saudara sudah memiliki Surat Penugasan Klinis ? Jika memiliki, tulis tanggal dan nomer surat tersebut. (Jika Belum, berhenti sampai dengan pertanyaan ini) Tidak Ada ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… iii. Apakah kewenangan klinis Saudara pernah dikurangi/dibekukan/dicabut ? Kapan ? ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… iv. Apakah Saudara pernah terlibat dalam kasus hokum berkaitan dengan kewenangan klinik Saudara ? ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………



v.



Tuliskan program pendidikan berkelanjutan yang Saudara ikuti dalam 3 tahun terakhir No Tahun No Sertifikat Penyelenggara 19



Jenis



1 2 3 4 5 vi.



Tuliskan kewenangan klinis yang diusulkan (terlampir)



E. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi dengan aturan hukum yang berlaku. Tanggal : Nama Lengkap : Tanda Tangan : ……………………………..



20



LAMPIRAN 2 : Rincian Kewenangan Klinis Apoteker RINCIAN KEWENANGAN KLINIS APOTEKER Nama Apoteker



:



Lulusan/ Tahun Lulus



:



Keterangan: 1 = Mampu melakukan secara mandiri 2 = Mampu melakukan di bawah supervisi 3 = Tidak mampu No



Rincian Kewenangan Klinis



Kemampuan Klinis Assesi 1



1



Upaya Penggunaan Obat Rasional (Pemantauan Terapi Obat/ PTO, Penelusuran Riwayat Pengobatan, Rekonsiliasi Obat)



2



Konsultasi dan Konseling Sediaan Farmasi



3



Farmakovigilans (MESO)



4



Evaluasi Penggunaan Obat



5



Pelayanan Farmasi Klinis Berbasis Biofarmasi – Farmakokinetik (Pemantauan kadar obat dalam darah)



6A Penyiapan Sediaan Farmasi (Dispensing sediaan steril) 6B Penyiapan Sediaan Farmasi (Dispensing sediaan non-steril) 7



Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pengkajian dan pelayanan resep)



8



Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



9



Seleksi Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pemilihan sediaan farmasi)



10 Perencanaan Sediaan Farmasi 11 Pengadaan Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 12



Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



13



Pemusnahan dan Penarikan Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



21



2



3



Umpan balik terhadap pencapaian unjuk kerja : Seluruh Elemen Kompetensi/Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang diujikan telah tercapai Terdapat Elemen Kompetensi/Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang diujikan belum tercapai Identifikasi kesenjangan pencapaian unjuk kerja : Tidak ada kesenjangan Ditemukan kesenjangan pencapaian, sebagai berikut pada : Kode & JudulUnit Kompetensi : Elemen / Kriteria Unjuk Kerja : Saran tindak lanjut hasil asesmen : Agar memelihara kompetensi yang telah dicapai Perlu dilakukan asesmen ulang pada : Kode dan Judul Unit Kompetensi : 1. ………………………… 2. ………………………… 3. …………………………. DAFTAR TIM KREDENSIAL No



Nama dan Gelar



Tanda Tangan



1



2



3



Disetujui tanggal : Ditetapkan di : Lamongan Mengetahui, Tim Kredensial



( ____________________ )



22



LAMPIRAN 3: Rincian Kewenangan Klinis Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Nama Lengkap Tempat/Tgl Lahir Pendidikan Tgl Mulai Kerja Tgl Dilakukan Penilaian No 1



