10 0 3 MB
PANDUAN PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BETIK HATI Jl. Pajajaran No. 109 Jagabaya II Wayhalim Bandar Lampung No. Tel (0721)787799, No. Fax (0721)787999 TAHUN 2017
3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1 1.1 Pengertian............................................................................................................. 1 1.2 Tujuan.................................................................................................................. 1 1.3 Manfaat................................................................................................................ 2 BAB II RUANG LINGKUP...................................................................................... 3 BAB III TATA LAKSANA....................................................................................... 6 BAB IV DOKUMENTASI........................................................................................ 16 BAB V PENUTUP..................................................................................................... 17 LAMPIRAN
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayatNya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan panduan perlindungan terhadap kekerasan fisik ini, dengan adanya panduan ini semoga dapat menjadi panduan tatalaksana perlindungan terhadap kekerasan fisik dapat berjalan dengan baik di RSIA Puri Betik Hati. Dengan terbitnya panduan perlindungan terhadap kekerasan fisik ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama berada di lingkungan RSIA Puri Betik Hati. Akhir kata kami ucapkan banyak terimakasih kepada lingkungan semua pihak yang telah membantu terwujudnya Panduan Perlindungan terhadap Kekerasan Fisik di RSIA Puri Betik Hati.
ii
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pengertian Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis korban, ini mencakup antara lain memukul, menendang, menampar, mendorong, menggigit, mencubit, pelecehan seksual, dan lain-lain yang dilakukan baik oleh pasien, staf maupun oleh pengunjung di Rumah Sakit. Kekerasan psikologis termasuk ancaman fisik terhadap individu atau kelompok yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik, mental, spiritual, moral atau sosial termasuk pelecehan secara verbal. Menurut Atkinson, tindak kekerasan adalah perilaku melukai orang lain, secara verbal (kata-kata yang sinis, memaki dan membentak) maupun fisik (melukai atau membunuh) atau merusak harta benda. Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti pasien, pengunjung atau staff Rumah Sakit dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap , pengunjung atau staff Rumah Sakit. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang. 1.2 Tujuan Tujuan dari perlindungan terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita cacat, anak-anak dan yang berisiko disakiti adalah melindungi kelompok pasien berisiko dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh pengunjung, staf rumah sakit dan pasien lain serta menjamin keselamatan kelompok pasien berisiko yang mendapat pelayanan di Rumah Sakit. Dan juga buku panduan ini digunakan
1
sebagai acuan bagi seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita, anak-anak dan yang berisiko disakiti. 1.3 Manfaat 1. Dapat meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas dan citra yang baik bagi Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati. 2. Agar seluruh personil rumah sakit memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien di RSIA Puri Betik Hati 3. Mengurangi terjadinya KTD di rumah sakit seperti tindak kekerasan.
2
BAB II RUANG LINGKUP Kekerasan Fisik Di Rumah Sakit Dapat Dialami Oleh: 1.
Bayi baru lahir (Neonatus) dan Anak-Anak Kekerasan terhadap bayi meliputi semua bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik, pelayanan medis yang tidak standar seperti inkubator yang tidak layak pakai, penculikan, bayi tertukar dan penelantaran bayi. Menurut data dari Kementrian Kesehatan Kasus penculikan bayi menujukkan peningkatan dari 72 kasus di tahun 2011 menjadi 102 di tahun 2012, diantaranya 25% terjadi di rumah sakit, rumah bersalin, dan puskesmas.
2.
Kekerasan pada anak (child abuse) Kekerasan pada anak (child abuse) di rumah sakit adalah perlakuan kasar yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, penganiayaan fisik, seksual, penelantaran (ditinggal oleh orangtuanya di rumah sakit), maupun emosional
yang
diperoleh
dari
orang dewasa yang ada di
lingkungan rumah sakit. Hal tersebut mungkin dilakukan oleh orang tuanya sendiri, pasien lain atau pengunjung atau oleh staf rumah sakit. Terjadinya kekerasan fisik adalah dengan penggunaan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya diberikan perlindungan. 3.
