4 0 65 KB
KMP-1.2.2-2, UKP-3.3.1-1 REVISI 01 BERLAKU 06 AGUSTUS 2022
PANDUAN PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI
PUSKESMAS MENTARAS TAHUN 2022
PANDUAN PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI I.
DEFINISI Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu
kegiatan
permintaan,
pelayanan penerimaan,
kefarmasian, penyimpanan,
yang
dimulai
dari
pendistribusian,
perencanaan, pengendalian,
pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi.
II.
RUANG LINGKUP Pengelolaan sediaan farmasi, dilakukan oleh : 1. Apoteker 2. Tenaga Teknis Kefarmasian
III.
TATALAKSANA 1. Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi & BMHP dilakukan dengan cara : a. Menyeleksi Sediaan Farmasi dan BMHP dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. b. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan BMHP harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional c. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan
2. Permintaan Permintaan sediaan farmasi & BMHP diajukan kepada Instalasi Farmasi Kabupaten dengan menggunakan formulir LPLPO setiap 3 bulan sekali. 3. Penerimaan a. Apoteker wajib melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan BMHP yang diterima, mencakup jumlah, no batch, dan masa kadaluarsa sesuai dengan formulir LPLPO dan SBBK. b. SBBK harus ditandatangani oleh apoteker dan Formulir LPLPO harus ditandatangani oleh apoteker , dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. c. Bila tidak memenuhi syarat, maka apoteker dapat mengajukan keberatan 4. Penyimpanan
2
a. Sediaan Farmasi dan BMHP yang diterima, harus disimpan di
gudang Farmasi & BMHP. b. Gudang Farmasi dan BMHP harus menjamin mutu, aman (tidak
hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia. c. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) bentuk dan jenis sediaan, Obat di simpan di Gudang obat, BMHP disimpan di Gudang BMHP 2) suhu penyimpanan, suhu Gudang obat dan BMHP tidak boleh lebih dari 25◦C, obat yang penyimpanannya disuhu dibawah 25◦C disimpan di lemari pendingin 3) narkotika
dan
psikotropika
disimpan
dilemari
narkotika
psikotropika yang terkunci. 4) tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk
penyimpanan
barang
lainnya
yang
menyebabkan
kontaminasi. d. Catat jumlah, no batch dan tanggal kadaluarsa pada kartu stok.
5. Pendistribusian a. Pendistribusian sediaan farmasi dan BMHP dilakukan ke : 1) Sub
unit
pelayanan
kesehatan
di
dalam
lingkungan
Puskesmas (kamar obat, ruang rawat inap, PGD); 2) Puskesmas Pembantu; 3) Ponkesdes. b. Pendistribusian ke sub unit dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima, c. Pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan dengan menyerahkan formulir LPLPO setiap bulannya. 6. Pemusnahan dan Penarikan a. Apoteker mencatat jumlah sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan atau ditarik b. Mengumpulkan sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan atau ditarik c. Buat berita acara pemusnahan atau penarikan yang di tandatangani oleh kepala Puskesmas d. Kirim sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan atau ditarik ke Instalasi Farmasi Kabupaten
3
7. Pengendalian a. Pengendalian Persediaan 1) Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu
di Puskesmas dan seluruh unit pelayanan 2) Menentukan stok optimum, stok pengaman, waktu tunggu 3) Menghitung jumlah obat yang diminta, dengan rumus :
Q = SK + SP + (WT x D) - SS Q = jumlah obat yang diminta SK = stok kerja, SP = stok pengaman, WT = waktu tunggu, SS = sisa stok, D = pemakaian rata-rata perbulan b. Pengendalian Penggunaan 1) Petugas mengambil sampel resep dari tiga kasus penyakit (pneumonia, diare dan myalgia) setiap hari 2) Petugas mengumpulkan data tentang jenis obat yang tertulis diresep ketiga kasus penyakit tersebut 3) Petugas merekap data sampel resep dari ketiga kasus penyakit tersebut selama satu bulan 4) Petugas mencatat jumlah keseluruhan sampel yang diambil dari masing-masing kasus (A) 5) Petugas mencatat sampel kasus yang menggunakan obat antibiotik dalam masing-masing kasus (B) 6) Petugas menghitung jumlah presentasi antara total jumlah sampel yang diambil dengan jumlah sampel kasus yang menggunakan antibiotik dengan rumus : A X 100% = C % B
7) Petugas melaporkan hasil data peresepan kepada kepala Puskesmas c. Penanganan Obat Hilang, Obat Rusak dan Kadaluarsa 1) Petugas pengelola obat memberi tanda label warna pada obat yang mendekati masa kadaluarsa. Warna oren untuk obat yang masa kadaluarsa kurang dari 3 bulan dan warna hijau untuk obat yang masa kadaluarsanya 3-6 bulan. 2) Petugas pengelola obat mencatat pada buku register obat hiang/rusak/kadaluarsa; 3) Petugas pengelola obat membuat Berita Acara Obat hilang/rusak/kadaluarsa; 4) Petugas pengelola obat melaporkan ke Kepala Puskesmas melalui Berita Acara tersebut; 5) Petugas pengelola obat melaporkan dan menyerahkan obat ke UPPF Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik melalui Berita Acara tersebut. 8. Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP, dengan tahap :
4
a. Petugas pengelola obat mencatat setiap obat yang diterima dan
dikeluarkan dari gudang obat pada kartu stok serta buku bantu. b. Petugas pengelola obat merekap penerimaan dan pengeluran pada
buku penerimaan dan pengeluaran setiap akhir bulan. c. Petugas pengelola obat mencatat obat yang rusak/ kadaluwarsa. d. Petugas
pengelola obat membuat Laporan
pengelolaan obat,
meliputi: 1) Laporan narkotika – psikotropika 2) Laporan POR 3) Laporan stok opname 4) Laporan kesesuaian item obat yang tersedia dengan formularium 5) LPLPO JKN dan LPLPO APBD 6) Laporan IKK e. Petugas pengelola obat menyimpan laporan pengelolaan obat sekurang-kurangnya 5 tahun 9. Pemantauan dan Evaluasi a. Petugas
pengelola
obat
membuat
Variabel
Penilaian/Supervisi
Pengelolaan Obat ( Kelengkapan Administrasi, Kelengkapan Sarana, Penataan Obat, Penyimpanan Obat, Pelayanan Obat) b. Petugas pengelola obat melakukan Penilaian/Supervisi ke jaringan
yang ada di wilayah Puskesmas secara periodik setiap tahun c. Petugas
Farmasi melaporkan Hasil Penilaian/Supervisi kepada
Kepala Puskesmas d. Petugas melakukan tindak lanjut terhadap hasil Penilaian/Supervisi.
IV.
DOKUMENTASI 1. LPLPO 2. Kartu Stok 3. Buku Gudang 4. Pencacahan
Gresik, 18 Juli 2021 Mengetahui Kepala Puskesmas Mentaras
Koordinator Pelayanan Kefarmasian
dr. ACH. SYAFI’, MM
Apt. RANI PURWATI, S.Farm 5
NIP 19700410 200801 1 012
NIP 19920727 202203 2 005
6