14 0 2 MB
Panduan Kredensial Dan Rekredensial Nakes Lain
RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH KALIKAPAS LAMONGAN
`
Disusun Oleh : Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan Alamat
: JL. Lamongan – Mantup Dsn Kalikapas Ds
Sidomukti Telepon
: +(62) 81331498900
1
2
Daftar Isi
BAB 1......................................................................................................................................... PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1.1.
Latar belakang.............................................................................................................
1.2.
TUJUAN......................................................................................................................
1.3.
DEFINISI....................................................................................................................
1.4.
RUANG LINGKUP....................................................................................................
1.5.
DASAR HUKUM.......................................................................................................
BAB 2......................................................................................................................................... BATASAN OPERASIONAL.................................................................................................. 2.1.
KEBIJAKAN...............................................................................................................
2.2.
KONSEP DASAR KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL...................................
2.3. PERAN KOMITE STAF KLINIS LAIN DALAM MEKANISME KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL........................................................................... 2.4.
INSTRUMEN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL.........................................
2.5.
MITRABESTARI......................................................................................................
BAB 3....................................................................................................................................... TATA LAKSANA.................................................................................................................. 3.1.
Tahapan Proses Kredensial........................................................................................
3.2.
Berakhirnya kewenangan Klinis................................................................................
BAB 4....................................................................................................................................... DOKUMENTASI................................................................................................................... BAB 5....................................................................................................................................... PENUTUP...............................................................................................................................
3
PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL NAKES LAIN BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka pelayanan di bidang kesehatan juga mengalami kemajuan. Pengetahuan masyarakat terhadap adanya pelayanan yang berkualitas menjadi hal yang perlu diwujudkan oleh seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien ( UU Kesehatan No. 44/2009 ). Untuk menjamin keselamatan pasien maka setiap tenaga kesehatan harus mempunyai kompetensi yang memadai. Dengan adanya tenaga kesehatan yang kompeten maka akan meminimalkan resiko terjadinya kejadian tak diharapkan maupun kejadian yang berpotensi dalam penurunan kualitas pasien. Rumah sakit sebagai institusi kesehatan harus mempunyai rambu-rambu dalam upaya menjamin kompetensi seorang tenaga kesehatan melalui pemberian kewenangan klinis. Kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan didapatkan melalui proses kredensial. Proses kredensial ini harus dilalui oleh setiap tenaga kesehatan untuk menilai kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pelayanan terhadap pasien sesuai kewenangannya tersebut. Evaluasi kompetensi juga harus selalu dilaksanakan mengingat perkembangan ilmu dan teknologi yang selalu berkembang. Kemampuan tenaga kesehatan harus selalu meningkat baik secara pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme. Staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan adalah tenaga kesehatan yang merupakan profesional pemberi asuhan. Pelayanan yang dilakukan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh rumah sakit, sehingga asuhan profesional yang dilakukan berjalan dengan aman dan baik.
4
1.2. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memastikan setiap staf klinis lain di Rumah sakit memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya melindungi keselamatan pasien 2. Tujuan Khusus -
Sebagai acuan dalam pelaksanaan kredensial dan re-kredensial bagi staf klinis lain pemberi asuhan di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan
-
Membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik pelayanan kesehatan hanya bagi yang kompeten
1.3. DEFINISI 1. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga staf klinis lain untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis 2. Rekredensial adalah proses re–evaluasi terhadap tenaga staf klinis lain yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kembali kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 3. Kewenangan staf klinis lain adalah uraian lingkup praktik yang dimiliki staf klinis lain berdasarkan kompetensinya. 4. Penugasan Klinis adalah penugasan yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit kepada staf klinis lain untuk melakukan asuhan klinis di Rumah Sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis. 5. Rincian Kewenangan Klinis (RKK) adalah daftar dari kewenangan dan atau uraian tugas yang harus dikuasai oleh seorang tenaga kesehatan berdasarkan kompetensi yang dicapainya. 6. Mitra bestari (peer group) adalah seseorang atau sekelompok profesi tenaga kesehatan yang memiliki reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi masing-masing 7. Staf klinis lain adalah tenaga kesehatan dalam rumah sakit yang diberikan kewenangan dalam memberikan asuhan klinis kepada pasien 8. Bidan adalah adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Permenkes nomor 28 pada tahun 2017) 9. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan tinggi Farmasi dan telah mengucapkan sumpah apoteker (PP no 51 tahun 2017 tentang pekerjaan kefarmasian). 5
