SK Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan BMHP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SULIWER Jl. Pahlawan Cibinong Rt.02/05 Kecamatan Gunung Sindur Kode pos 16340 Telepon ( 0251 ) 8541019 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SULIWER NOMOR : 445/189/SK/PKMSLWR/II/2018 TENTANG PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP) KEPALA PUSKESMAS SULIWER, Menimbang



:



a. bahwa



penyediaan



obat



merupakan



langkah



awal



pengelolaan di Puskesmas untuk melayani keperluan pelanggan dalam penanganan kesehatannya sehingga perlu diberikan kewenangan kepada petugas yang berhak untuk menyediakan



obat



dengan



mengetahui



persyaratan



penyimpanan obat sehingga tidak terjadi pemberian obat yang kadaluarsa;; b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian



yang berorientasi kepada pasien maka pelayanan selama hari kerja harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat yang meliputi persyaratan petugas yang berhak memberi resep dan meresepkan obat narkotik dan psikotropik, ketentuan tentang rekonsilasi obat, pencatatan dan pelaporan ESO dan KTD, penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa serta ketentuan tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b



perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyediaan Obat yang Menjamin Ketersediaan Obat di Puskesmas Suliwer;



Mengingat



:



1. Undang - undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik; 2. Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Permendagri No.78 tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di



Lingkungan



Kementerian



Dalam



Negeri



dan



Pemerintah Daerah; 4. Permenkes No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan kesehatan; 5. Permenkes



No.



43



tahun



2019



tentang



Pusat



Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan



Menteri



Nomor



tahun



26



Kesehatan 2020



Republik



tentang



Indonesia



perubahan



atas



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas; 7. Peraturan Bupati Daerah Bogor No.52 tahun 2018 tentang Pembentukan Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapka



:



n



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP)



KESATU



:



Kebijakan Pengelolan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas Suliwer sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA : Kebijakan yang tercantum dalam lampiran diatur



dalam pedoman dan SOP KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



apabila



akan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Bogor



Pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS SULIWER



dr. Yuliana Erma Kristanti I Penata Tk 1 Gol III/D NIP. 197612012007012007



LAMPIRAN : Keputusan Kepala Puskesmas Suliwer NOMOR : TANGGAL : TENTANG



: PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN (BMHP)



MEDIS HABIS PAKAI



Pengelolaan Sediaan Farmasi di Puskesmas Meliputi : 1. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) di puskesmas setiap periode, dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) pengelola ruang farmasi. Perencanaan obat yang baik dapat mencegah kekosongan atau kelebihan stok obat dan menjaga ketersediaan obat di puskesmas.. Pemilihan obat di puskesmas harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional (FORNAS). 2. Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pengadaan mandiri (pembelian). 3. Penerimaan



sediaan



farmasi



dan



BMHP



dari



Instalasi



Farmasi



Kabupaten/Kota (IFK) dan sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) penanggungjawab ruang farmasi di puskesmas. Apoteker dan TTK penanggungjawab ruang farmasi bertanggungjawab untuk memeriksa kesesuaian jenis, jumlah dan mutu obat pada dokumen penerimaan. 4. Penyimpanan, Tujuan nya adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi,



menghindari



penggunaan



yang



tidak



bertanggungjawab,



menjaga ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan.



5. Pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan BMHP dari puskesmas induk untuk memenuhi kebutuhan pada jaringan pelayanan puskesmas (Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa). 6. Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan ketersediaan obat dan BMHP. Tujuan pengendalian agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat dan BMHP di jaringan pelayanan puskesmas. 7. Pencatatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi



KEPALA PUSKESMAS SULIWER



dr. Yuliana Erma Kristanti I Penata Tk 1 Gol III/D NIP. 197612012007012007