Lansia Dalam kehidupan sosial, kita mengenal adanya kelompok rentan, yaitu semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Salah satu contoh kelompok rentan tersebut adalah orang-orang lanjut usia (lansia). Ternyata, walau sudah memiliki keterbatasan, lansia juga rentan terhadap kekerasan. Menurut statistik, lebih dari dua juta lansia mengalami kekerasan setiap tahunnya. Kekerasan pada lansia adalah suatu kondisi ketika seorang lansia mengalami kekerasan oleh orang lain. Dalam banyak kasus, kekerasan fisik
3
datang dari orangorang yang mereka percayai.
Karenanya,
mencegah
kekerasan pada lansia dan meningkatkan kesadaran akan hal ini, menjadi suatu tugas yang sulit. Statistik dari Dinas Pelayanan di New Zealand menunjukkan bahwa kebanyakan, orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap lansia, merupakan anggota keluarga atau orang yang berada pad aposisi yang mereka percayai, seperti: pasangan hidup, anak, menantu, saudara, cucu, ataupun perawat. Kekerasan fisik pada lansia di rumah sakit, yaitu bisa berupa perkosaan, pemukulan,
dipermalukan/diancam
seperti
anak
kecil,
diabaikan/
diterlantarkan, atau mendapatkan perawatan yang tidak standar. 4.
Kekerasan pada Perempuan Kekerasan di rumah sakit dapat berupa perkosaan, yaitu hubungan seksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa persetujuan korbannya. Namun perkosaan tidak semata-mata sebuah serangan seksual akibat pelampiasan dari rasa marah, bisa juga disebabkan karena godaan yang timbul sesaat seperti melihat bagian tubuh pasien wanita yang tidak ditutupi pakaian atau selimut, mengintip pasien pada saat mandi dan sebagainya.
5.
Orang dengan gangguan jiwa Pasien dengan gangguan jiwa terkadang tidak bisa mengendalikan perilakunya, sehingga pasien tersebut perlu dilakukan tindakan pembatasan gerak
(restraint)
atau
menempatkan
pasien
di
kamar
isolasi.
Tindakaninibertujuan agarpasien dibatasi pergerakannya karena dapat mencederai orang lain atau dicederai orang lain,Bila tindakan isolasi tidak bermanfaat dan perilaku pasien tetap berbahaya, berpotensi melukai diri sendiri atau orang lain maka alternatif lain adalah dengan melakukan pengekangan/pengikatan fisik (restraint). Kekerasan fisik pada pasien jiwa yang dilakukan restrain di rumah sakit, bisa disebabkan oleh tindakan restrain yang tidak sesuai menggunakan pengikat
prosedur, atau
yang tidak standar. Selain itu, pasien jiwa yang
4
dilakukan restrain mudah menerima kekerasan fisik, baik dari pengunjung lain, sesama pasien jiwa, maupun oleh tenaga medis. Hal ini disebabkan oleh karena kondisi pasien yang “terikat“ sehingga mudah mendapatkan serangan. 6.