10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/asisten Apoteker (PP no 51 tahun 2017 tentang pekerjaan kefarmasian). 11. Ahli Gizi adalah setiap orang yang telah lulus D3 gizi dan D4 gizi, S1 gizi, Pendidikan profesi gizi, S2 gizi, S3 gizi dan memiliki kompetensi melakukan pelayanan
gizi
disarana
pelayanan
kesehatan,
industri
(unit
kerja
penyelenggaraan makan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat) (Permenkes No 26 Tahun 2013) 12. Radiographer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan radiologi yang diberi tugas kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan kegiatan radiografi dan imaging diunit pelayanan kesehatan. (SK Menkes No 375 tahun 2007) 13. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. (Permenkes No.42 Tahun 2015) 14. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai peraturan perundang undangan. (PMK No 65 tahun 2015) 15. Log Book adalah catatan aktivitas sehari-hari yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. 16. Portofolio adalah deskripsi diri tenaga kesehatan yang tidak hanya sekedar kumpulan curriculum vitae tetapi juga menggambarkan tentang kompetensi dan pencapaian prestasi. 17. Self Assesment evaluasi diri adalah daftar deklarasi diri tentang kemampuan diri terkait kompetensi yang akan diajukan kewenangan klinisnya. 18. On Going Profesional Performance Evaluasi (OPPE) adalah evaluasi kinerja profesional tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terus menerus, meliputi unsur perilaku mendukung budaya keselamatan pasien. 19. Focus Practice Proffesional Evaluation adalah Evaluasi terfokus apabila ada suatu performance profesional tenaga kesehatan yang terus menerus mendapatkan komplain atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. 20. On Going Profesional Performance Evaluasi (OPPE) adalah evaluasi kinerja profesional tenaga kesehatan yang dilaksanakan secara terus menerus, 6
meliputi unsur perilaku mendukung budaya keselamatan pasien. 21. Focus Practice Proffesional Evaluation adalah Evaluasi terfokus apabila ada suatu performance profesional tenaga kesehatan yang terus menerus mendapatkan komplain atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. 1.4. RUANG LINGKUP Ruang lingkup panduan kredensial dan rekredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan meliputi kredensial dan re-kredensial terhadap : 1. Bidan 2. Apoteker 3. Tenaga Teknis Kefarmasian 4. Ahli Gizi 5. Radigrafer 6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) 7. Fisioterapis 8. Terapis Gigi dan Mulut 9. Terapis Wicara 1.5. DASAR HUKUM 1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang NO.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang – Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Permenkes No. 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 6. Permenkes No.46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 7. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit 8. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 9. Kepmenkes RI Nomor 573/MENEKS/SK/VI/2008 Tentang Standart Profesi Asisten Apoteker 10. Permenkes RI Nomor 80 tahun 1796/Menkes/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 11. Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
7
12. Permenkes RI Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. 13. Permenkes RI Nomor 81 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapis Wicara 14. Permenkes RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Apoeteker. 15. SK Pengurus HISFARSI Pusat Nomor 01/SK/PP-HISFARSI/VI/2018 Tentang Tim Penyusun Pedoman Kredensial Apoteker di Rumah Sakit 16. SK MENKES No 375 tahun 2007 Tentang Standart Profesi Radiografer 17. IFI tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kredensian dan Rekredensial Fisioterapi. 18. MUNAS VIII
PATELKI Tahun 2017 Tentang Standar Profesi Ahli
Teknologi Laboratorium Medik
8
BAB 2 BATASAN OPERASIONAL 2.1.
KEBIJAKAN Dalam
panduan
ini
ditetapkan
beberapa
hal
yang
berkaitan
dengan
kredensial/rekredensial staf klinis lain, yaitu : 1. Bahwa setiap staf klinis lain pemberi asuhan yang bekerja di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan wajib mengikuti kredensial dan rekredensial yang dilaksanakan oleh Komite Staf Klinis lain atau Mitra bestari 2. Komite Staf Klinis lain dapat melaksanakan kredensial dan rekredensial dengan asesor internal yang memenuhi persyaratan atau Mitra bestari. 3. Kredensial staf klinis lain yang baru lulus dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan telah melewati masa orientasi 4. Verifikasi keabsahan Ijazah, STR, SIPA/SIP/SIPP dan surat keterangan sehat sebeluam proses kredensial dilakukan oleh Sumber Daya Insani Rumah Sakit 5. Rekredensial dilaksanakan 5 (lima) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Surat Penugasan Klinis atau kurang dari 5 tahun apabila ada penyebab lain, misalnya karena perubahan kompetensi dan kondisi kesehatan. 2.2.
KONSEP DASAR KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL Kredensial merupakan salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pasien dan berstandar kompetensi profesi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Upaya ini dilakukan dengan menjamin bahwa setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Persyaratan kompetensi ini meliputi dua komponen yaitu: a. Komponen kompetensi keprofesian tenaga kesehatan yang terdiri dari kognitif, efektif dan psikomotor. b. Komponen kesehatan yang meliputi kompetensi fisik dan kompetensi mental yang dapat dinilai melalui pemeriksaan kesehatan. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah mendapatkan pendidikan formal dan pelatihan kekhususan suatu profesinya dalam bidang kesehatan namun rumah sakit tetap wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi seseorang tersebut terkait pelayanan kesehatan yang akan mereka lakukan di rumah sakit. Alasan penting dilakukannya kredensial adalah: 9
a. Verifikasi pendidikan formal tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sesuai profesinya. b. Sebagai bahan evaluasi untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan. Kompetensi yang diperoleh tenaga kesehatan setelah menjalani pendidikan dan pelatihan akan dilakukan evaluasi dan dijelaskan dalam bentuk Rincian Kewenangan Klinis (Delineration clinical privilege). Rincian kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan suatu profesi dapat berbeda satu sama lain pada profesi yang sama, tergantung pada spesifikasi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut. Rumah sakit mengetahui dan menjaga keamanan setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam lingkungannya demi keselamatan semua pasien yang dilayaninya. 2.3.
