Panduan Penetapan Area Prioritas 11519 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I LATAR BELAKANG



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan prosional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Upaya untuk meningkatkan kualitas RS dalam melakukan pelayanan kepada pasiennya adalah dengan menentukan beberapa area prioritas yang menjadi acuan peningkatan mutu dalam setiap tahunnya.



B. Tujuan Panduan Peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilakukan berdasar atas tersedianya data. Penggunaan data secara efektif dapat dilakukan berdasar atas evidence-based praktik klinik dan evidence based praktik manajemen. Setiap tahun rumah sakit harus memilih fokus perbaikan, proses serta hasil praktik klinis dan manajemen mengacu pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan. Pemilihan ini didasarkan atas proses yang berimplikasi risiko tinggi, diberikan dalam volume besar, atau cenderung menimbulkan masalah. Fokus perbaikan praktik klinis melibatkan komite medis dan kelompok staf medis terkait. Direktur rumah sakit bersama-sama dengan pelayanan dan manajemen memilih dan menetapkan pengukuran mutu pelayanan klinis yang prioritas untuk dilakukan evaluasi.



C. Batasan Operasional 



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;







Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;







Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;







Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;







Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit;







Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 1







Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 496 Tahun 2005 tentang Pedoman Audit Medis;







Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit;







Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 );







Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) ;







Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,







Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES /PER /III/2008 tentang Rekam Medis ;







Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/ PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran



2



BAB II RUANG LINGKUP



Pengukuran mutu prioritas tersebut dilakukan menggunakan indikatorindikator mutu sebagai berikut: 



Indikator mutu area klinik (IAK) yaitu indikator mutu yang bersumber dari area pelayanan







Indikator mutu area manajemen (IAM) yaitu indikator mutu yang bersumber dari area manajemen.







Indikator mutu Sasaran Keselamatan Pasien yaitu indikator mutu yang mengukur kepatuhan staf dalam penerapan sasaran keselamatan pasien dan budaya keselamatan.



3



BAB III TATA LAKSANA



Dasar Penetapan Area Prioritas Dasar Penetapan Area Prioritas Rumah Sakit meliputi : 1. Diskusi atau Braimstroming dengan antara pimpinan Rumah Sakit , Kepala Unit, Kepala KSM dan Dokter Spesialis. 2. Misi dan tujuan Rumah Sakit; 3. Data-data pemasalahan yang ada di Rumah Sakit; 4. Sistem dan proses yang memperlihatkan variasi proses penerapan pelayanan dan hasil pelayanan yang paling banyak; 5. Perbaikan yang berdampak pada efisiensi; 6. Dampak pada perbaikan sistem; 7. Berdasarkan Kamus Indikator Mutu Rumah Sakit



Standar Pemilihan Indikator Mutu Dalam menentukan indikator mutu layanan di RS diperlukan dasar pertimbangan untuk mendapatkan pencapaian penentuan area prioritas diantaranya dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Identifikasi masalah di setiap layanan berdasarkan visi dan misi RS, permasalahan yang paling banyak, jumlah pelayanan yang dilakukan RS atau berdasarkan masalah utama yang sedang dihadapi oleh Negara Republik Indonesia. 2. Pemilihan masalah yg ingin/dapat diperbaiki. 3. Tetapkan PIC data, pelatihan, dan data mulai dikumpulkan.



Setiap indikator agar dibuat profilnya atau gambaran singkat tentang indikator tersebut namun tidak terbatas meliputi: 1. judul indikator; 2. definisi operasional; 3. tujuan dan dimensi mutu; 4. dasar pemikiran/alasan pemilihan indicator; 5. numerator, denominator, dan formula pengukuran; 6. metodologi pengumpulan data; 4



7. cakupan data; 8. frekuensi pengumpulan data; 9. frekuensi analisis data; 10. metodologi analisis data; 11. sumber data; 12. penanggung jawab pengumpul data; dan 13. publikasi data.



Indikator mutu yang sudah dipilih bila sudah tercapai terus menerus selama setahun tidak bermanfaat untuk melakukan perbaikan karena sudah tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, dengan demikian sebaiknya diganti dengan indikator mutu baru.



5



BAB IV PELAPORAN DAN DOKUMENTASI



Area prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktur maka akan dilaporkan kepada pemilik RS. Pelaporan ini disertai dengan penetapan indikator mutu prioritas RS. Setiap indikator prioritas akan dilakukan pengumpulan data oleh unit terkait dan akan dilaporkan ke Komite PMKP setiap bulan. Perekapan akan dilakukan oleh komite PMKP selama 3 bulan dan akan dilaporkan ke Direktur untuk mendapatkan umpan balik dari hasil capaian. Direktur akan menyampaikan kepada pihak pemilih rumah sakit.



6



BAB V PENUTUP



Demikian panduan ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan penentuan area prioritas pada setiap tahunnya.



7