Panduan Penggunaan CCTV Oke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ‘AISYIYAH PONOROGO Nomor : RSUA/0844/PER/III.6.AU/I/XII/2014 Tertanggal : 15 Shafar 1436 H / 08 Desember 2014 M Tentang : Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Ponorogo tentang Panduan Penggunaan Kamera CCTV BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan merawat orang sakit.Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka harus didukung suatu peralatan sarana yang baik,untuk kenyamanan dan keamanan orang yang berada di rumah sakit tersebut. Salah satu alat penunjang keamanan di area rumah sakit adalah kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang merupakan sebuah perangkat kamera video digital yang digunakan untuk mengirim sinyal ke layar monitor di suatu ruang atau tempat tertentu. Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Dengan adanya CCTV pengunjung dan pasien tidak begitu khawatir akan adanya ancaman kejahatan dan kehilangan barang berharga yang mereka bawa. B. TUJUAN 1. Tujuan umum Memberikan rasa aman kepada seluruh penghuni Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah (RSUA) Ponorogo dan mengamati situasi yang ada di seluruh area rumah sakit. 2. Tujuan khusus a. Mencari pelaku tindak kejahatan bila terjadi kejahatan ( pencurian, penculikan bayi dan lain lain) yang ada di lingkungan RSU’A Ponorogo b. Mengamati seluruh gerak-gerik seluruh orang yang ada di RSU’A Ponorogo c. Memantau bila ada suatu kejadian/kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penghuni RSU’A Ponorogo



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



1



BAB II PENGERTIAN



1. CCTV (Closed Circuit Televisiona) adalah sebuah merupakan sebuah perangkat kamera video digital yang difungsikan untuk mengirim sinyal video pada suatu ruang yan g kemudian sinyal itu akan diteruskan ke sebuah layar monitor. 2. Fungsi kamera CCTV adalah untuk memantau keadaan dalam suatu tempat, yang biasanya berkaitan dengan keamanan atau tindak kejahatan. Jadi apabila terjadi hal-hal kriminal atau halhal yang mencurigakan dapat terekam di kamera CCTV pada tempat terpencil yang tidak dapat terpantau secara langsung oleh petugas. Dan pada saat tertentu kamera CCTV akan segera berguna sebagai perekam otomatis seperti ketika terjadi bencana besar atau peristiwa-peristiwa penting yang tidak sempat dipantau oleh manusia. 3. Rekaman CCTV adalah hasil pemantauan dengan menggunakan kamera CCTV yang direkam secara otomatis, dilakukan 24 jam perhari, apabila dengan sistem IP dapat merekam selama 9 (sembilan) hari, sedangkan dengan sistem analog bisa merekam selama 30 (tiga puluh) hari. 4. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP). 5. Petunjuk adalah perbuatan , kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri dan menandakan bahwa telah terjadi sesutu tindak pidana dan siapa pelakunya 6. DVR (Digital vidio recorder) adalah mesin penyimpan vidio digital yang berfungsi menyimpan hasil rekaman cct



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



2



BAB III RUANG LINGKUP



1. Panduan ini diberlakukan untuk semua pasien, pengunjung, karyawan dan semua orang selama berada di lingkungan RSU’A Ponorogo. 2. Pelaksana panduan ini adalah karyawan/petugas yang ditunjuk, yaitu petugas keamanan dan untuk melakukan pemantauan monitor CCTV yang tidak terjangkau untuk pemantauan secara langsung, sedangkan staf PDE (Pengelola Data Elektronik) bertugas untuk membuka data sistem kamera CCTV serta membantu membackup data. 3. Pantauan CCTV meliputi ruang perawatan pasien, ruang pengunjung,tempat-tempat fasilitas umum yang berada di dalam RSU’A dan tempat-tempat strategis yang tidak dapat terpantau secara langsung oleh petugas keamanan baik fisik maupun non fisik. 4. Pemantauan CCTV digunankan untuk memantau keadaan dalam suatu tempat yang berkaitan dengan keamanan pasien, keamanan pengunjung dan karyawan dan/atau tempattempat yang berpotensi terjadinya kejahatan dan/atau terpencil yang tidak terpantau secara langsung, rawan digunakan untuk tindak kejahatan /tindakan kriminal; 5. Pemantauan dengan menggunakan kamera CCTV dilaksanakan selama 24 jam per hari dan hasil pemantauan untuk yang sistem IP bisa merekam selama 9 hari dan setiap hari akan dilakukan penghapusan hasil rekaman selama 24 jam dari hasil rekaman hari pertama. Adapun untuk yang sistem analog bisa merekam selama 30 hari. Dan apabila selama rekaman ada hal-hal yang mencurigakan dicopy di DVD untuk back up. 6. Hasil pemantauan jika kapasitas hardisk sudah penuh maka akan di back up ke data eksternal untuk disimpan sesuai dengan retensi kejadian (30 hari) dan yang tidak terpakai setelah retensi habis, akan dilakukan penghapusan.