PERAN KOMITE STAF KLINIS LAIN DALAM MEKANISME KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL Komite Staf Klinis Lain adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf klinis lain pemberi asuhan di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Tugas utama adalah : a. Melakukan verifikasi keahlian staf klinis lain yang diperolehkan dalam melakukan pelayanan kesehatan melalui mekanisme kredensial dan rekredensial. b. Memelihara mutu profesi dan memantau kualitas kinerja profesi staf klinis lain melalui evaluasi penilaian kinerja, audit klinis dan pendampingan (proctoring) bagi tenaga kesehatan. c. Menjaga etika, disiplin dan perilaku profesi staf klinis lain melalui penerapan pedoman perilaku pegawai.
2.4.
INSTRUMEN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL Tata cara dan panduan kredensial dan rekredensial diperlukan agar diperoleh presepsi yang sama agar proses dapat berjalan dengan baik. Instrumen kredensial dan re-kredensial meliputi: a. Panduan kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan 10
b. Standar Prosedur operasiaonal kredensial dan re-kreensial c. Formulir pengajuan kredensial dan re-kredensial d. Formulir Rincian Kewenangan Klinis bagi tenaga kesehatan e. Formulir penilaian/evaluasi kredensial dan re-kredensial f. Surat Penugasan Klinis (SPK) tenaga kesehatan 2.5.
MITRA BESTARI Untuk menjalankan suatu mekanisme kredensial dan re-kredensial, rumah sakit dapat membuat suatu tim, bagian atau sub yang menangani khusus kredensial dan rekredensial staf klinis lain. Untuk mempermudah proses tersebut diperlukan mitra, yang disini lebih dikenal sebagai mitra bestari atau peer review. Mitra bestari adalah seseorang atau sekelompok profesi tenaga kesehatan yang memiliki reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi masing-masing Adapun tugas mitra bestari adalah sebagai berikut: 1. Mitra bestari mengkaji setiap permintaan yang diajukan oleh pemohon dalam bentuk rincian kewenangan klinis. Pengkajian dilakukan dengan metode wawancara secara obyektif dan didasarkan pada penilaian suatu pendidikan, pelatihan dan catatan kegiatan (logbook) serta keahlian pemohon dalam kegiatan. Logbook yang dimaksud adalah catatan keseharian pemohon. Semua dokumen pemohon disatukan dalam personal file tenaga kesehatan sehingga mitra bestari dapat mengkaji dan mengevaluasi pemohon secara terperinci. 2. Menilai keahlian/ kompetensi pemohon 3. Mitra bestari juga menilai kemampuan berdasarkan kesehatan fisik dan mental dalam pelayanan kesehatan yang diberikan 4. Memberikan rekomendasi, saran dan usulan terhadap tenaga kesehatan baik untuk pengembangan potensi diri dan etika tenaga kesehatan.
11
BAB 3 TATA LAKSANA 3.1. Tahapan Proses Kredensial Tahapan kredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan adalah sebagai berikut : a. Staf klinis lain mengajukan permohonan kepada rumah sakit melalui Bagian Sumber Daya Insani RS b. SDI RS melakukan verifikasi administarsi yang meliputi : ijazah, STR dan SIP/SIPP/SIPA, sertifikat kompetensi, surat pernyataan telah menyelesaikan masa orientasi dan surat hasil pemeriksaan kesehatan. Bila sudah lengkap SDI RS menyampaikaan kepada Komite Staf Klinis Lain c. Komite Staf Klinis Lain melalui Sub Komite Kredensial atau tim Adhoc atau Mitra bestari yang ditunjuk melakukan proses kredensial. d. Sub komite kredensial atau tim Adhoc atau Mitra bestari mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan staf klinis lain yang diajukan oleh pemohon. Kajian tersebut antara lain terkait : 1. Knowledge ( keilmuan dan pemahaman ) 2. Skill ( gerakan dan praktek ) 3. Attitude e. Hasil kredensial diwujudkan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur rumah Sakit untuk menerbitkan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis kepada pemohon. 3.2. Berakhirnya kewenangan Klinis Kewenangan Klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur RS Muhammadiyah Kalikapas Lamongan. Pencabutan surat penugasan klinis dapat terjadi apabila staf klinis lain dalam perjalanan melakukan pekerjaannya dinyatakan tidak kompeten dan atau melakukan pelanggaran terhadap profesinya ( melalui kajian Sub Komite Mutu & Etik dan Disiplin Profesi ). Surat penugasan Klinis mempunyai masa berlaku 5 tahun atau apabila yang bersangkutan mengajukan perubahan kewenangan klinis. Pada akhir masa
12
berlakunya surat penugasan tersebut seorang staf klinis lain harus mengajukan rekredensial.
13
BAB 4 DOKUMENTASI Dokumen – dokumen dalam kredensial meliputi : 1. Panduan Kredensial dan Rekredensial Staf klinis lain Panduan kredensial dan Rekredensial Staf klinis lain adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang staf klinis lain yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis. 2. Formulir permohonan kredensial Formulir permohonan kredensial merupakan surat permohonan seorang staf klinis lain di rumah sakit untuk dilakukan proses kredensial. Formulir ini disertai pula dengan daftar rincian kompetensi yang diinginkan untuk menjadi kewenangan. 3. Rincian kewenangan klinis Riancian kewenangan klinis adalah daftar kewenangan atau uraian tugas yang harus dikuasai oleh seorang staf klinis lain berdasarkan kompetensi yang dicapainya. Daftar kewenangan klinis dapat mengacu pada standar kompetensi yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi profesi 4. Hasil penilaian Kinerja professional On Going Professional Performance Evaluation (OPPE) 5. Rekomendasi Kewenangan Klinis Rekomendasi Kewenangan Klinis adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh komite staf klinis lain sebagai hasil kesimpulan dari tim asessmen atau mitra bestari. Rekomendasi kewenangan klinis ditujukan kepada Direktur rumah sakit sebagai dasar pemberian surat penugasan klinis. 6. Surat Penugasan klinis Surat Penugasan klinis (SPK) adalah penugasan Direktur RS Muhammdiyah Kalikapas kepada staf klinis lain untuk melakukan asuhan di rumah sakit berdasarkan kewenangan.