Pasien koma Kekerasan fisik bagi pasien yang koma di rumah sakit, bisa disebabkan oleh pemberian asuhan medis yang tidak standar, penelantaran oleh perawat, diperlakukan secara kasar oleh tenaga kesehatan yang bertugas sampai pada menghentikan bantuan hidup dasar pada pasien tanpa persetujuan keluarga/wali
5
BAB III TATA LAKSANA 3.1 Tata laksana dari perlindungan terhadap kekerasan fisik pada pasien RSIA Puri Betik Hati adalah sebagai berikut : 1. Petugas registrasi melakukan proses identifikasi pasien berisiko, kemudian melaporkan ke perawat untuk ditindak lanjuti, jika berhubungan dengan tindak pidana maka petugas keamanan mengambil peran melindungi pasien dari kunjungan orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan fisik. 2. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh anggota staf RSIA Puri Betik Hati: Perawat unit bertanggung jawab menegur staf tersebut dan melaporkan insiden ke kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut. 3. Monitoring di setiap lobi, koridor rumah sakit, unit rawat inap, rawat jalan maupun di lokasi terpencil atau terisolasi dengan pemasangan kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang terpantau selama 24 (dua puluh empat) jam terus-menerus. 4. Adapun letak CCTV di RSIA Puri Betik Hati, yaitu sebagai berikut: LOKASI
JUMLAH CCTV
Lantai 1
8
Lantai 2
4
Lantai 3
4
Lantai 4
4
Lantai 5
4
5. Setiap pasien hanya dapat didampingi oleh maksimal dua orang penunggu, dan petugas keamanan wajib memberikan kartu penunggu pasien untuk dapat digunakan selama mendampingi pasien. 6. Pemberlakuan jam berkunjung pasien: Pukul 10.00 – 12.00 WIB Pukul 17.00 – 19.00 WIB 6
7. Pengunjung di luar jam berkunjung wajib melapor dan menulis identitas pengunjung, serta memberitahukan keperluan dan identitas pasien yang akan dikunjungi. Jika pengunjung tidak dapat memberitahukan identitas pasien yang akan dikunjungi, pengunjung tersebut dilarang memasuki ruang rawatan. Pengunjung yang bisa memberitahukan identitas pasien, petugas
keamanan
akan
menghubungi
perawat
ruangan
dan
mengkonfirmasi ke pasien yang akan dikunjungi, jika pasien setuju dikunjungi maka akan diminta kartu pengenal untuk disimpan oleh petugas keamanan Rumah Sakit dan diberikan kartu pengunjung pasien khusus RSIA Puri Betik Hati dan dipersilahkan memasuki ruang rawatan. Pada saat pulang pengunjung kembali melapor ke petugas keamanan untuk mengembalikan
kartu
pengunjung
pasien
dan
mengambil
kartu
pengenalnya. 8. Petugas keamanan berwenang menanyai pengunjung yang mencurigakan, memeriksa barang yang dibawa dan mendampingi pengunjung tersebut sampai ke pasien yang dimaksud. 9. Staf perawat unit wajib melapor kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yang mencurigakan atau pasien yang dirawat membuat keonaran maupun kekerasan. 10. Petugas keamanan mengunci akses masuk lantai dasar RSIA Puri Betik Hati pada pukul 17.00 WIB. 3.2 Tata Laksana Perlindungan Terhadap Pasien Usia Lanjut Dan Gangguan Kesadaran 1.
Pasien Rawat jalan a. Pengunjungan oleh petugas penerimaan pasien dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan. b. Perawat wajib mendampingi pasien saat dilakukan pemeriksaan sampai pasien pulang.
7
2.
Pasien rawat inap a. Penempatan pasien di kamar rawat inap sedekat mungkin dengan kantor perawat. b. Perawat memastikan dan memasang pengaman tempat tidur serta memberi gelang identitas penanda risiko jatuh. c. Perawat memastikan telfon pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan. d. Meminta penunggu pasien untuk menjaga pasien.
3.
Tata Laksana Perlindungan Terhadap Penderita Cacat a. Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan. b. Bila diperlukan, perawat meminta penunggu pasien untuk menjaga pasien. c. Memastikan telfon pasien dijangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan telfon tersebut. d. Perawat memasang dan memastikan pengaman tempat tidur pasien.
4.
Tata Laksana Perlindungan Terhadap Anak-Anak a. Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga. b. Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemaksaan misalnya pemasangan infus atau pemberian obat-obatan baik oral maupun intravena. c. Perawat memasang pengamanan tempat tidur pasien. d. Pemasangan CCTV diruang perinatologi untuk memantau setiap orang yang keluar masuk dari ruang tersebut. e. Perawat memberikan bayi dari ruang perinatologi hanya kepada ibu kandung bayi bukan kepada keluarga yang lain.
