Panduan Peninjauan Pembaharuan Program MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENINJAUAN DAN PEMBAHARUAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA



RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA MEDAN 2018



BAB I DEFENISI A.



Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan Organisasi pelayanan berperan menyediakan fasilitas yang aman, fugsional dan supertif



bagi pasien, keluarganya, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis, peralatan lainnya dan sumber daya manusianya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha untuk : a. Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko b. Mencegah kecelakaan dan cedera c. Memelihara kondisi yang aman Bila sesuai untuk fasilitas dan kegiatan-kegiatan rumah sakit disusunlah rencana tertulis yang meliputi enam bidang : a. Keselamatan dan Keamanan 1. Keselamatan Sejauh mana bangunan, wilayah dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf, dan pengunjung. 2. Keamanan Perlindungan dari kerugian, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang b. Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbahnya Penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan lainya dikendalikan dan limbah berbahaya ditangani secara aman. c. Managemen Emergensi Respon terhadap epidemi, bencana dan keadaan darurat direncanakan dan dijalankan secara efektif. d. Pengamanan Kebakaran Property dan para penghuni rumah sakit dilindungi dari bahaya kebakaran dan asap e. Peralatan Medis Peralatan medis, dipelihara dan digunakan dengan cara sedemikian rupa agar mengurangi risiko.



f. Sistem Utilitas Listrik, air dan system utilitas lainya dipelihara sehingga risiko kegagalan dalam kegiatan kerja dapat diminimalkan. B.



Identifikasi Area Berisiko Dalam upaya manajemen risiko fasilitas, keselamatan dan lingkungan Di RSU. Imelda



Pekerja Indonesia dilakukan identifikasi terhadap risiko terjadinya ancaman keselamatan dan keamanan baik terhadap staf, pasien maupun pengunjung. No



Jenis Risiko Keselamatan Dan Keamanan 



Ruang Rawat Inap







IGD



1) Ledakan Tabung Gas







Rawat Jalan



2) Keracunan Gas







Hemodialisa



3) Keracunan Makanan







Laboratorium



4) Kebakaran







Kamar Bedah



5) Gempa Bumi







Radiologi



6) Ledakan Bom







IPAL



Kedaruratan /Bencana a. Internal



1



Area Risiko



b. Eksternal







Dapur



1) Gempa Bumi







Farmasi



2) Ledakan







Logistik







Seluruh Office







ICU







Rawat inap







Ruang Bayi







Poliklinik







IGD



3) Kecelakaan Lalu Lintas 4) Keracunan Makanan 5) Kebakaran 6) Wabah Penyakit 7) Banjir Penculikan Bayi



2



Pencurian 3



Kekerasan Fisik 4







Poliklinik







IGD







Rawat Inap







Logistik Umum







Poliklinik







IGD







Rawat Inap



5



Cedera Fisik







Semua Tempat



6



Terpapar Radiasi







Radiologi



7



Pasien Hilang /Minggat







Ruang Rawat Inap



Tertusuk Jarum/benda tajam







Poliklinik







IGD







Ruang Rawat Inap







Laboratorium







Kamar Bedah







Petugas Kebersihan



8



Sampah



BAB II RUANG LINGKUP Panduan manajemen risiko fasilitas dan lingkungan meliputi defenisi, ruang lingkup, tata laksana, dan dokumentasi dalam menjalankan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan bagi petugas, pasien dan pengunjung di lingkungan RSU. Imelda Pekerja Indonesia. Dalam hal ini semua pegawai, pengunjung, dan pasien berada di lingkungan rumah sakit harus mentaati peraturan yang dibuat untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman sehingga keselamatan pasien dapat terjamin. Program manajemen risisko fasilitas dan lingkungan yang harus dipatuhi adalah : a. Keselamatan dan keamanan b. Bahan berbehaya dan Beracun dan limbahnya c. Penanggulangan Bencana d. Proteksi kebakaran e. Manajemen peralatan medis f. Manajemen utilitas



BAB II TATA LAKSANA A.



Keselamatan dan Keamanan 1. Tujuan a. Meminimalkan risiko dari bahaya yang dapat terjadi dalam lingkungan fisik sakit. b. Mengelola aktifitas staf untuk mengurangi cedera pekerjaan dan lingkungan. 2. Ruang Lingkup -



Pencegahan terjadinya pencurian dan pemaksaan mengambil barang milik pengujung rumah sakit.



-



Pencegahan kekerasan oleh pegawai maupun pasien lain dan pengunjung rumah sakit.



-



Pencegahan bahaya yang diakibatkan oleh adanya bangunan baru atau pun renovasi gedung.



-



Pencegahan bahaya cidera, keselamatan nyawa, maupun pencurian yang disebabkan oleh keterbatasan fisik bangunan rumah sakit.



-



Keselamatan dan keamanan lingkungan rumah sakit dan hospital ground termasuk parkir.



-



Pencegahan cidera karena jarum atau benda tajam.



-



Pencegahan paparan radiasi pada petugas radiologi.



-



Pecegahan terjadinya penculikan bayi.



-



Mencegah terjadinya pasien minggat/ hilang dari rumah sakit.