14
BAB 5 PENUTUP Demikian panduan kredensial dan re-kredensial staf klinis lain di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas Lamongan ini dibuat. Panduan ini bukanlah hal yang sempurna sehingga perbaikan dan revisi akan dapat dilakukan bila didapatkan hal-hal yang tidak seiring dengan regulasi yang ada. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semua limpahan rahmat dan Hidayah-Nya kepada hamba-hamba yang selalu berlomba dalam kebaikan dan berusaha secara terus menerus memperbaiki amaliyahnya.
Direktur RS Muhammadiyah Kalikapas
Ditetapkan Tanggal Tepat tanggal
dr.Romy Hari Pujianto.,Sp.B NIP:01190001
15
: Lamongan : 6 Jumadil Akhir 1444H : 30 November 2022
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan RI (2009), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2009), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2014), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Departemen Kesehatan RI (2014), Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Hariyati, Sutoto, Irawati,
(2018), Kredensial danRekredensial Keperawatan sesuai
SNARS, Jakarta, KARS Hariyati, Sutoto, Irawati,
(2016), Kredensial danRekredensial Keperawatan sesuai
SNARS, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada Kementrian Kesehatan (2017), Peratutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tentang jenjang karir perawat, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2013), Peratutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tentang komite keperawatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2012), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2013), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2014), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2017), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tentang Keselamatan Pasien, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2011), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2011), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Apoteker, Jakarta : Kementrian Kesehatan
16
Kementrian Kesehatan (2016), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2017), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2014), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 tentang Standar Pelayanan Terapis Wicara, Jakarta : Kementrian Kesehatan Kementrian Kesehatan (2008), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 573 tentang Standart Profesi Asisten Apoteker, Jakarta : Kementrian Kesehatan PP PARI, (2018), Panduan Kredensial Radiografer, Jakarta : Poltekes Kemenkes Jakarta II SK MENKES No 375, (2007), Tentang Standart Profesi Radiografer. Jakarta : Menteri Kesehatan. IFI, (2017), Pedoman Penyelenggaraan Kredensian dan Rekredensial Fisioterapi. MUNAS VIII PATELKI, (2017), Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Surabaya : Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia.
17
LAMPIRAN
18
LAMPIRAN 1 : Formulir Pengajauan Kredensial Staf Klinis Lain
FORM USULAN KREDENSIAL/REKREDENSIAL STAF KLINIS LAIN
A. IDENTITAS TENAGA Nama : NIK : Profesi : Tempat/Tgl Lahir : Alamat Rumah : B. STATUS REGISTRASI No STR : No Ijazah : Asal Institusi : Tanggal Lulus : Pendidikan Akhir : C. STATUS KREDENSIAL YANG DIUSULKAN (centang yang dipilih) :
Awal
Rekredensial D. PRASYARAT KREDENSIAL : i. Apakah Saudara pernah dilakukan proses kredensial sebelumnya ? Kapan ? Belum pernah ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… ii. Apakah Saudara sudah memiliki Surat Penugasan Klinis ? Jika memiliki, tulis tanggal dan nomer surat tersebut. (Jika Belum, berhenti sampai dengan pertanyaan ini) Tidak Ada ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… iii. Apakah kewenangan klinis Saudara pernah dikurangi/dibekukan/dicabut ? Kapan ? ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ……………… iv. Apakah Saudara pernah terlibat dalam kasus hokum berkaitan dengan kewenangan klinik Saudara ? ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………
v.
Tuliskan program pendidikan berkelanjutan yang Saudara ikuti dalam 3 tahun terakhir No Tahun No Sertifikat Penyelenggara 19
Jenis
1 2 3 4 5 vi.
Tuliskan kewenangan klinis yang diusulkan (terlampir)
E. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi dengan aturan hukum yang berlaku. Tanggal : Nama Lengkap : Tanda Tangan : ……………………………..
