Panduan Pemantauan Terapi Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PEMANTAUAN TERAPI OBAT RUMAH SAKIT JABAL RAHMAH MEDIKA



Panduan Pemantauan Terapi Obat



i



KATA PENGANTAR ‫ميحرلا نمحرلا هللا‬



‫بسم‬



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan panduan ini dengan judul : ”Pemantauan Terapi Obat Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika”. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nantinantikan syafa’atnya di akhirat nanti.



Panduan ini disusun sebagai acuan bagi pengelola Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika dalam melaksanakan upaya peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien. Meskipun panduan ini sudah dibuat semaksimal mungkin, namun dalam pelaksanaanya kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Demikian, semoga panduan ini dapat bermanfaat. Amiin ...



Muara Bungo, 10 Juni 2019



Tim penulis



Panduan Pemantauan Terapi Obat



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii BAB I .................................................................................................................................... 1 DEFENISI .......................................................................................................................... 1 BAB II ................................................................................................................................... 3 RUANG LINGKUP ........................................................................................................... 3 BAB III.................................................................................................................................. 4 TATA LAKSANA ............................................................................................................. 4 1.



Kebijakan RS Jabal Rahmah Medika ....................................................................... 4



2.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) .............................................................................. 4



3.



Konseling ................................................................................................................ 5



4.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) ............................................................................... 6



5.



Pemberian obat ........................................................................................................ 6



6.



Penulisan Resep ....................................................................................................... 6



7.



Penyerahan Obat ke Pasien ...................................................................................... 7



8.



Penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk pemberian obat. ............ 7



9.



Verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien .................................................. 7



10.



Regulasi obat yang dibawa sendiri oleh pasien ke Rumah Sakit ............................ 8



BAB IV ............................................................................................................................... 10 DOKUMENTASI............................................................................................................. 10



Panduan Pemantauan Terapi Obat



ii



BAB I DEFENISI 1. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. 2. Konseling Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien atau keluarganya. 3. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman,efektif dan rasional bagi pasien. 4. Pemberian Obat Pemberian Obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. 5. Penulisan Resep Resep merupakan dokumen legal yang digunakan sebagai sarana komunikasi secara professional dari dokter kepada penyedia obat,agar penyedia obat memberikan obat kepada pasien sesuai dengan kebutuhan medis yang telah ditentukan oleh dokter. 6. Penyerahan Obat ke Pasien Penyerahan Obat ke Pasien oleh penyedia obat (dalam hal ini apoteker atau asisten apoteker) berperan penting dalam upaya agar pasien mengerti dan menggunakan obat secara benar seperti yang dianjurkan. 7. Penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk pemberian obat Petugas yang berwenang dalam pemberian obat memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman.Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan,dan memiliki izin,sertikifikat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. 8. Verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien Benar obat adalah memastikan bahwa obat generic sesuai dengan nama dagang obat,pasien tidak alergi pada kandungan obat yang didapat,memeriksa identitas obat dengan catatan.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



1



9. Regulasi obat yang dibawa sendiri oleh pasien ke Rumah Sakit Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari Instalasi Farmasi Rumah sakit,seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya.Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. 10. Rekonsilisasi Rekonsilisasi merupakan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien.Rekonsilisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya medication error seperti obat yang tidak diberikan,duplikasi,kesalahan dosis atau interaksi obat.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



2



BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup a. penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan praktik profesi. b. Penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. c. pentapan staf klinis yang kompeten dan berwanang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya. d. verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan, memastikan kembali kebenaran pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, dan benar rute (cara pemberian obat) sebelum meyerahkan obat kepada pasien. e. regulasi obat yang dibawa sendiri oleh pasien.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



3



BAB III TATA LAKSANA



1.



Kebijakan RS Jabal Rahmah Medika 1. RS Jabal Rahmah Medika telah menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat. 2. RS Jabal Rahmah Medika menetapkan proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang diberikan telah sesuai resep atau permintaan obat. 3. RS Jabal Rahmah Medika telah menetapkan regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri. 4. RS Jabal Rahmah Medika telah menetapkan efek samping obat terhadap pasien harus dipantau.