8
5. Tata Laksana Perlindungan Terhadap Pasien Penyakit Menular a. Staf RSIA Puri Betik Hati menghormati pasien penyakit menular sebagai individu sesuai dengan perikemanusiaan. b. Tenaga kesehatan memberikan pelayanan asuhan medis sesuai dengan standar prosedur. 6. Tata Laksana Perlindungan Terhadap Pasien Yang Berisiko Disakiti (Risiko Penyiksaan, Napi, Korban Dan Tersangka Tindak Pidana, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga) a. Pasien diterima melalui IGD, perawat IGD wajib menutup akses masuk IGD dengan mengunci semua pintu untuk menghindari terjadinya penganiayaan oleh orang yang merasa dirugikan oleh pasien. b. Pasien rawat inap ditempatkan di kamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat. c. Pengunjung maupun penunggu pasien wajib lapor dan mencatat identitas di kantor perawat, berikut dengan penunggu atau pengunjung pasien lain yang satu kamar perawatan dengan pasien berisiko. d. Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau lokasi perawatan pasien, penunggu maupun pengunjung pasien. e. Koordinasi dengan pihak berwajib bila diperlukan.
9
7. Berikut adalah Kode RSIA Puri Betik Hati untuk memberi perlindungan terhadap pasien dari kekerasan fisik: Kode
Keterangan
Respon Primer
Respon Sekunder
No 1
Kode Grey (abu-abu) Situasi
berbahaya
Lindungi/pertahankan
diri
a. Amankan
tempat
berhubungan
sendiri dan hubungi pusat
dengan kejahatan
petugas
(dalam
yang mengancam
petugas
registrasi)
fisik
mengaktifkan Kode Grey
secepatnya misal ciri
(abu-abu)
penyerang,
hal
ini
untuk
kejadian perkara b. Catat
hasil
pengamatan senjata,
cara bicara, tingkah
Gangguan Keamanan
laku,
tato,
arah
pelarian, dll c. Bekerja sama dengan security menunggu 2 Kode Pink 2
petugas
kepolisian a. Lakukan
Bayi/anak
Jika ada laporan penculikan
hilang/diculik dari
segera laporkan ke petugas
pemeriksaan secara
Rumah Sakit
registrasi agar mengaktifkan
berkala pada ruang
kode pink dan petugas
rawat bayi/anak
keamanan segera menutup
b. Perawat melakukan
seluruh akses masuk dan
identifikasi kepada
keluar rumah sakit dan
ibu dan bayinya
melakukan pemeriksaan
Penculikan bayi
sambil
c. Monitor seluruh
pada seluruh area Rumah
ruangan dengan
Sakit. Petugas kamar bayi
CCTV
mengunci pintu ruang bayi
d. Perawat dan petugas
dan petugas per unit
keamanan
menutup akses masuk dan
melakukan
keluar di area masing-
penyisiran kepada
masing.
pengunjung dan penunggu pasien yang membawa bayi untuk diarahkan dan dikumpulkan di
10
depan ruang pendaftaran (lantai 2) untuk dilakukan pemeriksaan e. Setelah ditemukan orang dengan membawa bayi yang mencurigakan, kemudian orang dan bayi tersebut diamankan f. Melibatkan keluarga/ pasien untuk melakukan pemeriksaan kepada bayi tersebut g. Setelah bayi teridentifikasi, bayi diserahkan kepada ibunya dan bagian keamanan menyerahkan kasus tersebut ke pihak 3 Kode Black 3
Adanya informasi
a. Segera mengaktifkan
untuk
ancaman bom lewat
kode hitam agar petugas
mengurangi
telepon atau SMS
keamanan segera
risiko/bahaya dengan
mengisolasi tempat yang
memantau
yang dicurigai.
daerah/ruang
b. Menghubungi pihak Ancaman bom
kepolisian a. Berusaha
kepolisian
tingkat ketat
perawatan
yang
terpencil b. Jika ancaman bom lewat telfon, maka usahakan
untuk
memperpanjang pembicaraan mendapatkan
11
guna
informasi yang jelas c. Hidupkan
alat
perekam suara dan catat informasi dan data penelfon d. Laporkan ke security untuk menghubungi nomor
(0721)
7691110
(polres
kedaton) sampaikan bahwa
terdapat
ancaman lokasi,
bom, dan
nama
penelfon dan tempat tugas e. Jangan menyebarkan informasi
ancaman
bom kepada orang lain f. Kembali melaksanakan aktifitas
dengan
wajar g. Laksanakan evakuasi atas instruksi security
8. Menerima Kunjungan Dari Keluarga Pasien Yang Bersifat Khusus (Diluar Jam Berkunjung) 1) Petugas keamanan menghubungi perawat/bidan ruang rawat inap bahwa ada pengunjung yang ingin mengunjungi pasien di luar jam berkunjung, dengan kriteria Penerimaan Kunjungan yang bersifat khusus. 2) Perawat/bidan menghubungi pasien, untuk mengkonfirmasi apakah kunjungan tersebut sesuai dengan kriteria kunjungan yang bersifat khusus (untuk keluarga dari luar kota).