Keselamatan dan Keamanan rumah sakit ini meliputi semua area rumah sakit yaitu semua lingkungan pelayanan, lingkungan di luar area pelayanan dan area bisnis yang ada di dalam rumah sakit yang meliputi keselamatan dan keamanan pasien, keluarga, pengunjung dan pegawai rumah sakit: a. Pencegahan pencurian dan pemaksaan mengambil barang milik masyarakat Rumah sakit Rumah sakit mengupayakan sebuah sistem pengamanan sehingga pengunjung rumah sakit terhindar dari kecuriaan maupun pengambilan secara paksa miliknya. Seluruh tamu rumah sakit



di identifikasi, pengunjung dibatasi jumlahnya dan keluarga pasien yang



menunggu/menginap di rumah sakit di identifikasi, gedung di fasilitasi dengan pemasangan



trail sesuai kebutuhan keselamatan keamanan, pasien dan keluarga diinformasikan untuk tidak membawa barang berharga dan uang yang berlebihan. Pemasangan CCTV untuk mengidentifikasi kejadian yang menganjam keselamatan dan keamanan. b. Pencegahan kekerasan oleh pegawai maupun pasien lain dan pengunjung di rumah sakit. Pasien, keluarga dan pegawai di lindungi oleh rumah sakit dari bahaya akan kekerasan fisik maupun mental baik oleh pengunjung maupun pegawai rumah sakit sendiri. Disediakan sebuah sistem bila pegawai, pasien/maupun keluarga mengidentifikasi kemungkinan terjadinya kekerasan mental maupun fisik. c. Pencegahan bahaya yang diakibatkan oleh adanya bangunan baru ataupun renovasi gedung. Pasien dan pengunjung Rumah sakit lainya terhindar dari bahaya karena polusi debu, jatuhnya bahan bangunan maupun bahaya lainya yang diakibatkan oleh adanya penambahan bangunan di dalam rumah sakit. Oleh karena itu untuk setiap proses renovasi bangunan gedung baru



dan proses pemusnahan area bangunan tersebut dilindungi dengan



menggunakan sekat triplek, dan ditulisi informasi



larangan masuk



kecuali yang



berkepentingan. d. Pencegahan bahaya cedera, keselamatan nyawa, maupun pencurian yang disebabkan oleh keterbatasan fisik bangunan rumah sakit. Rumah sakit menyiapkan fasilitas yang mengupayakan keselamatan dan keamanan pasien/keluarga dan pengunjung rumah sakit dari cedera, jatuh, pencurian , ancaman nyawa dengan melengkapi fasilitas nurse call untuk semua pasien, trail jendela untuk keamanan dari pencurian sesuai kebutuhan , handrail untuk pemegangan saat pasien berjalan maupun duduk diruangan perawatan termasuk kamar mandi dan disekitar bangunan rumah sakit, pengaman tempat tidur untuk mencegah pasien jatuh. e. Keselamatan



dan



keamanan



lingkungan



rumah



sakit



dan



hospital ground



(penataan selokan/got/kabel/pipa/ penempatan tabung gas , fasilitas bermain anak, pagar taman, trotoar dan pembatas jalan, pengaturan parkir) -



Area outdoor rumah sakit selalu menampilkan situasi yang aman dari segi fisik lingkunganya seperti semua saluran pembuangan tertutup dan tidak bau.



-



Pembatasan jalan maupun trotoar tersedia aman tanpa lubang maupun pecahan beton



-



Pagar taman tidak ada yang tajam



-



Selang atau kabel yang melintang terpasang dengan pembungkus sehingga tidak menganjam keselamatan.



-



Penempatan tabung gas ditempatkan pada area yang aman dari api dengan penempatan yang diatur sedemikian rupa untuk mencegah jatuhnya tabung, serta masuk rumah sakit dibatasi.



-



Keamanan dinding, lantai plafond atap bangunan, tidak adanya lubang, perembesan air maupun kerusakan fisik bangunan lain, yang dapat berisiko menyebabkan gangguan keselamatan.



-



Pengaturan parkir dan lalu lintas diatur untuk menjaga alur lalu lintas berjalan dengan aman tanpa mengganggu pejalan kaki yang ada di area rumah sakit.



-



Akses keluar masuk rumah sakit diatur untuk mencegah gangguan keselamatan pada pengunjung dari fasilitas rumah sakit.



-



Pengaturan waktu berkunjung waktu berkunjung ke pasien diatur 2 kali dalam sehari yaitu jam 10.00 -12.00 WIB dan jam 17.00 -19.00 WIB.



f.



Untuk mencegah terjadinya masalah keamanan pada pengunjung rumah sakit maka semua pegawai dan peserta didik di RSU. Imelda Pekerja Indonesia menggunakan badge identitas dan pakaian seragam sesuai ketentuan rumah sakit pada setiap periode tugasnya baik pagi, sore, maupun malam. Untuk tamu rumah sakit seperti medical chek up dan tamu rumah sakit diberikan identitas tamu yang dikelola oleh petugas security.



g.



Pencegahan cidera karena jarum/ benda tajam Jarum/benda tajam ditempatkan pada container khusus sehinggan tidak mencedarai staf maupun pasien dan pengunjung. Apabila seseorang terkena jarum, maka yang bersangkutan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.



h.



Pencegahan paparan radiasi pada petugas radiologi Petugas radiologi merupakan salah satu staf yang akan terkena dampak paparan radiasi, oleh karena itu apron yang digunakan dilakukan perawatan dan uji secara berkala untuk memastikan apron masih tetap aman digunakan. Perawatan terhadap apron dilakukan setiap hari setelah digunakan oleh petugas radiologi.



i.



Pencegahan terjadinya penculikan bayi Untuk mencegah terjadinya penculikan bayi maka semua orang yang masuk keruangan bayi dipantau oleh petugas ruangan, pintu ruangan menggunakan kunci otomasi yang hanya bisa masuk atas izin dari petugas kamar bayi.



3.



Koordinasi Dari Wewenang Ka.



Bidang



dan



kepala



ruangan



/instalasi



/unit



bertanggung



jawab



untuk



mengkoordinasikan pelaksanaan program keselamatan dan keamanan rumah sakit dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk mengkoordinasi aktivitas yang dilakukan oleh tiap-tiap instalasi, bagian/unit kerja lainya dan pegawai harian lepas. Maupun rekanan yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan rumah sakit. Kepala bidang dan kepala ruangan/instalasi/unit memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan segera dalam situasi yang mengancam hidup, kesehatan dan keamanan properti rumah sakit. 4.