2



3



4



5



: : : : : Kewenangan



Diminta



Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a Membantu Ka Unit untuk memeriksa ketersediaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan b Membantu Ka Unit untuk memeriksa tgl kadaluarsa sediaan farmasi & perbekalan kesehatan c Membantu Ka Unit untuk membuat perencanaan kebutuhan farmasi & perbekalan kesehatan Melaksanakan prosedur penerimaan sediaan dan perbekalan kesehatan a Menerima sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai pesanan b Memeriksa kualitas fisik sediaan farmasi & perbekalan kesehatan c Mengarsipkan dokumen d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai golongannya b Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai bentuk sediaannya c Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai sifat fisika dan kimia berdasarkan informasi dalam kemasan d Mengecek barang yang datang ke gudang e Melakukan penataan barang sesuai SOP f Mendokumentasikan semua kegiatan g Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur pemberian harga sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Melakukan pengkajian resep b Menghitung dosis / jumlah sediaan farmasi & perbekalan kesehatan dalam resep yang akan diberikan c Menghitung harga sediaan farmasi & perbekalan kesehatan dalam resep yang diberikan d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan 23



Rekomendasi Penuh Supervisi



a



6



7 8



9 10



11



12



Menyiapkan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai prosedur b Menulis etiket c Menyiapkan bahan pengemas ( sediaan racikan ) d Melakukan verifikasi resep-barang-etiket-struk e Melakukan peracikan f Melakukan pencatatan & dokumentasi g Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur penyerahan obat a Melakukan verifikasi resep-barang-etiket b Melakukan penyerahan obat disertai konseling c Membuat dokumentasi d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur pengadaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Memonitor order pengadaan Melaksanakan prosedur pencatatan pengadaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Membantu apoteker dalam produksi obat & persiapan pelaksanaan prosedur produksi sediaan obat non steril b Melaksanakan produksi dibawah pengawasan apoteker c Mengirim produk ke gudang dan membuat dokumentasi Melaksanakan prosedur penerimaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Mengevaluasi kualitas barang Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Verifikasi barang yang harus segera didistribusikan b Menacatat persediaan barang yang Fast moving c Menerima permintaan barang yang ada di unit RS d Mendistribusikan barang ke unit pemesanan sesuai SOP e Mendistribusikan pada pasien rawat inap f Membuat dokumentasi Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose dispensing / resep individu dibawah pengawasan apoteker a Verifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SOP b Melakukan penyerahan obat pada pasien rawat inap c Membuat dokumentasi d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan kegiatan repackaging sediaan injeksi dibawah pengawasan Apoteker a Menerima permintaan dokter sediaan repackaging b Melakukan pengkajian resep repackaging c Menyiapkan alat dan bahan d Melakukan kegiatan repackaging e Mendokumentasikan kegiatan



24



Yang Bersangkutan,



Tim Penilai,



( ………………………………….)



(……………………………………..)



25



LAMPIRAN 4: Rincian Kewenangan Klinis AHLI GIZI



26



27



LAMPIRAN 5: Rincian Kewenangan Klinis Radiografer



28



29



30



LAMPIRAN 6: Rincian Kewenangan Klinis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATML) dan Patologi Anatomi (PA) RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ( CLINICAL PRIVILEGE ) ATLM



Identitas



:



Nama Analis Kesehatan



:



Unit Kerja



:



Pendidikan Formal



:



Pernyataan Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk memberikan pelayanan laboratorium dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini dengan bagian dari kewenangan klinis ( clinical Privilege ) berdasarkan status kesehatan saat ini. Pendidikan dan pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki.



Kode pengisian kewenangan klinik Kode untuk ATLM ( penilaian mandiri untuk ATLM )



Kode untuk Mitra Bestari ( Sebagai rekomendasi )



Nilai 1



: Kompeten



Nilai 1 : Disetujui Berwenang Penuh



Nilai 2



: Memerlukan Supervisi



Nilai 2 : Disetujui Dibawah Supervisi



Nilai 3



: Belum Kompeten



Nilai 3 : Tidak Disetujui karena Tidak Berkompeten



Lamongan,……….,……..tahun 20……



(………………………………………..)