20
LAMPIRAN 2 : Rincian Kewenangan Klinis Apoteker RINCIAN KEWENANGAN KLINIS APOTEKER Nama Apoteker
:
Lulusan/ Tahun Lulus
:
Keterangan: 1 = Mampu melakukan secara mandiri 2 = Mampu melakukan di bawah supervisi 3 = Tidak mampu No
Rincian Kewenangan Klinis
Kemampuan Klinis Assesi 1
1
Upaya Penggunaan Obat Rasional (Pemantauan Terapi Obat/ PTO, Penelusuran Riwayat Pengobatan, Rekonsiliasi Obat)
2
Konsultasi dan Konseling Sediaan Farmasi
3
Farmakovigilans (MESO)
4
Evaluasi Penggunaan Obat
5
Pelayanan Farmasi Klinis Berbasis Biofarmasi – Farmakokinetik (Pemantauan kadar obat dalam darah)
6A Penyiapan Sediaan Farmasi (Dispensing sediaan steril) 6B Penyiapan Sediaan Farmasi (Dispensing sediaan non-steril) 7
Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pengkajian dan pelayanan resep)
8
Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
9
Seleksi Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pemilihan sediaan farmasi)
10 Perencanaan Sediaan Farmasi 11 Pengadaan Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 12
Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
13
Pemusnahan dan Penarikan Bahan Baku, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
21
2
3
Umpan balik terhadap pencapaian unjuk kerja : Seluruh Elemen Kompetensi/Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang diujikan telah tercapai Terdapat Elemen Kompetensi/Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang diujikan belum tercapai Identifikasi kesenjangan pencapaian unjuk kerja : Tidak ada kesenjangan Ditemukan kesenjangan pencapaian, sebagai berikut pada : Kode & JudulUnit Kompetensi : Elemen / Kriteria Unjuk Kerja : Saran tindak lanjut hasil asesmen : Agar memelihara kompetensi yang telah dicapai Perlu dilakukan asesmen ulang pada : Kode dan Judul Unit Kompetensi : 1. ………………………… 2. ………………………… 3. …………………………. DAFTAR TIM KREDENSIAL No
Nama dan Gelar
Tanda Tangan
1
2
3
Disetujui tanggal : Ditetapkan di : Lamongan Mengetahui, Tim Kredensial
( ____________________ )
22
LAMPIRAN 3: Rincian Kewenangan Klinis Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Nama Lengkap Tempat/Tgl Lahir Pendidikan Tgl Mulai Kerja Tgl Dilakukan Penilaian No 1
2
3
4
5
: : : : : Kewenangan
Diminta
Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan a Membantu Ka Unit untuk memeriksa ketersediaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan b Membantu Ka Unit untuk memeriksa tgl kadaluarsa sediaan farmasi & perbekalan kesehatan c Membantu Ka Unit untuk membuat perencanaan kebutuhan farmasi & perbekalan kesehatan Melaksanakan prosedur penerimaan sediaan dan perbekalan kesehatan a Menerima sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai pesanan b Memeriksa kualitas fisik sediaan farmasi & perbekalan kesehatan c Mengarsipkan dokumen d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai golongannya b Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai bentuk sediaannya c Menyimpan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai sifat fisika dan kimia berdasarkan informasi dalam kemasan d Mengecek barang yang datang ke gudang e Melakukan penataan barang sesuai SOP f Mendokumentasikan semua kegiatan g Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur pemberian harga sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Melakukan pengkajian resep b Menghitung dosis / jumlah sediaan farmasi & perbekalan kesehatan dalam resep yang akan diberikan c Menghitung harga sediaan farmasi & perbekalan kesehatan dalam resep yang diberikan d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan 23
Rekomendasi Penuh Supervisi
a
6
7 8
9 10
11
12
Menyiapkan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan sesuai prosedur b Menulis etiket c Menyiapkan bahan pengemas ( sediaan racikan ) d Melakukan verifikasi resep-barang-etiket-struk e Melakukan peracikan f Melakukan pencatatan & dokumentasi g Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur penyerahan obat a Melakukan verifikasi resep-barang-etiket b Melakukan penyerahan obat disertai konseling c Membuat dokumentasi d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan prosedur pengadaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Memonitor order pengadaan Melaksanakan prosedur pencatatan pengadaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Membantu apoteker dalam produksi obat & persiapan pelaksanaan prosedur produksi sediaan obat non steril b Melaksanakan produksi dibawah pengawasan apoteker c Mengirim produk ke gudang dan membuat dokumentasi Melaksanakan prosedur penerimaan sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Mengevaluasi kualitas barang Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi & perbekalan kesehatan a Verifikasi barang yang harus segera didistribusikan b Menacatat persediaan barang yang Fast moving c Menerima permintaan barang yang ada di unit RS d Mendistribusikan barang ke unit pemesanan sesuai SOP e Mendistribusikan pada pasien rawat inap f Membuat dokumentasi Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose dispensing / resep individu dibawah pengawasan apoteker a Verifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SOP b Melakukan penyerahan obat pada pasien rawat inap c Membuat dokumentasi d Membimbing TTK yunior dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Melaksanakan kegiatan repackaging sediaan injeksi dibawah pengawasan Apoteker a Menerima permintaan dokter sediaan repackaging b Melakukan pengkajian resep repackaging c Menyiapkan alat dan bahan d Melakukan kegiatan repackaging e Mendokumentasikan kegiatan
24
Yang Bersangkutan,
Tim Penilai,
( ………………………………….)
(……………………………………..)
25
LAMPIRAN 4: Rincian Kewenangan Klinis AHLI GIZI
26
27
LAMPIRAN 5: Rincian Kewenangan Klinis Radiografer
28
29
30
LAMPIRAN 6: Rincian Kewenangan Klinis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATML) dan Patologi Anatomi (PA) RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ( CLINICAL PRIVILEGE ) ATLM
Identitas
:
Nama Analis Kesehatan
:
Unit Kerja
:
Pendidikan Formal
:
Pernyataan Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk memberikan pelayanan laboratorium dengan prosedur teknis seperti tercantum dibawah ini dengan bagian dari kewenangan klinis ( clinical Privilege ) berdasarkan status kesehatan saat ini. Pendidikan dan pelatihan yang telah saya jalani serta pengalaman yang saya miliki.