Program Review Dan Evaluasi Koordinasi program ini bertanggung jawab : a. Menyususn program inspeksi, setiap bulan melakukan infeksi seluruh gedung dan lingkungan rumah sakit berkaitan dengan pelaksanaan program keselamatan dan keamanan rumah sakit. b. Program inspeksi ini menjadi satu dengan program inpeksi penatalaksanaan fasilitas dan keselamatan rumah sakit c. Menyususn perencanaan dari hasil inpeksi dan melakukan updating pada perencanaan setiap kali dilakukan inspeksi. d. Menyusun laporan hasil inspeksi, menysusn perencanaan dan pencapaian dari perencanaan yang dibuat secara rutin setiap 3 bulan sekali. e. Program managemen keselamatan dan keamanan rumah sakit ini dievaluasi, ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 tahun sekali oleh coordinator program berkoordinasi dengan tim K3RS



5.



Program pendidikan a. Setiap pegawai baru diberi informasi tentang penatalaksanaan keselamatan dan keamanan rumah sakit b. Staft



terkait



diinformasikan



sedikitnya



2



tahun



penatalaksanaan keselamatan dan keamanan di rumah sakit



sekali



tentang



program



c. Staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi keselamatan dan keamanan di rumah sakit memiliki pengetahuan tentang ini. B.



Bahan Berbahaya Beracun Dan Limbahnya 1. Tujuan Mengolah material yang diketahui memiliki potensi membahayakan bagi manusia maupun lingkungan, penatalaksanaan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko bahaya maupun cedera. Proses yang dilaksanakan meliputi edukasi, informasi prosedur untuk penggunaan yang aman, penyimpanan dan pembuangan serta pengelolaan bila terpapar dengan bahan berbahaya dan beracun ini, dan proses ini dibuat juga untuk mengevaluasi



risiko yang dapat mengancam hidup maupun



kesehatan pasien, pengunjung dan staf rumah sakit. 2. Ruang Lingkup Bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya ini difokuskan pada risiko yang disebabkan oleh bermacam-macam bahan berbahaya yang ada yang terpapar bagi lingkungan rumah sakit, pada pasien pengunjung dan pegawai Rumah sakit. Juga agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan kebijakan yang ada. Ruang lingkupnya yaitu: a. Menentukan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipergunakan dan limbah yang dihasilkan di rumah sakit. b. Data bahan berbahaya dan beracun yang ada di identifikasi dalam material safety data sheet (MSDS) atau dokumen sejenis yang disediakan oleh supplier atau pabrik. c. Respon efektif yang cepat dibutuhkan untuk setiap kejadian tumpahan, kebocoran atau paparan bila terjadi. d. Proses monitoring khusus dilakukan untuk mengolah gas, asap, maupun radiasi berbahaya yang tidak dapat dideteksi oleh manusia. 3. Identifikasi Bahan Berbahaya Beracun Dan Limbahnya Dalam upaya mengelola bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya di RSU Imelda Pekerja Indonesia dilakukan identifikasi terhadap bahan berbahaya beracun yang digunakan serta yang di hasilkan oleh rumah sakit.



4. Inventaris B3 Dan Limbahnya Jenis B3 di RSU Imelda Pekerja Indonesia No



Bahan Berbahaya Dan Beracun



1



H2O2



2



Formalir



3



Alkohol



4



Virublast



5



Cleaner Lact



6



Fumigan



7



Betadine



8



One Scrube



9



LPG



5. Distribusi B3 Berdasarkan Ruangan/Unit Pelayanan/Instalasi No



1



2



Area Pemakaian (Instalasi) Intalasi Rawat Jalan/poliklinik



Instalasi Rawat Inap



Jenis B3 1. Alkohol 2. Betadine 3. H2O2 1. Alkohol 2. Betadine 1. Alkohol 2. Asam Asetat



3



Instalasi Laboratorium



3. Asam Klorida 4. Asam Sulfat 5. Methanol 1. Alkohol 2. Betadine



4



Kamar Bedak (OK)



3. Virublast 4. Cleaner Lacta 5. Fumigan



5



Kamar Jenazah



1. Alkohol 2. Formalin 1. Alkohol



6



IGD



2. Betadine 3. Hydrogen peroksida 1. H2O2 2. Formalin 3. Alkohol



7



Instalasi Farmasi



4. Virublast 5. Fumigan 6. Cleaner Lact 7. Betadine 8. One Scrub



8



Ruang Mesin Insinerator



1. Elpiji 1. Alkohol 2. Betadine



9



ICU



3. Virublast 4. Cleaner Lacta 5. Fumigan



5. Inventarisasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun a. Limbah Sitotoksik : Ampul, vial, spuit obat kemoterapi, dihancurkan ke inchenerator dengan suhu 12000C. b. Limbah Radioaktif : Tidak Ada c. Limbah Farmasi : Cairan/bahan padat pengolahan obat/bahan medis dari instalasi farmasi. d. Limbah Infeksius Dan Benda Tajam : Cairan bagian tubuh pasien, bahan/alat yang kontak dengan pasien. Benda Tajam : silet/pisau, jarum, pecahan ampul. e. Limbah Kimia : seperti gula, asam amino, garam tertentu, cairan kimia buangan di unit radiologi dan laboratorium. f. Limbah Merkuri: Jatuhan Merkuri



