Panduan Pelayanan Pasien Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8465000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR :



/XIV/UN16.36/KPT/2018



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan



Rumah Sakit Universitas Andalas, maka diperlukan Penyelenggaraan Pelayanan Pasien Rawat jalan yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Universitas Andalas dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan Pelayanan Pasien Rawat jalan di Rumah Sakit Universitas Andalas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan pemberlakuan Panduan Pelayanan Pasien Rawat jalan di Rumah Sakit Universitas Andalas. Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 6. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS. Memberlakukan Panduan Pelayanan Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Universitas Andalas; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8465000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected]



Ditetapkan di : Padang Tanggal : 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS,



YEVRI ZULFIQAR NIP. 197009062000031005 TEMBUSAN Yth : 1. Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Unand 2. Direktur Umum dan Sumber Daya RS Unand 3. Komite-Komite RS Unand 4. Ka. Bidang di Rumah Sakit Unand 5. Ka. Instalasi Keperawatan RS Unand 6. Seluruh Ka. Ruangan Rawatan RS Unand 7. Ka. KSM RS Unand 8. Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR : /XIV/UN16.36/KPT/2018 TANGGAL : 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



PANDUAN PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG. Pada saat pasien berkunjung ke sebuah pelayanan kesehatan, harapan pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya dan dengan waktu sesingkat-singkatnya. Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik swasta maupun dokter praktek sesungguhnya tidak hanya memberikan pelayanan medis profesional namun juga memberikan pelayanan



umum



kesehatan



sebaik-



kepada baiknya,



masyarakat. pasien



Selain



dan



mendapatkan



keluarga



juga



pelayanan



mengharapkan



kenyamanan dan keamanan baik dari segi petugas yang cekatan, kenyamanan ruang tunggu, antrian yang tidak terlalu lama, kebersihan toilet maupun dari sumber daya manusia yang bertugas ditempat pelayanan kesehatan tersebut harus profesional. Selain itu instalasi rawat jalan sebagai salah satu tempat pelayanan yang pertama, yang diharapkan pasien maupun keluarga pasien adalah



sebagai



tempat



pemberi



informasi



yang



jelas



sebelum



pasien



mendapatkan tindakan / pelayanan berikutnya bahkan sampai memerlukan rawat inap. Sebagai bagian dari rumah sakit, insalasi rawat jalan berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan berusaha memenuhi segala aspek mutu kesehatan. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya serta tuntutan masyarakat akan pemenuhan kesehatan yang prima maka instalasi rawat jalan sampai tahun ini menambah pelayanan diantaranya klinik mata, THT, saraf, kedokteran jiwa, orthopedi, rehabilitasi medik, paru, gizi, serta tidak menutup kemungkinan pelayanan ini akan terus bertambah. B. TUJUAN PEDOMAN. 1. Tujuan khusus Terwujudnya penyelanggaraan pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dengan mutu tinggi serta mengutamakan keselamatan pasien. 2. Tujuan umum



a.



Pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dapat berjalan dengan baik



berdasarkan



SPO



sehingga



keselamatan



pasien



dapat



dimaksimalkan. b.



Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata,terjangkau dengan pengutamaan pada upaya preventif dan kuratif.



c. Menciptakan



instalasi rawat jalan dengan pelayanan yang nyaman dan



lingkungan yang aman. d.



Menjadi instalasi rawat jalan dengan SDM yang berbelas kasih, asertif, profesional, tim, dan sejahtera.



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Ruang lingkup pelayanan klinik umum : Memberikan pelayanan dengan lingkup yang terbatas yaitu pasien dengan diagnosa yang ringan dan di periksa oleh dokter umum. 2. Ruang lingkup pelayanan klinik spesialistik : Memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut dengan dilayani oleh dokter spesialis. 3. Ruang lingkup pelayanan one day care : Memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan perawatan observasi selama sehari,setelah itu pasien bisa dilihat lagi apakah sudah bisa diijinkan rawat jalan atau memerlukan rawat inap.



