4 0 126 KB
PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP UPT PUSKESMAS MUNJUNGAN
PUSKESMAS MUNJUNGAN 2018
i
DAFTAR ISI
Halaman Judul...................................................................................... i Daftar Isi ..............................................................................................ii BAB I DEFINISI ...................................................................................3 A. Tujuan...................................................................................3 B. Tanggung Jawab....................................................................4
BAB II RUANG LINGKUP.......................................................................5 BAB III TATA LAKSANA........................................................................6 A. Proses Penerimaan Pasien Rawat Jalan................................6 B. Jenis – Jenis Pendaftaran.....................................................7 C. Proses Penerimaan Pasien Rawat Inap..................................7
D. Pengaturan Kamar rawat......................................................9
BAB IV PENUTUP ..............................................................................11
ii
BAB I DEFINISI
Pelayanan pendaftaran adalah mencatat data sosial/mendaftar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yg dibutuhkan, dan mencatat hasil pelayanannya. Puskesmas harus menyediakan skrining medis yang sesuai untuk setiap orang yang datang yang meminta pemeriksaan atau pengobatan untuk suatu kondisi medis. Skrining medis harus dapat digunakan untuk menentukan apakah pasien mempunyai kondisi medis yang emergensi atau tidak. Kondisi medis yang emergensi berarti pasien dengan gejala akut yang cukup berat dan tanpa perhatian medis yang segera dapat diperkirakan akan mengakibatkan kesehatan pasien dalam bahaya yang serius, gangguan fungsi tubuh yang serius, atau disfungsi yang serius dari organ tubuh atau bagian. Pasien bukan emergensi akan mendapat perawatan yang kontinue sesuai dengan status klinisnya dan sumber daya yang tersedia. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan
diluar
dari
dipindahkan/dirujuk
yang
ke
tersedia
fasilitas
di
Puskesmas,
perawatan
kesehatan
mereka yang
akan sesuai.
Puskesmas Munjungan mempunyai (MOU) perjanjian kerja sama dalam hal rujukan dengan fasilitas lain agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan pasien. A. Tujuan 1. Tujuan umum adalah meregistrasi pasien untuk memastikan agar catatan
pelayanan
kesehatan
pasien
sekarang,
sebelumnya
dan
berikutnya terangkum di dalam satu catatan rekam medis pasien yang sama. 2. Tujuan khusus dari pendaftaran rawat jalan adalah : a. Untuk membangun respons yang sesuai oleh unit gawat darurat dalam menerima, menyaring dan menstabilkan pasien yang datang dengan kondisi klinis darurat. b. Untuk memastikan standarisasi penerimaan pasien rawat inap, dan pendaftaran pelayanan pasien rawat jalan. c. Untuk memberikan pedoman bagi semua staf petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan. 3
B. Tanggung Jawab 1. Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme/protokol yang dijelaskan dalam kebijakan ini dan dokumen yang terkait tersedia untuk implementasi, monitoring dan revisi kebijakan ini secara keseluruhan serta dapat diakses dan dimengerti oleh semua staf terkait. 2. Kepala Puskesmas yang terlibat dalam ruang lingkup kebijakan ini bertanggung
jawab
untuk
memastikan
bahwa
semua
staf
puskesmas: Mengimplementasikan kebijakan ini di dalam wilayah yang
menjadi tanggung jawab mereka Mengidentifikasi dan mengalokasikan sumberdaya yang tepat
untuk terpenuhinya kebijakan ini Memastikan bahwa semua staf dibawah pengawasan mereka mengetahui
kebijakan
ini
dan
mengikuti
pelatihan
untuk
kebijakan tersebut. Kepala Puskesmas juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa audit internal dilaksanakan. Semua staf baru dan lama mempunyai akses dan tahu mengenai kebijakan, SPO dan formulir lain yang terkait Semua staf yang terlibat dalam ruang lingkup kebijakan ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikannya dan harus memastikan bahwa: - Mereka mengerti dan mematuhi kebijakan ini - Akan menggunakan kebijakan ini dalam hubungannya dengan -
semua kebijakan dan SPO lainnya Ketidakpatuhan pada kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan
-
indisiplin Setiap anggota staf dapat mengisi laporan kejadian bila ditemukan ketidakpatuhan.