6. Penatalaksanaan Bahan Berbahaya Beracn Dan Limbahnya a. Pengangkutan B3, Pengadaan, penyimpanan di Gudan distributor, penyimpananan di unit pelayanan pemakaian B3 dan alur pengangkutan limbah berbahaya. 1. Pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan akan B3 di unit pelayanan sesuai dengan ketentuan rumah sakit 2. Penyimpanana di gudang a) Bahan mudah terbakar seperti alkohol ditempatkan pada area yang jauh dari panas b) Bahan kimia ditempatkan di gudang medis di lemari B3 c) Bahan – bahan berbahaya yang memiliki resiko terbakar ditempatkan dilemari penyimpanana barang 3. Distributor (transportasi ) bahan berbahaya (radiologi dan lab) diambil dari gudang rumah sakit untuk dibawa ke unit pelayanan menggunakan troli dengan kemasan asli dari produsen 4. Penyimpanan di unit pelayanan ruang perawatan menyimpan bahan yang dipakai sesuai dengan kebutuhan dalam 1 minggu, yang disimpan dilemari penyimpanan bahan berbahaya di gudang ruangan, jumlah bahan berbahaya yang disimpan hanya untuk memenuhi kebutuhan 1 minggu, tetapi untuk unit HD, pengambilan B3 dilakukan setiap hari ke gudang rumah sakit 5. Penggunaan dan penanganan bila terkena B3 pada tubuh semua B3 digunakan sesuai dengan MSDS. 6. Penatalaksanaan tumpahan dengan peralatan dan prosedur perlindungan yang sesuai : a) Tumpahan cairan tubuh pasien, perawat menggunakan sarung tangan, tissue/koran untuk mengambil tumpahan, disemprotkan desinfektan lalu di lap b) Tumpahan merkuri dengan menggunakan spill kit merkuri: sarung tangan, masker, gaun dan topi, spuit 10 cc, desifektan, spon, kuas



c) Tumpahan sitotoksik dengan menggunakan sarung tangan, masker, gaun, topi, google, sepatu boot, desinfektan, lap absor band. b. Pembuangan Limbah Berbahaya 1. Limbah Sitotoksik : ampul,visal, spuit obat kemoterapi ditempatkan pada kantong plastic kuning, dihancurkan ke incinerator dengan suhu 12000 C. 2. Limbah Radioaktif : tidak ada 3. Limbah Farmasi : dibuang kesaluran IPAL untuk limbah cair dan dan ke inchenerator untuk limbah padat yang dibungkus dengan kantong plastik warna kuning. 4. Limbah Infeksius Dan Benda Tajam : dibungkus dengan kantong plastic kuning dibakar ke inchenerator, sedangkan benda tajam dikumpulkan dalam container dan langsung dihancurkan ke inchenerator. 5. Limbah Kimia : seperti gula, asam amino, garam tertentu dibuang ke saluran IPAL. 6. Limbah Merkuri : tidak boleh dibakar dan tidak boleh dibuang ke landfill , limbah ini dibungkus dengan kantong plastik warna ungu dikirim ke institusi yang bertanggung jawab untuk dikirim ke pengolahan yang ditentukan Negara. c. Transportasi Pembuangan Limbah Berkaitan dengan jalur transportasi rutin pembuangan limbah yang sama dengan jalur lalu lintas staf, pengunjung dan juga staf alat/bahan bersih maka ditentukan jadwal untuk waktu pembuangan limbah yang meminimalkan kontak dengan hal diatas yaitu 1 kali, pagi 06.00 - 08.00. Limbah infeksius dari ruangan menular dibungkus double dengan plastic berwarna kuning bila berasal dari ruangan infeksius pada saat transport ke tampat pembuangan akhir di rumah sakit. Sampah yang telah terkumpul maksimal dengan volume 2/3 dari plastik cair dari CSSD, gizi, kamar Operasi, laboratorium, dan unit pelayanan pasien masuk kesaluran



IPAL rumah sakit ditempatkan di bak control



disamping juga dilaksanakan uji kualitas air dilakukan 1 (satu) bulan sekali. d. Prosedur Emergensi Terhadap Tumpahan Dan Kebocoran Tumpahan dan kebocoran dalam jumlah besar membutuhkan penanganan emergensi (mengacu pada penatalaksanaan kedaruratan /bencana).



7. Pelabelan B3 Dan Limbahnya No



Kategori



Warna /container /kantong plastic



Lambang



Keterangan Kantong box timbal



1



Radioaktif



Merah



dengan



symbol



radioaktif Sangat infeksius 2



Kantong



dari ruang



Kuning



plastic



double



menular Limbah infeksius 3



Kantong



patologi dan



Kuning



plastic



double



anatomi 4



5



Sitotoksis Limbah kimia dan farmasi



Ungu



Coklelat



Kantong



plastic



Double Kantong Plastik



7. Koordinasi Dan Kewenangan a) Kepala ruangan / unit b) Kepala bidang melakukan pengelolaan terhadap B3 dan limbah berbahaya dengan berkoordinasi dengan tim K3RS. c) Staf yang bertanggung jawab terhadap penggunaan B3 dan Limbah berbahaya ini bertanggungjawab untuk menggunakan dan pengelolaanya dengan aman sesuai SOAP. 8. Program Review Dan Evaluasi a) Kepala ruangan/unit menyususun program monitoring terhadap pengelolaan B3 dan limbah berbahaya rumah sakit b) Program monitoring menjadi satu dengan program inspeksi penatalaksanaan fasilitas dan keselamatan rumah sakit. c) Menyusun perencanaan dari hasil monitoring.



d) Menyususn laporan perkembangan dari hasil monitoring dengan analisis dan rekomendasi untuk peningkatan pengelolaan B3 dan limbah yang aman bagi lingkungan dan staf serta pasien dan pengunjung. Laporan yang dibuat secara rutin setiap 3 bulan sekali kepada direktur rumah sakit e) Program pengelolaan B3 dan limbah berbahaya rumah sakit ini di evaluasi, ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 tahun sekali oleh koordinator



program dan



berkoordinasi dengan tim K3RS. 9. Program Pendidikan a) Setiap pegawai baru diberikan informasi tentang penatalaksanaan B3 dan limbah berbahaya. b) Staf terkait diinformasikan sedikitnya 1 tahun sekali program penatalaksanaan B3 dan limbah berbahaya dan melakukan review terhadap penggunaan MSDS. c) Staf yang terlibat mendapatkan pelatihan untuk pengelolaan B3 dan limbah berbahaya. C.



