Panduan Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PEMULANGAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG



RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG



Jalan Kyai Muksin 19 Lumajang, 67312 Kecamatan Lumajang



i



RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Jalan Kyai Muksin 19 Lumajang 67312 Telp : 0334-887999, 893535 (hunting), Fax : 0334-890425 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG KABUPATEN MALANG NOMOR 188.4/



/KEP/35.07.216/2016



TENTANG PANDUAN PEMULANGAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Islam Lumajang, diperlukan suatu proses pelayanan yang professional, cepat dan tepat; b. bahwa untuk melancarkan tugas dan pelayanan di Rumah Sakit Islam Lumajang dipandang perlu untuk membuat Panduan Pemulangan Pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur



Rumah Sakit Islam



Lumajang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medik nomor: HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Pelaksanaan Persetujuan tindakan kedokteran. ii



6. Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Islam



Lumajang



Nomor



800/1015.2/KEP/421.127/2015 Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Islam Lumajang;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG TENTANG PANDUAN PEMULANGAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG



Kesatu :



Panduan Pemulangan Pasien Rumah Sakit Islam Lumajang sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Perubahan panduan harus dibahas sekurang – kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, sewaktu waktu akan dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Lumajang : 24 Jumadil Akhir 1439H 12 Maret 2018M DIREKTUR,



dr. R. ELYUNAR DWI NUGROHO, MMRS NIK. 01.71.0008



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit sebagi salah satu sarana kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang penting dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. oleh karena itu rumah sakit dituntut memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standart yang sudah ditentukan. Dalam rangka melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Islam Lumajang bertanggung jawab terhadap peningkatkan derajat kesehatan pasien, pencegahan terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan terjadinya penderitaan serta memulihkan kesehatan yang dilaksanakan atas dasar pelayanan paripurna. oleh karena itu dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut perlu kesadaran setiap Pelayan kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan menyeluruh yang kontinuitas berfokus pada pasien. Menurut data rekam medik masih sering ditemukan pasien MRS dengan keluhan dan penyakit yang sama dengan riwayat MRS pasien sebelumya, hal ini diakibatkan kurangnya koordinasi pelayanan tindaklanjut diluar rumah sakit ketika pemulangan pasien yang tepat dan diterimakan pada keluarga atau rujukan kepelayanan lain baik didalam maupun keluar rumah sakit yang tepat, oleh karena itu perlu di susun pedoman/panduan pemulangan pasien, rujukan dan tindak lanjut pasien Rumah Sakit Islam Lumajang. B. DEFINISI OPERASIONAL 1. Pemulangan pasien dan merujuk ke pelayanan kesehatan dari mana pasien berasal adalah suatu langkah medik mengijinkan pasien pulang dari dirawat dirumah sakit dalam satu waktu tertentu karena menurut ketentuan rumah sakit kondisi kesehatan pasien sudah layak ditindak lanjuti di rumah dan merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan, praktisi kesehatan atau pelayanan penunjang lainya yang ada di komunitas dari mana pasien berasal sebagai kontinuitas tindak lanjut pelayanan pengobatan pasien. 2. Rujukan Pasien atau merujukan dari RS rendah ke RS lebih tinggiadalah suatu langkah medik yang terencana untuk merujuk pasien ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi karena adanya keterbatasan sarana, prasarana, SDM atau penunjang lainya agar pasien segera mendapatkan 1



pelayanan atau perawatan kesehatan sesuai kondisi kesehatan dan kebutuhanya dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk kelanjutan pelayanan pasien. C. TUJUAN 1. Dengan perencanaan pulang yang terkoordinasi dengan baik dan tepat waktu diharapkan pencegahan terjadinya penyakit berulang terhindari, mengurangi dan menghilangkan terjadinya penderitaan lebih lama serta memulihkan kesehatan lebih cepat sehingga mengrangi biaya perawatan. 2. Pasien yang dipulangkan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bekelanjutan sampai pasien mendapatkan kondisi derajad kesehatan yang lebih baik dari sebelumya secara terus menerus. 3. Pasien yang dirujuk segera mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhanya yang baik dan tepat waktu 4. Menurunkan morbiditas dan mortilitas 5. Meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan kepuasan pasien



