5 0 214 KB
YAYASAN KERTHA USADA RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA SINGARAJA Jl. Cendrawasih No. 5-7 Telp(0362) 26277, 26278, Fax(0362) 22741Singaraja- Bali E-mail : [email protected] Pos 81116 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA Nomor : 782/SK DIR/RSU KU/IV/2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGGUNAAN CCTV RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA Menimbang : a.
Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja RSU Kertha Usada terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasien, pengunjung, dan karyawan
b.
Dianggap perlu pemasangan camera CCTV di beberapa titik yang dianggap penting untuk dilakukan pengawasan, baik di gedung lama maupun baru, diperlukan Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kertha Usada.
Mengingat
: 1.
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
1087/MENKES/SK/VIII/2010
Republik
tentang
Standar
Indonesia
Nomor
Kesehatan
dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 5.
Keputusan Ketua Yayasan Kertha Usada 39/YKU/VIII/2000 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Kertha Usada;
6.
Keputusan Ketua Yayasan Kertha Usada Nomor 02/YKU/IV/2010 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Kertha Usada;
MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGGUNAAN CCTV RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA.
Pertama
: Memberlakukan Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
: Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada wajib diketahui dan dilaksanakan oleh unit terkait.
Kwtiga
: Dengan adanya sueat Keputusan direktur ini, maka Surat Keputusan Direktur nomor 076/SK DIR/RSU KU/III/2014 sudah tidak berlaku lagi
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila terdapat hal-hal yang belum kurang memadai akan diperbaiki di kemudian hari.
Ditetapkan di Singaraja Pada Tanggal 16 April 2-19 Direktur,
dr. I Wayan Parna Arianta, MARS