Panduan Pendaftaran Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-2-



KEPUTUSAN KEPALA RSAU dr. EFRAM HARSANA Nomor Kep/90/V/ 2019 tentang PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN, RAWAT INAP, DAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT ANGAKATAN UDARA dr. EFRAM HARSANA KEPALA RUMAH SAKIT ANGKATAN UDARA dr. EFRAM HARSANA Menimbang



: 1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan RSAU dr. Efram Harsana, diperlukan penyelenggaraan pelayanan bermutu.



mutu maka yang



2. bahwa agar pelayanan yang bermutu di RSAU dr. Efram Harsana dapat terlaksana dengan baik, perlu ditetapkan kebijakan pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap, dan instalasi gawat darurat RSAU dr. Efram Harsana sebagai landasan bagi seluruh penyelenggaraan pelayanan di RSAU dr. Efram Harsana ya ng ditetapkan dalam keputusan Kepala Rumah Sakit. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



-2-



4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 5. Peraturan Indonesia Medis.



Menteri Kesehatan Republik Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 340 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Kep/28-PKS/XI/2015 tanggal 16 .November 2015 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI Angkatan Udara MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. Keputusan Kepala RSAU dr. Efram Harsana tentang kebijakan pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap dan instalasi Gawat Darurat RSAU dr. Efram Harsana. 2. Keputusan Kepala RSAU dr. Efram Harsana tentang kebijakan pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap dan instalasi Gawat Darurat ini harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di seluruh unit kerja di RSAU dr. Efram Harsana.



3 -3-



3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Magetan Pada tanggal 15 Mei 2019 KEPALA RSAU dr. EFRAM HARSANA,



dr. BUDHI PRANOWO, MSc., Sp. A LETKOL KES NRP 527111



4



PANGKALAN TNI AU ISWAHJUDI RSAU dr. EFRAM HARSANA



Lampiran Kep. Ka RSAU dr. Efram Harsana Nomor Kep/90 /V/2019 Tanggal 15 Mei 2019



PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN, RAWAT INAP, DAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT ANGKATAN UDARA dr. EFRAM HARSANA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang a. Komando operasi TNI angkatan Udara II disingkat Koopsau II adalah Komando utama Operasional dan Pembinaan TNI AU yang berkedudukan dibawah Panglima TNI mengenai penyelenggaraan operasi-operasi udara dan dibawah Kasau mengenai pembinaan komando dan satuannya. Koopsau II bertugas untuk melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan operasional satuan-satuan TNI AU dalam jajarannya dan melaksanakan operasi-operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan negara di darat dan di laut yang berada di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Salah satu satuan yang berada di bawah jajaran Koopsau II adalah Pangkalan TNI AU Iswahjudi. Pangkalan TNI AU Iswahjudi yang disingkat Lanud Iwj sebagai satuan pelaksana Koopsau II mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan dan pengoperasian seluruh satuan dalam jajarannya, pemberdayaan wilayah pertahanan udara dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan lainnya.Rumah Sakit Angkatan Udaradr. Efram Harsana yang disingkat RSAU dr. Efram Harsanaadalah satuan pelaksana Lanud Iswahjudi yang berkedudukan langsung di bawah Komandan Lanud Iswahjudi mempunyai tugasmenyelenggarakan dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap kegiatan operasi dan latihan TNI AU, meliputi dukungan kesehatan, pelayanan gawat darurat, perawatan umum, spesialistikdan kesehatan preventif serta penunjang kesehatan dalam kegiatan rumah sakit. Selain itu RSAU dr. Efram Harsana mempunyai fungsi menyelenggarakan dukungan kesehatan terhadap Lanud serta kegiatan operasi dan latihan TNI AU di wilayahnya, menyelenggarakan dukungan dalam pembinaan kesamaptaan jasmani, kesehatan jiwa, psikologi dan uji badan, menyelenggarakan kegiatan promotif dan preventif yang meliputi sanitasi, imunisasi, pelayanan kesehatan masyarakat/gizi dan petugas lapangan kependudukan dan keluarga berencana,



