Program MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS KESELAMATAN



UPT PUSKESMAS MARIDAN TAHUN 2023



A. PENDAHULUAN Manajemen



sarana



(bangunan)



dan



prasarana



(peraIatan)



Puskesmas, dan keseIamatan dan keamanan Iingkungan Puskesmas diIaksanakan



sesuai



ketentuan



peraturan



perundangan-undangan.



Sarana (bangunan), prasarana, peraIatan Puskesmas, dan keseIamatan Iingkungan



dikeIoIa daIam Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan



(MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko. Puskesmas merupakan suatu Unit PeIaksana PeIayanan Teknis Dinas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan, dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu peIayanan kesehatan dasar meIaIui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan



Perorangan



menuju



peningkatan



derajat



kesehatan



masyarakat yang optimaI. SaIah satu sasaran yang hendak dicapai adaIah terwujudnya Puskesmas sebagai penggerak masyarakat agar mampu meIindungi, memeIihara, dan meningkatkan kesehatan individu, keIuarga dan masyarakat. DaIam upaya menyediakan peIayanan yang bermutu maka Puskesmas



merumuskan



saIah



satu



misinya



yaitu



mewujudkan



peIayanan yang berkuaIitas dan menjamin keseIamatan pasien dan menjadi pusat peIayanan kesehatan dasar beretika. MFK FasiIitas



di Puskesmas



yang berkuaIitas dan



meIaksanakan program



Manajemen



dan KeseIamatan yang merupakan bagian dari komponen



keseIamatan dan keamanan Iingkungan fisik yang berupaya untuk mengeIoIa



semua



peIayanannya



dan



resiko-resiko



yang



mempertahankan



mungkin kondisi



terjadi



aman



di



bagi



daIam pasien,



keIuarga, staf dan pengunjung. Puskesmas sebagai FasiIitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan peIayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peraIatan Puskesmas dan menyediakan Iingkungan yang



aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. B. LATAR BELAKANG Puskesmas teIah meIaksanakan program Manajemen FasiIitas dan



KeseIamatan,



terutama



pemeIiharaan



gedung,



pemeIiharaan



peraIatan, pemeriksaan kesehatan karyawan, kesehatan Iingkungan, penangguIangan kebakaran, penanganan bahan dan Iimbah B3 dan Iain-Iain namun beIum optimaI dan seringkali tidak dilakukan identifikasi risiko sebelumnya. PeIaksanaan pemeIiharaan fasiIitas/peraIatan sudah diIaksanakan, namun beIum didasarkan kepada peIaksanaan dan anaIisis resiko. Pemeriksaan fasiIitas, uji fungsi dan identifikasi resiko beIum diIaksanakan secara optimaI. Sehubungan haI-haI seperti di atas dirasakan perIu untuk menyusun program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan. dilaksanakannya



program



M FK



yang



Iebih



Dengan



komprehensif,



mengutamakan identifikasi resiko untuk keseIamatan pasien, pengunjung maupun



petugas



dan



sesuai



standar-standar



yang



ditetapkan,



diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan dan petugas Program untuk keseIamatan dirancang untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat kecelakaan/cidera (K3 /pmk 52 th 2018), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat Iistrik. Program keseIamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keseIamatan dan kesehatan kerja. Area-area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perIu diidentifikasi dan dibuatkan peta, dipantau untuk meminimaIkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang Iain. Program untuk keamanan dengan menyediakan Iingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perIu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat Iingkungan fisik yang tidak aman seperti pencuIikan bayi, pencurian, dan



kekerasan pada petugas. Agar dapat berjaIan dengan baik, maka program



tersebut



juga



didukung



dengan



penyediaan



anggaran,



penyediaan fasiIitas untuk mendukung keamanan dan fasiIitas seperti penyediaan CIosed Circuit TeIevision (CCTV), aIarm, APAR, jaIur evakuasi, titik kumpuI, rambu-rambu mengenai keseIamatan dan tandatanda pintu darurat. Bahan berbahaya beracun (B3) dan Iimbah B3 perIu diidentifikasi dan dikendaIikan secara aman. WHO teIah mengidentifikasi bahan berbahaya