2.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian



informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk:  menyediakan informasi mengenai Obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit;  menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi;  menunjang penggunaan Obat yang rasional. Kegiatan PIO meliputi:  menjawab pertanyaan;  menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter;  menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit;  bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap;  emelakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan melakukan penelitian.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



4



Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO:  sumber daya manusia;  tempat; dan  perlengkapan. 3.



Konseling Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari



Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling Obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety). Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk: a. meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien; b. menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien; c. membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat; d. membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan Obat dengan penyakitnya; e. meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan; f. mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat; g. meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi; h. mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan i.



membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien.



Kegiatan dalam konseling Obat meliputi: a. membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien; b. mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui Three Prime Questions; c. menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat; d. memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat; e. melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan f. dokumentasi. Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling Obat: a. Kriteria Pasien:



Panduan Pemantauan Terapi Obat



5



1. pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui); 2. pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lainlain); 3. pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off); 4. pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin); 5. pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan 6. pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. b. Sarana dan Peralatan: 1. ruangan atau tempat konseling; dan 2. alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling). 4.



Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan



untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan dalam PTO meliputi: 1. pengkajian pemilihan Obat, dosis, cara pemberian Obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); (glimepiride, metformin,obat bius, 2. pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat; dan 3. pemantauan efektivitas dan efek samping terapi Obat. 5.



Pemberian obat Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan



pengalaman yang spesifik. Setiap rumah sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diijinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Suatu rumah sakit bisa membuat batasan bagi petugas dalam pemberian obat, seperti bahan yang diawasi atau radioaktif dan obat investigatif. 6.



Penulisan Resep Resep merupakan dokumen legal yang digunakan sebagai sarana komunikasi secara



profesional dari dokter kepada penyedia obat, agar penyedia obat memberikan obat kepada pasien sesuai dengan kebutuhan medis yang telah ditentukan oleh dokter.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



6



7.



Penyerahan Obat ke Pasien Penyerahan obat ke pasien oleh penyedia obat (dalam hal ini apoteker atau asisten



apoteker) berperan penting dalam upaya agar pasien mengerti dan menggunakan obat secara benar seperti yang dianjurkan 8.



Penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk pemberian obat. Petugas yang berwenang dalam pemberian obat memerlukan pengetahuan spesifik dan



pengalaman. Rumah Sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan ,dan memiliki izin, sertifikat berdasarkan peraturan perundangundangan untuk memberikan obat. 1. Petugas yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), dan staf klinis yang sudah didelegasikan yaitu perawat dan bidan. 2. Apoteker yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah Apoteker yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA). 3. Apabila Apoteker berhalangan hadir atau tidak ada di tempat maka obat diberikan oleh TTK yang berkompeten terlatih dan memiliki Surat Tanda Registrasi Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK). 4. Perawat yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah perawat yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). 5. Bidan yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah bidan yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)



9.



Verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien Benar Obat adalah memastikan bahwa obat generik sesuai dengan nama dagang obat,



pasien tidak alergi pada kandungan obat yang didapat, memeriksa identitas obat dengan catatan. Sebelum memberikan obat kepada pasien melaksanakan 5 Benar : 1. Benar pasien : tanyakan nama pasien,tanggal lahir,cocokan dengan gelang pasien (nama,tanggal lahir,nomor RM) cek nama dokter yang meresepkan pada catatan pemberian obat serta kartu obat. 2. Benar obat : memastikan bahwa obat generik sesuai dengan nama dagang obat,pasien tidak alergi pada kandungan obat yang didapat,memeriksa identitas obat dengan catatan. 3. Benar dosis : : memastikan dosis yang diberikan sesuai dengan rentang pemberian dosis untuk cara pemberian tersebut,berat badan dan umur pasien,periksa dosis pada