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



3



BAB IV TATALAKSANA



A. Kewajiban dan tanggung jawab 1. Seluruh staf RSU ‘Aisyiyah Ponorogo a. Memahami dan mengetahui kegunaan kamera CCTV b. Berkoordinasi dengan bagian keamanan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan & tidak terpantau secara langsung di lingkungan kerjanya, dan mengusulkan melalui bagian keamanan untuk pengadaan CCTV di tempat tersebut. c. Melaporkan kejadian yang mencurigakan yang dilihat/dialami dan/atau kejadian kriminal di lingkungan kerjanya ke bagian keamanan sehingga segera di lakukan pemantauan dengan rekaman kamera CCTV secara otomatis. 2. Petugas keamanan / sekuriti a. Mensosialisikan ke semua unit di RSU’A Ponorogo tentang fungsi dan kegunaan CCTV, sehingga dapat bersinergi dengan bagian keamanan dalam rangka pemantauan keamanan di lingkungan RSU’A Ponorogo. b. Bertanggung jawab melakukan pemantauan dan memastikan adanya pencatatan data berdasarkan hasil pemantauan kamera CCTV. c. Memback up rekaman CCTV setiap hari dan disimpan untuk periode 30 hari. Untuk selanjutnya dapat dilakukan penghapusan gambar-gambar yang dinilai tidak diperlukan. d. Memastikan kamera CCTV dapat berfungsi dengan baik (tidak rusak dan dapat melakukan pemantauan). Jika rusak harus segera melaporkan ke IPS (Instalasi Pemeliharaan Sarana} RS dan diusulkan perbaikan atau penggantian. 3. Petugas PDE a. Memastikan program/sistem CCTV berjalan lancar dan dapat difungsikan guna pemantauan keamanan di RSU’A Ponorogo; b. Membantu back up data rekaman CCTV di bagian keamanan, apabila ada kesulitan. B. Jenis CCTV 1. DVR (Digital Video Recorder) a. Merk yang dipakai adalah Bosch & H.264, type 16 chanel b. Berbentuk kotak dengan ukuran kurang lebih 40x30x5 cm c. Berfungsi sebagai media pengatur tampilan gamber ke TV dan penyimpan hasil pemantauan kamera dengan syarat harus dilengkapi dengan hardisk minimal 500 GB agar dapat menyimpan s.d. 2 minggu. d. Dilengkapi dengan remote. 2. Camera CCTV model DOME a. Lensa dilindungi oleh sejenis kubah b. Arah lensa sulit dibak dari bawah kamera c. Menggunakan infra red d. Jangkauan pemantauan yang optimal adalah maksimal 10m



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



4



C. Penempatan CCTV 1. Kamera CCTV di tempatkan pada area yang strategis dan penting 2. Kamera di pasang pada tempat yang jarang terlihat tetapi dapat memantau situasi area tersaebut 3. Lokasi CCTV yang ada di RSU ‘Aisyiyah Ponorogo NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



TEMPAT/ PELETAKAN CCTV DVR dan monitor gedeung Roudho Koridor ruang Mina Ruang tunggu IGD Koridor ruang Mashitah sebelah selatan Koridor ruang Marwa Koridor Logistik Ruang rawat inap Siti Fadilah REM ruang Arofah Koridor Dapur Depan lift ruang Mashitah Ruang tunggu rawat inap Shafa Pintu keluar timur belakang RS Koridor ruang rawat inap Arofah Teras rawat jalan lama Depan masjid Ruang bayi sehat (perinatologi) Ruang bayi sakit (perinatologi) DVR dan monitor pos satpam besmen Pintu masuk besemen gedung .Babusalam Tangga besemen ke lantai 1 ged. .Babusalam Ruang panel induk besemen ged. Babusalam Depan lift lantai 1 ged. Babusalam Ruang tunggu lantai 1 ged. Babusalam Tangga lantai 1 ke lantai 2 ged. Babusalam Ruang tunggu poliklinik lantai 2 Depan lift lantai 2 gedung Babusalam Koridor lantai 2 gedung Babusalam Depan lift lantai 3 gedung Babusalam Koridor lantai 3 gedung Babusalam Ruang sekertariat lantai 3 gedung Babusalam Depan lift lantai 4 gedung Babusalam Koridor lantai 4 gedung Babusalam



Chanel



JUMLAH



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



D. Pemantauan CCTV 1. Pemantauan pasien : a. Pasien yang dilakukan pemantauan adalah pasien rawat inap, rawat jalan dan penunjang di RSU’A Ponorogo b. Selain pemantauan melalui kamera CCTV, petugas keamanan juga melakukan pemantauan secara langsung ke semua pasien yang rawat inap secara langsung pada masing-masing shift berkeliling ke semua wilayah lingkungan RSU’A.