31



KOMPETENSI ATLM NO



KOMPETENSI



Diminta ( Penilaian Diri ATLM Secara Mandiri )



1



Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan Lab



2



Melakukan Pengambilan specimen darah



3



Melakukan penanganan specimen darah



4



Melakukan penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya



5



Mempersiapkan kualtas bahan/reagensia



6



Memilih kualitas bahan/reagensia



7



Menguji kualitas bahan



8



Mempersiapkan alat laboratorium



9



Memilih alat laboratorium



10



Menggunakan alat laboratorium



11



Memelihara laboratorium



12



Mengkalibrasi alat laboratorium



13



Menangani secara sederhana alat laboratorium



14



Memilih metode pemeriksaan



15



Menggunakan metode pemeriksaan



16



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Hematologi



17



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Kimia Klinik



18



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Imunologi



19



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Imunohematologi



20



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikrobiologi



32



Rekomendasi dari Mitra Bestari



21



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Parasitologi



22



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikologi



23



Melakukan dalam bidang Virologi



24



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Toksikologi



25



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Histoteknologi



26



Melakukan pemeriksaan dalam bidang sitoteknologi



27



Mengerjakan prosedur dalam pemantapan Mutu



28



Membuat laporan Hasil pemeriksaan laboratorium



29



Melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium



30



Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan laboratorium



31



Melaksanakan Kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium



32



Memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis



33



Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih



34



Melakukan pengambilan specimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih



35



Melakukan penanganan specimen pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih



36



Melakukan penilaian kualitas specimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih



37



Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan laboratorium



38



Menilai hasil pengujian kelayakan alat ( yang 33



sudah ada dan baru ) 39



Menilai hasil pengujian metode alat ( yang sudah ada dan baru )



40



Menilai hasil pengujian bahan /reagensia alat ( yang sudah ada dan baru )



41



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Kimia Klinik Hematologi, Bio Kimia Klinik,Imunologi,Imunohematologi



42



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikrobiologi,Parasitologi,Mikologi,Virologi )



43



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Diagnostik Molekuler ( sesuai bidang ahlinya )



44



Melakukan pemeriksaan dalam bidang biologi kedokteran ( sesuai bidang keahlianya



45



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Histoteknologi ( sesuai bidang keahlianya



46



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Sitoteknologi ( sesuai bidang keahlianya



47



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Sitogenetik ( sesuai bidang keahlianya )



48



Melakukan pemeriksaan dalam bidang Toksikologi klinik ( sesuai bidang keahlianya )



49



Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan bidangnya



50



Melakukan Validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium



51



Merencanakan program pemantapan mutu laboratorium ( Internal dan Eksternal )



52



Mengevaluasi program pemantapan mutu laboratorium ( Internal dan Eksternal )



53



Menindak lanjuti program pemantapan mutu laboratorium ( internal dan eksternal )



54



Merencanakan program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium



34



55



Mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium



56



Merencanakan program standarisasi laboratorium



57



Melaksanakan program standarisasi laboratorium



58



Mengevaluasi program standarisasi laboratorium



59



Memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih



60



Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien



61



Merencanakan kegiatan laboratorium



62



Melaksanakan kegiatan laboratorium



63



Mengatur kegiatan laboratorium



64



Mengevaluasi kegiatan laboratorium



65



Membing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medic dalam bidang tehnik kelaboratoriuman



REKOMENDASI MITRA BESTARI DISETUJUI



DISETUJUI DENGAN CATATAN 35



TIDAK DISETUJUI



Tanggal



Catatan



:



REKOMENDASI ASESOR DISETUJUI KOMPETEN



TIDAK DISETUJUI



DENGAN SUPERVISI



( Berwenang Penuh ) Tanggal



Catatan :



Mengetahui



Asesor



Ka.Sub Komite Kredensial



(



)



36



(



)



LAMPIRAN 7: Rincian Kewenangan Klinis Bidan RINCIAN KEWENANGAN KLINIS( CLINICAL PRIVILEGE ) PERAWAT KLINIK I KEBIDANAN Spesifik Tindakan No.



1.



Elemen Kompetensi



Kewenangan Klinik



Mandiri



Melakukan Persiapan dan







Menerima pasien baru



Mandiri



Pengkajian







Mendengarkan keluhan pasien



Mandiri







Pengkajian pasien baru Mandiri



2.



