Panduan Pendaftaran Pasien ARK BARU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO 2021



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 445/02273/II/2021 TENTANG REVISI KEBIJAKAN PELAYANAN RSUD. PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PROVINSI JAWA TENGAH DIREKTUR RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PROVINSI JAWA TENGAH Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah, sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



1



4. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian Dan Pemanfaatan Organ Donor; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri Di Rumah Sakit; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit;



2



20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan; 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 30. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/ SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 31. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 Tentang Kebijakan Perawatan Paliatif; 32. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkes/SK /XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Standar Pelayanan Kesehatan; 34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 604/Menkes/SK/ VII/2008 Tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal Pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C, Dan Kelas D; 35. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1203/Menkes/SK/ XII/2008 tentang Standar Pelayanan



3



Intensif Care Unit; 36. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB); 37. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856 Tahun 2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit; 38. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/Menkes/SK/VII/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit; 39. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/Menkes/SK/ VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 40. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/ SK/VIII/2013 Tentang Formularium Nasional; 41. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/251/2015 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Anestesiologi Dan Terapi Intensif; 42. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 8 seri D nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14); 44. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah;



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: Revisi Kebijakan Pelayanan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini.



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagaimana diktum pertama digunakan untuk pelayanan kepada pasien dan pelaksanaan upaya



4



peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien



KETIGA



: Semua Biaya yang ditimbulkan dengan adanya keputusan ini dibebankan kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan



: di Purwokerto



Pada tanggal



:



Februari 2021



Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto



( dr. TRI KUNCORO, MMR )



KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT



5



ADMISI / PENDAFTARAN PASIEN Pasal 8 1. Penerimaan pasien dimulai dari skrining dan triase di rawat jalan dan gawat darurat sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pasien. 2. Pendaftaran pasien rawat jalan dilakukan pada loket pendaftaran rawat jalan dengan cara pendaftaran online melalui aplikasi android RSMS Online atau secara langsung. 3. Pengelolaan proses penerimaan pasien rawat jalan dan gawat darurat ke rawat inap, termasuk menahan pasien untuk observasi di gawat darurat dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun seluruh rumah sakit. 4. Proses Admisi pasien rawat inap dilakukan skrining kebutuhan pasien untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitative yang di prioritaskan berdasar atas kondisi pasien. 5. Direktur membentuk Tim Admisi Rawat Inap terdiri dari Para Kepala Ruang Perawatan, dan Penanggung Jawab keperawatan, Perawat Primer, dan Kepala Tim ruang rawat, yang bertanggungjawab langsung kepada Wakil Direktur Pelayanan dan Kerjasama.



DAFTAR ISI



6



Kebijakan Direktur Tentang Pendaftaran Pasien Daftar Isi A. Definisi B. Ruang Lingkup



Halaman 1 7 8 8



C. Tatalaksana 1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan



8



2. Pendaftaran Pasien IGD



10



3. Pendaftaran Pasien Rawat Inap



10



4. Bagan Alur Pendaftaran Pasien



11



D. Dokumentasi



12



PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN A. PENGERTIAN



7



Pendaftaran pasien adalah proses pendaftaran pasien yang membutuhkan pelayanan melalui rawat jalan, pelayanan gawat darurat dan admisi rawat inap. Proses admisi pasien ke rawat inap dapat dilakukan dari rawat jalan ke rawat inap, atau admisi langsung dari pelayanan gawat darurat ke unit rawat inap. Proses pendaftaran pasien ke rawat inap dari rawat jalan dan gawat darurat dilakukan melalui TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap). B. RUANG LINGKUP Pendaftaran pasien dilakukan dengan ruang lingkup sebagai berikut : 1. Pendaftaran pasien di Rawat Jalan online atau secara langsung 2. Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) 3. Pendaftaran Pasien Rawat Inap di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TPPRI) 4. Pendaftaran pasien dilakukan pada saat pasien memerlukan pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat dan pemeriksaan lain (medical check up, pemeriksaan penunjang, dll) C. TATA LAKSANA 1.



Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Pendaftaran pasien rawat jalan dilakukan pada loket pendaftaran rawat jalan secara langsung



atau



dengan cara



pendaftaran online melalui



aplikasi android RSMS Online dengan cara sebagai berikut: a. Tata cara pendaftaran online RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto. 1) Pendaftar melakukan pengunduhan aplikasi RSMS Online melalui Google playstore menggunakan Handphone android dan mengisi form account yang diminta. 2) Pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. 3) Pendaftar menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan sesuai penjamin yang akan digunakan. 4) Pendaftar



mengisi



form



pendaftaran



yang



ada



di



menu



PENDAFTARAN ONLINE pada aplikasi RSMS Online sesuai data yang diminta dengan sebenarnya (baik pasien lama maupun pasien baru).