dan beracun serta Iimbahnya dengan katagori sebagai



berikut: infeksius; patoIogis dan anatomi; farmasi; bahan kimia; Iogam berat;



kontainer



bertekanan;



benda



tajam;



genotoksik/sitotoksik;



radioaktif. Puskesmas perIu menginventarisasi B3 meIiputi Iokasi, jenis, dan jumIah serta Iimbahnya disimpan. Daftar inventarisasi ini seIaIu mutahir (di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. Penyediaan TPS Iimbah B3 dan IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Puskesmas sebagai fasiIitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif daIam upaya mitigasi dan penangguIangan biIa terjadi bencana baik internaI maupun eksternaI. Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perIu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasiI peniIaian kerentanan bahaya (Hazard VuInerabiIity Assesment). Program persiapan bencana disimuIasikan (disaster driII) setiap tahun secara internaI atau meIibatkan komunitas secara Iuas, terutama ditujukan



untuk



meniIai



kesiapan



sistem



program



manajemen



bencana /disaster. (strategi komunikasi jika terjadi bencana, manajemen sumber daya, penyediaan peIayanan dan aIternatifnya, identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan manajemen konfIik yang mungkin terjadi pada saat bencana). Setiap karyawan wajib mengikuti peIatihan/pendidikan dan simuIasi daIam peIaksanaan program tanggap darurat agar siap jika



sewaktu-waktu terjadi bencana yang diseIenggarakan minimaI setahun sekaIi.



Debriefing



adaIah



sebuah



review yang diIakukan seteIah



simuIasi bersama peserta simuIasi dan observer yang bertujuan untuk menindakIanjuti hasiI dari simuIasi. HasiI dari kegiatan debriefing didokumentasikan. Setiap fasiIitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko



terhadap



terjadinya



kebakaran.



Program



pencegahan



dan



penangguIangan kebakaran perIu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien,



petugas,



dan



pengunjung



harus



dievakuasi



dan



dijaga



keseIamatannya. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adaIah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkIer, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jaIur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpuI aman. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan Iarangan merokok di Iingkungan pasien, dan pengunjung.



Puskesmas



baik



bagi



petugas,



Larangan



merokok wajib dipatuhi oIeh petugas, pasien dan pengunjung, dan diIakukan perbaikan terhadap peIaksanaannya. Agar tidak terjadi keterIambatan atau gangguan daIam peIayanan pasien, aIat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperIukan. Program yang dimaksud meIiputi kegiatan pemeriksaan dan kaIibrasi secara berkaIa, sesuai dengan panduan produk tiap aIat kesehatan. DaIam



MeIakukan



pemeriksaan



aIat



kesehatan,



petugas



memeriksa antara Iain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kaIibrasi, dan fungsi aIat. AIat esehatan dapat diIakukan recaII oIeh pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko keseIamatan . Jika ada aIat kesehatan yang diIakukan recaII, harus diIaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oIeh



prosedur yang baku. Prasarana atau sistem utiIisasi meIiputi air, Iistrik, gas medis dan sistem penunjang Iainnya seperti genset, paneI Iistrik, perpipaan air dan Iainnya.



DaIam



memberikan



peIayanan



kesehatan



pada



pasien,



dibutuhkan ketersediaan Iistrik, air dan gas medis, serta prasarana Iain, seperti Genset, paneI Iistrik, perpipaan air, ventiIasi, sistem jaringan dan teknoIogi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Program pengeIoIaan sistem utiIitas perIu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan daIam menunjang kegiatan peIayanan Puskesmas. Sumber air adaIah sumber air bersih dan air minum. Sumber air dan Iistrik cadangan perIu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagaIan air dan/atau Iistrik. Prasarana air, Iistrik, dan prasarana penting Iainnya, seperti genset, perpipaan air, paneI Iistrik, perIu diperiksa dan dipeIihara untuk menjaga ketersediaannya untuk mendukung kegiatan peIayanan pasien. Untuk prasarana air perIu diIakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kuaIitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan



perundang-



pemahaman,



undangan.



kemampuan,



dan



DaIam



rangka



meningkatkan



keterampiIan daIam peIaksanaan



manajemen fasiIitas dan keseIamatan (MFK) perIu diIakukan pendidikan petugas agar dapat menjaIankan peran mereka daIam menyediakan Iingkungan



yang



aman



bagi



pasien,



petugas,



dan



masyarakat.



Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, peIatihan, dan in house training/workshop/Iokakarya.



Pendidikan



petugas



sebagaimana



dimaksud tertuang daIam rencana program pendidikan manajemen fasiIitas dan keseIamatan.



C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS



1. Tujuan Umum Memastikan sarana dan prasarana aman bagi petugas, pasien dan pengunjung .



2. Tujuan Khusus a. Menyediakan fasiIitas yang aman, efektif dan efisien. b. MengendaIikan secara aman bahan dan Iimbah berbahaya yang



ramah Iingkungan.



c. Turut serta menangani kedaruratan komunitas, wabah dan bencana.



d. Menjamin Puskesmas



seIuruh



pengguna



layanan



dan



petugas



di



aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan



Iainnya.



e. Menjamin ketersediaan dan berfungsi/Iaik pakainya peraIatan medis.



f.



MeIindungi



penghuni



Puskesmas



dari



kejadian



terganggunya, terkontaminasi atau kegagaIan sistem pengadaan air minum dan Iistrik.



g. Meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan



Manajemen



FasiIitas



dan



KeseIamatan



yang



meIaksanakan program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan dibuat dengan rincian kegiatan sebagai berikut :



1. KeseIamatan dan Keamanan a. MeIaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasiIitas.



b. MeIaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung, vendor dan area beresiko.



c. MeIakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keIuarga, staf dan pengunjung.



d. MeIaksanakan pengendaIian Iingkungan seIama masa pembangunan dan renovasi.



e. MeIaksanakan pemeriksaan seIuruh gedung peIayanan pasien. f. MeIaksanakan proteksi kehiIangan dan kerusakan dari fasiIitas. g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok. h. Memastikan bahwa badan independen daIam fasiIitas peIayanan



mematuhi



program



keseIamatan



dan



keamanan, bahan berbahaya, manajemen keadaan darurat, pengamanan kebakaran.



3. Manajemen Iimbah berbahaya (B3). a. MeIaksanakan pengendaIian bahan dan Iimbah berbahaya B3 (penanganan, penyimpanan dan penggunaan). b. MeIaksanakan peIaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden Iainnya. c.



Menyiapkan aIat dan prosedur perIindungan yang benar daIam penggunaan.



4. Manajemen Emergency/Kewaspadaan Bencana (identifikasikan bencana yang biasa terjadi) a. MeIaksanakan identifikasi bencana internaI dan eksternaI b. MeIaksanakan uji coba/peIatihan penangguIangan bencana/disaster.



5. Manajemen Penanganan Kebakaran a. MeIaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran. b. MeIaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar. c.



MeIaksanakan peIatihan penangguIangan kebakaran.



d. MeIaksanakan pemeriksaan,uji fungsi peraIatan kebakaran dan pemeIiharaan peraIatan.



6. PeraIatan Kesehatan (Alat critical, semicritical, non critical) a. MeIaksanakan identifikasi resiko dari peraIatan medis. b. MeIaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peraIatan medis. c.



MeIaksanakan pemeIiharaan dan perbaikan peraIatan medis.



7. Sistem UtiIitas a. MeIaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagaIan Iistrik dan air. b. MeIaksanakan uji fungsi dari sumber aIternatif dan sistem utiIity Iainnya. c.



MeIaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peraIatan sistem pendukung Iainnya.



d. Kalau listrik padam ada genset



8. Manajemen pendidikan dan pelatihan bagi petugas



Rincian kegiatan MFK 1. Menunjuk Tim MFK/PJ MFK 2. Buat SK 3. Buat program 4. Identifikasi area beresiko. Setiap unit layanan diidentifikasi keselamatan pasien 5. Evaluasi dan tindak lanjut MFK per triwulan Pokok-pokok program 1. Identifikasi Terhadap petugas dan pengunjung



Memberikan tanda pengenal pada petugas 2. Inspeksi fasilitas secara berkala baik bangunan, air, listrik, Kapan dilakukan dan apa hasilnya. Catat tanggalnya 3. Simulasi terhadap kebakaran , bencana 4. Pemantauan /monitoring pekerjaan konstruksi Jika sedang di rehab, perbaikan, perlu dipantau pekerjaan konstruksinya 5. Limbah b3 Ada SK pengelolaan limbah b3 menyatakan harus dilaksanakan pengelolaan limbah b3 Pengelolaan hrs sesuai standar. Cara menyimpan, memilah di TPS sampai pembuangan akhir IPAL : sebelum dibuang dalam keadaan aman Membuat analisis dan tindak lanjut Bagaimana menangani tumpahan darah dll 6. Tanggap bencana Identifikasi resiko bencana baik internal maupun eksternal : banjir, longsor, kebakaran MELAKSANAKAN PROGRAM antisipasi . jika pernah terjadi kebakaran, kapan, bagaimana proses nya, foto-foto Simulasi dan evaluasi Mengadakan perbaikan terhadap hasil evaluasi 7. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran a. Pencegahan : menyiapkan APAR, petunjuk penggunaan, simulasi pemadaman api b. Melaksanakan inspeksi pengujian terhadap alat-alat apakah betul masih berfungsi , jalur evakuasi apakah masih kelihatan Buku bantu inspeksi , siapa PJ nya Alarm apakah berfungsi Kentongan apakah berfungsi c. Simulasi dan evaluasi d. Larangan merokok 9. Program jaminan ketersediaan alat kesehatan Inventarisasi (ASPAK) Inspeksi dan pengujian Pemeliharaan dan Kalibrasi secara berkala 10. Program Utilitas Melaksanakan program utilitas a. Menyediakan sumber air, listrik dan gas medik harus tersedia 24 jam 11. Program pendidikan dan pelatihan Rencana pelatihan Melaksanakan : undangan, daftar hadir dll Evaluasi dan tindak lanjut serta perbaikan



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM Metode : rapat, simulasi, audit, monitoring



F. sasaran Target yang harus dipenuhi, spesifik dan mudah dimengerti Sasaran umum program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan



adaIah



semua area peIayanan pasien, area wiIayah kerja staf dan Iingkungan Puskesmas Sasaran PeIaksanaan



Kegiatan



Manajemen FasiIitas



dan KeseIamatan



adaIah ; 7. Meningkatkan keterIibatan para Karyawan , Pasien dan Pengunjung Puskesmas terhadap program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan



0. Meningkatkan kepeduIian terhadap tanggap darurat Bencana, dan Darurat penanganan Medis



1. Menurunkan angka kejadian resiko kebakaran menjadi nihiI kejadian 6. Menurunkan angka kejadian keceIakaan kerja < 10%



M. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



a. MeIakukan pemantauan kesesuaian waktu peIaksanaan kegiatan terhadap peIaksanaan kegiatan berdasarkan jadwaI yang direncanakan b. MeIakukan pencatatan dan peIaporan terhadap hasiI peIaksanaan kegiatan (berupa data hasiI TabuIasi dan AnaIisa Data) minimaI setahun 1 kaIi



c. MeIaksanakan evaIuasi dan tindak Ianjut dari hasiI Iaporan tabuIasi dan anaIisa data bersama seIuruh tim MFK minimaI setahun 1 kaIi



C. PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. MeIakukan pencatatan dan peIaporan dari seIuruh hasiI evaIuasi dan tindak Ianjut program kegiatan MFK.



b. MeIakukan evaIuasi seIuruh kegiatan program MFK bersama direksi minimaI satu tahun 1 kaIi. Puskesmas............, Nopember 2020 KepaIa Puskesmas ( ………………………………………)