SOP CCTV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemberian rekaman cctv



RUMAH SAKIT



No. Dokumen 1/1 St. Elisabeth BEKASI Tanggal Terbit:



No Revisi: Revisi dari:



Disetujui:



Halaman: 1



Ditetapkan:



PROSEDUR TETAP PENGERTIAN : Pemberian rekaman CCTV untuk pihak pelapor yang memerlukan (pasien, keluarga pasien, pengunjung, Karyawan) TUJUAN : Untuk memenuhi permintaan pelapor dan mendukung jika ada kejadian yang diduga merugikan pihak eksternal. KEBIJAKAN : PROSEDUR : 1. Rekaman dapat diproses bila dilaporkan maksimal 2 x 24 jam dari jam kejadian. 2. Rekaman yang bisa diproses adalah maksimal 2 x 24 jam/ maksimal 2 kamera 3. Lama proses penarikan data rekaman adalah maksimal 2 hari kerja. 4. Bila ada kesalahan teknik sehingga Rekaman CCTV tidak dapat ditarik, adalah bukan tanggung jawab RS. St. Elisabeth 5. Pihak pelapor melaporkan lisan/ tertulis kepada Customer Service perihal kejadian yang dianggap merugikan. 6. Customer Service mengisi Form Permintaan Rekaman CCTV. 7. Customer Service meminta tanda tangan kepada wadir umum pada Form Permintaan Rekaman CCTV. 8. Customer Service memberikan kepada unit SIM Form Permintaan Rekaman CCTV. 9. SIM memproses rekaman CCTV sesuai FORM Permintaan Rekaman CCTV. 10. Apabila Pihak pelapor membawa Surat Keterangan dari Kepolisian perihal meminta data rekaman, Pihak pelapor membawa sendiri media penyimpann untuk menyalin data rekaman yang diinginkan 11. Semua Form Permintaan Rekaman CCTV didokumentasikan oleh pihak Customer Service dan tidak dapat dikeluarkan untuk pihak eksternal. UNIT TERKAIT : 1. SIM 2. Customer Service 3. Wadir Umum 4. Pihak pelapor DOKUMEN TERKAIT : 1. Form Permintaan Rekaman CCTV



OPERASIONAL cctv RUMAH SAKIT PENGERTIAN : Proses monitoring dan perekaman dengan CCTV di lingkungan RS. St.



Elisabeth



TUJUAN :



No. Dokumen 1/1



St. Elisabeth



No Revisi: Revisi dari:



Halaman: 1



1.B EDeterance/ Faktor pencegahan: Pelaku kriminal seringkali mengurungkan niat/ KASI takut setelah melihat adanya kamera CCTV yang sudah terpasang di tempat sasaran apabila sasaran memiliki CCTV. Tanggal Terbit: kamera Disetujui: Ditetapkan: 2. Monitoring/ Pemantauan: Sistem CCTV berguna untuk memonitoring/ mengawasi PROSEDUR keadaan dan kegiatan di lokasi yang terpasang kamera CCTV. 3. TETAP Investigation/ Penyelidikan: Sistem CCTV berguna untuk menunjang penyelidikan tindak kejahatan yang telah terjadi. 4. Evidence/ Bukti: Hasil rekaman CCTV dapat dijadikan bukti tindak kejahatan/ kriminal. KEBIJAKAN : PROSEDUR : 1. Proses instalasi CCTV dikerjakan oleh unit SIM atau dengan pihak luar sepengetahuan pihak manajemen Rumah Sakit. 2. Semua hasil rekaman CCTV disimpan oleh server CCTV yang berada di ruang server dan dikelola oleh Unit SIM. 3. Proses permintaan rekaman CCTV baik oleh pihak internal maupun eksternal harus melalui prosedur sesuai SOP Pemberian Rekaman CCTV. 4. Unit yang mempunyai kewajiban melakukan monitoring CCTV secara langsung ditunjuk langsung oleh pihak manajemen. Dalam hal ini adalah Unit Keamanan. 5. Bila ada permasalahan pada kamera CCTV, petugas monitoring wajib memberikan laporan kepada Unit SIM maksimal 2 x 24 jam. UNIT TERKAIT : 1. SIM 2. Wadir Umum 3. Keamanan DOKUMEN TERKAIT : 1. Form Permintaan Rekaman CCTV