4
BAB II RUANG LINGKUP Pasien dapat mengakses layanan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD), rawat inap dan kamar bersalin 24 jam/hari. Pasien akan ditriase dan dikategorikan untuk penilaian perawatan dapat dilakukan pada saat yang
bersamaan.
Pasien
dapat
melakukan
akses
untuk
mendapat
perawatan : a. Rawat Jalan b. Unit Gawat Darurat c. Rawat Inap d. Persalinan Pasien hanya dapat dilayani di Puskesmas hanya bila tersedia jenis layanan yang di butuhkan. Apabila layanan yang di butuhkan tidak memadai atau tidak ada, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit yang memiliki kebutuhan jenis layanan yang dibutuhkan pasien saat itu dengan sebelumnya
dilakukan
test
pemeriksaan
penunjang
sebagai
dasar
pengambilan keputusan sesuai standard pelayanan medis. Pasien akan dipindahkan ke rumah sakit, untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai, Pada pasien dengan hambatan/keterbatasan/kendala fisik / komunikasi / bahasa / budaya, Puskesmas Munjungan akan memfasilitasi untuk menyelesaikan kendala tersebut.
5
BAB III TATA LAKSANA
Semua pasien yang mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan, atau yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan, harus diregistrasikan di dalam data pasien dan mendapatkan nomor rekam medis. Ini meliputi pasien rawat inap (termasuk bayi baru lahir), pasien rawat jalan, dan pasien yang hanya memeriksakan spesimen (contoh: sample darah) diregisterkan sebagai pasien. Keberhasilan mengidentifikasi pasien menurunkan angka duplikasi registrasi. Jika pasien tidak mempunyai satu identitas unik dan spesifik maka hal ini dapat mengganggu pelayanan pasien. A. Proses Penerimaan Pasien Rawat Jalan: 1. Pasien datang ambil nomor antrian di mesin antrian. 2. Pasien menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran 3. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama, pasien asuransi atau umum : 4. Jika pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb: Petugas
melengkapi
formulir
pendaftaran
pasien
baru
dengan
mewawancarai pasien tersebut: Pasien pemegang kartu jaminan kesehatan sarat-sarat harus sudah lengkap dibawa (kartu jaminan kesehatan, KTP, Kartu Keluarga / KK) 5. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut : Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tePuskesmasebut. Petugas pendaftaran membuat surat jamina (SEP) bagi pasien asuransi (BPJS) dengan sarat lengkap. . Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju tempat pengkajian awal Petugas di tempat pengkajian awal mengantar rekam medis ke poli yang dituju pasien Di Poliklinik: Petugas memberikan pelayanan kepada pasien Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain? 6
Jika Ya, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju; Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di kamar obat. Petugas mempersilahkan
pasien
menyelesaikan
administrasi
pembayaran di kasir jika pasien tersebut adalah pasien umum Petugas mempersilahkan pasien pulang
B.Proses penerimaan pasien rawat inap. 1. Pasien dating ke UGD, diterima oleh petugas jaga 2. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien 3. Petugas memberikan lembar informed consent kepada pasen/keluarga dan menjelaskan bahwa akan dilakukan pemasangan infus dan sebagainya 4. Petugas melakukan tindakan untuk stabilisasi kondisi pasien 5. Petugas melakukan monitoring kondisi pasien sebelum dipindahkan ke ruang rawat inap. Pengalokasian kamar disesuaikan dengan jenis kelamin pasien, apakah pasien perawatan ataukah pasien obstetric dan ginekologi, pasien sesak nafas ataupun anak-anak.
7
BAB IV PENUTUP Pelayanan
pendaftaran pasien
merupakan
bagian
dari
proses
penyelenggaraan rekam medis yang harus dilakukan dengan baik sehingga pelayanan
terhadap
pasien
dapat
berjalan
dengan
baik.
Panduan
pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap ini diharapkan menjadi acuan dalam melakukan pelayanan pendaftaran di Puskesmas Munjungan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak berpartisipasi sehingga Panduan pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap ini dapat diselesaikan. Demi kesempurnaan dari Panduan pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap ini di masa mendatang, sangat diharapkan saran dan masukan serta solusi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan rekam medis dan informasi kesehatan di Puskesmas Munjungan Kabupaten Trenggalek.
8