5 0 40 KB
RS. ISLAM LUMAJANG
PROSEDUR PENGGUNAAN CCTV Nomor:
No. Revisi:
Halaman:
008/SARPRA/ SOP-RSIL/VI/2017
0
/2
Tanggal Terbit: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengesahan: Direktur RSI Lumajang
13 Desember 2017 dr. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS NIK.01.71.0008
PENGERTIAN
1. Suatu mekanisme penggunaan kamera CCTV di Rumah Sakit Islam Lumajang oleh petugas yang diberi kewenangan untuk itu 2. CCTV (Closed Circuit Television) adalah sebuah kamera video digital yang
difungsikan untuk memantau dan mengirimkan sinyal video pada suiatu ruang yang kemudian sinyal itu akan di teruskan ke sebuah layar monitor computer / TUJUAN
televisi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk 1. Melakukan penanganan limbah B3 Baterai Bekas yang dihasilkan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang dipersyaratkan agar tidak menjadi bahaya bagi kesehatan, keselamatan manusia serta perlindungan kelestarian lingkungan hidup 2. Melakukan kegiatan penanganan limbah B3 Baterai Bekas di lingkungan RSI Lumajang 3. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat Baterai Bekas yang disimpan
KEBIJAKAN
1.
di lokasi TPS limbah B3 RSI Lumajang UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PROSEDUR
2.
PP RI No.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan
3.
Beracun Keputusan Direktur No. 108 / RSIL / SKEP-DIR / V / 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan a. Petugas mengidentifikasi Baterai yang sudah tidak bisa digunakan b.
Limbah B3 Baterai Bekas diserahkan ke Unit Sanitasi Lingkungan
c.
Penempatan penyimpanan Limbah B3 Baterai Bekas di TPS B3
RS. ISLAM LUMAJANG
PROSEDUR PENGGUNAAN CCTV Nomor:
No. Revisi:
Halaman:
008/SARPRA/ SOP-RSIL/VI/2017
0
/2
Tanggal Terbit: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengesahan: Direktur RSI Lumajang
13 Desember 2017 dr. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS NIK.01.71.0008 menggunakan drum plastik yang bertutup (di kemas plastik) d.
Penyimpanan Limbah B3 Baterai Bekas dalam TPS tidak boleh melebihi 90 hari
e.
Apabila penyimpanan limbah B3 Baterai Bekas akan memasuki 90 hari masa penyimpanan, maka Unit Sanitasi Lingkungan mengirimkan permintaan buang limbah B3 kepada pihak ke III minimal 2 minggu sebelum 90 hari masa simpan
f.
Bila limbah B3 Baterai Bekas yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, limbah B3 Baterai Bekas dapat disimpan lebih dari 90 hari sebelum diserahkan kepada pihak ke III
g.
Limbah B3 Baterai Bekas yang terdapat di TPS LB3 yang telah melewati atau habis masa simpannya dikirim ke pihak ketiga yang telah mendapat
UNIT TERKAIT
ijin untuk melakukan pengolahan limbah B3 dari KLH Unit Sarana dan Sanitasi