Panduan Pengelolaan Benda Tajam,,-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BENDA TAJAM DAN JARUM



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KONAWE UTARA 2018



DAFTAR ISI



JUDUL



Hal



DAFTAR ISI .................................................................................................................i BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................5 A. Latar Belakang..............................................................................................5 B. Pengertian......................................................................................................5 BAB II RUANG LINGKUP..........................................................................................7 BAB III KEBIJAKAN...................................................................................................8 BAB IV TATA LAKSANA..........................................................................................9 A. Penanganan Benda Tajam.............................................................................9 B. Pengelolaan Limbah Benda Tajam...............................................................9 C. Penanganan Pecahan Benda Tajam...............................................................9 D. Monitoring PPP – HIV................................................................................10 E. Profilaksis Pasca HIV/Pajanan HIV/AIDS.................................................11 BAB V DOKUMENTASI...........................................................................................13



PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KONAWE UTARA Jl. Poros Kendari-Asera, Desa Lahimbua Kec. Andowia 93353 No. Telp. 082115555892.Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT KONAWE UTARA NOMOR: 445.121/SK/BLUD-RSKONUT/XI/2018 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN BENDA TAJAM DAN JARUM DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT KONAWE UTARA, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan BLU D Rumah Sakit Konawe Utara, maka diperlukan Panduan Pengelolaan Benda Tajam dan Jarum; b. bahwa agar pelayanan penyelenggaraan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan Pengelolaan Sampah dan Benda Tajam Jarum di BLUD Rumah Sakit Konawe Utara



sebagai



landasan



bagi



penyelenggaraan



Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Khususnya Benda Tajam; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLUD Rumah Sakit Konawe Utara. Mengingat



: 1.



Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang – Undang



Nomor 44 Tahun 2009 tentang



Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di



Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/ SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



5.



Surat Perintah Bupati Konawe Utara No. 800/3.160 Tahun 2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Pengakatan Pelaksana Tugas (plt) Direktur BLUD Rumah Sakit Konawe Utara. M E M U T U S K AN



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT KONAWE UTARA TENTANG



PANDUAN



PENGELOLAAN BENDA TAJAM DAN JARUM DI BLUD RUMAH SAKIT KONAWE UTARA. PERTAMA



: Memberlakukan Panduan Pengelolaan Sampah Benda Tajam Dan Jarum di BLUD Rumah Sakit Konawe Utara sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEDUA



: Panduan Pengelolaan Sampah Benda Tajam dan Jarum ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien BLUD Rumah Sakit Konawe Utara.



KETIGA



: Panduan Pengelolaan Sampah Benda Tajam dan Jarum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Direktur Rumah Sakit.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian



hari ternyata terdapat kekeliruan



dalam



penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Wanggudu Pada tanggal : 01 November 2018 DIREKTUR,



dr. DEWI SARLI TOMBILI, Sp.PD



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Infeksi nosokomial yang saat ini di sebut sebagai Healthcare Associated Infection (HAIs) yaitu infeksi yang terjadi pada pasien selama proses perawatan di rumah sakit atau di pelayanan kesehatan lainnya dan tidak dalam masa inkubasi,termasuk infeksi yang didapat di rumah sakit tetapi muncul setelah keluar dari rumah sakit dan infeksi pada petugas kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakan perawatan pasien. Khusus untuk infeksi yang terjadi dan di dapat di rumah sakit selanjutnya disebut sebagai infeksi rumah sakit (Hospital Infection). Petugas dalam bekerja harus selalu berhati hati terutama dalam penanganan benda tajam dan jarum. Benda – benda tajam sekali pakai (jarum suntik, silet, pisau skapel) memerlukan penanganan khusus karena benda - benda ini dapat melukai petugas dan juga masyarakat sekitarnya jika limbah dibuang di tempat pembuangan umum. Di tahun 2015 kasus pajanan karena benda tajam dan jarum berjumlah 21 kasus. Apabila ada petugas rumah sakit yang terkena pajanan terhadap benda tajam dan jarum perlu dilakukan penatalaksanaan yang benar dan tepat untuk menghindari resiko tertular infeksi yang diakibatkan pajanan terhadap benda tajam dan jarum. B. Pengertian Benda Tajam adalah objek atau alat yang memiliki sudut tajam atau runcing yang dapat memotong atau menusuk kulit Yang termasuk benda tajam adalah:  Disposible syringes (jarum suntik)  Sutura needles (pisau bedah)  Winged needles  Scapel blades (pisau skapel)  Intravenus catheter stylets  Plebotomy needles  Blood lancet



 Pecahan kaca  Ampul obat Tujuan Penanganan Terhadap Benda Tajam Dan Jarum  Melindungi petugas rumah sakit,pengunjung dan masyarakat dari perlukaan.  Meminimalkan kecelakaan kerja dan tertular agen.  Menjaga lingkungan kerja/sekitar dari pencemaran bahan.