Manajemen Emergenci 1. Tujuan Memastikan kesiapan rumah sakit dan merespon secara efektif kejadian bencana yang ada, baik bencana internal maupun eksternal. 2. Ruang Lingkup a) Menentukan jenis bencana, kemungkinan terjadinya, konsekuensi bahaya, ancaman/kejadian. b) Menentukan peran rumah sakit dalam keadaan bencana tersebut. c) Menentukan strategi komunikasi saat bencana terjadi. d) Mengelola sumber daya baik yang dimiliki Rumah sakit maupun mengaktifkan bantuan eksternal (sumber daya alternatif ). e) Pengelolaan kegiatan klinik dan penyiapan ruangan perawatan korban. f) Mengidentifikasi peran dan tanggung jawab staf selama kejadian. g) Mengalihkan penugasan staf yang tidak sesuai dengan kompetensinya saat kejadian.



3. Penatalaksanaan Manajemen Emergensi Penatalaksanaan manajemen emergensi mengacu pada pedoman penanggulangan bencana di RSU. Imelda Pekerja Indonesia . a) Jenis dan kemungkinan terjadinya bencana dan konsekuensi No



Jenis Bencana



Kemungkinan



Konsekuensi



Terjadi



INTERNAL 1



Ledakan Tabung Gas



Bisa



terjadi



tapi Terjadinya kebakaran dan



belum pernah ada



korban luka bakar sehingga perlu



disiapkan



perawatan dengan



ruangan



luka



bakar



jumlah



yang



memadai 2



Keracunan Gas



Bisa



terjadi



tapi Sesak



belum pernah ada



nafas



dibutuhkan tambahan kemungkinan



sehingga penanganan O2



dan



perawatan



intensif 3



Keracunan Makanan



Bisa



terjadi



tapi Terjadinya ganguan pada



belum pernah ada



pencernaan dan kekurangan cairan sehingga dibutuhkan terapi cairan



4



Kebakaran



Bila



terjadi



tapi Dibutuhkan



belum pernah ada



perawatan



ruangan luka



bakar,



persiapan tindakan operasi untuk kemungkinan kasus cedera 5



Ledakan Bom



Sangat Jarang



Luka Bakar



EKSTERNAL 1



Gempa Bumi



Bila



terjadi



tapi Disiapkan area yang lebih



belum pernah ada



luas



untuk



korban



penanganan



dalam



jumlah



banyak. Persiapan kamar operasi



untuk



antisipasi



korban cedera 2



Kecelakaan



Lalu Pernah ada



Ruangan



Lintas/ Musibah Masal



emergency



perawatan dan



kamar



operasi disiapkan 3



Wabah Penyakit



Bila



terjadi,



tapi Disiapkan



belum pernah ada



perawatan



ruangan khusus



sesuai



jenis wabah, juga disiapkan ruangan



isolasi



untuk



penyakit menular 4



Banjir



Bila



terjadi,



tapi Area perawatan dan kamar



belum pernah ada



operasi disiapkan



Ambulance tersedia sejumlah 4 buah, untuk membantu pelaksanaan transportasi evakuasi pasien dari area kejadian baik internal maupun eksternal rumah sakit ke unit yang dituju. Ambulance dan fasilitas didalamnya dilakukan inpeksi setiap bulan, dan control terhadap fungsi ambulance serta ketersediaan fasilitas dikontrol oleh koordinator setiap hari. 4. Koordinasi dan Kewenangan Mengacu pada pedoman penanggulangan bencana di RSU. Imelda pekerja Indonesia Medan. 5. Program review dan Evaluasi a) Koordinator kebakaran pada tim K3RS dan bidang pelayanan medis melakukan pengujian/ simulasi terhadap disaster plan setiap tahun baik untuk penanganan bencana internal maupun eksternal.



b) Ketika rumah sakit menghadapi bencana yang sebenanya dan dilakukan defriefing, maka hal ini meerupakan salah satu bentuk dari pengujian tahunan yang dilakukan. c) Program penanggulangan bencana rumah sakit ini dievaluasi, ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 tahun sekali oleh koordinator program dan berkoordinasi dengan Tim K3RS. 6. Program Pendidikan a) Pelatihan petugas ambulance untuk penanganan kegawatan seperti BTLS di review setiap tahun b) Pelatih c) BTLS bagi supir ambulance direview setiap tahun D.



Pengamanan Kebakaran/Proteksi Kebakaran 1. Tujuan Pencegahan terjadinya kebakaran di rumah sakit dan memastikan penghuni rumah sakit selamat dan aman dari resiko adanya cedera maupun kemungkinan kehilangan nyawa saat terjadinya kebakaran. 2. Ruang Lingkup a. Pencegahan resiko kebakaran b. Pengaturan konstruksi bangunan untuk mencegah kebakaran c. Akses keluar saat terjadi kebakaran d. Sistem peringatan dini/deteksi dini e. Mekanisme pemadaman api f. Evakuasi pasien 3. Penatalaksanaan Pengamanan Kebakaran a. Pencegahan Risiko Kebakaran 1) Bahan yang mudah terbakar seperti tabung gas disimpan pada area yang aman dari api/ panas. Dengan penempatan yang diatur sedemikian rupa dan teridentifikasi baik untuk mencegah jatuhnya tabung, serta akses masuk dibatasi (pintu masuk terkunci).



