6 0 21 KB
RSU BHAKTI RAHAYU TABANAN PENGGUNAAN CCTV DI RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU TABANAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
360/01/06/15 1/2 Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSU Bhakti Rahayu Tabanan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1 Juni 2015
dr. I Gusti Nengah Suradnya.M.Kes NIK.19480220201311038
Perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik adalah usaha untuk PENGERTIAN
melindungi pasien terutama yang berisiko dari kekerasan fisik baik oleh keluarga maupun pengunjung.
TUJUAN
Pasien merasa terlindungi keselamatannya Keputusan Direktur tentang Penggunaan CCTV DI RSU Bhakti
KEBIJAKAN
Rahayu Tabanan 1. Petugas Teknisi RSU Bhakti Rahayu Tabanan melakukan
PROSEDUR
pemeriksaan rekaman cctv setiap pagi untuk memastikan DVR berfunsi dengan baik. 2. Staff Teknisi wajib melaporkan kepada teknisi CCTV yang kompeten apabila ada CCTV yang rusak atau DVR (Digital Video Recorder) tidak merekam sebagaimana mestinya.
1. Unit Teknisi RSU Bhakti Rahayu Tabanan UNIT TERKAIT
2. Unit Security RSU Bhakti Rahayu Tabanan