Kode pengisian kewenangan klinik Kode untuk ATLM ( penilaian mandiri untuk ATLM )
Kode untuk Mitra Bestari ( Sebagai rekomendasi )
Nilai 1
: Kompeten
Nilai 1 : Disetujui Berwenang Penuh
Nilai 2
: Memerlukan Supervisi
Nilai 2 : Disetujui Dibawah Supervisi
Nilai 3
: Belum Kompeten
Nilai 3 : Tidak Disetujui karena Tidak Berkompeten
Lamongan,……….,……..tahun 20……
(………………………………………..)
31
KOMPETENSI ATLM NO
KOMPETENSI
Diminta ( Penilaian Diri ATLM Secara Mandiri )
1
Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan Lab
2
Melakukan Pengambilan specimen darah
3
Melakukan penanganan specimen darah
4
Melakukan penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya
5
Mempersiapkan kualtas bahan/reagensia
6
Memilih kualitas bahan/reagensia
7
Menguji kualitas bahan
8
Mempersiapkan alat laboratorium
9
Memilih alat laboratorium
10
Menggunakan alat laboratorium
11
Memelihara laboratorium
12
Mengkalibrasi alat laboratorium
13
Menangani secara sederhana alat laboratorium
14
Memilih metode pemeriksaan
15
Menggunakan metode pemeriksaan
16
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Hematologi
17
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Kimia Klinik
18
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Imunologi
19
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Imunohematologi
20
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikrobiologi
32
Rekomendasi dari Mitra Bestari
21
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Parasitologi
22
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikologi
23
Melakukan dalam bidang Virologi
24
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Toksikologi
25
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Histoteknologi
26
Melakukan pemeriksaan dalam bidang sitoteknologi
27
Mengerjakan prosedur dalam pemantapan Mutu
28
Membuat laporan Hasil pemeriksaan laboratorium
29
Melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium
30
Menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan laboratorium
31
Melaksanakan Kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
32
Memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis
33
Mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih
34
Melakukan pengambilan specimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih
35
Melakukan penanganan specimen pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih
36
Melakukan penilaian kualitas specimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih
37
Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan laboratorium
38
Menilai hasil pengujian kelayakan alat ( yang 33
sudah ada dan baru ) 39
Menilai hasil pengujian metode alat ( yang sudah ada dan baru )
40
Menilai hasil pengujian bahan /reagensia alat ( yang sudah ada dan baru )
41
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Kimia Klinik Hematologi, Bio Kimia Klinik,Imunologi,Imunohematologi
42
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Mikrobiologi,Parasitologi,Mikologi,Virologi )
43
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Diagnostik Molekuler ( sesuai bidang ahlinya )
44
Melakukan pemeriksaan dalam bidang biologi kedokteran ( sesuai bidang keahlianya
45
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Histoteknologi ( sesuai bidang keahlianya
46
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Sitoteknologi ( sesuai bidang keahlianya
47
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Sitogenetik ( sesuai bidang keahlianya )
48
Melakukan pemeriksaan dalam bidang Toksikologi klinik ( sesuai bidang keahlianya )
49
Membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan bidangnya
50
Melakukan Validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
51
Merencanakan program pemantapan mutu laboratorium ( Internal dan Eksternal )
52
Mengevaluasi program pemantapan mutu laboratorium ( Internal dan Eksternal )
53
Menindak lanjuti program pemantapan mutu laboratorium ( internal dan eksternal )
54
Merencanakan program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
34
55
Mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
56
Merencanakan program standarisasi laboratorium
57
Melaksanakan program standarisasi laboratorium
58
Mengevaluasi program standarisasi laboratorium
59
Memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih
60
Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien
61
Merencanakan kegiatan laboratorium
62
Melaksanakan kegiatan laboratorium
63
Mengatur kegiatan laboratorium
64
Mengevaluasi kegiatan laboratorium
65
Membing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medic dalam bidang tehnik kelaboratoriuman
REKOMENDASI MITRA BESTARI DISETUJUI
DISETUJUI DENGAN CATATAN 35
TIDAK DISETUJUI
Tanggal
Catatan
:
REKOMENDASI ASESOR DISETUJUI KOMPETEN
TIDAK DISETUJUI
DENGAN SUPERVISI
( Berwenang Penuh ) Tanggal
Catatan :
Mengetahui
Asesor
Ka.Sub Komite Kredensial
(
)
36
(
)
LAMPIRAN 7: Rincian Kewenangan Klinis Bidan RINCIAN KEWENANGAN KLINIS( CLINICAL PRIVILEGE ) PERAWAT KLINIK I KEBIDANAN Spesifik Tindakan No.
1.
Elemen Kompetensi
Kewenangan Klinik
Mandiri
Melakukan Persiapan dan
Menerima pasien baru
Mandiri
Pengkajian
Mendengarkan keluhan pasien
Mandiri
Pengkajian pasien baru Mandiri
2.
Pemeriksaan Fisik pada Ibu hamil
Inspeksi pada ibu hamil
Mandiri
Palpasidengan Leopold
Mandiri
Auskultasi dengan Stetoskop
Mandiri
monoral
Mengukur Tinggi Badan
Mengukur Barat Badan
Menghitung DJJ dengan Doppler
Mengukur lingkar lengan
Mandiri Mandiri Mandiri
Mandiri 3.
Komunikasi, kolaborasi dan
konseling dalam tindakan
Komunikasi efektif dengan pasien
Mandiri
prinsip 5S
Komunikasi efektif via telephon dengan Sopan
Mandiri
Overan dinas di VK
Overan pasien di VK
Edukasi pasien dan keluarga
Mandiri
pasien
Mandiri
Konsultasi dengan dokter Spesialis.
