SK Panduan Penggunaan CCTV RSU KU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN KERTHA USADA RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA SINGARAJA Jl. Cendrawasih No. 5-7 Telp(0362) 26277, 26278, Fax(0362) 22741Singaraja- Bali E-mail : [email protected] Pos 81116 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA Nomor : 782/SK DIR/RSU KU/IV/2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGGUNAAN CCTV RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA Menimbang : a.



Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja RSU Kertha Usada terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasien, pengunjung, dan karyawan



b.



Dianggap perlu pemasangan camera CCTV di beberapa titik yang dianggap penting untuk dilakukan pengawasan, baik di gedung lama maupun baru, diperlukan Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada.



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kertha Usada.



Mengingat



: 1.



Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



1087/MENKES/SK/VIII/2010



Republik



tentang



Standar



Indonesia



Nomor



Kesehatan



dan



Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 5.



Keputusan Ketua Yayasan Kertha Usada 39/YKU/VIII/2000 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Kertha Usada;



6.



Keputusan Ketua Yayasan Kertha Usada Nomor 02/YKU/IV/2010 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Kertha Usada;



MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMBERLAKUAN PANDUAN PENGGUNAAN CCTV RUMAH SAKIT UMUM KERTHA USADA.



Pertama



: Memberlakukan Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Panduan Penggunaan CCTV Rumah Sakit Umum Kertha Usada wajib diketahui dan dilaksanakan oleh unit terkait.



Kwtiga



: Dengan adanya sueat Keputusan direktur ini, maka Surat Keputusan Direktur nomor 076/SK DIR/RSU KU/III/2014 sudah tidak berlaku lagi



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila terdapat hal-hal yang belum kurang memadai akan diperbaiki di kemudian hari.



Ditetapkan di Singaraja Pada Tanggal 16 April 2-19 Direktur,



dr. I Wayan Parna Arianta, MARS