2) Pasien /keluarga pasien dilarang untuk merokok di ruang perawatan untk mencegah terjadinya kebakaran yang disebabkan adanya api dan adanya gas yang ada di ruang perawatan (gas). 3) Larangan merokok di area rumah sakit. Kebijakan larangan merokok diseluruh area rumah sakit kepada staf, pasien, keluarga dan pengunjung. Ditiap akses ke rumah sakit dipasang poster larangan merokok sebagai informasi pada staf, pasien dan pengunjung rumah sakit. b. Pengaturan Konstruksi Bangunan Bahan bangunan yang digunakan pada proyek pembangunan di rumah sakit menggunakan bahan yang dominan tidak menyebabkan kebakaran seperti penggunaan bahan dinding dari kayu tidak dianjurkan. Bangunan tambahan kantin didalam di dalam lingkungan rumah sakit merupakan bangunan permanen yang tidak terbuat dari papan/triplek. c. Akses Keluar Dan Area Berkumpul Saat Kebakaran 1) Seluruh pintu keluar dari dalam unit pelayanan diberi tanda EXIT dimana pintu darurat, tersedia disemua unit pelayanan dan perkantoran untuk keadaan darurat. 2) Semua area disekitar pintu keluar marupakan area bebas yang tidak dihalangi oleh tumpukan barang maupun terhalang meuble dan fasilitas lainya. 3) Tanda tanda menuju area berkumpul terpasang pada area strategis yang menuju kearah area berkumpul dan dapat dilihat dari semua area keluar dan tiap unit pelayanan maupun perkantoran. d. Sistem Peringatan Dini/Deteksi Dini Sistem deteksi dini dilakukan dengan pemasangan smoke detector pada bangunan. Gedung yang belum memiliki smoke detector akan dilakukan patrol kebakaran oleh petugas keamanan rumah sakit setiap harinya dengan berkeliling rumah sakit untuk mengidentifikasi risiko kebakaran.



e. Mekanisme Pemadaman Api 1) APAR dipasang diseluruh gedung perawatan ditiap jarak 20-25 meter atau ditempatkan sesuai kebutuhan dan dipasang berjarak minimal 125 cm dari atas lantai sehingga memudahkan untuk dijangkau 2) Prosedur pemadaman api (SOP) bila ada asap/ kabakaran petugas yang pertama kali menemukanya menghubungi pusat pengendali informasi emergency. Secara pararel petugas tersebut memberikan informasi ke rekan kerja ada situasi kode merah, petugas yang bertanggungjawab dalam sistem kode merah mengambil peran masing-masing dengan menggunakan identitas berupa helm sebagai berikut : No



Jenis Peran



Tindakan Yang Dilakukan



Helm



Penangung Jawab Melakukan proses memutuskan rantai 1



Api



api dengan mengatur aliran oksigen, pemutusan panel listrik dan mengatur



Merah



pergerakan APAR 2



3 4



Penanggung



Melakukan triase pasien sesuai kondisi



Jawab Pasien



pasien



Penanggung Jawab Dokumen



Mengamankan dokumen penting



Penanggung jawab Menyelematkan fasilitas medis Dan fasilitas medis



Komando Jalur Evakuasi



Biru



Putih



Kuning



4. Koordinasi Dan Kewenangan a. Kepala



ruangan/unit/instalasi



rumah



sakit



bertanggung



jawab



untuk



mengkoordinir saat terjadinya kebakaran. b. Melaporkan kegiatan inspeksi pencegahan terhadap risiko kebakaran dan kesiapan alat/fasilitas untuk menangani kebakaran kepada kepala bidang setiap 3 bulan c. Koordinator membuat dokumentasi dan laporan pengujian /simulasi penanganan kebakaran setiap 6 bulan sekali.



5. Program Review Dan Evaluasi a. Koordinator membuat program inspeksi ketersediaan dan kesiapan alat deteksi dini dan fasilitas pemadam api yang dilakukan setiap bulan yang dibuktikan dengan dokumentasi inspeksi. b. Disusunya program untuk memastikan penghuni rumah sakit aman



saat



terjadinya kebakarn, program disusun dari hasil inspeksi termasuk program pemeliharaan alat penanganan kebakaran. c. Dilakukan pengujian/simulasi prosedur penanganan kebakaran 6 bulan sekali yang diikuti oleh seluruh staf di rumah sakit, termasuk pengujian pada prosedur evakuasi pasien. d. Program proteksi kebakaran rumah sakit ini dievaluasi, ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 tahun sekali oleh koordinator program berkoordinasi denga Tim K3RS . 6. Program Pendidikan a. Semua staf Rumah sakit mendapatkan pelatihan pencegahan dan penanganan kebakaran, dan direview setiap tahun b. Semua staf mampu mendemonstrasikan cara penanggulangan kebakaran c. Semua pegawai baru dan mahasiswa praktek mendapatkan pelatihan maupun orientasi pencegahan dan penanganan kebakaran. E.