Mandiri
Mendampingi Dokter visite
Mandiri
Mandiri
37
Kolaborasi
4.
Identifikasi Resiko Keamanan
Pasien
Pemasangan gelang identitas
Mandiri
pasien
Pemasangan gelang atau penanda
Mandiri
pasien Resiko Jatuh
Melakukan Intervensi pasien jatuh
5.
Mandiri
Eliminasi Urine dan pengambilan
Pengambilan Urine biasa
Kolaborasi
Bahan Laboratorium
Pengambilan urine Steril
Kolaborasi
Pengambilan urine selama 24 jam
Kolaborasi
Membantu pasien BAK
Memasang kateter sementara
Memasang kateter Menetap
Pengambilan darah tepi
Melakukan pemeriksaan HB
Mandiri Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi
6.
Eliminasi Alvi (Feses)
Kolaborasi
Menyiapkan feses untuk bahan pemeriksaan
Membantu pasien BAB dengan
Kolaborasi
pispot.
7.
8.
Vital Signt
PengaturanPosisi
Mengukur tekanan darah
Mandiri
Mengukur suhu tubuh
Mandiri
Mengukur denyut nadi
Mandiri
Mengukur pernafasan
Mengaturposisi Fowler
Mandiri
Mengaturposisi SIM
Mandiri
Mengaturposisi Trendelenburg
Mandiri
Mengaturposisi Dorsal Recumbent
Mengaturposisi Litotomi
Mengaturposisi Genupektoral
Memiringkan pasien
38
Mandiri
Mandiri
Mandiri Mandiri
Mandiri 9.
Prinsip pencegahan Infeksi
Mencuci tangan biasa
Mandiri
Mencuci tangan dengan
Mandiri
desinfeksi
Mencuci tangan steril
Menggunakan sarung tangan steril
Mandiri Mandiri
Menggunakan Masker
Sterilisasi
Mandiri
Desinfeksi
Mandiri Mandiri
10.
Kegawat Daruratan Obstetric
Kolaborasi
RJP kolaborasi dengan dokter Spesialis
Masase uterus pada atonia uteri
Kolaborasi
Pengelolaan syok kolaborasi
Kolaborasi
dengan dokter Spesialis
Kolaborasi
Pengelolaan perdarahan antepartum kolaborasi dengan
Kolaborasi
dokter Spesialis
Pengelolaan perdarahan post
Kolaborasi
partum kolaborasi dengan dokter
Kolaborasi
spesialis
Pengelolaan Eklamsi kolaborasi dengan dokter spesialis
Mandiri
Resusitasi cairan kolaborasi dengan dokter .
11.
Asuhan selama persalinan
Asisten Kuretase
Melakukan BHD
Mencatat waktu dan mengkaji
Mandiri
kontraksi uterus
Melakukan pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam)
Melakukan Pemantauan kemajuan persalinan dengan partograf
Memberikan dukungan psikologis 39
Mandiri Mandiri Mandiri
Kolaborasi
kepada Wanita dan keluarga
Mandiri
Menolong Persalinan Normal
Mandiri
Menjahit robekan vagina dan
Mandiri
perenium tingkat I dan II
Kolaborasi
Memfasilitasi/ membantu ibu u ntuk menyusui sesegera mungkin (IMD)
12.
Asuhan Pada Bayi Baru Lahir
Membersihkan jalan nafas,
Mandiri
memelihara kelancaran pernafasan(Suction)
Menjaga kehangatan bayi
Menilai APGAR Score bayi baru lahir
Asuhan Ibu Nifas dan KB
Mandiri Mandiri
Menimbang berat badan bayi
Mandiri
Mengukur tinggi badan
Mandiri
Merawattalipusat
Mandiri
Memberiinjeksivit k
Mandiri
Menerimabayidaripetugas OK
Mandiri
Melakukanpemeriksaanfisik yang terfokuspadabayibarulahir.
13.
Mandiri
Mandiri Mandiri
Melakukan masage / pijat bayi
Memandikan bayi
Melakukan perawatan perperium
Mandiri
Melakukan pelayanan kesehatan
Mandiri
KB
Mandiri
Melakukan Perawatan Payudara
Melakukan Pemasangan IUD
Kolaborasi Kolaborasi
untuk pasien tanpa masalah
Melakukan Pelepasan IUD untuk
Kolaborasi
pasien tanpa masalah
Kolaborasi
Melakukan Pemasangan Implant untuk pasien tanpa masalah
Melakukan pelepasan Implant untuk pasien tanpa masalah
14.
Kebutuhan Oksigenisasi
Membantu pasien untuk Latihan
Mandiri
nafas
Mandiri
Membantu pasien untuk batuk 40
Kolaborasi
efektif
Kolaborasi
Pemberian oksigen menggunakan
Kolaborasi
Nasal Kanul
Pemberian oksigen menggunakan masker oksigen
15.
16.
Personal Hygine
KebutuhanCairan Dan
Penghisapan lender (Suction)
Memandikan pasien di tempat
Mandiri
tidur
Mandiri
Vulva Hygine
Cukur
Memotong kuku
Perawatan pasien meninggal
Pemberiancairanmelalui
Elektrolit
17.
Pengelolaan Dan Pemberian
Mandiri Mandiri
Kolaborasi
infuse/MemasangInfus
Mandiri
MengganticairanInfus
Mandiri
Mengganticairandanselang infuse
MelepasInfus
Menghitung tetesan cairan
Identifikasi pasien sebelum
Darah
18.
