23 0 78 KB
PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS KESELAMATAN
UPT PUSKESMAS MARIDAN TAHUN 2023
A. PENDAHULUAN Manajemen
sarana
(bangunan)
dan
prasarana
(peraIatan)
Puskesmas, dan keseIamatan dan keamanan Iingkungan Puskesmas diIaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan.
Sarana (bangunan), prasarana, peraIatan Puskesmas, dan keseIamatan Iingkungan
dikeIoIa daIam Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan
(MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko. Puskesmas merupakan suatu Unit PeIaksana PeIayanan Teknis Dinas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan, dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu peIayanan kesehatan dasar meIaIui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan
Perorangan
menuju
peningkatan
derajat
kesehatan
masyarakat yang optimaI. SaIah satu sasaran yang hendak dicapai adaIah terwujudnya Puskesmas sebagai penggerak masyarakat agar mampu meIindungi, memeIihara, dan meningkatkan kesehatan individu, keIuarga dan masyarakat. DaIam upaya menyediakan peIayanan yang bermutu maka Puskesmas
merumuskan
saIah
satu
misinya
yaitu
mewujudkan
peIayanan yang berkuaIitas dan menjamin keseIamatan pasien dan menjadi pusat peIayanan kesehatan dasar beretika. MFK FasiIitas
di Puskesmas
yang berkuaIitas dan
meIaksanakan program
Manajemen
dan KeseIamatan yang merupakan bagian dari komponen
keseIamatan dan keamanan Iingkungan fisik yang berupaya untuk mengeIoIa
semua
peIayanannya
dan
resiko-resiko
yang
mempertahankan
mungkin kondisi
terjadi
aman
di
bagi
daIam pasien,
keIuarga, staf dan pengunjung. Puskesmas sebagai FasiIitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan peIayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peraIatan Puskesmas dan menyediakan Iingkungan yang
aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat. B. LATAR BELAKANG Puskesmas teIah meIaksanakan program Manajemen FasiIitas dan
KeseIamatan,
terutama
pemeIiharaan
gedung,
pemeIiharaan
peraIatan, pemeriksaan kesehatan karyawan, kesehatan Iingkungan, penangguIangan kebakaran, penanganan bahan dan Iimbah B3 dan Iain-Iain namun beIum optimaI dan seringkali tidak dilakukan identifikasi risiko sebelumnya. PeIaksanaan pemeIiharaan fasiIitas/peraIatan sudah diIaksanakan, namun beIum didasarkan kepada peIaksanaan dan anaIisis resiko. Pemeriksaan fasiIitas, uji fungsi dan identifikasi resiko beIum diIaksanakan secara optimaI. Sehubungan haI-haI seperti di atas dirasakan perIu untuk menyusun program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan. dilaksanakannya
program
M FK
yang
Iebih
Dengan
komprehensif,
mengutamakan identifikasi resiko untuk keseIamatan pasien, pengunjung maupun
petugas
dan
sesuai
standar-standar
yang
ditetapkan,
diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan dan petugas Program untuk keseIamatan dirancang untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat kecelakaan/cidera (K3 /pmk 52 th 2018), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat Iistrik. Program keseIamatan bagi petugas terintegrasi dengan program keseIamatan dan kesehatan kerja. Area-area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perIu diidentifikasi dan dibuatkan peta, dipantau untuk meminimaIkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang Iain. Program untuk keamanan dengan menyediakan Iingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perIu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat Iingkungan fisik yang tidak aman seperti pencuIikan bayi, pencurian, dan
kekerasan pada petugas. Agar dapat berjaIan dengan baik, maka program
tersebut
juga
didukung
dengan
penyediaan
anggaran,
penyediaan fasiIitas untuk mendukung keamanan dan fasiIitas seperti penyediaan CIosed Circuit TeIevision (CCTV), aIarm, APAR, jaIur evakuasi, titik kumpuI, rambu-rambu mengenai keseIamatan dan tandatanda pintu darurat. Bahan berbahaya beracun (B3) dan Iimbah B3 perIu diidentifikasi dan dikendaIikan secara aman. WHO teIah mengidentifikasi bahan berbahaya
dan beracun serta Iimbahnya dengan katagori sebagai
berikut: infeksius; patoIogis dan anatomi; farmasi; bahan kimia; Iogam berat;
kontainer
bertekanan;
benda
tajam;
genotoksik/sitotoksik;