Panduan Pemantauan Terapi Obat



7



label obat untuk membandingkan dengan dosis yang sesuai pada catatan pemberian obat.lakukan perhitungan dosis secara akurat. 4. Benar waktu : periksa waktu pemberian obat sesuai dengan waktu yang tertera pada catatan pemberian obat (misalnya obat yang diberikan 2 kali sehari,maka pada catatan pemberian obat akan tertera waktu pemberian jam 6 pagi dan jam 6 sore. 5. Benar Rute : 1. Injeksi Intravena (i.v.) Injeksi intravena dapat diberikan dengan berbagai cara, untuk jangka waktu yang pendek atau untuk waktu yang lama. a. Injeksi bolus Injeksi bolus volumenya kecil ≤ 10 ml, biasanya diberikan dalam waktu 3-5 menit kecuali ditentukan lain untuk obat-obatan tertentu. b. Infus Infus dapat diberikan secara singkat (intermittent) atau terus-menerus (continuous). • Infus singkat (intermittent infusion) Infus singkat diberikan selama 10 menit atau lebih lama. Waktu pemberiaan infus singkat sesungguhnya jarang lebih dari 6 jam perdosis. • Infus kontinu (continuous infusion) Infus kontinu diberikan selama 24 jam. Volume infus dapat beragam mulai dari volume infus kecil diberikan secara subkutan dengan pompa suntik (syringe pump), misalnya 1 ml per jam, hingga 3 liter atau lebih selama 24 jam, misalnya nutrisi parenteral. 2. Injeksi intramuskular Injeksi intramuskular adalah pemberiaan injeksi di otot.



10.



Regulasi obat yang dibawa sendiri oleh pasien ke Rumah Sakit Rumah Sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari



Instalasi Farmasi rumah sakit, seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri,baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit, harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien Rekonsilissi Obat merupakan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Proses Rekonsilisasi obat yang dibawa sendiri oleh pasien ke Rumah sakit : 1. Pada saat pasien datang dirawat :



Panduan Pemantauan Terapi Obat



8







DPJP dan Perawat ruangan menanyakan kepada pasien yang akan masuk perawatan tentang pemakaian obat yang sedang dikonsumsi atau yang dibawa dari luar rumah sakit.







Setelah itu dokter menyepakati obat yang masih bisa terpakai oleh pasien



2. Pada saat pasien diruang perawatan: 



Perawat memberitahukan kepada instalasi farmasi bahwa ada pasien baru yang membawa obat dari luar.







Selanjutnya obat disimpan di instalasi farmasi dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.



3. Pada pasien saat akan pulang: Obat diserahkan kembali kepasien saat akan pulang perawatan apabila masih ada sisa obat di instalasi farmasi.



Panduan Pemantauan Terapi Obat



9



BAB IV DOKUMENTASI Setiap langkah kegiatan pemantauan terapi obat dilakukan harus didokumentasikan. Hal ini penting karena berkaitan dengan bukti otentik pelaksaan pelayanan kefarmasian yang dapat digunakan untuk tujuan akuntabilitas/pertanggung jawaban, evaluasi pelayaanan, pendidikan dan penelitian. Sistimatiak pendokumetasian harus dicatat sedemikian rupa sehingga mudah untuk penelusuran kembali. Pendokumentasian dapat dilakukan berdasarka nomor rekam medik, nama, penyakit, ruangan dan usia. Data dapat didokumentasikan secara manual, elektronik atau keduanya. Data bersifat rahasia dan disimpan dengan rentang waktu sesuai kubutuhan. Sesuai dengan etik penelitian, untuk publikasi hasil indetitas pasien harus disamarkan. Guna menjamin pelayanan resep resep yang baik maka dibuat pedoman dan spo: 



SPO pelayanan pengelolaan obat yang dibawa sendiri pasien ke rumah sakit







SPO pendelegasian wewenang apoteker



Panduan Pemantauan Terapi Obat



10