5



menyelenggarakan pelayanan gawat darurat dan menyelenggarakan kegiatan perawatan umum dan penunjang kesehatan di rumah sakit. Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, RSAU dr. Efram Harsana juga melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum yang disesuaikan dengan kemampuan sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki dengan tidak mengurangi tugas pokok. b. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang profesional serta bermutu dan berkelanjutan di RSAU dr. Efram Harsana maka perlu pendaftaran di rawat jalan, rawat inap dan instalasi gawat darurat di RSAU dr. Efram Harsana c. Keluarga dan pasien harus segera mendapatkan informasi dan memahami yang terkait dengan prosedur pendaftaran yang ada di RSAU dr. Efram Harsana. 2. Pengertian a. Pasien Baru adalah pengunjung yang pertama kali datang yang diakses di rumah sakit sebagai kunjungan baru dengan kasus baru. Setiap pengunjung baru rumah sakit di berikan nomor rekam medis dangan menggunakan register penomoran dan di buatkan folder rekam medis, nomor rekam medis diberikan hanya 1kali seumur hidup. b. Pasien lama adalah pasien yang sudah pernah menggunakan fasilitas pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan, rawat inap atau keduanya. Pasien sudah memiliki nomor rekam medis sendiri. c. Pasien rawat jalan adalah pasien yang dirujuk dari puskesmas atau dokter keluarga untuk menggunakan fasilitas poliklinik rumah sakit dengan tujuan konsultasi. d. Pasien rawat inap adalah pasien rujukan atau pasien gawat darurat yang datang sendiri ke rumah sakit baik melalui IGD maupun rawat jalan poliklinik dan memerlukan penanganan lebih lanjut di perawatan inap. BAB II RUANG LINGKUP 3. Ruang lingkup. Ruang lingkup proses pendaftaran pasien rawat inap, dan instalasi gawat darurat meliputi proses pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawatdarurat. disusun dalam rangka meningkatkan mutu rumah sakit. urutannya sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan



rawat jalan, pendaftaran Panduan ini Adapun tat



6



b. Bab II Ruang Lingkup c. Bab III Kebijakan d. Bab IV Tatalaksana e. Bab V Dokumentasi BAB III KEBIJAKAN 4. Kebijakan Umum. RSAU dr.Efram Harsana mengatur proses pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran rawat jalan, dan rumah sakit berusaha mengurangi kendala antara lain pada pasien disabilitas, bahasa dan budaya, serta hambatan lainnya dalam membekan pelayanan. 5. Kebijakan Khusus a. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan proses pendaftaran pasien rawat jalan. b. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan proses pendaftaran pasien rawat inap. c. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan proses pendaftaran pasien Gawat Darurat. d. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan proses penerimaan pasien Gawat Darurat ke unit rawat inap. e. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan proses menahan pasien untuk observasi. f. RSAU dr. Efram Harsana mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit. g. RSAU dr. Efram Harsana memastikan staf melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi.



memahami



dan



h. RSAU dr. Efram Harsana menetapkan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online.



7



BAB IV TATA LAKSANA 6. Alur Pendaftaran Pasien di RSAU dr. Efram Harsana



7. Tahap-tahap Alur Pendaftaran Pasien di RSAU dr. Efram Harsana a. Pendaftaran pasien di Rawat Jalan 1) Pasien datang kependaftaran dan diterima oleh petugas pendaftaran. 2)



Petugas pendaftaran mengucapkan salam.



3) Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung)atau pasien lama. 4) Apabila pasien adalah pasien yang baru pertama kali berobat, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a)



Pasien diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pasien



8



baru yang berisi identitas pasien sesuai kartu identitas pasien. Setelah formulir terisi, petugas pendaftaran memasukkan data pasien ke dalam SIMRS dan mencetak kartu berobat atas nama pasien yang didalamnya tercantum identitas pasien (nama lengkap dan alamat) serta nomor rekam medis pasien. b) Apabila pasien belum mempunyai Kartu Identitas, maka petugas dapat melakukan pengambilan data identitas pasien melalui wawancara. c) Petugas pendaftaran memberikan GeneralConsent/ PersetujuanUmum kepada pasien/keluarga yang isinya meliputi hak dan kewajiban pasien. d) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekam medis sesuai kebutuhan. e) Petugas mencetak dan menyerahkan Kartu Berobat kepada pasien atau keluarga pasien. f) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 5) Apabila pasien adalah pasien lama,maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagaiberikut: a) Petugas menerima Kartu Berobat Pasien,kemudian mendaftarkan pasien sesuai dengan pelayanan poliklinik yang akan dituju. b) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekam medis sesuai kebutuhan. c) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 6) Untuk semua pasien rawat jalan,baik pasien baru maupun pasien lama, petugas pendaftaran wajib menanyakan apakah pasien membawa Kartu BPJS Kesehatan dan Surat Rujukan dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama). a) Apabila pasien membawa surat rujukan dari FKTP dilanjutkan dengan proses penerbitan SEP bagi peserta BPJS. b)