Pemeriksaan Fisik pada Ibu hamil







Inspeksi pada ibu hamil



Mandiri







Palpasidengan Leopold



Mandiri







Auskultasi dengan Stetoskop



Mandiri



monoral 



Mengukur Tinggi Badan







Mengukur Barat Badan







Menghitung DJJ dengan Doppler







Mengukur lingkar lengan



Mandiri Mandiri Mandiri



Mandiri 3.



Komunikasi, kolaborasi dan







konseling dalam tindakan



Komunikasi efektif dengan pasien



Mandiri



prinsip 5S







Komunikasi efektif via telephon dengan Sopan



Mandiri







Overan dinas di VK







Overan pasien di VK







Edukasi pasien dan keluarga



Mandiri



pasien



Mandiri







Konsultasi dengan dokter Spesialis.







Mandiri



Mendampingi Dokter visite



Mandiri



Mandiri



37



Kolaborasi



4.



Identifikasi Resiko Keamanan







Pasien



Pemasangan gelang identitas



Mandiri



pasien 



Pemasangan gelang atau penanda



Mandiri



pasien Resiko Jatuh 



Melakukan Intervensi pasien jatuh



5.



Mandiri



Eliminasi Urine dan pengambilan







Pengambilan Urine biasa



Kolaborasi



Bahan Laboratorium







Pengambilan urine Steril



Kolaborasi







Pengambilan urine selama 24 jam



Kolaborasi







Membantu pasien BAK







Memasang kateter sementara







Memasang kateter Menetap







Pengambilan darah tepi







Melakukan pemeriksaan HB



Mandiri Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi



6.



Eliminasi Alvi (Feses)







Kolaborasi



Menyiapkan feses untuk bahan pemeriksaan







Membantu pasien BAB dengan



Kolaborasi



pispot.



7.



8.



Vital Signt



PengaturanPosisi







Mengukur tekanan darah



Mandiri







Mengukur suhu tubuh



Mandiri







Mengukur denyut nadi



Mandiri







Mengukur pernafasan







Mengaturposisi Fowler



Mandiri







Mengaturposisi SIM



Mandiri







Mengaturposisi Trendelenburg



Mandiri







Mengaturposisi Dorsal Recumbent







Mengaturposisi Litotomi







Mengaturposisi Genupektoral







Memiringkan pasien



38



Mandiri



Mandiri



Mandiri Mandiri



Mandiri 9.



Prinsip pencegahan Infeksi







Mencuci tangan biasa



Mandiri







Mencuci tangan dengan



Mandiri



desinfeksi 



Mencuci tangan steril







Menggunakan sarung tangan steril



Mandiri Mandiri







Menggunakan Masker







Sterilisasi



Mandiri







Desinfeksi



Mandiri Mandiri



10.



Kegawat Daruratan Obstetric







Kolaborasi



RJP kolaborasi dengan dokter Spesialis







Masase uterus pada atonia uteri



Kolaborasi







Pengelolaan syok kolaborasi



Kolaborasi



dengan dokter Spesialis



Kolaborasi







Pengelolaan perdarahan antepartum kolaborasi dengan



Kolaborasi



dokter Spesialis 



Pengelolaan perdarahan post



Kolaborasi



partum kolaborasi dengan dokter



Kolaborasi



spesialis 



Pengelolaan Eklamsi kolaborasi dengan dokter spesialis







Mandiri



Resusitasi cairan kolaborasi dengan dokter .



11.



Asuhan selama persalinan







Asisten Kuretase







Melakukan BHD







Mencatat waktu dan mengkaji



Mandiri



kontraksi uterus 



Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam)







Melakukan Pemantauan kemajuan persalinan dengan partograf







Memberikan dukungan psikologis 39



Mandiri Mandiri Mandiri



Kolaborasi



kepada Wanita dan keluarga



Mandiri







Menolong Persalinan Normal



Mandiri







Menjahit robekan vagina dan



Mandiri



perenium tingkat I dan II







Kolaborasi



Memfasilitasi/ membantu ibu u ntuk menyusui sesegera mungkin (IMD)



12.