12
3) Apabila sesuai dengan kebijakan, perawat/bidan menghubungi petugas keamanan untuk memberikan izin kunjungan yang bersifat khusus. 4) Petugas keamanan mempersilahkan keluarga pasien untuk mengisi buku kunjungan dan meminta kartu pengenal keluarga pasien kemudian petugas keamanan menyerahkan Kartu Pengunjung Pasien. 5) Setiap pasien hanya boleh dikunjungi oleh 2 (dua) orang pada saat di luar jam kunjungan. 6) Saat akhir kunjungan keluarga pasien kembali melapor ke petugas keamanan untuk menandatangani buku kunjungan dan menyerahkan Kartu Pengunjung Pasien kemudian mengambil kartu pengenalnya. 9. Menerima tamu luar ke RSIA Puri Betik Hati 1) Tamu masuk ke RSIA Puri Betik Hati 2) Tamu didata oleh bagian keamanan dengan membawa kartu tamu 3) Bagian keamanan menjelaskan kepada tamu mengenai tata tertib penggunaan kartu tamu 4) Setelah tamu
menandatangani buku tamu sebagai tanda bahwa tamu
setuju mematuhi peraturan, petugas keamanan memberikan kartu tamu, ditukar dengan kartu identitas tamu 5) Jika tamu telah selesai dengan urusannya dengan rumah sakit maka tamu menukarkan kartu tamu dengan kartu identitasnya kepada bagian keamanan
13
ALUR PERLINDUNGAN PASIEN DARI KEKERASAN FISIK KEAMANAN
INSTALASI RAWAT INAP
MULAI
Pengunjung diluar jam besuk, tanya keperluan dan pasien yang di tuju
Hubungi pasien terkait identitas pengunjung
Jika pasien mengenal dan mengijinkan maka pengunjung bisa masuk
Catat, Nama, Nomor Identitas, Tanggal, Jam berkunjung, keperluan, pasien yang dituju
Pantau lingkungan Rumah Sakit melalui CCTV SELESAI
Tindakan cepat untuk kondisi yang mencurigakan
BAB IV
14
DOKUMENTASI Dokumentasi perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik di RSIA Puri Betik Hati adalah sebagai berikut: 1.
Spo perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik
2.
SPO Serah Terima Bayi Dalam Perawatan
3.
SPO Identifikasi Pengunjung
4.
SPO Pencegahan Kehilangan Bayi
5.
SPO Penanganan kasus/kejadian penculikan bayi
6.
SPO Kartu Penunggu Pasien Diluar Jam Besuk
7.
SPO Kartu Penunggu Pasien
8.
SPO Pergantian Penunggu Pasien
9.
SPO Kartu Tamu
10. SPO Mekanisme Melindungi Pasien dari Kekerasan Fisik 11. SPO Perlindungan Pasien Anak-Anak dari Kekerasan Fisik 12. SPO Serah Terima Bayi Pulang 13. Daftar kelompok pasien RSIA Puri Betik Hati yang berisiko mendapat kekerasan fisik 14. Ketentuan berkunjung pasien RSIA Puri Betik Hati 15. Daftar pengunjung pasien RSIA Puri Betik Hati 16. Daftar Penunggu pasien RSIA Puri Betik Hati
BAB V 15
PENUTUP Dengan ditetapkannya Panduan Perlindungan Pasien Terhadap Kekerasan Fisik maka setiap personil RSIA Puri Betik Hati dapat melaksanakan prosedur perlindungan terhadap kekerasan fisik pada pasien usia lanjut, penderita cacat, anak-anak dan yang berisiko disakiti dengan baik dan benar serta melayani pasien dengan memuaskan.
16