Petugas pendaftaran menjelaskan hak dan kewajiban



9



yang dimiliki pasien selaku peserta BPJS. c) Apabila pasien tidak membawaBPJS dan surat Rujukan, petugas pendaftaran menawarkan pada pasien untuk meminta rujukan ke FKTP dan mengambil BPJS atau bersedia menjadi pasien umum dalam perawatan saat ini. Petugas pendaftaran wajib menjelaskan hak dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. d) Apabila pasien tidak memiliki BPJS, Petugas pendaftaran wajib menjelaskan hak dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. b. Pendaftaran pasien rawat inap 1) Pasiendari IGD atau poliklinik membawa pengantar dari petugas untuk rawat inap. 2) Petugas pendaftaran mengucapkan salam. 3) Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien merupakan pasien baru (pasienyang baru pertama kali berkunjung)atau pasienlama. 4) Apabila pasien adalah pasien yang baru pertama kali berobat, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a) Pasien diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru yang berisi identitas pasien sesuai kartu identitas pasien. Setelah formulir terisi, petugas pendaftaran memasukkan data pasien ke dalam SIMRS dan mencetak kartu berobat atas nama pasien yang didalamnya tercantum identitas pasien (nama lengkap dan alamat) serta nomor rekam medis pasien. b) Apabila pasien belum mempunyai Kartu Identitas, maka petugas dapat melakukan pengambilan data identitas pasien melalui wawancara. c) Petugas pendaftaran memberikan GeneralConsent /PersetujuanUmum kepada pasien/keluarga yang isinya meliputi hak dan kewajiban pasien. d) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekam medis sesuai kebutuhan.



10



e) Petugas mencetak dan menyerahkan Kartu Berobat kepada pasien atau keluarga pasien. f) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 5) Apabila pasien adalah pasien lama,maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a) Petugas menerima Kartu Berobat Pasien,kemudian mendaftarkan pasien sesuai dengan pelayanan poliklinik yang akan dituju. b) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekammedis sesuai kebutuhan. c) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 6) Untuk semua pasien rawat inap, baik pasien baru maupun pasien lama, petugas pendaftaran wajib menanyakan apakah pasien mempunyai Kartu BPJS Kesehatan. a) Apabila pasien memiliki BPJS dilanjutkan dengan proses penerbitan SEP bagi peserta BPJS. b) Apabila pasien tidak membawa BPJS, petugas pendaftaran menawarkan pada pasien untuk mengambil BPJS dan diberi waktu 3x24 jam, atau pasien bersedia menjadi pasien umum dalam perawatan saat ini dan menandatangani persetujuan tidak menggunakan BPJS dan menjelaskan tentang konsekuensinya. Petugas pendaftaran wajib menjelaskan hak dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. c) Apabila pasien tidak memiliki BPJS, Petugas pendaftaran wajib menjelaskan hak dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. c. Pendaftaran pasien Gawat Darurat 1) Pasien datang ke IGD dan diberikan pengantar oleh petugas untuk di rawat jalankan atau di rawat inap sesuai indikasi. 2) Petugas pendaftaran mengucapkan salam. 3) Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien merupakan pasien baru (pasienyang baru pertama kali berkunjung)atau pasien lama.



11



4) Apabila pasien adalah pasien yang baru pertama kali berobat, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a) Pasien diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru yang berisi identitas identitas pasien. Setelah formulir terisi, petugas pendaftaran memasukkan data pasien ke dalam SIMRS dan mencetak kartu berobat atas nama pasien yang didalamnya tercantum identitas pasien (nama lengkap dan alamat) serta nomor rekam medis pasien. b) Apabila pasien belum mempunyai Kartu Identitas, maka petugas dapat melakukan pengambilan data identitas pasien melalui wawancara. c) Petugas pendaftaran memberikan GeneralConsent /Persetujuan umum kepada pasien/keluarga yang isinya meliputi hak dan kewajiban pasien. d) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekam medis sesuai kebutuhan. e) Petugas mencetak dan menyerahkan Kartu Berobat kepada pasien atau keluarga pasien. f) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 5) Apabila pasien adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a) Petugas menerima Kartu Berobat Pasien, kemudian mendaftarkan pasien sesuai dengan pelayanan poliklinik yang akan dituju. b) Petugas memasukkan nomor Rekam Medis Pasien kedalam SIMRS, selanjutnya petugas mendaftarkan pasien ke pelayanan yang dituju dan menyiapkan berkas rekam medis sesuai kebutuhan. c) Petugas pendaftaran membawa berkas rekam medis keunit pelayanan yang dituju. 6) Untuk semua pasien Gawat Darurat, baik pasien baru maupun pasien lama, petugas pendaftaran wajib menanyakan apakah pasien mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.