2



BAB II RUANG LINGKUP A. PEMULANGAN PASIEN KE PELAYANAN KESEHATAN DARI MANA PASIEN BERASAL Kriteria pemulangan pasien dan merujuk ke pelayanan kesehatan dari mana pasien berasal dilakukan berdasarkan : 1. Keputusan dokter DPJP berdasarkan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang dan medik lainya pasien telah layak untuk pulang dan dapat ditindak lanjuti di luar rumak sakit. 2. Semua gejala yang muncul pada saat pasien MRS telah hilang atau sekurang kurangnya terdapat gejala sisa yang minimal/ringan yang dimungkinkan pasien mampu merawat dirinya sendiri dengan bantuan minimal. 3. Keluarga dan pasien memahami kondisi kesehatan dan kebutuhannya sehingga setuju KRS 4. Adanya pelayanan tindak lanjut pasien berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhanya baik di poliklinik rawat jalan RS atau pelayanan kesehatan, praktisi atau penunjang lainya di komunitas dari mana pasien berasal Beberapa ketentuan Pemulangan Pasien 1. Pemulangan Pasien Rawat Inap a. Semua pasien rawat inap dipulangkan sesuai rencana pemulangan pasien (discharge



plan) yang dibuat oleh DPJP. b. Rencana pemulangan pasien (discharge plan) dibuat sesuai diagnosis, tindakan



yang dilaksanakan terhadap pasien, kondisi dan perkembangan pasien, serta mempertimbangkan kehendak pasien dan keluarga serta berbagai aspek sosio-ekonomi terkait. c. DPJP menginformasikan rencana pemulangan kepada pasien dan keluarganya sedini



mungkin. d. Sehari sebelum tanggal rencana pemulangan pasien, DPJP menuliskan di rekam medik



pasien bahwa pasien akan pulang keesokan harinya, agar staf lain dapat memulai menyelesaikan kelengkapan administratif pasien pulang. e. Obat retur dan rencana obat yang dibawa pulang dipersiapkan oleh petugas di ruangan



yang dinas sore / malam, sehari sebelum pasien pulang, berdasarkan instruksi tertulis dari DPJP. f.



Pada hari pasien pulang, maka sejak pukul 08.00 petugas administrasi ruangan memulai menyelesaikan administrasi. 3



g. Resume pasien pulang (Discharge summary) pulang dilengkapi oleh DPJP pada hari



terakhir saat pasien pulang setelah melakukan visite terakhir, dan sesaat sebelum pasien pulang. h. Resume pasien pulang (Discharge summary) dibuat sedikitnya berisi : 



Alasan di rawat inap.







Pemeriksaan fisik dan penunjang lain yang penting.







Diagnosis dan Komorbiditas yang penting.







Prosedur diagnostik dan terapi yang diberikan.







Pengobatan dan perawatan yang penting.







Kondisi pasien pada saat dipulangkan.







Obat-obatan pulang, semua obat yang di bawa pulang.







Instruksi tindak lanjut, termasuk kapan dan ke mana harus kontrol, instruksi perawatan dirumah, dan lain sebagainya yang relevan dengan kondisi pasien.



i.



Salinan dari Resume pasien pulang diberikan kepada pasien untuk dibawa saat kontrol, baik ke dokter rumah sakit, maupun ke dokter keluarga / dokter perujuk pasien tersebut, sementara aslinya disimpan di berkas rekam medik pasien.



j.



Penyelesaian administrasi pasien pulang berlangsung tidak lebih dari 2 jam bilamana tidak ada permasalahan lain secara administratif.



2. Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri a.



Pasien yang pulang atas permintaan sendiri / keluarganya tidak sesuai dengan rencana pemulangan (discharge plan) yang dibuat oleh DPJP dinyatakan sebagai pulang paksa.



b.



Pasien pulang paksa harus menandatangani surat pernyataan, dan bila pasien tidak mampu menandatangani, maka pernyataan tersebut ditanda tangani oleh wali yang berhak secara hukum, setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai resiko pulang paksa tersebut, dan penjelasan ini terdokumentasi.



c.



Setelah pasien / walinya menandatangani surat pernyataan, maka proses pemulangan pasien dilakukan sesuai dengan prosedur pasien pulang.



d.



Durasi penyelesaian administratif pada pasien pulang paksa disesuaikan dengan kondisi pelayanan saat itu, dan maksimal 5 jam.



e.



DPJP tidak wajib datang pada keadaan pasien pulang paksa, dan pemberitahuan / persetujuan dapat diberikan per telepon. 4



f.



