14 0 136 KB
CCTV ( KAMERA PENGAWAS )
No Dokumen RUMAH SAKIT PARU MANGUHARJO MADIUN Jl. Yos Sudarso 108-112 Madiun
SPO/HPK/
No. Revisi
Halaman
/2016
1/2 Disahkan Oleh :
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Direktur Rumah Sakit Paru Mnaguharjo
Madiun 3 Oktober 2016
Dr. Ilham Trikorantono, M. Kes
Pembina Tingkat I NIP. 19631210 199703 1 002 Pemantauan kegaiatan area – area tertentu yang terjadi selama 24 jam menggunakan kamera pengawas ( cctv ) 1. Identifikasi setiap kejadian di area dimana kamera cctv ditempatkan. 2. Memantau dan mengantisipasi kejadian yang mungkin terjadi terkait keamanan dan ketertiban di area terpantau. 3. Tercapainya tramtibum ( ketentraman, ketertibanumum ) di lingkungan rumahsakit Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun mengatur tata cara pengawasan keamanan dan ketertiban. 1. Pelaksana adalah seluruh petugas keamanan yang sedang dinas. 2. Menyiapkan buku monitor CCTV dan memastikan layar monitor CCTV dalam keadaan menyala ( on ). 3. Memonitor setiap yang terjadi di dalam monitor CCTV terkait ruangan atau lingkungan yang dipantau CCTV. 4. Melaporkan secar atertulis di buku monitor keadaan layar monitor dan keadaan yang ditampikan layar monitor. 5. Laporan keadaan yang terekam CCTV dilanjutkan ke buku lapoan harian untuk disesuaikan dengan laporan hasil kontrol keliling ke area secara langsung. 6. Hard disck CCTV hanya dapat menyimpan hasil rekaman selama dua hari, setelah dua hari secara otomatis rekaman yang tersimpan akan terhapus. 7. Kejadian kekerasan fisik atau criminal yang terjadi dua hari sebelumnya dapat terekam kamera. 8. Rekaman kejadian criminal atau kekerasan fisik dapat dijadikan salah satu bukti dalam berita acara laporan. 9. Seluruh kegiatan monitoring CCTV dilaporkan kepada Kepala Urusan Keamanan. 10. Kepala Urusan Keamanan melaporkan kepada monitoring
CCTV. UNIT TERKAIT
Seluruh unit di rumah sakit.