4 0 104 KB
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BMHP SOP
No. Dokumen
: SOP/020/PKM.PP/I/2022
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 23 Januari 2022 :
Halaman UPTD PUSKESMAS PULO PAKKAT
dr. JUARA SIANTURI NIP. 198403242014111001
1. Pengertian
Suatu kegiatan pelayanan farmasi yang terdiri dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan, pengarsipan serta pemantauan dan evaluasi pengelolalaan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah bagi petugas farmasi untuk melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas Pulo Pakkat.
3. Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Pulo Pakkat No. SK / 031 / PKM.PP / I / 2021 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dan Penunjang UPTD Puskesmas Pulo Pakkat.
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5. Alat dan Bahan
1. ATK 2. Kartu Stok Obat 3. Wadah tempat penyimpanan obat
6. Langkah - langkah 1. Pertugas Farmasi melakukan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. 2. Petugas Farmasi menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). 3. Petugas Farmasi mengajukan permintaan kebutuhan obat melalui LPLPO kepada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. 4. Petugas Farmasi menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten Tapanuli Tengah atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. 5. Petugas Farmasi melakukan pengecekan terhadap Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Sediaan Farmasi, bentuk Sediaan Farmasi sesuai dengan isi dokumen LPLPO ditandatangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. 6. Petugas Farmasi melakukan penyimpanan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
7. Petugas Farmasi melakukan pendistribusianke tiap unit layanan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi. 8. Petugas Farmasi memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di Ruangan Farmasi. 9. Petugas Farmasi melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. 10. Petugas Farmasi melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang dilakukan sekali sebulan. 7. Bagan Alir
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Pada langkah nomor 5, bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian dapat mengajukan keberatan. 2. Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari Pengendalian persediaan, Pengendalian penggunaan, Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa.
9. Unit Terkait 10. Dokumen Terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
Semua unit pelayanan 1. LPLPO No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
11. Rekaman Historis Perubahan