D. BATASAN OPERASIONAL 1. Pelayanan poliklinik umum : Klinik Umum dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa dan yang memeriksa adalah dokter umum. 2. Klinik Obgyn dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan kehamilan, konsultasi kandungan / alat kontrasepsi, penentuan diagnosa, tindakan pemasangan dan lepas alat kontrasepsi iud, yang melayani adalah dokter Sp.Obgyn. 3. Klinik Bedah dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa dan rawat luka. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.Bedah onkologi, Sp.Bedah digestif, Sp. Bedah plastik dan Sp.Bedah. 4. Klinik



Penyakit



Dalam



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.PD 5. Klinik



Anak



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan,penentuan diagnosa serta pelayanan imunisasi, dokter yang melayani adalah dokter Sp.A



6. Klinik



THT



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan,



penentuan diagnosa,tindakan tht salah satunya adalah spolling serumen. doter yang melayani adalah dokter Sp.THT 7. Klinik



Mata



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan,penentuan diagnosa,dokter yang melayani adalah dr.Sp.M 8. Klinik Saraf dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa, pemeriksaan EEG. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.Saraf 9. Klinik Kulit dan kelamin dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.DV 10. Klinik Paru dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa, pemeriksaan spirologi, pelayanan Tb DOTS. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.Paru 11. Klinik Jantung dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa, pemeriksaan EKG, pemeriksaan echocardiography. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.PD 12. Klinik orthopedi dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.OT 13. Klinik



gigi



dan



mulut



dimana



didalamnya



mencakup



pelayanan



pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter gigi dan dokter spesialis bedah mulut 14. Klinik Gizi dimana didalamnya mencakup pelayanan konseling gizi yang akan di layani oleh dokter spesialis gizi.



E. LANDASAN HUKUM



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



971/MENKES/PER/XI/2009



Tentang



Republik Standar



Indonesia



No.



Kompetensi



Pejabat



Indonesia



Nomor.



Struktural Kesehatan. 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.



7. Peraturan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 8. Peraturan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA. Kualifikasi sumber daya manusia yang ada di instalasi rawat jalan adalah : 1. Tenaga Medis Tenaga medis yang ada di instalasi rawat jalan adalah tenaga medis yang bersertifikat,dan berkompeten dibidangnya dalam arti sudah lulus dari pendidikan kedokteran baik sebagai dokter umum maupun dokter spesialis serta lulus dalam kredential yang di lakukan oleh rumah sakit. 2. Tenaga Perawat Untuk menunjang pelayanan perawatan di instalasi rawat jalan harus di dukung oleh tenaga perawat yang memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang mendukung dalam pelayanan instalasi rawat jalan. 3. Tenaga kesehatan lain Dalam hal ini tenaga kesehatan lain juga juga diperlukan oleh instalasi rawat



jalan



untuk



mendukung



berjalannya



pelayanan



rawat



jalan,diantaranya ahli gizi,farmasi,dan pekarya kesehatan yang terdidik dan terlatih.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN NAMA JABATAN



KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL



WAKTU KERJA



JUMLAH SDM



Kepala Instalasi



-S1 Keperawatn + Ners



-



1



Perawat



-Minimal



lulusan D3



-



14



pelaksana



keperawatan



Bidan



-Minimal



lulusan D3



-



3



lulusan



-



1



kebidanan Pramu



-Minimal SMA



2.3. PENGATURAN JAGA / Dalam pelayanan diinstalasi rawat jalan pengaturan jaga/ shift dinas diatur sebagai berikut : NAMA



JAM



JAM



JABATAN



MASUK



PULANG



Kepala Instalasi



07.30



16.00



07.30



16.00



Bidan



07.30



16.00



Pramu



07.30



16.00



Perawat pelaksana



KETERANGAN



Senin-jum’at Senin-jum’at



Senin-jum’at Senin-jum’at



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG (Ada pada lampiran) B. STANDAR FASILITAS



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Tata laksana palayanan dalam instalasi rawat jalan pada umumnya dikerjakan secara team work, dilakukan sesuai asuhan keperawatan dan terdokumentasikan dengan baik. A. PASIEN UMUM DAN BPJS



