11 0 78 KB
PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAFF
No Dokumen RSU MMC
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit 21 Juli 2022
No. Revisi 00
Halaman 1 /2
Ditetapkan RSU Manado Medical Center
dr. Vini Hema Rut Gosal, M.Kes Direktur PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Prosedur penjagaan perlindungan terhadap staf dari kekerasan fisik, intervensi, dan intimidasi secara langsung. 1. Memastikan tidak terjadinya kekerasan terhadap karyawan selam berada di Rumah Sakit 2. Mengurangi kejadian yang berhubungan dengan adanya serangan dari pihak luar terhadap karyawan 3. Mengurangi kekerasan terhadap karyawan selama berada di Rumah Sakit Undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. 1. PENCEGAHAN a. pasien / pengunjung yang berada dalam Rumah Sakit harus diidentifikasi dengan benar saat masuk Rumah Sakit
PROSEDUR
dan selama berada di Rumah Sakit. b. setiap pasien / pengunjung / karyawan yang berada dalam Rumah Sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa tanda identitas pasien, kartu visitor / pengunjung (diluar jam besuk) atau kartu pengenal karyawan. c. anda identitas pasien, kartu visitor / pengunjung / kartu pengenal karyawan digunakan sebagai langka awal identifikasi pasien / pengunjung / karyawan yang ada di
Rumah Sakit. 2. PENANGANAN KARYAWAN YANG MENGALAMI KEKERASAN a. Koordinasi antara petugas medis dengan Unit Satuan Pengamanan
untuk
tindak
lanjut
perlindungan
terhadap karyawan tersebut. b. Karyawan yang mengalami kekerasan fisik diminta untuk menandatangani dan menuliskan nama orang yang orang yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kejadian. c. Petugas Satuan Pengamanan lapor ke Kepolisian terdekat atas seijin Karyawan yang memerlukan perlindungan. PERLINDUNGAN KEKERASAN FISIK TERHADAP STAFF
RSU MMC
UNIT TERKAIT
No Dokumen
Semua Unit / Instalasi
No. Revisi 00
Halaman 2/2