Peralatan Medis 1. Tujuan Untuk memastikan peralatan yang dipergunakan oleh pasien dalam keadaan aman selalu tersedia dan siap pakai, akurat, dan dapat dijangkau. 2. Ruang Lingkup a. Inventarisasi semua peralatan medis yang ada di RSU. Imelda Pekerja Indonesia : 1) Ruang perawatan pasien rawat inap dan rawat jalan 2) Kamar operasi 3) Laboraorium 4) Radiologi 5) Ruang Hemodialisa 6) ICU



7) Luka Bakar 8) HDU b. Pelaksanaan inspeksi dan pengujian fasilitas dan keselamatan di rumah sakit c. Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas dan sistem utilitas rumah sakit d. Produk/peralatan yang ditarik dari peredaran 3. Penatalaksanaan Peralatan Medis Penatalaksanaan peralatan medis rumah sakit berkaitan dengan kebijakan dan prosedur mulai dari pengadaan, inspeksi, dan pemeliharaan. a. Inventarisasi alat medis (mengacu pada daftar inventarisasi alat medis ) b. Rumah sakit melakukan inspeksi setiap bulan untuk pengetahuan perkembangan kondisi peralatan tersebut. Hasil inspeksi berupa data yang ada digunakan untuk perencanaan perbaikan dan juga perencanaan kebutuhan rumah sakit c. Melalukan inspeksi dan pengujian untuk setiap alat baru selanjutnya disesuaikan dengan aturan pabrik atau perencanaan rumah sakit, yang dilengkapi dengan data hasil inspeksi dan pengujian serta dibuatkan rekomendasinya. d. Dilakukan pemeliharaan terhadap peralatan tersebut sebagai tindakan pencegahan terhadap peralatan tersebut dari kerusakan ataupun masalah kecil yang berdampak pada ketidak amanan alat saat digunakan pada pasien. Jadwal pemeliharaan selalu ditepati oleh petugas, semua bukti pemeliharaan alat tercatat dan dibuatkan rekomendasi untuk peralatan tersebut selalu aman dan siap pakaian. Untuk alat yang rusak namun tidak mungkin diperbaiki rumah sakit menarik alat tersebut dari penggunaanya untuk selanjutnya dilakukan suatu proses sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemusnahan maupun pengeluaran alat tersebut dari dari rumah sakit. 4. Koordinasi Dan Kewenangan a. Proses administrasi dan pengawasan dari pengelolaan peralatan medis dibawah tanggung jawab kepala bidang umum yang melakukan koordinasi kepada kepala bidang pelayanan medis. b. Kepala bidang umum membuat perencanaan kegiatan inspeksi, pemeliharaan c. Kegiatan inspeksi dan pemeliharaan peralatan medis dibuktikan dengan dokumentasi dan dilaporkan hasil dan rekomendasinya kepada kepala bidang.



d. Hasil inspeksi dan pemeliharaan menjadi bahan untuk penyusunan pengadaan peralatan medis rumah sakit. 5. Program Review Dan Evaluasi a. Kepala bidang menyusun rencana inspeksi yang selanjutnya membuat dokumentasi hasil inspeksi dan menyusun laporan dengan rekomendasinya. b. Anggota elektromedis melakukan inspeksi regular setiap bulan dan melakukan pengelolaan resiko untuk setiap alat yang ada. c. Dari hasil inspeksi, kepala bidang alat medis menyusun rencana pemeliharaan alat. d. Membuat laporan hasil inspeksi dan pemeliharaan setiap 3 bulan yang juga digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan peralatan rumah sakit. e. Evaluasi pendidikan dan ujian staf pengguna alat dikoordinasikan oleh kepala instalasi kepada penanggung jawab elektromedis yang dilakukan setiap 1 tahun. f. Program pengelolaan peralatan medis Rumah sakit ini dievaluasi , ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 Tahun sekali oleh koordinator program dan berkoordinasi dengan Tim K3RS . 6. Program Pendidikan a. Staf pengguna peralatan medis mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. b. Evaluasi berupa pendidikan dan ujian untuk mengoperasikan alat dilakukan setiap 1 Tahun. c. Pendidikan Kalibrasi. F.



Sistem Utilitas 1.



Tujuan Tujuan berikut ini untuk memastikan keselamatan fisik pasien, pengunjung dan staf dan mencegah kehilangan kepemilikan, gangguan kesehatan maupun keselamatan : a. Secara efektif mengelola resiko pada sistem utilitas dengan menggunakan kemampuan terbaik rumah sakit. b. Mengoptimalkan sumber – sumber dengan pengelolaan sistem utilitas secara efisien dan pengelolaan lifecycle dari alat-alat tersebut.



c. Meningkatkan kemampuan staf dengan pendidikan pelatihan pelatihan mengenai sistem utilitas yang efektif. d. Meningkatkan keselamatan pasien dengan menyiapkan lingkungan Rumah sakit yang aman. 2. Ruang Lingkup a. Distribusi listrik dan emergency power (Genset) b. Distribusi air bersih c. Ventilasi dan air Conditioner d. Plumbing (system air kotor) e. Gas medis f. Sistem komunikasi (nurse call, computer, telephone) g. Medical air compressor h. Medical and surgical vacuum system 3. Inventaris Sistem utilitas No 1



Sistem



Jenis Alat



Utilitas Listrik



Lokasi



PLN Dan Genset Central (440 KVA



a. Trapo PLN Depan RS



Area Suplay Seluruh area rumah sakit



DAN 220 KVA) 2 b. Genset dekat buah 2



Air



Sumur PDAM



Instalasi Gizi bor



Dan a. Sumur BOR 1 belakang



seluruh rumah



kantor direktur



sakit



b. Sumbur BOR 2 depan Loundry 3



Pendingin



AC



Seluruh



b. PDAM hanya untuk pasien HD



ruangan Seluruh ruangan di



di rumah sakit 4



a. Sumur BOR



Saluran Air



Dari seluruh



Kotor



ruangan RS dialurkan ke IPAL kecuali



rumah sakit



limbah radiologi diserahkan ke pihak ketiga 5



Gas Medis



Tabung Gas



Gudang medis



Seluruh unit



Cylinder



suluruh ruangan



pelayanan



rawat inap, IGD, ICU, Kamar Bedah 6



Nurse Call



Nurse Call



Rawat inap



Seluruh Rawat Inap



7



Komputer



Komputer



Seluruh Area RS



Seluruh Area Rumah Sakit



8



Telephone



Telephone direct



Area perkantoran Area



dan extention



dan pelayanan



perkantoran



dan pelayanan



4. Penatalaksanaan Sistem Utilitas a. Air bersih tersedia setiap waktu (24 jam) yang dipastikan ketersediaan yang tersedia di rumah sakit. Kualitas air dipantau setiap 6 bulan sekali disertai hasil yang didokumentasi untuk memastikan keamanan air yang digunakan oleh rumah sakit. Dilakukan uji