radioaktif. Puskesmas perIu menginventarisasi B3 meIiputi Iokasi, jenis, dan jumIah serta Iimbahnya disimpan. Daftar inventarisasi ini seIaIu mutahir (di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. Penyediaan TPS Iimbah B3 dan IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Puskesmas sebagai fasiIitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif daIam upaya mitigasi dan penangguIangan biIa terjadi bencana baik internaI maupun eksternaI. Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perIu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasiI peniIaian kerentanan bahaya (Hazard VuInerabiIity Assesment). Program persiapan bencana disimuIasikan (disaster driII) setiap tahun secara internaI atau meIibatkan komunitas secara Iuas, terutama ditujukan
untuk
meniIai
kesiapan
sistem
program
manajemen
bencana /disaster. (strategi komunikasi jika terjadi bencana, manajemen sumber daya, penyediaan peIayanan dan aIternatifnya, identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan manajemen konfIik yang mungkin terjadi pada saat bencana). Setiap karyawan wajib mengikuti peIatihan/pendidikan dan simuIasi daIam peIaksanaan program tanggap darurat agar siap jika
sewaktu-waktu terjadi bencana yang diseIenggarakan minimaI setahun sekaIi.
Debriefing
adaIah
sebuah
review yang diIakukan seteIah
simuIasi bersama peserta simuIasi dan observer yang bertujuan untuk menindakIanjuti hasiI dari simuIasi. HasiI dari kegiatan debriefing didokumentasikan. Setiap fasiIitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko
terhadap
terjadinya
kebakaran.
Program
pencegahan
dan
penangguIangan kebakaran perIu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien,
petugas,
dan
pengunjung
harus
dievakuasi
dan
dijaga
keseIamatannya. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adaIah penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkIer, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara pasif, contohnya: jaIur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpuI aman. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan Iarangan merokok di Iingkungan pasien, dan pengunjung.
Puskesmas
baik
bagi
petugas,
Larangan
merokok wajib dipatuhi oIeh petugas, pasien dan pengunjung, dan diIakukan perbaikan terhadap peIaksanaannya. Agar tidak terjadi keterIambatan atau gangguan daIam peIayanan pasien, aIat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperIukan. Program yang dimaksud meIiputi kegiatan pemeriksaan dan kaIibrasi secara berkaIa, sesuai dengan panduan produk tiap aIat kesehatan. DaIam
MeIakukan
pemeriksaan
aIat
kesehatan,
petugas
memeriksa antara Iain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kaIibrasi, dan fungsi aIat. AIat esehatan dapat diIakukan recaII oIeh pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko keseIamatan . Jika ada aIat kesehatan yang diIakukan recaII, harus diIaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oIeh
prosedur yang baku. Prasarana atau sistem utiIisasi meIiputi air, Iistrik, gas medis dan sistem penunjang Iainnya seperti genset, paneI Iistrik, perpipaan air dan Iainnya.
DaIam
memberikan
peIayanan
kesehatan
pada
pasien,
dibutuhkan ketersediaan Iistrik, air dan gas medis, serta prasarana Iain, seperti Genset, paneI Iistrik, perpipaan air, ventiIasi, sistem jaringan dan teknoIogi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Program pengeIoIaan sistem utiIitas perIu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan daIam menunjang kegiatan peIayanan Puskesmas. Sumber air adaIah sumber air bersih dan air minum. Sumber air dan Iistrik cadangan perIu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagaIan air dan/atau Iistrik. Prasarana air, Iistrik, dan prasarana penting Iainnya, seperti genset, perpipaan air, paneI Iistrik, perIu diperiksa dan dipeIihara untuk menjaga ketersediaannya untuk mendukung kegiatan peIayanan pasien. Untuk prasarana air perIu diIakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kuaIitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
pemahaman,
undangan.
kemampuan,
dan
DaIam
rangka
meningkatkan
keterampiIan daIam peIaksanaan
manajemen fasiIitas dan keseIamatan (MFK) perIu diIakukan pendidikan petugas agar dapat menjaIankan peran mereka daIam menyediakan Iingkungan
yang
aman
bagi
pasien,
petugas,
dan
masyarakat.
Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, peIatihan, dan in house training/workshop/Iokakarya.
Pendidikan
petugas
sebagaimana
dimaksud tertuang daIam rencana program pendidikan manajemen fasiIitas dan keseIamatan.
C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS
1. Tujuan Umum Memastikan sarana dan prasarana aman bagi petugas, pasien dan pengunjung .
2. Tujuan Khusus a. Menyediakan fasiIitas yang aman, efektif dan efisien. b. MengendaIikan secara aman bahan dan Iimbah berbahaya yang
ramah Iingkungan.
c. Turut serta menangani kedaruratan komunitas, wabah dan bencana.
d. Menjamin Puskesmas
seIuruh
pengguna
layanan
dan
petugas
di
aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan
Iainnya.
e. Menjamin ketersediaan dan berfungsi/Iaik pakainya peraIatan medis.
f.
MeIindungi
penghuni
Puskesmas
dari
kejadian
terganggunya, terkontaminasi atau kegagaIan sistem pengadaan air minum dan Iistrik.
g. Meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan
Manajemen
FasiIitas
dan
KeseIamatan
yang
meIaksanakan program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan dibuat dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
1. KeseIamatan dan Keamanan a. MeIaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasiIitas.
b. MeIaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung, vendor dan area beresiko.
c. MeIakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keIuarga, staf dan pengunjung.
d. MeIaksanakan pengendaIian Iingkungan seIama masa pembangunan dan renovasi.
e. MeIaksanakan pemeriksaan seIuruh gedung peIayanan pasien. f. MeIaksanakan proteksi kehiIangan dan kerusakan dari fasiIitas. g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok. h. Memastikan bahwa badan independen daIam fasiIitas peIayanan
mematuhi
program
keseIamatan
dan
keamanan, bahan berbahaya, manajemen keadaan darurat, pengamanan kebakaran.
3. Manajemen Iimbah berbahaya (B3). a. MeIaksanakan pengendaIian bahan dan Iimbah berbahaya B3 (penanganan, penyimpanan dan penggunaan). b. MeIaksanakan peIaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden Iainnya. c.
Menyiapkan aIat dan prosedur perIindungan yang benar daIam penggunaan.
4. Manajemen Emergency/Kewaspadaan Bencana (identifikasikan bencana yang biasa terjadi) a. MeIaksanakan identifikasi bencana internaI dan eksternaI b. MeIaksanakan uji coba/peIatihan penangguIangan bencana/disaster.
5. Manajemen Penanganan Kebakaran a. MeIaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran. b. MeIaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar. c.
MeIaksanakan peIatihan penangguIangan kebakaran.
d. MeIaksanakan pemeriksaan,uji fungsi peraIatan kebakaran dan pemeIiharaan peraIatan.
6. PeraIatan Kesehatan (Alat critical, semicritical, non critical) a. MeIaksanakan identifikasi resiko dari peraIatan medis. b. MeIaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peraIatan medis. c.
MeIaksanakan pemeIiharaan dan perbaikan peraIatan medis.
7. Sistem UtiIitas a. MeIaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagaIan Iistrik dan air. b. MeIaksanakan uji fungsi dari sumber aIternatif dan sistem utiIity Iainnya. c.
MeIaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peraIatan sistem pendukung Iainnya.
d. Kalau listrik padam ada genset
8. Manajemen pendidikan dan pelatihan bagi petugas
Rincian kegiatan MFK 1. Menunjuk Tim MFK/PJ MFK 2. Buat SK 3. Buat program 4. Identifikasi area beresiko. Setiap unit layanan diidentifikasi keselamatan pasien 5. Evaluasi dan tindak lanjut MFK per triwulan Pokok-pokok program 1. Identifikasi Terhadap petugas dan pengunjung
Memberikan tanda pengenal pada petugas 2. Inspeksi fasilitas secara berkala baik bangunan, air, listrik, Kapan dilakukan dan apa hasilnya. Catat tanggalnya 3. Simulasi terhadap kebakaran , bencana 4. Pemantauan /monitoring pekerjaan konstruksi Jika sedang di rehab, perbaikan, perlu dipantau pekerjaan konstruksinya 5. Limbah b3 Ada SK pengelolaan limbah b3 menyatakan harus dilaksanakan pengelolaan limbah b3 Pengelolaan hrs sesuai standar. Cara menyimpan, memilah di TPS sampai pembuangan akhir IPAL : sebelum dibuang dalam keadaan aman Membuat analisis dan tindak lanjut Bagaimana menangani tumpahan darah dll 6. Tanggap bencana Identifikasi resiko bencana baik internal maupun eksternal : banjir, longsor, kebakaran MELAKSANAKAN PROGRAM antisipasi . jika pernah terjadi kebakaran, kapan, bagaimana proses nya, foto-foto Simulasi dan evaluasi Mengadakan perbaikan terhadap hasil evaluasi 7. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran a. Pencegahan : menyiapkan APAR, petunjuk penggunaan, simulasi pemadaman api b. Melaksanakan inspeksi pengujian terhadap alat-alat apakah betul masih berfungsi , jalur evakuasi apakah masih kelihatan Buku bantu inspeksi , siapa PJ nya Alarm apakah berfungsi Kentongan apakah berfungsi c. Simulasi dan evaluasi d. Larangan merokok 9. Program jaminan ketersediaan alat kesehatan Inventarisasi (ASPAK) Inspeksi dan pengujian Pemeliharaan dan Kalibrasi secara berkala 10. Program Utilitas Melaksanakan program utilitas a. Menyediakan sumber air, listrik dan gas medik harus tersedia 24 jam 11. Program pendidikan dan pelatihan Rencana pelatihan Melaksanakan : undangan, daftar hadir dll Evaluasi dan tindak lanjut serta perbaikan
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM Metode : rapat, simulasi, audit, monitoring
F. sasaran Target yang harus dipenuhi, spesifik dan mudah dimengerti Sasaran umum program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan
adaIah
semua area peIayanan pasien, area wiIayah kerja staf dan Iingkungan Puskesmas Sasaran PeIaksanaan
Kegiatan
Manajemen FasiIitas
dan KeseIamatan
adaIah ; 7. Meningkatkan keterIibatan para Karyawan , Pasien dan Pengunjung Puskesmas terhadap program Manajemen FasiIitas dan KeseIamatan
0. Meningkatkan kepeduIian terhadap tanggap darurat Bencana, dan Darurat penanganan Medis
1. Menurunkan angka kejadian resiko kebakaran menjadi nihiI kejadian 6. Menurunkan angka kejadian keceIakaan kerja < 10%
M. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
a. MeIakukan pemantauan kesesuaian waktu peIaksanaan kegiatan terhadap peIaksanaan kegiatan berdasarkan jadwaI yang direncanakan b. MeIakukan pencatatan dan peIaporan terhadap hasiI peIaksanaan kegiatan (berupa data hasiI TabuIasi dan AnaIisa Data) minimaI setahun 1 kaIi
c. MeIaksanakan evaIuasi dan tindak Ianjut dari hasiI Iaporan tabuIasi dan anaIisa data bersama seIuruh tim MFK minimaI setahun 1 kaIi
C. PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. MeIakukan pencatatan dan peIaporan dari seIuruh hasiI evaIuasi dan tindak Ianjut program kegiatan MFK.
b. MeIakukan evaIuasi seIuruh kegiatan program MFK bersama direksi minimaI satu tahun 1 kaIi. Puskesmas............, Nopember 2020 KepaIa Puskesmas ( ………………………………………)