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



5



c. Pemantauan bertujuan agar pasien terlindungi dari semua ancaman kejahatan dan mengetahui dari hal - hal yang menuju arah kriminal atau kejahatan. d. Pemantauan secara menyeluruh kepada pasien selama pasien berada dalam lingkungan rumah sakit. Jika terjadi tindakan kriminal/kejahatan di lingkungan RSUA Ponorogo segera menghubungi pihak berwajib. e. Pastikan semua pasien merasa aman dan tidak terganggu dengan adanya pemantauan baik dari CCTV atau secara lansung dengan tetap memperhatikan privasi. 2. Pemantauan pengunjung a. Semua pengunjung yang berada dalam lingkungan RSU’A Ponorogo harus dilakukan pemantauan melalui bantuan kamera CCTV; b. Titik rawan keluar masuknya pengunjung harus dipasang kamera CCTV, termasuk dilorong-lorong yang biasa dilewati oleh pengunjung. c. Rekaman CCTV digunakan sebagai alat bukti ketika ada kejadian yang tidak diharapkan dan/atau kejahatan baik oleh dan yang menimpa pengunjung. d. Pemantauan Pengunjung melalui CCTV dilakukan oleh petugas keamanan di pos keamanan pada jam-jam besuk pasien. 3.



Pemantauan karyawan : a. Keamanan karyawan dan harta benda yang dibawanya selama berada di lingkungan rumah sakit harus dilakukan pemantauan dengan bantuan camera CCTV oleh petugas keamanan dan di bantu dengan adanya pemantauan secara langsung oleh petugas keamanan pada saat bertugas untuk keliling pada semua wilayah lingkungan RSU’A Ponorogo. b. Pastikan bahwa karyawan dan harta bendanya harus memang terlindungi dari semua ancaman dan dari hal – hal yang menuju arah kriminal atau kejahatan. c. Pastikan semua karyawan merasa aman dan tidak terganggu dengan adanya pemantauan baik dari CCTV atau secara lansung dengan tetap memperhatikan privasi; d. Pastikan pemantauan secara menyeluruh pada karyawan selama karyawan berada dalam lingkungan Rumah sakit, jika perlu hubungi pihak berwajib apabila terjadi tindakan kriminal/kejahatan lainnya.



E. Kesalahan pemantauan 1. Kesalahan pemantauan dapat disebabkan oleh hal-hal berikut: a. Ketidak jelasan hasil pemantauan kamera CCTV b. Ketidaktelitian hasil pemantauan secara langsung oleh petugas keamanan c. Kesalahan identifikasi pelaporan hasil pemantauan d. Kesalahan penulisan hasil pemantauan e. Lingkup pemantauan yang cukup luas 2.Pelaporan insiden / kejadian kesalahan pemantauan a. Petugas kemanan melaporakan melalui kepada direksi dan diketahui oleh atasan langsung bahwa telah terjadi kesalahan pemanauan atas suatu kejadian yang terekam CCTV b. Laporan yang masuk kemudian di disposisi oleh direksi c. Hasil disposisi disampaikan kembali ke bagian keamanan untuk di tindaklanjuti



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



6



F. Apabila Gambar hilang (vlose) pada CCTV 1. Adaptor / power suplay rusak 2. Kamera rusak 3. Konektor longgar, lepas atau rusak . Intalasi DVR tidak terpasang dengan baik 4. Line kamera ke DVR terganggu G. Perawatan CCTV 1. Perawatan kamera,sofware,hardware,DVR CCTV 2. Backup berkala 3. Periksa Keakuratan kamera 4. Periksa Pengaturan kamera



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



7



BAB V DOKUMENTASI



1. Dokumentasi penggunaan kamera CCTV terdapat dalam manual book yang ada di lokasi DVR. 2. Sedangkan pelaporan kerusakan bulanan, lembar chek list pemeliharaan CCTV ada disub bagian pemeliharaan sarana dan kesling



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



8



BAB VI PENUTUP



Panduan ini kami susun untuk menjadi acuan pelaksanaan dan ketelitian dalam membantu mengelola keamanan di Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Ponorogo karena rumah sakit merupakan tempat berkumpulnya orang banyak dan sekaligus sebagai fasilitas umum dibidang kesehatan sehingga memerlukan keamanan yang cukup demi kelancaran pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat.



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



9



DAFTAR PUSTAKA



Cara mengatasi vlose pada kamera update 9 agustus 2014 Fungsi dan jenis cctv update 12 agustus 2014 Cara merawat cctv update 15 agustus 2014 User’S Manual Book DVR Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), tahun 2011



Panduan Penggunaan Kamera CCTV RSU ‘Aisyiyah Ponorogo



10