untuk memastikan keamanan air yang



digunakan oleh rumah sakit. Dilakukan uji terhadap kesiapan air alternative sebagai pengganti sumber air regular sekali dalam setahun oleh petugas yang bertanggung jawab. b. Air di treatment di instalasi hemodialisa dilakukan pemantauan seacara periodik untuk memastikan kualitas air yang digunakan untuk dialysis ginjal oleh provider/pemasok alat. c. Listrik tersedia setiap waktu, yang dipastikan ketersediaanya baik melalui sumber listrik Negara maupun sumber listrik alternative yang disediakan rumah sakit (genset). Seluruh genset yang ada dipastikan kesiapan dengan melakukan uji sekali dalam setahun. d. Bila terjadi kegagalan pada sistem utilitas, maka staf bersangkutan di unit pelayanan segera melaporkan via telepon ke IPSRS untuk dilakukan



perbaikan maupun tindakan lain dalam rangka meningkatkan proses pelayanan. e. Area penyiapan makanan dilakukan pengujian untuk mencegah adanya kemungkinan kontaminasi pada sistem utilitas (dari sistem utilitas saluran air kotor ) f. Penempatan tabung gas ditempatkan pada area yang aman dari api dengan penempatan yang diatur sedemikian rupa dan teridentifikasi baik untuk mencegah jatuhnya tabung dan kebocoran serta akses masuk dibatasi. g. Jalur listrik dalam keadaan aman dibungkus sehingga meminimalkan kemungkinan terkoyak . 5. Identifikasi Risiko Kedaruratan Risiko yang mungkin terjadi bila adanya kegagalan sistem utilitas yang ada, sehingga perlindungan uji terhadap back up



dari setiap sistem yang ada,



utamanya diarea berisiko: No 1



Jenis Kegagalan Sistem Utilitas Listrik



Alternative



Area Paling Beresiko



Tindakan



Kamar operasi dan ruang Kalau gagal di OK. perawatan intensif



Suplai dari genset secara otomatis (10 detik) Dan Menyediakan UPS 5 Unit



2



Air Mati/



Seluruh area pelayanan



MoU dengan pihak



Terkontaminasi Dari



dan dapur



Depot Air Minum



Salah Satu Sumber 3



4



AC



Saluran Air Kotor



Kamar operasi dan ruang Perbaikan/ ganti AC intensif



baru



Seluruh area rumah sakit



Beri tekanan air tinggi untuk melancarkan saluran



5



Gas Medis



Kamar operasi, ruang



Manual dipindahkan



intensive



central back up



6



Nurce call



Sesuai lokasi



Telpon ruangan



7



Komputer



Sesuai lokasi



Manual



6. Koordinasi Dan Kewenangan a. Kepala IPSRS sebagai koordinator bertanggung jawab sesuai dengan uraian tugasnya pada sistem utilitas rumah sakit. b. Koordinator menginformasikan ke unit pelayanan bila terjadinya kegagalan pada suatu sistem utilitas serta melakukan upaya alternative segera untuk berlangsungya proses pelayanan. c. Koordinator melakukan koordinasi dengan produsen/pemasok untuk proses pemeliharaan dan preventif pada sistem utilitas rumah sakit. d. Koordinator melakukan koordinasi dengan teknisi untuk proses inspeksi dan pemeliharaan, serta membuat dokumentasi prosesnya dan laporan serta rekomendasi kepada kepala bidang umum. 7. Program Review Dan Evaluasi a. Koordinator dan tim melakukan inspeksi setiap bulan terhadap sistem utilitas yang ada. b. Hasil kegiatan inspeksi dibuktikan dengan dokumentasi, yang menjadi bahan untuk membuat program pemeliharaan maupun pengembangan sistem utilitas rumah sakit. c. Kegiatan proses pemeliharaan didokumentasi yang digunakan untuk menyusun laporan perkembangan sistem utilitas Rumah sakit setiap 6 bulan d. Pengujian terhadap sistem utilitas, seperti back up listrik (genset) dan air (sumur Bor ) setiap tahun, pengujian terhadap sumur BOR untuk memantau kualitas



air,



proses



pengujian



didokumentasikan



untuk



memastikan



perkembangan sistem tersebut . e. Pemantauan kualitas air di water treatment, ruang hemodialisa didokumentasi sesuai jadwal dan dilakukan setiap sebulan sekali untuk pengecekan bakteriologi untuk pengecekan kimia dilakukan minimal setahun sekali.



f. Program pengelolaan utilitas Rumah sakit ini di evaluasi, ditinjau dan diperbaharui minimal setiap 1 tahun sekali oleh koordinator program dan berkoordinasi dengan Tim K3RS 8. Program Pendidikan Staf yang bertugas menangani system utilitas rumah sakit mendapatkan pelatihan sesuai penugasan.



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi peninjauan dan pembaharuan program dilakukan secara berkala setiap ada perubahan pada program. Peninjauan dan pembaharuan program dilakukan dengan cara melakukan rapat antar anggota MFK dan dibuat laporan tertulis.



Medan, 15 Januari 2018 Disetujui oleh



dr. Hedy Tan, MARS, MOG, Sp.OG Direktur