4 0 69 KB
PENILAIAN DAN PENGENDALIAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP)
SOP
UPTD
No. Dokumen
:
No. Revisi Tanggal Terbit
:1 : 02 Juni 2023
870/131/SO P/PKMPKD/V/2023
Halaman : 1/3 Tanda tangan
PUSKESMAS
ASEP RUSWANDI, A.MD.KEP NIP : 19700204 199103 1 008
PASIRKUDA 1. Pengertian
Pengendalian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan
Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di unit pelayanan kesehatan dasar. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan penilaian dan pengendalian obat
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Kepala Puskesmas Pasirkuda No. 870/042/SK/PKM-PDK/V/2023 tentang pelayanan farmasi
4. Referensi
1. Buku
Pedoman
Kesehatan
di
Pengelolaan Puskesmas,
Obat
Publik
Direktorat
dan
Perbekalan
Jenderal
Pelayanan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta, cetakan kedua 2004. 2. Permenkes Nomor 74 Tentang Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas Tahun 2016 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.26 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 5. Prosedur/
1. Peralatan Alat & Bahan :
Langkah-
a. ATK
langkah
b. Daftil 2. Petugas yang melaksanakan : a. Petugas obat 3. Langkah-langkah : a. Petugas merekap penggunaan obat selama 1 tahun b. Petugas melakukan analisa terhadap kebutuhan
Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai
(BMHP) puskesmas selama 1 tahun c. Petugas membuat perencanaan kebutuhan Sediaan
Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) selama 1 tahun d. Petugas melaporkan kebutuhan Sediaan Farmasi Dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten e. Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis
Habis Pakai (BMHP) f.
Petugas merekap pemakaian Sediaan Farmasi Dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) selama 1 bulan g. Petugas membuat LPLPO berdasarkan pemakaian
Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) selama 1 bulan h. Petugas melaporkan LPLPO kepada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten i.
Petugas menerima Sediaan Farmasi Dan Bahan
Medis Habis Pakai (BMHP) dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten dengan cara melakukan pengecekan terhadap obat mencakup jumlah, jenis, masa kadaluarsa sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima dan diketahui oleh Kepala Puskesmas j.
Petugas mendistribusikan Sediaan Farmasi Dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) secara teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit puskesmas, program, posyandu, pustu, pusling sesuai dengan permintaan 6. Diagram Alir
-
7. Hal-hal yang
-
perlu diperhatikan 8. Unit terkait
a. Poli Umum b. Poli Anak dan Imunisasi (MTBS) c. Poli KIA-KB d. UGD
9. Dokumen terkait
Buku penerimaan,buku harian,LPLPO dan kartu steling
10. Rekam historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1.
Nama
Puskesmas
02 Juni 2023
Puskesmas
girijaya berubah menjadi puskesmas pasirkuda
2
Referensi
Permenkes Nomor tahun
02 Juni 2023 26
2020
tentang Perubahan atas Permenkes Nomor tahun 2016
74
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PASIRKUDA JL.Raya Kalibaru, Desa Kalibaru .Kec.Pasir Kuda Kab.Cianjur-42366 Email : [email protected] DAFTAR TILIK PENILAIAN DAN PENGENDALIAN OBAT Nama Ruangan
:
Nama Petugas
:
No 1
Kegiatan Apakah
Ya
a. Perencanaan / Penilaian: 1) Petugas menghitung jumlah pemakaian sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) satu tahun sebelumnya. 2) Petugas menghitung jumlah kebutuhan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) 3) Petugas merencanakan jumlah kebutuhan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) satu tahun ke depan dengan perhitungan : Ratarata Jumlah pemakaian tahun lalu dikalikan 18 bulan. 4) Petugas mengirimkan usulan kebutuhan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten (IFK).
2
Apakah
b. Permintaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
/ Penyediaan sediaan farmasi dan
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) : 1) Petugas menyiapkan
data jumlah pemakaian
sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
tiap bulan dari semua unit di puskesmas
(Induk, Pustu dan sub-sub unit lainnya). 2) Petugas menghitung jumlah pemkaian sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Tidak
Tidak Berlaku
dalam satu bulan (dalam LPLPO) 3) Petugas menentukan jumlah permintaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan perhitungan : Permintaan = Pemakaian – Sisa Stok 4) Petugas mengirimkan LPLPO ke IFK 5) Petugas melakukan permintaan langsung ke IFK dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan, jika ada kebutuhan khusus/di luar permintaan rutin. 3
Apakah
c. Penerimaan Dropping sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
dari Gudang Farmasi kabupaten ke
puskesmas dilakukan tiap1 bulan sekali, sedangkan untuk pengadaan JKN dilakukan 1 tahun sekali. Langkah-langkah yang dilakukan: 1) Petugas mencocokkan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang datang dengan LPLPO. 2) Petugas meniliti Kadaluarsa sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
yang datang
dan dicatat di buku penerimaan dan kartu stok d. Petugas menyimpan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
di gudang farmasi
Puskesmas Jumlah Compliance Rate (CR)