Asuhan Pada Bayi Baru Lahir







Membersihkan jalan nafas,



Mandiri



memelihara kelancaran pernafasan(Suction) 



Menjaga kehangatan bayi







Menilai APGAR Score bayi baru lahir



Asuhan Ibu Nifas dan KB



Mandiri Mandiri







Menimbang berat badan bayi



Mandiri







Mengukur tinggi badan



Mandiri







Merawattalipusat



Mandiri







Memberiinjeksivit k



Mandiri







Menerimabayidaripetugas OK



Mandiri







Melakukanpemeriksaanfisik yang terfokuspadabayibarulahir.



13.



Mandiri



Mandiri Mandiri







Melakukan masage / pijat bayi







Memandikan bayi







Melakukan perawatan perperium



Mandiri







Melakukan pelayanan kesehatan



Mandiri



KB



Mandiri







Melakukan Perawatan Payudara







Melakukan Pemasangan IUD



Kolaborasi Kolaborasi



untuk pasien tanpa masalah 



Melakukan Pelepasan IUD untuk



Kolaborasi



pasien tanpa masalah 



Kolaborasi



Melakukan Pemasangan Implant untuk pasien tanpa masalah







Melakukan pelepasan Implant untuk pasien tanpa masalah



14.



Kebutuhan Oksigenisasi



 



Membantu pasien untuk Latihan



Mandiri



nafas



Mandiri



Membantu pasien untuk batuk 40



Kolaborasi







efektif



Kolaborasi



Pemberian oksigen menggunakan



Kolaborasi



Nasal Kanul 



Pemberian oksigen menggunakan masker oksigen



15.



16.



Personal Hygine



KebutuhanCairan Dan







Penghisapan lender (Suction)







Memandikan pasien di tempat



Mandiri



tidur



Mandiri







Vulva Hygine







Cukur







Memotong kuku







Perawatan pasien meninggal







Pemberiancairanmelalui



Elektrolit



17.



Pengelolaan Dan Pemberian



Mandiri Mandiri



Kolaborasi



infuse/MemasangInfus



Mandiri







MengganticairanInfus



Mandiri







Mengganticairandanselang infuse







MelepasInfus







Menghitung tetesan cairan







Identifikasi pasien sebelum



Darah



18.



Mandiri



Mandiri Mandiri



Mandiri



pemberian darah Kolaborasi







Memasang transfuse darah







Melepas transfusi darah



Pemberian Obat Secara Tepat dan







Pemberian Obat melalui oral



Kolaborasi



Aman







Pemberian obat melalui



Kolaborasi



sublingual



Kolaborasi



Mandiri







Pemberian obat mata







Pemberian obat Tetes Hidung







Pemberian Obat Tetes Telinga







Pemberian obat melalui Rektum







Pemberian Obat Topikal



Kolaborasi







Pemberian obat melalui vagina



Kolaborasi







Pemberian obat melalui injeksi



Kolaborasi



Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi



Kolaborasi 41



Intra muscular 



Pemberian obat melalui injeksi



Kolaborasi



Intracutan 



Pemberian obat melalui injeksi



Kolaborasi



Subcutan 



Pemberian obat melalui injeksi Intravena



19.



Pemenuhan Nutrisi







Penyajian/ Menyajikan makanan



Mandiri



pasien 



Pemberian nutrisi melalui oral







Pemberian nutrisi melalui pipa



Mandiri Kolaborasi



penduga/lambung



20.



21.