Mandiri
Mandiri Mandiri
Mandiri
pemberian darah Kolaborasi
Memasang transfuse darah
Melepas transfusi darah
Pemberian Obat Secara Tepat dan
Pemberian Obat melalui oral
Kolaborasi
Aman
Pemberian obat melalui
Kolaborasi
sublingual
Kolaborasi
Mandiri
Pemberian obat mata
Pemberian obat Tetes Hidung
Pemberian Obat Tetes Telinga
Pemberian obat melalui Rektum
Pemberian Obat Topikal
Kolaborasi
Pemberian obat melalui vagina
Kolaborasi
Pemberian obat melalui injeksi
Kolaborasi
Kolaborasi Kolaborasi Kolaborasi
Kolaborasi 41
Intra muscular
Pemberian obat melalui injeksi
Kolaborasi
Intracutan
Pemberian obat melalui injeksi
Kolaborasi
Subcutan
Pemberian obat melalui injeksi Intravena
19.
Pemenuhan Nutrisi
Penyajian/ Menyajikan makanan
Mandiri
pasien
Pemberian nutrisi melalui oral
Pemberian nutrisi melalui pipa
Mandiri Kolaborasi
penduga/lambung
20.
21.
Manajemen Nyeri
Aktivitas dan Mobilisasi
Kolaborasi
Memasang NGT
Melepas NGT
Memberi terapi kompres dingin
Mandiri
Memberi terapi kompres Hangat
Mandiri
Memberi buli-buli panas
Mandiri
Membantu pasien duduk di
Mandiri
Kolaborasi
tempat tidur
Memindahkan pasien dari
Kolaborasi
Brankar ketempat tidur
Kolaborasi
Memindahkan pasien dari tempat
Kolaborasi
tidur kekursi roda
Memindahkan pasien dari tempat tidur kebrankar.
Membantu pasien Ambulasi
Membantu pasien Berjalan
Transfer pasien untuk rawat inap
Kolaborasi Mandiri Mandiri
dari rawat jalan
22.
Penggunaan & Pemeliharaan
alat medis
Mempersiapkan alat persalinan Normal
Mempersiapkan alat tindakan 42
Mandiri
persalinan forcef
Mempersiapkan alat untuk tindakan papsmear
Mandiri
Mempersiapkan alat untuk tindakan pemasangan IUD pada
Mandiri Mandiri
pasien tanpa masalah
Mempersiapkan alat untuk tindakan pelepasan IUD pada
Mandiri
pasien tanpa masalah
Mempersiapkan alat untuk
Mandiri
tindakan pemasangan implant pada pasien tanpa masalah
Mempersiapkan alat untuk pelepasan implant pada pasien
Mandiri
tanpa masalah
Pemeliharaan timbangan bayi
Penggunaan dan pemeliharaan Suction
Mandiri
Mandiri
Pemeliharaan Ambu bag
Mandiri
Pemeliharaan Oksigen dan
Mandiri
flowmeter
Pemeliharaan USG
Mandiri
Pemeliharaan /Penggunaan
Mandiri
Doppler
Pemeliharaan/ Penggunaan
Mandiri
Lampu sorot
Pemeliharaan alat partus set
Mandiri
Pemeliharaan alat kuretase set
Mandiri
Pemeliharaan alat Hecting Set
Mandiri
Mengoperasikan dan merawat inkubator
23.
Evaluasi dan dokumentasi
Catat pemberian dan pemantauan
Mandiri
Mandiri
obat dan cairan
Catat semua hasil pemeriksaan
43
Mandiri
kondisi pasien
Mengevaluasi tindakan asuhan
Mandiri
kebidanan terhadap pasien
Melaporkan segala perubahan dan kondisi kegawatdaruratan kepada PK II dan Dokter
44
Mandiri
LAMPIRAN 8 : Rincian Kewenangan Klinis Fisioterapis
45
Lampiran 9. FORMULIR SURAT PENUGASAN KLINIS / SPK
RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH L A M O N G A N Jln. Jaksa Agung Suprapto 76 Lamongan, 62215 (0322) 322834 (Hunting), 08885035624, 0812308221, Fax (0322) 314048 E-mail : RS Muhammadiyah Kalikapas Lamonganamongan @ gmail.com Website : RS Muhammadiyah Kalikapas Lamonganamongan.com
ْْــــم هللاِ الرَّح ــــمن ال َّر ِحـــي ِْم ِ بِس ِ Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama NIK Jabatan
: : :
dr. Romy Hari Pujianto, SpB 01190001 Direktur
Dengan ini memberi Kewenangan klinis sebagaimana tercantum dalam lampiran Rincian Kewenangan Klinis sebagai Profesional Pemberi Asuhan Bidan/ Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian/ Ahli Gizi/ Radiografer/ analis laboratorium/ (coret yang tidak perlu), kepada :
Nama NIK Pendidikan
: : :
Kepada yang bersangkutan berhak dan dapat memberikan asuhan kepada pasien. Sesuai Rincian kewenangan Klinik ( Terlampir). Surat ini berlaku mulai……………………..sampai dengan………………………. Demikian Surat penugasan kerja Klinis ini dibuat dan disampaikan, untuk dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung Ditetapkan di : ………….. Pada tanggal : …………… Direktur
46
(………………………………………….)
47