Discharge summary dapat dibuat pada hari kerja berikut sesudah pasien pulang paksa, dan dapat diambil oleh pasien / wali sesudahnya.(Maksimal 2 hari kerja sesudah pasien pulang paksa)



3. Pasien Menolak Rawat Pasien dari unit – unit ambulatory dan unit gawat darurat yang memiliki indikasi rawat namun menolak untuk dirawat diminta menanda tangani pernyataan tertulis penolakan rawat inap. 4. Pengaturan rencana / ijin pemulangan pasien, sementara masih dalam asuhan



5



BAB III TATA LAKSANA A. PEMULANGAN PASIEN KE PELAYANAN KESEHATAN DARI MANA PASIEN BERASAL Prosedur pemulangan pasien : I.



Persiapan 1.



Meneliti ulang Formulir Discharge Planning yang di isi dalam waktu 24 jam setelah pasien rawat inap



2.



Melengkapi Formulir Discharge Planning yang harus diisi satu hari sebelum pasien diperbolehkan pulang atau keluar rumah sakit



3.



Surat kontrol atau surat rujukan yang ditujukan ke poliklinik RS atau sarana kesehatan, praktisi atau penunjang lainya dari pasien berasal dari dokter penanggung jawab pelayanan pasien / DPJP.



4.



Pasien dan keluarga telah memenuhi persyaratan administrasi pasien pulang



5.



Tempat tidur atau kursi beroda



6.



Discharge planning : Agar pada hari kepulangan pasien dapat pulang dengan cepat, maka perlu direncanakan segala hal yang dapat diselesaikan sehari sebelum kepulangan. Halhal itu diantaranya adalah:



II.







Retur obat







Resep obat yang akan dibawa pulang







Discharge summary







Surat Keterangan Sakit







Rencana pemeriksaan penunjang terakhir (lab, radiologi, dll)







Klaim asuransi



Pelaksanaan 1.



Cek kelengkapan dokumen rekam medik, administrasi pasien pulang, discharge planing yang terisi lengkap dan benar.



2.



Berikan informasi kepada pasien dan keluarga bahwa pasien boleh pulang, kontrol dan pengobatan selanjutnya dimana dan kapan, bawakan hasil hasil pemeriksaan penunjang yang dimiliki pasien, obat obatan yang dilanjutkan dirumah, jelaskan bagaimana diit dan cara cara perawatan seperti rawat luka dll saat dirumah sesuai discharge planning yang diberikan ke pasien. 6



3.



Berikan surat kontrol atau surat rujukan ke pelayanan kesehatan setempat, pesankan untuk senantiasa ditunjukan petugas kesehatan saat kontrol selanjutnya.dan jelaskan bila ada yang kurang dipahami pasien atau keluarga dapat menghubungi rumah sakit kembali.



4.



Lepaskan dan Bersihkan pasien dari alat kesehatan yang terpakai, ajarkan prosedur dan cara perawatan pada alat tertentu yang dibawakan kerumah



5.



Berikan lembar angket kepuasan pasien dan mintalah pasien dan keluarga untuk mengisi sesuai pengalaman pasien dan keluarga selama dirawat secara jujur sebagai bentuk evaluasi pelayanan rumah sakit.



6.



Pindahkan pasien ke tempat tidur atau kursi beroda dan antarkan pasien dan keluarga sesuai kebutuhan untuk pulang



7.



Bersikan dan rapikan kembali tempat tidur pasien dan kondisikan siap pakai pada pasien baru.



8.



Dokumentasikan pada rekam medik tanggal dan jam pasien telah pulang



7



BAB IV DOKUMENTASI Semua pelaksanaan kegiatan pelayanan harus dicatat dan didokumentasikan berdasarkan pelaksana kegiatannya jika pelaksana kegiatan oleh dokter maka pendokumentasian pasien dilakukan oleh dokter dicatatan dokter. Jika pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh perawat maka pendokumentasian dilakukan oleh perawat di catatan laporan perawat dan di masing masing kolom satatus pasien. Pelaksanaan Pemulangan dan Rujukan Pasien di catat sesuai dengan isian pada Formulir Discharge Planning serta Formulir Rujukan Pasien yang disertakan dalam Rekam Medik Pasien / Status Pasien Untuk selanjutnya dibuat laporan dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh bagian rekam medik, apakah dari buku pedoman tersebut telah dapat semua kegiatan dapat terlaksana dengan lancar atau terdapat kendala kendala untuk dievaluasi sebagai penyempurnaan pedoman pemulangan pasien, rujukan pasien dan tindak lanjut pengobatan pasien yang akan datang.



8