BAB II RUANG LINGKUP



Yang Berisiko Terkena Benda Tajam Di Rumah Sakit  Dokter  Perawat  PetugasLaboratorium  Petugas kebersihan  Mahasiswa praktek  Pengunjung  Masyarakat sekitar rumah sakit



BAB III KEBIJAKAN



Rumah Sakit melaksanakan identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta menerapkan strategi untuk menurunkan risiko infeksi terkait: a. Sterilisasi alat b. Pengelolaan linen/loundry c. Pengelolaan sampah d. Penyediaan makanan e. Kamar jenazah



BAB IV TATA LAKSANA A. Penanganan Benda Tajam  Tindakan beresiko terpajan benda tajam, tempatkan operator pada posisi lapang pandang yang luas dan cahaya yang cukup  Tidak menyarungkan kembali, mematahkan atau menekukan jarum suntik bekas pakai  Petugas kesehatan harus membuang sendiri benda tajam yang sudah di pakai.  Semua benda tajam harus digunakan sekali pakai, tidak boleh dipakai/daur ulang. B. Pengelolaan Limbah Benda Tajam  Tersedia wadah yang tidak mudah tembus oleh benda tajam/tusukan (jerigen bekas, kerdus yang tahan benda tajam) dan berlebel biohazard yang warnanya kuning.  Tahan bocor dan tahan tusukan.  Harus mempunyai pegangan yang dapat dijinjing dengan satu tangan.  Mempunyai penutup yang tidak bisa di buka kembali  Tertutup dan dibuang setelah terisi 2/3 bagian limbah C. Penanganan Pecahan Benda Tajam  Gunakan sarung tangan.  Gunakan pincet untuk mengambil pecahan kaca yang besar serta serok dan sapu kecil untuk mengambil pecahan yang kecil di masukan dalam kotak tahan tusukan kemudian beri lebel  Jika



pecahan



dekontaminasi.



kaca



tersebut



terkontaminasi



cairan



tubuh



lakukan



Keterangan : 1. Jangan panik !! 2. Segera cuci dengan air mengalir, gunakan sabun atau antiseptik 3. Lapor kepala jaga/ kepala ruang dan lapor ke TIM PPI → isi formulir laporan pajanan 4. Perawatan oleh dokter 5. Tentukan status imunitas petugas dan sumber pajanan a. Tentukan status HIV, HBV, HCV sumber pajanan b. Periksa status HIV, HBV, HCV petugas terpajan D. Monitoring PPP – HIV  Profilaksis harus diberikan 28 hari  Dibutuhkan dukungan psikososial.  Pemeriksaan laboratorium: o Mengetahui proses infeksi. o Memonitor efek toksik ARV.  Tes HIV di ulang setelah 6 minggu, 3 bulan, 6 bulan



E. Profilaksis Pasca HIV/Pajanan HIV/AIDS Alur Profilkasis Pasca Pajanan (PPP) pada Pajanan HIV



Daftar Istilah : KP



: Kategori Pajanan



OPIM



: Other Potentially Infection Material



PPP



: Profilaksis Pasca Pajanan



KS



: Kategori Satu



BAB V DOKUMENTASI



Pengendalian Infeksi Nosokomial merupakan suatu upaya penting dalam meningkatkan mutu pelayanan medis rumah sakit.Hal ini hanya dapat dicapai dengan keterlibatan secara aktif semua personil rumah sakit, mulai dari petugas kebersihan sampai dengan dokter dan mulai dari pekerja sampai dengan jajaran Direksi. Kegiatannya dilakukan secara baik dan benar di semua sarana rumah sakit, peralatan medis dan non-medis, ruang perawatan dan prosedur serta lingkungan



DIREKTUR,



dr. DEWI SARLI TOMBILI, Sp.PD