8



5) Pendaftar menentukan tanggal kontrol/periksa dengan mengisi option tanggal pemeriksaan dan data lainnya yang diperlukan. 6) Setelah semua data terisi lengkap, pendaftar melakukan konfirmasi pendaftaran dengan menekan menu DAFTAR. 7) Pendaftar menentukan poliklinik tujuan dengan menekan nama poliklinik yang ada pada layar dan akan muncul konfirmasi dari aplikasi tentang pendaftaran yang telah dilakukan. Jika sesuai, tekan “YA “ sebagai konfirmasi bahwa pendaftaran yang dilakukan sudah benar dan berhasil serta mendapatkan nomor Barcode pendaftaran. 8) Pendaftar datang ke loket pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan (tertulis di bawah nomor barcode) dengan membawa berkas yang ditentukan dan menunjukkan nomor barcode



kepada



petugas



loket



pendaftaran.



Khusus



untuk



pendaftar poli jantung, kulit, paru, hematologi onkologi, bedah umum, bedah onkologi, bedah saraf, THT, bedah urologi, bedah mulut, kesehatan jiwa, mata, anak, dan onkologi ginekologi maka pendaftar langsung datang ke poli tujuan tersebut di atas tanpa melalui loket pendaftaran dengan membawa berkas yang telah ditentukan. 9) Setelah proses pendaftaran selesai, pendaftar dipersilahkan menuju klinik dan menunggu pemeriksaan. b. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Secara Langsung (Onsite) Proses pendaftaran pasien rawat jalan secara langsung hanya dapat dilakukan melalui pengambilan nomor antrian di loket pendaftaran terlebih dahulu (tidak ada layanan pendaftaran onsite di poli tujuan seperti pendaftaran online). Loket pendaftaran yang disediakan sudah dipisahkan antara pasien BPJS PBI, BPJS non PBI, dan pasien umum. c. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang, dapat dilakukan dengan order dari rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat. d. Pada pasien rawat jalan yang mengalami penurunan kondisi dan memerlukan penatalaksanaan darurat, maka pasien tersebut dapat dialihkan ke IGD dan statusnya berubah menjadi pasien Gawat Darurat.



9



e. Pasien yang memerlukan pelayanan medical check up, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun onset di loket pendaftaran dan pelayanan selanjutnya dilaksanakan di poliklinik TPK/ medical check up. f. Pasien yang hanya memerlukan pemeriksaan penunjang, maka pendaftaran dilakukan di loket pendaftaran dengan membawa rujukan dari RS atau yankes lain, kemudian pasien diarahkan menuju tempat pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan. 2.



Pendaftaran Pasien Gawat Darurat a. Pendaftaran Pasien gawat darurat dilakukan langsung di loket yang berada di Instalasi Gawat Darurat. b. Pasien Gawat Darurat yang datang pada pagi hari (jam kerja) dengan kondisi tidak ada tanda-tanda kegawatan maka pasien tersebut dapat dialihkan menjadi pasien rawat jalan.



3.



Pendaftaran Pasien Rawat Inap a. Pendaftaran pasien rawat inap dilakukan setelah pasien mandapatkan pelayanan yang pertama di rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat b. Pendaftaran pasien rawat inap dilakukan melalui TPPRI (tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap). c. Dari hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang, untuk pasien rawat jalan/pasien gawat darurat dapat ditransfer ke rawat inap/ICU/ICCU/HCU atau dipulangkan bila tidak ada kondisi yang diperlukan perawatan tersebut. d. Untuk pasien dengan indikasi akan melahirkan, selanjutnya dikirimkan ke kamar persalinan (VK). e. Pada pasien dari IGD yang meninggal dunia, maka pasien tersebut akan dikirimkan ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) dan proses pemulangannya dilakukan melalui IPJ. f. Pasien yang memerlukan



tindakan operasi CITO, maka proses



pendaftarannya hanya dilakukan melalui IGD, sedangkan pasien dari rawat jalan yang memerlukan



tindakan operasi, maka dilakukan di



rawat inap dengan kriteria pasien elektif.



10



g. Pada kondisi dimana ketersediaan tempat tidur di rawat inap sudah penuh, maka dapat dilakukan observasi pasien di IGD sesuai dengan SPO yang ada.



11



Alur Pendaftaran Pasien



Mulai RSMS ONLINE RAWAT



IGD



JALAN



TPPRI



IRNA



PENUNJANG



IRI



IPJ



PULANG



12



IBS



D. DOKUMENTASI Proses pendaftaran pasien dapat didokumentasikan pada Rekam Medis Elektronik (EMRI) dan Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIM RS).



Purwokerto, Juni 2021 DIREKTUR RSUD PROF. DR. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO



dr. TRI KUNCORO, MMR



13