Manajemen Nyeri



Aktivitas dan Mobilisasi



Kolaborasi







Memasang NGT







Melepas NGT







Memberi terapi kompres dingin



Mandiri







Memberi terapi kompres Hangat



Mandiri







Memberi buli-buli panas



Mandiri







Membantu pasien duduk di



Mandiri



Kolaborasi



tempat tidur 



Memindahkan pasien dari



Kolaborasi



Brankar ketempat tidur 



Kolaborasi



Memindahkan pasien dari tempat



Kolaborasi



tidur kekursi roda 



Memindahkan pasien dari tempat tidur kebrankar.







Membantu pasien Ambulasi







Membantu pasien Berjalan







Transfer pasien untuk rawat inap



Kolaborasi Mandiri Mandiri



dari rawat jalan



22.



Penggunaan & Pemeliharaan







alat medis



Mempersiapkan alat persalinan Normal







Mempersiapkan alat tindakan 42



Mandiri



persalinan forcef 



Mempersiapkan alat untuk tindakan papsmear







Mandiri



Mempersiapkan alat untuk tindakan pemasangan IUD pada



Mandiri Mandiri



pasien tanpa masalah 



Mempersiapkan alat untuk tindakan pelepasan IUD pada



Mandiri



pasien tanpa masalah 



Mempersiapkan alat untuk



Mandiri



tindakan pemasangan implant pada pasien tanpa masalah 



Mempersiapkan alat untuk pelepasan implant pada pasien



Mandiri



tanpa masalah 



Pemeliharaan timbangan bayi







Penggunaan dan pemeliharaan Suction



Mandiri



Mandiri







Pemeliharaan Ambu bag



Mandiri







Pemeliharaan Oksigen dan



Mandiri



flowmeter 



Pemeliharaan USG



Mandiri







Pemeliharaan /Penggunaan



Mandiri



Doppler 



Pemeliharaan/ Penggunaan



Mandiri



Lampu sorot 



Pemeliharaan alat partus set



Mandiri







Pemeliharaan alat kuretase set



Mandiri







Pemeliharaan alat Hecting Set



Mandiri







Mengoperasikan dan merawat inkubator



23.



Evaluasi dan dokumentasi







Catat pemberian dan pemantauan



Mandiri



Mandiri



obat dan cairan 



Catat semua hasil pemeriksaan



43



Mandiri



kondisi pasien 



Mengevaluasi tindakan asuhan



Mandiri



kebidanan terhadap pasien 



Melaporkan segala perubahan dan kondisi kegawatdaruratan kepada PK II dan Dokter



44



Mandiri



LAMPIRAN 8 : Rincian Kewenangan Klinis Fisioterapis



45



Lampiran 9. FORMULIR SURAT PENUGASAN KLINIS / SPK



RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH L A M O N G A N Jln. Jaksa Agung Suprapto 76 Lamongan, 62215  (0322) 322834 (Hunting), 08885035624, 0812308221, Fax (0322) 314048 E-mail : RS Muhammadiyah Kalikapas Lamonganamongan @ gmail.com Website : RS Muhammadiyah Kalikapas Lamonganamongan.com



ْ‫ْــــم هللاِ الرَّح‬ ‫ــــمن ال َّر ِحـــي ِْم‬ ِ ‫بِس‬ ِ Yang bertanda tangan di bawah ini :



Nama NIK Jabatan



: : :



dr. Romy Hari Pujianto, SpB 01190001 Direktur



Dengan ini memberi Kewenangan klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran Rincian Kewenangan Klinis sebagai Profesional Pemberi Asuhan Bidan/ Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian/ Ahli Gizi/ Radiografer/ analis laboratorium/ (coret yang tidak perlu), kepada :



Nama NIK Pendidikan



: : :



Kepada yang bersangkutan berhak dan dapat memberikan asuhan kepada pasien. Sesuai Rincian kewenangan Klinik ( Terlampir). Surat ini berlaku mulai……………………..sampai dengan………………………. Demikian Surat penugasan kerja Klinis ini dibuat dan disampaikan, untuk dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung Ditetapkan di : ………….. Pada tanggal : …………… Direktur



46



(………………………………………….)



47