10 0 56 KB
PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN BMHP Nomor Dokumen :
SOP
KLINIK AL BAROKAH
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur
Nomor Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 2/2
Penanggung Jawab Klinik Al Barokah
dr. Shella Sukova
Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian serta pencatatan dan pelaporan. Sebagai pedoman petugas farmasi dalam proses pengelolaan obat dan perbekalan farmasi agar dapat menjamin kelangsungan ketersediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Berdasarkan keputusan Kepala Klinik Al Barokah Tentang Kebijakan Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Klinik AlBarokah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 1. Perencanaan Kebutuhan Kefarmasian menyediakan data Kebutuhan Obat, dan Bahan Medis Habis Pakai 2. Penerimaan Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan, jenis, jumlah Obat, bentuk Obat, dan tanggal kadaluarsa sesuai dengan isi dokumen. Tanda tangan oleh petugas penerima, dan diketahui hal-hal berikut: - Bentuk dan jenis sediaan. - Stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban). - Mudah atau tidaknya meledak/terbakar. - Narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus. 3. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: - Pengendalian persediaan dan Penggunaan. - Penanganan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 4. Pencatatan, Pelaporan, dan Pengarsipan 1/2
-
8. Unit Terkait
Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan dilakukan sebagai bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan. - Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian. - Sumber data untuk pembuatan laporan. - BP Umum
2/2