12



a) Apabila pasien memiliki BPJS dilanjutkan dengan proses penerbitan SEP bagi peserta BPJS. b) Apabila pasien tidak membawa BPJS, petugas pendaftaran menawarkan pada pasien untuk mengambil BPJS dan diberi waktu 3x24 jam, atau pasien bersedia menjadi pasien umum dalam perawatan saat ini dan menandatangani persetujuan tidak menggunakan BPJS dan menjelaskan tentang konsekuensinya. Petugas pendaftaran wajib menjelaskan hak dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. c) Apabila pasien tidak memiliki BPJS, Petugas pendaftaran dan kewajiban pasien sebagai pasien umum. d. Penerimaan langsung dari unit Darurat ke unit rawat inap 1) Setiap pasien yang akan masuk unit rawat inap dipastikan sudah mempunyai surat pengantar rawat inap dari dokter IGD. 2) Setelah mendaftar dan mendapat arahan dari petugas pendaftaran, pasien kemudian diantar oleh perawat ke ruangan yang dimaksud dan membawa catatan pemindahan pasien yang sudah terisi lengkap. 3) Pastikan pasien sudah mendapatkan ruangan rawat inap sesuai yang dibutuhkan. 4) Pastikan RM rawat inap sudah ada identitas pasien terisi lengkap dan sudah mendaftar di RM. 5) Hubungi ruangan dan memastikan bahwa ruang rawat inap sudah siap untuk menerima pasien. 6) Jelaskan kepada pasien dan keluarga tentang pemindahan pasien dan kesiapan ruangan yang dituju.



rencana



7) Jelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien akan didampingi perawat selama proses pemindahan. 8) Petugas yang mengirim pasien melakukan serah terima dengan perawat ruangan yang dituju berdasarkan form pemindahan.



e. Menahan pasien untuk observasi



13



1) Pasien baru yang dilakukan penahanan untuk keperluan observasi adalah : a)



Pasien yang belum memungkinkan dilakukan transfer.



b) Pasien dengan tanda-tanda (tekanan darah, nadi, saluran O2). c) 2)



3)



vital



yang



belum



stabil



Belum tersedia kamar di rawat inap.



Pemeriksaan dokter, meliputi : a)



Anamnese untuk keperluan observasi



b)



Data objektif, pemeriksaan fisik



c)



Diagnosa kerja



d)



Diagnosa banding



e)



Tindakan pengobatan



f)



Tindak lanjut Kondisi saat pemindahan, pulang paksa, rujuk, meninggal, dirawat.



Observasi dilakukan sampai 6 jam di ruang IGD.



4) Edukasikan pada pasien dan keluarga pasien untuk dirujuk ke rumah sakit lain jika hingga waktu observasi habis masih belum tersedia kamar rawat inap. 5) Pencatatan observasi, catatan asesmen di dokumentasikan pada catatan rekam medis menggunakan metode SOAP (Subjective Objective Assesment Planning). f.



Mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur 1) Semua pasien yang ada indikasi dirawat dokter yang memeriksa di instalasi rawat jalan dan IGD harus mengetahui kapasitas tempat tidur yang masih tersedia di Instalasi rawat inap. 2) Bila diketahui instalasi rawat inap penuh maka : a) Dokter IGD melakukan observasi pasien di ruang IGD sebelum dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, dengan menghubungi Rumah Sakit dan Dokter DPJP yang akan merawat untuk mengetahui ada atau tidak tempat perawatan.



14



b) Pasien bisa ditawarkan ke kelas perawatan yang ada. Bila pasien bersedia maka keluarga atau pasien menuliskan informed consent di informasi untuk bersedia dirawat sesuai permintaannya. Bila tidak setuju pasien akan dirujuk. 3) Berikan informasi alasan penundaan dan diberikan penjelasan alternatif tindakan / ruangan yang diperlukan pada pasien dan keluarga. 4) Berikan formulir persetujuan yang harus diisi oleh keluarga pasien, bila pasien/keluarga sudah mengerti.



BAB IV DOKUMENTASI 8. Dokumentasi. Semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan di RSAU dr. Efram Harsana tentang pendaftaran pasien rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi, mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur, dan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online didokumentasikan dalam rekam medis. KEPALA RSAU dr.EFRAM HARSANA,



dr. BUDHI PRANOWO,M.Sc,Sp.A LETKOL KES NRP 527111



15