Pasien mendaftar di rekam medis sesuai loket pendaftaran (umum atau BPJS), data pasien di input ke SIMRS, setelah terdaftar petugas pendaftaran memberikan bukti pendaftaran pada pasien, dan mengarahkan pasien ke poliklinik. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran pada perawat. Kemudian perawat melakukan pelayanan anamnesa yang terdiri dari timbang badan, ukur suhu tubuh, tensimeter dan pengecekan kadar gula darah bagi pasien yang tidak puasa dan selanjutnya pasien siap untuk diperiksa dokter sesuai antrian, sedangkan pasien yang memerlukan pemeriksaan darah secara lengkap dan perlu ke radiologi, maka segera dibuatkan lembar permintaan pemeriksaan ke laboratorium dan radiologi. Setelah semua hasil laboratorium dan radiologi jadi baru pasien siap di periksa dokter. Setelah pasien menyelesaikan tahap pemeriksaan dokter selanjutnya diarahkan kefarmasi untuk mengambil obat dank e kasir untuk pembayaran.



B. PASIEN ONE DAY CARE Pasien one day care adalah pasien yang memerlukan perawatan dan observasi dalam satu hari, apabila dalam satu hari perawatan / observasi tersebut pasien belum ada perubahan kondisi yang lebih baik maka pasien dianjurkan untuk rawat inap. Pelayanan one day care bekerjasama dengan instalasi rawat jalan untuk proses observasi yang lebih baik.



BAB V LOGISTIK Persedian barang disediakan oleh petugas logistic Rumah Sakit Universitas Andalas.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Didalam instalasi rawat jalan ada beberapa standar yang harus dilaksanakan dalam keselamatan pasien : Ketepatan identitas, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100%. Label identitas tidak tepat apabila tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar ( Tn,Ny,Sdr,An ) salah jenis kelamin dan salah alamat. Terpasang gelang identitas bagi pasien yang akan rawat inap, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100 %. Bagi perawat atau petugas kesehatan yang memerlukan konsul dengan dokter via telpon harus menggunakan metode SBAR, target yang harus terpenuhi 100 %. Ketepatan penyampaian hasil penunjang harus 100 %.yang dimaksud tidak tepat apabila salah ketik, salah memasukkan diberkas pasien / list pasien lain. Ketepatan pemberian obat yang meliputi tepat identitas/pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat cara/rute (oral, parental, topikal, rektal, inhalasi ), tepat waktu dan tepat dokumentasi.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya,perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan disekitar tempat kerja tersebut. Mengacu pada pengertian tersebut maka diharapkan setiap petugas medis maupun non medis dapat menerapkan sistem keselamatan kerja diantaranya ; Tersedianya APD yang memenuhi standart serta dapat menggunakanya dengan benar baik itu masker, penutup kepala, kaos tangan, skoret/apron, kacamata, pelindung kaki dan sebagainya. Tersedianya tempat pembuangan sampah yang dibedakan infeksius dan non infeksius serta terdapatnya tempat khusus untuk pembuangan jarum ataupun spuit bekas. Aturan untuk tidak melakukan recuping jarum suntik setelah dipakai ke pasien. Setiap petugas medis menganggap bahwa setiap pasien dapat menularkan dilaksanakan.



penyakit



sehingga



unsur



keselamatan



kerja



dapat



terus



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu prawat jalan terdiri dari:



BAB IX PENUTUP Pada prinsipnya pelayanan instalasi rawat jalan adalah bagian pelayanan dari Rumah Sakit Universitas Andalas yang tidak hanya memberikan pelayanan berdasarkan pemenuhan target finansial saja, tetapi sebuah pelayanan yang mengedepankan akan kasih dan mengutamakan keselamatan pasien dengan cara meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan ataupun pelatihan – pelatihan. Semoga dengan adanya buku pedoman pelayanan ini pelayanan di Instalasi Rawat Jalan dapat berjalan dengan baik serta semakin dipercaya oleh masyarakat.



Ditetapkan di : Padang Tanggal : 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS,



YEVRI ZULFIQAR NIP. 197009062000031005